Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM a. AA Arif F. Handayani T W. Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM: Dimensi Informasi dan Efektivitas Pemungutan Arif Farida*1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atma Bhakti. Surakarta Email: arif. farida07@gmail. Handayani Tri Wijayanti 2 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atma Bhakti. Surakarta Email: yanidiawan@yahoo. Sriyanto 3 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Atma Bhakti. Surakarta Email: sriyanto. kra@gmail. Abstract This study aims to analyze the influence of tax socialization, tax knowledge, and the effectiveness of the tax collection system on tax compliance among Micro. Small, and Medium Enterprises (MSME. These three independent variables are examined within the framework of the Theory of Reasoned Action (TRA) to understand tax compliance behavior from the perspectives of attitude and subjective norms. The research employs a quantitative approach using a survey method involving 100 MSME respondents in Surakarta City who possess a Taxpayer Identification Number (NPWP). Data analysis was conducted using multiple linear regression, preceded by validity, reliability, and classical assumption tests. The results indicate that all three independent variables significantly influence tax compliance, both simultaneously and partially. Tax socialization contributes to building taxpayer awareness and social norms, while tax knowledge fosters a positive attitude toward compliance. The effectiveness of the tax collection system, particularly those based on technology, simplifies administrative processes and enhances taxpayer trust. Therefore, improving MSME tax compliance can be achieved through continuous education, enhanced tax literacy, and the optimization of a responsive and integrated tax system. Keywords: tax compliance. MSMEs, tax socialization, tax knowledge, tax collection system. TRA. PENDAHULUAN Usaha Mikro. Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah melalui berbagai program telah mendorong peningkatan kapasitas UMKM, termasuk dalam hal legalitas usaha dan adopsi teknologi digital. Legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat utama bagi UMKM untuk mendapatkan perlindungan hukum, kemudahan akses pembiayaan, serta perluasan pasar. NPWP berfungsi sebagai identitas fiskal bagi pelaku usaha dan menjadi dasar dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM untuk memperoleh NIB dan NPWP secara gratis, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan Namun, meskipun jumlah wajib pajak terdaftar meningkat, tingkat kepatuhan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan masih menghadapi tantangan. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tingkat pengetahuan perpajakan, efektivitas sistem pemungutan, serta sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas pajak. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 1 Mei 2025 Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM a. AA Arif F. Handayani T W. Sistem perpajakan di Indonesia menganut self-assessment system, yang menuntut kesadaran dan pemahaman wajib pajak dalam menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya Dalam konteks ini, sosialisasi perpajakan sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku UMKM. Selain itu, efektivitas sistem pemungutan pajak juga menjadi variabel kunci dalam mendorong kepatuhan, mengingat prosedur dan pelayanan yang baik dapat mempengaruhi kemauan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Sejumlah penelitian sebelumnya menunjukkan hasil yang beragam terkait pengaruh sosialisasi, pengetahuan, dan efektivitas pemungutan terhadap kepatuhan wajib pajak. Perbedaan hasil tersebut menunjukkan adanya celah penelitian yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganalisis pengaruh sosialisasi, pengetahuan, dan efektivitas sistem pemungutan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan menggunakan pendekatan Theory of Planned Behavior (TPB) sebagai dasar teori perilaku. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, terdapat indikasi bahwa kepatuhan wajib pajak UMKM dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya adalah sosialisasi perpajakan, tingkat pengetahuan perpajakan, dan efektivitas sistem pemungutan pajak. Sosialisasi yang dilakukan oleh otoritas pajak bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha terhadap hak dan kewajiban perpajakan. Sementara itu, pengetahuan perpajakan menjadi fondasi penting bagi wajib pajak dalam memahami regulasi dan tata cara pemenuhan kewajiban pajak secara benar. Di sisi lain, efektivitas sistem pemungutan pajak, baik dari sisi prosedur, pelayanan, maupun teknologi, juga memiliki potensi untuk memengaruhi kemauan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Namun demikian, hasil penelitian terdahulu menunjukkan temuan yang tidak konsisten terkait ketiga variabel tersebut terhadap kepatuhan pajak, khususnya dalam konteks UMKM. Oleh karena itu, penelitian ini dirancang untuk menjawab tiga pertanyaan utama, yaitu: . apakah sosialisasi perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. apakah pengetahuan perpajakan berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. apakah efektivitas sistem pemungutan pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sejalan dengan rumusan masalah tersebut, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis secara empiris pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan efektivitas sistem pemungutan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Dengan demikian, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor UMKM. KAJIAN PUSTAKA DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori Reasoned Action (TRA) Theory of Reasoned Action (TRA) yang dikembangkan oleh Fishbein dan Ajzen . merupakan salah satu pendekatan perilaku yang menjelaskan bahwa perilaku individu ditentukan oleh niat . untuk melakukan suatu tindakan. Niat tersebut terbentuk dari dua faktor utama, yaitu sikap terhadap perilaku . ttitude toward the behavio. dan norma subjektif . ubjective nor. Sikap terhadap perilaku mencerminkan evaluasi individu atas hasil dari suatu tindakan yang dilakukan, sedangkan norma subjektif mengacu pada persepsi individu mengenai tekanan sosial yang dirasakan dari lingkungan sekitarnya untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan. Dalam konteks perpajakan. TRA dapat digunakan untuk menjelaskan kepatuhan wajib pajak sebagai perilaku yang dipengaruhi oleh niat untuk mematuhi kewajiban perpajakan. Niat tersebut muncul apabila wajib pajak memiliki sikap positif terhadap kewajiban membayar pajak, misalnya karena adanya pemahaman akan manfaat pajak bagi negara dan sanksi atas Selain itu, norma subjektif juga berperan ketika wajib pajak merasa terdorong Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 1 Mei 2025 Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM a. AA Arif F. Handayani T W. untuk patuh karena adanya ekspektasi sosial dari pemerintah, petugas pajak, atau komunitas Dengan demikian, variabel-variabel seperti sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan efektivitas sistem pemungutan pajak dapat dipahami sebagai faktor-faktor yang membentuk sikap dan norma subjektif wajib pajak, yang pada akhirnya memengaruhi tingkat kepatuhan mereka. Sosialisasi Perpajakan Sosialisasi perpajakan merupakan salah satu bentuk intervensi dari otoritas pajak untuk menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat, terutama wajib pajak. Dalam kerangka TRA, sosialisasi berkaitan erat dengan norma subjektif, karena informasi dan penyuluhan dapat membentuk persepsi wajib pajak mengenai ekspektasi sosial terhadap perilaku kepatuhan. Menurut Arviana dan Djeni . , sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, termasuk seminar, penyuluhan, media massa, dan informasi langsung. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan yang Sosialisasi yang efektif diyakini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena mendorong terbentuknya persepsi positif terhadap sistem perpajakan serta adanya dorongan dari lingkungan sosial untuk patuh (Wardani & Wati, 2. Indikator sosialisasi menurut Pangestu et al. mencakup penyampaian peraturan perpajakan, penggunaan media komunikasi, penyuluhan dan seminar, informasi langsung, serta forum diskusi atau talkshow perpajakan. Pengetahuan Perpajakan Pengetahuan perpajakan merupakan bentuk pemahaman wajib pajak terhadap konsep dasar, prosedur, serta kewajiban dan hak dalam sistem perpajakan. Dalam pandangan TRA, pengetahuan perpajakan berkontribusi terhadap sikap terhadap perilaku, karena pengetahuan memungkinkan wajib pajak mengevaluasi secara rasional manfaat dan risiko dari perilaku membayar atau tidak membayar pajak. Menurut Lutfiyanah dan Furqon . , wajib pajak yang memiliki pemahaman yang memadai mengenai fungsi pajak, prosedur pembayaran, sanksi atas pelanggaran, dan lokasi pembayaran pajak akan lebih mudah mengembangkan sikap positif terhadap kepatuhan. Hal ini sejalan dengan temuan Ni Kadek Elma Kardiyanti . yang menyatakan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki pengaruh positif terhadap kepatuhan pajak. Pratiwi . menyebutkan bahwa pengetahuan perpajakan dapat diukur melalui indikator: mengetahui fungsi pajak, memahami prosedur pembayaran, mengetahui sanksi pajak, dan mengetahui lokasi pembayaran pajak. Efektivitas Sistem Pemungutan Pajak Efektivitas sistem pemungutan pajak merupakan sejauh mana sistem yang diterapkan oleh pemerintah dalam memfasilitasi pelaporan dan pembayaran pajak dapat berfungsi dengan baik, mudah diakses, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Dalam kerangka TRA, efektivitas sistem ini berperan dalam membentuk sikap positif terhadap kepatuhan, karena sistem yang mudah, cepat, dan tidak rumit akan meningkatkan kecenderungan wajib pajak untuk patuh secara Sistem seperti e-filing, e-SPT, dan e-billing yang terintegrasi dengan sistem online perbankan menjadi contoh efektivitas sistem yang mendorong kemauan membayar pajak (Safitri & Afiqoh, 2. Menurut Subiantoro . , indikator efektivitas sistem pemungutan pajak antara lain: kemudahan pelaporan melalui e-SPT dan e-filing, pembayaran melalui e-banking, penyampaian SPT melalui drop box, akses terhadap regulasi melalui internet, dan kemudahan pendaftaran NPWP secara daring. Kepatuhan Wajib Pajak Kepatuhan wajib pajak merujuk pada kesediaan individu untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari mendaftarkan diri. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 1 Mei 2025 Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM a. AA Arif F. Handayani T W. menghitung, menyetorkan, hingga melaporkan pajak yang terutang. Kriteria kepatuhan menurut PMK No. 74/PMK. 03/2012 meliputi ketepatan waktu dalam penyampaian SPT, tidak memiliki tunggakan, laporan keuangan yang diaudit, serta tidak pernah melakukan tindak pidana Ayu Fhatonah dan Astuning Saharsini . menyebutkan bahwa kepatuhan yang rendah menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio penerimaan pajak di Indonesia, karena banyak pelaku UMKM belum memandang pajak sebagai kewajiban, melainkan beban yang dapat Oleh karena itu, pemahaman yang baik serta sistem yang mendukung sangat dibutuhkan agar perilaku kepatuhan dapat tumbuh secara rasional dan konsisten. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian kausal Pendekatan ini bertujuan untuk menguji pengaruh antara variabel bebas terhadap variabel terikat secara statistik berdasarkan data numerik yang diperoleh dari responden. Menurut Sari dan Maulida . , penelitian kuantitatif memungkinkan peneliti untuk menjelaskan hubungan antar variabel secara objektif dan terukur. Dalam penelitian ini terdapat satu variabel dependen yaitu kepatuhan wajib pajak UMKM, dan tiga variabel independen yakni sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan efektivitas sistem pemungutan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ketiga variabel tersebut berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Penelitian ini dilakukan pada sebuah lembaga pelatihan nonformal di Kota Surakarta yang berfokus pada peningkatan kapasitas pelaku UMKM, khususnya dalam bidang administrasi dan Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh secara langsung dari responden melalui penyebaran kuesioner, sementara data sekunder diperoleh dari literatur ilmiah, jurnal-jurnal terdahulu yang relevan, serta dokumen resmi dari instansi terkait yang mendukung topik penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah pelaku UMKM di Kota Surakarta yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan aktif melaporkan pajaknya. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah non-probability sampling dengan metode purposive sampling. Teknik ini dipilih karena peneliti menetapkan kriteria tertentu bagi responden, yakni UMKM yang telah memiliki NPWP dan menjalankan kegiatan usaha aktif selama minimal satu tahun. Jumlah sampel dalam penelitian ini ditentukan menggunakan rumus Slovin dengan tingkat kesalahan 10%, sehingga dari populasi sebanyak 10. 368 pelaku UMKM, diperoleh sampel sebesar 100 responden. Setiap variabel dalam penelitian ini didefinisikan secara operasional berdasarkan teori dan indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Variabel sosialisasi perpajakan didefinisikan sebagai upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak melalui berbagai media dan metode, seperti peraturan tertulis, penyuluhan, dan talkshow (Yuliana & Rachmawati, 2. Pengetahuan perpajakan merujuk pada pemahaman wajib pajak terhadap fungsi pajak, prosedur pembayaran, sanksi, dan lokasi pembayaran pajak (Putri & Firmansyah. Sementara itu, efektivitas sistem pemungutan pajak mencakup sistem pelaporan dan pembayaran elektronik, kemudahan akses terhadap informasi perpajakan, dan layanan pendaftaran online (Nurhayati & Siregar, 2. Variabel dependen, yaitu kepatuhan wajib pajak UMKM, mengacu pada ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku (Wijaya, 2. Pengumpulan data dilakukan dengan dua metode, yaitu wawancara dan penyebaran Wawancara dilakukan secara langsung kepada pihak-pihak yang relevan, sedangkan kuesioner digunakan untuk mengukur tanggapan responden terhadap masing-masing variabel Skala pengukuran yang digunakan dalam kuesioner adalah skala Likert 4 poin, mulai dari AuSangat SetujuAy hingga AuTidak SetujuAy. Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 1 Mei 2025 Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM a. AA Arif F. Handayani T W. Teknik analisis data dalam penelitian ini diawali dengan uji instrumen, yang mencakup uji validitas dan reliabilitas. Uji validitas dilakukan menggunakan korelasi Pearson, sedangkan reliabilitas diuji dengan nilai CronbachAos Alpha, di mana instrumen dikatakan reliabel apabila nilai alpha lebih besar dari 0,60. Selanjutnya, dilakukan uji asumsi klasik yang meliputi uji normalitas, multikolinearitas, dan heteroskedastisitas untuk memastikan bahwa model regresi yang digunakan memenuhi asumsi statistik. Analisis utama menggunakan regresi linier berganda untuk mengetahui pengaruh simultan dan parsial dari variabel independen terhadap variabel Persamaan regresi yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Y= b1X1 b2X2 b3X3 eY = \alpha b_1X_1 b_2X_2 b_3X_3 eY= b1X1 b2 X2 b3X3 e Keterangan: Y adalah kepatuhan wajib pajak UMKM. XCA adalah sosialisasi perpajakan. XCC adalah pengetahuan perpajakan, dan XCE adalah efektivitas sistem pemungutan pajak. Uji hipotesis dilakukan dengan uji-t untuk menguji pengaruh parsial masing-masing variabel independen terhadap variabel dependen, dan uji-F untuk mengetahui pengaruh simultan ketiga variabel independen terhadap kepatuhan wajib pajak. Terakhir, koefisien determinasi (RA) digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi variabel independen dalam menjelaskan variasi variabel dependen. Model regresi dikatakan kuat jika nilai RA mendekati 1, yang menunjukkan bahwa variabel independen memiliki pengaruh yang besar terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil dan Pembahasan Penelitian ini menguji pengaruh sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan efektivitas sistem pemungutan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Pengolahan data dilakukan melalui serangkaian uji instrumen, uji asumsi klasik, serta analisis regresi linier berganda untuk memperoleh hasil yang valid dan reliabel. Uji Instrumen Data dilakukan untuk memastikan validitas dan reliabilitas instrumen yang Hasil uji validitas menunjukkan bahwa seluruh item pada masing-masing variabelAi sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, efektivitas sistem pemungutan pajak, dan kepatuhan wajib pajakAimemiliki nilai r hitung yang lebih besar dari r tabel . dengan signifikansi < 0,05. Hal ini menandakan bahwa setiap item pertanyaan mampu mengukur variabel yang dimaksud secara tepat. Uji reliabilitas menggunakan CronbachAos Alpha juga menunjukkan bahwa seluruh variabel memiliki nilai > 0,60, yang berarti instrumen tersebut konsisten dan dapat dipercaya untuk mengukur persepsi responden. Selanjutnya dilakukan uji asumsi klasik untuk memastikan kelayakan model regresi. Uji normalitas menghasilkan nilai Asymp. Sig. sebesar 0,057 (> 0,. yang menandakan bahwa data terdistribusi normal. Uji multikolinearitas menunjukkan tidak adanya gejala multikolinearitas karena nilai tolerance seluruh variabel > 0,10 dan nilai VIF < 10. Uji heteroskedastisitas menggunakan metode glejser juga menunjukkan bahwa tidak terjadi heteroskedastisitas dalam model, ditunjukkan oleh nilai signifikansi ketiga variabel independen yang lebih besar dari 0,05. Berdasarkan analisis regresi linier berganda, diperoleh persamaan regresi: Y = 1,677 0,240X1 0,207X2 0,268X3 Persamaan ini menunjukkan bahwa semua variabel independen memberikan pengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Sosialisasi perpajakan (X. memiliki koefisien regresi sebesar 0,240, artinya setiap peningkatan satu satuan pada sosialisasi perpajakan akan meningkatkan kepatuhan sebesar 0,240. Pengetahuan perpajakan (X. memiliki pengaruh sebesar 0,207, sedangkan efektivitas sistem pemungutan pajak (X. memberikan pengaruh sebesar 0,268 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hasil uji t menunjukkan bahwa ketiga variabel independen secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Nilai signifikansi masing-masing variabel Riset Manajemen Dan Akuntansi Volume 16 Nomor 1 Mei 2025 Mengurai Kepatuhan Pajak UMKM a. AA Arif F. Handayani T W. yaitu 0,003 untuk sosialisasi perpajakan, 0,042 untuk pengetahuan perpajakan, dan 0,004 untuk efektivitas sistem pemungutan pajak, yang semuanya berada di bawah batas signifikansi 0,05. Hal ini memperkuat bahwa masing-masing variabel secara individu memiliki peranan penting dalam memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak UMKM. Sementara itu, hasil uji F menunjukkan nilai F hitung sebesar 20,141 dengan signifikansi 0,000. Karena nilai F hitung > F tabel dan signifikan < 0,05, dapat disimpulkan bahwa variabel sosialisasi perpajakan, pengetahuan perpajakan, dan efektivitas sistem pemungutan pajak secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Uji koefisien determinasi (Adjusted RA) menghasilkan nilai sebesar 0,367, yang berarti bahwa ketiga variabel independen memberikan kontribusi sebesar 36,7% dalam menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak UMKM, sementara sisanya dipengaruhi oleh faktor lain di luar model penelitian ini. Dalam pembahasan hasil, sosialisasi perpajakan terbukti memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Hal ini sejalan dengan penelitian Wardani & Wati . yang menyatakan bahwa edukasi perpajakan melalui media dan penyuluhan mampu meningkatkan kesadaran dan ketaatan wajib pajak. Penyampaian informasi secara konsisten oleh instansi pajak juga diyakini mampu membangun pemahaman dan kepatuhan yang lebih baik dari pelaku UMKM. Semakin intens sosialisasi dilakukan oleh otoritas pajak, semakin besar pula kemungkinan wajib pajak untuk patuh terhadap kewajibannya. Pengetahuan perpajakan juga terbukti berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, sebagaimana didukung oleh hasil uji t dan sejalan dengan temuan Oliviandy et al. Pengetahuan yang memadai memungkinkan wajib pajak memahami fungsi pajak, prosedur pembayaran, sanksi, serta lokasi pembayaran, yang kesemuanya menjadi dasar kuat dalam meningkatkan ketaatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Terakhir, efektivitas sistem pemungutan pajak menunjukkan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kepatuhan. Hasil ini sejalan dengan penelitian Safitri & Afiqoh . , yang menyatakan bahwa penggunaan teknologi perpajakan seperti e-registration, e-billing, dan e-filing meningkatkan kemudahan, kenyamanan, serta persepsi positif wajib pajak terhadap sistem yang Sistem perpajakan yang efektif akan membangun kepercayaan dan mendorong partisipasi wajib pajak secara sukarela dan berkelanjutan. Dengan demikian, ketiga variabel yang diteliti dalam penelitian ini memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku kepatuhan perpajakan pelaku UMKM, yang sekaligus menjadi indikator penting dalam mewujudkan penerimaan pajak yang optimal. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM secara signifikan dipengaruhi oleh tiga variabel utama. Pertama, sosialisasi perpajakan memiliki pengaruh yang nyata terhadap peningkatan kepatuhan, karena penyampaian informasi yang intensif dan relevan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Kedua, pengetahuan perpajakan juga terbukti berpengaruh signifikan, menunjukkan bahwa semakin tinggi pemahaman wajib pajak terhadap konsep dan peraturan perpajakan, maka semakin besar kemungkinannya untuk patuh. Ketiga, efektivitas sistem pemungutan pajak, terutama yang berbasis teknologi, turut mendukung peningkatan kepatuhan melalui kemudahan akses, kecepatan, dan efisiensi dalam pelaporan maupun pembayaran pajak. Dengan demikian, peningkatan kepatuhan pajak UMKM dapat diwujudkan melalui penguatan edukasi perpajakan, peningkatan literasi pajak, dan optimalisasi sistem pemungutan pajak yang modern dan responsive. DAFTAR PUSTAKA