https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar Galih Deno Saputra 1. Syafri Hariansah2. Aziz Zulkifli3 Fakultas Hukum. Universitas Pertiba. Bangka Belitung. Indonesia, email. galihdenosaputra@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Pertiba. Bangka Belitung. Indonesia, email. Hariansah. studentuil@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Pertiba. Bangka Belitung. Indonesia, email. Aziz. zulkifli26@gmail. Corresponding Author: galihdenosaputra@gmail. Abstract: This study analyses the formulation of criminal law and legal safeguards against cyber-enabled human trafficking (TPPO) offences affecting non-procedural Indonesian migrant labourers in Myanmar. The occurrence of cyber TPPO poses a significant threat to Indonesian migrant workers, particularly those who travel via non-procedural routes to Myanmar. The modus operandi of TPPO offenders has evolved to use information and communication technology for the recruitment, transfer, and exploitation of victims. This research employs a normative legal methodology utilising both statutory and case law The study's findings reveal that Indonesian criminal law pertaining to cyber TPPO exhibits deficiencies in a cross-border setting, particularly in addressing transnational organised crime. Legal protection for victims of cyber human trafficking among undocumented migrant workers faces significant challenges in terms of jurisdiction, evidence, and international cooperation. This research recommends strengthening criminal law instruments, optimizing legal diplomacy, and enhancing international cooperation to combat cyber human trafficking and provide effective protection for Indonesian migrant workers. Keyword: cyber human trafficking, undocumented migrant workers, legal protection. Abstrak: Studi ini menganalisis formulasi hukum pidana dan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang melalui dunia maya (TPPO) yang berdampak pada buruh migran Indonesia nonprosedural di Myanmar. Terjadinya TPPO dunia maya menimbulkan ancaman yang signifikan bagi buruh migran Indonesia, khususnya mereka yang melakukan perjalanan melalui rute nonprosedural ke Myanmar. Modus operandi pelaku TIP telah berkembang dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk perekrutan, pemindahan, dan eksploitasi korban. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan perundang-undangan dan yurisprudensi. Temuan studi ini mengungkapkan bahwa hukum pidana Indonesia yang berkaitan dengan TPPO dunia maya menunjukkan kekurangan dalam pengaturan lintas batas, khususnya dalam menangani 261 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kejahatan terorganisasi transnasional. Perlindungan hukum terhadap korban TPPO siber pada pekerja migran non prosedural menghadapi tantangan signifikan dalam hal yurisdiksi, pembuktian, dan kerja sama internasional. Penelitian ini merekomendasikan penguatan instrumen hukum pidana, optimalisasi diplomasi hukum, dan peningkatan kerja sama internasional untuk menanggulangi TPPO siber serta memberikan perlindungan yang efektif bagi pekerja migran Indonesia. Kata Kunci: TPPO siber, pekerja migran non prosedural, perlindungan hukum PENDAHULUAN Pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis siber terhadap pekerja migran Indonesia non prosedural di Myanmar telah berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks dan mengkhawatirkan dalam beberapa tahun terakhir (Purwanegara, 2. Kasus ini menunjukkan kegagalan sistem hukum pidana Indonesia dalam melindungi warganya dari jerat perdagangan manusia transnasional yang kini memanfaatkan teknologi digital. Pada September 2022. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan terdapat lebih dari 500 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO di Myanmar, khususnya di kawasan Shwe Kokko dan Myawaddy. Para korban direkrut melalui platform media sosial dengan janji pekerjaan bergaji tinggi, namun kemudian dipaksa bekerja sebagai penipu daring dalam sindikat penipuan internasional. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran signifikan dalam modus operandi TPPO yang kini mengintegrasikan unsur siber, sehingga menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum pidana Indonesia yang belum sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas kejahatan transnasional berbasis teknologi. Telah lama diakui bahwa perdagangan manusia adalah jenis perdagangan kontemporer yang melanggar hak asasi manusia dalam aspek paling mendasarnya (Maulana & Ilmih, 2. Di Indonesia, fenomena ini telah diatur dalam AuUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ay Namun, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan bentuk-bentuk baru TPPO yang sulit dijangkau oleh kerangka hukum konvensional. Perekrutan korban melalui platform digital, koordinasi sindikat melalui aplikasi pesan terenkripsi, dan eksploitasi yang terjadi dalam ruang siber menciptakan kompleksitas yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi yang ada. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum . acuum of la. dalam penegakan hukum terhadap TPPO berbasis siber, terutama ketika korbannya adalah pekerja migran non prosedural yang secara yuridis formal telah melanggar ketentuan keimigrasian. Kurangnya kesadaran akan literasi digital dan hukum membuat pekerja migran Indonesia semakin rentan, terutama mereka yang bekerja melalui jalur non-prosedural. AuBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat lebih dari 20. 000 kasus pekerja migran non-prosedural pada tahun 2021,Ay dengan lonjakan kasus yang signifikan di Myanmar. Ketika pandemi COVID-19 memperketat perbatasan dan membatasi mobilitas, sindikat TPPO justru beradaptasi dengan memanfaatkan platform digital untuk merekrut calon korban. Mereka menawarkan pekerjaan yang menjanjikan dengan proses migrasi yang dipermudah, tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh BP2MI maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemi menjadikan tawaran tersebut semakin menarik bagi calon pekerja migran yang terdesak kebutuhan ekonomi. Pekerja migran non prosedural di Myanmar menghadapi dilema hukum yang kompleks. Di satu sisi, mereka adalah korban TPPO yang berhak atas perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Au Nomor 21 Tahun 2007 dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ay Di sisi lain, status mereka sebagai pekerja migran non prosedural telah melanggar ketentuan keimigrasian yang dapat mengakibatkan 262 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kriminalisasi terhadap diri mereka sendiri. Kondisi ini diperburuk dengan kompleksitas yurisdiksi dalam penegakan hukum terhadap TPPO lintas Negara (Faturohman et al. terutama ketika negara tujuan, dalam hal ini Myanmar, sedang mengalami ketidakstabilan politik pasca kudeta militer Februari 2021 yang berdampak pada efektivitas kerja sama hukum Dimensi siber dalam TPPO menghadirkan tantangan tersendiri dalam pembuktian . urden of proo. Kasus TPPO siber melibatkan bukti elektronik yang memiliki karakteristik khusus: mudah dimodifikasi, bersifat volatil, dan seringkali tersebar di berbagai yurisdiksi. Au Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah memberikan landasan hukum bagi penanganan bukti elektronik. Ay namun implementasinya dalam konteks TPPO transnasional masih menghadapi kendala teknis dan prosedural. Hal ini menyebabkan banyak kasus TPPO siber tidak dapat diproses secara hukum karena kesulitan dalam pengumpulan bukti yang memenuhi standar pembuktian di pengadilan. Persoalan yurisdiksi menjadi tantangan utama dalam penegakan hukum terhadap TPPO siber yang bersifat transnasional. AuPrinsip territorialitas dalam hukum pidana Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP,Ay serta perluasan yurisdiksi dalam UU ITE, belum sepenuhnya mengatasi kompleksitas yurisdiksi dalam kejahatan siber transnasional (Chandra et al. , 2. Dalam kasus pekerja migran Indonesia di Myanmar, proses perekrutan mungkin terjadi di Indonesia, transit di Thailand atau negara lain, dan eksploitasi terjadi di Myanmar, sementara server yang digunakan untuk operasi penipuan daring mungkin berada di negara keempat. Karena intrik ini, timbul berbagai masalah penting, seperti hukum mana yang berlaku di negara mana, negara mana yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili, serta bagaimana memaksimalkan kerja sama internasional dan proses ekstradisi. Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani TPPO berbasis siber. Berdasarkan studi Balitbang Hukum dan HAM . , masih terdapat kesenjangan kompetensi di kalangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memahami kompleksitas teknologi informasi dan jejak digital. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya sarana prasarana digital forensik yang memadai untuk mengungkap jejak digital pelaku TPPO siber. Akibatnya, banyak kasus TPPO siber yang tidak terdeteksi, atau jika terdeteksi, tidak dapat diproses secara hukum karena keterbatasan bukti digital yang dapat diterima pengadilan. Ketimpangan antara regulasi yang ada dengan realitas empiris menunjukkan urgensi untuk melakukan analisis komprehensif terhadap konstruksi hukum pidana Indonesia dalam mengatur TPPO berbasis siber, terutama yang melibatkan pekerja migran non prosedural. Kasus Myanmar menjadi preseden penting untuk mengkaji efektivitas instrumen hukum Indonesia dalam melindungi warganya dari ancaman TPPO berbasis siber di era digital (Nugraha et al. , 2. Penelitian ini menjadi relevan mengingat meningkatnya kecenderungan sindikat kejahatan untuk mengintegrasikan teknologi dalam operasi TPPO mereka, sementara kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perubahan ini. Upaya perlindungan hukum terhadap korban TPPO siber pada pekerja migran non prosedural juga menghadapi dilema etis dan yuridis. Paradigma penegakan hukum yang menekankan pada penghukuman pelaku seringkali mengabaikan kebutuhan korban akan pemulihan dan reintegrasi sosial. Au Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah memberikan landasan bagi perlindungan korban. Ay namun implementasinya dalam konteks TPPO siber transnasional masih menghadapi kendala signifikan, terutama ketika korban berada di negara asing dengan akses terbatas terhadap perwakilan diplomatik Indonesia. 263 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam konteks hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo Au(United Nations Protocol to Prevent. Suppress and Punish Trafficking in Persons. Especially Women and Childre. (Panjaitan, 2. Ay melalui UU Nomor 14 Tahun 2009, yang memberikan kerangka kerja sama internasional dalam penanganan TPPO. Kendati demikian, masih terdapat kendala dalam penerapan protokol ini oleh TPPO karena peraturan dan definisi nasional yang tidak konsisten serta kurangnya mekanisme kerja sama hukum internasional, khususnya dengan negara-negara seperti Myanmar yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Karena keadaan ini, pelaku kejahatan TPPO siber dapat beraksi dari lokasi yang tidak dapat diakses oleh penegak hukum Indonesia, sehingga menciptakan "safe haven" bagi mereka. Persoalan-persoalan hukum di atas menunjukkan adanya kesenjangan antara kerangka hukum yang ada dengan realitas empiris TPPO siber pada pekerja migran non prosedural di Myanmar. Kesenjangan ini memerlukan penelitian mendalam untuk mengidentifikasi kelemahan dalam konstruksi hukum pidana Indonesia serta merumuskan strategi perlindungan hukum yang efektif bagi korban. Analisis terhadap kasus konkret di Myanmar dapat memberikan wawasan berharga tentang bagaimana hukum pidana Indonesia perlu beradaptasi dengan tantangan baru dalam era digital, terutama dalam konteks kejahatan transnasional yang semakin kompleks. Penelitian yang dilakukan oleh Nola dengan judul "Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia" (Nola, 2. , memiliki persamaan judul dengan penelitian penulis yang berjudul "Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar" pada frasa kunci "Tindak Pidana Perdagangan Orang" dan "Pekerja Migran Indonesia", serta kesamaan dalam mengkaji permasalahan perdagangan orang yang menimpa pekerja migran Indonesia, mengkaji aspek teknologi dalam praktik perdagangan orang, mengkaji modus operandi para pelaku, dan mengkaji skema online scamming yaitu penipuan lowongan kerja melalui media sosial. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar antara penelitian Nola dengan penelitian penulis, dimana perbedaan pertama terletak pada fokus geografis dengan penelitian Nola membahas PMI secara umum di berbagai negara tujuan sedangkan penelitian penulis secara spesifik menganalisis kasus di Myanmar, perbedaan kedua pada pendekatan analisis dengan penelitian Nola lebih menekankan pada upaya pemberantasan dan identifikasi faktor penghambat dalam penanganan kasus sedangkan penelitian penulis fokus pada analisis mendalam terhadap aspek hukum pidana berbasis siber, dan perbedaan ketiga pada cakupan subjek penelitian dengan penelitian Nola mencakup PMI dengan berbagai latar belakang pendidikan dan status keberangkatan sementara penelitian penulis secara khusus mengkaji PMI non-prosedural yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap praktik perdagangan orang berbasis siber. Penelitian Purwanegara . yang berjudul "Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Media Sosial" menunjukkan relevansi signifikan dengan penelitian "Analisis Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar" (Purwanegara, 2. , dalam hal penggunaan teknologi digital sebagai sarana modern tindak pidana perdagangan orang, dimana kedua penelitian sama-sama mengkaji evolusi kejahatan perdagangan orang di era digital yang memanfaatkan platform teknologi untuk merekrut korban Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial | Jurnal Sosiologi Dialektika. Namun demikian, terdapat perbedaan mendasar yang membedakan kedua penelitian tersebut, yaitu dari aspek fokus kajian dimana penelitian Purwanegara menganalisis "pelaku perdagangan orang melalui media sosial dengan modus prostitusi" menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial | Jurnal Sosiologi Dialektika, sedangkan penelitian ini secara spesifik mengkaji eksploitasi tenaga 264 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kerja migran Indonesia non-prosedural di Myanmar dengan menggunakan metode analisis hukum pidana yang komprehensif. Perbedaan lainnya terletak pada ruang lingkup dan kompleksitas hukum, dimana penelitian Purwanegara berfokus pada kendala penanganan domestik terkait "tidak adanya aturan yang secara khusus mengatur mengenai perdagangan orang dengan media sosial sebagai sarananya" Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui media sosial | Jurnal Sosiologi Dialektika, sementara penelitian ini menganalisis dimensi transnasional dengan kompleksitas hukum pidana lintas negara yang melibatkan aspek perlindungan pekerja migran Indonesia di Myanmar, sehingga memberikan perspektif yang lebih luas dalam konteks hukum internasional dan bilateral. Berdasarkan uraian di atas, penelitian tentang "Analisis Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Siber: Studi Kasus Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural di Myanmar" menjadi sangat penting dan mendesak. Penelitian ini tidak hanya akan memberikan kontribusi teoritis bagi perkembangan ilmu hukum pidana di era digital, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi reformasi kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih efektif dalam melindungi warga negara Indonesia dari ancaman TPPO berbasis siber. Oleh karena itu, para pemangku kepentingan dalam menyusun strategi komprehensif untuk mencegah dan mengatasi cyber TPPO dapat menggunakan hasil studi ini sebagai referensi. Studi ini juga akan membantu memastikan bahwa pekerja migran Indonesia, khususnya yang berada di negara berisiko tinggi seperti Myanmar yang tidak dilindungi secara prosedural, mendapatkan perlindungan hukum terbaik yang tersedia bagi mereka (Toule, 2. METODE Penetapan hukum pidana terhadap TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran nonprosedural dianalisis dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan kasus . ase approac. , dan pendekatan perbandingan . omparative approac. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan TPPO, kejahatan siber, dan perlindungan pekerja migran . UU No. 21/2007. UU No. 19/2016. UU No. 18/2017, dan instrumen hukum internasional seperti Protokol Palerm. , jurnal ilmiah, temuan penelitian, dan doktrin hukum merupakan bahan hukum sekunder, sedangkan bahan hukum tersier merupakan bahan hukum pendukung Untuk mengumpulkan data, peneliti melakukan penelusuran internet untuk mencari informasi dari situs resmi BP2MI, termasuk publikasi resmi, siaran pers, laporan tahunan, dan database publik yang tersedia secara daring terkait kasus-kasus TPPO siber yang menyasar pekerja migran Indonesia. melakukan studi literatur yuridis melalui portal hukum online dan repositori digital, serta menganalisis konten digital seperti berita online dan laporan investigasi Hasil pengembangan hukum pidana dan inisiatif untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban TPPO siber yang menyasar pekerja migran Indonesia nonprosedural di Myanmar dihasilkan dari data yang dikumpulkan melalui metode analisis hukum kualitatif yang menggabungkan teknik interpretasi sistematis dan teleologis. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Hukum Pidana Indonesia Dalam Menangani Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis siber terhadap pekerja migran non prosedural di Myanmar Konstruksi hukum pidana Indonesia dalam mengatur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis siber terhadap pekerja migran non prosedural di Myanmar memiliki karakteristik yang kompleks karena melibatkan beberapa dimensi hukum, yaitu hukum pidana tentang perdagangan orang, hukum siber, hukum perlindungan pekerja migran, dan aspek yurisdiksi lintas negara. Untuk memahami konstruksi hukum pidana tersebut, perlu dilakukan 265 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang membentuk kerangka hukum TPPO berbasis siber dalam konteks pekerja migran. AuUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) menjadi landasan utama dalam pengaturan TPPO di Indonesia. Pasal 1 angka 1 UU PTPPO mendefinisikan perdagangan orang sebagaiAy "tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. " Definisi ini cukup komprehensif dan sejalan dengan Protokol Palermo, namun belum secara eksplisit mengakomodasi dimensi siber dalam modus operandi TPPO (Hoesein & Riyanto, 2. Ketentuan pidana dalam UU PTPPO, khususnya Pasal 2 hingga Pasal 18, mengatur berbagai bentuk TPPO dengan ancaman sanksi yang bervariasi. Namun, pengaturan khusus mengenai penggunaan sarana teknologi informasi dan komunikasi dalam TPPO tidak diatur secara eksplisit. Hal ini menimbulkan kesenjangan regulasi ketika berhadapan dengan kasus TPPO berbasis siber seperti yang terjadi pada pekerja migran Indonesia di Myanmar, di mana perekrutan dilakukan melalui platform digital dan eksploitasi terjadi dalam bentuk kerja paksa untuk melakukan penipuan daring. Dalam konteks kejahatan siber. AuUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi instrumen hukum yang relevan. Ay UU ITE mengatur berbagai bentuk kejahatan yang dilakukan melalui sistem elektronik, termasuk penipuan (Pasal 28 ayat . , namun tidak secara khusus mengatur TPPO berbasis siber. AuPasal 5 UU ITE menyebutkan bahwa informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,Ay sehingga memberikan landasan hukum bagi penggunaan alat bukti elektronik dalam proses peradilan pidana. Ketentuan ini sangat penting dalam pembuktian kasus TPPO berbasis siber, meski dalam implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan prosedural, terutama ketika server atau bukti digital berada di yurisdiksi negara lain. TPPO berbasis siber lintas negara dapat diberlakukan secara hukum berkat perluasan yurisdiksi UU ITE. Setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum di Indonesia dan/atau di luar Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia, tunduk pada hukum ini, sesuai Pasal 2 UU ITE, terlepas perbuatan tersebut terjadi di Indonesia atau Ketentuan ini memperluas jangkauan hukum pidana Indonesia terhadap kejahatan siber transnasional, termasuk TPPO berbasis siber yang korbannya adalah WNI, meskipun dalam praktiknya implementasi ketentuan ini menghadapi kendala diplomatik dan prosedural. Dalam perlindungan pekerja migran. AuUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) menjadi kerangka hukum utama. Ay Bagi pekerja migran asal Indonesia. UU PPMI merupakan tameng dari TPPO dan bahaya hukum Namun, bagi pekerja migran yang tidak mematuhi prosedur, muncul dilema normatif. Pekerja migran harus melengkapi kriteria dokumen yang tercantum dalam Pasal 5 UU PPMI untuk dapat bekerja di luar negeri. Pihak yang menempatkan pekerja migran secara nonprosedural dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 (Utomo et al, 2. Kontradiksi muncul ketika pekerja migran non prosedural menjadi korban TPPO, di mana status mereka sebagai korban berbenturan dengan pelanggaran administratif dan pidana yang telah mereka lakukan. Karena konsep non-penalization terhadap korban TPPO belum secara spesifik dituangkan dalam peraturan perundang-undangan, maka muncul keraguan hukum atas pendekatan yang sering digunakan oleh aparat penegak hukum Indonesia yang mengutamakan perlindungan. Dalam merumuskan hukum pidana Indonesia 266 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 terhadap TPPO berbasis siber yang terjadi di Myanmar, persoalan yurisdiksi menjadi sangat AuBerdasarkan Pasal 2, ditetapkan teritorialitas. Pasal 5, personalitas aktif, dan Pasal 7, personalitas pasif ditegakkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ay Dalam konteks TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran di Myanmar, asas personalitas pasif menjadi dasar utama bagi Indonesia untuk melakukan penegakan hukum, karena korbannya adalah WNI. Namun, implementasi asas ini menghadapi tantangan signifikan karena ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Myanmar, serta kondisi politik Myanmar yang tidak stabil pasca kudeta militer. Akibatnya, meskipun secara teoretis Indonesia memiliki yurisdiksi untuk mengadili pelaku TPPO berbasis siber terhadap WNI di Myanmar, dalam praktiknya penegakan hukum sulit dilakukan karena keterbatasan akses terhadap pelaku dan barang bukti. UU PTPPO juga mengatur perluasan yurisdiksi Indonesia terhadap TPPO transnasional. Segala tindak pidana yang melibatkan perdagangan orang, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun yang menjadi korban perdagangan orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tunduk pada undang-undang ini, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28. Agar pasal ini dapat berlaku, diperlukan kerja sama internasional dan perjanjian bilateral antara negara lain, namun pasal ini juga memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk melindungi warga negaranya dari TPPO di luar negeri. Dalam konteks kerja sama internasional. Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo Au(United Nations Protocol to Prevent. Suppress and Punish Trafficking in Persons. Especially Women and Childre. Ay melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009. Protokol ini memberikan kerangka kerja sama internasional dalam pencegahan dan penindakan TPPO, termasuk kerja sama dalam penyelidikan, penuntutan, dan ekstradisi. Namun, implementasi protokol ini dalam kasus TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran di Myanmar menghadapi kendala karena Myanmar bukan negara pihak pada Protokol Palermo, sehingga tidak terikat oleh kewajiban internasional untuk bekerja sama dalam penanganan TPPO. Kondisi ini menciptakan "safe haven" bagi pelaku TPPO berbasis siber yang beroperasi dari wilayah Myanmar. Saat menyusun hukum pidana untuk mengatur TPPO yang dilakukan secara daring di Indonesia, sangat penting untuk tetap memperhatikan perlindungan korban dan pertimbangan hak asasi manusia lainnya. Pengamanan korban TPPO ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, yang melindungi saksi dan korban, termasuk hak atas bantuan medis, psikologis, dan hukum. Namun, implementasi undang-undang ini dalam konteks korban TPPO berbasis siber yang berada di luar negeri menghadapi kendala logistik dan prosedural, terutama ketika korban berada di negara dengan keterbatasan akses konsular seperti Myanmar. Analisis terhadap konstruksi hukum pidana Indonesia dalam mengatur TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran non prosedural di Myanmar menunjukkan adanya beberapa Pertama, belum adanya pengaturan khusus mengenai TPPO berbasis siber dalam UU PTPPO maupun UU ITE, sehingga penegak hukum harus menggunakan pendekatan interpretasi ekstensif yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, kontradiksi normatif antara status korban TPPO dan pelanggaran prosedural migrasi menciptakan dilema dalam perlindungan pekerja migran non prosedural. Ketiga, melawan TPPO transnasional merupakan tantangan karena kurangnya saluran kolaborasi internasional, terutama dengan negara-negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi atau pun penandatangan Protokol Palermo. Untuk mengatasi kelemahan tersebut, diperlukan reformasi hukum pidana Indonesia yang komprehensif (Basuki, 2. Pertama, amandemen UU PTPPO untuk secara eksplisit mengatur TPPO berbasis siber, termasuk modus operandi baru seperti perekrutan melalui 267 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 platform digital dan eksploitasi dalam bentuk kerja paksa untuk melakukan penipuan daring. Kedua, harmonisasi UU PTPPO dengan UU PPMI dan UU ITE untuk menciptakan kerangka hukum yang koheren dalam penanganan TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran. Third, enhancing international cooperation mechanisms by forging bilateral agreements with nations that receive Indonesian migrant workers, such as Myanmar, particularly in the areas of reciprocal legal aid, extradition, and victim repatriation claims. Selain reformasi hukum, diperlukan juga penguatan kapasitas penegak hukum Indonesia dalam menangani TPPO berbasis siber. Hal ini meliputi pelatihan khusus bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam memahami kompleksitas teknologi informasi dan jejak digital, serta penyediaan sarana prasarana digital forensik yang memadai. Langkah ini penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap TPPO berbasis siber, terutama dalam pengumpulan dan analisis bukti digital yang seringkali tersebar di berbagai yurisdiksi. Dari perspektif diplomatik, penguatan peran perwakilan diplomatik Indonesia di negaranegara tujuan pekerja migran (Simanjuntak, 2. , termasuk Myanmar, menjadi langkah strategis dalam perlindungan WNI dari ancaman TPPO berbasis siber (Valerisella, et al, 2. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas staf diplomatik dalam identifikasi dan penanganan kasus TPPO, kerja sama dengan otoritas lokal, serta penyediaan bantuan konsular bagi korban, termasuk shelter dan pemulangan ke Indonesia. Dengan demikian, konstruksi hukum pidana Indonesia dalam mengatur TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran non prosedural di Myanmar memerlukan pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek hukum pidana, hukum siber, hukum perlindungan pekerja migran, dan hukum internasional. Reformasi hukum yang komprehensif, penguatan kapasitas penegak hukum, dan intensifikasi kerja sama internasional menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi WNI dari ancaman TPPO berbasis siber di era digital. Kendala perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang berbasis siber pada pekerja migran Indonesia non prosedural di Myanmar Kendala perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis siber pada pekerja migran Indonesia non prosedural di Myanmar memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan aspek pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Kompleksitas kasus ini tidak hanya terletak pada dimensi siber yang relatif baru dalam konteks TPPO (Dano, et al. , tetapi juga pada status korban sebagai pekerja migran non prosedural yang berada di negara asing dengan kondisi politik yang tidak stabil. Perlindungan hukum preventif menjadi langkah pertama dalam kerangka perlindungan hukum terhadap korban TPPO berbasis siber. Di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) telah mengamanatkan upaya preventif melalui sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran yang terintegrasi. Pasal 34 UU PPMI mewajibkan pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan diseminasi informasi kepada calon pekerja migran mengenai tata cara penempatan, hak dan kewajiban, serta risiko bekerja di luar negeri. Namun, implementasi ketentuan ini belum optimal sebagaimana diindikasikan oleh masih tingginya angka pekerja migran non prosedural yang berangkat ke luar negeri, termasuk Myanmar. Dalam konteks TPPO berbasis siber. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melakukan kampanye #AmanBermigrasi yang ditujukan untuk meningkatkan literasi digital calon pekerja migran (Astuti, 2. , termasuk kewaspadaan terhadap tawaran kerja melalui platform digital yang berpotensi menjadi modus TPPO. Program ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform media sosial untuk mengidentifikasi dan memblokir akun-akun yang diduga menawarkan pekerjaan fiktif di luar 268 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Meskipun demikian, cakupan program ini masih terbatas dan belum menjangkau kelompok rentan di daerah-daerah terpencil yang menjadi kantong pekerja migran. Kelemahan lain dalam upaya preventif adalah keterbatasan data dan informasi mengenai TPPO berbasis siber. Pemerintah Indonesia belum memiliki sistem database terpadu yang dapat melacak dan menganalisis pola-pola perekrutan pekerja migran melalui platform digital, sehingga sulit mengidentifikasi dini indikasi TPPO. Hal ini diperburuk dengan minimnya koordinasi antar lembaga dalam penanganan TPPO berbasis siber, di mana Kementerian Ketenagakerjaan. BP2MI. Kementerian Luar Negeri. Polri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika seringkali bekerja secara terpisah tanpa mekanisme koordinasi yang efektif. Perlindungan hukum represif terhadap korban TPPO berbasis siber pada pekerja migran non prosedural di Myanmar dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum pidana dan repatriasi korban (Sitania & Suponyono, 2. Dalam konteks penegakan hukum pidana, tantangan utama terletak pada aspek yurisdiksi dan pembuktian. Meskipun UU PTPPO dan UU ITE memberikan landasan bagi perluasan yurisdiksi Indonesia terhadap TPPO transnasional, implementasinya terkendala oleh keterbatasan akses terhadap pelaku dan barang bukti yang berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kasus TPPO berbasis siber terhadap pekerja migran Indonesia di Myanmar menghadapi tantangan spesifik dalam konteks penegakan hukum. Pasca kudeta militer Februari 2021, hubungan diplomatik Indonesia-Myanmar mengalami ketegangan, yang berdampak pada efektivitas kerja sama hukum antara kedua negara. Satgas Pemberantasan TPPO Polri melaporkan bahwa upaya koordinasi dengan kepolisian Myanmar untuk menindak pelaku TPPO menghadapi kendala birokrasi dan politik (Yusitarani, 2. , sehingga penindakan terhadap pelaku yang berada di Myanmar sulit dilakukan. Kondisi ini menciptakan impunitas bagi pelaku TPPO berbasis siber yang beroperasi dari wilayah Myanmar Meskipun menghadapi tantangan dalam penindakan pelaku, upaya repatriasi korban TPPO berbasis siber dari Myanmar telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Sosial RI melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) memberikan layanan rehabilitasi psikososial bagi korban TPPO. Di tingkat daerah, beberapa pemerintah daerah yang menjadi kantong pekerja migran telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga melayani korban TPPO. Namun, program rehabilitasi ini belum secara khusus diarahkan untuk menangani dampak traumatis dari TPPO berbasis siber, yang memiliki karakteristik berbeda dari TPPO konvensional, terutama dalam hal eksploitasi digital yang dialami korban. Kementerian Sosial RI, "Pedoman Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Rumah Perlindungan Trauma Center," Jakarta: Direktorat Rehabilitasi Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran, 2022. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, "Panduan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di P2TP2A," Jakarta: Deputi Bidang Perlindungan Perempuan, 2021. IOM Indonesia, "Penanganan Kasus TPPO Berbasis Teknologi di Indonesia: Tantangan dan Rekomendasi," Jakarta: International Organization for Migration, 2023. Utami. , & Sukmaningrum. , "Karakteristik dan Dampak Psikologis Korban Perdagangan Orang Berbasis Siber di Indonesia," Jurnal Psikologi dan Kesehatan Mental, 6. , 2023, 114-128. Dalam proses repatriasi, korban TPPO berbasis siber yang merupakan pekerja migran non prosedural menghadapi dilema hukum. Status mereka sebagai pekerja migran non prosedural berpotensi mengakibatkan pengenaan sanksi administratif dan pidana berdasarkan UU PPMI dan UU Keimigrasian. Namun, dalam praktiknya, pemerintah Indonesia menerapkan prinsip non-penalisasi terhadap korban TPPO sesuai dengan rekomendasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI. GR. Tahun 2021 yang menetapkan kebijakan keimigrasian khusus bagi WNI korban TPPO yang 269 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kembali ke Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Kebijakan ini memungkinkan korban TPPO untuk kembali ke Indonesia tanpa dikenakan sanksi administratif keimigrasian. Rehabilitasi dan reintegrasi sosial menjadi aspek penting dalam perlindungan korban TPPO berbasis siber (Pramana & Subekti, 2. UU PTPPO dan UU Perlindungan Saksi dan Korban memberikan landasan bagi rehabilitasi korban, termasuk layanan kesehatan, konseling psikologis, dan bantuan hukum. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memainkan peran penting dalam koordinasi layanan rehabilitasi bagi korban TPPO, termasuk yang berbasis Namun, implementasi program rehabilitasi ini masih menghadapi kendala, terutama terkait kapasitas dan cakupan layanan yang masih terbatas. Kementerian Sosial RI melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) memberikan layanan rehabilitasi psikososial bagi korban TPPO. Di tingkat daerah, beberapa pemerintah daerah yang menjadi kantong pekerja migran telah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang juga melayani korban TPPO. Namun, program rehabilitasi ini belum secara khusus diarahkan untuk menangani dampak traumatis dari TPPO berbasis siber (Andriati, 2. , yang memiliki karakteristik berbeda dari TPPO konvensional, terutama dalam hal eksploitasi digital yang dialami korban. Reintegrasi sosial menjadi tantangan tersendiri bagi korban TPPO berbasis siber yang merupakan pekerja migran non prosedural. Stigma sosial sebagai korban TPPO sekaligus pekerja migran ilegal seringkali menyulitkan proses reintegrasi ke dalam masyarakat. Program reintegrasi sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial dan organisasi non-pemerintah seperti Migrant Care lebih banyak berfokus pada pemberdayaan ekonomi melalui pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha. Namun, program ini belum mempertimbangkan aspek literasi digital yang menjadi krusial dalam konteks pencegahan reviktimisasi TPPO berbasis Kerja sama internasional menjadi elemen penting dalam upaya perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban TPPO berbasis siber pada pekerja migran non prosedural di Myanmar. Indonesia telah mengadopsi berbagai mekanisme kerja sama regional dan internasional dalam penanganan TPPO, termasuk ASEAN Convention Against Trafficking in Persons. Especially Women and Children (ACTIP) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2017. ACTIP memberikan kerangka kerja sama regional dalam pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi korban TPPO di kawasan ASEAN, termasuk Myanmar. Namun, implementasi ACTIP dalam konteks Myanmar pasca kudeta militer menghadapi tantangan politik, di mana Myanmar saat ini dibekukan keanggotaannya dari ASEAN, sehingga menghambat efektivitas kerja sama regional (Anggraeni & Ridwan. Di luar kerangka ASEAN. Indonesia juga berpartisipasi dalam Bali Process on People Smuggling. Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, yang menyediakan forum dialog dan kerja sama informal di kawasan Asia-Pasifik dalam penanganan TPPO. Melalui forum ini. Indonesia dan negara-negara tujuan pekerja migran dapat berbagi informasi dan praktik terbaik dalam pencegahan dan penindakan TPPO berbasis siber. Pendekatan inovatif dalam perlindungan dan penegakan hukum terhadap korban TPPO berbasis siber mulai dikembangkan melalui kerja sama dengan sektor privat, khususnya platform teknologi. Satgas TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KpA) bekerja sama dengan perusahaan teknologi untuk mengembangkan sistem peringatan dini berbasis kecerdasan buatan yang dapat mengidentifikasi aktivitas mencurigakan di platform digital yang berpotensi menjadi modus TPPO. Inisiatif ini masih dalam tahap pengembangan, namun menunjukkan arah positif dalam integrasi teknologi dalam upaya perlindungan korban TPPO berbasis siber. Tantangan lain dalam perlindungan korban TPPO berbasis siber pada pekerja migran non prosedural di Myanmar adalah keterbatasan sumber daya dan kapasitas institusi pemerintah. Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan TPPO masih minim dibandingkan dengan 270 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kompleksitas permasalahan. Demikian pula dengan kapasitas SDM penegak hukum dan petugas konsular dalam menangani kasus TPPO berbasis siber masih perlu ditingkatkan, terutama dalam aspek pemahaman teknologi dan forensik digital (Anggraeni & Ridwan. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap korban TPPO berbasis siber pada pekerja migran non prosedural di Myanmar, diperlukan pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan aspek pencegahan, penindakan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Hal ini meliputi penguatan kerja sama antar lembaga dalam negeri, intensifikasi kerja sama internasional terutama dengan negara-negara ASEAN, peningkatan kapasitas SDM penegak hukum dalam penanganan kejahatan siber, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam sistem peringatan dini dan identifikasi korban TPPO berbasis Selain itu, diperlukan juga reformasi kebijakan yang mengakomodasi kompleksitas status pekerja migran non prosedural yang menjadi korban TPPO. Prinsip non-penalisasi terhadap korban TPPO perlu diinstitusionalisasi dalam bentuk regulasi yang lebih kuat, bukan sekadar kebijakan administratif, untuk memberikan kepastian hukum bagi korban. Demikian juga, program rehabilitasi dan reintegrasi sosial perlu dirancang secara spesifik untuk menangani dampak traumatis dari TPPO berbasis siber, termasuk komponen literasi digital untuk mencegah reviktimisasi. KESIMPULAN Pertama, konstruksi hukum pidana Indonesia dalam mengatur tindak pidana perdagangan orang berbasis siber terhadap pekerja migran non prosedural di Myanmar masih memiliki kesenjangan regulasi yang signifikan. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang relatif komprehensif melalui UU PTPPO. UU ITE, dan UU PPMI, namun belum ada pengaturan khusus yang secara eksplisit mengakomodasi dimensi siber dalam TPPO, terutama dalam konteks transnasional. Ketiadaan regulasi spesifik ini menyebabkan penegak hukum harus menggunakan pendekatan interpretasi ekstensif yang berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, kompleksitas yurisdiksi dan pembuktian dalam kasus TPPO berbasis siber yang melibatkan pekerja migran non prosedural di Myanmar semakin dipersulit dengan ketiadaan perjanjian ekstradisi dan keterbatasan kerja sama hukum akibat kondisi politik Myanmar pasca kudeta militer. Kedua, upaya perlindungan hukum dan penegakan hukum terhadap korban TPPO berbasis siber pada pekerja migran Indonesia non prosedural di Myanmar belum berjalan optimal karena terkendala berbagai faktor struktural dan teknis. Meskipun terdapat upaya preventif melalui program #AmanBermigrasi dan kampanye literasi digital, cakupannya masih terbatas dan belum menjangkau kelompok rentan di daerah-daerah kantong pekerja migran. Upaya represif melalui penegakan hukum pidana dan repatriasi korban menghadapi tantangan signifikan dalam hal akses terhadap wilayah Myanmar dan keterbatasan kerja sama Dilema status hukum pekerja migran non prosedural yang menjadi korban TPPO juga belum sepenuhnya teratasi, meskipun dalam praktiknya Indonesia telah menerapkan prinsip non-penalisasi. Program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban juga belum secara khusus dirancang untuk menangani dampak traumatis dari TPPO berbasis siber, sementara kerja sama internasional melalui ACTIP dan Bali Process belum dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks Myanmar pasca kudeta militer. Beberapa saran dari penelitian ini adalah: Pembentukan Satuan Tugas Khusus Terintegrasi Membentuk satgas yang melibatkan Polri. Kemenlu. BP2MI. Kemnaker, dan BNPT dengan kemampuan digital forensik untuk menangani perdagangan orang berbasis siber dan koordinasi internasional 271 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penerapan Asas Perbarengan (Concursu. dalam Penuntutan Menuntut pelaku dengan menggabungkan UU PTPPO. UU ITE, dan KUHP untuk memberikan hukuman maksimal dan efek jera yang optimal terhadap perdagangan orang berbasis siber. Pengembangan Sistem Verifikasi Digital Terpadu BP2MI dan Kominfo mengembangkan platform verifikasi digital yang terintegrasi dengan database P3MI resmi melalui aplikasi mobile untuk memverifikasi keabsahan tawaran kerja luar . Penguatan Protokol Pembuktian dan Pelacakan Dana Kejaksaan mengembangkan protokol pembuktian digital yang memenuhi standar chain of custody, serta menerapkan pendekatan "follow the money" dengan melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana perdagangan orang. Optimalisasi Asas Ekstrateritorial dan Mekanisme Repatriasi Mengoptimalkan penerapan UU PTPPO Pasal 3 untuk menuntut pelaku di luar negeri melalui koordinasi dengan negara-negara ASEAN, serta mengembangkan mekanisme repatriasi khusus dengan perlindungan komprehensif bagi korban. REFERENSI