Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Analisis Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dalam Menunjang Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG. : Studi Kasus pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Sintya Maghdani Riyanto. Siti Kustinah Universitas Jenderal Achmad Yani sintyamaghdani_2450107036@ak. id, sitikustinah@lecture. ABSTRACT This study aims to analyze the internal control in managing social assistance funds of Kelompok Usaha Bersama (KUBE). The research focuses on the effectiveness of control mechanisms, accountability, and transparency in the distribution and utilization of funds. The research method used is descriptive qualitative, with data collected through interviews, observations, and documentation. The results indicate that the implemented internal control still faces several challenges, such as limited supervision, lack of managerial understanding regarding accountability standards, and weak administrative documentation. Nevertheless, improvement efforts have been made through enhanced coordination among administrators and guidance from relevant stakeholders. This study recommends strengthening the monitoring system, providing training for administrators on financial governance, and improving transparency to ensure that the management of KUBE social assistance funds becomes more effective, accountable, and sustainable. Keywords: Internal Control. Social Assistance Funds. KUBE. Accountability. Transparency ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengendalian internal dalam pengelolaan dana bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Fokus penelitian diarahkan pada efektivitas mekanisme pengendalian, akuntabilitas, serta transparansi dalam proses penyaluran dan pemanfaatan dana. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian internal yang diterapkan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan dalam pengawasan, kurangnya pemahaman pengurus terkait standar akuntabilitas, serta lemahnya dokumentasi administrasi. Meskipun demikian, terdapat upaya perbaikan melalui peningkatan koordinasi antar pengurus dan bimbingan dari pihak terkait. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan, pelatihan pengurus mengenai tata kelola keuangan, serta peningkatan transparansi agar pengelolaan dana bantuan sosial KUBE dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Kata Kunci: Pengendalian Internal. Dana Bantuan Sosial. KUBE. Akuntabilitas. Transparansi 3958 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. PENDAHULUAN Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi di Pulau Jawa. Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), wilayah Jawa Barat secara geografis berada pada 5A50`Ae7A50' Lintang Selatan dan 104A48'Ae 108A48' Bujur Timur, dengan total luas 35. 377,76 kmA. Menurut data BPS tahun 2024, jumlah penduduk Jawa Barat mencapai 50. 190 jiwa, dengan sekitar 3. jiwa atau 7,46% termasuk kategori penduduk miskin. Angka tersebut menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbesar kedua di Indonesia. Tabel 1. Persentase Penduduk Miskin Jawa Barat 2019-2024 Prov Jawa Barat 6,91% 7,88% 8,40% 8,06% 7,62% 7,46% Sumber: BPS Jawa Barat Berdasarkan data pada tabel di atas, persentase penduduk miskin di Provinsi Jawa Barat menunjukkan peningkatan pada periode 2019 hingga 2021. Kenaikan ini dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19 yang menurunkan tingkat kesejahteraan Namun, sejak tahun 2021 hingga 2024, jumlah penduduk miskin di Jawa Barat mengalami penurunan. Penurunan tersebut tidak terlepas dari berbagai langkah yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang ditempuh, khususnya oleh pemerintah daerah, adalah melalui program bantuan sosial bagi masyarakat miskin di Jawa Barat. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bantuan sosial atau yang biasa disebut dengan bansos diartikan sebagai pemberian berupa uang atau barang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat secara selektif dan tidak terus-menerus, kecuali pada kondisi tertentu dapat diberikan secara berkelanjutan. Selain berfungsi sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat miskin dari risiko sosial, bansos juga berperan dalam meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat. Fokus program bantuan sosial adalah menyediakan sumber daya untuk mendukung masyarakat miskin dan rentan, sehingga memungkinkan mereka untuk meningkatkan perekonomiannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program bantuan sosial. Salah satu bentuk bantuan yang dijalankan adalah Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (Bansos KUBE). Program ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat miskin dengan memberikan dukungan berupa modal usaha, sehingga dapat meningkatkan pendapatan serta taraf hidup mereka. Dalam mengelola bantuan sosial KUBE. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat mendelegasikan kewenangannya kepada bidang yaitu Bidang Penanganan Fakir Miskin (PFM). 3959 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Tabel 2. Anggaran Bantuan Sosial KUBE 2022-2024 Tahun Jumlah Anggaran Rp2. Rp2. Rp1. Sumber: Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bidang PFM Berdasarkan data pada tabel di atas, anggaran yang dibutuhkan untuk bantuan sosial KUBE rata-rata mencapai kurang lebih 2 Miliar rupiah. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi kepada beberapa kelompok usaha dari berbagai wilayah di Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan program KUBE tentunya memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaannya yang sering kali berujung pada in efektif dan penyalahgunaan dana. Salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas pengelolaan dana adalah pengendalian internal yang dimiliki para pihak, baik dalam hal pemantauan, perencanaan, dan pelaporan keuangan. Pengendalian internal yang lemah dapat menyebabkan pemborosan, penyalahgunaan, dan bahkan penggelapan, yang dapat menghambat tujuan program dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut. Pengendalian internal yang efektif memiliki peran penting dalam memastikan dana bantuan sosial digunakan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan, yang pada hakikatnya dapat membantu mencapai Sustainable Development Goals (SDG. atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Gambar 1. Tujuan Sustainable Development Goals (SDG. Sumber: Kementerian PPN/Bappenas Berdasarkan gambar di atas. SDGs memiliki 17 tujuan global yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, melindungi bumi, dan menciptakan kesejahteraan bagi semua orang. Sebagai bentuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, program KUBE mendukung beberapa tujuan SDGs, khususnya pada Tujuan Pertama (Tanpa Kemiskina. Tujuan Kedelapan (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonom. Tujuan Kesepuluh (Berkurangnya Kesenjanga. Tujuan 3960 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Keenam Belas (Kelembagaan yang Tanggu. , dan Tujuan Ketujuh Belas (Kemitraan untuk Mencapai Tujua. Pencapaian 5 . tujuan SDGs tersebut sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan dana bantuan sosial yang efektif dan efisien. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul AuAnalisis Pengendalian Internal Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Dalam Menunjang Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG. Ay guna memberikan gambaran umum bagaimana pengelolaan dana bantuan sosial yang baik dengan pengendalian internal yang efektif dapat berkontribusi pada keberhasilan program KUBE dan pencapaian tujuan SDGs, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pelaksanaan program KUBE di masa mendatang. METODE PENELITIAN Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif karena penelitian ini akan mendeskripsikan dan menginterpretasikan suatu aktivitas atau kegiatan. Adapun pengertian dari metode kualitatif menurut Moleong . adalah sebagai berikut: AuPenelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami seperti perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode alamiahAy HASIL DAN PEMBAHASAN Bantuan Sosial KUBE Berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi atau telaah dokumen, hal-hal yang berkaitan dengan bantuan sosial khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran. Pelaksanaan dan Penatausahaan. Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. Di dalam peraturan gubernur tersebut, memuat persyaratan penerima bantuan, alur pengajuan permohonan, laporan pertanggungjawaban, hingga monitoring dan evaluasi. Tetapi. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tersebut hanya mengatur bantuan sosial secara umum sedangkan yang khusus mengatur terkait dengan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) belum Saat ini, bansos KUBE hanya dijabarkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat Nomor KEP. 03/SS. 04/DINSOS/2025 tentang Perubahan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, terdapat dua poin 3961 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. pembahasan utama. Pertama terkait dengan kriteria, persyaratan, dan keanggotaan Kedua terkait dengan tahapan pelaksanaannya. Kriteria. Persyaratan, dan Keanggotaan Kelompok Pada poin pertama, kelompok penerima bansos KUBE dibentuk dari 3-5 orang yang tinggal di desa/kelurahan yang sama, memiliki kemauan dan potensi usaha namun terbatas modal, serta ditetapkan melalui SK Kepala Desa/Lurah. Jenis usaha diutamakan yang bisa dilakukan bersama, mudah bahan baku dan pemasarannya, sesuai potensi dan keterampilan anggota, serta berisiko rendah. Anggota berusia 2058 tahun, tercatat di DTKS/DTSEN, berdomisili tetap, memiliki identitas resmi, keterampilan, dan tidak saling berkerabat. Mereka berhak memperoleh modal, pendampingan, pelatihan, dan pembagian keuntungan, serta berkewajiban aktif, bertanggung jawab atas penggunaan dana, menaati aturan, dan mencatat kegiatan Keanggotaan berakhir bila meninggal, pindah, tidak aktif, melanggar aturan, sakit permanen, atau terlibat tindak pidana, dan pergantian anggota dilakukan melalui musyawarah yang dilaporkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan Bantuan Sosial KUBE Sedangkan untuk poin kedua, proses bansos KUBE diawali dengan pendaftaran akun kelompok melalui aplikasi SIPD dan pengajuan proposal beserta lampiran administrasi seperti SK pembentukan kelompok, surat domisili. SPTJM, daftar anggota, dan rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Sebelum proses verifikasi dan validasi, dilaksanakan kegiatan sosialisasi program bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebagai pendamping, untuk memberikan pemahaman mengenai prosedur dan tanggung jawab kelompok penerima. Selanjutnya. Dinas Sosial Provinsi dan Bappeda melakukan verifikasi dan validasi kelayakan proposal yang hasilnya menjadi dasar penetapan calon penerima melalui Keputusan Gubernur. Setelah proses tersebut, dilakukan identifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi nyata di lokasi. Pendamping mendampingi kelompok mulai dari administrasi, produksi, pemasaran, pencatatan keuangan, hingga pertanggungjawaban. Mereka juga bertugas melakukan monitoring, evaluasi, dan menyampaikan laporan perkembangan kelompok. Setelah identifikasi lapangan, pendamping dan calon penerima bantuan mengikuti kegiatan bimbingan teknis. Setelah mengikuti bimbingan teknis, akan diajukan pencairan bantuan yang disalurkan melalui mekanisme LS ke rekening masing-masing kelompok. Bantuan tersebut digunakan sepenuhnya untuk modal usaha sesuai RAB, tidak boleh untuk yang lain. Satu bulan setelah pencairan, kelompok wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan bukti pembelian dan dokumentasi. Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk menilai kesesuaian penggunaan dana, perkembangan usaha, serta kendala lapangan, dan hasilnya menjadi laporan umpan balik untuk perbaikan program ke depan. Deskripsi Informan Penelitian ini mengadopsi metode riset kualitatif deskriptif memakai pendekatan telaah dokumen, observasi, dan wawancara. Responden utama dalam 3962 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. riset ini ialah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan program bansos KUBE. Menurut Tabel 3. 1 Data Informan Penelitian, responden yang diwawancarai terdiri dari: Ketua Tim KUBE . Anggota Tim KUBE . Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bidang PFM . Tujuan pemilihan responden tersebut ialah untuk mendapatkan sudut pandang yang komprehensif dari berbagai posisi dan kewenangan yang berinteraksi secara langsung dalam pelaksanaan bansos KUBE. Dengan demikian, data yang diperoleh dapat menggambarkan dari berbagai sudut pandang. Wawancara dilaksanakan secara informal dan tatap muka, berfokus pada pengalaman pribadi, pengetahuan, serta pendapat responden tentang pengendalian internal yang telah diterapkan dalam pelaksanaan program bansos KUBE menurut komponen COSO Model. Analisis Data Analisis data dilaksanakan secara interaktif serta berkesinambungan, mengikuti siklus yang disebutkan oleh Miles dan Huberman, yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data kualitatif yang diperoleh diolah untuk mengidentifikasi pola, tema, serta makna terkait pengendalian internal yang dilakukan dalam pengelolaan dana bansos KUBE menurut lima komponen utama COSO Model yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Lingkungan Pengendalian Berdasarkan hasil wawancara, responden mengungkapkan hal-hal diantaranya sebagai berikut. Program KUBE merupakan program unggulan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dalam hal pemberdayaan masyarakat miskin melalui bantuan usaha. Terdapat komitmen dari pimpinan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan yang berlaku, juknis, dan harus ada rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk para calon kelompok penerima bantuan. Struktur organisasi melibatkan berbagai pihak diantaranya Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Bappeda Provinsi Jawa Barat, serta pilar-pilar sosial (TKSK. PSM. PKH) untuk pendampingan para kelompok penerima bantuan. Nilai bantuan dan jumlah anggota kelompok telah disesuaikan berdasarkan evaluasi efektivitas . ari Rp 30 juta/10 orang menjadi Rp 10 juta/3Ae5 oran. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat tidak pernah membatasi kuota pengajuan per kabupaten/kota, hanya saja setiap kelompok penerima bantuan memiliki target yang harus diupayakan untuk tercapai. Nilai-nilai kejujuran dan akuntabilitas selalu ditekankan sejak awal kepada kelompok penerima bansos KUBE serta para pendamping. Dinas Sosial Provinsi Jawa 3963 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Barat memiliki komitmen dan kebijakan yang jelas untuk menjalankan program sesuai aturan dan juknis yang berlaku serta struktur yang melibatkan banyak pihak. Keterlibatan pilar-pilar sosial seperti TKSK. PSM, dan pendamping PKH sebagai tenaga sukarela memperkuat semangat gotong-royong. Adanya evaluasi nilai bantuan juga menunjukkan adanya adaptasi kebijakan berdasarkan efektivitas Penilaian Risiko Berdasarkan hasil wawancara, terdapat beberapa penilaian risiko. Responden mengungkapkan hal-hal diantaranya sebagai berikut. Risiko administratif: proposal yang diajukan di SIPD tidak sesuai juknis atau tidak lengkap. Risiko kelayakan: kelompok fiktif atau anggota yang tidak terdaftar pada DTKS/DTSEN. Risiko pelaksanaan: penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya, pembelian barang tidak sesuai dengan RAB yang diajukan, serta usaha yang tidak berkembang. Risiko pendampingan: pendamping tidak aktif karena tidak ada insentif. Risiko pengajuan ganda atau anggota yang sama menerima bantuan lebih dari sekali . eteksi manual melalui alamat/proposa. Risiko keterlambatan perbaikan berkas karena waktu input dan verifikasi Risiko sudah diidentifikasi, meliputi ketidaksesuaian dokumen, kelompok fiktif, penggunaan dana tidak sesuai RAB, dan minimnya pendampingan. Proses verifikasi ganda . dministrasi dan lapanga. membantu mengurangi risiko, namun keterbatasan insentif pendamping menjadi tantangan sendiri dalam pelaksanaan bansos KUBE. Aktivitas Pengendalian Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan bahwa suatu program dijalankan secara efektif. Berdasarkan hasil wawancara, responden mengungkapkan hal-hal diantaranya sebagai berikut. Pelaksanaan program bansos KUBE sudah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku meliputi enam tahapan pelaksanaan yaitu: Sosialisasi program dan mekanisme ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Verifikasi administrasi di SIPD. Identifikasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan kelayakan Bimbingan teknis sebelum diajukan untuk pencairan dana. Pencairan langsung ke rekening kelompok. Pada tahap ini, pendamping diarahkan untuk mengawal pembelanjaan sesuai dengan RAB yang diajukan. Monitoring setelah pencairan dan monitoring berkelanjutan. 3964 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Aktivitas pengendalian dilaksanakan secara sistematis mulai dari sosialisasi hingga monitoring. Dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk SPP. SPM, dan SPTJM digunakan untuk mendukung pencairan yang sah. Informasi dan Komunikasi Berdasarkan hasil wawancara, responden mengungkapkan hal-hal diantaranya sebagai berikut. Komunikasi antar pihak dilakukan melalui sosialisasi formal, surat resmi, grup WhatsApp, dan Google Form untuk pelaporan. Laporan meliputi pembelanjaan awal . bulan setelah cai. dan progress usaha . Ae6 bula. , dilengkapi dokumentasi foto/video. Informasi program disampaikan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke kecamatan/desa di wilayah masing-masing. Belum ada aplikasi khusus untuk mendeteksi data penerima ganda sehingga identifikasi masih dilakukan secara manual. Koordinasi dengan pilar sosial sebagai pendamping untuk pelaporan progress kelompok usaha penerima bantuan. Koordinasi dengan OPD lain terkait untuk pengembangan kemampuan usaha para kelompok penerima. Informasi dan komunikasi yang efektif sangat penting dalam pengendalian Dalam pelaksanaan bansos KUBE ini, beberapa informasi telah disampaikan diantaranya melalui sosialisasi kepada Dinsos Kabupaten/Kota, grup Whatsapp antara dinsos, pendamping, dan kelompok, pelaporan progress melalui Google Form, hingga koordinasi lintas OPD. Pelaporan rutin disertai dokumentasi mendukung transparansi, meskipun belum ada sistem aplikasi khusus yang dapat mendeteksi penerima ganda. Pemantauan Pemantauan dalam bansos KUBE dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi, baik secara langsung ke lapangan maupun melalui laporan daring. Berdasarkan hasil wawancara, responden mengungkapkan hal-hal diantaranya sebagai berikut. Monitoring pertama dilakukan sebulan setelah pencairan untuk memastikan pembelanjaan sesuai dengan RAB. Pemantauan berkelanjutan 2-5 tahun untuk menilai keberlangsungan usaha. Pemantauan langsung masih terkendala oleh anggaran dan lokasi yang jauh. Inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan dengan pengambilan sample KUBE. Adanya evaluasi tahunan terhadap kasus penyimpangan atau ketidaksesuaian . isal, barang tidak sesuai RAB, usaha fikti. Hasil temuan digunakan untuk perbaikan prosedur tahun berikutnya. Terdapat reward bagi KUBE yang berhasil yaitu publikasi media atau undangan ke gelar produk tingkat provinsi, sedangkan punishment hanya berupa teguran atau pembatasan usulan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota 3965 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Pemantauan dilakukan sebulan setelah pencairan dan berlanjut hingga lima Evaluasi keberhasilan berfokus pada keberlangsungan usaha, bukan hanya output awal. Reward dan punishment mendorong motivasi kelompok, sementara audit inspektorat memperkuat pengawasan. Pembahasan Meskipun proses pelaksanaan bansos KUBE sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, namun dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai dinamika dan tantangan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian internal yang baik dalam mengelola dana bantuan sosial KUBE ini. Pengendalian internal merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. dalam pengelolaan dana publik, termasuk dalam program bantuan sosial KUBE. Menurut analisis data kualitatif yang sudah dilaksanakan, hasil riset ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang Kerangka Pengendalian Internal COSO menjadi landasan dalam menilai efektivitas sistem pengendalian internal program ini. Lingkungan Pengendalian Menurut COSO, lingkungan pengendalian merupakan fondasi dari seluruh sistem pengendalian internal yang mencerminkan komitmen manajemen terhadap integritas, nilai etika, serta struktur organisasi yang jelas. Berdasarkan hasil analisis. Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen melalui sosialisasi program KUBE kepada Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan penyesuaian kebijakan bantuan berdasarkan evaluasi lapangan . ari Rp 30 juta/10 orang menjadi Rp 10 juta/3Ae5 Struktur pelaksanaan melibatkan berbagai pihak sesuai dengan tugas dan kompetensinya masing-masing. Analisis penelitian menunjukkan bahwa unsur integritas dan adaptabilitas kebijakan sudah terpenuhi, namun masih memerlukan peningkatan dukungan sumber daya, khususnya insentif bagi pendamping. Penilaian Risiko COSO menjelaskan bahwa penilaian risiko meliputi identifikasi dan analisis risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Temuan wawancara mengidentifikasi risiko administratif . roposal tidak lengkap atau tidak sesuai Juknis di SIPD), risiko kelayakan . elompok fiktif atau tidak sesuai DTKS/DTSEN), risiko pelaksanaan . enggunaan dana tidak sesuai RAB, usaha tidak berjala. , risiko pendampingan . endamping tidak akti. , serta risiko pengajuan ganda . eteksi manual melalui alamat/proposa. Analisis penelitian menyimpulkan bahwa Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat telah memiliki mekanisme mitigasi risiko melalui verifikasi administrasi dan lapangan. Namun, metode deteksi penerima ganda masih manual sehingga berpotensi luput jika data anggota tidak teridentifikasi secara sistem. Aktivitas Pengendalian Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu memastikan perintah manajemen terlaksana sesuai tujuan. Berdasarkan wawancara, terdapat rangkaian aktivitas yang jelas yakni meliputi sosialisasi, verifikasi 3966 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. administrasi di SIPD, verifikasi lapangan, bimbingan teknis, pencairan dana, dan monitoring pasca pencairan. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening kelompok untuk meminimalkan risiko penyelewengan, dan pendamping diarahkan untuk mengawal pembelanjaan sesuai RAB. Analisis peneliti menilai bahwa mekanisme ini efektif mengurangi kesalahan administratif dan meningkatkan akuntabilitas, meskipun efektivitas monitoring sangat bergantung pada kinerja Informasi dan Komunikasi Menurut COSO, informasi yang relevan dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk mendukung pengendalian internal. Hasil wawancara menunjukkan bahwa informasi disampaikan melalui sosialisasi formal, surat resmi, grup WhatsApp, dan Google Form untuk pelaporan. Pelaporan mencakup pembelanjaan awal . bulan pasca pencaira. dan perkembangan usaha . Ae6 bula. , dilengkapi dokumentasi foto/video. Namun, belum tersedia aplikasi khusus untuk mendeteksi data ganda. Analisis peneliti menemukan bahwa mekanisme komunikasi sudah beragam dan menjangkau seluruh pihak terkait. Kelemahan terletak pada sistem informasi yang belum terintegrasi secara digital untuk mendukung validasi data penerima. Pemantauan COSO menekankan bahwa pemantauan harus dilakukan secara berkelanjutan untuk menilai efektivitas pengendalian. Berdasarkan wawancara, monitoring dilakukan sebulan setelah pencairan untuk memastikan penggunaan dana sesuai RAB, serta dilanjutkan hingga lima tahun guna mengevaluasi keberlangsungan usaha. Inspektorat melakukan pemeriksaan lapangan secara sampling. Reward diberikan melalui publikasi media dan gelar produk provinsi, sedangkan punishment berupa teguran atau pembatasan usulan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Analisis peneliti menunjukkan bahwa pemantauan telah dilaksanakan sesuai prinsip COSO, namun masih ada keterbatasan dalam pemantauan langsung akibat terkendala anggaran dan jarak lokasi, sehingga pelaporan online menjadi solusi sementara. Keterkaitan Hasil Pembahasan dengan Capaian SDGs Program bansos KUBE memiliki kontribusi langsung terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG. Dengan pengendalian internal yang efektif tentunya dapat menunjang pencapaian SDGs. Tujuan SDGs yang dapat dicapai dalam program bansos KUBE ini antara lain: Tujuan 1 : Tanpa Kemiskinan Program bansos KUBE dirancang untuk membantu masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTSEN agar memiliki usaha produktif yang mandiri. Pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga keberhasilan program. Selain itu, penguatan pengendalian internal memastikan dana bantuan digunakan tepat sasaran untuk usaha produktif. Dengan kegiatan usaha ini, penerima manfaat dapat meningkatkan pendapatan keluarga mereka dan mengurangi ketergantungan pada bantuan rutin. 3967 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Tujuan 8 : Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi Dengan memanfaatkan dana secara benar dan pengawasan yang ketat. KUBE mendorong penciptaan lapangan kerja mikro di desa. Kelompok yang berhasil mampu menciptakan lapangan kerja informal dan memperbaiki kondisi ekonomi Bahkan, ada kelompok yang berkembang menjadi pelaku usaha yang dapat berbagi dengan orang di sekitarnya yang lebih membutuhkan. Pendampingan yang baik membantu kelompok mengelola usaha secara profesional, mulai dari manajemen stok, pembukuan, hingga pemasaran secara online. Tujuan 10: Mengurangi Ketimpangan Program KUBE menyasar anggota kelompok yang terdaftar dalam DTSEN sehingga berfokus pada anggota kelompok yang miskin dan rentan. Dengan kontrol internal yang ketat dan pemantauan rutin, kelompok rentan mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengembangkan usaha tanpa terpinggirkan oleh kelompok lain sehingga membantu mengurangi ketimpangan antar wilayah dan antar kelompok sosial. Tujuan 16: Kelembagaan yang Tangguh Keterlibatan berbagai pihak seperti Dinas Sosial Provinsi. Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Bappeda, serta pilar sosial (TKSK. PSM. PKH) mencerminkan pengambilan keputusan yang inklusif dan partisipatif. Sistem transfer dana langsung ke rekening kelompok penerima serta pengawalan pembelanjaan oleh pendamping menjadi langkah preventif untuk menghindari penyalahgunaan dana, sehingga dapat menciptakan kelembagaan yang tangguh dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Tujuan 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan Pelaksanaan KUBE menonjolkan kerja sama lintas sektor, seperti kolaborasi dengan Disperindag. Dinas Koperasi dan UKM, serta Dinas Peternakan untuk mendukung pelatihan dan pemasaran produk kelompok. Kemitraan antara pemerintah dan masyarakat juga tercermin melalui keterlibatan pilar sosial dalam pendampingan rutin, serta pemanfaatan media komunikasi seperti grup WhatsApp untuk koordinasi dan berbagi informasi antar kelompok penerima. Pemberian reward berupa publikasi media dan partisipasi dalam gelar produk provinsi tidak hanya memotivasi penerima bantuan, tetapi juga membuka peluang jejaring usaha yang lebih luas. Dengan demikian, program KUBE tidak hanya berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan mendorong sinergi kemitraan untuk pembangunan berkelanjutan. Tabel 3. Keterkaitan Komponen COSO dengan Capaian SDGs Komponen COSO Lingkungan Pengendalian Temuan Utama SDGs Terkait Komitmen SDGs 1 & pimpinan, evaluasi SDGs 8 kebijakan bantuan 3968 | Volume 7 Nomor 11 2025 Keterkaitan Kebijakan tepat sasaran mengurangi kemiskinan dan mendorong Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Penilaian Risiko Aktivitas Pengendalian Informasi & Komunikasi Pemantauan Identifikasi risiko minim insentif, dan pengajuan Sesuai dengan aturan dan juknis SDGs 16 & SDG 10 Sosialisasi dalam berbagai platform, pelaporan rutin, belum ada sistem deteksi ganda Monitoring, pelaporan online sebagai alternatif SDGs 16 & SDGs 17 SDGs 1 & SDGs 8 SDGs 1. SDGs 8, dan SDGs kemandirian ekonomi kelompok rentan Tata kelola yang transparan dan adil memastikan bantuan diterima kelompok yang layak, mengurangi ketimpangan akses Memastikan penyaluran bantuan efektif dan mendukung usaha produktif berkelanjutan Komunikasi terbuka dan kemitraan antar lembaga memperkuat efektivitas pelaksanaan Pengawasan keberlanjutan usaha dan penggunaan dana yang tepat, meningkatkan akuntabilitas lembaga Sumber: Diolah Penulis Dalam program bantuan sosial KUBE, program ini berkontribusi dalam menunjang kelima tujuan SDGs di atas. Namun, kontribusi terhadap SDGs hanya akan optimal bila pengendalian internal diperkuat. Dibutuhkan konsistensi kebijakan, integrasi data, pengawasan yang sistematis, serta keterlibatan aktif dari seluruh Dengan memperkuat pengendalian internal di semua lini, bansos KUBE tidak hanya menjadi instrumen bantuan sosial, tetapi juga strategi pembangunan sosial ekonomi jangka panjang. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada Bab 4, dapat disimpulkan bahwa pengendalian internal dalam program bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) di Provinsi Jawa Barat telah mengimplementasikan lima komponen utama dalam kerangka COSO. Hasil analisis kualitatif dan pembahasan akan dijelaskan dalam tiga kesimpulan yaitu Efektif/Belum Sepenuhnya Efektif/Belum Efektif. 3969 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. Lingkungan Pengendalian Komponen lingkungan pengendalian belum sepenuhnya efektif. Hal tersebut dapat dilihat dari struktur pelaksanaan program KUBE sudah tersusun dari tingkat provinsi hingga desa dengan melibatkan Dinas Sosial dan pilar-pilar sosial. Nilai etika dan integritas juga telah ditanamkan. Komitmen dan kebijakan sudah berjalan dengan baik, namun belum didukung penuh oleh sumber daya . erutama insentif pendampin. yang berpotensi mempengaruhi konsistensi dalam pendampingan. Penilaian Risiko Komponen penilaian risiko belum sepenuhnya efektif. Risiko ketidaktepatan sasaran dan penyalahgunaan dana sudah diantisipasi melalui verifikasi administrasi dan lapangan. Namun, deteksi penerima ganda dan kelompok fiktif masih dilakukan secara manual sehingga rentan terlewat dan sangat bergantung pada ketelitian tim. Aktivitas Pengendalian Komponen aktivitas pengendalian sudah efektif. Aktivitas pengendalian berjalan cukup sistematis dan telah dilaksanakan sesuai aturan maupun juknis yang Adanya prosedur yang jelas dan pengendalian ketat pada alur pencairan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana. Tantangan hanya terdapat pada keberlanjutan fungsi pendampingan di lapangan. Informasi dan Komunikasi Komponen informasi dan komunikasi belum sepenuhnya efektif. Informasi program disampaikan melalui berbagai media komunikasi daring, komunikasi sudah berjalan dengan baik, namun adanya keterbatasan teknologi dan sistem informasi belum terintegrasi secara digital sehingga pengelolaan data dan pelaporan masih belum optimal. Pemantauan Komponen pemantauan belum sepenuhnya efektif. Monitoring hanya dilakukan saat awal pencairan dan sesekali pasca usaha berjalan. Hal tersebut disebabkan karena keterbatasan anggaran yang berakibat pemantauan tidak bisa menjangkau semua kelompok secara merata. Selain itu, laporan kelompok tidak selalu bisa divalidasi langsung ke lapangan sehingga sulit mengukur efektivitas jangka panjang dan keberlanjutan usaha kelompok secara akurat. Dapat disimpulkan, pengendalian internal yang ada telah membantu mencegah penyimpangan dan mengarahkan penggunaan dana bansos agar sesuai Namun, untuk peningkatan kualitas pengendalian, perlu dilakukan pembenahan pada aspek regulasi, sistem informasi, serta pelibatan pendamping yang lebih profesional dan berkelanjutan. Selain itu, diperlukan juga sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, pendamping, dan masyarakat dalam mewujudkan keberhasilan program KUBE secara menyeluruh sehingga bansos KUBE tidak hanya menjadi program bantuan semata, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan dan transformasi sosial ekonomi masyarakat miskin secara berkelanjutan. Dengan demikian, hasil penelitian ini memberikan gambaran komprehensif mengenai kekuatan, kelemahan, serta potensi perbaikan dalam pengendalian internal 3970 | Volume 7 Nomor 11 2025 Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi. Keuangan & Bisnis Syariah Volume 7 Nomor 11 . 3958 Ae 3973 P-ISSN 2656-2871 E-ISSN 2656-4351 DOI: 10. 47467/alkharaj. bansos KUBE yang dapat digunakan sebagai dasar perumusan kebijakan lanjutan dan perbaikan sistem ke depan. Dengan memperkuat pengendalian internal dan kolaborasi berbagai pihak, program bansos KUBE dapat menjadi instrumen strategis dalam memberdayakan masyarakat miskin serta mendukung pencapaian SDGs di Indonesia khususnya dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, menciptakan lembaga yang tangguh, serta kemitraan untuk mencapai tujuan. DAFTAR PUSTAKA