Media Hukum Indonesia (MHI) January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1100-1105 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Reformasi Konstitusi dan Dinamika Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia Constitutional Reform and the Dynamics of Human Rights Enforcement in Indonesia Iqbal Panji Darmawan Universitas Jendral Achmad Yani Yogyakarta Email: iqbalpanji1013@gmail. Abstract: Konstitusi memegang peranan fundamental dalam sistem hukum dan pemerintahan suatu negara sebagai hukum dasar tertinggi yang mengatur struktur kelembagaan, pembatasan kekuasaan, serta perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Di Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak-hak dasar warga negara dan menjadi landasan supremasi hukum yang memastikan keadilan dan Namun, implementasi konstitusi menghadapi berbagai tantangan, terutama pada masa Reformasi, yang meliputi lemahnya penegakan hukum, budaya impunitas, korupsi, dan intervensi politik dalam lembaga penegak hukum. Meskipun terdapat kemajuan dalam instrumen hukum pro-HAM dan peran aktif masyarakat sipil, hambatan regulasi dan dinamika politik kontemporer masih menghalangi perlindungan hak asasi manusia secara efektif. Studi ini menyoroti pentingnya komitmen berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga hukum untuk mewujudkan prinsip-prinsip konstitusional dalam praktik, sehingga hak asasi manusia dan keadilan sosial dapat terealisasi secara nyata di Indonesia Abstract: The constitution plays a fundamental role in a country's legal and governmental system as the supreme basic law governing institutional structures, limitations on power, and the protection of human rights and fundamental freedoms. In Indonesia, the 1945 Constitution guarantees the fundamental rights of citizens and serves as the foundation of the rule of law, ensuring justice and non-discrimination. However, the implementation of the constitution faces various challenges, particularly during the Reformation era, including weak law enforcement, a culture of impunity, corruption, and political intervention in law enforcement Despite progress in pro-human rights legal instruments and the active role of civil society, regulatory barriers and contemporary political dynamics still hinder the effective protection of human rights. This study highlights the importance of a sustained commitment from the government, civil society, and legal institutions to translate constitutional principles into practice, so that human rights and social justice can be effectively realized in Indonesia. budaya lokal, dan keterbatasan akses terhadap pencatatan resmi. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: 20 December 2025 Revised: 30 December 2025 Published: 05 January 20262017 Keywords : constitution, rule of law, human rights, law enforcement, reform. Indonesia Kata Kunci: konstitusi, supremasi hukum, hak asasi manusia, penegakan hukum, reformasi. Indonesia. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Konstitusi memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum dan pemerintahan suatu negara1 . Sebagai hukum dasar tertinggi, konstitusi menetapkan kerangka dan prinsip-prinsip fundamental yang mengatur jalannya pemerintahan serta hubungan antara negara dengan warga Konstitusi tidak hanya mengatur struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga menetapkan batasan-batasan kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjamin adanya checks and balances. Despan Heryansyah and Harry Setya Nugraha, "Relevansi Putusan Uji Materi oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Sistem Checks and Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1100-1105 Dalam sistem hukum, konstitusi menjadi sumber utama yang harus ditaati oleh semua peraturan perundang-undangan di bawahnya. Semua undang-undang, peraturan, dan kebijakan pemerintah harus sejalan dengan konstitus. Jika ada peraturan yang bertentangan dengan konstitusi, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan melalui proses judicial review. Hal ini menunjukkan bahwa konstitusi berfungsi sebagai penjaga supremasi hukum, yang memastikan bahwa hukum berlaku secara adil dan tidak diskriminatif bagi semua warga 2 negaradiskriminatif bagi semua warga negara. Selain itu, konstitusi berperan sebagai penjaga hak asasi manusia dan kebebasan Dalam banyak negara, konstitusi memuat deklarasi hak-hak asasi manusia yang melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang pemerintah. Di Indonesia, misalnya. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin berbagai hak seperti kebebasan berpendapat, hak atas pendidikan, dan hak untuk hidup sejahtera. Dengan adanya jaminan ini, konstitusi menjadi alat untuk melindungi martabat dan hak-hak individu, serta memastikan adanya keadilan sosial. Dalam konteks pemerintahan, konstitusi juga berfungsi sebagai panduan bagi proses demokratis. Konstitusi menetapkan cara-cara pemilihan pemimpin, mekanisme peralihan kekuasaan, dan partisipasi warga negara dalam proses politik. Pada masa Reformasi, meskipun ada kemajuan dalam pembentukan instrumen hukum proHAM, penerapannya di lapangan sering kali mengalami tantangan besar. Salah satu tantangan utama adalah lemahnya penegakan hukum dan budaya impunitas yang masih kuat. Banyak pelaku pelanggaran HAM yang belum diadili secara adil. Selain itu, faktor lain seperti korupsi, lemahnya institusi peradilan, dan intervensi politik dalam proses hukum turut memperparah situasi ini. Di sisi lain, era Reformasi juga membawa peran masyarakat sipil yang semakin aktif dalam memperjuangkan HAM. Organisasi nonpemerintah (NGO), kelompok advokasi, dan media massa menjadi pilar penting dalam mengawasi pelanggaran HAM dan mendorong pemerintah untuk Namun, perjuangan mereka sering kali dihadapkan pada tantangan dari regulasi yang bertujuan untuk menjaga "keamanan nasional," yang pada akhirnya membatasi kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia. Dalam konteks politik Indonesia saat ini, pelaksanaan konstitusi sering dihadapkan pada berbagai tantangan yang rumit. Pergantian kepemimpinan dan perubahan dinamika kekuasaan antarpartai politik dapat memengaruhi kelangsungan dan efektivitas penerapan prinsip-prinsip Selain itu, praktik korupsi dan campur tangan politik dalam institusi penegak hukum menjadi hambatan signifikan dalam menjaga integritas sistem hukum dan perlindungan hak asasi Meskipun konstitusi memberikan kerangka hukum yang kuat, masalah-masalah ini menuntut komitmen berkelanjutan dari pemerintah, masyarakat sipil, dan lembaga hukum agar hak asasi manusia dan keadilan sosial tidak hanya menjadi konsep di atas kertas, melainkan benar-benar terwujud dalam kehidupan sehari-hari seluruh warga Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Reformasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Reformasi konstitusi di Indonesia merupakan tonggak penting dalam upaya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) setelah runtuhnya rezim Orde Baru pada tahun 1998. Sebelum reformasi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. Balances dalam Pembentukan Undang-Undang," Undang: Jurnal Hukum 2, no. : 353-379. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Sinar Grafika, 2. Nurhayu Handayani Putri. Aturkian Laia, and Bestari Laia, "Sistem Proporsional Pemilihan Umum Dalam Perspektif Politik Hukum," Jurnal Panah Keadilan 2, no. : 66-80 Panjika. Yunus Praja. "Dinamika Politik Hukum Dalam Implementasi Hak Asasi Manusia di Era Reformasi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1100-1105 hanya memuat pengaturan HAM secara terbatas dan bersifat implisit, sehingga membuka ruang besar bagi praktik kekuasaan yang represif dan pelanggaran HAM oleh negara. Kondisi tersebut mendorong tuntutan publik agar dilakukan perubahan mendasar terhadap konstitusi guna menjamin perlindungan hak-hak fundamental warga negara secara lebih tegas dan Amandemen UUD 1945 yang dilakukan sebanyak empat tahap pada periode 1999Ae 2002 membawa perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait pengaturan HAM. Perubahan tersebut ditandai dengan dimasukkannya Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, yang mencakup Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Ketentuan ini mengadopsi prinsipprinsip universal HAM sebagaimana tertuang dalam instrumen internasional, seperti Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Dengan demikian, reformasi konstitusi tidak hanya bersifat struktural dalam pembagian kekuasaan, tetapi juga substantif dalam menjamin hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya warga negara. Penguatan jaminan konstitusional HAM pasca-reformasi juga berdampak pada perubahan paradigma hubungan antara negara dan warga negara. Negara tidak lagi diposisikan sebagai pemegang kekuasaan absolut, melainkan sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 28I ayat . UUD 1945 yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ketentuan ini memperkuat prinsip negara hukum demokratis . emocratische rechtsstaa. yang menjadikan HAM sebagai salah satu pilar utama penyelenggaraan kekuasaan negara. 7 Meskipun secara normatif reformasi konstitusi telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi perlindungan HAM, tantangan implementatif masih menjadi persoalan serius. Berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang bersifat masa lalu maupun kontemporer, menunjukkan adanya kesenjangan antara norma konstitusi dan praktik penegakan hukum. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya komitmen politik, rendahnya independensi aparat penegak hukum, serta belum optimalnya peran lembaga-lembaga negara dalam menjamin perlindungan HAM. Oleh karena itu, reformasi konstitusi harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang memerlukan konsistensi pelaksanaan dan penguatan budaya hukum yang berorientasi pada penghormatan HAM. Peran Konstitusi dalam Menjamin Keadilan Sosial Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta, 2006, hlm. Bagir Manan. Perkembangan UUD 1945. FH UII Press. Yogyakarta, 2004, hlm. 92Ae94. Satya Arinanto. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI. Jakarta, 2008, hlm. Todung Mulya Lubis. Hak Asasi Manusia dan Pembangunan. LP3ES. Jakarta, 2002, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1100-1105 Konstitusi Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar 1945, memiliki komitmen yang kuat terhadap prinsip keadilan sosial sebagai salah satu fondasi dalam pembangunan nasional. Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945 menjadi pijakan utama dalam mengatur dan mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara Pasal ini memberikan landasan bagi negara untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam serta ekonomi dengan tujuan agar kekayaan nasional dapat dinikmati secara adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Selain itu. Pasal 34 UUD 1945 menekankan bahwa negara bertanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan sosial seluruh rakyat Indonesia, dengan memberikan perlindungan dan kepedulian khusus terhadap mereka yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Dalam implementasi konsep keadilan sosial, pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah dan mengimplementasikan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Misalnya, program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar rumah tangga miskin untuk mendapatkan bantuan tunai serta program-program bantuan sosial lainnya yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial kepada mereka yang membutuhkan serta meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. Namun, tantangan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia tetap signifikan. Salah satu tantangan utama adalah ketimpangan ekonomi dan sosial yang masih ada di antara berbagai kelompok masyarakat, baik antarwilayah maupun dalam lingkup lokal. Ketimpangan ini menjadi hambatan dalam mencapai distribusi yang adil dari hasil pembangunan ekonomi dan sumber daya Selain itu, korupsi, birokrasi yang lambat, serta rendahnya kapasitas dan aksesibilitas layanan publik juga menjadi faktor- faktor penghambat dalam implementasi kebijakan untuk keadilan sosial. Dinamika politik yang sering kali mengalami perubahan juga dapat mempengaruhi konsistensi dalam implementasi kebijakan sosial yang berkelanjutan. Perubahan kebijakan dan prioritas pemerintah yang bergantung pada pergantian kepemimpinan politik juga dapat mempengaruhi efektivitas dari program-program keadilan sosial. Secara keseluruhan, meskipun konstitusi memberikan landasan yang kuat dalam menjamin keadilan sosial di Indonesia, implementasi yang efektif memerlukan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta. Diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa prinsipprinsip keadilan sosial dapat diwujudkan secara menyeluruh demi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Peran Konstitusi dalam Menjamin Hak Asasi Manusia Konstitusi memiliki peran fundamental dalam menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) karena berfungsi sebagai hukum dasar tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara. Dalam negara hukum, konstitusi tidak hanya mengatur struktur kekuasaan, tetapi juga menetapkan batasan-batasan kekuasaan tersebut agar tidak melanggar hak-hak dasar warga negara. Dengan demikian, keberadaan pengaturan HAM dalam konstitusi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap martabat manusia serta jaminan perlindungan terhadap potensi tindakan sewenang9 Ahmad Fadlil Sumadi, "Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif HukumKetatanegaraan," Jurnal Konstitusi 12, no. hlm 849-871. Bagir Manan. Perkembangan UUD 1945. FH UII Press. Yogyakarta, 2004, hlm. 92Ae95. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1100-1105 wenang oleh penguasa. Di Indonesia, peran konstitusi dalam menjamin HAM mengalami penguatan signifikan setelah dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebelum amandemen, pengaturan HAM bersifat terbatas dan belum sistematis. Namun, melalui perubahan konstitusi pada periode 1999Ae2002, dimasukkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang mencakup Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Ketentuan ini secara eksplisit mengatur berbagai hak fundamental, seperti hak hidup, hak kebebasan beragama, hak memperoleh keadilan, serta hak atas kesejahteraan, yang sekaligus mencerminkan adopsi nilai-nilai HAM universal ke dalam hukum nasional. Konstitusi juga berperan sebagai dasar legitimasi bagi pembentukan peraturan perundangundangan dan kebijakan negara yang berorientasi pada perlindungan HAM. Setiap produk hukum dan tindakan pemerintah harus selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Apabila terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara, konstitusi menyediakan mekanisme pengujian melalui lembaga peradilan. Mahkamah Konstitusi, yang berwenang menilai konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945. Peran ini menegaskan fungsi konstitusi sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan negara. Konstitusi menempatkan negara sebagai subjek utama yang bertanggung jawab atas pemajuan dan perlindungan HAM. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 28I ayat . UUD 1945 yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa jaminan HAM dalam konstitusi tidak hanya bersifat deklaratif, tetapi juga mengandung kewajiban hukum bagi negara untuk bertindak aktif dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Meskipun demikian, efektivitas peran konstitusi dalam menjamin HAM sangat bergantung pada konsistensi penerapannya dalam praktik. Kesenjangan antara norma konstitusional dan realitas empiris masih kerap terjadi, terutama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu, peran konstitusi harus didukung oleh komitmen politik, penegakan hukum yang independen, serta kesadaran hukum masyarakat agar jaminan HAM yang telah diatur secara konstitusional dapat terwujud secara nyata. SIMPULAN Reformasi konstitusi di Indonesia telah memperkuat jaminan Hak Asasi Manusia dan keadilan sosial melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya dengan dimasukkannya pengaturan HAM secara eksplisit dalam Bab XA. Konstitusi berperan sebagai hukum dasar tertinggi yang membatasi kekuasaan negara, menjamin hak-hak konstitusional warga negara, serta menegakkan prinsip supremasi hukum dan negara hukum Meskipun demikian, efektivitas perlindungan HAM dan keadilan sosial masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya, seperti lemahnya penegakan hukum, intervensi politik, dan ketimpangan sosial-ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dari negara, penegak hukum, dan masyarakat sipil agar prinsip- prinsip konstitusional dapat diwujudkan secara nyata dalam praktik penyelenggaraan negara. Mustikasari. Febriani. "Analisis peran konstitusi dalam menjamin hak asasi manusia dan keadilan sosial: Studi kasus negara Indonesia dalam konteks dinamika politik kontemporer. " Media Hukum Indonesia (MHI) 2. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers. Jakarta, 2015, hlm. Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Konstitusi Press. Jakarta, 2006, hlm. 15Ae17 Satya Arinanto. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia. Pusat Studi HTN FH UI. Jakarta, 2008, hlm. Todung Mulya Lubis. Hak Asasi Manusia dan Negara Hukum. Kompas. Jakarta, 2014, hlm. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index January, 2026. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 1100-1105 REFERENSI