Anak dan Kekerasan Seksual: Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia Najwa Septianingsih Manan1*. Tanudjaja2 Universitas Narotama Surabaya. Indonesia. Email: nazwasr@gmail. Universitas Narotama Surabaya. Indonesia. Email: tanudjaja@narotama. Articcle Information Abstract Article History: Received : 23-03-2025 Revised : 30-05-2025 Accepted : 30-05-2025 Published : 31-05-2025 This study aims to examine the legal perspectives on the urgency of legal protection for child victims of sexual violence. It employs a normative juridical approach with a focus on legislation. The findings underscore the necessity of establishing rehabilitation for child victims of sexual violence as a legal obligation. First, the mental and physical conditions of victims are vulnerable and require rehabilitation. Second, there are significant weaknesses when rehabilitation is incorporated into the concept of Third, there are no legal provisions mandating rehabilitation for child victims of sexual violence. currently, only perpetrators are required to undergo rehabilitation as part of their punishment. Consequently, there is no clear and definitive regulation regarding the obligation of the state to provide rehabilitation for child victims of sexual violence. Keyword: Legal Protection. Sexual Violence. Indonesian Legal System. Abstrak Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tinjauaan penelitian yuridis tentang Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban kekerasan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan. Hasil yang di peroleh urgensi untuk menetapkan rehabilitasi anak korban kekerasan seksual sebagai sebuah kewajiban dalam undangundang. Pertama, kondisi mental dan fisik korban merupakan kondisi rawan yang perlu direhabilitasi. Kedua, terdapat sejumlah kelemahan ketika rehabilitasi dimasukkan ke dalam konsep restitusi. Ketiga, tidak ada ketentuan yang mewajibkan rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan Saat ini yang wajib untuk menjalani rehabilitasi ialah pelaku kekerasan seksual, yang diberikan sebagai tindakan sehingga harus Maka dari itu, belum terdapat pengaturan secara jelas dan pasti terkait pemberian rehabilitasi terhadap anak korban kekerasan seksual sebagai kewajiban negara. DOI: https://doi. org/10. 30649/ph. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:174-186 PENDAHULUAN Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap warganya dari ancaman dan kekerasan, khususnya terhadap anak-anak. Dalam hal ini. Pasal 28B Ayat . Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan untuk menjalani kehidupan, berkembang, dan tumbuh secara optimal, serta berhak terbebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Faktanya, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 sudah menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak anak dari kekerasan dan diskriminasi, realitasnya implementasi perlindungan tersebut masih belum sepenuhnya efektif dalam menjaga anak-anak dari ancaman dan kekerasan. Kendala dalam pelaksanaan hukum dan penegakan hak-hak anak membuat perlindungan yang dijanjikan belum sepenuhnya dirasakan oleh anak-anak di Indonesia. Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan dua contoh pelanggaran kesusilaan yang tidak hanya menjadi permasalahan hukum nasional di suatu negara namun juga menjadi permasalahan global yang berdampak pada semua negara. 1 Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual dilakukan oleh orang-orang dari semua kelas sosial ekonomi, dari yang terendah sampai yang tertinggi, dan tidak terutama dilakukan oleh anggota kelas menengah atau bawah, apalagi individu dengan pendidikan formal rendah atau tanpa pendidikan formal. Oleh sebab itu, anak-anak membutuhkan perhatian khusus dan perlindungan hukum yang berbeda dengan orang dewasa, mengingat kondisi fisik dan mental mereka yang belum matang. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hal ini telah diatur untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan kebutuhan mereka. Perlindungan ini tidak hanya berfungsi untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara fisik, mental, dan sosial, tetapi juga untuk menjamin mereka dapat menikmati hak-hak mereka secara Laurensius Arliman. AuKedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai State Auxiliary Bodies Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan IndonesiaAy. Jurnal Hukum Justitia et Pax. Desember 2016, hal. Heri Santoso. AuPerlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual,Ay Lex Journal: Kajian Hukum Keadilan . , https://doi. org/https://doi. org/10. 25139/lex. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 penuh dan merata, tanpa diskriminasi. 3 Agar anak-anak dapat memikul tanggung jawab di masa depan, mereka harus diberikan peluang dan kesempatan seluasluasnya untuk berkembang secara optimal. Melalui usaha perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, kesejahteraan anak dapat terwujud, menciptakan generasi penerus yang berakhlak mulia dan mampu berkontribusi secara positif bagi Kekerasan seksual merupakan isu yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek penegakan hukum dan pemenuhan layanan bagi Belum semua kasus teridentifikasi secara menyeluruh, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti persepsi sosial yang mengaitkan kekerasan seksual dengan stigma, hambatan akses terhadap proses hukum, serta pendekatan penyelesaian yang belum sepenuhnya berorientasi pada pemulihan korban. Penanganan laporan masih beragam, tergantung pada individu penegak hukum. Pelatihan yang mumpuni bagi aparat penegak hukum belum merata diberikan, sehingga substansi hukum belum menjangkau seluruh jenis kekerasan seksual. Sistem hukum saat ini, juga tidak memberikan akses perempuan korban pada Kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk penyiksaan di mana orang dewasa atau remaja yang lebih tua memanfaatkan anakanak untuk kepuasan seksual mereka. Praktik kekerasan ini bisa mencakup berbagai tindakan, mulai dari memaksa atau meminta anak untuk melakukan aktivitas seksual . erlepas dari apakah tindakan itu berhasil atau tida. , memperlihatkan alat kelamin secara tidak senonoh kepada anak, memperlihatkan pornografi kepada mereka, melakukan hubungan seksual, melakukan kontak fisik dengan alat kelamin anak . alam konteks yang bukan medi. , hingga melibatkan anak dalam produksi pornografi. Bahkan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik tetap termasuk bentuk pelecehan, kecuali dalam konteks non-seksual seperti pemeriksaan medis. Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat. Perkembangan teknologi informasi dan arus Dikdik dan Elisastris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2006, hal 122 Sulistyowati Irianto. Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan. Jakarta: Yayasasn Pustaka Obor, 2020, hal 25 Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:174-186 globalisasi turut memengaruhi cara kejahatan seksual dilakukan, sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan dan penanganannya. Faktor-faktor seperti kebutuhan akan peningkatan pengawasan orang dewasa, pentingnya pendidikan mengenai perlindungan diri bagi anak, serta perlunya lingkungan yang aman dan mendukung, menjadi bagian dari diskusi dalam upaya melindungi anak dari risiko kekerasan seksual. Menanggapi kondisi yang memprihatinkan ini, pemerintah telah menetapkan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak anak serta menindak tegas para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Misalnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perlindungan menyangkut terhadap anak, merupakan hak mutlak dari anak tersebut, karena itu adalah bagian dari suatu hak kehidupan yang ada, yaitu bagian dari manusia dan hak asasinya, dimana siapapun berhak untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak, oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran ataupun kejahatan terhadap anak, sudah sewajarnya pelaku diberikan sanksi yang tegas agar tidak mengulangi kesalahannya, sehingga hukumpun mempunyai kewibawaan di masyarakat. Kekerasan seksual yang dialami anak-anak dapat menyebabkan trauma yang berkepanjangan dan meninggalkan dampak negatif jangka panjang bagi korban. Lebih memprihatinkan lagi, korban kekerasan seksual kerap menjadi sasaran stigma negatif dari masyarakat, yang sering kali malah menghakimi mereka daripada pelaku. Masyarakat cenderung belum memahami perspektif korban dan cenderung menyalahkan mereka atas kejadian yang menimpa mereka, padahal seharusnya empati dan dukungan perlu diberikan untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami. Maka, berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan, maka dalam tulisan ini akan dibahas dua permasalahan yaitu bagaimana bentuk Ika Dewi Sartika Saimima. Fransiska Novita Eleanora,Widya Romasindah. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Penyedia Konten Pornografi Anak (Studi Kasus Official Loly CandyAos Grou. Jurnal Perspektif Hukum. Vol. 1 No. Mei 2019, org/10. 30649/ph. 97 hal. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Serta langkah-langkah hukum apa saja yang dapat diambil oleh anak korban kekerasan seksual untuk mendapatkan perlindungan hukum dari negara. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan metode yuridis normatif, di mana fokus utama penelitian adalah pada kajian terhadap bahan pustaka sebagai sumber data utama. Dalam hal ini, penelitian tidak melibatkan proses pengamatan langsung atau wawancara dengan responden. Pendekatan yang dipilih dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , yaitu dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berkaitan erat dengan isu hukum yang sedang diteliti. PEMBAHASAN Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Kekerasan Seksual Perlindungan hukum mengacu pada terpeliharanya hak asasi manusia dan martabat subjek hukum. Sistem peraturan yang dapat melindungi subjek hukum dari perbuatan yang melanggar hukum disebut dengan perlindungan hukum. Setiap individu, termasuk anak korban, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Satjipto Raharjo. Teori hukum kodrat atau aliran hukum kodrat menjadi titik tolak berkembangnya pengertian perlindungan hukum. Menurut aliran yang didirikan oleh Plato, muridnya Aristoteles, dan Zeno . endiri aliran Sto. , moralitas dan hukum saling terkait erat dan bahwa hukum berasal dari Tuhan yang abadi dan universal. Para penganut aliran ini meyakini bahwa moralitas dan hukum Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Edisi Revis. , 13th ed. (Jakarta: Kencana. Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:174-186 merupakan cerminan lahiriah dan batin dari norma-norma kehidupan manusia, yang dimungkinkan oleh moralitas dan hukum. Dalam konteks tanggung jawab pemerintah, sudah seharusnya menjadi prioritas untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan setiap warga negara, terutama dalam menjamin masa depan generasi muda. Salah satu tanggung jawab besar pemerintah adalah melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman, termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh individu dengan orientasi seksual Perlakuan kasar seperti ini dapat berdampak buruk pada anak-anak, menyebabkan luka fisik seperti cedera tubuh, kerusakan organ reproduksi, hingga trauma psikologis yang bisa mempengaruhi pola pikir dan perkembangan mental mereka, bahkan mengganggu masa depan mereka. Salah satu jenis perlindungan hukum yang harus diberikan kepada anak korban adalah perlindungan dan jaminan hukum. Perlindungan hukum adalah ketika kegiatan tertentu diatur untuk memberikan lingkungan yang aman atau ketika sesuatu diatur oleh undang-undang untuk menjamin ditegakkannya hak-hak. Setiap kegiatan yang berdasarkan ketentuan hukum akan mempunyai perlindungan Pelaku dapat dianggap bertanggung jawab secara hukum dan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait jika suatu tindakan kriminal merugikan anak-anak yang mengalami pelecehan seksual. Untuk memenuhi haknya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi semaksimal mungkin sesuai dengan martabat kemanusiaan, anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan khusus. Mereka juga harus dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, memastikan bahwa anak-anak Indonesia tumbuh menjadi anak-anak yang bermoral, mampu, dan sukses. Guna memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual mendapat perlindungan maksimal, negara telah mengatur hak-hak anak dalam berbagai undang-undang. Secara khusus. Pasal 69A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan langkah-langkah penting dalam memberikan perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban kejahatan seksual. Peraturan ini mencakup beberapa upaya, yaitu: Satjipto Rahardjo. Ilhu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 Pemberian pendidikan mengenai kesehatan reproduksi, nilai-nilai agama, serta norma kesusilaan untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa Proses rehabilitasi sosial untuk membantu korban kembali ke kehidupan Pendampingan psikososial selama proses penyembuhan dan pemulihan Pemberian perlindungan serta pendampingan hukum selama setiap tahap pemeriksaan, mulai dari proses penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Perlindungan hukum terhadap hak anak sebagai korban kekerasan seksual di Indonesia melibatkan berbagai aspek dan pendekatan. Berikut adalah beberapa bentuk perlindungan hukum yang dapat diterapkan: Undang-Undang Perlindungan Anak: UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Dalam undangundang ini, terdapat ketentuan tentang hak anak untuk mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, dan pemulihan. Layanan Dukungan Psikososial : Anak korban kekerasan seksual berhak mendapatkan layanan psikologis dan sosial untuk membantu mereka pulih dari trauma. Ini dapat berupa konseling, terapi, dan dukungan sosial. Pendidikan dan Kesadaran Hukum : Masyarakat dan anak-anak perlu mendapatkan pendidikan mengenai hak-hak mereka dan cara melaporkan kasus kekerasan seksual. Program pendidikan ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan. Proses Hukum yang Ramah Anak : Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual harus dilakukan melalui proses yang memperhatikan kepentingan terbaik anak, termasuk penggunaan sistem peradilan yang ramah anak. Atikah Rahmi, 2018. AuUrgensi Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan GenderAy. Medan: Jurnal Mercatoria Vol 11 No 1 . Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:174-186 Pengaturan tentang Kerahasiaan dan Privas : Perlindungan identitas anak korban dalam proses hukum sangat penting. Undang-undang mengatur kerahasiaan identitas anak untuk mencegah stigma sosial. Keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) : LSM berperan dalam memberikan advokasi dan dukungan hukum bagi anak korban kekerasan Mereka juga dapat membantu dalam pemulihan psikologis dan sosial anak. Kebijakan Preventif : Pemerintah perlu mengimplementasikan kebijakan yang mencegah kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pelatihan bagi tenaga pendidik dan masyarakat tentang pencegahan kekerasan. Penyuluhan dan Sosialisasi : Melakukan kampanye penyuluhan kepada masyarakat mengenai dampak kekerasan seksual dan pentingnya melindungi anak. Perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan suatu hal yang sangat mendesak dan penting. Selain pemerintah yang memiliki tanggung jawab penuh dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual, masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah pentingnya dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada anak-anak yang pernah menjadi korban, agar mereka bisa tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terus terbebani oleh pengalaman buruk yang pernah mereka alami. Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak dapat menimbulkan dampak serius pada anak, seperti rasa ketakutan yang mendalam dan trauma berat. Trauma ini memiliki potensi menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, sehingga mereka tidak mampu berkembang secara normal sebagaimana mestinya. Lebih parah lagi, pengalaman traumatis ini dapat meninggalkan jejak yang mendalam dalam memori anak dan berpotensi menyebabkan siklus kejahatan serupa di masa depan, di mana anak yang pernah menjadi korban mungkin saja terjebak dalam dorongan untuk melakukan tindakan yang sama. Dina Al-Karim. Kristina Sulatri. Wiwin Ariesta. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual Oleh Homoseksual Dalam Perspektif Perlindungan Anaka. Jurnal Ilmiah HukuM. Vol. 5 No. P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Anak Korban Kekerasan Seksual Agar Memperoleh Perlindungan Hukum Negara Kejahatan seperti perkosaan atau pencabulan seringkali dikategorikan sebagai tindak pidana dengan kekerasan, karena biasanya perbuatan ini melibatkan penggunaan atau ancaman kekerasan terhadap korban. Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan ini antara lain: Keinginan memperoleh harta atau benda secara instan tanpa usaha yang Ketiadaan saluran untuk mengekspresikan hasrat atau emosi, yang bisa memicu tekanan psikologis. Adanya dorongan atau keberanian untuk mengambil risiko tanpa memikirkan konsekuensi. Rendahnya rasa bersalah dan pengaruh buruk dari teladan di sekitar Untuk memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan, diperlukan pembentukan lembaga khusus yang menangani masalah ini secara menyeluruh. Akan tetapi, sebelum itu, penting untuk memberikan informasi kepada korban dan keluarganya tentang hak-hak yang mereka miliki jika mereka mengalami penderitaan atau kerugian akibat tindak kejahatan. Hak-hak ini perlu dijelaskan secara rinci, termasuk apa saja yang bisa mereka harapkan dari lembaga tersebut. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anak korban pemerkosaan meliputi beberapa aspek, seperti: Pemberian rehabilitasi, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, untuk membantu korban pulih secara fisik dan mental. Upaya menjaga kerahasiaan identitas korban melalui media massa, guna mencegah stigma dan labelisasi negatif yang dapat merugikan korban lebih Memberikan jaminan keamanan, baik dalam aspek fisik, mental, maupun sosial, kepada saksi korban serta saksi ahli yang memberikan keterangan. Kresna Agung Yudhianto. Hukum Perlindungan Anak dan KDRT. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022, hlm 23 Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:174-186 Menyediakan akses kepada informasi terkait perkembangan proses hukum atau perkara yang sedang berjalan. Setiap anak yang menjadi korban perkosaan memiliki hak atas perlindungan hukum yang menjamin keselamatan dan kesejahteraan mereka. Pemerintah wajib memberikan rehabilitasi yang meliputi aspek fisik, mental, spiritual, dan sosial. Selain itu, nama baik dan privasi korban harus dijaga dengan ketat, termasuk menjaga keamanan mereka sebagai saksi korban. Anak yang menjadi korban juga berhak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasusnya, dan diberi tahu jika pelaku dibebaskan dari penjara, atau bahkan jika pelaku tidak dihukum karena kurangnya bukti. Dalam situasi di mana pelaku tidak dipenjara, akses kepada perlindungan harus disediakan agar korban tidak menjadi target balas dendam. Kerja sama antara lembaga yang melindungi korban dan pihak kepolisian menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap kali terjadi kekerasan terhadap perempuan, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Lembaga yang bertugas ini perlu didukung oleh berbagai ahli, termasuk pekerja sosial, psikolog, ahli hukum, dan tenaga medis, untuk memberikan pelayanan yang komprehensif kepada Jika di wilayah tertentu sulit untuk menemukan profesional dengan kualifikasi tersebut, perlu ada upaya untuk mencari individu dengan keterampilan yang mendekati standar yang diinginkan agar misi lembaga ini tetap bisa berjalan dengan efektif. Pendanaan dan keberlanjutan lembaga perlindungan ini harus menjadi tanggung jawab pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, dukungan dari masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, juga diharapkan untuk memastikan perlindungan terhadap korban kejahatan dapat berjalan optimal dan efektif, serta memberikan dampak yang nyata bagi korban dan keluarga mereka. Anak korban kekerasan seksual di Indonesia memiliki beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil: Fathonah. Rini. Sistem Peradilan Pidana Anak Mewujudkan Kepastian Hukum Terbaik Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, (Bandar Lampung: Pusaka Medi, 2. , hlm 13 Aryani. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Kertha Patrika, hlm 22 P-ISSN: 1411-9536 | E-ISSN: 2460-3406 Melaporkan Kasus ke Penegak Hukum: Anak atau wali yang sah dapat melaporkan kejadian kekerasan seksual ke polisi. Dalam hal ini, penting untuk segera melaporkan untuk mengumpulkan bukti yang relevan. Mengakses Layanan Perlindungan Anak: Memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Dinas Sosial atau lembaga pemerintah lainnya yang fokus pada perlindungan anak. Mereka dapat memberikan dukungan psikologis dan hukum. Mendapatkan Pendampingan Hukum: Meminta bantuan dari pengacara atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang khusus menangani kasus kekerasan terhadap anak. Pendampingan hukum ini penting agar anak memahami proses hukum dan hak-haknya. Menggunakan Layanan Konseling: Mengakses layanan konseling untuk membantu pemulihan psikologis. Ini penting agar anak dapat mengatasi trauma yang dialami. Melibatkan Orang Tua atau Wali: Anak sebaiknya melibatkan orang tua atau wali dalam proses hukum. Dukungan keluarga sangat penting dalam menghadapi situasi ini. Mengajukan Permohonan Perlindungan Sementara: Jika diperlukan, anak dapat mengajukan permohonan perlindungan sementara ke pengadilan untuk menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berlangsung. Menggunakan Media Advokasi: Dalam menggunakan media untuk menarik perhatian publik dan advokasi dapat membantu dalam mendesak penegakan hukum dan perlindungan. Mengikuti Program Rehabilitasi: Setelah kasus dilaporkan, penting bagi anak untuk mengikuti program rehabilitasi yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait agar dapat pulih secara fisik dan mental. PENUTUP KESIMPULAN Berdasarkan hasil yang telah diperoleh dari penelitian ini dapat disimpulkan pengaturan rehabilitasi dalam hukum positif Indonesia terdapat pada beberapa peraturan perundang-undangan. Kondisi mental dan fisik korban merupakan Perspektif Hukum. Vol 25 Issue 1:174-186 kondisi rawan yang perlu direhabilitasi Kesimpulan dari pembahasan pertama ialah bentuk perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan seksual di Indonesia mencakup beberapa poin penting. Landasan hukum yang kuat, proses hukum ramah anak, layanan dukungan psikososial kerahasiaan dan privasi dan memperkuat perlindungan identitas anak, pendidikan dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Secara keseluruhan, perlindungan hukum terhadap hak anak korban kekerasan seksual harus bersifat komprehensif, melibatkan berbagai elemen masyarakat, dan berorientasi pada pemulihan dan keadilan bagi anak. Kemudian, menarik kesimpulan mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anak korban kekerasan seksual untuk memperoleh perlindungan hukum dari negara mencakup beberapa poin penting dengan melakukan: Pelaporan segera, akses layanan perlindungan, memanfaatkan layanan yang disediakan oleh lembaga pemerintah, pendampingan hukum, dukungan keluarga, permohonan perlindungan, dan rehabilitasi psikologi. Dengan melakukan upaya-upaya tersebut, anak korban kekerasan seksual dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan dan mendapatkan keadilan. DAFTAR PUSTAKA