Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 3 Nomor 2 . , pp. Doi: 10. 70308/adagium. Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Dalam Penyelesaian Penanganan Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih Nadila Magfira Laode*1. Erman I. Rahim2. Ahmad3 1,2,3Fakultas Hukum. Universitas Negeri Gorontalo *Correspondence: nadilalaode@mail. Received: 23/05/2025 Accepted: 24/06/2025 Published: 20/07/2025 Abstrak Kajian ini ditujukan guna menganalisis bagaimana Bawaslu Provinsi Gorontalo mengeluarkan keputusan berkenaan penyelesaian pelanggaran administratif soal pemilih pindah pada pemilu. Kajian ini memanfaatkan pendekatan normatif dengan cara kualitatif serta menganalisis keputusan-keputusan Bawaslu dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Teknik pengumpulan data dilaksanakan lewat telaah berkas putusan Bawaslu dan sesi tanya jawab bersama para pihak yang berkepentingan pada tahapan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun keputusan Bawaslu secara umum telah mencakup pertimbangan hukum yang cukup, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan norma dan prosedur yang berlaku. Beberapa keputusan tidak secara jelas mendefinisikan pelanggaran administrasi yang dilakukan, yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemilih dan peserta pemilu. Penelitian ini menekankan pentingnya penyusunan standar yang lebih konsisten dan transparan dalam penanganan pelanggaran administrasi, guna meningkatkan kepastian hukum, khususnya dalam konteks pindah memilih. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dan praktis untuk perbaikan kualitas keputusan Bawaslu di masa yang akan datang. Kata Kunci: Bawaslu, pelanggaran administrasi, pindah memilih, kepastian hukum, keadilan pemilu. ABSTRACT This study aims to analyze how the Gorontalo Provincial Election Supervisory Body (Bawasl. issued a decision regarding the settlement of administrative violations regarding voters moving in the election. This study utilizes a normative approach in a qualitative way and analyzes Bawaslu's decisions and relevant laws and regulations. Data collection techniques were carried out through reviewing Bawaslu's decision files and question and answer sessions with interested parties at the election stage. The findings reveal that although Bawaslu's decisions generally incorporate adequate legal reasoning, there remain inconsistencies in the application of norms and procedural standards. Notably, some rulings lack clarity in defining the specific administrative violations, leading to potential legal uncertainty for voters and electoral participants. The study underscores the importance of establishing more consistent and transparent standards in administrative violation adjudication to enhance legal certainty, especially in cases involving voter relocation. The research provides both academic insights and practical recommendations for improving the quality of BawasluAos decisions in future elections. Nadila Magfira Laode Keywords: Bawaslu, administrative violation, voter relocation, legal certainty, electoral justice. PENDAHULUAN Salah satu landasan masyarakat demokratis adalah sistem penyampaian pendapat umum melalui pemilihan umum yang teratur. 1 Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang- Undang Dasar 1945 menetapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang didirikan atas dasar prinsip dasar kedaulatan rakyat. Langkah penting menuju terwujudnya kedaulatan rakyat yang berlandaskan pada kebijaksanaan perwakilan adalah pembentukan badan permusyawaratan dan perwakilan yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum yang adil, terbuka, dan transparan. Salah satu pilihan demokratis untuk melaksanakan sistem ketatanegaraan yang berdaulat rakyat adalah menyelenggarakan pemilihan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 . elanjutnya disebut UUD 1. Kehendak rakyat menjadi dasar pengaturan, dan pemerintahan yang baru dibentuk ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Demokrasi juga melahirkan pemerintahan yang menjunjung tinggi UUD dan Pancasila 1945. Salah satu aspek krusial dalam menjamin prinsip keadilan dan partisipasi politik dalam pemilu adalah hak memilih . ight to vot. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi warga negara yang dijamin secara konstitusional. Menurut Jimly Asshiddiqie, hak pilih merupakan Aubagian dari hak asasi politik warga negara yang tidak boleh dibatasi kecuali dengan alasan yang dibenarkan oleh hukumAy. 4 Dalam konteks itu, setiap bentuk pelanggaran atau pembatasan atas hak memilih harus ditangani secara serius, termasuk dalam hal mekanisme pindah memilih yang terjadi karena perpindahan domisili pemilih. 1 Jimly Ashiddiqie, 2007. AuPokok-Pokok Hukum Tata Negara Pasca ReformasiAy. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular. Hal. 2 Dalam UUD 1945. Bab I Perihal Bentuk Dan Kedaulatan. Pasal 1 Ayat . Menyatakan. AuNegara Indonesia Ialah Negara Kesatuan. Yang Berbentuk RepublikAy. Dan Pasal 1 Ayat . Menyatakan. AuKedaulatan Berada Di Tangan Rakyat Dan Dilaksanakan Menurut Undang- Undang DasarAy. 3 Achmad Edi Subiyanto, 2020. AuPemilihan Umum Serentak Yang Berintegritas Sebagai Pembaruan Demokrasi IndonesiaAy. Jurnal Konstitusi. Vol. No. Hlm. 4 Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pers, 2. , hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Di sini, sengketa pemilu dan pelanggaran pemilu merupakan dua area utama pembahasan dalam penegakan hukum pemilu. Pelanggaran pemilu dapat terjadi pada tahap mana pun, mulai dari tindakan peserta selama proses berlangsung hingga kegagalan penyelenggara untuk mematuhi standar etika. Pada saat yang sama, perselisihan mengenai pemilu dapat berpusat pada hasil atau prosedur pemungutan suara. Banyak kendala teoritis dan empiris yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan demokrasi, yang pada gilirannya membatasi kualitas dan isinya. Pelanggaran administratif pemilu merupakan salah satu potensi masalah hukum yang dapat berkembang selama pelaksanaan pemilu. Di antara sekian banyak masalah yang disampaikan kepada Bawaslu selama pelaksanaan pemilu, salah satu jenis pelanggaran administratif adalah mengenai pemindahan pemilih. Masalah ini terutama muncul karena regulasi teknis dan pemantauan belum dipersiapkan secara memadai. 6 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Selanjutya disebut UU Pemil. memberikan kewenangan untuk memutus pelanggaran administratif dan sengketa yang melibatkan proses pemilu. Sebelum pembentukan lembaga nasional dan perluasan sistem ketatanegaraan nasional. Bawaslu hanya dapat mengawasi pengawasan KPU dan memberikan saran berdasarkan temuannya. Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memutus Akibatnya, badan yang memiliki kewenangan yudisial, seperti Bawaslu, muncul sebagai badan yang terpisah. Masyarakat belum mengetahui peraturan yang berlaku terkait pemindahan pemilih, dan KPU serta Bawaslu tidak bekerja sama untuk mengawasi proses ini, sehingga pelanggaran administratif kerap terjadi. Tingginya angka pelanggaran juga dipengaruhi oleh belum tegasnya sanksi terhadap pelanggaran administrative. 5 Solekha. Wantu. , & Tijow. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Money Politic Oleh Calon Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum 2019. Jurnal Legalitas, 13. , 56 6 Handayani. Pelanggaran Administrasi dalam Pemilu di Indonesia: Kajian atas Hak Pindah Memilih. Jurnal Hukum dan Politik, 22. , 45-62 7 Mpesau. Kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi ditinjau dari perspektif sistem peradilan Indonesia. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2. , 66 8 Prasetyo. Analisis Pelanggaran Administrasi Pemilu: Studi Kasus Pindah Memilih di Indonesia. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 15. , 123-140 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditemukan sejumlah permasalahan administratif terkait pemilih yang melakukan perpindahan tempat memilih (DPT. , khususnya di Kabupaten Bone Bolango. Provinsi Gorontalo. Permasalahan ini mencuat ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango memberikan lima surat suara kepada pemilih yang pindah memilih berdasarkan alamat yang masih sesuai dengan e-KTP tujuan, tanpa diferensiasi terhadap dasar pindah domisili tersebut. Padahal. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian lima jenis surat suara hanya berlaku apabila pemilih benar-benar pindah domisili ke daerah pemilihan yang sama dalam semua tingkatan. Ketidaktepatan penerapan norma ini kemudian diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dan menghasilkan Putusan Nomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29. 00/X/2023 yang menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU setempat. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran administratif menjadi bagian integral dari proses penegakan hukum pemilu karena berkaitan langsung dengan keabsahan hasil pemilu. Selain itu, pada tahapan pemilu, perlu dipikirkan pula mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat tidak cukupnya perhatian atau terlalu kerasnya tindakan terhadap proses, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran administratif yang mungkin dihadapi oleh penyelenggara pemilu. Bahwa untuk memberikan kejelasan hukum, perlu ditetapkan standar yang mengatur proses pemilihan kategori perubahan domisili sesuai dengan data pribadi pemilih. Standar tersebut harus bersifat eksplisit, teknis, dan terperinci. METODE PENELITIAN Menurut Sugiyono, proses penelitian didefinisikan sebagai strategi ilmiah untuk mengumpulkan data yang dapat diandalkan guna memahami, mengatasi, dan memprediksi isu, dengan tujuan menemukan, menciptakan, dan memvalidasi Jenis penelitian ini mencakup pekerjaan hukum normatif dan doktrinal, yang biasa disebut sebagai studi dokumen atau penelitian kepustakaan. 9 Sugiyono, 2009. AuMetode Penelitian Pendidikan: Pendekatan Kuantitatif. KualitatifAy. Bandung. Alfabeta, hal. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Sumber utama penelitian hukum doktrinal adalah undang-undang yang dikodifikasi dan bentuk hukum tertulis lainnya. Memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang hukum merupakan tujuan utama penelitian normatif. Ini termasuk menentukan bagaimana berbagai undang-undang, peraturan. Konstitusi 1945, dan dokumen terkait lainnya diterapkan dan ditegakkan. 10 Penelitian normatif dapat mencakup kajian terhadap peraturan perundang-undangan atau studi kasus normatif terkait perilaku hukum. Fokus utama kajian adalah hukum sebagai standar atau peraturan yang menjadi pedoman perilaku masyarakat. Oleh karena itu, topik utama dalam penelitian hukum normatif meliputi inventarisasi hukum positif, teori dan asas hukum, penemuan hukum dalam perkara konkret, sistematika hukum, tingkat sinkronisasi, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Menurut Ronny Hanitijo Soemitro, terdapat lima jenis penelitian hukum doktrinal normatif, beberapa jenis penelitian tersebut ialah: . inventarisasi hukum positif, . asas-asas hukum, . law-in-concreto, . sistematika hukum dari seperangkat kaidah hukum yang dikumpulkan dalam suatu tempat tertentu seperti kodifikasi atau peraturan perundang-undangan, dan . penelitian mengenai tingkat sinkronisasi . peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horizontal, termasuk keterkaitannya dengan disiplin ilmu lain dan bidang hukum lainnya. Penulis memilih untuk mendasarkan kajiannya pada metodologi penelitian hukum normatif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Penelitian hukum normatif, yang sering disebut juga sebagai penelitian yuridis normatif, mencakup hal-hal berikut:12 . Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum. Penelitian sejarah hukum. 10 Rais. Wahidin. Nurita. , & Rifandhana. Analisis Asas Hukum Langsung. Umum. Bebas. Rahasia. Jujur. Adil dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019. Volume 2. Issue 2, hal. 11 Ronny Hanintijo Soemitro, . Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hlm. 12 AbdulkadirMuhammad, 2004. AuHulkum Dlan Plenelitian HlukumAy. Plt Citlra Alditya Blakti. Blandung. Hlm52. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode . Penelitian perbandingan hukum HASIL DAN PEMBAHASAN Temuan Penelitian Penyelenggara Pemilu Untuk mengelola berbagai tahapan pemilu, diperlukan dua lembaga nasional yang berbeda dan permanen. Lembaga-lembaga ini meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. , dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memiliki kewenangan untuk menegakkan etika Bersama-sama, lembaga-lembaga ini membentuk sistem pengawasan dan keseimbangan bagi penyelenggara pemilu13. Dikutip dari UU Pemilihan Umum (Pemil. , penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota DPR. DPD. DPRD. Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Ada tiga pihak penyelenggara pemilu, yaitu KPU. Bawaslu. DKPP. Pengertian Pemilih Tujuan utama kampanye politik adalah untuk memperoleh suara bagi Pemilih berperan penting dalam menentukan hasil pemilu. Berdasarkan UU Pemilu, pemilih di Indonesia harus berusia minimal 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, dan memilih untuk berpartisipasi dalam pemilu. Dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk menjadi pemilih adalah sebagai berikut: . Berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah atau pernah menikah. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdomisili di Indonesia, dibuktikan dengan KTP-el. Berdomisili di luar negeri, dibuktikan dengan KTP-el. Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Jika belum memiliki KTP-el, 13 Mohamad. Rahim. , & Wantu. Implikasi Perbedaan Putusan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Kabupaten Bone Bolango Tahun 2020. Aksara Kawanua: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2. , 158 14 Detik News. Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemil. , https://news. com/pemilu/d6545533/siapa-saja-penyelenggara-pemilu-ini-penjelasan-dan-tugasnya. Diakses Pada tanggal 10 Agustus 2024. 15 Dila. , & Fitri. Al. Peningkatan Partisipasi Pemilih Milenail: Strategi Komunikasi dan sosialisasi KPU Pada Pemilu 2019. Makna: Jurnal Kajian Komunikasi Bahasa, dan Budaya, l7. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode pemilih dapat menggunakan Kartu Keluarga. Tidak menjadi anggota TNI atau Polri. Berdasarkan UU Pemilu, pemilih dibagi menjadi: . Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Pemilih yang terdaftar secara resmi dan memenuhi syarat untuk . Daftar Pemilih Tambahan (DPT. yaitu Pemilih yang terdaftar di DPT TPS tertentu tetapi tidak dapat memilih di TPS tersebut dan dapat memilih di TPS . Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tapi belum terdaftar di DPT atau DPTb, dan dapat memilih dengan menunjukkan KTP elektronik. Tata Cara. Prosedur dan Mekanisme Pindah Pemilih Berdasarkan memanfaatkan mekanisme Aupemilih pindahAy untuk menyalurkan pilihan mereka pada lokasi pemilihan yang berbeda dari TPS awal mereka. Undang-undang dan peraturan mengawasi prosedur ini dengan tujuan ganda untuk melindungi hak konstitusional pemilih dan mempromosikan keterbukaan dan akuntabilitas. Untuk menyelesaikan pemilih yang telah pindah, proses, protokol, dan alat berikut ini Pengajuan Permohonan Pindah Pemilih Untuk mengubah lokasi pemungutan suara, pemilih harus mengajukan permohonan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di negara bagian asal Permohonan ini harus disertai dengan alasan yang sah, seperti pekerjaan, pendidikan, atau kesehatan, dan dokumen identitas resmi, seperti KTP elektronik. Menggarisbawahi pentingnya sistem pengumpulan data yang andal untuk mengurangi kemungkinan manipulasi data pemilih. Verifikasi dan Validasi Data Pemilih Verifikasi data pemilih akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). 16 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. AuBagaimana Menjadi Pemilih Pemilu 2024Ay, https://w. id/page/read/1133/cara-menjadi-pemilih. Diakses Pada tanggal 11 November 17 Huda. Problematika Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) Dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pada Pemilu Tahun 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 4. , 6 18 Andriyanto. , et al. "Digitalisasi Data Pemilih dalam Penyelenggaraan PemiluAy. Jurnal Demokrasi Digital, 15. , 112-123. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Sebagai bagian dari prosedur ini, kami memverifikasi identitas pemilih dan keabsahan alasan yang dikemukakan untuk memberikan suara baru. Riset menunjukkan bahwa teknologi digital dapat membuat verifikasi data pemilih lebih Penerbitan Formulir A5- KPU PPS akan memberikan Formulir A5-KPU sebagai bukti sah pendaftaran pemilih setelah verifikasi selesai. Di lokasi yang ditentukan, pemilih kemudian diminta untuk menyerahkan dokumen ini kepada petugas pemilu. Pencatatan Dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb di TPS akhir akan mencantumkan nama-nama pemilih terdaftar yang telah menggunakan metode ini. Hal ini penting untuk memastikan jumlah suara sah yang diberikan sama dengan jumlah pemilih terdaftar. Masyarakat akan lebih percaya pada hasil pemilu jika prosedur pendaftaran pemilih dilakukan secara terbuka dan jujur. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilih yang namanya tercatat di DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditentukan pada hari pemungutan suara. Penyelenggara pemilu di TPS perlu memastikan bahwa lebih banyak pemilih dapat dengan mudah datang ke TPS dan bahwa semua logistik telah siap. Dalam hal terjadi perubahan hak pilih karena pindah domisili, maka surat suara yang diterima adalah sebagaimana tabel dalam surat dinas 807 tentang syarat khusus dalam perhitungan DPTb sebagai berikut: Berbeda kabupaten dan provinsi hanya mendapatkan 1 . suara yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Berbeda kabupaten di dalam satu provinsi hanya mendapatkan surat suara yaitu untuk memilih presiden dan wakil presiden dan DPD. Rahayu. , et al. "Sistem Elektronik dalam Verifikasi Data Pemilih," Jurnal Administrasi Publik, 18. , 321-335. 20 Prasetyo. "Formulir A5-KPU Sebagai Alat Administrasi Pemilu," Jurnal Ilmu Politik dan Kebijakan, 12. , 54-66. 21 Soekarno. , & Widiastuti. "Transparansi Data Pemilih pada Pemilu," Jurnal Politik dan Kepercayaan Publik, 19. , 78-89 22 Hasan. , & Fitri. "Logistik Pemilu dan Hak Pilih Warga Negara," Jurnal Penyelenggaraan Negara, 14. , 145-158. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Berbeda kabupaten di dalam satu provinsi dan berada dalam 1 . daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat hanya mendapatkan 3 . surat suara yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. DPR dan DPD. Berbeda kecamatan atau kabupaten /Kota dalam 1 . provinsi dan berada dalam 1 . daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi mendapatkan 4 ( empat ) surat suara yaitu untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden. DPR RI. DPD RI, dan DPRD Provinsi. Berbeda desa/ kelurahan atau kecamatan di dalam 1 . kabupaten/kota mendapatkan 4 . mpat ) surat suara yaitu untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. DPR RI. DPD RI, dan DPRD provinsi. Berbeda desa/kelurahan atau kecamatan di dalam 1 . kabupaten /Kota dan berada dalam satu daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, 5 . surat suara yaitu untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden. DPR RI dan DPD. DPRD provinsi. DPRD kabupaten/kota. Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemil. Sejumlah catatan, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran pemilu, berdampak pada dinamika kontestasi pemilu di Indonesia. Pelanggaran pemilu mencakup berbagai pelanggaran aturan dan undang-undang yang berkaitan dengan pemilu umum. Dalam konteks hukum pidana, istilah "kejahatan" dan "pelanggaran" sering digunakan secara bergantian. Namun, hukum pidana Indonesia berbeda karena hukum pidana di Indonesia dinilai berdasarkan ringannya ancaman hukum. Kejahatan itu sendiri tidak seserius kemungkinan terjadinya tindak pidana. Pemilu mengartikan pelanggaran sebagai kejahatan, meskipun perbedaan antara keduanya tidak menentukan pengadilan mana yang akan mengadili kasus Tidak dapat dipungkiri bahwa pengawas masih menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, dalam hal penanganan 23 Pasal 348 ayat . Ulndang- Ulndang Plemilu Jo Plasal 116 Alyat . PlKPU 7 Tahun 2023 24 Mardiasmo. Hukum Pemilu di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Salemba Empat, 2019, 25 Muhammad Yasin. Efektivitas Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Bawaslu. Perihal Penegakan Hukum Pemilu. E-Book: Bawaslu RI. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode pelanggaran, terdapat berbagai kendala yang harus diatasi. Kendala tersebut antara lain kurangnya pemahaman dalam menafsirkan peraturan perundangundangan, perbedaan perspektif dalam menangani pelanggaran, lemahnya kemampuan riset dalam mengklarifikasi berbagai hal, hasil penanganan pelanggaran yang tidak konsisten, dan kurangnya kemampuan dalam mengumpulkan informasi. Bawaslu bertugas menerima, menganalisis, menilai, menyelidiki, dan mengidentifikasi bentuk-bentuk dugaan pelanggaran pemilu menurut Pasal 94 Pemilu. Penanganannya penyelenggaraan pemilu, termasuk setelah penetapan perolehan suara, laporan, dan hasil dugaan pelanggaran pemilu. Di sini, kewenangan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan penanganannya dilakukan. Sebagai contoh. Bawaslu dapat menyelidiki, menilai, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu. Dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu berwenang menerima laporan, melakukan penyidikan, dan melaporkan kembali kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta temuannya. Selain itu. Bawaslu berwenang menerima laporan dan/atau simpulan pengaduan pelanggaran pidana pemilu, memeriksa, menyidik, dan kemudian melaporkan kembali kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Pemilu merupakan landasan hukum utama dalam penanganan pelanggaran Pemilu secara represif. Ketentuan Pasal 455 ayat . dan Pasal 476, mengatur bahwa pelanggaran Pemilu meliputi: Aupelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, tindak pidana pemiluAy. Pelanggaran Kode Etik. Segala tindakan yang dilakukan selama pemilu yang mengorbankan kejujuran atau kesopanan adalah tidak etis dan melanggar Kode Etik. Bagian dari 26 Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. AuPedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan UmumAy,https://kaltara. id/ppid/wp-content/uploads/2021/11/Pedoman-TeknisPenanganan-Pelanggaran-Pemilihan-sosialisasi. Diakses Pada tanggal 9 Maret 2025 27 Alvian. Eksistensi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu Pasca Penetapan Hasil Perolehan Suara Secara Nasional. Jurnal Sultan : Riset Hukum Tata Negara. Hlm. 28 Lefteuw M, & Plattiasina. LP. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu Oleh Bawaslu. PATTIMURA Legal Journal, 1 . Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode memastikan bahwa semua penyelenggara pemilu tahu betapa pentingnya untuk dapat menangani pekerjaan dan tanggung jawab mereka sendiri adalah memastikan bahwa mereka mematuhi kode etik. Penyelenggara pemilu harus menyadari etika ini karena menyediakan kerangka kerja untuk secara ketat merefleksikan tindakan mereka dalam kaitannya dengan standar atau niat mereka selama proses pemilu. Pelanggaran Administratif. Pelanggaran administrasi pemilu merupakan pelanggaran yang berkaitan administrasi pemilu pada setiap tahap penyelenggaraan. Pada dasarnya, pelanggaran administrasi ini muncul karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan dan asas-asas hukum acara, sehingga setiap ketidakpatuhan pada tatacara dan mekanisme tersebut tergolong sebagai pelanggaran hukum acara. Sementara itu, objek dari pelanggaran administrasi pemilu mencakup segala aspek AuadministrasiAy dalam pelaksanaan pemilu. Tindak Pidana Pemilu Kejahatan Pemilu adalah pelanggaran yang melibatkan pelanggaran hukum yang lebih serius, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, atau intimidasi pemilih, seperti pemalsuan surat suara, pembelian suara, atau ancaman terhadap pemilih untuk memengaruhi hasil pemilu. Temuan atau laporan dapat diserahkan segera setelah kejahatan pemilu terjadi atau ditemukan, tetapi penyelidikan dan penuntutan mungkin memerlukan waktu lebih lama. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pemilu dianggap sebagai pelanggaran hukum pemilu. Tentu saja. UU Pemilu dan keputusan KPU yang menjadi pelaksana undang-undang tersebut dapat berjalan beriringan untuk mengatur ketentuan dan kebutuhan undang-undang tersebut. Cantumkan nama dan alamat pelapor, pihak yang dilaporkan, waktu dan tempat 29 Pangestu. Upaya meminimalisir potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada pemilu serentak 2024. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 4. , 35. 30 Sholahudin. ,H . Bariah. Faried. FS. Widodo IS. Abqa MAR. Disantara FP& Suhariyanto. Hukum Pemilu di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka. Hlm 150. 31 Fadhilah. Fadhilah. The Role Peran Bawaslu Dalam Mengatasi dan menindak Pelanggaran Pemilu: Tinjauan Hukum dan Praktik: The Role of the General Election Supervisory Body (Bawasl. in Overcoming and Taking Action against Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode kejadian, serta uraian rinci kejadian saat melaporkan pelanggaran administrasi Bawaslu. Panwaslu Provinsi. Panwaslu Kabupaten/Kota. Panwaslu Kecamatan. Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Berikut kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu: Bawaslu. Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Luar Negeri mengakomodasi, menelaah, menganalisis, dan menetapkan keputusan atas dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berdasarkan lokasi terjadinya Panwaslu Kecamatan menyampaikan rekomendasi hasil kajiannya mengenai dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Pengawas Pemilu secara bertingkat. Panwaslu Kelurahan/Desa meneruskan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan. Pengawas TPS mengajukan sanggahan atas dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara kepada KPPS. Penting untuk diingat bahwa tujuan pelanggaran administrasi pemilu adalah melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang mengatur administrasi pemilu di setiap tingkatan. Dalam perkara ini, temuan pokok yang disampaikan oleh para penemu, yakni Bapak Sofyan Djama selaku Penemu I. Bapak Alti Mohamad selaku Penemu II, dan Ibu Yulianti Laliyo selaku Penemu i, adalah mengenai pelanggaran administrasi Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang dimaksud dengan penemu 32 Surbakti R,. Supriyanto. D dan Santoso . T ( 2. Penanganan Pelanggaran Pemilu. Kemitraan Bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan. 33 Pasal 4 Perbawaslu RI Nlomor 8l Tlahun 2l022 tlentang Plenyelesaian Plelanggaran Aldministratif Pelmilihan Ulmum Pasal 5 Perbawaslu RI Nlomor 8l Tlahun 2022 telntang Plenyelesaian Plelanggaran Aldministratif Plemilihan Ulmum Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode dugaan pelanggaran administrasi pemilu adalah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Para penemu ini menyampaikan hasil temuan kepada Bawaslu Provinsi Gorontalo pada tanggal 16 Oktober 2023, yang dituangkan dalam Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29. 00/X2023, yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2023, oleh majelis pemeriksa menilai yang menjadi pokok permasalahan perkara a quo adalah mengenai perbuatan-perbuatan terlapor dalam melaksanakan tata cara, prosedur, atau mekanisme pelayanan pindah memilih dengan alasan pindah domisili pada tahapan penyusunan DPTb. Berdasarkan Pasal 2 ayat . huruf f Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa AuPerumusan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu berpedoman pada asas: f. ResponsifAy, maka dalil yang diajukan perihal usulan perbaikan dari para pemohon dinilai kurang tepat serta bertentangan dengan regulasi perundang-undangan. Ketetapan tersebut memayungi perihal perumusan daftar pemilih untuk pemilu serta tata kelola informasi basis data Asas responsif diartikan sebagai Au merupakan prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukkan dalam penyelenggaraan penyusunan daftar pemilihAy. Daftar Pemilih merupakan salah satu contoh bagaimana Pasal 27 ayat . UUD 1945 menyatakan bahwa: AuSegala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinyaAy. Dapat dikatakan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu cara untuk menjaga hak pilih warga negara dalam pemilu. Selain itu, penyusunan daftar pemilih juga merupakan proses administratif yang memberikan kepastian 35 Pasal 6 Plerbawaslu RI Nlomor 8 Tlahun 2022 tlentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum 36 Bawaslu Provinsi Gorontalo. AuNlomor: 00l1/TlM/AlDM. PL/BlWSL. PlROV/29. 0l0/X2023Ay, https://bawaslu. id/id/putusan/hasil-putusan-nomor-001lpadmplbwsl0000i2023. Diakses Pada tanggal 26 Februari 2025 37 Pasal 2 ayat . PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode hukum kepada pemilih dan menjadi landasan bagi mereka untuk menggunakan hak pilihnya. Menimbang dalil terlapor. KPU Bone Bolango yang menyatakan bahwa saran perbaikan dari Inventor, yaitu Bapak Sofyan Djama (Inventor I). Bapak Alti Mohamad (Inventor II), dan Ibu Yulianti Laliyo (Inventor . , tidak mencantumkan data DPTb untuk kategori Pemilih Tetap yang diduga tidak benar, maka majelis pemeriksa menetapkan apabila pada saat penyusunan DPTb terdapat tanggapan atau masukan dari terlapor, masukan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan tata cara permintaan data terkait kepada Inventor. Selanjutnya, terlapor dapat meneliti, meneliti, dan menilai data dimaksud. Dengan demikian, penyelesaian dugaan permasalahan mekanisme, prosedur, dan proses penyusunan DPTb dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif. Bahwa pemberian 5 . surat suara bagi 55 . ima puluh lim. pemilih yang melakukan pindah memilih kategori pindah domisili tersebut sudah dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU Nomor 807, majelis pemeriksa menilai berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa 55 . ima puluh lim. pemilih yang melakukan pindah memilih kategori pindah domisili tersebut memiliki alamat KTP-el dan/atau kartu keluarga yang sama dengan alamat TPS tujuan, akan tetapi surat dinas KPU Nomor 807 hanya mengatur penentuan jumlah surat suara pada kondisi pindah domisili yang berbeda alamat dilihat dari KTP-el. Bahwa dalam melaksanakan penyusunan DPTb bagi pemilih yang pindah memilih dengan alasan pindah domisili, terlapor berpedoman pada surat dinas KPU nomor: 807/PL. 01/14/2023 tentang kondisi tertentu dalam penyusunan DPTb yang menjelaskan sebagai berikut: Pemilih yang telah mengurus pindah domisili dan dibuktikan dengan KTP-el terbaru sesuai domisili saat ini, maka pemilih tersebut dapat mengurus pindah 38 Kartoni. Sinergitas Peranan Penyelenggara Pemilu. Pemerintah dan Masyarakat Dalam Mewujudkan Perlindungan Hak memilih Melalui Pendaftaran Pemilih. Awasi: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 2. 39Bawaslu Provinsi Gorontalo. AuNomor: 001l/TlM/ADlM. lPL/BlWSL. PlROV/2l9. 0l0/X2023Ay, https://bawaslu. id/id/putusan/hasil-putusan-nomor-001lpadmplbwsl0000i2023. Diakses Pada tanggal 26 Februari 2025 40 Surat KPU RI Nlomor: 807/lPL. 0l1-SlD/14/2l023 tentang Kondisi Tertentu dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode memilih dengan cara melapor ke KPU Kabupaten/Kota. KPU kabupaten/Kota menindaklanjuti permohonan pindah memilih dengan melakukan hal-hal sebagai berikut: Petugas memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs KPU. Petugas melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT. Petugas meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan terbaru berupa KTP-el dan/atau Kartu Keluarga terbaru. Petugas mengisi alasan pindah memilih dengan keterangan AuPindah DomisiliAy pada formulir model A-Surat Pindah memilih. Ketentuan dalam pasal 8 ayat . JO Pasal 10 ayat . dUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan. AuBadan dan/atau pejabat pemerintah dalam menggunakan kewenangannya wlajib berpedoman pada: Peraturan Perundang- Undangan. AUPB Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum dengan hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengambil kesimpulan : Bahwa tindak lanjut terhadap saran perbaikan perihal pindah memilih kategori pindah domisili dengan alamat yang tertera di dalam KTP-el dan/atau KK yang sama dengan alamat TPS tujuan, dengan mendalilkan para penemu tidak memberikan data yang dimaksud, tidak sesuai dengan prinsip responsif dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan. Bahwa surat Dinas KPU Nomor: 807/PL. 01-SD/14/2023 tidak dapat dijadikan dasar pemberian 5 . surat suara untuk pindah memilih kategori pindah domisili dengan alamat yang tertera di dalam KTP-el dan/atau KK yang sama dengan alamat TPS tujuan. Bahwa demi kepastian hukum wajib dibentuk norma yang mengatur secara jelas, teknis dan terperinci untuk pindah memilih kategori pindah domisili dengan alamat yang tertera di dalam KTP-el dan/atau KK yang sama dengan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode alamat TPS tujuan. Ketiga poin di atas merupakan saran perbaikan yang disampaikan oleh para majelis yakni Bawaslu Provinsi Gorontalo pada saat pemeriksaan sidang kepada terlapor KPU Kabupaten Bone Bolango, untuk ditinjau dan di perbaiki dengan melakukan konsultasi ke KPU RI guna mencari penyelesaiannya. Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Terhadap Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih Berdasarkan pertimbangan Bawaslu Provinsi Gorontalo, bahwa Majelis Pemeriksa dalam hal ini Bawaslu Provinsi Gorontalo telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Mengingat UU Pemilu. Ketentuan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum, dan Ketentuan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu. Dalam hal ini majelis pemeriksa memutuskan : Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan konsultasi kepada KPU RI perihal kekosongan norma hukum tentang penentuan pemberian surat suara terhadap pindah memilih kategori pindah domisili dengan alamat yang tertera di dalam KTP-el dan/atau KK yang sama dengan alamat TPS tujuan. Berdasarkan hasil putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo mengenai Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum, analisis penulis dalam hal ini menyoroti perihal adanya ketimpangan hukum ketidaksesuaian regulasi yang digunakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang dalam hal ini KPU Bone 41 Bawaslu Provinsi Gorontalo. AuNlomor: 0l01/TlM/AlDM. PL/lBWSL. PlROV/29. 0l0/X2023Ay, https://bawaslu. id/id/putusan/hasil-putusan-nomor-001lpadmplbwsl0000i2023. Diakses Pada tanggal 26 Februari 2025. Hlm. 42Bawaslu Provinsi Gorontalo. AuNomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29. 00/X2023Ay, https://bawaslu. id/id/putusan/hasil-putusan-nomor-001lpadmplbwsl0000i2023. Diakses Pada tanggal 30 Mei 2025. Hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Bolango dalam penyelenggara pemungutan suara tahun 2024 seperti pada putusan majelis pemeriksa. Berdasarkan hasil putusan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo terlihat bahwa regulasi yang digunakan belum jelas dan masih belum cukup untuk memaksimalkan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu ini. Adapun terhadap saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal perbaikan data administrasi pindah memilih oleh KPU Bone Bolango, dalam sidang pemeriksaan tanggal 24 Oktober 2023 penentuan pemberian surat suara yang tidak sesuai dan berpedoman hanya pada surat dinas KPU RI Nomor: 807/PL. 01-SD/14/2023 itu tidak dapat dijadikan dasar dan tidak semua pindah memilih dengan alasan pindah domisili mendapatkan 5 . surat suara dengan alamat yang tertera di dalam KTP-el dan/KK yang sama dengan alamat TPS tujuan. Ini berdasarkan hasil konsultasi dan bimbingan teknis dari KPU RI. Mengenai Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke KPU RI, berdasarkan saran arahan dari para majelis perlu dan harus untuk melakukan konsultasi lebih lanjut ke KPU RI perihal adanya kekosongan norma hukum seperti yang telah diuraikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo pada hasil sidang. Perbaikan saran dan masukkan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo ini sesuai dengan kewenangan Bawaslu Provinsi Gorontalo adalah sebagai berikut: Berdasarkan Pasal 98 ayat . huruf d UU Pemilu, menyebutkan dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 huruf a. Bawaslu Provinsi Bertugas: Au memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemiluAy. Berdasarkan pasal 99 huruf a UU Pemilu menyebutkan. Bawaslu Provinsi Berwenang: Aumenerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemiluAy. Berdasarkan Pasal 461 ayat . UU Pemilu menyebutkan AuBawaslu provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemiluAy. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Berdasarkan Pasal 461 ayat 6 UU Pemilu menyebutkan Bawaslu provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu berupa: Perbaikan administrasi terhadap tata cara , prosedur, dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Teguran tertulis . Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu. Sanksi administrasi lainnya sesuai dengan ketentuan dalam undangundang. Adapun keputusan yang diambil oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo didasarkan pada: UU Pemilu merupakan dasar utama dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk pengawasan dan penanganan. Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum yang diatur dalam bab II tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Petunjuk teknis penerapan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang diatur dalam Bab i dan Bab IV tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Terlihat bahwa di dalam putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo nomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29. 00/X2023Ay, tersebut telah memerintahkan kepada terlapor yakni KPU Kabupaten Bone Bolango untuk melakukan saran perbaikan berupa konsultasi ke KPU RI, karena berdasarkan putusan temuan tersebut pemberian 5 . surat suara oleh masyarakat yang melakukan pindah memilih kategori pindah domisili pada pemilu 2024 masuk dalam kategori DPTb yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango dan hanya berpegangan pada Bawaslu Provinsi Gorontalo. AuNlomor: 0l01/TMl/ADlM. lPL/BlWSL. PlROV/29. 0l0/X2023Ay, https://bawaslu. id/id/putusan/hasil-putusan-nomor-001lpadmplbwsl0000i2023. Diakses Pada tanggal 30 Mei 2025 44 Keputusan Bawaslu Nlomor: 16l9/Plp. 0l0/lK1/05l/20l23. Tlentang Pletunjuk Tleknis Penlanganan Pelanlggaran Pelmilihan Umulm. https://jdih. di akses pada tanggal 27 Februari 2025. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode hasil bimbingan teknis yang dilakukan secara daring bersama KPU RI pada saat penyusunan data pemilih. Penyusunan DPT merupakan tahap penutup dalam serangkaian proses pemutakhiran data pemilih pemilu yang sangat penting, karena berkaitan langsung dengan informasi kependudukan yang sering kali tidak akurat. Petugas pemutakhiran data pemilih yang diaktifkan oleh KPU berperan sebagai garda terdepan dalam memperbarui data tersebut, sehingga PPDP memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam membentuk daftar pemilih. Analisis Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Terhadap Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pindah Memilih Pemilihan umum merupakan pilar utama dari sistem demokrasi yang menjamin hak politik warga negara, termasuk hak memilih. Salah satu aspek krusial dalam penyelenggaraan pemilu adalah administrasi pemilih, khususnya terkait mekanisme pindah memilih. Ketika terjadi pelanggaran administrasi dalam proses ini, penyelesaiannya menjadi tantangan, terutama jika keputusan atau putusan mengenai pelanggaran tersebut bertentangan dan tidak sesuai. Terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, ditetapkan paling lambat 14 hari setelah dilakukan pemeriksaan secara terbuka oleh Bawaslu beserta jajarannya yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu. Lebih lanjut mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu, dapat mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Secara khusus, perkara ini difokuskan pada penanganan pelanggaran administrasi terkait perubahan pemilih akibat perubahan domisili sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo dalam Putusan Nomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29. 00/X/2023. Adapun hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Bone Bolango dituangkan dalam laporan Bawaslu yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Setelah adanya temuan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada pindah memilih kategori pindah domisili dalam hal ini terlapor KPU 45 Tabo. Agustang. Idkhan. Nuna. , & Mobonggi. Analisis Proses Pemutahiran Daftar Pemilih Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Sosio Sains, 7. , 141 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Kabupaten Bone Bolango yang oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menduga adanya dugaan pelanggaran administrasi, hal ini tertuang dalam putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29. 00/X/2023 yang dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2023. Dalam hal ini oleh KPU Kabupaten Bone Bolango dalam proses penyelesaian dan pemeriksaan data-data pemilih kategori pindah domisili sempat dihentikan guna menyelidiki perihal temuan tersebut. Pada pemilu tahun 2024. KPU Kabupaten Bone Bolango melayani pindah memilih dengan 9 . kategori salah satunya kategori pindah domisili yang mana pindah domisili itu memperoleh 5 . surat suara pada pemilu 2024. Akan tetapi menurut pandangan dari Bawaslu Kabupaten Bone Bolango ketentuan pemberian 5 . surat suara tidak termuat dalam peraturan KPU maupun dalam Juknis terkait pemutakhiran data pemilih dalam hal ini pelayanan pindah memilih, oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bone Bolango memandang hal tersebut sebagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango. Kemudian di laporkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo dan dilakukan sidang pemeriksaan. Pada dasarnya secara tekstual ketentuan itu tidak termuat dalam PKPU maupun di dalam Juknis atau pedoman teknis terkait pemutakhiran data pemilih yakni pada SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023 tentang pemilih yang telah melakukan pindah domisili mendapatkan 5 . surat suara hal ini disampaikan melalui Bimtek terkait pelayanan Pindah memilih tidak termuat secara tekstual. Maka perlu dan wajib dilakukan perbaikan data, dalam hal ini terkait hasil putusan tersebut Bawaslu Provinsi Gorontalo memerintahkan kepada KPU Bone Bolango untuk melakukan Konsultasi ke KPU RI. Terdapat saran rekomendasi agar supaya ketentuan yang tidak tertulis supaya dimuat atau di masukkan dalam bentuk ketentuan tertulis. Dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo. KPU Bone Bolango telah melakukan konsultasi ke KPU RI dan KPU Provinsi. Oleh KPU RI ditindaklanjuti atau di akomodir dengan menerbitkan surat yang menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemilih yang melakukan pindah memilih kategori 46 SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode pindah domisili mendapatkan 5 ( lim. surat suara. Berdasarkan surat edaran dari KPU RI nomor 1386 tentang pelayanan pindah memilih (DPT. dengan Alasan Pindah Domisili, maka KPU Kabupaten Bone Bolango menindaklanjuti saran perbaikan berupa masukkan terkait adanya kekosongan norma hukum di dalamnya dengan melaksanakan ketentuan tersebut berupa perbaikan dengan tetap melaksanakan pelayanan pindah memilih bagi kategori pindah domisili dan menentukan perolehan surat suara bagi pemilih tersebut mendapatkan 5 . surat suara. Oleh karena itu yang pada mulanya terdapat norma kekosongan hukum, kemudian akibat putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo dikonsultasikan ke KPU Provinsi dan KPU RI, dengan demikian kekosongan norma hukum diperbaiki dan tidak lagi terjadi karena norma itu sudah dimuat dalam surat edaran KPU RI Nomor 1386 tentang pelayanan pindah memilih ( DPT. dengan Alasan Pindah Domisili dengan pertimbangan pemberian 5 . surat suara bagi pemilih yang melakukan pindah domisili sudah benar dan sudah sesuai hal ini disampaikan secara langsung oleh Pihak KPU Bone Bolango Bapak Adnan A. Berahim pada saat penulis melakukan pengumpulan data. Sehingga pada saat pemungutan suara pada pemilu tahun 2024 tidak ada masalah berupa kekosongan norma hukum dan ketidakpastian hukum sebagaimana yang tertuang pada hasil putusan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo. Akibat hukum dari putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut perihal penanganan pelanggaran administrasi pindah memilih kategori pindah domisili dalam temuan yang kemudian menjadi laporan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut: Penundaan Sementara Proses Pelayanan Pindah Memilih Kategori Pindah Domisili Oleh KPU Kabupaten Bone Bolango, sembari menunggu hasil konsultasi dari KPU RI. Melakukan saran perbaikan kembali terhadap data pemilih kategori pindah domisili yang disesuaikan dengan saran perbaikan dalam penyusunan DPTb secara efisien dan efektif. 47 Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 001/TM/ ADM/BWSL. PROV/20. 00/X/2023 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Memerintahkan kepada KPU untuk membuat norma secara terperinci dan jelas terkait dengan pindah memilih kategori pindah domisili dengan alamat KTP-el dan/atau KK yang sama dengan alamat TPS tujuan. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bone Bolango untuk melakukan saran perbaikan konsultasi ke KPU RI. Persoalan menyangkut pelanggaran administrasi pemilihan umum terjadi secara tidak disengaja, ini menunjukkan bahwa informasi tentang mekanisme pemilu sepertinya belum diketahui secara umum oleh masyarakat. Dalam lembaga penyelenggara, keadaan tersebut jelas melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang profesional. Terdapat aturan yang jelas untuk memastikan bahwa pemilihan umum berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta untuk lebih meningkatkan proses pemilihan umum. Proses pemilihan umum akan berjalan lancar tanpa adanya rekonstruksi, reorganisasi, dan harmonisasi peraturan. Sebagai instrumen hukum. KPU memiliki kewenangan untuk membentuk PKPU menurut UU Pemilu dan UU Pilkada. Dengan kewenangan ini. KPU memiliki kesempatan untuk mengawasi dan mengantisipasi masalah-masalah dalam penyelenggaraan pemilihan umum, baik yang sedang berlangsung maupun yang telah berlalu. Sesuai dengan konsep hierarki norma hukum, peraturan perundangundangan yang dituangkan dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh badan pengatur di atasnya, seperti UU Pemilu. UU Pilkada, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang Selain itu, perlu disediakan waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi PKPU dan penyuluhan kepada pemilih, peserta pemilu, dan pemangku Banyaknya pelanggaran atau perselisihan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau pilkada dapat disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan penyuluhan, yang akan menyebabkan pemahaman yang tidak merata di antara pemangku kepentingan. 48 Nazril. Juliandi. , & Mabrury. Sinergi KPU. Bawaslu Dan DKPP: Pilar Penegakan Demokrasi Dalam Pemilu Di Indonesia. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanahan. Politik Dan Hukum Indonesia, 1. Hal. 49 Rundengan. Problematika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi. Buku Hukum KPU, 5 Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Oleh karena itu, pemilihan umum juga dikategorikan sebagai mekanisme yang ideal pada sistem negara demokrasi. Proses Pemilu, menurut negara demokrasi yang sesuai dan dikatakan baik itu berjalan dengan sebagaimana mestinya , jika proses pemilihan berhasil diimplementasikan, itu dengan cara yang transparan, adil, teratur dan berkelanjutan. Tanpa adanya berbagai manipulasi di dalam praktik pelaksanaannya. Idealnya, akan ada standar atau seperangkat kriteria peraturan perundangundangan yang memberikan kepastian hukum terkait penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Hal ini akan memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tersebut selaras dan tidak menimbulkan multitafsir, yang terutama penting dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam ayat . dan ayat . UUD 1945 secara tegas disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Hukum merupakan satu sistem hierarki yang berlandaskan pada asas-asas ketatanegaraan. Oleh karena itu, supremasi hukum berarti pula supremasi konstitusi. Selain itu, asas supremasi konstitusi juga disebutkan dalam ayat . bab 1 yang menyatakan bahwa DPR berada di pangkuan rakyat dan diselenggarakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, konstitusi menjadi penentu akhir bagaimana dan siapa yang melaksanakan kehendak rakyat dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan karunia yang dilimpahkan kepadanya. PENUTUP Putusan Bawaslu provinsi Gorontalo yang dimaksud, yaitu putusan nomor: 001/TM/ADM. PL/BWSL. PROV/29/X/2023, Mengidentifikasi pelanggaran prosedural dalam proses pindah memilih kategori pindah domisili. 50 Rahim E. Tome. , & Arief. S . Penyelesaian Sengketa Administrasi Pencalonan Pilkada "Strategi Mewujudkan Sistem Keadilan Pemilu". (Dunia Penerbitan Buku: Padan. Hlm 27 51 Mohamad. Rahim. , & Wantu. Penyebab Perbedaan Putusan Pelanggaran Kode Etik KPU Bone Bolango Pada Pilkada Tahun 2020. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3. , 7890. 52 Ahmad. Wantu. , & Nggilu. Hukum Konstitusi: Menyongsong Fajar Perubahan Konstitusi Indonesia melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi. Cetakan Pertama UII Press Yogyakarta,(Yogyakarta: Oktober 2. Hlm. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 3. No. Nadila Magfira Laode Putusan tersebut secara hukum menegaskan bahwa tindakan KPU Bone Bolango dalam memberikan lima surat suara kepada pemilih yang pindah domisili dengan alamat e-KTP yang sama dengan TPS tujuan tidak memiliki dasar hukum yang tegas. Oleh karena itu. Bawaslu Merekomendasikan perbaikan administrasi agar regulasi terkait DPTb lebih sinkron dan mengandung kepastian hukum. Putusan ini mencerminkan peran Bawaslu dalam menjaga integritas dan legitimasi pemilu berdasarkan prinsip negara hukum. Adapun saran untuk Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus memperkuat kapasitas kelembagaannya dalam menindak pelanggaran administratif secara tegas, transparan, dan berbasis hukum. Selain itu, penting pula untuk mendorong Bawaslu agar aktif merekomendasikan perbaikan regulasi kepada KPU dan pembentuk undang-undang, terutama terkait tata kelola DPTb. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap integritas pemilu dan supremasi hukum dapat terjaga secara Bawaslu perlu juga meningkatkan kapasitas pengawas di tingkat kabupaten/kota melalui pelatihan hukum pemilu dan simulasi penanganan pelanggaran administrasi agar tidak terjadi kekeliruan serupa. DAFTAR PUSTAKA