PERKAWINAN BEDA AGAMA ANTAR WARGA NEGARA INDONESIA DI INDONESIA SEBAGAI DIPLOMASI Syaiful Anwar dan Muhammad Yunus Syaiful. anwarsag77@gmail. STAI Bumi Silampari Lubuklinggau Keywords: Marriage. Marriage Law and Diplomacy Abstrak This paper will discuss inter-state marriages in Indonesia whose studies review some of the marital events, the method used in this paper is a sociological normative qualitative research methodology whose data source is from the Religious Courts, both online and requesting data to the local court, then reviewed and obtained research results that the existing marriage law products in Indonesia are a legacy from the colonialism period both the Dutch and the Japanese which all became the basis of reference. Then in the diplomacy perspective it can be concluded that inter-state marriages carried out in Indonesia are efforts to win diplomacy and the aim is nothing else to Indonesianize the world with a marriage approach. Pendahuluan Setiap manusia diciptakan berpasang-pasangan . urat Az- Zariyat Ayat . Keyakinan ini banyak dianut oleh lapisan masyarakat yang masih menjunjung adat istiadat suku bangsanya. Manusia dan pasangannya ini hidup sebagai sepasang belahan jiwa yang mempersiapkan kehidupan baru dan menghadapi hidup bersama (AuPernikahan,Ay 2. Salah satu jalur yang ditempuh pasangan-pasangan ini untuk mempersiapkan kehidupan baru dan menghadapi hidup bersama adalah dalam lembaga perkawinan. Perkawinan telah dilakukan sejak sebelum jaman manusia mengenal budaya yang membidani sejarah . (PerkawinanAiA Asal Mula dan Tujuannya | Pelajaran, t. Lembaga Perkawinan pun mengikuti dinamika perkembangan peradaban manusia dalam perubahan adat dan tata Pada jaman Romawi kuno, perkawinan ini sudah dipikirkan untuk diatur secara khusus karena perkawinan merupakan salah satu dari tiga kejadian penting yang dialami oleh seorang manusia . Seseorang pada hakikatnya mengalami tiga kejadian penting, yakni kelahiran, perkawinan dan kematian. Tiga kejadian ini menjadi penting karena masing-masing kejadian merupakan peristiwa hukum, yang menimbulkan hak dan kewajiban, baik kepada orang yang bersangkutan, maupun kepada orang-orang yang berhubungan menurut hukum Di Indonesia, sejak jaman masuknya agama Hindu. Buddha. Nasrani dan Islam ke Nusantara, perkawinan telah dipandang sebagai lembaga yang penting. Pertimbangan penting ini dilatarbelakangi oleh hak dan kewajiban yang lahir dari peristiwa tersebut, antara lain keabsahan seorang anak, status harta dari pasangan suami istri, putusnya perkawinan dan Pada awalnya, masalah perkawinan tidak mengalami hambatan yang berarti, karena perkawinan telah diatur dalam masyarakat Indonesia baik dengan hukum tertulis, maupun hukum tidak tertulis (Hukum Ada. Lama kelamaan, lembaga perkawinan ini mengalami perkembangan, dan mengakibatkan fenomena dimana hukum yang ada, pengaturannya tidak bisa mencakup fakta yang terjadi di masyarakat, dan akibatnya menimbulkan masalah karena fakta tersebut tidak diatur, baik dalam hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Pada awalnya terjadi persinggungan antara hukum antar golongan atau suku, yang kemudian dicari melalui penggalian hukum . oleh para ahli hukum di jamannya. Setelah Oostindische masa-masa Indonesia Compagnie/Perserikatan Perusahaan Dagang Hindia Vereenigde Timur (VOC) (AuVereenigde Oostindische Compagnie,Ay 2. , yang setelah mengalami kebangkrutan, penguasaan atas jajahan di Indonesia . ahulu Hindia-Beland. diserahkan kepada Kerajaan Belanda. Sekitar akhir Abad ke 17, meletuslah revolusi Prancis, yang membawa perubahan besar dalam sistem tata hukum di Eropa, khususnya pada era kepemimpinan Kaisar Napoleon Bonaparte yang meneguhkan sistem hukum Eropa Kontinental yang menekankan pada Kodifikasi. Sistem tata hukum ini pun merambah ke Kerajaan Belanda yang berada dalam kekuasaan Raja Lodewijk/Louis Napoleon, adik Kaisar Napoleon Bonaparte dari Prancis. Burgerlijk Wetboek (BW) yang berlaku di Kerajaan Belanda dinyatakan berlaku untuk wilayah Indonesia. Selain itu, politik pecah belah pemerintah kolonial tercermin dari pembagian golongan penduduk menurut pasal 131 juncto pasal 163 Indische Staatregeling (IS) yang membagi penduduk di Hindia Belanda menjadi tiga golongan yakni Golongan Eropah . rang Eropa dan orang Jepan. Golongan Timur Asing (Tionghoa dan selain Tiongho. dan Golongan Bumiputra/Pribumi (AuPasal 163 Indische Staatsregeling,Ay 2. Awalnya BW yang juga memuat ketentuan mengenai perkawinan diberlakukan untuk Golongan Eropah, dan timur asing Tionghoa dan akan dipaksakan untuk diberlakukan kepada Golongan Bumiputra. Namun, dalam pelaksanaannya sangat sulit. Selanjutnya pemerintah kolonial membagi keberlakuan BW di Hindia Belanda, yakni untuk Golongan Eropah dan Golongan Timur Asing Tionghoa berlaku penuh ketentuan dalam BW, sedangkan untuk Golongan Timur Asing selain Tionghoa berlaku BW kecuali menyangkut Hukum Keluarganya, sedangkan untuk Golongan Bumiputra berlaku hukum Islam dan Hukum Adatnya masing-masing, kecuali melakukan penundukkan diri kepada BW. Setelah pengaturan tersebut, muncul masalah baru yakni pertautan sistem hukum yang berlainan, yang salah satunya akan dibahas penulis dalam makalah ini, yakni perkawinan beda Fenomena pekawinan ini menjadi kontroversi apalagi sejak diundangkannya UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang sampai saat ini menuai pro-kontra terkait pelaksanaannya di Indonesia dan status hukum dari perkawinan tersebut (UU No. 1 Thn 1974AiPerkawinan, t. Metode Penelitian Penelitian ini dilaksanakan pada Literasi mengenai perkawinan beda agama maupun beda negera. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif (Moleong, 1. ualitative researc. karena bertujuan mengetahui pemahaman . nderstanding ofunderstandin. para pihak yang sedang mengajukan perkara di Pengadilan Agama yang terkait mekanisme mediasi dan implementasi terhadap perkara yang sedang mereka hadapi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris. Pada penelitian jenis ini, suatu metode penelitian hukum dengan melihat peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan masalah yang akan diteliti bahkan juga berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana peranan hukum di lingkungan masyarakat. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan Sosiologis (Creswell, 2. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai yaitu menggunakan studi Tinjauan Normatif Perkembangan Hukum Perkawinan di Indonesia dapat dilihat dalam pembagian yakni pada masa penjajahan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda,Pendudukan Jepang. Proklamasi Kemerdekaan, dan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penjajahan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda Pada masa penjajahan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. BW diberlakukan di Indonesia berdasarkan Maklumat Raja (Koninkrijk Beslui. tanggal 30 April 1847. Perkawinan diatur dalam BAB IV tentang Perkawinan Buku I Tentang Orang BW(KUHPerdata Buku I, t. BW tidak menjelaskan tentang definisi perkawinan, namun dalam Pasal 26 BW disebutkan bahwa AuUndang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdataAy. Dari penyebutan dalam pasal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa BW hanya memandang ikatan lahiriah yang berupa hubungan keperdataan, tanpa memandang ikatan batiniahnya, maksudnya perkawinan hanya dipandang sebagai hubungan antar manusia, tanpa keterlibatan dengan sang pencipta. Sifat lahiriah dari perkawinan tercermin dari Pasal 28 BW yakni berbunyi AuAsas Perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dari calon suami dan calon istriAy. Dapat pula perkawinan menurut BW disebut sebagai suatu perikatan berdasarkan perjanjian karena bersumber pada persetujuan bebas dari calon suami dan calon isteri. Dari penjelasan pada bagian pendahuluan. Buku I tentang Orang BW berlaku untuk Golongan Eropa. Golongan Timur Asing Tionghoa dan Golongan Bumiputra yang telah melakukan penundukkan diri. Bahwa dalam perkembangannya, banyak terdapat kejadiankejadian yang berada diluar lingkup pengaturan dalam BW, yakni perkawinan di antara orang yang berbeda sistem hukumnya dan perkawinan orang-orang yang tundukpada sistem hukumAdat namun beragama Kristen. Pertama-tama muncul perkawinan antara orang-orang yang tunduk pada sistem Hukum Adat, namun keduanya beragama Kristen, yang mana merupakan penyumbang beberapa asas dalam Hukum Perkawinan menurut BW, contohnya asas monogami. Pada awalnya, oleh karena pada masa penjajahan Belanda, banyak pedagang dari luar Hindia Belanda datang ke Hindia Belanda untuk berdagang, mau tidak mau terjadi proses asimilasi dan pembauran yang dilakukan dengan jalan perkawinan. Pemerintah kolonial melihat bahwa mereka yang menikah ini berasal dari sistem hukum yang berbeda, yang mana apabila melangsungkan perkawinan, maka akan terjadi kekosongan hukum yang mengatur tentang status perkawinan tersebut beserta akibat Ada saat itu, paham mengenai pertautan sistem hukum sedang marak, dan dengan pengaruh tersebut, pembentuk Undang-undang mencoba menyediakan payung hukum untuk peristiwa hukum tersebut. Oleh karenanya diundangkanlah Peraturan Perkawinan Campuran (Regering op de Gemengde Huwelijke. yang diundangkan dengan Firman Raja nomor 23, tanggal 29 Desember 1896. Staatblad Tahun 1898 Nomor 158. juncto Staatblad Tahun 1901 Nomor 348. juncto Staatblad Tahun 1902 Nomor 311. juncto Staatblad Tahun 1907 Nomor 205. juncto Staatblad Tahun 1918 Nomor 30, 159 dan 161. juncto Staatblad Tahun 1919 Nomor 81 dan 816. Staatblad Tahun 1931 Nomor 168 dan 423. Peraturan ini biasa disebut GHR. GHR mengatur perkawinan campuran antara calon suami dan calon istri yang tunduk pada sistem hukum yang berbeda. Beberapa pengaturan yang penting antara lain : Apabila seorang perempuan menikah dengan seorang lelaki yang mana keduanya tunduk pada sistem hukum yang berbeda, maka dengan perkawinan campuran tersebut, si perempuan menundukkan diri terhadap hukum si suami. Perbedaan bangsa, agama dan asal bukan halangan untuk menikah. Apabila perkawinan putus, maka si perempuan tetap tunduk pada hukum si mantan suami kecuali apabila dia mengajukan surat permohonan untuk kembali pada sistem hukum asalnya. Persyaratan perkawinan ditentukan menurut hukum masing-masing. Anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran demi hukum tunduk pada hukum si bapak (Blootlegging van het gedrag, door de Pruisische regering gevolgd, ten aanzien van den Aartsbisschop van Keulen, 1838, hlm. Selain fenomena perkawinan campuran, masalah timbul pada orang-orang yang tunduk pada Hukum Adat namun memeluk agama Kristen. Walaupun mereka tunduk pada Hukum Adat, namun agama Kristen juga mengajarkan mengenai tata cara melangsungkan perkawinan, yang mana mempunyai perbedaan besar dengan perkawinan menurut hukum Adat. Sehingga muncul kerancuan mengenai tata cara melangsungkan perkawinan dan akibat hukumdari perkawinan tersebut. Oleh karena melihat fenomena ini, maka pembentuk Undang-Undang melihat potensi munculnya masalah soal status keabsahan dari perkawinan tersebut sehingga dikeluarkanlah Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia (Huwelijks Ordonnantie Christen-Indonesiers Java. Minahasa en Amboin. berdasarkan Staatblad tahun 1933 nomor 74 juncto Staatblad tahun 1936 nomor 607,yang berlaku untuk wilayah Jawa. Minahasa dan Ambon. Ordonantie ini biasa disingkat HOCI. HOCI mengatur perkawinan antara orang Indonesia yang beragama Kristen tetap tunduk pada tata cara perkawinan Barat yakni dilangsungkan di Catatan Sipil, namun status harta tetap tunduk pada Hukum Adat. Status harta yang tunduk pada Hukum Adat yakni diakuinya harta bawaan dan harta bersama, yang merupakan lingkup Hukum Adat. Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa sumber-sumber Hukum Perkawinan pada masa kolonial adalah Hukum Adat. Hukum Agama. BW. GHR dan HOCI. Pendudukan Jepang Setelah Jenderal Ter Poorten menyerah tanpa syarat kepada Panglima Militer Jepang untuk kawasan selatan pada tanggal 08 Maret 1942. Pemerintah Jepang segera mengeluarkan berbagai peraturan, di antaranya adalah Undang-Undang Bala Tentara Jepang (Osamu Seire. Nomor 1 tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut berbunyi : AySemua badan pemerintahan dan kekuasaannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militerAy. Pengaturan ini berarti bahwa Hukum Adat. Hukum Agama. BW. GHR, dan HOCI masih berlaku pada saat pendudukan Jepang(Peraturan Kolonial Jepang thn 1942-1945, t. Proklamasi Kemerdekaan Setelah Proklamasi Kemerdekaan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945, lahirlah negara baru yakni Indonesia, yang lepas dari jajahan bangsa lain. Dalam perumusan Undang-Undang Dasar, tim perumus berpendapat bahwa pemerintahan yang baru terbentuk tidak dapat langsung membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur jalannya pemerintahan Indonesia. Oleh karenanya pada dirumuskanlah ketentuan peralihan terutama aturan peralihan Pasal II yang berbunyi : AuSegala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar iniAy. Hal ini berarti Hukum Adat. Hukum Agama. BW. GHR, dan HOCI masih berlaku pada saat dan setelah kemerdekaan, sampai diadakan peraturan yang baru (RI, t. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Oleh karena beragamnya suku, adat, serta sistem hukum, pemerintah menemukan kesukaran untuk menyusun suatu unifikasi hukum perkawinan yang dimaksudkan berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Oleh karenanya sampai dengan tahun 1973, pemerintah belum juga dapat mengundangkan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Setelah pembahasan panjang selama satu tahun yang dipenuhi pro-kontra terakomodirnya atau tidak ketentuan mengenai hukumperkawinan dalam rancangan undang-undang perkawinan, akhirnya rancangan undang-undang perkawinan ini disahkan menjadi UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Definisi Perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :AyPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy. Unsur-unsur perkawinan : Ikatan lahir batin Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir batin, yaitu maksudnya terdapat dua proses yakni kawin secara lahir dan kawin secara batin. Secara batin, perkawinan dilangsungkan tata cara agama. Secara lahir, perkawinan dilangsungkan pada saat pencatatan. Seorang pria dan seorang wanita Pasangan yang menikah adalah seorang pria dan seorang wanita. Tidak dapatlahseorang pria menikah dengan seorang pria, atau seorang wanita menikah dengan seorang wanita. Tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal Tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal menjadi ciri dari UU Nomor 1 Tahun 1974 yang pada umumnya menentang perceraian diantara pasangan suami istri, karena perceraian tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga. Namun, dalam UU ini,perceraian juga diatur mengingat tidak adasesuatu yang kekaldi dunia, walaupun diharapkan perkawinan dapat kekal. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Perkawinan seperti disebut dalam ad. A, dilangsungkan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yakni dilangsungkan menurut tata cara upacara keagamaan, kepercayaan atau adat. Dengan kata lain, perkawinan yang tidak dilaksanakan menurut tata cara keagamaantidak sesuaidengan ketentuan UU ini. Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 berbunyi :AyPerkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya ituAy. Terhadap pasal ini, para ahli hukum terpecah pendapatnya yakni : Kelompok pertama menafsirkan bahwa menurut pasal ini, perkawinan hanya diperbolehkan antara dua orang yang agamanya sama saja. Kelompok yang kedua menafsirkan bahwa menurut pasalvini, terbuka kesempatan bagi dua orang yang berbeda agama untuk melangsungkan perkawinan, berdasarkan kepercayaannya (UU No. 1 Thn 1974AiPerkawinan, t. Hal ini yang menjadi pokok bahasan penulis yang akan dibahas kemudian. Pengertian Perkawinan Campuran Arti perkawinan campuran menurut bunyi pasal 1 GHR (Kompasiana. com, t. ) adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tundukpada hukum yang berlainan. Definisi ini sangat luas jangkauannya, yakni meliputi perkawinan antara dua orang dengan golongan yang berbeda, misalnya golongan Eropa dengan golongan Bumiputera, dan perkawinan antara sesama golongan Bumiputera yang tunduk pada hukum yang berlainan, misalnya orang Bumiputera beragamakristen dengan orang Bumiputera yang beragama Islam. Begitupula juga dengan perkawinan antara golongan Timur Asing dengan Golongan Bumiputera. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tundukpada hukumyang berlainan,karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Dengan rumusan tersebut di atas, maka pengertian perkawinan campuran menjadi lebih sempit daripada pengertian pada peraturan perundangundangan sebelumnya. Pandangan beberapa agama terhadap Perkawinan Beda Agama Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canoni. Buku IV Bagian I Bab VI Kan. (Palloan, t. ) berbunyi : AuPerkawinan antara dua orang yang dibabtis, yang antaranya satu dipermandikan dalam gereja Katholik atau diterima di dalamnya setelah dibabtis dan tidak meninggalkannya secara resmi,sedangkan pihak lain tercatat pada gereja atau persekutuan gerejani yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan gereja Katholik, tanpaizin tegas dari kuasa yang berwenang, dilarangAy. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa perkawinan antara orang Katholik dengan orang Kristen bukan Katholik, adalah dilarang, kecuali ada izin darikuasa yang berwenang, pemimpin paroki setempat, yang mana perkawinannya harus diadakan menurut tata cara Katholik. Orang Katholik dilarang menikah dengan orang bukan Kristen. Pandangan gereja Jawi Wetan atas perkawinan campuran yakni pada prinsipnya seorang penganut agama Kristen Protestan dilarang kawin dengan orang yang bukan Kristen Protestan. Menurut pandangan agama Islam terdapat dua kondisi : Perkawinan antara pria Islam dengan wanita musyrikah,yaitu menyekutukan Tuhan. Dasar hukumnya dalam Al QurAoan disebutkan :AyJanganlah kamu kawini perempuan-perempuan musyrik,hingga mereka beriman. Dan janganlah kamu kawinkan . anita-wanita dari pihak kam. kepada orang-orang . musyrik,hingga mereka berimanAy (Q. II:. menurut penjelasan banyak ahli tafsir, musyrik dikatakan menyekutukan Tuhan dalampenyembahan misalnya menyembah berhala, patung dan lain-lain. Dengan kata lain, pria Islam dilarang menikah dengan wanita musyrikah, dan wanita Islam dilarang menikah dengan pria musyrik. Perkawinan antara pria Islam dengan wanita ahlul kitab,yaitu penganut agama yang dituruni kitab suci, seperti wanita Nasranidan Yahudi, berdasarkan Q. V:5 yang berbunyi :AyDan . wanita-wanitayang merdeka darimukminat,dan . wanita-wanita yang merdeka dari golongan orang-orang yang dituruni kitab sebelumkamu,apabila kamu Ay Ayat menyebutkan,pria Islam boleh mengawini wanita-wanita ahlul Kitab, namun tidak disebutkan sebaliknya, sehingga dapat disimpulkan bahwa wanita Islam tidak boleh dinikahi oleh pria bukan Islam. Pembahasan Perkawinan Beda Agama Dalam Praktek Dalam literatur serta dalam yurisprudensi, beberapa kasus suami istri yang memilih tetap berpegang pada agama masing-masing, ditentukan tiga tata cara melangsungkan perkawinan antara lain : Berdasarkan Otoritas Agama Pihak laki-laki Islam melangsungkan perkawinan secara Katholik, karena alasan pihak laki-laki bahwa Tuhan Allah tidak mungkin menghukum umatnya yang berkehendak baik dan berbuat baik. (Keluarga Bambang di Jakart. Pihak laki-laki beragamaKatholik dan pihakperempuan beragamaIslam yang melangsungkan perkawinan secara Katholik,karena alasan pihak perempuan bahwa agamaKatholik tidak memperkenankan poligami dan perceraian. (Keluarga Agus di Jakart. Pihak laki-laki beragama Islam dan pihak perempuan beragama Katholik yang melangsungkan perkawinan secara Islam karena alasan pihak perempuan bahwa perempuan harus turut suami. (Keluarga Itje di Jakart. Berdasarkan Catatan Sipil Pihak laki-laki beragama Islam dan pihak perempuan beragama Kristen yang melangsungkan perkawinan di catatan Sipil karena mereka ingin mempertahankan agama masing-masing. (Pasangan jamal Mirdad dan Lidya Kandou. Pihak laki-laki beragama Katholik dan pihakperempuan beragama Islam yang melangsungkan perkawinan di catatan Sipil karena orang tua mereka melarang mereka menikah menurut tatacara agama salah satu pihak. (Keluarga Nugroho di Bandun. Pihak laki-laki beragama Buddha dan pihak perempuan beragama Kristen yang melangsungkan perkawinan di Catatan Sipil karena tata cara agama kedua pihak sangat (Keluarga Alfian di Malan. Berdasarkan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri Pihak laki-laki beragama Islam dan pihak perempuan beragama Kristen melangsungkan perkawinan di luar negeri karena ingin mempertahankan agama masing-masing dan tetap melangsiungkan perkawinan. (Pasangan Ari Sigit dan Ricca Callebut yang menikah di Amerika Serika. Pihak laki-laki beragama Kristen dan pihak perempuan yang beragama Islam yang melangsungkan perkawinan di luar negeri karena ingin mempertahankan agama masing-masing dan tetap melangsiungkan perkawinan. (Pasangan Nia Zulkarnaen dan Ari Sihasale yang menikah di Australi. Yurisprudensi Mahkamah Agung Register Nomor 1400K/Pdt/1986 (Najib, 2. dalam kasus Perkawinan antara Andi Vonny Gani P beragama Islam dan Adrianus Petrus Hendrik Nelwan beragama Kristen Protestan mengabulkan permohonan Andi Vonny Gani untuk melangsungkan perkawinan dengan Adrianus Petrus Hendrik Nelwan di Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pada pokoknya, putusan kasasi Mahkamah Agung pada pertimbangannya berbunyi sebagai berikut: Bahwa Andi Vonny Gani P. Pemohon, hendak menikah sebagai perempuan beragama Islam dengan seorang laki-laki Kristen Protestan bernama Adrianus Petrus Hendrik Nelwan yang secara nyata baik Kantor Urusan agama (KUA) maupun Catatan Sipil menolak melangsungkan perkawinan mereka. Dalam penolakan dikemukakan bahwa suami Pemohon adalah pemeluk agama Kristen. Penolakan ini dituangkan dalam surat KUA tanggal 05 Maret 1986 No. II/NY-1/834/i/1986. Kantor Catatan Sipil menolak perkawinan dengan alasan bahwa calon istri memeluk agama Islam. Penolakan ini dituangkan dalam surat tertanggal 05 Maret 1986 No. 655/1. 4/C/S/1986. Kedua surat penolakan tersebut tidak beralasan,karena dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak mengatur mengenai perkawinan antara orang yang berbeda agama. Perkawinan beda agama ini, menurut ajaran agama masing-masing,terdapat suatu penghalang untuk melangsungkan Hakim Pengadilan Negeri berpendapat beralasanlah penolakan dari KUA dan Catatan Sipil. Bahwa UU No. 1 tahun 1974 tidak membuat suatu ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa perbedaan agama antara calon suami istri adalah dilarang atau merupakan halangan Sejalan dengan jiwa dari UUD pasal 27 1945 yang menyatakan bahwa Ausemua warganegara bersamaan kedudukannya dalam hukumAy, sekalipun berlainan agamanya. Kemudian dijelaskan bahwa UU No. 1 tahun 1974 tidak mengatur perkawinan yang calon suami istrinya yang memeluk agama berbeda. Bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 tahun 1974 terdapat Peraturan Perkawinan Campuran. Staatsblad 1898 No. Bahwa Ketentuan pasal peralihan UU No. 1 tahun 1974 dapat diberlakukan karena UU No. 1 tahun 1974 terdapat peraturan yang khusus mengenal perkawinan campuran. Akan tetapi ketentuan dalam Peraturan Perkawinan Campuran atau Regeling opde Gemengde Huwelijken (GHR), juga tidak mungkin diperlakukan, mengingat terdapat perbedaan prinsip dan perbedaan falsafah yang amat besar antara UU No. 1 tahun 1974 dengan Peraturan Perkawinan Campuran GHR tersebut. Bahwa ditegaskan oleh UU No. 1 tahun 1974. Perkawinan adalah sah bila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan Sedangkan GHR dan BW memandang perkawinan hanya dari segi hubungan keperdataan saja. Bahwa Mahkamah Agung menganggap ada suatu kekosongan hukum atau rechts vacuumAy menurut kenyataan dan jurisprudensi. Dalam perkawinan antar agama terdapat 2 stelsel hukum perkawinan yang berlaku pada saat yang sama, sehingga harus ditentukan pilihan Ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 No. 1 yo pasal 10 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 9/1975 hanya berlaku bagi mereka yang memeluk agama yang Disamping kekosongan hukum juga dalam kenyataan kehidupan di Indonesia yang masyarakatnya bersifat Aupluralistic dan heteroginAy, ternyata tidak sedikit terjadi perkawinan dari orang-orang yang memeluk agama berbeda. Bahwa Mahkamah Agung berpendapat AuBahwa tidak dapat dibenarkan terus berlangsungnya kekosongan hukum terhadap kenyataan dan kebutuhan masyarakat seperti perkawinan berbeda agama a quo sehingga majelis M. dapat menemukan hukumnya dalam masalah ini. Menurut pasal 2 ayat 1 dan 2 dari UU No. 1 tahun 1974 hi UndangUndang 1954 No. 32, penolakan melangsungkan perkawinan oleh pejabat KUA tersebut dianggap dapat dibenarkan. Akan tetapi masih perlu ditermukan jawaban apakah mereka yang berbeda agama ini dapat melangsungkan perkawinan di hadapan pegawai Catatan Pencatat Perkawinan pada kantor Catatan Sipil dan ada pertimbangan yang dalam hal ini merupakan suatu hal yang penting yaitu bahwa Mahkamah Agung beranggapan sebenarnya orang yang berbeda agama sebaliknya dapat juga melangsungkan perkawinan, juga apabila pemohon perempuan beragama Islam dan prianya beragama Kristen. Mahkamah Agung juga menafsirkan bahwa Pemohon berkeinginan untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam. Berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam dengan demikian haruslah ditafsirkan pula bahwa dengan mengajukan permohonan, maka pemohon sudah tidak lagi menghiraukan status agamanya (Incasu Agama Isla. Bahwa pasal 8 F UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak lagi merupakan halangan untuk dilangsungkan perkawinan yang mereka kehendaki. Dalam keadaan demikian seharusnya Kantor Catatan Sipil sebagai satu-satunya instansi yang berwenang untuk melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan wajib menerima permohonan. Dasar pikiran ini juga dilandaskan pada kenyataan bahwa banyak terjadi, hingga sebaiknya untuk dibolehkan perkawinan seperti ini daripada dilangsungkan dengan kemaksiatan. Bahwa oleh karena itu permohonan kasasi dari Andi Vony Gani P dikabulakan dan Pengadilan \Negeri Jakarta Pusat April Nomor 382/Pdt. P/1986/PN. Jkt. Pst. Dengan mengadili sendiri diperintahkan pegawai Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta agar melangsungkan perkawinan antara Andi Vony Gani P, dengan Adrianus Petrus Nelwan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut undang-undang. Perkawinan beda agama dengan fasilitator Yayasan Paramadina dalam perkawinan antara Ahmad Nurcholis yang beragama Islam dengan Ang Mei Yong beragama Khonghucu. Bahwa pernikahan dilakukan secara Islam dengan Prof. Dr. Kautsar Azhari Noor sebagai wali Ang Mei Yong dan saksi-saksi Ulil Absar Abdallah dan Budi S. Tanuwibowo. Bahwa dalam Ijab Kabul. Ahmad Nurcholis memberikan 8,8 gram mas tunai sebagai mas Bahwa Yayasan Paramadina menerbitkan Surat Keterangan yang menerangkan bahwa perkawinan sah menurut agama Islam sebagai pasangan suami istri. Bahwa dalam khotbah nikah Prof. Dr. Kautsar Azhari Noor menegaskan bahwa perkawinan antara seorang Muslim dengan seorang Khonghucu dihalalkan menurut Islam. Seorang Khonghucu adalah kategori ahlul al-Kitab karena disamping meyakini atas keberadaan Tuhan YME juga mempunyai kitab suci. Nabi Muhammad memberi contoh dengan menikahi Sofia seorang perempuan Yahudi dan Maria Qibtiyah seorang perempuan Kristen. Bahwa setelah selesai pernikahan secara Islam dilanjutkan dengan prosesi perestuan secara Khonghucu di Lithang Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). Bahwa dalam khotbah nikah. KS Onga Wijaya rohaniwan MATAKIN yang memimpin prosesi perestuan menyatakan bahwa upacara perkawinan adalah pangkal peradaban sepanjang jaman. Dia bermaksud memadukan dan mengembangkan benih-benih kebaikan dua jenis manusia berlainan keluarga untuk melanjutkan ajaran-ajaran suci para nabi. Keatas untuk memuliakan Thian Yang Maha Esa mengabdi kepada leluhur dan kebawah untuk meneruskan keturunan. Bahwa MATAKIN menerbitkan Surat Perestuan sebagai bukti bahwa kedua mempelai terdaftar pada MATAKIN dengan nomor 03-01/Pm. /Lth. I/VI/03 tertanggal 08 Juni Perkawinan Sebagai Diplomasi Islam Telah banyak diulas mengenai perkawinan, sejak masa Indonesia belum merdeka, yakni masa kolonialisme Belanda, yang kemudian banyak me lahirkan aturan hokum hingga dijadikan aturan dalam perkawinan yang tetap dan baku sebagai dasar sumber hukum, kemudian berlanjut kepada masa kolonialisme Jepang juga sama, menerapkan aturan secara hokum tentang perkawinan, yang pada akhirnya pada Indonesia merdeka yang juga masih banyak mengadopsi hukum dari warisan kolonialisme baik Belanda maupun Jepang, berkenaan perkawinan sebagai sebuah bentuk diplomasi, merupakan upaya yang tidak asing lagi, seperti dalam sejarah penyebaran agam-agama di Nusantara salah satunya dengan perkawinan (Letlora, t. ), tujuan dilakukan perkawinan tidak lain untuk menyebarkan ajran agama-agama tertentu disamping itu membuka pandangan bahwa agam yang dibawa dapat diterima oleh masyrakat sebagai sebuah ajaran yang mudah difahami. Setelah dengan sebar dan perlahan maka agama yang disebarkan dapat berhasil dan menjadi agama mayoritas, artinya dalam persepektif diplomasi juga dapat berhasil ketika melalui perkawinan. Dan strategi yang paling mudah ketika ingin memenangkan sebuah diplomasi maka dengan salahnya pendekatan perkawian, baik antar Negara, berbeda Agama. Pendidikan serta kebudayaan dan orientasinya tidak lain memenangkan sebiah diplomasi. Simpulan Perkawinan beda agama dapat dilangsungkan di dalam wilayah Indonesia . enurut Yurisprudens. maupun di luar wilayah Indonesia. Pelaksanaan perkawinan beda agama tidak sama di setiap daerah, ada yang menerima pencatatannya, ada yang tidak mau menerima Upaya yang dapat ditempuh adalah, mengajukan permohonan ijin untuk melangsungkan perkawinan pada Pengadilan negeri setempat. Khusus untuk kasus seorang perempuan beragama Islam yang menikah dengan pria non-Islam, maka si calon pengantin perempuan harus menyatakan kehendaknya untuk melaksanakan perkawinannya tidak secara Islam . erdasarkan Yurisprudens. dan tidak menghiraukan status agamanya. Dalam konteks diplomasi merupakan strategi beda agama merupakan sebagai sebuah cara untuk memenangkan diplomasi DAFTAR PUSTAKA