Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya KAJIAN KONTRAK DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM Hasaziduhu Myhy. Fariaman Laia Universitas Nias Raya . asaziduhumoho@gmail. com, fariamanlaia35@gmail. Abstrak Dalam upaya pemenuhan tuntutan kebutuhan hidup manusia yang cenderung beragam dan kompetitif, pola interaksi akomodatif sangat dibutuhkan terutama dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum akan hak dan kewajiban setiap orang. Jaminan dan kepastian hukum menjadi instrumen fundamental demi pencapaian dan terciptanya kenyaman dan keteraturan hidup bersama. Persoalannya adalah bagaimana kajian terhadap sebuah kontrak ditinjau dari perspektif filsafat hukum? Untuk memberi jawaban terhadap persoalan dimaksud. Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approc. , pendekatan analitis . nalitical approac. dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa eksistensi kontrak dalam perspektif filsafat hukum, terletak pada terbangunnya pemahaman dasar setiap orang . asing-masing piha. untuk tunduk dan taat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan lahirnya . itikat baik dan/atau ketulusan yang memandang bahwa kontrak adalah suatu asas norma yang Jika tidak demikian, maka keadaan ini dapat . membuka peluang bagi penguasa dan/atau pemilik modal untuk berlaku ingkar dari suatu kontak guna mengeruk keuntungan dan merugikan pihak yang lemah. Kata kunci : Kajian kontrak. Perspektif. Filsafat Hukum Abstract In an effort to fulfill the demands of the needs of human life which tend to be diverse and competitive, an accommodative interaction pattern is needed, especially in providing legal guarantees and certainty for the rights and obligations of each person. Legal guarantees and certainty are fundamental instruments for the achievement and creation of a comfortable and regular life together. The problem is how to study a contract from the perspective of legal philosophy? To provide an answer to this problem, the author uses a normative legal research method with a statute approach, a conceptual approach, an analytical approach and the views of experts related to the problem. The results of the study show that the existence of a contract in the perspective of legal philosophy lies in the establishment of a basic understanding of each person . ach part. to submit and obey the provisions of Article 1320 of the Civil Code regarding the legal terms of an agreement and the birth . of goodwill and/or sincerity which views the contract as a fundamental norm. If this is not the case, then this situation can . open up opportunities for the authorities and/or owners of capital to renege on a contact in order to make profits and harm the weak. Key words : Contract study. Perspective. Legal Philosophy https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Pendahuluan Latar Belakang Masalah Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat dan kompetitif, maka tuntutan keterpenuhan kebutuhan manusiapun akan semakin beragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang saling menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengahtengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku. Telah banyak pola interaksi yang dibangun oleh karena kodratnya manusia tidak bisa hidup sendiri, manusia harus hidup dalam suatu masyarakat yang terorganisir untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini hendak menegaskan betapa pentingnya sebuah pola interaksi dan/atau hubungan dengan manusia lain sebagai prasyarat untuk kehidupan manusia sehingga bernilai dan Dalam kaitan dengan itu serta demi dan untuk memberi jawab terhadapnya, pola interaksi dan hubungan itu harus disesuaikan dengan perkembangan itu Tentu saja, jika kepentingan itu sama dan/atau saling berkesesuaian satu dengan lainnya, maka sinergi kebersamaan akan menjadi lebih kentara, sementara bertentangan, bertabrakan dan/atau tidak berkesesuaian, maka dapat dipastikan akan menjadi pemicu munculnya embrio berbagai persoalan, termasuk persoalanpersoalan hukum. Siapa yang kuat dialah yang menang . omo homini lupu. Karenanya, demi dan untuk menghindari dan/atau setidak-tidaknya meminimalisir perselisihan-perselisihan . asalah-masala. , maka aturan hukum https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dipandang sebagai media untuk mengatur, melindungi, bahkan untuk memaksa setiap manusia berlaku sesuai aturan hukum yang Pola interaksi yang baik, harus tuntutan kepentingan melalui kesepakatankesepakatan kebutuhan, baik antara individu-individu maupun dalam ruang lingkup yang lebih luas, yaitu masyarakat. Kesepakatankesepakatan ini, lama-kelamaan akan menjadi kebiasaan dan kebiasaan menjadi adat istiadat yang pada akhirnya ditetapkan sebagai kesepakatan yang mengandung sanksi dimana barangsiapa yang melanggar dan/atau dimaksud akan dikenakan sanksi, baik itu sanksi moral . maupun sanksi seperti yang sering kita kenal sekarang ini yaitu sanksi hukum. Dalam ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata AuPerikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatuAy( Suparni. Niniek, 2. merupakan inti dan/atau prinsip utama dari standar kontrak yang lahir baik oleh karena persetujuan para pihak yang membuatnya maupun oleh karena perintah undangundang. Rujukan ketentuan di atas memiliki korelasi dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang mensyaratkan tentang sahnya suatu perjanjian . Untuk itu, adalah relevan untuk mempertanyakan tentang bagaimana standar kontrak dalam perspektif Filsafat Hukum. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas, maka yang perlu diteliti sebagai rumusan masalah adalah sebagai berikut: Bagaimana hakikat kontrak dalam perspektif filsafat hukum? Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis hakikat kontrak dalam perspektif filsafat Metode Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang berusaha untuk mengkaji asas-asas atau norma-norma hukum, sistimatika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum sebagaimana telah dikemukakan oleh (Joenadi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2. sebagai berikut: Penelitian terhadap asas-asas hukum, yaitu penelitian terhadap unsur-unsur hukum baik unsur ideal yang menghasilkan kaidah-kaidah hukum melalui filsafat hukum dan unsur real yang menghasilkan tata hukum tertentu . Penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, yaitu meneliti keserasian hukum positif . eraturan perundang-undanga. bertentangan berdasarkan hierarki perundang-undangan. Sejarah . eraturan perundang-undanga. dalam kurun waktu tertentu. p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Dalam penelitian ini. Penulis menggunakan metode pendekatan peraturan perundangundangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onceptual approc. , pendekatan analitis . nalitical approac. dan pandangan para ahli yang terkait dengan permasalahan. Teknik Pengumpulan Data Teknik dan alat pengumpulan data, dilakukan dengan cara studi kepustakaan yakni dengan menginventarisir dan dokumen maupun jurnal hukum, serta hasil-hasil penelitian terdahulu yang terkait dengan kekuatan hukum suatu kontrak. Analisis Data Analisis bahan hukum dalam penelitian ini adalah bersifat deskriptif yang dilakukan dengan cara menguraikan penjelasan mengenai bahan hukum, untuk selanjutnya menarik konklusi secara deduktif dari suatu permasalahan secara umum guna mendapatkan gambaran mengenai kekuatan hukum kontrak dalam kajian filsafat hukum sehingga pada akhirnya tujuan dan kemanfaat hukum perimbangan antara hak dan kewajiban secara hukum. Karenanya, jenis penelitian hukum normatif juga sering diidentikkan dengan jenis penelitian kepustakaan . ibrary Hasil Penelitian Dan Pembahasan Hasil Penelitian Sebelum membahas tentang prinsip yang terkandung dalam standar kontrak, terlebih dahulu kita harus memahami apa yang dimaksud dengan hukum. Hukum adalah seperangkat aturan . aidah huku. yang dibuat dan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pemerintah/penguasa dan/atau oleh lembaga yang khusus diberi wewenang untuk itu dan apabila ada pihak yang melanggarnya dikenakan sanksi. Menurut Thomas Hobbes yang dikutip oleh Bernard bahwa Auhukum merupakan pilihan sadar manusia untuk mengamankan hidup masing-masing terhadap serangan orang lainAy dan karena itu hukum harus merupakan produk rasional dan obyektif yang intersubyektif . idak menurut selera orang-orang tertent. (Tanya. Bernard L, dkk 2. Pengenaan sanksi sebagai pelaksanaannya dapat berwujud paksaan termasuk dengan menggunakan alat-alat kekuasaan negara, seperti polisi dan sebagainya, sehinggadapat berimplikasi adanya efek jera,baik bagi pelaku pelanggar hukum itu sendiri maupun bagi pihak lain. Menurut Hans Kelsen, hukum adalah (Ali. Achmad, 2. : Ausuatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksiAy dan menurut Vinogradoff, hukum adalah (Ali. Achmad, 2. : Auseperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatu masyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaan atas setiap manusia dan barangAy. Sedangkan pengertian kontrak menurut pendapat I. Rai Widjaja adalah (Widjaja. Rai Widjaja, 2. : Ausuatu perjanjian yang dituangkan dalam tulisan atau perjanjian tertulis atau perjanjian tidak tertulis atau suratAy. Jadi hukum kontrak adalah: AuKeseluruhan dari kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukumAy (Salim. HS, 2. Dari pengertian di atas dapat dirumuskan hal-hal penting terikait dengan keberadaan kontrak dalam perspektif hukum perjanjian (Subekti. Tjitrosudibio. R, 2. berdasarkan kaidah hukum: dinyatakan sebagai kaidah hukum, apabila proses pembuatannya setidaktidaknya didasarkan atas landasan filosofi, landasan sosiologis dan landasan yuridis serta dibentuk dan/atau ditetapkan oleh penguasa dan/atau wewenang khusus untuk itu. Kaidah hukum merupakan sebuah standar dan/atau patokan dasar yang harus memberi warna dalam berbagai bentuk perikatan-perikatan mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih: bahwa peruntukan aturan itu sendiri bertujuan untuk mengatur dan menata hubungan yang menimbulkan akibat hukum yaitu hak dan kewajiban masing-masing pihak harus memiliki konsekwensi hukum: bahwa apabila telah ada kesepakatan bagi para pihak, maka telah menjadi hukum buat mereka lihat ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata, bahwa : Ausemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy. Lebih lainjut. Salim menegaskan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam hukum kontrak (Salim. HS, 2. , sebagai berikut: Adanya kaidah hukum: Kaidah hukum dapat dibedakan menjadi 2 . macam, yaitu kaidah hukum kontrak innominaat tertulis dan tidak tertulis. Adanya subyek hukum: Subyek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban. Subyek innominaat adalah debitur dan kreditur, badan pelaksana dengan badan usaha https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 atau usaha tetap, pengguna jasa dan penyedia jasa, dan lain-lain. Adanya obyek hukum: Obyek hukum erat kaitannya dengan pokok prestasi. Pokok innominaat tergantung pada jenis kontrak yang dibuat oleh para pihak. Dalam kontrak karya, misalnya yang menjadi pokok prestasinya adalah melakukan eksplorasi dan eksploitasi khususnya emas dan tembaga. Adanya kata sepakat: Kata sepakat lazim disebut dengan konsensus. Kata sepakat ini merupakan persesuaian pernyataan kehendak para pihak tentang substansi dan obyek kontrak. Akibat hukum: akibat hukum berkaitan dengan timbulnya hak dan kewajiban dari para pihak. Sejalan dengan arah pemikiran yang demikian, ada beberapa prinsip dan/atau azas yang terkandung dalam hukum kontrak, dimana menurut Ahmadi Miru (Miru. Ahmadi, 2. adalah sebagai Azas Konsesualisme: Yang dimaknai bahwa kesepakatan adalah untuk melahirkan kesepakatan. Artinya bahwa sahnya suatu perjanjian apabila ada kesepakatan kedua belah Bandingkan dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (Suparni. Niniek. Ausupaya persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: . Kesepakatan mereka . Kecakapan untuk membuat suatu . suatu pokok persoalan tertentu dan . suatu sebab yang tidak Hal tersebut dimaksudkan bahwa dengan tercapainya kesepakatan oleh para pihak melahirkan hak dan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya kewajiban bagi mereka atau biasa disebut bahwa kontrak tersebut sudah bersifat obligatoir, yakni melahirkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi kontrak tersebut. Azas Kebebasan Berkontrak: Dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata: Ausemua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnyaAy(Subekti. R,. Tjitrosudibio. R, 2. , dimana para pihak bebas untuk: Membuat atau tidak membuat Mengadakan perjanjian dengan Menentukan pelaksanaan dan persyaratannya Menentukan bentuknya perjanjian, apakah tertulis atau tidak tertulis Azas Pacta Sunt Servanda: Sering disebut sebagai azas kepastian hukum, dimana setiap orang yang membuat kontrak, terikat untuk memenuhi kontrak tersebut bahkan hakim dan/atau pihak ketiga sekalipun harus menghormati dan tidak boleh substansi kontrak yang dibuat oleh para pihak karena merupakan hukum bagi Azas Itikad Baik: Dalam ketentuan Pasal 1338 ayat . KUHPerdata: Ausuatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baikAy (Subekti. R,. dan Tjitrosudibio. R, 2. Itikad baik merupakan syarat terpenting dalam membuat kesepakatan dengan kepentingankepentingan yang wajar dari pihak lain yang didasarkan pada kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Bahwa selain azas Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 Syarat Sahnya suatu Perjanjian Bahwa syarat sahnya suatu kontrak harus mengacu dan/atau berdasarkan pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (Suparni. Niniek, 2. yang berbuyi: Ausupaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat Kesepakatan mereka yang mengikatkan Kecakapan untuk membuat suatu Suatu pokok persoalan tertentu dan Suatu sebab yang tidak dilarang. Dari rumusan ketentuan tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu: Prinsip adanya kesepakatan bagi yang Kesepakatan berkontrak dimaksudkan bahwa para pihak memiliki posisi daya tawar yang Posisi daya tawar yang dimaksudkan adalah paling tidak antara 2 . pihak atau lebih terikat tujuan tertentu. Bahwa benar, tidak jarang terjadi prinsip ini menjadi terabaikan terutama kontrak yang lahir antara pemilik modal . dengan yang membutuhkan modal . encari kerj. Pencari kerja sering berada pada posisi yang sulit atau lemah dalam melakukan tawarantawaran kepentingn tertentu kecuali karena tuntutan kebutuhan mendesak Akhirnya berkontrak menjadi tidak terpenuhi. Kalaupun kemudian ada dan/atau sesunggunya kontrak dimaksud adalah kontrak keterpaksaan dan/atau dengan kata lain, kontrak penundukkan diri terhadap pihak yang memiliki modal . Kecakapan memahami dan/atau mengerti makna dari sebuah perikatan . si kontra. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan tersebut di atas. Salim menambahkan 1 . azas yaitu: Azas Kepribadian (Personalita. Asas kepribadian menurut Salim. HS, hal itu didasarkan pada ketentuan : Pasal 1315 KUHPerdata: AuPada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri ats nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiriAy (Subekti. R,. Tjitrosudibio. R, 2. Pasal 1340 ayat . KUHPerdata: AuSuatu perjanjian hanya berlaku pihak-pihak membuatnyaAy (Subekti. R,. Tjitrosudibio. R, 2. Bahwa meskipun demikian, terhadap ketentuan di atas, oleh Salim (Salim. HS, diintrodusir dalam ketentuan: Pasal 1317 KUHPerdata: AuDapat pula perjanjian diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu pemberian orang lain, mengandung suatu syarat semacam ituAy, dan Pasal 1318 KUHPerdata ternyata tidak hanya mengatur perjanjian untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kepentingan ahli warisnya dan orang-orang memperoleh hak dari padanya. p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Persoalan kemampuan membuat, memahami dan/atau mengerti makna dari materi/isi kontrak adalah sebuah persoalan yang cukup krusial. Karena langsung dengan kecakapan seseorang dalam membuat perikatan antaa lain adalah masalah kedewasaan. Bahwa mereka yang belum dewasa (Subekti. R,. dan Tjitrosudibio. R, 2. dianggap sebagai yang tidak cakap untuk . Bandingkan dengan ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata yang berbunyi: AyTak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah: . orang-orang yang belum dewasa, . mereka yang ditaruh di bawah pengampuan dan . orangorang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang perjanjian-perjanjian tertentuAy (Subekti. R,. dan Tjitrosudibio. R, 2. Bahwa dibutuhkan pengetahuan dan keahlian yang memadai. Bandingkan dengan syarat-syarat kontrak yang sudah baku, syarat-syarat mengajukan kredit dan/atau syaratsyarat untuk menjadi nasabah asuransi. Hampir tidak ada ruang yang cukup bagi setiap nasabah untuk membaca dan/atau memahami materi atau isi sebuah kontrak . yarat-syarat mana dibuat dengan bahasa yang sangat rumit untuk difahami dan dengan huruf-huruf Akhirnya, kebutuhanlah nasabah mau saja dan/atau akhirnya bersedia untuk Bahwa jika hal ini yang terjadi, maka dari perspektif hukum segala perikatan yang lahir atas kesepakatan adalah merupakan hukum bagi mereka yang membuatnya. Ada sesuatu obyek tertentu Yang sesuatu obyek adalah sesuatu hal berdasarkan kenyataan dapat dilakukan suatu perikatan dalam bentuk kontrak, apakah pelaksanaan dari perikatan itu mengikat untuk saat sekarang maupun untuk mengikat masa yang akan Tetapi poinnya adalah sesuatu objek yang tidak mengambang dan/atau sesuatu yang tidak pasti. Sesuatu yang tidak dilarang Bahwa meskipun ada prinsip setiap orang memiliki kebebasan untuk berkontrak, tidak berarti bebas untuk melakukan kontrak untuk semua hal. Ada dimana hal-hal tertentu dilarang dan/atau tidak diperbolehkan untuk dilakukannya perikatan, terutama halhal yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan, sebagaimana ketentua Pasal 1337 KUHPerdata: AuSuatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umumAy (Subekti. R,. Tjitrosudibio. R, 2. Pembahasan Kontrak dalam Perspektif Filsafat Hukum Secara etimologis, kata filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu AuphileinAy artinya cinta, dan AusophosAy artinya Dengan demikian, filsafat adalah kecintaan yang sungguh-sungguh terhadap kebenaran, menuju tingkat kebijaksanaan sejati. Hal ini sejalan dengan pikiran Alston yang menegaskan bahwa filsafat adalah: Auanalisis kritis terhadap konsep-konsep dasar yang dengannya https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya orang berpikir tentang dunia dan kehidupan manusiaAy Lebih lanjut oleh Notonagoro mengartikannya sebagai ilmu yang memandang obyeknya dari sudut hakikatAy dan/atau esensi dasar kenapa, mengapa, bagaimana, kapan, dimana dan bilamana sesuatu itu terjadi. Karena itu, juga sering disebut bahwa berfilsafat adalah berpikir, tapi tidak setiap berpikir berarti berfilsafat, karena ciri berfikir filsafat Radikal atau Radix (Yunan. yang berarti AuakarAy. Berpikir secara radikal adalah berfikir sampai ke akar-akarnya, sampai ke hakikat, esensi atau ke substansi yang Berarti harus sampai kepada pengetahuan yang mendasari segala pengetahuan indrawi. Universal . terkait dengan pengalaman umum dan umat manusia . ommon experience of mankin. Konseptual hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman tentang halhal serta proses-proses individual. Koheren dan konsisten. Kohere artinya sesuai dengan kaidah-kaidah berpikir . Konsisten mengandung kontradiksi. Sistematik asal kata dari sistem artinya kebulatan dari sejumlah unsur yang saling berhubungan menurut tata pengaturan untuk mencapai sesuatu maksud tertentu. Dalam mengemukakan jawaban terhadap sesuatu masalah, digunakan pendapat atau argumen yang terkandung adanya tujuan dan maksud Komprehensif . erusaha menjelaskan fenomena yang ada di alam semesta secara keseluruhan sebagai suatu Bebas tidak terikat dari prasangkaprasangka sosial, historis, kultural atau Bertanggung jawab memiliki standar dan/atau alat ukur yang terang dan jelas tidak asumtif dan/atau rekaan belaka. Dalam kaitan dengan hukum. Utrecht, memberi pengertian Filsafat Hukum adalah jawaban atas pertanyaanpertanyaan dan/atau hendak melihat hukum sebagai kaidah dan Soetika mengartikannya sebagai usaha untuk: Mencari mengetahui apa yang ada di belakang Menyelidiki kaidah-kaidah sebagai pertimbangan nilai, penjelasan mengenai nilai, postulat . asar-dasa. hukum sampai pada dasar-dasarnya. Bahwa dengan berdasar pada pandangan di atas paling tidak ada 2 . hal yang menjadi esensi dari kekuatan dan/atau daya ikat, daya paksa sebuah kontrak yaitu: Adanya dan/atau . asing-masing piha. untuk tunduk dan taat pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat-syarat sahnya suatu perjanjian dan. Lahirnya . kesadaran penuh serta dilandasi oleh sebuah keinginan dasar dan/atau itikad baik untuk untuk memenuhi dan/atau melaksanakan amanat yang terkandung dalam sebuah kontak, sehingga pada akhirnya kontrak dimaksud dapat menjadi instrumen penyeimbang antara hak dan kewajiban setiap orang. Pemahaman dasar untuk tunduk dan taat pada aturan hukum, senantiasa muncul pada pemahaman bahwa hukum itu https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya adalah kaidah dan memiliki nilai yang mampu melahirkan tatanan-tatanan baru dalam hidup dan kehidupan manusia. Kaidah yang terkandung di dalam dalam kontrak adalah tidak sebatas pada prinsip/asas dan/atau syarat sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, akan tetapi dengan prinsip/asas dan/atau syarat dimaksud mampu menerobos kekakuan interaksi dalam memenuhi tuntutan kebutuhan yang beragam dan kompetitif. Bahkan mampu memberi jaminan dan kepastian akan atas hak dan kewajiban setiap orang. Bahwa tentang kesadaran penuh serta dilandasi oleh sebuah keinginan dasar dan/atau itikad baik, adalah sesuatu yang mutlak untuk dicermati. Sebab, seketat syarat-syarat perjanjian . alam hal ini kontra. , tanpa dilandasi oleh itikad baik dari setiap orang, mustahil kontrak dapat diwujudkan secara baik dan maksimal. Itikad baik harus muncul dari hati terdalam untuk mau dan rela memenuhi tuntutan yang terkandung dalam kontrak. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat . UUD RI tahun 1945, secara tegas berbunyi : AuNegara Indonesia adalah negara hukumAy, artinya bahwa hukum haruslah menjadi landasan utama dalam proses membangun dan menata sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan yang sejalan dengan prinsip negara hukum. Pemaknaan sebagai negara hukum berimplikasi pada jenis hukum yang patut dibangun, siapa yang harus membuatnya, dan cara penerapannya sehingga hukum dapat berfungsi sebagai landasan utama dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini semua membatasi kekuasaan negara agar tidak menindas rakyatnya . buse of power, abus de droi. (Fuady. Munir, 2. Dalam mengajarkan kita bahwa hukum itu adalah aturan yang mengatur tentang tingkah laku manusia, dibentuk oleh penguasa, bersifat Persoalannya kemudian, hukum yang bersifat memaksa itu, banyak yang pengekangan dan/atau tekanan bahkan sebagai bentuk penyiksaan yang membatasi manusia untuk berekspresi dan berinovasi, sehingga tidak jarang terjadi, manusia dan/atau mencari dalil dan/atau alasan untuk bebas dari jeratan hukum yang bersifat memaksa itu, dan bahkan tanpa malu-malu dan/atau merasa bersalah. Hukum dirumuskan dengan rumusan kepentingan pembuat hukum itu sendiri dan/atau penguasa. Sedapat mungkin memanipulasi nilainilai yang terkandung dalam rumusan hukum sebagai akibat dari jeratan anutan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu antara anutan Hukum Tidak Tertulis . ukum Ada. dan anutan Hukum Tertulis . ukum Bara. dan/atau antara konsep hukum Eropa Kontinental dan konsep hukum Anglo Saxon, yang oleh Achamad Ali menyebutnya : Ausebagai dua macam kesialan atau kecelakaan sejarahAy (Ali. Achmad, 2. Jeremy Bentham dan John Austin yang menganut paham teori positivisme beranggapan bahwa : Auhakikat hukum adalah pembebanan kewajiban . Ay (Fuady. Munir, 2. dan oleh Hans Kelsen Auhukum . , akhirnya . uncul pemahaman bahwa - Penuli. hukum itu adalah jelek https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . (Fuady. Munir, 2. dan ini berdampak pada : Aukepatuhan masyarakat . ang digambarkanAePenuli. seperti kepatuhan penggembalanya, termasuk kepatuhan mereka ketika mereka dibawa ke tempat ternak/rumah jagalAy (Fuady. Munir, 2. Bahwa dengan pemahaman bahwa hukum itu adalah jelak . , akhirnya semakin menyuburkan sikap manusia yang cenderung memuja kebebasan, selain karena memang pada dasarnya manusia itu ingin merdeka dan tidak mau diperintah oleh orang lain, bahkan bila perlu prinsip yang kuat menindas yang lemah . omo homini lupus atau bellum omnium contra omne. dapat saja dilakukan. Inilah yang kemudian menjadi keprihatian kita semua. Mahfud MD pernah mengatakan : Audalam Paham natural law, hukum harus berdasarkan moral, membuat budi baik dan rasa keadilan . amun demikian Ae Penuli. telah tercampak dari proses pembuatan hukum dan digantikan oleh aliran positivisme yang mengatakan bahwa hukum adalah apa pun yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang membuatnya . hatever is enacted by the law making agency is the law in societ. Ay (Mahfud MD, 2. , keadaan ini adalah merupakan pengakuan terhadap berlakunya prinsip due process of law yang prosedural menggantikan prinsip due process of law yang Artinya tercapainya pembuatan hukum yang prosedural, maka diasumsikan substansi dari hukum telah tercapai. Sesungguhnya, bicara mengenai hukum sama dengan kita sedang berbicara tentang keadilan, dimana hukum harus memperlakukan seseorang atau pihak lain hak-haknya. Namun demikian, kata AukeadilanAy masih dianggap sebagai sesuatu yang langka dan/atau mahal, khususnya untuk masyarakat Akhirnya pemberlakukan hukum di negara kita sepertinya lebih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hal ini yang mengecewakan banyak pihak, akhirnya masyarakat menjadi pesimis bahkan memunculkan sikap antipati terhadap hukum, tentu saja dengan alasan yang beragam sesuai dengan tingkat pemahaman dan pengalaman atas hukum itu sendiri. Keadaan di atas, tentu saja kita tidak bisa biarkan berlangsung secara terusmenerus, perlu ada gagasan, ide dan/atau terobosan dan/atau solusi yang harus dibangun guna menghadirkan nilai-nilai arif yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat, sehingga pada akhirnya hukum dapat menjadi standar identitas dan/atau standar keberadaban masyarakat yang sering disebut dengan prinsip Law is Morality. Prinsip Law is Morality, adalah juga patut kita mencermati pendapat Roscou Pound yang mengatakan bahwa : Auhukum adalah sebagai alat rekayasa pembaruan masyarakat . aw as a tool of social engineerin. (Fuady. Munir, 2. ) sebagaimana juga diketengahkan oleh Munir Fuady bahwa dalam prinsip hukum masyarakat yang paling primitif sekali pun, digambarkan bahwa : Au. Partisipasi masyarakat kepada hukum harus mendekati totalitas, dan . Hukum bukan merupakan alat untuk menindas, tetapi sebagai alat untuk keharmonisan dan kemajuanAy (Fuady. Munir. karena Audi memengaruhi perkembangan hukum itu sendiri, dan sebaliknya juga benar bahwa perubahan hukum dapat memengaruhi https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 perkembangan masyarakatAy (Fuady. Munir. Selain itu Abdul Manan, juga mengatakan bahwa : Auhukum itu harus dinamis, tidak boleh statis dan harus dapat mengayomi masyarakat. Hukum harus ketentraman dan pedoman tingkah laku dalam kehidupan masyarakat. Hukum harus dapat dijadikan pembaru dalam kehidupan berbangsa dan bernegaraAy (Manan Abdul, 2. sementara Achmad Ali, menegaskan bahwa: Autujuan hukum adalah terwujudnya keadilan, keadilan adalah keharmonisan, dan keharmonisan adalah kedamaianAy (Achmad Ali, 2. Dengan dasar itu, saya sependapat dengan pikiran Herman Bakir, yang mengatakan : AuTiap-tiap subjek hukum hanya akan mematuhi hukum, bukan karena paksaan yang dicurahkan otoritas publik ataupun politik . untuk memaksakan . ari Negar. , melainkan lantaran adanya tekanan-tekanan yang bersifat emosi dan individual seperti perasaan maluAy (Herman Bakir, 2. yaitu malu berbuat salah, malu bila mengambil/memanfaatkan uang yang bukan miliknya . , malu bila terciduk oleh polisi karena tindak kejahatan, malu untuk memberitakan berita-berita bohong . , malu untuk mencaci-maki orang lain, malu untuk mencari-cari kesalahan orang lain, malu untuk menghukum orang yang tidak salah, malu membisniskan perkara dan seterusnya. Jadi kepatuhan justisional akan tercapai, apabila tertanam Aurasa maluAy pada tiap-tiap subjek P E N U T U P Kesimpulan Kesimpulan dari tulisan ini adalah : p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Bahwa sebuah kontrak haruslah mengacu pada azas konsesuali sme, azas kebebasan berkontrak, azas pacta sunt servanda, azas itikad baik dan azas kepribadian . Bahwa perjanjian/perikatan . harus mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata (Niniek Suparni, 1. yang berbuyi : Ausupaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat : Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, . Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, . Suatu pokok persoalan tertentu dan . Suatu sebab yang tidak dilarang. Saran-saran Dipandang perlu adanya aturan yang memadai yang khusus perjanjian/perikatan dan/atau kontrak yang sifatnya telah tetap dan/atau perjanjian/perikatan dan/atau kontrak bidang asuransi dan/atau bidang perkreditan. Perlu pendaftaran setiap kontrak di Kepaniteraan pengadilan Negeri setempat, agar dapat dilakukan perjanjian/perikatan dan/atau kontrak yang bertentangan dengan hukum, nilai kesusilaan dan/atau ketertiban umum. Setiap mengedepankan aspek rasa malu sebagai instrumen terbangunnya interaksi sosial yang sehat. DAFTAR PUSTAKA