JSL: Journal Smart Law http://jurnal. id/index. php/jsl/index Vol. No. Juli-Desember 2022 E-ISSN: 2963-0991 PERKAWINAN DI BAWAH TANGAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2019 (STUDY KASUS DUSUN II DESA SUNGAI ULAR) Deni Aprilia1 Sekolah Tinggi Agama Islam JamAoiyah Mahmudiyah Langkat Email: deniaprilia814@gmail. ABSTRAK Skripsi ini membahas perkawinan di bawah tangan. Hal ini bertujuan untuk menganalisis faktorfaktor apa yang menyebabkan seseorang melakukan perkawinan di bawah tangan dan dampak apa saja yang dirasakan masyarakat yang tidak melakukan pencatatan perkawinan. Dilihat dari segi penyusunannya, penelitian ini menggunakan metode kualitatif, penelitian kualitatif yaitu suatu analisis data dimana penulis menjabarkan data-data yang diperoleh dari hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak banyak masyarakat Dusun II Desa Sungai Ular yang melakukan perkawinan di bawah tangan yang tidak mencatatkan perkwinannya. Namun lebih banyak masyarakat yang tidak bertempat tinggal di Dusun II Desa Sungai Ular ini yang melakukan perkawinan di bawah tangan. Dikarenakan berbagai faktor, salah satunya karena surat keterangan perceraian dari pernikahan yang sebelumnya yang belum selesai. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyebutkan bahwa: AuTiap-tiap Perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlakuAy, dan juga telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai pencatatan perkawinan mengungkapkan beberapa garis hukum sebagai berikut : AyAgar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatatAy, sudah jelas undang-undang mengharuskan pencatatan perkawinan, namun masih banyak masyarakat yang tidak melakukan pencatatan dan beranggapan pencatatan perkawinan itu tidak penting hanya memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Kata Kunci: Perkawinan. Di Bawah Tangan ABSTRACT This thesis discusses underhand marriage. This aims to analyze the factors that cause someone to carry out an underhand marriage and what impacts are felt by people who do not register In terms of its arrangement, this research uses qualitative methods, qualitative research is a data analysis in which the author describes the data obtained from the results of the study. The results of this study indicate that there are not many people in Dusun II Sungai Ular Village who carry out underhand marriages who do not register their marriages. However, more people who do not live in Hamlet II of Sungai Ular Village are carrying out underhand marriages. Due to various factors, one of which is the certificate of divorce from a previous marriage that has not been Whereas in Law Number 1 of 1974 concerning marriage as amended by Law Number 16 of 2019 it is stated that: "Every marriage is recorded according to the applicable laws and regulations", and has also been regulated in the Compilation of Islamic Law regarding marriage expresses several legal lines as follows: "In order to ensure orderliness of marriage for the Islamic community, every marriage must be recorded", it is clear that the law requires registration of marriages, but there are still many people who do not register and think that marriage registration is not important, it only takes time and effort. not a small fee. Keywords: Marriage. Underhand PENDAHULUAN Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga . umah tangg. yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Allah menjadikan pernikahan yang diatur menurut syariat Islam sebagai penghormatan dan penghargaan yang tinggi terhadap harga diri yang diberikan oleh islam khusus untuk manusia diantara makhluk-makhluk yang lain. Dengan adanya suatu perkawinan yang sah, maka pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat sesuai dengan kedudukan manusia yang berberadaban, serta dapat membina rumah tangga dalam suasana yang damai, tentram dan penuh dengan rasa kasih sayang antara suami istri. Perkawinan dalam kajian hukum Islam maupun hukum nasional di Indonesia dapat dilihat dari tiga segi yaitu, segi hukum,sosial, dan ibadah. Apabila ketiga sudut pandang tersebut telah tercakup semuanya, maka tujuan pernikahan sebagaimana yang diimpikan oleh syariat Islam akan tercapai yaitu keluarga yang sakinah,mawaddah,wa ketiganya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, apabila salah satunya terabaikan maka akan terjadi ketimpangan dalam perkawinan sehingga tujuan dari perkawinan tersebut tidak akan tercapai dengan baik. Hukum di Indonesia mengatur tata cara perkawinan yang sah menurut agama Islam dan sah menurut hukum Negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan meyebutkan bahwa: AuTiap-tiap perkawinan harus dicatatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam bab II Peratiran Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya: sebuah perkawinan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang-undang jika di laksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah. Dalam konteks kekinian, khususnya di Indonesia, aturan itu ditambah lagi dengan kewajiban untuk mencatat perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan maksud agar kedua pasangan itu mendapat payung hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dipersoalan, maka mereka akan memperoleh bantuan dari hukum yang TINJAUAN TEORITIS Hukum Perkawinan Di Bawah Tangan Nikah menurut bahasa ialah berkumpul. atAo. sedang menurut istilah adalah suatu perjanjian atau akad yang menghalalkan persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata nikah atau yang menunjukan arti nikah. Kata zawaj pada awal penggunaannya berarti pasangan, akan tetapi arti yang dimaksud dalam al-quran adalah perkawinan. Allah swt. Menjadikan manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina. Nikah menurut syariat selain diartikan sebagai akad juga diartikan sebagai hubungan badan dan itu hanya metafora saja. Siri berasal dari bahasa arab yaitu sirri yang artinya adalah rahasia. Namun apabila digabungkan antara kata nikah dan kata sirri maka dapat diartikan secara bahasa dengan nikah diam-diam yang dirahasiakan yakni tidak ulama Malikiyyah menilai perkawinan yang seperti ini tidak sah, karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan perkawinan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sahnya perkawinan. Pendapat yang rajih . , nikah ini sah, karena syarat-syarat dan rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin baik. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan perkawinan agar supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan- persangkaan yang buruk dari orang lain. Perkawinan Di Bawah Tangan Perspektif Hukum Positif Berdasarkan sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia bahwa perkawinan di bawah tangan merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana dipahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat . KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, perkawinan di bawah tangan tergolong perkawinan yang ilegal dan tidak sah. Walimah Dalam Islam Islam telah mensyariAoatkan kepada kita semua untuk mengumumkan sebuah Hal itu bertujuan untuk membedakan dengan pernikahan rahasia yang dilarang keberadaannya oleh Islam. Selain itu, pengumuman tersebut juga bertujuan untuk menampakkan kebahagiaan terhadap sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT kepada seorang mukmin, sebab dalam perkawinan dorongan nafsu birahi menjadi halal hukumnya. Dan dalam ikatan itu juga, akan tertepis semua prasangka negatif dari pihak lain. Tidak akan ada yang curiga, seorang laki-laki berjalan berduaan dengan seorang wanita. Hal yang mungkin terjadi jika tidak diikat dengan tali perkawinan adalah bisa menyebarkan fitnah yang sangat besar. Itulah sebabnya Allah SWT memerintahkan kepada umat Islam untuk menyiarkan akad nikah atau mengadakan suatu walimah, bahkan Rasulullah SAW juga berwasiat kepada umatnya untuk mengumumkan acara walimatul Aours pada khalayak. Banyak suruhan-suruhan Allah dalam Al-QurAoan untuk melaksanakan perkawinan. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan . ield researc. dimana penulis dalam hal ini akan langsung terjun ke lapangan (Dusun II Desa Sungai Ula. guna memperoleh data dan akan dikolaborasikan dengan data primer dan data sekunder. subjek dalam penelitian ini adalah Tokoh Masyarakat di Dusun II Desa Sungai Ular . Pendekatan dalam penelitian ini adalah cara pandang ilmu yang digunakan dalam memahami data, penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif ini dimaksudkan untuk menggambarkan dan menganalisis secara jelas dan rinci tentang Bagaimana penelitian pendapat umum tentang perkawinan dibawah tangan menurut hukum islam dan undang-undang No. 16 tahun 2019 (Studi Kasus Dusun II Desa Sungai Ula. dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta, kemudian dilanjutkan dengan menemukan masalah dan pada akhirnya kepada penyelesaian HASIL DAN PEMBAHASAN Membahas Temuan umum penelitian yang peneliti dapat selama riset ke Dusun II Desa Sungai Ular adalah tidak banyaknya para masyarakat Dusun II Desa Sungai Ular yang menikah di bawah tangan, sangat jarang dalam waktu dua tahun kira-kira hanya dua pasang calon pengantin saja yang menikah secara di bawah tangan. Namun yang bertempat tinggal di luar Dusun II Desa Sungai Ular ini cukup banyak, salah satunya warga kec. tanjungpura sebut saja anto dan anti . ama yang disamarka. mereka menumpang menikah di Dusun II Desa Sungai Ular ini karena mereka sudah sama-sama janda dan duda dan mereka segan dengan pasangan mereka yang sebelumnya karena masih bertempat tinggal yang sama,yang menjadi walinya orangtua kandung si Rata-rata yang melakukan pernikahan di bawah tangan yaitu mereka yang masih dibawah usia 19 Tahun, sesuai peraturan per undang-undangan nomor 16 tahun 2019 bahwasannya pernikahan itu bisa dicatatkan apabila pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan juga harus mencapai usia 19 tahun. Apabila pernikahan itu ingin tercatat di Negara maka harus melakukan dispensasi nikah terlebih dahulu ke pengadilan agama, kemudian karena biaya, kemudian karena sudah lanjut usia karena mereka hanya untuk pendamping hidup saja, sehingga mereka merasa pernikahan itu tidak penting untuk dicatatkan. Kemudian belum keluarnya surat cerai dari pernikahan yang terdahulu, sehingga mereka memutuskan melakukan pernikahan di bawah tangan Selain tu juga karena telah melakukan hal yang menyimpang Pada dasarnya yang dilakukan tokoh masyarakat dalam perkawinan di bawah tangan sebelum dilaksanakannya ijab dan Kabul adalah memberi nasehat kepada calon pengantin tokoh masyarakat mengatakan tidak cukup sempurna, karena kita hidup bernegara hukum tidak cukup hanya sah secara agama saja, secara Negara juga harus Tidak ada juga syarat khusus cukup surat kesepakatan yang telah dibuat sendiri, yang kemudian di tanda tangani sebagai bukti bahwa mereka sudah menikah secara di bawah tangan. Peneliti dapatkan ketika riset ke Dusun II Desa Sungai Ular Kabupaten Langkat adalah banyaknya dari mereka yang melakukan perkawinan secara di bawah tangan dikemudian hari mereka mengurus perkawinan tersebut agar sah secara Negara. Karena mereka sadar dengan tercatatnya pernikahan itu secara Negara sangat lah penting dengan maksud agar kedua pasangan itu mendapat payung hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dipersoalan, maka mereka akan memperoleh bantuan dari hukum yang berlaku. peneliti juga menemukan sesuatu hal yang menarik bahwa perkawinan di bawah tangan itu bisa di sah kan secara Negara dengan cara mengurusnya ke Kantor Urusan Agama (KUA). Mengenai hukumnya perkawinan di bawah tangan secara agama itu menang diperbolehkan dan itu sah sah saja. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebutkan bahwa: Au Tiap-tiap perkawinan harus dicatakan dalam peraturan perundang-undangan yang berlakuAy. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam bab II peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya: sebuah perkawinan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat Kompilasi Hukum Islam meyebutkan bahwa Au agar terjamin ketertiban bagi masyarakat islam maka perkawinan harus dicatatAy. Dari sinilah maka sangat tepat untuk mengatakan bahwa adanya kewajibab untuk mencatatkan perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan maksud agar kedua pasangan itu mendapat payung hukum jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dipersoalkan, maka mereka akan mendapat bantuan dari hukum yang berlaku. PENUTUP Mutlak Perkawinan di bawah tangan yang terjadi di dusun II desa Sungai Ular adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam, hanya saja perkawinannya yang dilakukan masyarakat tidak mendatangkan pegawai pencatat nikah dan pasti perkawinannya itu tidak di catatkan. Jadi, perkawinan di bawah tangan yang terjadi di dusun II desa Sungai Ular bukan perkawinan sirri, perkawinannya adalah sah, ada saksinya ada walinya, ada calon pengantinnya dan ada maharnya, semuanya memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut agama Islam. Hukum di Indonesia mengatur tata cara perkawinan yang sah menurut agama islam dan sah menurut hukum Negara yang telah diatur dalam Undang- Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan meyebutkan bahwa: AuTiap-tiap perkawinan dicatatkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlakuAy. Ketentuan ini lebih lanjut diperjelas dalam bab II Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yang intinya: sebuah perkawinan baru dianggap memiliki kekuatan hukum dihadapan undang-undang jika dilaksanakan menurut aturan agama dan telah dicatatkan oleh pegawai pencatat nikah. Kompilasi hukum islam meyebutkan bahwa AuAgar terjamin ketertiban bagi masyarakat islam makan setiap perkawinan harus dicatatAy. Sedangkan berdasar konsep konvensional perkawinan dikatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan. Menurut mazhab SyafiAoI yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah akad . iqah ijab qabu. , calon mempelai laki-laki dan wanita,saksi, dan wali. Selain itu dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan juga meyebutkan bahwa, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya. Tidak banyak masyarakat di Dusun II Desa Sungai Ular ini yang melakukan perkawinan di bawah tangan, kebanyakan dari mereka yang melakukan perkawinan dibawah tangan adalah mereka yang bertempat tinggal diluar Dusun II Desa Sungai Ular ini. Mereka hanya menumpang tempat saja yang menjadi walinya juga ayah kandung si perempuan. Faktor nikah di bawah tangan tentunya beragam, hal ini sesuai dengan tingkat pemahaman dan pengalamannya. Adapun faktor yang melatar belakangi nikah di bawah tangan oleh masyarakat yang ingin menikah yaitu adanya masyarakat yang hamil di luar nikah, masyarakat ingin cepat menikah dan tidak mau repot berurusan ke KUA, adanya calo yang menyebarkan isu tidak benar terkait nikah di KUA, persyaratan administrasi tidak lengkap, calon pengantin belum cukup usia menikah, kurangnya pengetahuan terkait pentingnya pernikahan yang di catatkan, jauhnya akses menuju KUA, kurang informasi, serta pergaulan bebas. Sedangkan faktor nikah di bawah tangan dari masyarakat telah menikah adalah karena suami ingin poligami diam-diam, tidak memiliki akta cerai resmi dan ingin menikah lagi. Adapun dampak terhadap nikah di bawah tangan dari masyarakat yang langsung mengalaminya adalah tidak bisa mendapat buku nikah, tidak bisa membuat kartu keluarga, tidak bisa membuat akta kelahiran anak, tidak mendapat perlindungan Negara. Sedangkan dampak dari pandangan masyarakat yang memahami lewat apa yang diketahuinya adalah tidak mendapat hak waris baik ibu maupun anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut, sulit berurusan di masyarakat seperti, tidak bisa menuntut harta gono-gini. Dalam hal menanggulangi terjadinya perkawinan di bawah tangan maka penulis memberikan saran-saran sebagai berikut : Kurangnya sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat, maka pemerintah desa dan para tokoh masyarakat perlu meningkatkan sosialsisasinya kepada masyarakat melalui pengajian, khotbah jumat, dan ceramah-ceramah agama dan lain sebagainya, agar masyarakat tahu betul bahwa pentingnya pencatatan perkawinan dan berapa biaya perkawinan menurut undang-undang, agar tidak ada orang yang beranggapan pencatatan perawinan itu mahal, dan mahalnya itu karena oknum-oknum tertentu. Bagi masyarakat harusnya peduli dengan status perkawinan, karena hal ini berdampak bagi keberlangsungan kehidupan juga anak cucunya dengan merasakan betapa pentingnya pencatatan perkawinan dan memiliki akta nikah sebagai bukti yang otentik dalam setiap urusan. Alangkah baiknya pola pemikiran masyarakat dirubah mengenai pemahaman tentang perbedaan antara perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan mana yang tidak dicatatkan, karena pencatatan perkawinan sangat penting. DAFTAR PUSTAKA