ANALISIS YURISDIKSI KEWENANGAN PENGADILAN DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER BERSAMA-SAMA DENGAN ORANG SIPIL Slamet Sarwo Edy1 1Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta. Jalan Perintis Kemerdekaan. Kec. Umbulharjo. Kota Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta, 55161 Email: edy36013@gmail. ABSTRACT Military Courtship is one of the judicial actors in other judicial sectors, such as general, religious, state administrative. Supreme, and Constitution Courts. The Military Courtship authorizes to adjudicate criminal acts committed by military personnel, equated with military administrative case. In line with its development, special regulations administrating corruption act and courtship are issued. The issuance this special regulation, however, contradicts with its implementation, particularly corruption act committed by active military personnel along with civilian. As a consequence, the determination of competent jurisdiction authorizes to adjudicate becomes a big question mark. To settle this dispute or conflict among the existing regulations, it may sufficiently employ: . the principle of Lex superior derogat legi inferior . he most superior rules waive the most inferior rule. the principle of Lex posteriori derogat legi priori . he new rules waive the previous one. the principle of Lex specialis derogat legi generali . he special rules waive common rule. Thus, the principle of lex spesialis systematis can be used as derivative or accessoir of the principle of lex specialis derogate legi generalis. This principle, in Netherlands, is known by the term specialitas yuridikal or specialitas sistematikal or Enschede, articulating as logische The reformation and reconstruction ideas of military court system are subsequently intended by the Stipulation of the PeopleAos Consultative Assembly Number VII/2000 stating that two norms are applicable for Indonesian Army soldiers, which are structural/institutional norm for Indonesian Army soldiers and substantive norm, a norm regarding materially criminal law for any soldier breaching general The reformation/reconstruction of military crimes system must be exercised comprehensively/integrally comprising of its substance, structure, and culture. Keywords: Military Court. Court Jurisdiction. Corruption. ABSTRAK Peradilan Militer adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman disamping lingkungan peradilan lainnya yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi. Pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit, yang dipersamakan dengan prajurit dan perkara tata usaha militer. Seiring dengan perkembangan waktu, terbit beberapa undang-undang khusus yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, dan peradilan korupsi. Terbitnya undang-undnag khusus ini dalam implementasinya terdapat benturan, terutama ketika tindak pidana korupsi dilakukan oleh anggota militer aktif atau anggota militer aktif bersama-sama dengan orang sipil, pengadilan mana yang berwenang mengadilinya. Guna menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya digunakan : . Lex superior derogat legi inferior . turan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih renda. Lex posteriori derogat legi priori . turan yang baru mengesampingkan aturan terdahul. Lex specialis derogat legi generali . turan khusus mengesampingan aturan umu. , maka digunakan asas lex spesialis systematis sebagai derivate atau turunan dari asas lex specialis derogate legi generalis. Asas ini di Belanda dikenal dengan istilah specialitas yuridikal atau specialitas sistematikal atau Enschede menyebutnya sebagai logische specialiteit. Ide reformasi dan rekonstruksi sistem hukum pidana militer, sebagaimna yang dikehendaki oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/2000 yang menghendaki adanya dua norma bagi prajurit TNI, yaitu norma struktural/institusional bagi prajurit TNI dan norma substantif yaitu norma tentang hukum pidana metariel bagi prajurit yang melanggar hukum pidana umum. Reformasi/rekonstruksi sistem hukum pidana militer harus dilakukan secara integral/menyeluruh yang meliputi substansi, struktur dan kultur, dengan demikian terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota TNI aktif atau bersama-sama dengan orang sipil maka terhadap pelaku dari anggota TNI aktif merupakan kewenangan peradilan militer. Kata Kunci: Peradilan Militer. Kewenangan Mengadili. Tindak Pidana Korupsi. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil PENDAHULUAN Pembangunan nasional bermaksud guna merealisasikan pemerataan keadilan dan kemakmuran masyarakat secara material ataupun spiritual berdasar pada Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 dalam medium Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, serta kedaulatan rakyat dalam suasana kehidupan berbangsa yang menjamin keamanan, ketentraman, ketertiban, serta dinamis dalam hubungan dunia secara Merdeka, bersahabat, tertib maupun damai. Pembangunan nasional merupakan hasil amalan dari Pancasila meliputi semua aspek kehidupan berbangsa yang terselenggara oleh masyarakat maupun pemerintah. 1 Pada aspek hukum sesuai yang termuat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 Ae 2025, pembangunan hukum sebagai aktivitas atau tindakan yang ditujukan supaya bisa membentuk kehidupan hukum yang kondusif. Pembangunan hukum yang merupakan bagian dari pembangunan nasional, perlu terintegrasi dan secara sinergis dengan membangun bidang lainnya, serta memerlukan tahapan yang berkelanjutan. Realisasi pembangunan hukum bukan sekadar tertuju untuk hukum dalam artian positif yang bersinggungan dengan undang-undang, melainkan hukum dalam artian luas yang mengarah pada sistem, meliputi pembangunan materi hukum, kelembagaan maupun penegakan hukum, pembangunan pelayanan hukum maupun kesadaran hukum masyarakat. Unsur itu saling memengaruhi sehingga hukum perlu dirancang secara serentak, sinkron, dan koheren. Korupsi perekonomian negara dan menjadi penghambat atas pembangunan nasional. Atas dasar itulah, perlu memberantas korupsi demi mewujudkan keadilan maupun kemakmuran pada masyarakat. Korupsi ialah patologi sosial dan birokrasi sudah menjangkit kehidupan negara maupun berbangsa, sudah mengalami perkembangan dengan beberapa varian. Sebagai patologi sosial dan birokrasi, harus memberantas korupsi sebab bisa merusak kehidupan bangsa maupun bernegara, dan memengaruhi wibawa pemerintah yang menurun sehingga bisa merugikan 1 Penjelasan Umum Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1995 mengenai Usaha Kecil. 2 https://bphn. id/data/documents/pphn_2014_bab_i_pendahuluan. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. masyarakat Indonesia. 3 Sejauh ini, korupsi cukup meluas, bukan sekadar melahirkan kerugian pada keuangan negara, melainkan menghadirkan pelanggaran atas hak sosial maupun ekonomi masyarakat, maka harus menggolongkan korupsi sebagai kejahatan dengan pemberantasan yang perlu terlaksana secara luas biasa. Korupsi yang terjadi dan melibatkan anggota TNI aktif, antara lain, kasus di Instansi Badan Keamana Laut (Bakaml. yang melibatkan anggota TNI aktif, yaitu Laksamana Pertama Bambang Udoyo . ivonis bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Militer Tinggi Jakart. Proses hukum yang terpisah dari kasus Bakamla sebagai akibat dari Undang-Undang No. 31 tahun 1997 mengenai Peradilan Militer, mengharuskan proses hukum terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia terlaksana pada peradilan militer yang diurusi oleh Polisi Militer (POM) ataupun Oditur Militer. Sejalan dengan perihal tersebut, berdasar pada UU No. 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 42, yang memberi wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengoordinasi maupun menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh pihak yang patuh terhadap peradilan militer atau peradilan umum. Dua peraturan itu ialah lex specialis pada sistem hukum Indonesia, serta memunculkan kontroversi perihal peraturan yang diprioritaskan saat anggota Tentara Nasional Indonesia ikut andil dalam korupsi. Kendati terdapat sistematika pengadilan koneksitas pada pengadilan sipil dan militer selama tahap pemeriksaan pengadilan yang dilaksanakan oleh gabungan unsur hakim dari peradilan umum maupun peradilan militer, tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi belum pernah mempergunakan prosedur ini. Peraturan undang-undang lainnya terkait penanganan tindak pidana korupsi ialah UU No. 46 tahun 2009 mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang pada awalnya undang-undang ini atas perintah Pasal 53 UU No. 30 tahun 2002, namun Mahkamah Konstitusi pasal tersebut dinyatakan berlawanan dengan 3 Wildan Suyuti: Kapita Selekta Tindak Pidana Korupsi. Pusdiklat Mahkamah Agung RI, 2005, hlm. 4 Konsideran Menimbang huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 5 https://antikorupsi. org>article> In-Depth Analysis: Bakamla Bukti Lemahnya KPK Menjerat Aparat Militer. Sunday, 16 April 2017 Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil konsitusi, dan memperjelas bila agar dibentuk pengadilan korupsi berdasar pada undang-undang tersendiri. Pasal 2 UU No. 46 Tahun 2009, mempertegas bila pengadilan tindak pidana korupsi sebagai pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum. Lalu. Pasal 5 diperjelas bila pengadilan kasus korupsi sebagai satu-satunya pengadilan yang berkewenangan melakukan pemeriksaan, mengadili, dan pemutusan perkara tindak pidana korupsi. Terhadap kasus di Badan Keamanan Laut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bila Komisi Pemberantasan Korupsi hendak menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia dalam Kasus berikutnya yang teranyar, yaitu kasus di Instansi Badan SAR Nasional (Basarna. atau berdasar pada Perpres No. 83 Tahun 2016 menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yang mengikutsertakan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan anggotanya, yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto . roses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi Jakart. Pada artikel ini, penulis mengangkat judul AuPengadilan Mana yang Berwenang Mengdili Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Anggota Militer Bersama-sama Orang Sipil, suatu Analisis Yuridis NormatifAy. Perihal ini penting mengingat ketika tindak pidana korupsi oleh orang sipil bersama anggota militer aktif selalu menjadi perdebatan tanpa akhir, disamping itu juga sebagai sumbangsih pemikiran pemecahan masalah hukum yang terjadi ketika permasalahan tersebut melibatkan anggota militer aktif sehingga ketika terjadi permasalahan tersebut tidak memunculkan polemik berkepanjangan. 6 Ibid. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. METODE PENELITIAN Dalam karya ilmiah ini, metodenya disesuaikan dengan studi pustaka terhadap beberapa bahan hukum. Bahan hukum yang dipergunakan berupa bahan hukum primer, yaitu beberapa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum tersier sebagai bahan hukum penunjang berupa artikel, jurnal maupun Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Bahan hukum itu akan peneliti analisis menggunakan beberapa teori, paham maupun asas hukum secara konseptual. PEMBAHASAN. Pengertian Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Militer. Tindak pidana umum atau communia delicta, yaitu tindak pidana dalam pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni diawali oleh frasa Aubarang siapaAy dan bisa dilaksanakan oleh siapa pun. Perihal ini bisa terlihat pada sebagian besar tindak pidana militer ditujukan ke dalam definisi tindak pidana khusus atau delicta propria. 7 Harus memahami bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam penerapannya pun diberlakukan bagi pihak militer. Peirhal itu berdasar pada Pasal 1 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Milite. yang menetapkan bila untuk menerapkan KUHPM diberlakukan ketetapan hukum pidana umum, yaitu KUHP tersebut. Peraturan pada Pasal 2 KUHPM yang mengatur bila tindak pidana dengan melibatkan pihak militer atau mereka yang patuh terhadap peradilan militer tidak terdapat dalam KUHPM, maka menerapkan menerapkan KUHP, terkecuali terdapat refraksi yang ditentukan perundang-undangan. Terkait tindak pidana militer, pada KUHPM tidak memperjelas maksud dari tindak pidana militer, tentunya untuk mengetahuinya penulis merujuk kepada Sianturi yang memperjelas bila tindak pidana militer terbagi atas tindak pidana militer murni . uiver militaire delic. dan tindak pidana campuran . emengde militaire 7 Moeljatno dan Marliman Prodjohamidjojo : Memahami Dasar-dasar HukumPidana Indonesia. Jilid 2,cet. 3,Jakarta: Pradnya Paramita,1997. Dalam . Nikmah Rosidah,: Hukum Peradilan Militer. Anugrah Utama Raharja, 2019, hlm. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil Tindak pidana militer murni, yaitu tindakan terlarang atau diwajibkan yang secara prinsip sekadar bisa dilakukan oleh militer, atau tindak pidana yang melibatkan anggota militer, mengingat kondisinya cenderung memiliki sifat khusus, misal perihal desersi sesuai Pasal 87 KUHPM atau Insubordinasi dalam Pasal 107 KUHPM. Tindak pidana militer campuran, yaitu tindakan terlarang atau diwajibkan yang secara utama telah ditetapkan pada undang-undang lainnya . alam KUHP ataupun perundang-undangan lainnya yang berisikan sanksi pidana militer di luar KUHP), kendati tetap mengaturnya kembali pada KUHPM, mengingat kehadiran kondisi yang khusus pada militer atau akibat ada sifat lainnya, maka memerlukan ancaman pidana yang lebih berat. Misal, anggota militer secara sengaja mempersenjatai untuk menjaga keamanan, malah cenderung ia memanfaatkan senjata itu sebagai upaya pemberontakan (Pemberontakan Pasal 65 ayat . KUHPM), demikian juga Pasal 140 KUHPM, seharusnya dia menjaga barang-barang yang harus dia jaga atas perintah berwenang tetapi justru dia malah mencuriny. Dengan demikian penulis sependapat dengan Nikmah Rosidah bila ketetapan yang merupakan landasan untuk mengadili seorang militer yang bertindak pidana, baik ditetukan pada KUHPM. KUHP ataupun perundang-undangan pidana khusus di luar KUHP, yaitu Pasal 1 dan Pasal 2 KUHPM. Asas Hukum: Lex Superior. Lex Specialis. Lex Posterior Seperti telah disinggung bila tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota TNI, satu pihak menghendaki supaya penyelesaianya melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi, dilain pihak agar diselesaikan menurut mekanisme peradilan militer berdasar pada pendapat masing-masing. Diskursus itu acap mengemuka ketika terjadi tindak pidana yang pelakunya atau salah satu pelakunya ialah anggota TNI. Tindak pidana korupsi tertera pada UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, pengaturan tindak pidana korupsi diatur dalam Bab II Pasal 2 hingga Pasal 13 dan Bab i mengenai tindak pidana lainnya terkait pidana korupsi. 8 S. Sianturi,: Hukum Pidana Militer Di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia. Cet. Ketiga,2010, hlm. 9 Nikmah Rosidah. Ibidem, hlm. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ditentukan pada UU Nomor 46 Tahun 2009 dalam Pasal 5, memperjelas bila pengadilan tindak pidana korupsi sebagai pengadilan yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan, mengadili, serta memutuskan perkara tindak pidana korupsi. Peradilan militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer. UU No. 39 Tahun 1947 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, termasuk juga KUHP. KUHAP dan peraturan pidana di luar KUHP. Berdasar pada beberapa peraturan tersebut, yang menjadi dasar ataupun argumentasi dalam perdebatannya. Ada tiga asas hukum untuk menangani dan menuntaskan konflik antarperaturan undang-undang, antara lain, . asas lex superior derogat legi inferior . eraturan yang lebih tinggi mengabaikan peraturan lebih renda. asas lex posteriori derogat legi priori . eraturan yang baru mengabaikan peraturan . asas lex specialis derogat legi generali . eraturan khusus mengabaikan Bagi Eropa KontinentalAitermasuk IndonesiaAi mencantumkan seluruh tindak pidana ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkecuali pada tindak pidana militer maupun pidana pajak yang pengaturannya di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, asas lex specialis derogate legi generali sangatlah vital, terkhusus pada upaya menegakkan hukum. dalam doktrin, hukum pidana militer merupakan ius speciale sebab pengenaan hukum berlandaskan offender . dan bukan offences . Dengan kata lain, bila anggota militer kendati melanggar peraturan umum, ia tetap mendapat pengadilan mempergunakan hukum pidana militer. Ketiga asas tersebut belum dapat menjawab perdebatan dalam permasalahan, bahkan terus bergulir seiring dengan kasus-kasus yang terjadi. Hal tersebut dapat dipahami sebagaimana dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo bila asas hukum bukan peraturan hukum konkret, melainkan gagasan mendasar yang bersifat atau berlatar belakang dari aturan konkret pada dan di belakang masing-masing hukum, yang terinterpretasi ke dalam undang-undang atau putusan hakim sebagai hukum 10 Edward Omar Sharif Hiariej, : Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure Volume 21 Nomor 1,2021, hlm. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil positif, serta bisa menemukannya dengan memperoleh sifat umum dalam aturan konkret itu. van Eikema Hommes mempertegas bila tidak bisa menganggap asas hukum sebagai norma hukum konkret, melainkan harus memandangnya sebagai landasan penting atau petunjuk bagi hukum yang diberlakukan. 11 Atas dasar itulah, yang dipergunakan ialah lex spesialis systematis yang merupakan derivate atau turunan dari lex specialis derogate legi generalis. Sesuai pendapat Remmelink, di Belanda, asas ini disebut sebagai specialitas yuridikal atau specialitas sistematikal, sedangkan Enschede mengenalkan sebagai logische specialiteit. Ada tiga indikator untuk mengualifikasi peraturan perundang-undangan sebagai lex specialis sistematis. Pertama, ketetapan pidana materiel dalam perundangundangan itu berlainan dengan peraturan umum yang tersedia. Kedua, perundangundangan itu menentukan hukum pidana formal yang berlawanan dengan peraturan acara pidana secara umum. Ketiga, subjek hukum dalam peraturan perundang-undangan itu bersifat khusus. 13 Apabila kita analisis terhadap paraturan perundang-undanagan peradilan militer, yaitu UU No. 31 Tahun 1997 maupun KUHPM, maka ketetapan pidana materiel pada peraturan itu menyimpangi dari ketetapan pidana umum, dan perundang-undangan itu mengatur hukum pidana formal yang turut berlawanan dengan ketetapan acara pidana. Ketiga, subjek hukum dalam peraturan perundang-undangan itu bersifat khusus, yaitu khusus bagi militer. Mari kita analisis peraturan undang-undang tindak pidana korupsi, hukum materiel maupun hukum formal menyimpangi ketentuan umum, tetapi adresat atau subyek hukumnya tidak menyimpangi karena subyek hukumnya ialah tiap orang. Berdasar pada ketentuan lex specialis systematis, sekadar hukum pidana militer yang sesuai kriteria itu. Tindak pidana korupsi tidak sesuai kriteria untuk menjadi lex specialis systematis. Perkembangan asas lex specialis systematis, yaitu bila ada dua atau beberapa hukum pidana khusus mengatur ihwal yang tidak berbeda dan sulit untuk 11 Sudikno Mertokusumo, dalam Edward Omar Sharif Hiariej. Ibid. , hlm. 12 Sudikno Mertokusumo, dalam Edward Omar Sharif Hiariej. Ibid. 13 Edward Omar Sharif Hiariej. Ibid. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. menyelesaikannya atau mengakibatkan masalah dalam menegakkan hukum, tentu terlahir asas lex consumen derogate legi consumte, yang memperjelas bila hukum pidana khusus yang satu menyingkirkan hukum pidana khusus lain. Hal mendasar dalam memberlakukan lex consumen derogate legi consumte, yaitu sesuai realitas yang mendominasi pada suatu perkara. Era Reformasi Era reformasi mengarahkan kelahiran berbagai tuntutan perubahan di banyak aspek kehidupan bangsa. Perubahan fundamental di bidang hukum, yaitu perlunya dilaksanakan reposisi terhadap kedudukan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), semula prajurit TNI patuh terhadap pengadilan militer sehingga menjadi patuh terhadap pengadilan militer, terutama mengenai pelanggaran hukum pidana militer dan patuh terhadap kekuasaan peradilan umum mengenai pelanggaran hukum pidana hukum. 15 Bila dicermati terdapat beberapa argumen hukum atau alasan yang dapat dikemukakan, yaitu pertama, sebagaimana tertuang pada Penjelasan Umum UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia, pembangunan dan pengembangan TNI secara profesional berdasar pada kepentingan politik, hukum, serta berpatokan terhadap nilai maupun prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, serta ketentuan hukum internasional yang sudah teratifikasi. Kedua, adanya reposisi pembedaan peranan dan tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia dengan peranan maupun tugas kepolisian Indonesia sesuai yang tertuang dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, lalu Tap ini dijabarkan ke dalam UU No. 34 tahun 2004. 14 Ibid. ,hlm. 15 Pasal 65 ayat . Undang Undang No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasiona Indonesia: Prajurit patuh terhadap kekuasaan peradilan militer terkait pelanggaran hukum pidana militer dan patuh terhadap kekuasaan peradilan umum terkait pelanggaran pidana umum yang diatur oleh perundang-undangan. Selanjutnya disebut dalan Pasal 25 ayat . Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, peradilan militer sesuai Ayat . berkewenangan melakukan pemeriksaan, mengadili maupun memutuskan perkara tindak pidana militer berdasar pada undang-undang. 16 Pasal 7 Undang Undang No. 34 Tahun 2004 disebutkan bila tugas utama Tentara Nasional Indonesia ialah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan NKRI berdasar pada Pancasila maupun UUD 1945, dan memberi perlindungan bagi seluruh bangsa dan warga negara dari ancaman yang menganggu keutuhan bangsa dan negara. Tugas utama tersebut terlaksana dengan . Operasi militer untuk perang. Operasi militer selain perang. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil Tugas utama TNI ialah menegakan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI, dan memberi perlindungan bagi bangsa dan warga negara dari ancaman atau gangguan yang berpotensi merusak keutuhan bangsa dan negara. Selama menjalankan tugas itu. TNI dibolehkan mengunakan senjata api, dan oleh karena tugas pokok militer yang berat terkait mempertahankan dan penegakkan kedaulatan bangsa atau negara tersebut, tentu kian menyadari bila memerlukan ketentuan atau aturan yang sifatnya khusus bagi anggota militer guna menunjang dan memberi jaminan atas perwujudan tugas utama itu. Berdasar hal tersebut, anggota militer di suatu negara harus patuh terhadap norma hukum yang lebih berat daripada norma hukum yang diberlakukan ke masyarakat umum. Norma hukum yang sifatnya khusus dan berat itu terdapat pada perangkat hukum di semua dunia, dikenal sebagai hukum militer. 17 Ketiga, prinsip mempersamakan kedudukan di dalam hukum atau Auequality before the lawAy yang dijamin dalam undang-undang. Ketentuan mengenai persamaan kedudukan di dalam hukum merupakan prinsip universal. Didalam hukum pidana militer dalam kontek teori disebut sebagai ius singular karena ada kekhasan, seperti halnya pada masyarakat Aceh misalnya, yang melakukan pelanggaran di bidang perjudian dan kesusilaan tidak diberlakukan dengan perundang-undangan hukum pidana umumnya (KUHP) kendati dibolekan berdasar pada peraturan perundang-undang kekhususan Aceh, disebut dengan Qanun. 18 Adanya pendapat yang mengatakan tidak perlunya dilakukan pembedaan mengenai hukum yang berlaku bagi anggota militer (TNI), mengingat TNI sebenarnya bukan warga negara yang istimewa dan bukan pula warga yang mempunyai kelas tersendiri, justru sebaliknya akan berlawanan dengan prinsip equality before the lawAy. Militer memiliki kekhususan dalam tugasnya, dan oleh karenanya membutuhkan hukum tersendiri dan cara-cara kadang-kadang menyimpangi ketentuan umumnya. Keempat, adanya pendapat sebagian orang 17 Sugiri, dkk. ,: 30 Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia. Indra Djaja. Jakarta, 1976, hlm xxii 18 Qanun ialah ketentuan undang-undang yang serupa dengan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan pemerintahan maupun kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Telah dijadikan sebagai hukum yang berlaku khusus di Aceh, larangan bagi pasangan bukan muhrim untuk bertemu di tempat yang gelap atas kesediaan dua pihak disebut khalwat. Tindakan lain yang dikenal maisir dan meminum khamer, larangan ini terdapat pada Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 mengenai Hukum Jinayah. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. bahwa transparansi proses persidangan di peradilan militer belum optimal, pengadilan militer hanya mengadili perkara yang dilaksanakan oleh anggota dengan pangkat rendah, sedangkan bagi yang berpangkat tinggi atau jenderal tidak pernah tersentuh oleh hukum, apakah pendapat tersebut benar adanya? Penulis tidak sependapat dengan pernyataan tersebut. Berdasarkan pengalaman penulis ketika bertugas di Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Militer, dan juga dimuat dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI perkara yang masuk ke Mahkamah Agung dari lingkungan peradilan militer berfariasi pangkat yang disandang terpidana, dari pangkat rendah sampai pangkat jenderal bintang dua, bahkan yang terakhir kasus Basarnas terdakwanya pangkat bintang tiga sedang dalam proses di Pengadilan Tinggi Jakarta. Disamping itu baik dalam norma maupun praktiknya persidanban di pengadilan militer dilaksanakan terbuka untuk umum. Artinya siapa saja dapat melihat/menyaksikan langsung dalam setiap persidangan pengadilan militer. Terhadap anggota TNI, telah diberlakukan peraturan-peraturan yang sifatnya khusus di sampung ketentuan yang berlaku umum. Ketentuan khusus bagi anggota TNI, antara lain, (KUHPM) berdasarkan UU No. 39 Tahun 1947. Hukum Disiplin Militer berdasar pada UU No. 26 Tahun 1997 jungto UU No. 25 Tahun 2014,19 dan peraturan-peraturan Panglima TNI lainnya yang mengikat dan harus ditaati oleh seluruh Anggota TNI. 20 Dikatakan secara tegas oleh Barda Nawawi Arief bahwa pembaharuan hukum pidana mencakup pembaharuan inklusif, yakni pembaharuan secara menyeluruh pada subsistem, antara lain, substansi hukum berupa hukum pidana militer substantif dan hukum acara pidana militer. struktur hukum terkait lembaga/aparat penegak hukum. dan aspek budaya hukum. Bila perubahan sekadar pada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang cenderung banyak mengatur aspek struktur/lembaga peradilan dan hukum acara, tentu harus mengubah secara 19 Undang Undang No. 26 Tahun 1997 telah direvisi dengan Undang Undang No. 25 Tahun 2014 mengenai Hukum Disiplin Prajurit TNI. 20 Uraian pada Pasal 64 UU No. 34 Tahun 2004 menyebut bila Hukum militer ialah seluruh undangundang nasional dengan subjek hukum, yaitu anggota militer atau orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan sebagai militer, serta hukum maupun peraturan undang-undang yang menjadi landasan dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia selama menjalankan fungsi pertahanan negara. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil Perubahan terpisah ini bisa memunculkan permasalahan karena Tap MPR Nomor VII / 2000 intinya adalah perubahan secara menyeluruh. Prinsip Kesamaan di Dalam Hukum Diadakannya hukum militer yang diberlakukan kepada anggota militer (TNI), kemudian memberlakukan peradilan militer secara tersendiri tidak berarti bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum, sesuai maksud dalam Pasal 27 Ayat . UUD 1945. Prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum atau Auequality before the lawAy dijamin dalam perundang-undangan merupakan prinsip Hukum Pidana Militer dalam kontek teori disebut sebagai ius singular karena ada kekhasan, sehingga dibolehkan menurut hukum mengatur dirinya sendiri dengan tidak menyimpangi asas-asas yang berlaku umum. Pemahaman prinsip Auequality before the lawAy atau sesuai Pasal 27 Ayat . Undang Undang-Dasar 1945 disebut sebagai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum maupun pemerintahan dengan tidak membedakan/tidak ada pengecualian. Artinya, masing-masing warga negara, termasuk anggota militer atau setiap prajurit perlu diperlakukan sama dihadapan hukum, tidak boleh misalnya prajurit A yang melakukan pencurian diberlakukan hukum pencurian, tetapi dalam hal yang sama terhadap prajurit B tidak diproses hukum, demikian juga misalnya prajurit dengan pangkat rendah misalnya pangkat Tamtama diberlakukan penuntutan secara pidana, tetapi terhadap hal yang sama pada prajurit berpangkat lebih tinggi misalnya pangkat Perwira tidak dilakukan Perihal ini yang tidak boleh dan bertentangan dengan asas kesamaan di hadapan hukum, sebagaimana Pasal 4 Ayat . UU No. 48 Tahun 2009 bahwa Aupengadilan membedakanAy. Prinsip proses/prosedural saja tetapi juga kepada hasil yaitu adanya penegakan hukum itu 21 Barda Nawawi Arief : Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradlan Pidana Terpadu ( Integrated Criminal Justice System ). Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang, 2016, hlm. , 73-74 Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Hal ini sesuai asal-muasalnya asas tersebut yaitu asas yang sifatnya universal yang muncul dari kebiasan masyarakat Internasional, maka asas ini memperlihatkan sifat umum, terkhusus bagi negara dengan landasan hukum sebagai konstutusionalnya. Pandangan pertama, adanya persamaan di hadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang diberlakukan secara umum dan Ketunggalan hukum tersebut merupakan keutuhan di antara dimensi sosial lainnya . konomi maupun sosia. Kedua, pandangan yang mengutamakan terhadap hasil yaitu adanya proses penegakan hukum tanpa melihat adanya pengelompokan hukum. Artinya pengertian kesamaan di muka hukum tidak dilihat dari prosesnya saja tetapi lebih kepada hasil yaitu adanya penegakan hukum itu Indonesia menganut pandangan yang kedua karena system peradilan Indonesia yang pluralistik yaitu adanya pembagian lapangan hukum dalam lingkungan yang berbeda-beda dengan kekhususan masing-masing22. Pandangan ini tidak menjadi anomali terhadap penerapan asas equality before the law. Fungsi penegakan hukum adalah suatu proses ligitasi terhadap peristiwa hukum yang dipercayakan penyelesaiannya pada lembaga pengadilan. Dilakukannya proses hukum terhadap peristiwa hukum menunjukan adanya kesamaan di muka hukum, oleh karena itu sifat kebal hukum, hak previlage ataupun hak khusus lainya yang bersifat mengenyampingkan hukum tidak diakui lagi. Berdasar pada hal tersebut, peradilan militer menjunjung tinggi prinsip kesamaan di dalam hukum, pengadilan militer tidak boleh sebagai lembaga impunitas terhadap para prajurit yang melakukan pelangaran hukum, terlebih terhadap prajurit yang berpangkat lebih tinggi. Sejalan dengan hal tersebut adalah pembaharuan hukum di Indonesia yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah 2020 Ae 2024, yaitu menata regulasi/peraturan, memperbaiki meningkatkan akses keadilan. 22 Baca Pasal 24 ayat . Undang-Undang Dasar 1945 Jo Pasal 21 ayat . Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 23 Bappenas/PPN: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020 Ae 2024. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil Sejalan juga dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20252045 bidang hukum yaitu terwujudnya supremasi hukum nasional yang berkeadilan, kepastiah hukum, kemanfaatan dan berdasarkan HAM. Pelaksanaanya melalui arah kebijakan: . percepatan pembaharuan substansi hukum peninggalan . penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif. 24 Demikian juga pembangunan di bidang hukum pidana, yakni memaksimalkan integrasi pada sistem peradilan pidana kendati hingga saat ini belum maksimal. 25 Sifat kekhasan ( sui generis ) yang tidak dimiliki oleh subyek yang lain menempatkan militer/anggota TNI memiliki hukum tersendiri disamping hukum lainnya, dan peradilan tersendiri yang kadang-kadang menyimpangi terhadap hukum acara pidana umumnya. Penundukan Prajurit TNI terhadap Kekuasaan Peradilan Umum terkait Pelanggaran Pidana Umum. Adanya reposisi pembedaan peran dan tugas TNI dengan peran dan tugas Polri sebagaiman tertuang dalam Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000, lalu dijabarkan ke dalam UU No. 34 Tahun 2004. Pasal 65 Ayat . memperjelas bila prajurit patuh terhadap kekuasaan peradilan militer terkait tindakan yang melanggar hukum pidana militer, serta patuh terhadap kekuasaan peradilan umum terkait tindakan yang melanggar pidana umum sesuai perundang-undangan. Selanjutnya, dalam UU No. 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, mengurangi/mempersempit pengadilan militer berwenang mengadili militer yang bertindak pidana menjadi berwenang mengadili terhadap militer yang bertindak pidana militer. 26 Ketentuan itu secara sosiologis tanpa berdaya laku, mengingat hingga sekarang sudah 20 tahun 24 Bappenas/PPN: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 Ae 2045, hlm. 25 Sasaran pembanguna bidang hukum dalam RPJM 2015-2019 diwujudkan melalui mengintegrasikan sistem peradilan pidana, yang terlaksana dengan substansi hukum acara pidana, baik KUHAP atau undang-undang lain, menyesuaikan atau memadukan kelembagaan antarlembaga yang berpartisipasi dalam sistem peradilan pidana guna memangkas tumpeng tindih sampai konflik dalam menerapkan wewenang antarpenegak hukum dengan penyempurnaan mekanisme koordinasi dan forum komunikasi. 26 Pasal 25 ayat ( 4 ) UU No. 48 tahun 2009: peradilan militer berdasar pada Ayat . mempunyai wewenang melakukan pemeriksaan, mengadili maupun memutus perkara tindak pidana militer berdasar pada undangundang yang berlaku Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. tidak dapat diimplementasikan . aw in book tidak sama seperti law in actio. sebagai kebenaran koherensi, dan hal ini juga sudah pernah dipertanyakan dalam ujian terbuka pada Fakultas Hukum UGM yang hasilnya tidak ada yang dibantah. Dijelaskan secara detail oleh Barda Nawawi Arief bila inti Tap MPR No. VII Tahun 2000 ialah prajurit TNI (Pasal 3:4. Patuh terhadap kekuasaan peradilan . Terkait pelangaran hukum pidana umum. Ketentuan itu menghendaki norma hukum bagi prajurit TNI, seperti: Norma struktural/institusional, yakni norma mengenai kekuasaan . peradilan umum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia. Norma substantif, yakni norma mengenai pelanggaran hukum pidana umum oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia. Keputusan politik dalam Tap MPR itu perlu terwujud ke dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, memerlukan peraturan yang mengatur perihal struktural/institusional peradilan bagi prajurit yang melanggar hukum, serta perundang-undangan substantif yang mengatur/berisi perihal normanorma hukum pidana materiel bagi prajurit TNI yang melawan hukum pidana Hal ini juga sejalan dengan Pasal 65 Ayat . UU No. 34 Tahun 2004, yang menegaskan bila prajurit patuh terhadap kekuasaan peradilan militer terkait pelanggaran hukum pidana militer dan patuh terhadap kekuasaan peradilan umum terkait pelangaran hukum pidana umum, yang ditentukan oleh perundangundangan. Aspek struktural . embaga peradila. yang ada sekarang ini ialah UU No. Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman dan UU No. 31 tahun 1997 mengenai Peradilan Militer. Di dalam UU No. 48 tahun 2009 hanya mengatur peradilan koneksitas (Pasal . tidak mengatur bagaimana peradilan pada anggota Tentara Nasional Indonesia yang melanggar hukum pidana umum secara perseorangan, dan UU No. 31 Tahun 1997 mengenai Peradilan Militer 27 Ujian Terbuka Fakultas Hukum atas nama Slamet Sarwo Edy, pada tanggal 18 Juli 2016, judul disertasi : Independensi Sistem Peradilan Militer Di Indonesia ( Studi Tentang Struktur Peradilan Militer ) 28 Barda Nawawi Arief,. Ibid. , hlm. , 72 Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil disamping mengatur peradilan koneksitas, turut mengatur peradilan individual bagi anggota TNI yang melanggar hukum militer ataupun hukum pidana umum secara individu. Berdasar pada hal tersebut, pada Pasal 65 Ayat . UU No. 34 Tahun 2004 memperjelas bila kekuasaan peradilan umum tidak menjalankan fungsinya, prajurit patuh di bawah kekuasaan peradilan yang ditentukan oleh perundang-undangan. Perihal ini berarti anggota TNI masih patuh kepada peradilan individual sesuai yang termuat di dalam UU No. 31 Tahun 1997. Aspek substantif . ukum pidana materie. mengenai pelanggaran hukum pidana umum oleh anggota TNI selama ini tertera pada KUHPM sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2. 30 Berdasar pada pasal ini, berarti seluruh tindak pidana dalam KUHP apabila pelakunya seorang militer atau orang-orang yg ditundukan, maka tindak pidana dalam KUHP tersebut merupakan tindak pidana militer. Artinya, melalui Pasal 2 KUHPM telah mereduksi ketentuan-ketentuan dalam KUHP, hal ini dapat dipahami sebab KUHP sekadar mengatur subjek orang pada secara umum, tidak mengatur subjek militer. Oleh karena itu sebelum terdapat perubahan KUHPM dan belum terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perihal anggota Tentara Nasional Indonesia yang melawan hukum pidana umum sesuai yang dihendaki TAP MPR VII tersebut, maka masih berlaku ketentuan Pasal 2 KUHPM, artinya peradilan hukum militerlah yang mengimplementasikan Pasal 2 KUHPM. Tentunya norma hukum pidana materiel untuk militer yang terdapat pada KUHPM diimplementasikan oleh peradilan umum. Berdasar pada perihal tersebut, selagi hukum pidana 29 Ibid. , hlm. , 77 30 Pasal 2 KUHPM : Terhadap tindak pidana yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan ini, yang dilaksanakan oleh orang-orang yang patuh terhadap kekuasaan badan-badan peradilan militer, diimplementasikan hukum pidana umum, terkecuali terdapat penyimpangan yang ditetapkan oleh perundangundangan. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. mengimplementasikan gagasan atau putusan politik yang terdapat pada Tap MPR Nomor VII dimaksud. Perihal mereformasi/merekonstruksi sistem hukum pidana militer secara keseluruha. ialah aspek kultural. Reformasi sistem peradilan . enegakan hukum pidan. militer, hakekatnya sebagai bagian dari gagasan untuk pembaruan hukum. Pembaruan hukum bukan sekadar meliputi pembaruan substansi hukum atau pembaruan struktur hukum, melainkan pembaruan kultur hukum. Pembaruan sistem hukum pidana militer perlu menyertakan pembaruan budaya/kultur hukum militer, yaitu memperbarui aspek budaya perilaku hukum maupun kesadaran hukum mengenai budaya militer, serta memperbarui aspek pendidikan atau ilmu hukum militer. Jadi diperlukan legal behaviour, legal science and legal education reform. 31 Barda Nawawi Arief, 2015. Kapita Selekta Hukum pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Pustaka Magister. Semarang, hlm. , 66-79. 32 Ibid, hlm. , 86. Analisis Yurisdiksi Kewenangan Pengadilan Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Anggota Militer Bersama-Sama Dengan Orang Sipil KESIMPULAN: Ada tiga asas hukum untuk menangani pertentangan atau konflik antarperaturan undang-undang, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengabaikan peraturan yang lebih rendah. peraturan yang baru mengabaikan peraturan terdahulu. dan peraturan khusus mengabaikan peraturan umum. Namun, ketiga asas hukum tersebut tidak dapat hukum/undang-undang dimaksud, maka digunakan asas lex spesialis systematis sebagai derivate atau turunan dari asas lex specialis derogate legi generalis. Terdapat ide reformasi dan rekonstruksi sistem hukum pidana militer, sebagaimna yang dikehendaki oleh Tap MPR Nomor VII/2000. Ide reformasi/rekonstruksi menghendaki dua norma bagi prajurit TNI, antara lain, norma . struktural/institusional bagi prajurit TNI dan norma . substantif, yakni norma perihal hukum pidana metariel bagi Reformasi/rekonstruksi sistem hukum pidana militer harus dilakukan secara keseluruhan mencakup substansi, struktur maupun budaya. Vol. 4 No. : Fortiori Law Journal Ae Fakultas Hukum. UCY. Daftar Pustaka