HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PESERTA TENDER DAN PENYELENGGARA DALAM PRAKTIK PERSEKONGKOLAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI Legal Liability of Tender Participants and Organizers in Collusion Practices of Construction Service Procurement Heriyanto1. Abd. Rahman Saleh2. Nova Diana Kholida3 1,2,3 Universitas Ibrahimy Situbondo. Indonesia email: 1,heriyanto. muhammad@gmail. 2,ars201171@gmail. 3,novadianakholida@gmail. Abstrak Praktik persekongkolan tender dalam pengadaan jasa konstruksi merupakan fenomena yang merusak prinsip persaingan usaha sehat dan mengakibatkan kerugian bagi pengguna jasa maupun negara. Persekongkolan ini umumnya melibatkan lebih dari satu pihak, baik peserta tender maupun penyelenggara, sehingga menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban hukum masing-masing aktor. Penelitian ini pertanggungjawaban hukum peserta tender, penyelenggara tender, serta menelaah peran putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai instrumen penegakan hukum. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis serta studi kasus putusan KPPU, penelitian ini menunjukkan bahwa persekongkolan tender dapat berbentuk horizontal, vertikal, maupun gabungan, yang seluruhnya bertentangan dengan prinsip persaingan sehat. Pertanggungjawaban hukum bagi peserta tender dan penyelenggara dapat berupa sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Selain itu, putusan KPPU memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum, efek jera, sekaligus memperkuat budaya persaingan sehat di sektor jasa konstruksi. Kata Kunci: Persekongkolan Tender. Jasa Konstruksi. Pertanggungjawaban Hukum. KPPU. Persaingan Usaha Abstract Bid-rigging in the procurement of construction services is a practice that undermines the principles of fair competition and results in losses for service users as well as the state. This collusion often involves multiple parties, including tender participants and organizers, raising questions regarding their legal liability. This study aims to analyze the characteristics of tender collusion, the legal responsibilities of participants and organizers, and to examine the role of decisions issued by the Indonesian Competition Commission (KPPU) as an instrument of law enforcement. Using a normative juridical approach combined with case studies of KPPU decisions, the research reveals that tender collusion may take horizontal, vertical, or combined forms, all of which violate fair competition principles. Legal liability for participants and organizers may include administrative, civil, and criminal sanctions. Furthermore. KPPU decisions serve a strategic role in providing legal certainty, deterrence, and in reinforcing a culture of fair competition in the construction services sector. HUKMYiCJurnal Hukum 1031 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi Keywords: Bid-Rigging. Construction Services. Legal Liability. KPPU. Fair Competition PENDAHULUAN Latar Belakang Pengadaan jasa konstruksi merupakan salah satu sektor strategis dalam pembangunan nasional. Keberadaannya tidak hanya mendukung peningkatan infrastruktur fisik, tetapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh karena itu, pengadaan jasa konstruksi membutuhkan sistem yang transparan, akuntabel, dan Dalam praktiknya, mekanisme pengadaan jasa konstruksi sering kali menghadapi berbagai permasalahan, terutama dalam hal persaingan antar peserta Salah satu persoalan paling krusial adalah adanya praktik persekongkolan tender, baik yang dilakukan secara horizontal antar peserta maupun secara vertikal dengan panitia penyelenggara. Persekongkolan tender pada hakikatnya merupakan bentuk manipulasi pasar. Alih-alih berkompetisi secara sehat, pihak-pihak yang terlibat justru mengatur jalannya tender agar hanya pihak tertentu yang keluar sebagai pemenang. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Bentuk persekongkolan tender dapat bervariasi. Misalnya, peserta tender melakukan cover bidding, di mana penawaran dibuat seolaholah bersaing padahal sudah diatur pemenangnya. Ada pula praktik bid rotation, di mana peserta secara bergantian memenangkan tender. Bahkan, persekongkolan dapat dilakukan dengan panitia, misalnya melalui rekayasa dokumen atau pemberian bocoran Praktik-praktik tersebut membawa dampak negatif yang signifikan. Dari segi ekonomi, negara dirugikan karena proyek menjadi tidak efisien dan cenderung lebih Dari segi sosial, masyarakat kehilangan haknya untuk memperoleh kualitas infrastruktur yang memadai. Sedangkan dari segi hukum, praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan barang/jasa. Persekongkolan tender jasa konstruksi juga sering kali melibatkan jumlah dana yang besar karena proyek Ramadhani. Renatha Fidela, and Faizal Kurniawan. "Pertanggungjawaban Perusahan Atas Persekongkolan Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Dalam Sistem E-Procurement. " Indonesian Civil Law Journal 1. : 37-54. 2 Siregar. Fitri Yanni Dewi, et al. "Tanggungjawab Penyedia Jasa Konstruksi Terkait Kegagalan Konstruksi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. " Usu Law Journal 7. : 46-55. 1032 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 infrastruktur biasanya bernilai miliaran hingga triliunan rupiah. 3 Dengan nilai sebesar itu, potensi kerugian negara akibat praktik persekongkolan menjadi sangat besar. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor ini harus dilakukan secara Pemerintah melalui berbagai regulasi telah berupaya mencegah praktik Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menegaskan larangan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sementara itu. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur prinsipprinsip pengadaan yang transparan dan kompetitif. Meskipun regulasi telah ada, kenyataannya praktik persekongkolan masih marak terjadi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam berbagai putusannya sering menemukan kasus persekongkolan tender di sektor konstruksi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam implementasi regulasi maupun lemahnya integritas pihak-pihak terkait. Dari perspektif hukum, penting untuk menelaah siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus persekongkolan tender. Tidak hanya peserta tender, tetapi juga penyelenggara tender yang turut serta melakukan rekayasa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Pertanggungjawaban hukum ini dapat berupa sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Peserta tender dapat dikenai sanksi berupa pencantuman dalam daftar hitam, kewajiban membayar ganti rugi, hingga pidana denda. Sementara itu, penyelenggara tender yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi administratif maupun tindak pidana korupsi apabila terbukti menerima suap atau gratifikasi. Persoalan lain yang penting diperhatikan adalah bagaimana efektivitas putusan KPPU dalam menegakkan prinsip persaingan sehat. Walaupun KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif dan denda, namun dalam praktiknya sering kali putusan tersebut digugat ke pengadilan, sehingga proses hukum menjadi panjang. 3 WIBOWO. SIGIT. "Interelasi Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procuremen. Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia. " . 4 Muhammad Iqbal. Iqbal. Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Akibat Terjadinya Persekongkolan Tender. Diss. Universitas Andalas, 2025. 5 Pura. Margo Hadi, and Hana Faridah. "Pertanggungjawaban Hukum Pidana Persekongkolan Dalam Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Putusan Nomor 03/Kppu-L/2. " Law Review 20. 6 Iqbal. Muhammad. Misnar Syam, and Yasniwati Yasniwati. "Perlindungan Hukum Bagi Pihak Yang Dirugikan Akibat Terjadinya Persekongkolan Tender. " Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development 7. : 1805-1824. HUKMYiCJurnal Hukum 1033 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi Selain itu, dalam konteks jasa konstruksi, terdapat irisan antara hukum persaingan usaha dengan hukum pengadaan barang/jasa dan hukum tindak pidana korupsi. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis menarik, yakni bagaimana harmonisasi penegakan hukum agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, kajian mengenai pertanggungjawaban hukum para pihak dalam persekongkolan tender jasa konstruksi menjadi penting, baik dari aspek normatif maupun praktis. Kajian ini dapat memberikan gambaran mengenai dasar hukum yang digunakan, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan, serta peran lembaga penegak hukum dalam menanganinya. Penelitian ini juga memiliki urgensi karena praktik persekongkolan tender tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak pada kualitas pembangunan nasional. Infrastruktur yang dibangun melalui praktik persekongkolan berpotensi memiliki kualitas rendah, sehingga membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, praktik persekongkolan tender menimbulkan efek domino berupa menurunnya kepercayaan investor dan masyarakat terhadap integritas penyelenggara Akibatnya, iklim investasi dan pembangunan nasional bisa terganggu. Dengan demikian, penelitian mengenai pertanggungjawaban hukum peserta dan penyelenggara tender dalam persekongkolan pengadaan jasa konstruksi tidak hanya relevan secara akademis, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi upaya pencegahan korupsi, peningkatan efisiensi pembangunan, serta penguatan supremasi hukum. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini berfokus untuk menganalisis bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum peserta tender dan penyelenggara yang terlibat dalam praktik persekongkolan pengadaan jasa konstruksi, serta bagaimana peran regulasi dan putusan KPPU dalam menegakkan prinsip persaingan sehat. Valentin. Amanda. Perjanjian pinjam nama perusahaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah . tudi putusan nomor 41/kppu-l/2008 dan putusan nomor 16/kppu-l/2. Diss. Universitas jambi, 2025. 8 Arifin. Zaenal. Muhammad Amirullah, and Tri Nugroho. "Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sektor Jasa Konstruksi. " Jurnal Usm Law Review 7. : 757-767. 9 Sinaga. Rapen AMS. Gindo L. Tobing, and Wiwik Sri Widiarty. "Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Studi Kasus Putusan PTUN Medan Nomor: 4/P/FP/2020/PTUN-MDN dan Putusan PN Medan Nomor: 465/Pdt. G/2020/PN Md. " Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 . : 594-608. 10 Watupongoh. Nancy. "Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Kontraktor Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Di Adpel Bitung. " Jurnal Hukum Unsrat 1. : 1-12. 1034 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 Metode Penelitian Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pada studi terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan lembaga peradilan yang relevan. Sumber data diperoleh Bahan hukum primer, berupa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta putusan-putusan KPPU terkait persekongkolan tender. Bahan hukum sekunder, berupa literatur, jurnal, dan pendapat para ahli hukum mengenai persaingan usaha dan hukum pengadaan barang/jasa. Bahan hukum tersier, berupa kamus hukum dan ensiklopedia hukum. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif, untuk menggambarkan, menguraikan, dan menganalisis pertanggungjawaban hukum peserta tender maupun penyelenggara dalam kasus persekongkolan jasa konstruksi. PEMBAHASAN Karakteristik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Jasa Konstruksi Persekongkolan tender dalam pengadaan jasa konstruksi merupakan praktik yang kerap kali muncul dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan, baik yang dibiayai oleh APBN/APBD maupun sumber pendanaan lainnya. Praktik ini biasanya dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan menciptakan kesepakatan tersembunyi untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemenang tender. Dengan demikian, tender yang seharusnya bersifat terbuka, transparan, dan kompetitif justru berubah menjadi proses formalitas belaka. Secara umum, persekongkolan tender dapat dibagi menjadi dua bentuk utama, yaitu persekongkolan horizontal dan persekongkolan vertikal. Persekongkolan horizontal terjadi antar peserta tender, sedangkan persekongkolan vertikal terjadi 11 Mukti. Danu Tejo. Akibat Hukum Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Penyedia Jasanya Masuk Dalam Daftar Hitam Nasional. Diss. Universitas Andalas, 2024. HUKMYiCJurnal Hukum 1035 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi antara peserta dengan panitia atau penyelenggara tender. 12 Kedua bentuk ini memiliki karakteristik masing-masing, namun sama-sama merugikan prinsip persaingan sehat. Persekongkolan horizontal biasanya ditandai dengan adanya kesepakatan untuk Aumengatur giliranAy dalam memenangkan tender. Dalam hal ini, para peserta membuat strategi bersama agar secara bergantian bisa memenangkan proyek. Praktik ini sering disebut sebagai bid rotation. Dampaknya, harga penawaran yang diajukan tidak mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya. Bentuk lain dari persekongkolan horizontal adalah cover bidding. Pada praktik ini, peserta tender secara sengaja memasukkan penawaran yang lebih tinggi atau tidak kompetitif agar pihak tertentu yang sudah ditentukan dapat memenangkan tender. Dengan demikian, seolah-olah terdapat persaingan, padahal sebenarnya pemenang telah ditentukan sejak awal. Selain itu, terdapat pula praktik bid suppression, yaitu kondisi ketika beberapa peserta yang seharusnya ikut serta justru mengundurkan diri atau tidak menyerahkan dokumen penawaran agar peserta tertentu dapat memenangkan tender tanpa hambatan. Tindakan ini jelas mengurangi jumlah pesaing sehingga menghilangkan iklim kompetisi yang sehat. Persekongkolan vertikal, di sisi lain, melibatkan kerja sama antara peserta tender dengan penyelenggara atau panitia. Bentuk yang paling umum adalah pemberian bocoran informasi mengenai spesifikasi teknis, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), atau persyaratan administrasi tertentu sehingga hanya peserta tertentu yang bisa memenuhi syarat. Dalam praktiknya, persekongkolan vertikal kerap disertai dengan suap, gratifikasi, atau imbalan tertentu kepada penyelenggara. Hal ini tidak hanya melanggar hukum persaingan usaha, tetapi juga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor. Karakteristik lain dari persekongkolan tender jasa konstruksi adalah sifatnya yang sistematis dan terstruktur. Biasanya, persekongkolan dilakukan sejak awal proses 12 Kombong. Eka Priska. Arief Setiawan Budi Nugroho, and Richo Andi Wibowo. "Pelayanan Publik dan Kajian Putusan Korupsi Pengadaan Jasa Konstruksi dalam Perspektif Kontrak Jasa Konstruksi: Civil Engineering Perspective. " Integritas: Jurnal Antikorupsi 6. : 245-262. 13 Agus. Muhammad Ambran, and Muhammad Nadzir. "Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Procurement Atas Keputusan Tender Larangan Praktik Monopoli Dalam Bidang Logistik. " Journal de Facto 8. : 161-181. 14 Andriana. Geria. "Penerapan E-Procurement Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terhadap Identifikasi Persekongkolan Tender. " Jurnal Suara Hukum 3. : 351-381. 15 Manurung. Edison Hatoguan, and Betman Dasuha Purba. "Mengenal Persekongkolan Tender Dari Perspektif Hukum Kontrak Konstruksi. " Jurnal Ilmiah Kajian Multidisiplin 9. 1036 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan dokumen, hingga evaluasi Hal ini menunjukkan adanya niat jahat . ens re. yang terencana dengan baik oleh para pelaku. Dari segi pola, persekongkolan tender jasa konstruksi sering kali sulit dibuktikan karena para pihak berusaha menutupi jejak kerja sama mereka. Misalnya, dokumen penawaran tetap disusun lengkap, namun setelah diteliti lebih lanjut terdapat kesamaan tertentu seperti format, redaksi, hingga kesalahan pengetikan yang identik. Hal ini menjadi salah satu indikator adanya persekongkolan. Karakteristik persekongkolan juga dapat dikenali dari harga penawaran yang tidak wajar. Dalam banyak kasus, harga penawaran para peserta berbeda tipis satu sama lain dan tidak jauh dari nilai HPS yang ditentukan panitia. Kondisi ini mengindikasikan adanya pengaturan harga di antara peserta atau keterlibatan panitia dalam membocorkan nilai HPS. Persekongkolan tender juga erat kaitannya dengan jaringan oligopoli di sektor konstruksi. Beberapa perusahaan besar kerap mendominasi proyek-proyek strategis dan bekerja sama untuk membagi pasar . arket allocatio. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat tumbuhnya perusahaan kecil dan menengah di bidang konstruksi. Selain faktor ekonomi, persekongkolan tender sering dipengaruhi oleh faktor politik dan relasi kuasa. Penyelenggara tender, yang seringkali adalah pejabat publik, dapat memiliki kepentingan tertentu untuk memenangkan pihak yang memiliki hubungan dekat, baik secara politik maupun bisnis. Hal ini memperkuat posisi persekongkolan vertikal dan memperlemah integritas sistem pengadaan. Karakteristik persekongkolan tender jasa konstruksi dengan demikian bukan hanya persoalan pelanggaran administratif atau teknis, melainkan juga berkaitan dengan moralitas hukum, integritas penyelenggara negara, dan kepercayaan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi melanggengkan budaya koruptif dalam pembangunan nasional. 16 Dewi. Yana, and Ni Ketut Susilawati. "Analisis Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Kerugian Negara Pada Tahap Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi. " Jurnal Ilmiah Teknik Sipil 23. 17 Cahyaningtyas. Kartika. Albertus Sentot Sudarwanto, and Adi Sulistiyono. "Kajian hukum persekongkolan tender terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik (Studi kasus putusan nomor 03/KPPU/L/2015 dalam tender pekerjaan pelebaran jalan MerekAeBts. Kab. SimalungunAeBts. Kab. Tanah KaroAeSeribu Dolok pada kelompok kerja (Pokj. Pengadaan Barang/Jasa Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2. " Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 6. HUKMYiCJurnal Hukum 1037 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi Oleh karena itu, memahami karakteristik persekongkolan tender dalam jasa konstruksi sangat penting sebagai dasar untuk menilai bentuk pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat. Dengan identifikasi karakteristik ini, aparat penegak hukum. KPPU, maupun masyarakat dapat lebih mudah mendeteksi dan mencegah praktik persekongkolan yang merugikan kepentingan publik. Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Peserta tender merupakan subjek utama dalam proses pengadaan jasa Mereka berkewajiban untuk mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara transparan, kompetitif, serta berlandaskan prinsip persaingan sehat. Namun, ketika peserta justru terlibat dalam praktik persekongkolan, mereka tidak hanya melanggar norma etika bisnis, tetapi juga aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pertanggungjawaban hukum peserta tender dapat dianalisis dari tiga aspek utama, yaitu administratif, perdata, dan pidana. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan bahwa kerugian akibat persekongkolan dapat dipulihkan. Dari persekongkolan dapat dikenakan sanksi berupa pencoretan dari proses lelang, pembatalan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam . oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sanksi ini penting untuk menjaga integritas sistem pengadaan serta mencegah pelaku yang sama mengulanginya di tender lain. Selain itu, sanksi administratif juga bisa berupa larangan mengikuti tender dalam jangka waktu tertentu, misalnya 1Ae2 tahun. Dengan demikian, peserta tender yang terbukti curang kehilangan peluang bisnis dalam sektor jasa konstruksi untuk sementara waktu. Sanksi semacam ini cukup efektif karena menyentuh aspek reputasi dan keberlangsungan usaha pelaku. Dari aspek perdata, peserta tender yang melakukan persekongkolan dapat dimintai pertanggungjawaban melalui gugatan ganti rugi. Hal ini sesuai dengan prinsip liability for damages dalam hukum perdata. Pihak yang merasa Lolowang. Ashley Tesalonika. "Pertanggung Jawaban Hukum Aparatur Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa Di Kabupaten Minahasa Selatan. " lex privatum 14. 19 Wibowo. Sigit. "Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik pada Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi: Analisis Kasus Putusan Perkara Nomor 24/KPPUI/2020. " Jurnal Hukum Caraka Justitia 2. : 75-94. 1038 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 dirugikan, baik negara maupun perusahaan pesaing yang beritikad baik, dapat menuntut pelaku untuk mengembalikan kerugian yang timbul akibat praktik Pertanggungjawaban perdata juga dapat muncul dalam bentuk pembatalan perjanjian kontrak kerja konstruksi. Jika kontrak terbukti lahir dari proses persekongkolan, maka kontrak tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum . ull and Dengan begitu, tidak ada legitimasi hukum bagi peserta tender yang bersekongkol untuk melanjutkan pekerjaannya. Dari aspek pidana, peserta tender dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU tersebut secara tegas melarang persekongkolan tender, dan pelanggarnya dapat dijatuhi pidana denda hingga Rp25 miliar. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius bahaya praktik persekongkolan terhadap kepentingan publik. Selain UU No. 5 Tahun 1999, peserta tender juga dapat dikenai jerat hukum pidana korupsi apabila persekongkolan yang dilakukan menimbulkan kerugian negara. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengatur sanksi pidana berat bagi pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau melakukan perbuatan curang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, peserta tender tidak hanya bertanggung jawab secara administratif dan perdata, tetapi juga dapat berhadapan dengan ancaman pidana penjara. Praktik persekongkolan tender juga bisa masuk kategori tindak pidana suap apabila peserta tender terbukti memberikan uang, hadiah, atau fasilitas lain kepada panitia pengadaan untuk memanipulasi hasil tender. Hal ini diatur dalam Pasal 5 dan 13 UU Tipikor yang melarang pemberian suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara Pertanggungjawaban hukum peserta tender tidak hanya dimaksudkan sebagai hukuman, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran . eterrent effec. agar pelaku usaha lain tidak meniru perbuatan serupa. Oleh karena itu, penting bagi KPPU maupun aparat Wibowo. Sigit. "Persekongkolan Tender Dalam Pengadaan Barang Jasa Secara Elektronik Pada Pekerjaan Jasa Konstruksi (Studi Kasus Perkara Nomor 24/KPPU-I/2. " Jurnal Hukum Caraka Justitia 2. 21 pemerintah, pengadaan barang dan jasa. "tangung jawab pidana dalam pelaksanaan kontrak. 22 Darmawan. Sastyo Aji. "Mendeteksi Persekongkolan dari Pola Penawaran Harga. " Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa 1. : 1-9. HUKMYiCJurnal Hukum 1039 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi penegak hukum untuk menindak tegas peserta tender yang terbukti melakukan Dalam beberapa putusan KPPU, terlihat bahwa peserta tender sering dijatuhi denda yang signifikan. 24 Misalnya, dalam Putusan KPPU No. 03/KPPU-I/2016 tentang persekongkolan tender pembangunan gedung di Kalimantan, peserta tender dijatuhi denda miliaran rupiah. Putusan semacam ini memberi sinyal kuat bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten demi menjaga persaingan sehat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum peserta tender dalam persekongkolan jasa konstruksi bersifat multidimensional. Mereka dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana, tergantung pada bobot pelanggaran dan kerugian yang Kombinasi ketiga aspek ini diharapkan mampu menutup celah hukum dan memberikan efek jera yang optimal. Pertanggungjawaban Hukum Penyelenggara Tender Penyelenggara tender atau panitia pengadaan memiliki peran vital dalam proses pengadaan jasa konstruksi. Mereka bertugas menyusun dokumen tender, menetapkan kriteria penilaian, serta melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk. Dengan kedudukan yang strategis tersebut, panitia dituntut untuk menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Namun, dalam kenyataannya tidak jarang penyelenggara tender justru terlibat dalam praktik persekongkolan. Panitia bisa bekerja sama dengan peserta tertentu untuk memenangkan tender dengan cara-cara curang, misalnya memberikan informasi awal, menyusun persyaratan yang diskriminatif, atau bahkan memanipulasi hasil evaluasi penawaran. Pertanggungjawaban hukum penyelenggara tender dapat muncul dalam beberapa bentuk, yaitu administratif, pidana, dan etik/disiplin. Ketiga bentuk 23 Maulana. Diki, and Yosari Hernanto. "keabsahan sub-kontrak dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek pemerintah: sub-kontrak tender pemerintah. " jurnal pilar keadilan 3. 24 Putra. Eduard Awang Maha, et al. "Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Peranannya dalam Mewujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Akuntabel. " Lex Renaissance 9. : 179-202. 25 Permata. Bintang Puwan. "Konsekuensi Kekeliruan Penempatan Persyaratan Tender dan Persyaratan Kontrak Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa. " Jurnal Pengadaan Barang dan Jasa 3. : 65-73. 26 Simangungsong. Marthin, and Sihol Marito Siregar. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yang Melakukan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. " Nommensen Journal of Legal Opinion 2. : 215-231. 1040 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 pertanggungjawaban ini penting untuk menjaga agar panitia pengadaan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Dari sisi administratif, penyelenggara tender yang terbukti melakukan persekongkolan dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan kepanitiaan, hingga pencopotan dari kedudukan struktural. Sanksi ini dapat dijatuhkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP, yang mengatur larangan bagi pejabat pengadaan untuk berpihak kepada peserta Selain itu, karena sebagian besar panitia tender berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), maka mereka juga dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Dari sisi pidana, penyelenggara tender yang terlibat dalam persekongkolan berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf i yang melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara memanipulasi pengadaan barang/jasa. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini cukup berat, yakni penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Jika penyelenggara terbukti menerima suap atau gratifikasi dari peserta tender, maka dapat dikenakan pasal tambahan, yakni Pasal 5 dan 12 UU Tipikor. Suap dalam proses tender tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merugikan negara secara langsung karena proyek biasanya menjadi lebih mahal dan kualitasnya menurun. Pertanggungjawaban hukum juga berlaku dalam konteks tanggung jawab etik. Panitia pengadaan yang terlibat dalam persekongkolan melanggar kode etik profesi dan integritas sebagai pejabat publik. Dalam banyak kasus, pelanggaran etik ini sering menjadi dasar pemeriksaan oleh inspektorat. BPK, atau lembaga pengawas internal Salah satu karakteristik unik dari pertanggungjawaban penyelenggara tender adalah bahwa mereka sering kali berada dalam posisi yang lebih rawan dibanding Hardiyan. Sandi Pratama. "Perspektif Hukum dalam Keterbukaan. Transparansi. Proporsional, dan Penegakan Hukum pada Kontrak Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah. " Perspektif Hukum . : 262-283. 28 Tamam. Hagrina Azkia. "Persekongkolan Tender Disertai Penyalahgunaan Posisi Dominan. 29 Maria. Juliya, et al. "Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Jasa Pembangunan Yang Melakukan Korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang. " JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah 9. : 198-212. HUKMYiCJurnal Hukum 1041 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi peserta tender. Hal ini karena panitia memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemenang, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan . buse of powe. sangat tinggi. Oleh karena itu, regulasi menempatkan tanggung jawab yang berat pada penyelenggara Dalam praktik, terdapat sejumlah kasus di mana panitia tender dijatuhi sanksi pidana karena terbukti bersekongkol dengan peserta. Misalnya, dalam kasus proyek pembangunan gedung sekolah di Jawa Barat, panitia pengadaan dinyatakan bersalah karena menerima suap dari kontraktor dan dijatuhi hukuman penjara. Kasus semacam ini menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berlaku pada peserta, tetapi juga Penting untuk dicatat bahwa pertanggungjawaban hukum terhadap penyelenggara tender tidak hanya bertujuan menghukum individu, tetapi juga memperbaiki sistem pengadaan agar lebih bersih. Dengan menindak tegas panitia yang bersekongkol, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dipulihkan. Dengan tender yang terlibat dalam praktik persekongkolan jasa konstruksi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam tiga dimensi utama: administratif melalui pencopotan jabatan, etik/disiplin melalui sanksi ASN, serta pidana melalui UU Tipikor. Kombinasi ketiga dimensi pertanggungjawaban menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengadaan. Putusan KPPU sebagai Instrumen Penegakan Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya persaingan usaha, termasuk dalam sektor pengadaan jasa konstruksi yang rawan praktik persekongkolan. Dalam konteks hukum persaingan usaha di Indonesia. KPPU bertindak sebagai lembaga quasi peradilan yang berwenang memeriksa, memutus, dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha Paramitha. Audrie Annasya, et al. "Analisis Yuridis Dugaan Persekongkolan Tender Pembangunan MaAohad Al Jamiah Ii. Samarinda Tahun 2011 (Studi Putusan Kppu Nomor 01/Kppu-L/2. " Arus Jurnal Sosial dan Humaniora 5. : 2086-2095. 31 Prabawa. Andryan Dwi. "Analisis Kedudukan Hukum Panitia Tender Dalam Kasus Persekongkolan Tender Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. " . 1042 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 yang terbukti melakukan pelanggaran. Putusan KPPU, dengan demikian, merupakan instrumen penting dalam upaya menegakkan prinsip persaingan sehat. Dalam praktik pengadaan jasa konstruksi, putusan KPPU sering kali menjadi rujukan utama dalam menilai apakah terdapat persekongkolan tender atau tidak. Hal ini karena KPPU tidak hanya menilai secara normatif dari sisi regulasi, tetapi juga menggunakan analisis ekonomi, pola transaksi, dan hubungan antar pelaku usaha. Dengan metode ini, putusan KPPU mampu memberikan gambaran komprehensif tentang modus persekongkolan tender. Putusan KPPU berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum karena mengandung kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersengketa. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, putusan KPPU memiliki sifat final dan mengikat secara administratif, meskipun masih dapat diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Mekanisme ini menegaskan bahwa putusan KPPU merupakan bagian dari sistem hukum formal yang melengkapi penegakan hukum pidana maupun perdata. Karakteristik penting dari putusan KPPU adalah kemampuannya untuk menguraikan secara detail pola persekongkolan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Misalnya, dalam banyak kasus. KPPU menemukan adanya pengaturan harga, pembagian wilayah kerja, atau kesepakatan informal di antara peserta tender. Dengan analisis yang terperinci, putusan KPPU tidak hanya menghukum, tetapi juga sekaligus menjadi dokumen yurisprudensial yang bisa dipelajari untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari. Dari perspektif hukum administrasi, putusan KPPU juga dapat menjatuhkan sanksi berupa denda dengan nilai yang cukup signifikan. Pengenaan sanksi finansial ini memiliki dua fungsi utama, yaitu memberikan efek jera kepada pelaku usaha dan 32 Angrianti. Wita. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Korporasi sebagai Akibat dari Kegagalan Pekerjaan Konstruksi. Diss. Prodi Ilmu Hukum, 2019. 33 Putri. Novia Amelia. Persekongkolan Pelaku Usaha Dalam Kegiatan Tender Pengadaan AlatAlat Kedokteran RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda (Studi Putusan KPPU Perkara Nomor: 24/KPPU-I/2. BS thesis. 34 Kurniawan. Feri. "Penerapan Sanksi Administratif bagi Peserta Tender yang Melakukan Pelanggaran dalam Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. " Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 21. : 21-29. HUKMYiCJurnal Hukum 1043 Pertanggungjawaban Hukum Peserta Tender Dan Penyelenggara Dalam Praktik Persekongkolan Pengadaan Jasa Konstruksi menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk tidak melakukan praktik serupa. Dengan demikian, putusan KPPU tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif. Selain menjatuhkan denda, putusan KPPU juga dapat memuat perintah lain, seperti membatalkan hasil tender yang telah ditetapkan atau merekomendasikan sanksi tambahan kepada instansi terkait. Dalam pengadaan jasa konstruksi, pembatalan hasil tender dapat berimplikasi besar, terutama bagi kelanjutan proyek pemerintah. 36 Oleh karena itu, putusan KPPU memiliki kekuatan intervensi yang nyata terhadap keberlangsungan proyek strategis nasional. Putusan KPPU juga memiliki dimensi moral dan sosial. Dengan mengumumkan secara terbuka pelaku usaha yang terlibat dalam persekongkolan, reputasi perusahaan menjadi taruhannya. Hal ini menimbulkan dampak sosial berupa hilangnya kepercayaan publik, baik dari masyarakat maupun dari instansi pemerintah. Transparansi putusan ini pada akhirnya memperkuat peran KPPU sebagai penjaga etika persaingan usaha. Dari sisi efektivitas, putusan KPPU sering kali menghadapi kendala dalam tahap Meskipun putusan sudah bersifat final secara administratif, banyak pelaku usaha yang mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Proses ini dapat memakan waktu lama dan sering kali menunda eksekusi sanksi. Namun, meski ada keterlambatan, keberadaan putusan KPPU tetap memberikan sinyal kuat bahwa praktik persekongkolan tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, putusan KPPU berkontribusi terhadap pembentukan norma hukum persaingan usaha yang lebih jelas. Dengan banyaknya putusan yang dikeluarkan, terbentuklah semacam yurisprudensi yang dapat dijadikan acuan dalam menangani kasus-kasus serupa. Hal ini memperkuat sistem hukum Indonesia, khususnya dalam membangun kepastian hukum bagi para pelaku Secara keseluruhan, putusan KPPU adalah instrumen penegakan hukum yang efektif dalam menanggulangi persekongkolan tender pada pengadaan jasa konstruksi. Putusan tersebut tidak hanya memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga berfungsi 35 Firmansyah. Insan. "Kesalahan Kppu Dalam Menerjemahkan Panitia Tender Sebagai Pihak Lain (Putusan KPPU No. 08/KPPU-I/2. " . 36 Tanjung. Ahmad Feri. Ronald Hasudungan Sianturi, and Rony Andre Christian Naldo. "Corporate Criminal Liability Caused By Tender Conspiracy For Goods/Service Procurement That Leads To Corruption. " JURNAL ILMIAH ADVOKASI 12. : 794-805. 1044 HUKMYiCJurnal Hukum HUKMY : Jurnal Hukum Volume 5. No. Oktober 2025 ISSN : 2807-6656. E- ISSN : 2807-6508 sebagai instrumen edukasi, pencegahan, dan pembentukan norma hukum. Oleh karena itu, optimalisasi peran KPPU melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas investigasi, serta penegakan putusan sangat diperlukan agar persaingan usaha di sektor jasa konstruksi dapat berlangsung secara sehat dan berkeadilan. KESIMPULAN Persekongkolan tender dalam pengadaan jasa konstruksi dapat berbentuk horizontal antar peserta maupun vertikal antara peserta dengan panitia penyelenggara. Praktik ini bertentangan dengan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan Peserta pertanggungjawaban hukum baik secara administratif, perdata, maupun pidana. Penyelenggara tender yang turut serta dalam persekongkolan juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana, terutama jika terbukti melakukan rekayasa tender atau menerima suap. Peran KPPU sangat penting dalam penegakan hukum terhadap kasus persekongkolan tender melalui putusan-putusan yang memberikan efek jera bagi para DAFTAR PUSTAKA