A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 1. June 2024 https://ejurnal. id/index. IMPLEMENTASI HUKUM PENDEKATAN RESTORTIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN Sutijono Muljadi1. Prasetyo Hadi Prabowo2. Kurniadi Prasetyo3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. Abstract Indonesia as a state based on the rule of law, upholds the principle of the supremacy of law in governing social order. Nevertheless, the settlement of criminal cases through conventional litigation often gives rise to various problems, such as lengthy procedures, high costs, case backlogs, and insufficient attention to victimsAo recovery. These shortcomings have encouraged the development of restorative justice as an alternative mechanism for resolving criminal cases outside the court system. This study aims to analyze the regulation of restorative justice within the Indonesian criminal justice system and its application in resolving theft cases, particularly minor theft. The research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. The findings indicate that restorative justice has been legally recognized through various regulations, especially within the police and prosecution institutions, emphasizing restoration, deliberation, and balance between the rights of victims and offenders. In practice, the application of restorative justice in minor theft cases enables case resolution through direct dialogue between the victim and the offender, restitution or return of property, and termination of investigation provided that formal and material requirements are fulfilled. This approach is considered to better reflect substantive justice, benefit all parties involved, and help reduce the burden on the criminal justice system. Keywords: Restorative Justice. Minor Theft. Criminal Case Settlement Abstrak Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. Namun, praktik penyelesaian perkara pidana melalui jalur litigasi sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti proses yang panjang, biaya tinggi, penumpukan perkara, serta kurangnya perhatian terhadap pemulihan hak-hak korban. Kondisi tersebut mendorong berkembangnya pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian, khususnya pencurian ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice telah memperoleh dasar hukum melalui berbagai regulasi, baik pada tingkat kepolisian maupun kejaksaan, dengan menekankan prinsip pemulihan, musyawarah, dan keseimbangan hak antara korban dan pelaku. Dalam praktiknya, penerapan restorative justice pada perkara pencurian ringan memungkinkan penyelesaian perkara melalui dialog langsung antara korban dan pelaku, pengembalian kerugian, serta penghentian penyidikan sepanjang syarat formil dan materiil terpenuhi. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat bagi korban, pelaku, dan masyarakat, serta berkontribusi mengurangi beban sistem peradilan pidana. Kata kunci: Restorative Justice. Pencurian Ringan. Penyelesaian Perkara Pidana JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum, dimana hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 Ayat . Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Sebagai negara hukum maka sudah selayaknya menjunjung tinggi penerapan Supremacy of law. Supremacy of law adalah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ialah hukum . edaulatan huku. Dalam konsep negara hukum, masyarakat wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang telah Dikarenakan hukum berfungsi untuk mengatur segala tingkah laku masyarakat, salah satunya hukum pidana yang berusaha untuk mencegah adanya tindak pidana (Mertokusumo 2. Hukum dibentuk dengan tujuan untuk mengatur masyarakat dan melindungi kepentingan manusia dan masyarakat (Rahardjo 2. Melihat pernyataan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwasanya tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu contoh yang ada di negara Indonesia ialah adanya hukum pidana yang mengatur perihal apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat. Hukum pidana mempunyai ancaman pemberian sanksi dalam melarang seseorang tidak boleh melakukan suatu hal. Adanya pemberian sanksi tersebut membuat hukum pidana di Indonesia bersifat rigid. Hal tersebut dapat dengan diterapkannya asas lagelitas dalam Pasal 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut KUHP). Dalam tindak pidana sendiri, berdasarkan dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya, polisi bertanggung jawab untuk menyelidiki dan menyelidiki semua tindak pidana. hal ini diatur di dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 14 Ayat . huruf g selain itu diatur juga di dalam Pasal 4 dan Pasal 6 KUHAP bahwasannya Polisi menduduki posisi berupa kekuasaan umum menangani kriminal di seluruh wilayah negara Republik Indonesia salah satu perwujutannya adalah dengan memiliki wewenang sebagai penyidik dan penyelidik dalam tindak pidana, dapat dikaitkan bahwasannya polisi memiliki peranan penting dalam menangani suatu tindak pidana dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan dan dengan begitu suatu kejahatan yang menjadi suatu ancaman yang nyata bagi masyarakat akan hilang dan menciptakan kondisi yang aman (Prasetyo 2. Metode penyelesaian hukum terdapat dua langkah, pertama melalui jalur litigasi dan yang kedua melalui langkah nonlitigasi. Di negara Indonesia saat ini masih selalu menyelesaikan perkara pidana menggunakan langkah litigasi . elalui peradila. Penyelesaian melalui peradilan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana dengan cara memberikan sanksi kurungan maupun sanksi penjara. Namun dalam praktiknya langkah litigasi ini tidak selalu berjalan sesuai apa yang Karena didalam metode litigasi tradisional saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan baru, seperti pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan, menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak Proses litigasi memiliki beberapa kekurangan, seperti proses panjang, rumit dan mahal, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM kejahatan, kondisi lembaga pemasyarakatan yang tidak memadai, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya (Prabowo 2. Pada hakikatnya hukum dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat luas. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini mulai dikembangkan metode baru, yakni menggunakan penyelesaian perkara pidana non-litigasi dalam penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restorative justice. Restorative justice sendiri upaya dalam menyelesaikan perkara pidana tanpa adanya peradilan dan sanksi penjara, namun restorative justice ini mengupayakan kembalinya situasi sebelum adanya tindak pidana dan mencegah adanya tindak pidana dengan mengutamakan musyawarah mufakat oleh kedua pihak dengan didampingi pihak penegak hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan (Adisti et al. Restorative Justice adalah suatu proses penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan yang bertujuan untuk memulihkan kembali hubungan para pihak dan kerugian yang dialami oleh korban tindak pidana. Prinsip Restorative Justice dalam konteks ini yaitu memberikan pemahaman terkait dimungkinkannya pergeseran penyelesaian perkara pidana yang selama ini lebih berfokus kepada hak-hak tersangka, terpidana, atau pelaku pidana saja agar juga memperhatikan hak-hak korban tindak pidana (Prasetyo 2020. Secara konseptual, dalam hal upaya pelaksanaan Restorative Justice ini, beberapa peraturan sudah diatur. Namun secara faktual pelaksanaan upaya hukum dengan Restorative Justice cenderung belum berjalan maksimal, masih banyaknya para korban yang merasakan ketidakadilan karena proses penyelesaian perkara pidana melalui jalur hukum lebih berfokus pada membahas hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak tersangka tanpa memperhatikan hak-hak para korban. Proses penyelesaian perkara pidana dengan jalur hukum sering dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Perlu diketahui bahwa dalam pembahasan hukum acara pidana khususnya yang berhubungan dengan hak-hak asasi manusia, lebih dominan membahas hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak tersangka tanpa memperhatikan hak-hak para korban. Hal tersebut menjadi dasar kelahiran ide Restorative Justice karena perlunya pembaharuan dalam upaya penyelesaian perkara kepidanaan yang menekankan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara hak-hak korban dan pelaku tindak pidana. Metode ini menerapkan sistem mediasi dalam menyelesaikan perkara pidana diluar pengadilan. Hal ini bertujuan untuk memberikan solusi penyelesaian perkara pidana yang cepat dan hemat, serta menjunjung tinggi rasa keadilan dan menghindarkan stigma negatif bagi para pihak yang bersangkutan, dan juga bertujuan untuk memberikan kesadaran serta untuk meminimalisir penularan sikap buruk bagi para pelaku tindak pidana. Restorative Justice diterapakan pada beberapa perkara tindak pidana, salah satunya ialah tindak pidana pencurian. Rumusan Masalah . Bagaimana pengaturan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia? . Bagaimana penerapan restortive justice dalam penyelesaian perkara tindak JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM pidana pencurian? METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Pengaturan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Indonesia Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur tertentu. Meskipun para ahli merumuskan unsur tindak pidana dengan variasi berbeda, pada prinsipnya unsur itu dapat dipilah menjadi dua kelompok besar yaitu unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah hal-hal yang melekat pada batin pelaku, seperti kesengajaan . atau kealpaan . , adanya niat/maksud, serta kemungkinan adanya perencanaan. Unsur objektif adalah hal-hal yang tampak dalam realitas luar, misalnya perbuatan harus memenuhi rumusan undang-undang, memiliki sifat melawan hukum, terkait dengan kualitas pelaku . isalnya status tertent. , serta adanya kausalitas antara tindakan dan akibat yang timbul (Prasetyo 2020. Dalam kerangka itu. Abdoel Djamali merumuskan syarat agar suatu perbuatan disebut tindak pidana, yakni: . harus ada perbuatan nyata sebagai peristiwa. perbuatan tersebut sesuai dengan rumusan hukum yang berlaku. harus ada kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan. perbuatan bersifat berlawanan dengan hukum. tersedia ancaman pidana secara tegas. Rumusan ini memperlihatkan logika dasar hukum pidana: tidak cukup hanya Auada perbuatanAy, melainkan harus ada kesesuaian dengan norma larangan/perintah, adanya kesalahan, dan adanya sanksi. Pada saat yang sama. Djamali juga mengakui adanya keadaan tertentu yang membuat perbuatan tidak patut dipersalahkan atau tidak perlu dipertanggungjawabkan, misalnya dalam rangka menjalankan tugas, pembelaan diri. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM atau kondisi darurat. Artinya, konsep tindak pidana selalu berkelindan dengan isu pertanggungjawaban dan alasan pemaaf/ pembenar (Djamali 2. Tindak pidana dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa dasar. Pertama, kejahatan dan pelanggaran. KUHP membedakan kejahatan (Buku II) dan pelanggaran (Buku . , walaupun tanpa definisi eksplisit. Dalam doktrin, kejahatan dipahami sebagai rechtsdelict . elik yang dirasakan melanggar rasa keadila. , sedangkan pelanggaran lebih dekat pada wetsdelict . elik karena ditentukan undang-undan. , sehingga nuansa keadilan dan keburukan moral biasanya lebih menonjol pada kejahatan (Hamzah 2. Kedua, berdasarkan cara perumusan: delik formil dan delik Delik formil menitikberatkan pada perbuatan. delik dianggap selesai ketika perbuatan dilakukan . ontoh klasik: pencuria. Delik materil menitikberatkan pada delik selesai ketika akibat terlarang terjadi, sedangkan cara melakukan perbuatan tidak menjadi fokus utama. Ketiga, berdasarkan kesalahan: delik dolus . dan delik culpa . Delik dolus memuat unsur kesengajaan, sementara culpa memuat unsur kealpaan. Keempat, berdasarkan perbuatan: delik komisi . ktif/positi. dan delik omisi . asif/negati. Delik komisi berupa tindakan melakukan sesuatu yang dilarang, sedangkan delik omisi berupa tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan hukum (Jayanti 2020. Selain klasifikasi tersebut, dikenal pula delik aduan yaitu tindak pidana yang penuntutannya mensyaratkan adanya pengaduan korban atau pihak yang dirugikan. Delik aduan dibedakan menjadi aduan absolut . anpa pengaduan, penuntutan tidak dapat dilakukan sama sekal. dan aduan relatif . ada dasarnya delik biasa, tetapi menjadi aduan karena dilakukan dalam lingkup keluarga/relasi tertent. Di luar itu terdapat tindak pidana bukan aduan, yaitu penuntutan tidak memerlukan pengaduan. Kategori-kategori ini menegaskan bahwa selain substansi perbuatan, mekanisme penuntutan juga bisa menjadi pembeda penting dalam hukum pidana (Hamzah 1. Salah satu bentuk dari tindak pidana adalah pencurian. Secara kebahasaan, pencurian berasal dari kata AucuriAy, yang berarti mengambil barang orang lain secara tidak sah. Kamus Bahasa Indonesia mengidentifikasi AumencuriAy sebagai mengambil milik orang lain dengan cara melawan hukum, sedangkan dalam perspektif sosial pencurian dipandang merugikan korban dan mengganggu rasa aman masyarakat. Dalam KUHP, batasan pencurian paling pokok terdapat pada Pasal 362: Aubarang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hakAy diancam pidana penjara atau denda. Dari rumusan ini, unsur pencurian meliputi: . perbuatan mengambil. objeknya AubarangAy. barang tersebut milik orang lain . eluruh atau sebagia. ada maksud memiliki secara melawan hukum. Penjelasan mengenai AumengambilAy tidak terbatas pada memindahkan barang padat. doktrin mengakui bentuk-bentuk pengambilan terhadap barang cair maupun energi . isalnya listri. dapat masuk dalam cakupan AumengambilAy sepanjang memenuhi logika penguasaan tanpa hak. Dengan demikian, inti pencurian adalah tindakan menguasai barang milik orang lain dengan cara melawan hukum, yang menimbulkan kerugian bagi pemilik (Purnomo 2. Pencurian memiliki variasi bentuk, termasuk pencurian dengan kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 KUHP. Pasal ini mengkriminalisasi pencurian yang didahului. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM disertai, atau diikuti kekerasan/ancaman kekerasan terhadap orang, dengan tujuan menyiapkan atau memudahkan pencurian, melarikan diri saat tertangkap tangan, atau mempertahankan barang curian (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. Ancaman pidananya meningkat sesuai keadaan memberatkan, misalnya dilakukan pada malam hari di rumah/pekarangan tertutup atau di jalan/kereta yang berjalan, dilakukan bersama-sama, dilakukan dengan cara membongkar/memanjat/kunci palsu, mengakibatkan luka berat, bahkan kematian, sampai pada ancaman pidana sangat berat pada kombinasi kondisi tertentu. Dalam kerangka ini terlihat fungsi AupemberatanAy karena pencurian tidak lagi hanya menyerang harta, melainkan juga keselamatan tubuh/nyawa korban (Jayanti 2020. Selain itu, dikenal pula pencurian ringan dalam Pasal 364 KUHP . engan parameter nilai barang tertentu dan kondisi tertent. , serta pencurian dalam keluarga dalam Pasal 367 KUHP. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa hukum pidana menilai pencurian bukan hanya dari Aumengambil barangAy, melainkan juga dari konteks, cara, nilai kerugian, relasi pelaku-korban, dan tingkat kekerasan. Setelah pencurian, materi beralih pada restorative justice . eadilan restorati. sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana. Keadilan restoratif dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan keadaan daripada pembalasan. Howard Zehr mendefinisikannya sebagai proses yang melibatkan pihak terkait untuk mengidentifikasi kerugian, kebutuhan, dan kewajiban guna AumenyembuhkanAy dan menata kembali keadaan. Tony Marshall menekankan restorative justice sebagai proses kolektif di mana para pihak yang terkait delik bertemu untuk menyepakati cara menangani akibat buruk delik dan implikasinya ke Secara prinsip, restorative justice memandang kejahatan sebagai pelanggaran terhadap relasi sosial, yang menciptakan kewajiban untuk memperbaiki kerusakan, dengan fokus pada kebutuhan korban . isik, psikologis, materii. dan tanggung jawab pelaku untuk memulihkan . isalnya melalui pengakuan, permintaan maaf, kompensasi/restitus. (Salim 2. Dalam konteks Indonesia, praktik musyawarah sebagai sarana pemulihan bukan hal asing, karena tradisi hukum adat mengenal penyelesaian sengketa untuk mengembalikan keseimbangan sosial. Tujuan sistem peradilan pidana mencegah masyarakat menjadi korban, menyelesaikan perkara agar rasa keadilan terpenuhi, serta mencegah residivisme dipandang selaras dengan gagasan restoratif yang menitikberatkan pemulihan dan pencegahan berulang. Susan Sharpe merumuskan prinsip restorative justice: partisipasi penuh dan konsensus. penyembuhan atas akuntabilitas langsung pelaku. reintegrasi pelaku dan korban. penguatan komunitas untuk mencegah bahaya lanjutan (Budiawan and A. Meski demikian, restorative justice juga menuai kritik. Dari sisi hukum pidana materil, timbul pertanyaan mengenai legalitas pemberian AusanksiAy di luar mekanisme negara, karena asas legalitas menekankan tidak ada pidana tanpa undang-undang. Dari sisi hukum acara pidana, mediasi pidana dan rekonsiliasi di luar pengadilan tidak dikenal secara klasik dalam sistem peradilan pidana, kecuali jika dibuka ruangnya oleh peraturan perundang-undangan. PBB sendiri mengakui restorative justice melalui Basic JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters . dan menyatakan program restoratif dapat digunakan pada setiap tahap sistem peradilan pidana sepanjang tunduk pada hukum nasional (Feryliyan and Komariah Di Indonesia, gagasan restorative justice tercermin dalam berbagai regulasi. Secara umum, spiritnya dikaitkan dengan kewajiban hakim menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat . iving la. dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Dalam ranah penegakan hukum, restorative justice diatur melalui kebijakan kepolisian . ntara lain Perpol No. 8 Tahun 2. dan kejaksaan (Perja No. 15 Tahun 2. mengenai penghentian penuntutan/penanganan perkara berdasarkan keadilan restoratif, dengan penekanan pada penyelesaian yang adil dan pemulihan, meskipun praktiknya sering lebih berorientasi pada perdamaian dan rehabilitasi korban dibanding pemulihan relasi korbanAepelaku secara utuh. Selain itu, konsep pidana alternatif dalam rancangan KUHP . isalnya kerja sosial/pengawasa. dipahami sebagai perluasan arah pemidanaan yang lebih restoratif. Pada akhirnya, restorative justice diposisikan sebagai paradigma yang menuntut keseimbangan: kepentingan korban, akuntabilitas pelaku, dan ketertiban sosial harus dipertimbangkan secara simultan agar AupemulihanAy tidak berubah menjadi sekadar jalan pintas penghentian perkara. Penerapan Restortive Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian Hukum pada dasarnya dipahami sebagai tata aturan yang membentuk suatu sistem aturan mengenai perilaku manusia. Artinya, hukum bukan sekadar kumpulan norma yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian aturan yang saling berkaitan dan membentuk kesatuan. Konsekuensi dari pandangan sistemik ini adalah hukum tidak dapat dipahami hanya dengan membaca satu aturan tertentu. pemahaman hukum menuntut pembacaan terhadap keseluruhan struktur norma, nilai, dan mekanisme Dalam pengertian lain, hukum juga didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah yang berlaku dalam kehidupan bersama, mengatur tingkah laku, dan dapat dipaksakan pelaksanaannya melalui sanksi. Kaidah hukum bersifat umum . erlaku bagi semua oran. dan normatif . enentukan apa yang seharusnya dilakukan serta apa yang dilaran. , sehingga hukum sekaligus menjadi pedoman kepatuhan sekaligus instrumen pengendalian sosial (Prasetyo 2. Dalam praktiknya, keberlakuan hukum berjalan melalui suatu siklus yang mencakup dua sisi besar: pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum. Pembentukan hukum merupakan proses menciptakan aturan baru, baik dengan menambah atau mengubah aturan yang telah ada untuk menjawab kebutuhan Pembentukan hukum juga dapat lahir dari keputusan konkret yang kemudian menjadi acuan . reseden/yurisprudens. , termasuk perubahan yang terjadi melalui tindakan organ negara yang berwenang . emerintah dan parleme. yang dapat menimbulkan perubahan fundamental pada tatanan hukum tanpa selalu mengubah undang-undang secara eksplisit. Meski demikian, perundang-undangan tetap dipahami sebagai bentuk pembentukan hukum yang paling penting dan paling modern, karena menciptakan model perilaku abstrak yang diharapkan dapat dipakai JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM untuk mengatasi persoalan konkret di masyarakat. Undang-undang menstandarkan penyelesaian konflik yang berulang dengan merumuskan norma umum untuk tipe persoalan tertentu (Prabowo 2. Namun, pembentukan hukum memiliki keterbatasan. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mampu mencakup seluruh kompleksitas kehidupan manusia yang sangat beragam. Karena hukum tidak mungkin sepenuhnya lengkap dan jelas, maka timbul kebutuhan akan penemuan hukum. Penemuan hukum dipahami sebagai proses pembentukan atau konkretisasi hukum ketika norma umum harus diterapkan pada peristiwa konkret. Sudikno Mertokusumo menekankan bahwa penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim atau petugas hukum dalam rangka menerapkan aturan umum pada kasus nyata, sehingga terjadi AukonkretisasiAy dari apa yang seharusnya . as solle. menjadi keputusan terhadap apa yang terjadi . as sei. Paul Scholten mempertegas bahwa penemuan hukum tidak identik dengan penerapan mekanis aturan, karena sering kali aturan justru harus AuditemukanAy melalui interpretasi, analogi, atau penghalusan hukum . (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. Dalam perspektif lain. Mawissen menyebut penemuan hukum sebagai bagian dari Aupengembanan hukumAy . , yakni aktivitas manusia terkait keberlakuan hukum di masyarakat, termasuk membentuk, menerapkan, menafsirkan, mempelajari, hingga mengajarkan hukum. Dalam pendekatan ini, pengembanan hukum dapat bersifat praktis . ewujudkan hukum dalam kehidupan sehari-har. maupun teoritis . encakup pembentukan dan penemuan huku. Amir Syamsudin menambahkan aspek metodologis: penemuan hukum adalah proses pembentukan hukum oleh hakim dengan menggunakan kaidah/metode tertentu agar penerapan norma pada peristiwa konkret tepat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Utrecht menegaskan bahwa ketika aturan tidak jelas atau belum mengatur, hakim harus bertindak atas inisiatifnya sendiri untuk menyelesaikan perkara yang berarti hakim memainkan peran penting dalam Aumenentukan bagaimana hukumnyaAy dalam kasus tertentu (Utomo 2. Sisi kedua dari siklus adalah pelaksanaan hukum, yang pada intinya merupakan implementasi atau penerapan dari rencana dan kebijakan hukum yang telah Pelaksanaan bukan sekadar menjalankan perintah normatif, tetapi rangkaian kegiatan tindak lanjut: mulai dari pengambilan keputusan strategis, langkah operasional, penyediaan alat dan sumber daya, hingga penyesuaian dengan kondisi nyata di lapangan. Pemikir seperti Majone dan Wildavsky memandang pelaksanaan berkaitan dengan evaluasi, sedangkan Browne dan Wildavsky melihat pelaksanaan sebagai perluasan aktivitas yang saling menyesuaikan. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan hukum yang efektif harus selaras dengan situasi konkret, melibatkan unsur institusional dan manusia, serta ditopang perangkat pendukung yang memadai (Prabowo 2. Kerangka teori tentang pembentukan dan pelaksanaan hukum tersebut kemudian ditarik ke studi penerapan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pencurian ringan di Surabaya. Dalam konteks ini. RJ dipahami sebagai pola penyelesaian yang menekankan dialog, pemulihan, dan kesepakatan, sehingga tidak JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM selalu berakhir di pengadilan. Prosesnya tetap berada dalam struktur prosedural kepolisian, dimulai dari laporan atau pengaduan. Penyidik wajib menerima laporan dugaan tindak pidana melalui SPKT, dan laporan itu harus ditandatangani pelapor dan Setelah laporan diterima, penyidik bekerja berdasarkan dasar penugasan formal melalui Surat Perintah Tugas dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP dikirim kepada kejaksaan dan pihak terkait dalam tenggat waktu yang ditentukan, memuat dasar penyidikan . aporan polisi dan surat perintah penyidika. , waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara dan pasal sangkaan, identitas tersangka, serta identitas pejabat penandatangan (Sasangka. Rosita 2. Tahap berikutnya adalah penyidikan tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik memeriksa kebenaran laporan, mengamankan TKP, mencegah tersangka melarikan diri jika masih berada di lokasi, membatasi akses keluar-masuk, serta mengumpulkan keterangan dan bukti. Setelah penyelidikan awal berkembang, dilakukan gelar perkara. Gelar perkara berfungsi menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana, merumuskan rencana penyidikan, memastikan pemenuhan unsur pasal sangkaan, menetapkan kebutuhan saksi, tersangka, barang bukti, serta mengevaluasi kemajuan penyidikan dan mempercepat penyelesaian. Di akhir penyidikan, gelar perkara juga memastikan kelayakan pelimpahan perkara ke penuntut umum atau penghentian, penyempurnaan berkas, dan pemenuhan petunjuk jaksa (Harahap 2. Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka. Saksi dipanggil untuk memberikan keterangan karena melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa. Jika menolak panggilan sebagai saksi tanpa alasan sah, dapat dikenai ancaman pidana. Dalam praktik, perlindungan saksi juga penting, misalnya jika saksi takut karena ancaman. BAP tersangka memuat keterangan pelaku mengenai perbuatannya dan digunakan dalam pembuktian, tetapi sifatnya tetap dinilai bebas oleh hakim pada tahap persidangan. Pemeriksaan menuntut persiapan: penunjukan pemeriksa, bahan, tempat, dan sarana. Penyidik juga harus menghormati hak-hak tersangka . ermasuk hak bantuan huku. dan melakukan pemeriksaan tanpa tekanan, sesuai prinsip KUHAP. Kualitas pendekatan pemeriksa menentukan validitas hasil pemeriksaan: pemeriksaan yang memaksa dapat menimbulkan pelanggaran hak asasi dan melemahkan legitimasi proses. Dalam kondisi tertentu, penyidik dapat melakukan penangkapan dan penahanan jika terdapat dugaan keras disertai bukti permulaan cukup. Penahanan dilakukan berdasar surat perintah, dan wewenangnya diatur dalam KUHAP. Demi kepentingan pembuktian, penyidik juga dapat melakukan penggeledahan sesuai ketentuan, dan penyitaan untuk mengambil alih atau menyimpan barang bukti agar berada di bawah penguasaan penyidik guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Seluruh proses tersebut kemudian ditutup dengan laporan hasil penyelidikan yang disampaikan kepada pejabat pemberi perintah, dengan isi minimal mencakup waktu, lokasi, kegiatan, temuan, hambatan, serta rekomendasi (Laka 2. Dalam pendekatan RJ, setelah proses awal memastikan adanya tindak pidana dan bukti yang cukup, polisi dapat memfasilitasi musyawarah antara korban dan pelaku, sering kali melibatkan keluarga pelaku dan tokoh masyarakat. Pada fase ini, kedua pihak membahas pemulihan kerugian materiil maupun immateriil, termasuk JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM permintaan maaf dan pengembalian barang. Jika tercapai kesepakatan, dibuat surat perdamaian yang ditandatangani para pihak sebagai bukti kesepakatan. Dampak hukumnya bisa berupa penghentian perkara melalui mekanisme pencabutan laporan . erutama jika delik adua. atau penghentian penyidikan sesuai syarat formal dan KUHP mengatur pencabutan pengaduan dalam jangka waktu tertentu. pengaduan dicabut, prosedur hukum dapat berakhir demi hukum untuk tindak pidana Di sisi lain, penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum (Laka 2. Contoh kasus di Polsek Gayungan Surabaya menunjukkan penerapan RJ pada pencurian ringan. Pelaku mengambil telepon genggam rekan kerja ketika korban perbuatan terungkap melalui CCTV, pelaku diamankan, dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup . eterangan saksi/tersangka dan petunju. Pelaku kemudian dikenakan Pasal 364 KUHP . encurian ringa. karena nilai barang memenuhi batasan dan unsur-unsurnya terpenuhi: Aubarang siapa,Ay Aumengambil barang milik orang lain,Ay Audengan maksud melawan hukum,Ay serta nilai barang berada dalam kategori pencurian ringan. Setelah unsur dan bukti terpenuhi, polisi mempertemukan korban dan pelaku. Hasil RJ: pelaku meminta maaf, berjanji tidak mengulangi, menyesal, dan mengembalikan barang. korban mencabut laporan. kepolisian melengkapi administrasi dan menerbitkan surat penghentian penyelidikan/penyidikan sesuai prosedur. Secara keseluruhan, uraian ini memperlihatkan bahwa penerapan restorative justice dalam pencurian ringan dapat menghasilkan konsekuensi hukum berupa penghentian penyidikan sepanjang memenuhi syarat formil-materiil. Lebih dari itu. RJ memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan perasaan, kebutuhan, dan haknya secara langsung, sekaligus mendorong pelaku untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab. Dialog memperbesar peluang pemulihan sosial dan pencegahan pengulangan, serta memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa ada mekanisme penyelesaian yang lebih sederhana dan humanis dibanding proses peradilan formal tanpa meniadakan prinsip kehati-hatian, pembuktian, dan kepastian prosedural. KESIMPULAN Pengaturan restorative justice (RJ) di Indonesia berkembang sebagai respons atas keterbatasan penyelesaian pidana melalui jalur litigasi yang cenderung retributif, berbiaya tinggi, memakan waktu, menumpuk perkara, dan kurang memberi ruang pemulihan bagi korban. RJ dipahami sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan kerugian, rekonsiliasi, dan keseimbangan hak korbanAe pelaku melalui musyawarah. Secara normatif. RJ memperoleh landasan dari prinsip negara hukum dan mandat penegak hukum/hakim untuk menggali nilai yang hidup di masyarakat . iving la. , serta diperkuat lewat regulasi institusional seperti kebijakan di tingkat kepolisian dan kejaksaan yang memungkinkan penghentian perkara/penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan syarat tertentu. Penerapan RJ pada tindak pidana pencurian khususnya pencurian ringan pada praktiknya berjalan melalui mekanisme prosedural kepolisian: penerimaan laporan, penerbitan surat perintah dan SPDP, penyidikan TKP, gelar perkara, pemeriksaan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM saksi/tersangka (BAP), hingga pengelolaan alat bukti. Setelah unsur tindak pidana dan bukti minimal terpenuhi, penyidik dapat memfasilitasi musyawarah korbanAepelaku untuk mencapai kesepakatan pemulihan . ermintaan maaf, pengembalian barang, atau kompensas. Jika kesepakatan tercapai dan syarat formil-materiil terpenuhi, konsekuensi hukumnya dapat berupa pencabutan laporan atau penghentian penyelidikan/penyidikan. Dengan demikian. RJ tidak meniadakan hukum acara, tetapi mengarahkan penyelesaian pada pemulihan dan pencegahan pengulangan, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana. Referensi