PINTOE: PENGABDIAN TEUKU UMAR Email : pintoe@utu. Volume 2 | Nomor 2 | Desember 2024 e-ISSN: & p-ISSN: Doi Submitted: 25/11/2024 Accepted: 29/12/2024 Published: 31/12/2024 Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Tentang Dispensasi Kawin Guna Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Anak Adella Yuana1. Hafizhah Risnafitri2 1Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Teuku Umar 2Fakultas Ekonomi. Universitas Teuku Umar Email korespondensi: adellayuana@utu. ABSTRAK Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 221 remaja yang menikah dibawah usia 19 tahun di Kabupaten Aceh Barat dengan urutan keempat tertinggi di Aceh. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan bela. tahun, namun dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari keduabelah pihak dapat meminta dispensasi kepada Pedangdilan dengan alasan sangat mendesak. Langkah yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan Pendidikan terkait hal tersebut, pemberdayaan. Kerjasama dengan tokoh Masyarakat dan Pemerintah dan pengawasan dan penegakan hukum. Pemahaman hukum dilaksanakan di Desa Ujong Tanoh Darat Kabupaten Aceh Barat. Tujuannya adalah untuk memberi pengetahuan dan pemahaman kepada Masyarakat khusunya remaja di desa tersebut terkait akibat dan pencegahan pernikahan dibawah umur. Metode penyuluhan dilakukan dengan bentuk ceramah dan tanya Peserta memahami dan mengetahui dampak pernikahan dini serta cara untuk mencegah terjadinya pernikahan dini pada Masyarakat Ujong Tanoh Darat Kebupaten Aceh Barat. Penyuluhan ini menjadi langkah preventif dalam melindungi remaja dan atau anak-anak yang tidak sesuai dengan batas usia Hasil penyuluhan memberikan pengetahuan terperinci kepada remaja dan/atau anak di Gampong Ujong Tanoh Darat dan langkah untuk mencegahnya. Kata Kunci: Pemahaman Hukum. Dispensasi Kawin. Perlindungan Anak ABSTRACT Based on the data from the National Socio-Economic Survey (SUSENAS) 2023 released by the Central Statistics Agency (BPS), there are 221 teenagers who married under the age of 19 in West Aceh Regency, ranking fourth highest in Aceh. Article 7 of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 on Marriage stipulates that marriage is only permitted if the man and woman have reached the age of 19 . years, but in the event of deviations from this age provision, the parents of both parties can request a dispensation from the court for very urgent reasons. Steps that can be taken include providing education related to this issue, empowerment, cooperation with community leaders and the government, and supervision and law enforcement. Legal understanding was conducted in Ujong Tanoh Darat Village. West Aceh Regency. The goal is to provide knowledge and understanding to the community, especially teenagers in the village, regarding the consequences and prevention of underage marriages. The outreach method was conducted in the form of lectures and Q&A sessions. Participants understand and know the impact of early marriage and how to prevent early marriage in the Ujong Tanoh Darat community. West Aceh Regency. This counseling is a preventive step in protecting teenagers and/or children who do not meet the age limit for marriage. The results of the counseling provide detailed knowledge to teenagers and/or children in Gampong Ujong Tanoh Darat and steps to prevent it. Keywords: Legal Understanding. Marriage Dispensation. Child Protection PINTOE: PENGABDIAN TEUKU UMAR Yuana & Risnafitri PENDAHULUAN Pernikahan di bawah umur merupakan salah satu permasalahan serius yang terjadi di Provinsi Aceh. Kabupaten Aceh Barat salah satu wilayah yang menduduki lima besar tertinggi di Aceh. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Tahun 2023 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa terdapat 221 remaja yang menikah di bawah usia 19 tahun di Kebupaten Aceh Barat, menjadikannya sebagai daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi keempat di Aceh (Badan Pusat Statistik, 2023. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan . elanjutnya disebut dengan UU Perkawina. pada Pasal 7 ayat . menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan Wanita sudah mencapai umur 19 . embilan bela. Lebih lanjut Pasal 7 ayat . mengatur bahwa Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat . , orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak Wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak diserta bukti-bukti pendukung yang cukup. Namun, terdapat ketentuan yang memungkinkan orang tua mengajukan dispensasi kepada pengadilan dalam keadaan sangat mendesak jika calon pengantin belum mencapai usia tersebut (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Praktik dispensasi kawin ini sering kali menimbulkan kontroversi dan memicu perdebatan terkait perlindungan hak-hak anak. Pemahaman masyarakat tentang hukum, terutama terkait dispensasi kawin, sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Kurangnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat sering kali menjadi faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan pemahaman hukum masyarakat mengenai dispensasi kawin guna menjamin perlindungan hukum bagi anak dan mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur. Adapun pengabdian terdahulu yang pernah dilakukan ialah dengan judul Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Tata Cara Permohonan Dispensasi Kawin sebagai Upaya Perlindungan Hukum Perkawinan Dibawah Umur oleh Septi Indrawati, dkk (Indrawati et , 2. Perbedaan dengan pengabdian yang dilakukan ialah tujuan dari pengabdian yang telah dilakukan ialah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang tata cara mendapatkan dispensasi kawin guna memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur, sedangkan pegabdian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan terhadap dampak setelah dispensasi kawin dikabulkan oleh Hakim guna menekan jumlah dispensasi kawin yang terus meningkat di Aceh Barat setiap tahunnya. Selanjutnya ialah pengabdian dengan judul Peningkatan Pemahaman Pada Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura Tentang Dispensasi Nikah Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 oleh Yetti, dkk (Yetti. Miftahul Haq, 2. Perbedaan dengan pengabdian yang dilakukan ialah dasar hukum yang digunakan ialah dasar hukum yg sudah tidak berlaku lagi terkait batas umur pernikahan yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu batas usia wanita boleh nikah ialah 16 Tahun dan pria 19 Tahun, sedangkan pengabdian ini menggunakan dasar hukum yang baru yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomr 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu wanita dan pria berusia 19 Tahun. Pendidikan hukum yang dilakukan di gampong, salah satunya Gampong Ujong Tanoh Darat di Kabupaten Aceh Barat, bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, terutama remaja, tentang dampak negatif pernikahan PINTOE: PENGABDIAN TEUKU UMAR Yuana & Risnafitri dini dan cara-cara untuk mencegahnya. Melalui penyuluhan yang disampaikan dalam bentuk ceramah dan tanya jawab, diharapkan masyarakat dapat memahami risiko pernikahan dini dan pentingnya menjaga hak-hak anak. Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat berkontribusi dalam menurunkan angka pernikahan di bawah umur dan menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak di wilayah tersebut. METODE Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. namun demikian agar terlaksana dengan baik kegiatan dimaksud maka tahapan-tahapan yang di lalui sebagai berikut: Tahap persiapan: dimulai dari . , koordinasi dengan Mitra sasaran yaitu Keuchik Gampong Ujong Tanoh Darat Barat guna menghimpun pesoalan yang dialami, . , survei lokasi pengabdian, . , menyiapkan materi penyuluhan Tahapan Pelaksanaan: kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pemahaman hukum ini dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 berlokasi di Gampong Ujong Tanoh Darat. Tema pemahaman hukum ini ialah dampak dispensasi kawin dalam tinjauan perlindungan hukum bagi anak. Tahap Evaluasi: setelah narasumber menyampaikan materi penyuluhan hukum tersebut selanjutnya dilakukan evaluasi terkait dengan sejauhmana pengetahuan peserta dengan materi yang telah disampaikan. Untuk mengujinya selanjutnya dibuka dalam sesi diskusi dan Tanya jawab dengan peserta. Adapun tahapan dalam menyelesaikan permasalahan dan sekaligus pencapaian tujuan program yang dilakukan adalah sebagai berikut: Tahap Persiapan Koordinasi dengan Mitra sasaran Survei Lokasi Penyuluhan Menyiapkan Materi Penyuluhan Tahap Pelaksanaan Pemaparan materi penyuluhan Hukum Pemaparan materi dampak dispensasi kawin dalam perlindungan hukum bagi anak. Tahap Evaluasi Sesi Tanya Jawab Diskusi hasil kegiatan penyuluhan Gambar 1. Bagan Alir Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan anak adalah upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2. Dalam pernikahan dini, perlindungan anak menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak masih memiliki kesempatan untuk mencapai masa depannya. Tahun 2023 bersumber dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Aceh Barat menduduki peringkat keempat tertinggi di Aceh untuk permohonan dispensasi kawin ke Mahkamah SyarAoiyah sebanyak 221 remaja (Badan Pusat Statistik, n. Berbagai alasan yang sifatnya mendesak berdasarkan UU Perkawinan sebagai dasar permohonan dispensasi kawin seperti tekanan sosial. PINTOE: PENGABDIAN TEUKU UMAR Yuana & Risnafitri kehamilan diluar nikah, atau alasan ekomoni (Rizky, 2. Walaupun demikian Mahkamah SyarAoiyah harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak sebelum memberikan izin dengan memperhatikan potensi risiko Kesehatan, psikologis dan sosial yang dapat dialami oleh anak yang menikah di bawah umur. Mengingat potensi dampak perniakahan dini yang serius, perlu untuk dicarikan Solusi. Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasinya adalah pencegahan sejak dini untuk menekan angka dispensasi nikah yang dikabulkan oleh hakim dalam artian pernikahan dini. Pencegahan dapat dilakukan secara menyeluruh dan terpadu, dimulai dari anak, keluarga, sekolah, dan Masyarakat (Pokhrel, 2. Pertama, peningkatan pemahaman hukum melalui kegiatan diskusi atau kegiatan edukatif terkait UU Perkawinan khususnya terkait dispensasi nikah. Kedua, kesadaran akan dampak pernikahan dini seperti risiko Kesehatan, putus sekolah, dan tekanan Mellaui diskusi, terungkat bahwa kesadaran akan dampak ini memotivasi Masyarakat untuk lebih mendukung upaya pencegahan dini. Ketiga, pemberdayaan remaja gampong yang memfokuskan pada edukasi tentang hak-hak dan pentingnya melanjutkan Pendidikan. Hal ini diharapkan dapat membentuk generasi muda yang lebih kuat dan mandiri serta mampu menolak tekanan untuk menikah diusia dini(Darisah. Berikut adalah dokumentasi berupa foto kegiatan Peningkatan Pemahaman Hukum Masyarakat Tentang Dispensasi Kawin Guna Menjamin Perlindungan Hukum Bagi Anak: Gambar 2. Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman hukum dan kesadaran Masyarakat tentang dispensasi kawin dapat berdampak positif pada upaya perlindungan hak-hal anak. Melibatkan berbagai pihak seperti remaja, orang tua, tokoh Masyarakat dan pemerintah Gampong sangat penting untuk mencapai hasil yang optimal. Dukungan dari tokoh masyarakat dan pemerintah setempat memberikan kekuatan tambahan dalam menyebarkan informasi dan mendorong perubahan perilaku. Keterlibatan aktif masyarakat dalam kegiatan ini juga menunjukkan bahwa mereka memiliki keinginan kuat untuk mencegah pernikahan dini dan melindungi hak-hak anak. Pemberdayaan remaja menjadi kunci dalam mencegah pernikahan dini. Dengan pengetahuan yang memadai dan dukungan dari lingkungan, remaja dapat membuat keputusan yang lebih bijaksana mengenai masa depan mereka. Secara keseluruhan, program ini berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan membangun kesadaran tentang pentingnya perlindungan hukum bagi PINTOE: PENGABDIAN TEUKU UMAR Yuana & Risnafitri anak (Intan Purnama Sari, 2. Langkah selanjutnya adalah memastikan keberlanjutan program ini melalui kegiatan lanjutan dan kerjasama berkelanjutan dengan semua pihak SIMPULAN DAN SARAN Adapun kesimpulan dari kegiatan Pengadian kepada Masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum yang dilaksankan di Desa Taeuna Kabupaten Aceh Barat adalah secara umum peserta sangat antusias mendengar ceramah dari pemateri, peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya pencegahan dan dampak dari pernikahan Kemudian peserta memahami dan mengetahui pentingnya menjamin hak-hak anak dalam masa perkembangan. DAFTAR PUSTAKA