https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Syapar Alim Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Addary Padangsidimpuan syaparalim@gmail. Article History: Received: Mei 12, 2025 Accepted: Juni 15, 2025 Published: Juni 30, 2025 Ke ywords: Adoption. Fatwa. Compilation of Islamic Law Abstract. Adoption or also commonly called adoption is a fo rm o f le gal actions that have important implications for some of the legal status of the parties involved in it. Assessment of the removal of the child is not found in some classical fiqh literature as a separate discussion, so as if the assessment on this matter is not so important-at least not in the classical fiqh codification. Referring to the actual conditions at this time, the institution of adoption is one of the institutions that need to be considered and given more attention, given the significant number of implications that can be caused. This study is a normative study of the laws and regulations of some countries is related with adoption. For the purpose of analysis is, the authors use the approach of sociojuridical and historical so hopefully will be able to describe the direction of the development of legal systems of some countries. Abstrak . Adopsi atau yang juga biasa disebut sebagai adopsi adalah bentuk tindakan hukum yang memiliki dampak penting terhadap beberapa status hukum pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Penilaian mengenai pengangkatan anak tidak ditemukan dalam beberapa literatur fiqh klasik sebagai pembahasan terpisah, sehingga seolah-olah penilaian tentang masalah ini tidak begitu penting setidaknya tidak dalam kodifikasi fiqh klasik. Mengacu pada kondisi aktual saat ini, lembaga adopsi adalah salah satu lembaga yang perlu mendapatkan perhatian lebih, mengingat banyaknya dampak signifikan yang dapat ditimbulkan. Penelitian ini merupakan studi normatif mengenai hukum dan peraturan di beberapa negara yang berkaitan dengan adopsi. Untuk tujuan analisis, penulis menggunakan pendekatan sosio-yuridis dan historis sehingga diharapkan dapat menggambarkan arah pengembangan sistem hukum di beberapa PENDAHULUAN Secara naluri insani, setiap pasangan suami isteri berkeinginan untuk mempunyai anak, demi menyambung keturunan dan mewarisinya serta menjadi pelengkap kebahagian dalam rumah tangga. Bagi rumah tangga yang tidak dikaruniai anak, untuk memperoleh anak, berbagai cara dilakukan, seperti mengadopsi/mengangkat anak orang lain, baik dari anak keluarganya, anak orang lain, untuk menjadi anak angkatnya. Kebiasaan mengadopsi anak/mengangkat anak orang lain sebagai anak di dalam bahasa 113 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar Arab disebut istilah AuTabanniAy sementara konsepsi pengangkatan anak dalam Staatsblad 1917-129 dikenal dengan istilah adopsi, yang berasal dari kata adoptie dalam bahasa Belanda, atau adoption dalam bahasa Inggris, yang Kamus Bahasa Indonesia "Pengambilan . anak orang lain secara sah menjadi anak Tradisi memelihara atau mengasuh anak saudara dekat atau jauh atau anak orang lain, biasanya dari orang tua yang tidak mampu, sudah sering dilakukan di Indonesia dengan berbagai sebutan. Sungguhpun demikian, pengangkatan anak seperti yang berlaku dalam tradisi Barat di mana status anak berubah menjadi seperti anak kandung dan mendapat hak dan kewajiban sebagai anak kandung tidak dibenarkan menurut hukum Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Pengangkatan anak dalam hukum Islam sebenarnya merupakan hukum hadhanah yang diperluas dan sama sekali tidak mengubah hubungan hukum, nasab dan mahram antara anak angkat dengan orang tua dan keluarga asalnya. Perubahan yang terjadi hanya perpindahan tanggung jawab pemeliharaan, pengawasan dan pendidikan dari orang tua asli kepada orang tua angkat. Secara historis, pengaturan pengangkatan anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia berjalan terseok-seok. Realita masyarakat yang majemuk . dan adanya beberapa sistem hukum merupakan suatu rintangan sekaligus tantangan dalam sistem pengembangan hukum di Indonesia, sehingga sulit untuk mendapatkan sistem hukum tunggal dan terpadu, termasuk menyusun aturan tentang pengangkatan anak ini. Persoalan anak angkat adalah persoalan yang menarik, karena anak angkat dan lembaga pengangkatan anak termasuk persoalan yang aktual di tengah-tengah masyarakat, tidak hanya pada masa sekarang tetapi sudah ada sejak masa pra penjajahan yang hidup dalam kehidupan masyarakat adat di nusantara, demikian juga sejak zaman pra Islam sampai pada Islam datang di bawa oleh Nabi Muhammad di tanah Arab. 114 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 Anak angkat adalah anak yang diambil dan dijadikan sebagai anak untuk di pelihara dan dididik dengan penuh kasih sayang sebagaimana layaknya anak kandung. Dalam kenyataan di masyarakat, ada anak yang diangkat untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang. Ada pula anak yang diangkat sebagai anak sendiri dan diberi status sebagai anak kandung. Ada pula anak yang diangkat hanya sebagai anak angkat biasa dan bahkan terkadang tidak mendapatkan apapun dari orang tua angkatnya hanya sebagai anak angkat dan orang tua angkat. Hukum Islam memandang bahwa peristiwa pengangkatan anak yang dilakukan oleh orang tua angkat beragama Islam, tidak serta merta menjadikan seorang anak angkat menjadi anak kandung dari orang tua yang mengangkatnya, dan menjadikannya dapat ber-nasab kepadanya meskipun pengangkatan anak tersebut dijustifikasi melalui Pengadilan. Dalam konteks inilah Islam melarang pengangkatan anak. Apabila pengangkatan anak dilakukan dalam konteks kemanusiaan yang bertujuan semata-mata untuk pemeliharaan, pendidikan, pengasuhan anak angkat dan tetap memelihara hak nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya, dan tetap mengakui anak angkat tetap sebagai anak angkat, maka pengangkatan anak yang demikian tidak dilarang oleh hukum Islam. Karena pada dasarnya ajaran Islam mengajak umatnya untuk berbuat kebaikan dan tolong menolong kepada sesama demi keberlangsungan peradaban umat manusia di muka Menurut Hukum Islam pengangkatan anak hanya dapat dibenarkan kalau memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua biologis dan keluarga. anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris dari orang tua angkat, melainkan tetap sebagai ahli waris dari orang tua kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berhak berkedudukan sebagai pewaris dari anak angkatnya. 115 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar . anak angkat tidak boleh mempergunakan nama orang tua angkatnya secara langsung, kecuali sekedar sebagai tanda pengenal/ alamat. orang tua angkat tidak dapat bertindak sebagai wali dalam perkawinan terhadap anak angkatnya. Ketentuan hukum Islam yang demikian kemudian dipertegas dalam ketentuan Pasal 171 huruf h yang menjelaskan bahwa anak angkat ialah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih status dan tanggung-jawabnya terhadap orang tua Peralihan tanggung-jawab tesebut dilakukan atas penetapan Pasal di atas memberikan penjelasan bahwa keberadaan anak angkat sebatas untuk memelihara dan mengasuh anak tersebut agar menjadi anak yang berkepribadian unggul. Pengangkatan anak ini tidak dapat memutus hubungan nasab antara orang tua asli . terhadap anaknya. Bertolak dari berbagai penjelasan di atas, penetapan pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri telah banyak dilakukan di Indonesia, baik di wilayah perkotaan hingga di wilayah pedesaan. Salah satu penetapan yang dilakukan oleh pengadilan agama dan pengadilan negeri tersebut ialah penetapan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Bangkalan No: 0167/Pdt. P/2013/PA. Bkl, dan penetapan Pengadilan Negeri Mojokerto No: 04/PDT. P/2012/PN. Mkt. Pertimbangan hukum kedua putusan tersebut membolehkan dengan tujuan memelihara, dengan demikian ada perbedaan konsep menurut Undang-Undang perlindungan anak dengan penetapan Pengadilan Agama tersebut. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yaitu dengan membaca dan mengamati buku-buku serta tulisan-tulisan yang ada kaitannya dengan objek pembahasan, yaitu kedudukan anak angkat dalam kajian qawait fiqiyah dan hukum islam di indonesia . hi dan fatwa mu. Sumber data dalam penelitian penulis ambil langsung dari sumber primer dan sumber skunder yang meliputi kitab-kitab fiqh dalam hukum Islam dan Undang-Undangan 116 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 beserta fatwa MUI. KHI dan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. HASIL DAN PEMBAHASAN Dalam pandangan hukum Islam ada beberapa hal yang perlu Diperhatikan dalam penetapan anak Angkat tersebut. Pertama, dalam Pandangan hukum Islam anak Angkat tidak dapat menggunakan Nama ayah angkatnya, seperti Dijelaskan dalam Surah al-Ahzab ayat 4 dan 5. Kedua, antara ayah angkat Dengan anak angkat, ibu angkat dan Saudara angkat tidak mempunyai Hubungan darah. Mereka dapat tinggal Serumah, tetapi harus menjaga Ketentuan mahram, dalam hukum Islam, antara lain tidak dibolehkan Melihat Aoaurat, berkhalwat, ayah atau Saudara angkat tidak menjadi wali Perkawinan untuk anak angkat Perempuan, dan lain-lain. Ketiga, di antara mereka tidak saling mewarisi. Dalam hukum Islam. Pengangkatan anak tidak membawa Akibat hukum dalam hal hubungan Darah, hubungan wali-mewali dan Hubungan waris mewaris dengan Orang tua angkat. Ia tetap menjadi Ahli waris dari orang tua kandungnya Dan anak tersebut tetap memakai Nama dari ayah Demikian halnya tentang Implikasi adanya pengangkatan Anak sangat berbeda antara konsep Hukum barat/BW dan Islam. Bagaimana pandangan hukum Islam/lembaga peradilan Islam Dalam hal kewarisan anak angkat Tentunya akan jauh berbeda dengan Ketentuan yang ada di peradilan Umum. Menurut ulama fiqh, dalam Islam ada tiga faktor yang Menyebabkan seseorang saling Mewarisi, yaitu karena hubungan Kekerabatan atau keturunan . l-Garaba. , karena hasil perkawinan Yang sah . l-mushahara. , dan karena faktor hubungan perwalian antara hamba sahaya dan wali yang memerdekakannya atau karena faktor saling tolong menolong antara seseorang dengan orang yang diwarisinya semasa hidupnya. Anak angkat tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut di atas dalam arti bukan satu 117 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar kerabat atau satu keturunan dengan orang tua angkatnya, bukan pula lahir atas perkawinan yang sah dan orang tua angkatnya, dan bukan pula karena hubungan perwalian. Oleh karena itu antara dirinya dan orang tua angkatnya tidak berhak saling mewarisi satu sama lain. Jika ia akan mewarisi, maka hak waris mewarisi hanya berlaku antara dirinya dan orang tua kandungnya secara timbal balik. Mengapa Islam begitu tegas mengatur masalah anak angkat? Salah satunya adalah untuk menjaga hak waris dari para ahli waris agar jatuh pada tangan yang berhak. Dalam Islam, anak asuh atau angkat tidak berhak mendapat harta waris. namun demikian hukum Islam tidak sama sekali menutup peluang anak angkat untuk mendapatkan bagian harta dari orang tua ngkatnya, yaitu anak angkat berhak mendapat wasiat wajibah yang jumlahnya tidak lebih dari 1/3 bagian . ide Pasal 209 KHI) Selanjutnya mengenai pengangkatan anak hukum agama islam dapat ditinjau dari berbagai segi: Dalam hukum Islam. Pengangkatan anak tidak Membawa akibat hukum dalam hal Hubungan darah, hubungan wali-Mewali dan hubungan waris Mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari Orang tua kandungnya dan anak Tersebut tetap memakai nama dari Ayah Menurut hukum Islam Pengangkatan anak hanya dapat Dibenarkan apabila memenuhi Ketentuan-ketentuan sebagai Berikut: Tidak memutuskan hubungan Darah antara anak yang diangkat Dengan orang tua biologis dan Keluarga. Anak angkat tidak Berkedudukan sebagai pewaris Dari orang tua angkat. Melainkan tetap sebagai Pewaris dari orang tua Kandungnya, demikian juga orang tua angkat tidak berkedudukan Sebagai pewaris dari anak Angkatnya. Anak angkat tidak boleh Mempergunakan nama orang tua Angkatnya secara langsung Kecuali sekadar sebagai tanda Pengenal/alamat. Orang tua angkat tidak dapat Bertindak sebagai wali dalam Perkawinan terhadap anak Angkatnya. 118 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 Pada prinsipnya dalam hukum Islam, hal pokok dalam kewarisan adalah adanya hubungan darah atau arhaam. Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak angkat berhak 1/3 . bagian dari Harta Peninggalan orangtua angkatnya sebagai suatu wasiat Terkait dengan masalah wasiat wajibah atau hibah yang diberikan kepada anak angkat yang besarannya maksimal 1/3 bagian sebenarnya orang tua angkat dengan para ahli warisnya bisa saja memberikan kepada anak angkat tersebut berupa harta melebihi 1/3 bagian asalkan ada kesepakatan dari para ahli waris dan kesepakatan tersebut dibuat dan dicatat di depan notaris, hal ini juga sejalan dengan bunyi pasal 183 KHI yang berbunyi: Para ahli waris dapat sepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. Anak angkat atau dalam fiqih dikenal dengan istilah tabanni, yang secara Etimologis kata tabanni< berarti mengambil anak. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah pengangkatan anak disebut juga dengan istilah AuadopsiAy Yang berarti Aupengambilan . anak orang lain secara sah menjadi anak SendiriAy. Istilah AutabanniAy yang berarti seseorang mengangkat anak orang lain Sebagai anak, dan berlakulah terhadap anak tersebut seluruh ketentuan hukum yang Berlaku atas anak kandung orang tua angkat, pengertian demikian memiliki Pengertian yang identik dengan istilah adopsi. Dimana tabanni< dan adopsi secara Etimologis berarti Aumengambil anakAy. Selain tabanni< dalam fiqih juga dikenal Istilah allaqi. Ay, yaitu anak yang dipungut dan tidak diketahui asal usulnya secara Jelas, karena bayi itu ditemukan di pinggir jalan atau ditempat yang sebagaimana Mestinya orang menemukan sesuatu, dan orang itu mengakui sebagai anaknya, maka Nasab anak itu dapat dinasabkan dan dipanggil berdasarkan orangtua angkat yang Menemukannya. Secara terminologis tabanni menurut Wahbah al-Zuhaili adalah pengangkatan anak . AuPengambilan anak yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yang jelas nasab-nya, kemudian anak itu di nasab- 119 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar kan kepada dirinyaAy. Dalam pengertian lain, tabanni adalah seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang dengan sengaja me-nasab-kan seorang anak kepada dirinya padahal anak tersebut sudah punya nasab yang jelas pada orang tua kandungnya. Pengangkatan anak dalam pengertian demikian jelas bertentangan dengan Hukum Islam,maka unsur me nasab-kan seorang anak kepada orang lain yang bukan nasab-nya harus dibatalkan. Menurut Mahmud Shaltut mengemukakan dua macam definisi mengenai Pengangkatan anak, sebagai berikut: AuAdopsi adalah seseorang yang mengangkat anak yang diketahuinya Bahwa anak itu termasuk anak orang lain. Kemudian ia memperlakukan anak tersebut sama dengan anak baik dari segi kasih sayangnya maupun Nafkahnya . iaya hidupny. , tanpa ia memandang ada perbedaan. (Meskipun Demikia. agama tidak menganggap sebagai anak kandungnya, karena itu tidak Dapat disamakan statusnya dengan anak kandung. Ay AuAdopsi adalah adanya seseorang yang tidak memiliki anak, kemudian Menjadikan seseorang anak itu bukan anak kandungnya, lalu ia menjadikan Sebagai anak yang sah. Ay Pengangkatan anak . dopsi, tabann. , yaitu suatu pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri. Anak yang di adopsi disebut Auanak angkatAy, peristiwa hukumnya disebut Aupengangkatan anakAy dan istilah terakhir inilah yang kemudian dalam pembahasan selanjutnya akan Walaupun pengangkatan anak berdasarkan hukum positif sebagaimana dalam kitab undang-undang hukum perdata, tidak menemukan ketentuan yang mengatur masalah adopsi atau pengangkatan anak, seperti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sama sekali tidak menyinggung pengangkatan anak dalam pasal-pasalnya. Beberapa perundang-undangan terkait tentang pengangkatan anak misalnya. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Undang- Undang RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga tidak memberikan pengertian tentang pengangkatan anak. 120 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 Sejauh ini hukum positif yang ada hanya ketentuan tentang pengakuan anak diluar kawin. Seperti yang diatur dalam buku I bab XII bagian ketiga Undang-Undang hukum perdata pasal 280 sampai 289 tentang pengakuan terhadap anak-anak luar kawin, ketentuan tersebut sam sekali Pengertian pengangkatan anak terdapat dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dalam Ketentuan Umum Pasal 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Pengertian pengangkatan anak tersebut sama dengan pengertian yang terdapat dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor Tahun Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 47 ayat . Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum untuk mengalihkan hak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2009 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali perawatan,pendidikan, lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau 121 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar ibu angkat. Kemudian orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan. Para Islam pengangkatan anak yang memiliki implikasi yuridis seperti pengangkatan anak yang dikenal oleh masyarakat jahiliyah dahulu, yaitu pengangkatan anak yang menjadikan anak angkat sebagai anak kandung. Sehingga anak angkat tersebut terputus hubungan hukum dengan orang tua kandungnya dan memiliki hak waris sama dengan hak waris anak kandung, dan orang tua angkat menjadi wali mutlak terhadap anak angkat. Namun, hukum Islam hanya mengakui pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya kewajiban untuk memberikan nafkah sehari-hari, mendidik, memelihara dan lain sebagainya dalam konteks beribadah kepada Allah Swt. Hukum Islam sama sekali tidak menciptakan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkatnya, dan telah menggariskan bahwa hubungan antara orang tua angkat dengan anak angkat hanya terbatas sebagai hubungan antara orang tua asuh dengan anak asuh. Sehingga akibat yuridis dari pengangkatan anak dalam Islam hanyalah terciptanya hubungan kasih dan sayang serta hubungan tanggung jawab sebagai sesama manusia. Oleh karena tidak ada hubungan nasab, maka konsekuensi yuridis lainnya adalah antara orang tua angkat dengan anak angkat harus menjaga mahram, dan karena tidak ada hubungan nasab, maka keduanya dapat melangsungkan Syariat Islam telah mengharamkan pengangkatan anak yang menisbatkan anak angkat kepada yang bukan bapaknya, karena hal itu termasuk dosa besar yang mewajibkan pelakunya mendapat murka dan kutukan Allah Swt. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Abu Dzar al-Ghifari al-Kinani r. : Diriwayatkan Rasulullah Abu Dzar al-Ghifari al-Kinani. katanya: Beliau mendengar Saw AuTidaklah . embangsakan dir. kepada bukan ayah yang sebenarnya, sedangkan ia 122 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 tahu bahwa itu bukan ayahnya, pastilah dia kafir. Dan barangsiapa yang mengaku . embangsakan diriny. kepada ayah yang bukan sebenarnya, maka dia tidak tergolong dari golongan kami dan hendaknya dia bersiap-siap menempati tempatnya di dalam neraka. Ay Para ahli fiqih menyatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang dengan sengaja menisbahkan anak kepada yang bukan kepada bapaknya, sebagaimana yang terjadi dan dilakukan oleh masyarakat jahiliyah dan tidak boleh mengingkari nasab anak-anak yang lahir di tempat tidurnya, maka dia tidak boleh juga mengangkat anak yang bukan anak kandungnya. Karena Islam memandang bahwa. Pengangkatan anak secara mutlak itu merupakan upaya pemalsuan terhadap keaslian dan kenyataan yang menjadikan orang asing dari luar keluarga, menjadi anggota keluarga yang dapat berkumpul dengan wanita-wanita keluarganya karena anak angkat dianggap sebagai mahram, padahal mereka tidak mempunyai hubungan darah dengannya. Filosofis yang terkandung dalam konsep Islam yang membolehkan pengangkatan anak, namun memberikan syarat dan batasan yang ketat dalam pengangkatan anak adalah: Memelihara garis keturunan nasab . seorang anak angkat sehingga jelaslah kepada siapa anak tersebut dihubungkan nasabnya yang berdampak pada hubungan, sebab dan akibat hukum. Memelihara garis keturunan bagi anak kandung sendiri sehingga tetap jelas hubungan hukum dan akibat hukum terhadapnya. Selanjutnaya dasar hukum pengangkatan anak dalam hukum positif, dimana adalah Mahkamah Agung sendiri adalah sebagai penangung jawab atas pembinaan teknis peradilan mengakui bahwa peraturan perundang undangan dalam bidang pengangkatan anak Warga Negara Indonesia, terutama pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing ternyata tidak mencukupi, namun ada beberapa peraturan hukum yang bisa dijadikan rujukan bagi hakim dalam menjalankan tugas pokok kekuasan kehakiman tentang pengangkatan anak, diantaranya sebagai 123 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar . Statsblad 1917 Nomor 129. Pasal 5 sampai dengan Pasal 15 mengatur masalah adopsi yang merupakan kelengkapan dari KUHPerdata/BW yang ada, dan khusus berlaku bagi golongan masyarakat keturunanTionghoa. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, tentang pengangkatan anak yang mengatur prosedur hukum mengajukan permohonan dan pengesahan dan/atau permohonan pengangkatan anak, memeriksa dan mengadilinya oleh pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1979, yang mulai berlaku sejak tanggal 30 September 1983. Keputusan Mentri Sosial RI Nomor 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Juni 1984. Bab Vi. Bagian Kedua dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 23 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Anak, berlaku mulai 8 Februari 2005, setelah terjadinya bencana alam gempa bumi dan gelombang Tsunami yang melanda Aceh dan Nias, yang menimbulkan masalah sosial berupa banyaknya anak-anak yang kehilangan orang tuanya dan adanya keinginan sukarelawan asing yang mengangkatnya sebagai anak angkat LSM Badan Sosial Keagamaan membahayakan akidah agama anak tersebut. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pada Pasal 49 huruf a, angka 20 menyatakan bahwa. Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: AuPenetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam. Ay 124 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 https://ejournal. org/index. php/Itiqadiah P-ISSN: 3062-8016 . E-ISSN: 3063-0371. Hal 113-127 . Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang dalam praktik peradilan telah hakim-hakim menetapkan perkara yang sama, secara berulang-ulang, dalam waktu yang lama sampai sekarang. KESIMPULAN Dari pembahasan di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa dalam hukum Islam. Pengangkatan anak tidak Membawa akibat hukum dalam hal Hubungan darah, hubungan wali-Mewali dan hubungan waris Mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari Orang tua kandungnya dan anak Tersebut tetap memakai nama dari Ayah kandungnya. Karena Pada prinsipnya dalam hukum Islam, hal pokok dalam kewarisan adalah adanya hubungan darah atau arhaam. Namun anak angkat dapat mewaris dengan jalan wasiat wajibah sesuai dengan ketentuan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam bahwa seorang anak angkat berhak 1/3 . bagian dari Harta Peninggalan orangtua angkatnya sebagai suatu wasiat Para Islam pengangkatan anak yang memiliki implikasi yuridis seperti pengangkatan anak yang dikenal oleh masyarakat jahiliyah dahulu, yaitu pengangkatan anak yang menjadikan anak angkat sebagai anak kandung. Sehingg a anak angkat tersebut terputus hubungan hukum dengan orang tua kandungnya dan memiliki hak waris sama dengan hak waris anak kandung, dan orang tua angkat menjadi wali mutlak terhadap anak angkat. Namun, hukum Islam hanya mengakui pengangkatan anak dalam pengertian beralihnya kewajiban untuk memberikan nafkah sehari-hari, mendidik, memelihara dan lain sebagainya dalam konteks beribadah kepada Allah Swt. Dalam hal pengangkatan anak secara mutlak itu merupakan upaya pemalsuan terhadap keaslian dan kenyataan yang menjadikan orang asing dari luar keluarga, menjadi anggota keluarga yang dapat berkumpul dengan wanita-wanita 125 | IAotiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan Vo. 2 No. 2 Juni 2025 Kedudukan Anak Angkat Dalam Kajian Hukum Islam Di Indonesia | Syafar Alim Siregar keluarganya karena anak angkat dianggap sebagai mahram, padahal mereka tidak mempunyai hubungan darah dengannya. REFERENSI