JURNAL RISET MAHASISWA AKUNTANSI (JRMA) Volume 14. No. Tahun 2026 https://doi. org/10. 21067/jrma. Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata -Rata (TER) PPh 21 Terhadap Proses Administrasi Pemotongan Gaji Non Ae Pegawai Pada PT. ABC Ananda Kusumaa1. Selma Putri Safiraa2* Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur. Indonesia febis@upnjatim. *Selma Putri Safira2 Received: 25 Desember 2025. Revised: 13 Januari 2026. Accepted: 12 Maret 2026 Abstrak Penelitian ini membahas perhitungan pajak gaji karyawan dengan menggunakan penghasilan bruto sebagai dasar perhitungan, yang meliputi gaji pokok, tunjangan, komisi, dan bonus. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan bruto sesuai ketentuan tarif pajak sehingga diperoleh pendapatan bersih wajib pajak. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaruh penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER) dalam proses administrasi perpajakan, khususnya terkait perhitungan pajak dan penentuan PTKP/TER pada pegawai tidak tetap. Metode penelitian menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, di mana peneliti melakukan wawancara dengan narasumber pada Kantor Konsultan Pajak IDEAZ serta melakukan observasi partisipatif untuk melihat dampak perhitungan PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tarif efektif PPh Pasal 21 dapat mempermudah administrasi perhitungan pajak dalam penentuan PTKP dan golongan TER secara lebih sistematis, namun perhitungannya memerlukan perhatian terhadap berbagai komponen dalam skema TER. Kata kunci - tarif efektif rata Ae rata. PPh 21. gaji non Ae pegawai Abstract This study discusses the calculation of employee salary tax using gross income as the basis for calculation, which includes basic salary, allowances, commissions, and bonuses. Income tax Article 21 is deducted from gross income according to tax rate provisions, resulting in the taxpayer's net income. The purpose of this study is to examine the effect of implementing the effective rate of Income Tax Article 21 (TER) in the tax administration process, particularly concerning tax calculation and the determination of PTKP/TER for temporary employees. The research method uses descriptive analysis with a qualitative approach, where the researcher conducted interviews with sources at IDEAZ Tax Consultant Office and carried out participatory observation to see the impact of Income Tax Article 21 calculation on tax revenue. The results of the study indicate that the application of the effective rate of Income Tax Article 21 can facilitate tax calculation administration in determining PTKP and TER categories more systematically, but the calculation requires attention to various components in the TER scheme. Keywords - average effective rate. income tax article 21. non-employee salary How to Cite : Kusuma. , & Safira. Dampak Penerapan Tarif Efektif Rata -Rata (TER) PPh 21 Terhadap Proses Administrasi Pemotongan Gaji Non Ae Pegawai Pada PT ABC . Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 14. , 32-38. https://doi. org/10. 21067/jrma. Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 32 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Kusuma. Safira PENDAHULUAN Sebagai kontributor terbesar dalam struktur penerimaan negara, pajak menuntut tingkat kepatuhan yang tinggi, termasuk pembayaran pajak dan penyampaian SPT secara tepat. (Chandra & Sandra, 2. Pemerintahan pajak harus dikelola sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan mengikuti prinsip dasar perpajakan yang berlaku secara universal. (Ramahani & Saladin, 2. Pajak yang diwajibkan oleh Undang-Undang dan digunakan untuk keperluan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak diterima secara langsung. Untuk membiayai kepentingan negara, pajak adalah salah satu sumber utama pendapatan negara. Sangat penting bagi sistem layanan ini untuk diperbarui dan ditingkatkan karena jumlah wajib pajak Indonesia yang tinggi dan jumlah laporan pajak yang semakin meningkat setiap hari. (Ilmiah & Pendidikan, 2. Adanya kemajuan dalam teknologi informasi dalam kehidupan setiap orang yang terus berkembang dan berubah seiring dengan peradaban manusia mendorong penciptaan istilah "Teknologi Informasi". (Erika YUliana Putri & Siti Sundari, 2. Pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak akan dianggap sebagai hak untuk Wajib Pajak itu sendiri, dan kemudian akan dikembalikan dalam bentuk yang berbeda. Pajak juga membantu menciptakan peraturan yang berlaku dan stabilitas ekonomi negara. Salah satu sumber pendapatan terbesar di Indonesia adalah pajak. (Brigitha Alexandra Titis Yolanda & Erna Sulistyowati, 2. Program ini bertujuan memperluas pemahaman masyarakat mengenai pajak guna menumbuhkan kesadaran perpajakan. (Cheisviyanny, 2. Hasil penerimaan pajak dimanfaatkan oleh negara untuk mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan dan pengeluaran rutin tahunan, salah satunya pembayaran gaji aparatur pemerintah. (Negara, 1. Pengusaha terlibat dalam menyiasati perpajakan, yang berarti mereka harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengikuti perubahannya agar mereka dapat memanfaatkan peluang yang ada sehingga perusahaan dapat membayar pajak dengan benar dan tidak melanggar peraturan perpajakan. (Manajemen, 2. Pemerintah memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan perpajakan, termasuk menentukan besaran pajak yang dibebankan kepada Ketentuan mengenai pemajakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yang secara khusus mengatur pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi yang bekerja pada perusahaan. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Wijayanti, 2. Perhitungan pajak penghasilan (PP. menggunakan penghasilan bruto karyawan sebagai dasar perhitungan. Penghasilan bruto mencakup gaji pokok, berbagai tunjangan, komisi, bonus, dan segala macam imbalan lainnya. PPh pasal 21 kemudian dipotong dari penghasilan bruto, yang kemudian didapatkan pendapatan bersihnya. Menurut Mardiasmo . Pasal 21 Pajak Penghasilan mengatur pemungutan pajak atas berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh orang pribadi, seperti gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta bentuk imbalan lainnya yang diberikan sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, jabatan, pemberian jasa, maupun kegiatan tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 Undang-undang pajak penghasilan, subjek pajak dalam negeri. (Akuntansi et al. , 2. Pelatihan Perhitungan PPh 21 Menggunakan Tarif Efektif Ratarata (TER) Berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, secara signifikan mengubah mekanisme pemotongan PPh 21 yang ada. Ini terutama berlaku untuk pegawai tetap dan tidak tetap. Regulasi ini, yang mulai berlaku 1 Januari 2024, dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Alasannya termasuk membuat perhitungan PPh Pasal 21 menjadi lebih mudah dan mudah bagi Wajib Pajak untuk menghitungnya di setiap Masa Pajak. Selain itu, sistem administrasi perpajakan akan menjadi lebih mudah untuk membangun dan validasi perhitungan Wajib Pajak. (Avira et al. , 2. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melaksanakan fungsi pemotongan pajak atas penghasilan karyawan secara tepat sesuai ketentuan, sehingga jumlah pajak yang dipotong tidak lebih maupun kurang dari yang seharusnya. Berdasarkan peraturan perpajakan. Wajib Pajak yang Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 33 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Kusuma. Safira memperoleh penghasilan neto tidak melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (Tambunan et al. Untuk menjamin system pajak yang adil dan mengetahui mekanisme dan pemahaman pajak sangat penting. (Novitasari & Anggraini, 2. Berdasarkan permasalahan yang telah dipaparkan, maka penulis melakukan pengabdian masyarakat yaitu mengadakan kegiatan sosialisasi penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PP. pasal 21 per 1 Januari 2024. Kegiatan sosialisasi dapat memberikan manfaat untuk memahami suatu hal dengan lebih baik dan mendalam. Dengan penyebaran ini, diharapkan masyarakat, akademisi, praktisi perpajakan, dan karyawan dapat memahami perhitungan baru untuk PPh 21 menggunakan metode TER yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (Perhitungan et al. , 2. METODE Penelitian ini dilakukan di Kantor Konsultan Pajak IDEAZ Tax Consultant, yang terletak di Pakuwon Center Lantai 12 OF 10. Jl. Embong Malang No. Penelitian ini dilakukan di bulan Januari 2025 hingga Juni 2025. Penelitian ini melibatkan karyawan kantor yang menjabat sebagai Supervisor di Kantor Konsultan Pajak IDEAZ Tax Consultant. Jenis Penelitian ini menggunakan Analisis Deskriptif dengan Pendekatan kualitatif yang dimana peneliti terjun langsung serta turut ambil bagian dalam objek yang diteliti. (Pertiwi & Achmad, 2. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang lebih condong menggunakan analisis data dan deskriptif yang mendalam terhadap suatu data. (Sijabat et al. , 2. Menurut Sugiyono . yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan atau menjelaskan objek yang diteliti berdasarkan data yang telah dihimpun, kemudian menyajikan hasilnya dalam bentuk uraian, skema, atau visualisasi lainnya (Wardani et al. , 2. Objek Penelitian yang difokuskan hanya satu, yaitu mengenai dampak yang terjadi ketika perhitungan pajak pada karyawan menggunakan Tarif Ter PPh 21 dengan dibandingkan ke perhitungan pajak tanpa aturan baru menggunakan tarif ter. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektifitas Perhitungan Pajak dengan menyesuaikan aturan baru menggunakan Tarif Ter 21. Hasil penelitian ini mengatakan bahwa sampel penelitian kualitatif berasal dari narasumber, informan, teman, guru, dan partisipan daripada Subjek penelitian ini adalah karyawan yang menjabat sebagai SPV dari Kantor Konsultan Pajak Ideaz tax Consultant sebagai informan dalam memberikan suatu penyampaian terkait dampak adanya Tarif Ter PPh 21 yang difokuskan dalam Non Pegawai. Karena Pegawai KPP Ideaz yang melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam perhitungan PPh 21. (Aditya et al. , 2. Metode ini menggunakan observasi partisipatif untuk melihat atau mengamati dampak perhitungan PPh Pasal 21 terhadap penerimaan pajak khususnya di PT. ABC yang bergerak di bidang manufaktur . Sebagai metode pengumpulan data kedua. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara sebagai teknik utama. (Method, 2. PEMBAHASAN PT. ABC merupakan Perusahaan di bidang manufaktur produk dan suku cadang Dirgantara. Pertanian. Konstruksi, dan Manufaktur Mesin Pertambangan. Produksi, dan pengolahan Aluminium yang berlokasi di Kota Surabaya. Jawa Timur. Indonesia. Data klien yang menjadi penelitian pada artikel akan menganalisis mengenai perhitungan pajak PPh 21 yang memfokuskan pegawai tidak Tiap bulannya pihak klien akan mengirimkan beberapa data di tiap bulannya dan dari pihak konsultan akan menghitung pajak PPh 21 sesuai dengan data yang dikirim dengan melihat gaji dari karyawan tersebut. Perbandingan Sebelum Penggunaan Tarif Ter 21 & Sesudah Penggunaan Tarif Ter 21 Sebelum penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER), perhitungan PPh Pasal 21 bagi non-pegawai didasarkan pada tarif progresif dengan mengacu pada akumulasi penghasilan tahunan, sehingga besaran pajak terutang belum dapat ditentukan secara pasti pada setiap masa pajak. Setelah skema TER Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 34 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Kusuma. Safira diberlakukan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023, perhitungan PPh Pasal 21 dilakukan secara langsung pada setiap periode dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif sesuai golongan TER. jadi PT. ABC menggunakan metode progresif, yang Dimana mengalami kekeliruan pada perhitungan pajaknya menimbulkan hasilnya tidak akurat dan banyak kesalahan pada hasil pajaknya. Tetapi setelah penggunaan metode perhitungan pajak terbaru, hasil perhitungan pajaknya menjadi lebih efektif dan akurat. (Cv & Tangerang, 2. Metode Perhitungan PPh Pasal 21 sebelum penerapan TER: PPh Pasal 21 = PKP X Tarif Progresif Pasal 17 Dengan tahapan perhitungan Penghasilan Bruto non Ae pegawai . iakumulasi tahuna. Dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak, hasil diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP), setelah itu PKP dikenakan tarif progresif pasal 17 secara bertingkat. Metode Perhitungan PPh Pasal 21 sesudah penerapan TER: PPh Pasal 21 = penghasilan Bruto x Tarif Efektif (TER) Tarif efektif ditentukan berdasarkan status PTKP. Golongan TER (A. B, & C), serta berlaku pada setiap masa pajak berjalan (Hermawanti, 2. Metode perhitungan sekarang memang sangat diprioritaskan karena perhitungan yang mengandalkan penghasilan bruto wajib pajak membuat itu menjadi lebih kompleks, mudah, dan perhitungan yang mudah dipahami. Berikut ini merupakan rincian step by step perhitungan PPh 21 pada PT. ABC. Input Data Non Ae Pegawai di dalam Kertas Kerja Compliance PPh 21 Gambar 1 Contoh Kertas Kerja Compliance PPh 21 Perhitungan dimulai dengan membuat kertas kerja persetujuan yang mengikuti pertauran yang sudah dibuat PMK dengan perhitungan tarif ter. Pada umumnya, untuk menghitung penghasilan bulanan, kecuali pada bulan desember. TER digunakan. Untuk menghitung PPh pasal 21 dengan berlakunya ketentuan ini, penghasilan bruto harus dikalikan dengan tarif efektif yang berlaku. Penghasilan bruto, yang mencakup semua penghasilan pegawai, termasuk penghasilan natura dan penghasilan kenikmatan. (Wardani et al. , 2. Period Tabel 1 Analisis Perhitungan Kertas Kerja Compliance pada Gaji Karyawan PPh 21 Employee NPWP Current Accumulate Tax Total Income d Income Allowan Incom ce . %) e Warjoyo Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. PPH 21 Terutang Hal | 35 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Kusuma. Safira Memindahkan Hasil Perhitungan Data di Format Impor PPh 21 yang disediakan DJP Gambar 2 Format Impor PPh 21 Setelah memasukkan gaji karyawan ke dalam kertas kerja compliance, kemudian input nominal penghasilan bruto dari kertas kerja tersebut di dalam format impor PPh 21, guna mencari tahu PTKP (Pengusaha Tidak Kena Paja. dengan menggunakan Tarif Ter PPh 21, dan perhitungan dari penghasilan bruto dilakukan dengan dikalikan Tarif ter sesuai besaran penghasilan bruto. Nantinya otomatis DPP serta bisa memastikan masuk golongan ter A. B, atau C. Penghasilan Bruto : 15. 000 x 100 (Deemen. / 100 = 15. asuk haria. 0,5% Deemend : 100 (Norma Penghasilan Brut. Jenis Dok. Referensi : Announchment Nomor Dokumen : ABC123 Tanggal Dokumen : 13/01/2024 ID TKU Pemotong : 00000000000000 (Nomor NPWP Pemotong Paja. Tanggal Pemotongan : 01/01/2025 Berdasarkan hasil temuan melalui wawancara beberapa narasumber, mereka berpendapat bahwasannya Audengan adanya perubahan perhitungan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Skema TER memberikan perhitungan yang cukup kompleks, karena terdapat banyak komponen dalam Skema TER ini. Fenomena yang kerap terjadi, pemotong pajak memiliki kekhawatiran akan terjadinya kesalahan perhitungan PPh Pasal 21 yang disebablan oleh variasi kondisi pegawai dan bukan pegawai yang menerima penghasilan, terdapat kompleksitas scenario perhitungan PPh sesuai dengan status kepegawaian . egawai tetap, pegawai tidak teta. , bukan pegawai dan penerima pensiunan. Tidak hanya itu, pemberi kerja perlu mengkategorikan pemberian upah yang diterima oleh Wajib Pajak. Tidak hanya itu, pemberi kerja juga memiliki beban kepatuhan . ost of complianc. agar melakukan perhitungan PPh pasal 21 dengan benar sehingga meminimalisasi timbulnya sanksi administrative yang harus ditanggung pemotong jika terdapat kesalahan. (Munandar et al. , 2. KESIMPULAN Beberapa individu diwawancarai menyatakan bahwa Audengan adanya peruabahan perhitungan PPh pasal 21 dengan menggunakan skema TER memberikan perhitungan yang cukup kompleks, karena terdapat banyak komponen dalam skema TER. Dan banyak yang mengatakan khususnya dari karyawan pajak bahwa perbandingan ketika menghitung pajak menggunakan tarif ter dengan tidak menggunakan tarif ter lebih cepat menggunakan tarif TER, karena perhitungan pajak PPh 21 yang tidak menggunakan tarif TER perlu menunggu data dari pihak klien selama setahun. Terlepas dari itu, sumber lapangan mengatakan bahwa TER masih memberikan efisiensi waktu yang signifikan dibandingkan dengan metode sebelumnya. Perhitungan pajak tidak lagi bergantung pada pengumpulan data penghasilan tahunan klien. Akibatnya, pemotongan pajak dapat dilakukan lebih cepat dengan risiko kesalahan yang lebih Implikasi penelitiannya ialah pemberlakuan Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21 terbukti Copyright A JRMA 2020 e-ISSN. Hal | 36 Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi (JRMA), 14. , 2026 Kusuma. Safira mempercepat dan menyederhanakan proses administrasi pemotongan pajak, terutama bagi wajib pajak non-pegawai. Namun, di sisi lain, skema ini menghadirkan kerumitan teknis baru yang menuntut kesiapan kompetensi pemotong pajak, dukungan kebijakan yang lebih adaptif, serta sistem pengawasan yang lebih kuat agar peningkatan efisiensi tidak justru memicu kesalahan perhitungan dan risiko sanksi administrative. Kondisi ini menuntut perusahaan untuk tidak lagi bergantung pada praktik lama atau template umum, melainkan melakukan pembaruan SOP, peningkatan pelatihan teknis, dan penguatan pengendalian internal perpajakan agar efisiensi waktu tidak berujung pada meningkatnya sanksi administratif sebagaimana terungkap dalam hasil wawancara. Daftar Pustaka