JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 TRADISI SIRAM TUWUH PERSPEKTIF AoURF (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Siti Maryam Qurotul Aini. SifaAoul Maulidin STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email: qasitimaryam@gmail. com, maulidan. syifa@gmail. Abstract: The Siram Tuwuh tradition generally means tajdid nikah, which in Javanese means mbangun nikah, bilas nikah, and ngenyari nikah. The Siram Tuwuh tradition in Warujayeng Village. Tanjunganom. Nganjuk is still preserved by some people. The motivations of those who carry out the Siram Tuwuh tradition are factors of faith and parental orders. With the hope that carrying out this tradition will create a happy family, avoid disaster and as a form of gratitude. The practice of the Siram Tuwuh tradition in Warujayeng Village. Tanjunganom. Nganjuk is in the form of a thanksgiving ceremony by inviting neighbors and relatives. The motivations of those who carry out the Siram Tuwuh tradition are factors of faith and parental orders, with the aim that if they carry out the Siram Tuwuh tradition, their family will be given happiness, long-lasting, blessed fortune and be kept away from disaster. The tradition of siram tuwuh in Warujayeng Village. Tanjunganom Nganjuk, when analyzed using the theory of 'urf', is considered 'urf sahih' . because it does not conflict with Islamic law and does not harm the participants or the Therefore, the tradition of siram tuwuh in Warujayeng Tanjunganom Nganjuk is permissible to preserve as long as it does not conflict with the texts of the Qur'an and Hadith. Keywords: Siram Tuwuh tradition, 'urf' Abstrak: Tradisi Siram Tuwuh pada umumnya dimaknai sebagai tajdd alnikAu . embaruan akad nika. , yang dalam istilah Jawa dikenal dengan sebutan mbangun nikah, bilas nikah, dan ngenyari nikah. Tradisi Siram Tuwuh di Desa Warujayeng. Kecamatan Tanjunganom. Kabupaten Nganjuk hingga kini masih dilestarikan oleh sebagian masyarakat. Motivasi pelaksanaan tradisi ini didorong oleh faktor keyakinan keagamaan dan perintah orang tua, dengan harapan dapat mewujudkan keluarga yang bahagia, terhindar dari musibah, serta sebagai bentuk ungkapan rasa syukur. Praktik tradisi Siram Tuwuh di Desa Warujayeng. Kecamatan Tanjunganom. Kabupaten Nganjuk dilaksanakan dalam bentuk acara selamatan dengan mengundang tetangga dan kerabat. Masyarakat yang menjalankannya meyakini bahwa melalui pelaksanaan tradisi ini, keluarga akan memperoleh kebahagiaan, keharmonisan rumah tangga yang langgeng, rezeki yang berkah, serta perlindungan dari berbagai bencana. Tradisi Siram Tuwuh di Desa Warujayeng. Kecamatan Tanjunganom. Kabupaten Nganjuk, apabila dianalisis menggunakan teori Aourf, dapat dikategorikan sebagai Aourf auu . dat yang sa. , karena tidak bertentangan dengan hukum Islam serta tidak menimbulkan kemudaratan bagi pelaku maupun masyarakat. Oleh karena itu, tradisi Siram Tuwuh di Warujayeng. Tanjunganom. Nganjuk dapat dibenarkan dan dilestarikan sepanjang tidak bertentangan dengan nash Al-QurAoan dan Hadis. Kata Kunci: tradisi Siram Tuwuh. Aourf. Pendahuluan Seiring berkembangnya peradaban, suatu bangsa memiliki tradisi sendiri, dengan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dari perbedaan tradisi tersebut mengandung nilai-nilai penting dan dapat menjadikan ciri khas dan identitas setiap negara. 1 Indonesia sendiri merupakan negara dengan keragaman budaya dan tradisi yang beraneka ragam. Karena Indonesia sendiri memiliki daerah yang berbeda-beda dan di setiap daerah Indonesia menyimpan banyak hukum adat dan tradisi yang berbeda-beda. Siram tuwuh merupakan tradisi Jawa yang dilaksanakan setelah pernikahan berupa selametan, dilakukan oleh sebagian orang yang meyakini bahwa dengan melaksanakan tradisi ini maka rumah tangganya akan menjadi tentram, harmonis, rezeki akan bertambah dan sebagai rasa wujud syukur atas nikmat Allah yang telah diberikan kepada meraka. Hal ini terkait dengan filosofis dari kata siram tuwuh, siram bermakna menyiram dengan air, 1Erwin Owan Hermansyah Soetoto Dkk. Buku Ajar Hukum Adat (Malang: Madza Media, 2. , 1. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. sedangkan tuwuh bermakna tumbuh. Dengan harapan keluarga yang melaksanakan tradisi ini maka akan lebih baik dalam membina keluarga. Tradisi siram tuwuh bukanlah suatu fenomena baru, melainkan sudah ada sejak beberapa abad silam dan merupakan cikal bakal kebudayaan masyarakat Kelurahan Warujayeng. Sampai saat ini tradisi ini masih tetap dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Warujayeng, mereka masih memegang teguh tradisi nenek moyangnya yang sudah mendarah daging. Tradisi semacam ini sudah dianggap lumrah dan telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Kelurahan Warujayeng. Tradisi ini dilestarikan sebagai salah satu cara ngurip-ngurip budaya Jawa. Tradisi siram tuwuh dilaksanakan pada hari yang sama dengan akad pernikahannya yang diselenggarakan setiap setahun sekali atau dua tahun sekali atau tiga tahun sekali ataupun satu kali dalam hidupnya. Untuk pelaksanaanya tidak ada peraturan dilaksanakan setiap tahun, oleh sebab itu pelaksanaan siram tuwuh tergantung pasangan suami istri yang Dalam praktik tradisi siram tuwuh, diselenggarakan berupa selametan . Motivasai para pelaku tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk adalah faktor keyakinan dan faktor perintah dari orang tua. Dalam permasalahan perkawinan, para pelaku tradisi tidaklah lepas dari keyakinan yang besar yang ada di sekitar mereka di mana sebelum perkawinan dilakukan, biasanya kedua orang tua masing-masing dari mempelai menentukan hari pelaksanaan perkawinannya dengan perhitungan hari, pasaran calon mempelai, serta hari yang baik, begitu juga dalam pemasangan taropnya dan pemasangan hiasan janur juga dicarikan untuk harinya yang baik juga, dikarenakan dengan perhitungan yang baik tersebut 2Moh. Nur Shodiq. Tokoh Agama Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . Juli 3Ibid. 4Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. akan berdampak keharmonisan tersendiri dalam berumah tangga dan dapat terhindar dari musibah dan malapetaka. Berdasarkan deskripsi di atas, artikel berjudul AuTradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Ay ini berusaha menjawab pertanyaan. Bagaimana praktik siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk? Serta bagaimana analisa Aourf terhadap tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk? Pembahasan Pengertian Siram Tuwuh Berbagai ragam corak tradisi dilaksanakan demi untuk menghormati nenek moyang. salah satunya adalah tradisi siram tuwuh, tradisi tersebut dalam perkawinan adat Jawa dilaksanakan pasca perkawinan. Siram tuwuh merupakan kata dalam bahasa Jawa yang menggambarkan akad nikah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang hakikatnya telah melangsungkan perkawinan yang sah. Kata Ausiram tuwuhAy secara umum berarti tajdid nikah. Kata tajdid nikah berasal dari dua ungkapan bahasa Arab, tajdid dan nikah, dan dalam bahasa Jawa lainnya dikenal dengan nama mbangun nikah, bilas atau ngenyari nikah. Tajdid adalah sebuah kata yang berarti Aumembangun ulangAy, tetapi dapat juga digunakan untuk berarti Aumenghidupkan ulangAy. Aumenyusun kembaliAy, atau juga memperbaiki akad pernikahannya seperti apa yang diharapkannya. Menurut Masyfuk Zuhdi, kata tajdid mempunyai dan mengandung makna universal. Pertama, al-iAoadah berarti kembalinya persoalan agama, khususnya yang menyangkut hakikat khilafah ke dalam ajaran Islam. Kedua, al-Ibanah berupaya membersihkan atau mensucikan Islam dari segala bentuk bid'ah dan takhayul, serta memurnikan pemikiran tentang ajaran Islam dari 5Anggi Rizki Rachmat & Imam Sukardi. AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoah (Studi Kasus di Dusun Ngelo Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kedir. Ay. Jurnal Hukum Islam. Vol. No. 1, (Juni, 2. , 144. 6Anggi Rizki R. Imam Sukardi. AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoah (Studi Kasus di Dusun Ngelo Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kedir. Ay, 140. 7Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. fanatisme mazhab, sekte, dan akidah yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. Ketiga, al-ihyaAo bermakna menghidupkan, menjiwai, menggerakkan, dan memperbaharui pemikiran dan pengamalan ajaran syariat Islam. Siram tuwuh merupakan tradisi Jawa yang dilaksanakan setelah pernikahan berupa selametan, dilakukan oleh sebagian orang yang meyakini bahwa dengan melaksanakan tradisi ini maka rumah tangganya akan menjadi tentram, harmonis, rezeki akan bertambah dan sebagai rasa wujud syukur atas nikmat Allah yang telah diberikan kepada meraka. Hal ini terkait dengan filosofis dari kata siram tuwuh, siram bermakna menyiram dengan air / memupuk, sedangkan tuwuh bermakna tumbuh. Dengan harapan melaksanaksn tradisi ini keluraganya akan lebih baik dalam segala hal, begitu pula dengan pernikahan perlu dijaga kelestariannya salah satunya melalui tradisi siram tuwuh. Tradisi siram tuwuh bukanlah suatu fenomena baru, melainkan sudah ada sejak beberapa abad silam dan merupakan cikal bakal kebudayaan masyarakat Kelurahan Warujayeng. Sampai saat ini tradisi ini masih tetap dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Warujayeng, mereka masih memegang teguh tradisi nenek moyangnya yang sudah mendarah daging. Tradisi semacam ini sudah dianggap lumrah dan telah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Kelurahan Warujayeng. Tradisi ini dilestarikan sebagai salah satu cara ngurip-ngurip budaya jawa. Siram tuwuh merupakan semacam persoalan dalam rangka ijtihad, namun tidak ada ketentuan yang jelas dalam Al-Quran maupun Sunnah. Oleh karena itu, kelebihan dan kekurangan dari permasalahan ini tidak dapat Dasar hukum atau landasan para pelaku peristiwa siram tuwuh adalah mengambil kebiasaan yang sudah menjadi tradisi pada perorangan tertentu saja dengan tujuan memperbarui nikah yang terdahulu demi terciptanya keluarga yang lebih harmonis dan sebagai bentuk rasa syukur 8Ibid. , 140-141. 9Moh. Nur Shodiq. Tokoh Agama Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . Juli 10Ibid. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. pelaku siram tuwuh tersebut kepada Tuhan Yang Maha Esa atas apa yang keluarga tersebut dapatkan. Tradisi siram tuwuh dilaksanakan pada hari yang sama pada saat akad pernikahannya, yang diselenggarakan setiap setahun sekali atau dua tahun sekali atau tiga tahun sekali ataupun satu kali dalam hidupnya. Untuk pelaksanaanya tidak ada peraturan dilaksanakan setiap tahun, oleh sebab itu pelaksanaan siram tuwuh tergantung pasangan suami istri yang Dalam praktik tradisi siram tuwuh, diselenggarakan berupa selametan . kemudian mengundang tetangga sekitar. Dilaksanakannya tradisi siram tuwuh dapat memperbaiki kehidupan keluarga mereka dalam kaitannya dengan apa yang terjadi dalam kehidupan Dan mereka juga sangat yakin bahwa penerapannya akan meningkatkan kehidupan keluarga dari sudut pandang psikologis dan Pengertian AoUrf Al-Urf )a a A ) a eEa eAberasal dari kataAoarafa Ae maAorifah Ae irfan Ae maAorufa Aea a a ( a A aA )aAIaeaa aI e a eOAA ca A. EA a aA aI e aeaa eayang berarti mengenal, pengetahuan, dikenal, a aE eOIA a A aO eEAyaitu sesuatu yang diketahui seseorang akan membuat mereka tenang )A aIIaIaA dan damai, sedangkan sesuatu yang tidak diketahui akan membuat mereka menjadi ganas dan liar Ibnu Faris yang dikutip oleh Umar Sulaiman al-Ashkar mengatakan bahwa al-Aourf adalah rangkaian sesuatu yang satu bagiannya terhubung secara terus menerus dengan bagian lainnya. Arti Aourf menurut istilah dijelaskan oleh syekh Abdul Karim Zaidan didalam kitab al-Wajiz fii Ushul Fiqh: AuSesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan 11Anggi Rizki R. Imam Sukardi. AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoahAy, 143. 12Moh. Nur Shodiq. Tokoh Agama Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . Juli 13Anggi Rizki R. Imam Sukardi. AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoahAy, 149. 14Agus Miswanto. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam (Yogyakarta: Magnum Pustaka, 2. , 199. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. mereka, baik berupa perbuatan atau perkataanAy. 15 Muhammad al-Khudari Husain menyatakan. Al-Aourf yaitu apa saja yang umumnya berlaku pada manusia berupa perkataan, perbuatan, atau tark . Mustafa alZarqa mengartikan Al-Aourf sebagai adat sebagian besar kaum berupa perkataan atau perbuatan. 16 Abdul-Karim Zaidan menyebutnya sebagai Sesuatu yang tidak asing lagi bagi satu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik, berupa perbuatan atau perkataan. Dasar Hukum AoUrf Para ulamaAo sepakat bahwa Aourf sahih dapat dijadikan landasan argumentasi sepanjang tidak melanggar syariat agama Islam. Para ulamaAo Malikiyah terkenal karena mengatakan bahwa amalan para ulamaAo Madinah dapat dijadikan hujjah. Senada dengan itu, ulamaAo Hanafiyah mengatakan bahwa pendapat ulamaAo Kufah dapat dijadikan hujjah. Imam Syafi'i terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadid, tempat terjadinya peristiwa tersebut, namun beliau mengeluarkan hukum yang berbeda selama berada di Mekkah . aul qadi. dan setelah berada di Mesir . aul jadi. Hal ini menunjukkan bahwa ketiga Madzhab tersebut sedang berhujjah menggunakan Aourf, namun tentu saja mereka tidak menggunakan Aourf fasid sebagai landasan Adapun kehujjahan Aourf sebagai dalil syaraAo didasarkan atas beberapa dalil berikut ini: Firman Allah pada surat al-AAoraf ayat 199 aAOA e a aIA e a Ee a eA aOa aOe aI ea aEeaeAa aO eaA a AeEaNEA AuJadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang maAoruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang bodohAy19 15Abdul Karim Zaidan, al- Wajiz fi Ushul Fiqh (Bagdad: MuAoassasat Qurtubah, 1. , 16Ibid. , 20. 17Satria Effendi M. Zein. Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2. , 140. 18Rusdaya Basri. Ushul Fikih 1 (Parepare: Iain Parepare Nusantara Press, 2. , 122. 19Departemen Agama, al Hidayah al-QurAoan Tafsir Per Kata Tajwid Kode Angka (Tangerang Selatan: Kali. , 177. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Hadits Nabi Muhammad Terdapat satu hadis yang sering dijadikan dalil keberlakuan Aourf, yaitu: A aOaIAUA Aa aN aOa eI aa EEa a a UIAUa aI aaO aEe aI eE aI eO aaI a aIUA. :aAEA a a eIa aea EEa eIa aI ea eO CA aO aOU Aa aN aOa aeI aa EEa aO UA Dari Abdullah bin MasAoud, ia berkata: . apa yang dipandang orang-orang muslim baik maka di sisi Allah itu baik, dan apa yang dipandang jelek maka jelek pula di sisi Allah. Para ulamaAo yang menjadikan hadis ini sebagai dalil Aourf berpendapat bahwa jika apa yang dianggap baik oleh umat Islam juga baik menurut Allah, maka itu benar, dan Allah tidak akan menjadikan hukum yang mengandung Oleh karena itu. Aourf yang dianggap baik oleh umat Islam, mempunyai kekuatan hukum. Meski demikian, mengingat kekuatan derajat hadis dan isi hadis, maka penting untuk mempertimbangkan hadis ini lebih lanjut sebagai dalil Aourf. Menurut Abdullah bin MasAoud, hadis yang tersebar luas di kalangan umat Islam, baik dari segi redaksi maupun maksud dari hadits tersebut, untuk menunjukkan bahwa kebiasaan baik yang sejalan dengan pedoman umum hukum Islam adalah baik di sisi Allah. Sebaliknya, hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan-kebiasaan yang dinilai baik oleh masyarakat, akan melahirkan kesulitan dan kesempitan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 6. aAOa EOaaNaaE eIa aOEOa aIa I e aIaNaa aEaeO aE eIa Ea aEa aE eIA a aAcEEaa EOa e a aEa aEaeO aEI I eIa a aOaEA a aAOA a AEI OaA a AaI OaA Aa e aEa aO aaIA 20Abdul Karim Zaidan, al- Wajiz fi Ushul Fiqh, 52. 21Ibid. , 53. 22Sucipto. AuUrf Sebagai Metode Dan Sumber Penemuan Hukum IslamAy. Asas. Vol. No. 1, (Januari, 2. , 30. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. Tradisi yang benar dan tidak melanggar syariAoat, wajib diperhatikan dalam pembentukan hukum syaraAo dan putusan perkara. Hal ini harus diperhatikan oleh para mujtahid ketika membentuk sebuah hukum, dan hakim juga harus mempertimbangkan hal ini ketika mengambil keputusan. Karena yang sudah diketahui dan dibiasakan masyarakat adalah apa yang mereka perlukan, apa yang disepakati, dan apa yang memberi keuntungan bagi Hadits ini, baik dari segi ibarat maupun tujuannya, menunjukkan bahwa setiap perkara yang telah mentradisi di kalangan umat Islam dan dipandang sebagai perkara yang baik, maka perkara tersebut juga dipandang baik di hadapan Allah. Menentang AoUrf . yang telah dipandang baik oleh masyarakat akan menimbulkan kesulitan dan kesempitan. Klasifikasi AoUrf Macam-macam Aourf:26 Ditinjau dari segi sifatnya. Aourf terbagi atas: AoUrf Qauli atau lafdhi Ialah kebiasaan suatu kaum dalam mempergunakan lafadh, dan meskipun maknanya berbeda dari makna aslinya, namun ketika lafadh diucapkan maka mereka langsung memahaminya arti yang berlaku di Amir Syarifuddin mencontohkan implikasi Aourf qauli dalam urusan waris. Kata walad secara bahasa artinya anak yang digunakan untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Berlakunya kata tersebut untuk perempuan karena tidak ditemukan penggunaan kata ini untuk perempuan dengan tanda muannas . anda perempua. Penggunaan kata walad untuk laki-laki dan perempuan juga berlaku dalam ayat kewarisan dalam Q. S an-NisaAo ayat 11-12. 23Departemen Agama RI. Mushaf Al-QurAoan Terjemah, (Depok: Al-Huda, 2. , 109. 24Ibid. , 30. 25Rusdaya Basri. Ushul Fikih 1, 123. 26Rusdaya Basri. USHUL FIKIH 1, 124. 27Sulfan Wandi. AuEksistensi AoUrf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil FiqhAy, 186. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Seluruh kata walad, termasuk bentuk jamak dari aulad, yang diulang tujuh kali dalam kedua ayat, berlaku untuk anak laki-laki dan perempuan. Menurut kebiasaan sehari-hari orang arab, kata walad digunakan hanya untuk anak laki-laki, sehingga dalam memahami kata walad kadang digunakan Aourf qauli tersebut. Misalnya dalam memahami kata walad pada Q. S an-NisaAo ayat 176: a EaNaa aOEa UA a aAEa CaEA a aAcEEaa Oa eAO aE eIa Aa Ee aEaEEa u aI eI aUa aNEA a aAOa ea eAaOIA a AEa EaeOA a aI a aaEaa aOaN aOa Oaa aN u aI acEae Oa aEI aacEa aOEa UA U a e AaOEaNaa A a a e Aa AaEa aN IA Mereka meminta fatwa kepadamu . entang kalala. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah . : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai . eluruh harta saudara perempua. , jika ia tidak mempunyai anakA29 Menurut adat istiadat sehari-hari masyarakat Arab, kata walad hanya digunakan untuk anak laki-laki, sehingga Aourf qauli terkadang digunakan untuk memahami kata walad. Penggunaan Aourf qauli dengan kata kalalah dalam ayat ini diartikan sebagai Auorang yang tidak meninggalkan anak laki-lakiAy. Dengan pemahaman ini, diketahui anak laki-laki dapat meng-hijab saudara-saudara sedangkan anak perempuan tidak. AoUrf AoAmali atau FiAoli Ialah kebiasaan masyarakat yang berkaitan dengan tingkah laku yang wajar . erbuatan masyarakat dalam masalah kehidupan mereka yang tidak terkait dengan kepentingan orang lai. 31 Dalam tradisi masyarakat Arab. Aourf ini terlihat dalam aktivitas jual beli tanpa ijab dan qabul atau dalam fiqih dikenal dengan sebutan baiAo al-muAoatha. Kebiasaan ini mudah diterapkan dan 28Muhammad Tahmid Nur. Realitas AoUrf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, 27. 29Departemen Agama RI. Mushaf Al-QurAoan Terjemah, 107. 30Muhammad Tahmid Nur. Realitas AoUrf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, 28. 31Sulfan Wandi. AuEksistensi AoUrf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil FiqhAy, 187. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. umum terjadi hampir di semua lapisan masyarakat. Tak heran bila qaul mukhtar melegalkan jenis transaksi ini, namun tradisi tersebut sudah menjadi adat istiadat masyarakat yang sulit untuk dihindari sehingga hanya terbatas pada barang dengan nominal harga yang rendah. Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya Aourf dibagi atas: AoUrf Shahih Yaitu kebiasaan yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syariAoat agama Islam. Dengan kata lain Aourf shahih ialah sesuatu yang telah diakui oleh manusia dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syaraAo juga tidak menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib. Misalnya, dalam hal pertunangan, pihak laki-laki memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mahar. AoUrf Fasid Yaitu kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syaraAo. Contohnya adalah praktik riba yang tersebar luas di kalangan masyarakat Arab sebelum masuknya Islam, dan konsumsi minuman beralkohol. Setelah masuknya Islam, adat-istiadat seperti itu secara perlahan dan cepat ditentang dan dirusak. Saat ini mungkin kita sudah mengetahui adat istiadat yang banyak diterima masyarakat Indonesia: marpangir, yaitu jalan-jalan ke tempat yang tidak ada batasan jelas antara perempuan dan laki-laki serta mandi bersama. Ini merupakan adat yang dilakukan untuk menyambut bulan puasa. Ditinjau dari segi ruang lingkup berlakunya. Aourf dibagi menjadi: AoUrf AoAam Adalah kebiasaan yang berlaku di mana-mana, hampir di seluruh penjuru dunia, tanpa memandang bangsa dan negara. Contohnhya adalah pemahaman manusia bahwa memasuki masjid dengan mengenakan sepatu merupakan penghinaan terhadap masjid. Sebagai salah satu contohnya lagi yaitu 32Darnela Putri. AuKonsep AoUrf Sebagai Sumber Hukum IslamAy. El-Mashlahah. Vol. No. 2, (Desember, 2. , 19. 33Rusdaya Basri. AuUSHUL FIKIH 1Ay,126. 34Sulfan Wandi. AuEksistensi AoUrf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil FiqhAy, 188. 35Sucipto. AuUrf Sebagai Metode dan Sumber Penemuan Hukum IslamAy, 31. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. kebiasaan akad istisnaAo, mengangguk sebagai tanda setuju dan menggeleng tanda menolak, dan contoh lainnya yang tidak diingkari manusia. AoUrf Khas Adalah kebiasaan yang hanya berlaku di tempat tertentu, pada waktu tertentu, atau dalam keadaan tertentu. Misalnya, umat Islam Indonesia biasanya mengadakan halal bihalal pada setiap salat Idul Fitri, namun hal ini tidak lazim dilakukan di negara Islam lainnya. Kedudukan AoUrf Sebagai Pertimbangan Hukum Literatur yang menjelaskan keabsahan Aourf dalam pengambilan dasar hukum lebih banyak membicarakan tentang jenis Aourf umum yang tidak diatur oleh syaraAo yang juga termasuk Aourf shahih. Adapun jenis Aourf yang dilihat dari kesesuaian dan telah direspon oleh syariAoat berupa penerimaan atau penolakan tidak perlu untuk diperbincangkan secara panjang tentang Oleh karena itu, pembahasan tentang kehujjahan Aourf berkisar pada Aourf yang telah lama terjadi, tidak mengandung kebathilan, dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syaraAo. Dapat dalam bentuk Aourf Aoam maupun Aourf khas yang tetap atau berubah bila waktu dan tempatnya terjadinya telah Para ulama sepakat bahwa tidak semua 'urf dapat dijadikan pedoman dalam menentukan hukum Islam. AoUrf dapat diterima sebagai dasar hukum jika syarat-syarat berikut terpenuhi: 1. Tidak bertentangan dengan syariah. Tidak menimbulkan kerugian atau meniadakan manfaat. Hal ini umumnya diterima di kalangan umat Islam. Tidak berlaku untuk ibadah mahdhoh. Pada saat Aourf ditetapkan sebagai patokan hukum. Aourf sudah tersebar luas di Menurut Syekh Abdul Wahab Khalaf, para ulama menggunakan kata Aourf dalam metode hukumnya. Abdul Wahab Khalaf mengatakan bahwa metode al36Muhammad Tahmid Nur. Realitas AoUrf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, 29. 37Rusdaya Basri. AuUSHUL FIKIH 1Ay, 127. 38Muhammad Tahmid Nur. Realitas AoUrf Dalam Reaktualisasi Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia, 39. 39Fitra Rizal. AuPenerapan AoUrf Sebagai Metode Dn Sumber Hukum Ekonomi IslamAy. AlManhaj. Vol. No. 2, . , 163. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Aourf digunakan oleh Imam Malik. Abu Hanifah dan para sahabatnya, serta Imam al-SyafiAoi. Beliau menjelaskan sebagai berikut: AIA aa aA aOeE aI aIa aIEE AUa Aa E eaa EaNaa ea UA a aOacEaa CA a A aOEea eAUUA aEe a a aOe aaU eaI aE aIA:aEa aEeaEa aIA a a aNa ea Ea aA eO eAa a e aEIa IA e a aOaa eOa aIeO a aOAUAaE UeOa I eIa a e aEINa aEaO a aIEa a eNEa Ee aIOeIaA Aa aEIa aEaa aE aaI Ca eaA a aA aOEaAOa Ea aI aNAUAaEaO eaEAa a eaAN eIA e Aa u aEa IA e a aeOa a ea eEA aAI Ca eaOU aO aOe UA a aA aOacEaa EaNaa aI e aNAUA Ea aaeOa EeaeAAUAa EaeO aN aOaN aOa Aa a e aA a a aNA Artinya: Oleh karena itu, para ulama berpendapat sebagai berikut: Adat adalah hukum yang resmi. Dan syariah memperhitungkan adat istiadat. Imam Malik banyak mengeluarkan hukum-hukumnya berdasarkan tradisi dan adat istiadat masyarakat Madinah. Di sisi lain. Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya mempunyai banyak perbedaan pendapat mengenai permasalahan hukum karena didasarkan pada perbedaan-perbedaan adat mereka. Ketika Imam Syafi'i pindah ke Mesir, dia mengubah beberapa hukum yang dia ikuti di Bagdad karena faktor perubahan adat istiadat. Pendapat syekh Abdul Wahab Khalaf juga dinyatakan oleh syekh Wahbah al-Zuhayli tentang ulama zaman dahulu banyak menggunakan Aourf dalam metodologi hukum mereka. Hal tersebut dijelaskan di dalam kitabnya Ushul al-Fiqh al-Islamiy: a Ea eOea aeE eaEIOA a Aa a a ACa aEe aA aC aNaa aEaO a aIa EeaeA e a aEeO UEa aeOa aIA a AA a Ua I eIa aIA Artinya: sepakat para fuqohaAo bahwasannya Aourf adalah dalil atau salah satu sumber hukum dari segala sumber hukum Islam. Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh salah seorang guru besar ushul fiqh di Universitas Al-Azhar Mesir, yaitu At-Tayyib Khudari as-Sayyid dalam kitabnya Fi al-Ijtihad Ma La Nashsha Fih bahwa keempat imam mazhab fiqh menggunakan konsep Aourf di dalam ijtihadnya, akan tetapi di antara empat 40Agus Miswanto. Ushul Fiqh: Metode Ijtihad Hukum Islam Jilid 2, (Magelang: UNIMMA Press, 2. , 202. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. mazhab tersebut, mazhab Hanafi dan mazhab Maliki dikenal lebih banyak menggunakan konsep Aourf sebagai sumber hukum ketimbang mazhab SyafiAoi dan mazhab Hanbali, kemudian mazhab Hanbali lebih banyak ketimbang mazhab SyafiAoi. Praktik Tradisi Siram Tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk Di tanah Jawa terkenal akan sebagai masyarakat yang kaya akan berbagai macam tradisi, salah satunya adalah tradisi siram tuwuh. Tradisi siram tuwuh merupakan tradisi yang masih dilestarikan di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk sampai sekarang. Tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng dituangkan berupa selametan. Orang Jawa memang suka selametan, dengan tujuan agar supaya selalu Sebagaimana yang diutarakan oleh Bapak Imron Hamzah selaku ketua RT 01 Lingkungan Jetis dan selaku ketua taAomir masjid Al-Idris Dusun Bojan, bahwasannya di Kelurahan Warujayeng khususnya di RT 01 RW 03 Lingkungan Jetis ada sebagian orang yang masih melestarikan tradisi siram Beliau menambahkan bahwa tradisi siram tuwuh itu ada sejak dahulu. Tradisi siram tuwuh sama halnya dengan tajdidun nikah yaitu mempunyai arti pembaharuan nikah atau ngenyari nikah. Yang membedakan antara siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Ngaanjuk khususnya Lingk. Jetis dengan tajdidun nikah adalah dari segi prakteknya. Siram tuwuh dilakukan dengan cara selametan sedangkan tajdidun nikah ada ijab qobul. Selaras sengan pernyataan bapak Imron Hamzah, bapak H. M Zainudin Al-Qosim selaku ketua RW 04 Lingkungan Jetis dan selaku modin, beliau mengatakan bahwa Autradisi siram tuwuh itu sudah ada sejak zaman dahulu dan merupakan peninggalan nenek moyang. Praktik tradisi siram tuwuh berupa selametan dan tidak ada syarat khusus untuk melaksanakannya, 41Muhammad Furqan. AuKedudukan AoUrf sebagai Sumber Hukum Dalam Mazhab SyafiAoIAy. Al-Nadhair. Vol. No. 2, (Desember, 2. , 109. 42Moh. Nur Shodiq. Tokoh Agama Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. 43Imron Hamzah. RT Lingkungan Jetis dan Ketua TaAomir Masjid Al-Idris Dusun Bojan. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. karena tradisi ini merupakan rasa wujud syukur atas nikmat Allah Swt dan untuk menjauhkan musibahAy. Begitupun dengan Bapak Tambak Priyatno selaku ketua RW 02 Lingkungan Warujayeng, beliau mengatakan: Tradisi siram tuwuh kaet biyen wes enek. Cuma sak iki wes jarang nang kene. Sing tak ngerteni pelaksanaan tradisi siram tuwuh wi koyok selametan, enek sego gurih, pitik panggang, jenang sengkolo lan gedang e rojo. Terjemah: Tradisi siram tuwuh sejak zaman dahulu itu sudah ada, akan tetapi untuk zaman sekarang sudah jarang. Yang saya ketahui pelaksanaan tradisi siram tuwuh seperti selametan, ada nasi gurih, ayam bakar, bubur sengkolo dan pisang raja. Beliau mengatakan: bahwa tradisi siram tuwuh sejak zaman nenek moyang sudah ada dan sampai sekarang masih ada sebagian kecil orang yang melestarikan tradisi tersebut, khususnya di Lingkungan Warujayeng RW 04. Didukung oleh Bapak Ayub Santoso selaku ketua RW 03 Lingkungan Jetis beliau menyatakan bahwa Ausejak dahulu di Lingkungan Jetis RW 03 ada sebagian orang yang melestarikan tradisi siram tuwuh. Siram tuwuh dilestarikan guna memperingati hari perkawinan dengan cara selametan dan memanjatkan doaAy. Penjelasan tersebut di perkuat dengan penejelasan dari Bapak Moh. Nur Shodiq selaku tokoh agama di Lingkungan Jetis bahwa: AuKhususe nang Lingkungan Jetis wong sing nglakoni siram tuwuh iku enek wong telu. tuwuh ngenyari nikah koyok manten anyar. Wektune siram tuwuh kudu nang dinone akad nikah, gak iso sembarangan dino kenek digae siram tuwuh mergo kui wes dadi adat e. lan gae ambengan komplitAy. 47 Terjemah: Khusus di Lingkungan Jetis yang melakukan tradisi siram tuwuh itu ada 3 pasang suami istri. Siram tuwuh adalah memperbarui nikah agar seperti manten baru. Waktu pelaksanaan siram tuwuh harus dihari akad perkawinannya, tidak bisa sembarangan hari bisa digunakan untuk melaksakan siram tuwuh karena itu sudah menjadi adatnya dan membuat ambengan komplit. Zainudin Al-Qosim. RW 04 Lingkungan Jetis dan Modin. Wawancara Langsung . November 2. 45Tambak Priyatno. RW Lingkugan Warujayeng. Wawancara Langsung . Desember 46Ayub Santoso. RW Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. 47Moh. Nur Shodiq. Tokoh Agama Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Dari keterangan beliau, tradisi siram tuwuh di Lingkungan Jetis itu ada 3 keluarga yang melestarikannya. Beliau juga menjelaaskan tentang tradisi siram tuwuh yang mempunyai arti memperbarui nikah atau ngenyari nikah. Pelaksanaan tradisi siram tuwuh tidak boleh dilaksakan disembarangan hari, yaitu harus dilaksanakan di hari yang sama pada saat pelaksanaan akad nikah. Alasannya karena itu sudah menjadi tradisi yang sudah berlaku di Lingkungan Jetis dan menyiapkan ambengan atau makanan dan sajian-sajian komplit. Beliau juga mengungkapkan pada saat wawancara langsung pada tanggal 7 Juli 2023 bahwa dalam praktik tradisi siram tuwuh, diselenggarakan berupa selametan . kemudian mengundang tetangga sekitar. Imam mengawali acara dengan tawasul kepada para nabi, khususnya nabi Muhammad, kepada para waliyullah, ahli bait dan juga khususnya kepada pasangan suami istri yang melaksanakan tradisi siram tuwuh. Setelah itu dilanjut dengan membaca bacaan surat-surat pendek yang ada didalam AlQurAoan, diantaranya surat Al-Qadr. Al-Insyirah. An-Nasr. Al-Kautsar dan acara tersebut ditutup dengan bacaan doAoa. Hal ini juga dikuatkan oleh Bapak Selamet dan Ibu Mukarni selaku pelaku tradisi siram tuwuh, beliau mengungkapkan: Aku nglakoni tradisi siram tuwuh wes sui mas, aku nikah karo pak de selamet tahun 1974 lan nglakoni siram tuwuh ben tahun nang wulan rejeb dino seloso pon, pertama kali nglakoni tahun 1975 sampek sak iki, berarti wes ping 48. Praktike siram tuwuh kui podo koyo wong selametan koyok ngaturi manten, ngundang dulur lan tonggo. Coro kuno siram tuwuh kui enek sego gurih, pitik utuh, ketan lawar, sego kuning, jenang sengkolo, sego golong, sego brok. Terjemah: Saya melaksanakan tradisi siram tuwuh sudah lama mas, saya nikah dengan Bapak Selamet tahun 1974 dan melaksanakan siram tuwuh setiap tahun di bulan rojab hari selasa pon, pertama kali melaksanakan tahun 1975 sampai sekarang, berarti sudah 48 kali. Praktik siram tuwuh seperti halnya orang melaksanakan selametan seperti pelaksanaan nikah, mengundang sanak family dan tetangga sekitar. Cara zaman dahulu siram tuwuh itu ada nasi gurih, ayam utuh, ketan lawar, nasi kuning, bubur sengkolo, nasi golong, nasi brok 48Moh. Nur Shodiq. Tokoh Agama Lingkungam Jetis. Wawancara Langsung . Juli 49Selamet dan Mukarni. Pelaku Tradisi Siram Tuwuh Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Beliau mengatakan, bahwasannya sudah melaksanakan tradisi siram tuwuh sudah lama semenjak menikah pada tahun 1974 dan pertama kali melaksanakan tradisi siram tuwuh ditahun 1975 sampai sekarang. Untuk hari pelaksanakan tradisi siram tuwuh, beliau melaksanakan di bulan rojab pada hari selasa pon. Praktiknya siram tuwuh berupa selametan biasa kemudian mengundang sanak family dan tetangga sekitar. Pelaksanaan siram tuwuh zaman dahulu itu ada ada nasi gurih, ayam utuh, ketan lawar, nasi kuning, bubur sengkolo, nasi golong, nasi brok. Bapak Wakhid dan Ibu Rukanik pelaku tradisi siram tuwuh juga mengatakan: AuSaya ini melaksanakan tradisi siram tuwuh sudah 13 tahun semenjak saya menikah dengan istri saya yang bernama ibu Rukanik, untuk pelaksanaanya dilakukan dibulan shafar kemudian mengadakan selametan kecil-kecilan dan mengundang tetangga sekitar. Sebenarnya tidak ada syarat khusus untuk mengadakan selametan siram tuwuh, tetapi kalau bisa sebelum acara selametan siram tuwuh ada hal yang harus dilakukan yaitu menyiapkan hidangan dan hati ayam jago yang telah dimasak di sendirikan untuk dimakan sendiri sama istri. Jika ada pisangnya itu harus pisang raja, alasan memilih pisang raja supaya nanti dalam berumah tangga diberi kemudahan dan kelancaran oleh Allah Swt seperti halnya raja-raja di zaman dahuluAy. Kemudian Bapak Saiful dan Ibu Ria selaku pelaku tradisi siram tuwuh di Lingkungan Jetis RT 02 RW 03 juga mengungkapkan bahwasannya beliau melaksanakan tradisi siram tuwuh ini semenjak tahun 2019, pelaksanaannya di hari akad perkawinannya yaitu dibulan mulud hari selasa kliwon dan berupa selametan dengan mengundang tetangga sekitar. Dari beberapa informan yaitu tokoh agama, tokoh masyarakat dan khususnya pelaku tradisi siram tuwuh syarat utama melaksanakan tradisi siram tuwuh itu dilaksanakan pada hari yang sama saat melaksanakan akad Seperti halnya pelaku tradisi siram tuwuh yaitu: 1. Pasangan suami istri bapak Selamet dan ibu Mukarni, beliau melaksanakan tradisi siram 50Wakhid. Pelaku Tradisi Siram Tuwuh Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. 51Moh Syaiful Anam. Pelaku Tradisi Siram Tuwuh Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . Desember 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. tuwuh di bulan rojab pada hari selasa pon. Beliau merupakan pasangan suamri istri yang paling tua yang melestarikan tradisi siram tuwuh. Pasangan suami istri bapak Wakhid dan ibu Rukanik, beliau melaksanakan tradisi siram tuwuh dibulan shafar. Pasangan suami istri bapak Saiful dan ibu Ria, beliau melaksanakan tradisi siram tuwuh dibulan mulud hari selasa kliwon. Pelaksanaan tradisi siram tuwuh di Lingkungan Warujayeng itu berupa selametan seperti halnya selametan pada umumnya dengan cara mengundang saudara dan tetangga sekitar. Motivasi dan Tujuan Melaksanakan Tradisi Siram Tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk Dalam urusan perkawinan, para pelaku tradisi tidak dapat memisahkan diri dari keyakinan yang lebih besar yang ada di sekitar mereka. Sebelum perkawinan dilangsungkan, orang tua masing-masing calon pengantin biasanya menentukan tanggal pernikahan dengan menghitung hari pasaran calon pengantin dan hari yang daianggap baik. Demikian pula, ketika pemasangan terop dan pemasangan hiasan janur juga dicarikan untuk harinya yang baik juga. Karena jika diperhitungkan dengan baik maka dapat mempengaruhi keharmonisan keluarga dan terhindar dari musibah dan Untuk mengetahui motivasi dan tujuan melaksanakan tradisi siram tuwuh, peneliti melakukan wawancara langsung kepada masyarakat Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Adapun hasil wawancara yang peneliti dapatkan sebagai berikut: Dari hasil wawancara diungkapkan oleh pelaku tradisi siram tuwuh bapak Selamet dan ibu Mukarni, bahwa: Kulo niki nglakoni siram tuwuh dikongkon kalih bapak, dados sak derenge nikah dipun omongi umpomo nikah sok mben nglakonono siram tuwuh. Sing kulo rasakne nglakoni siram tuwuh rejekine lancar, terus ben selamet dunyo akherot. 52Anggi Rizki Rachmat dan Imam Sukardi. AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoah (Studi Kasus di Dusun Ngelo Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kedir. Ay, 144. 53Selamet dan Mukarni. Pelaku Tradisi Siram Tuwuh Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Terjemah: Saya melaksanakan tradisi siram tuwuh ini diperintah oleh bapak, jadi sebelum nikah diperintah jika menikah kedepannya melaksanakan siram tuwuh. Yang saya rasakan melaksanakan siram tuwuh rezekinya lancar, kemudian agar selamat dunia dan akhirat. Dari keterangan pelaku tradisi siram tuwuh bapak Selamet dan ibu Mukarni yang melatar belakangi melaksanakan tradisi ini adalah faktor perintah dari orang tuanya, dengan harapan jika melaksanakan tradisi ini akan membawa keberkahan, kelancaran dan keselamatan dalam mengaruingi hidup berumah tangga. Bapak H. M Zainudin Al-Qosim juga menambahkan bahwa Auorang yang melestarikan tradisi ini adalah untuk bersedekah, karena ada hadis yang berbunyi aCa aEEaaOa caO aEaEa eIA ac AAyEA. 54 Dari hadis tersebut dapat diambil keterangan bahwa sedekah dapat menjauhkan musibah dan memanjangkan Bapak Saiful selaku pelaku tradisi siram tuwuh Lingkungan Jetis juga Alasan saya melaksanakan tradisi siram tuwuh sampai sekarang karena perintah dari orang tua dan sebagai rasa wujud syukur saya atas nikmat Allah yang telah diberikan kepada keluarga saya. Tujuan dan motivasi saya melaksanakan tradisi ini agar diberikan rezeki yang berkah dan keluarga tetap harmonis, karena dalam kehidupan berkeluarga pasti ada ujian maupun cobaan yang menimpa. Menurut hasil wawancara diatas, alasan pelaku yaitu bapak Saiful dan ibu Ria melaksanakan tradisi siram tuwuh yaitu faktor perintah dari orang tua. Dengan tujuan agar keluarga yang beliau bina diberi rezeki yang berkah dan keluarga tetap harmonis. Dikuatkan lagi dengan pendapat bapak Tambak Priyatno: Orang-orang melaksanakan tradisi siram tuwuh adalah mengikuti jejak warisan orang tua atau keluarga besar dan tidak wajib untuk melaksanakannya hanya ikatan batin antara anak dan orang tuanya dengan tujuan menjaga dan mengingat seberapa lama itu dilaksanakan agar keluarganya langgeng sampek kaken-kaken / ninen-ninen kalau menurut orang jawa. Zainudin Al-Qosim. RW 04 Lingkungan Jetis dan Modin. Wawancara Langsung . November 2. 55Moh. Saiful Anam. Pelaku Traadisi Siram Tuwuh Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . Desember 2. 56Tambak Priyatno. RW Lingkugan Warujayeng. Wawancara Langsung . Desember JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Beliau mengatakan, bahwa alasan orang melaksanakan tradisi siram tuwuh sampai sekarang adalah mengikuti jejak warisan orang tuanya atau keluarga besar, dan tradisi ini tidak wajib untuk dilaksanakan. Tujuan orang melaksanakan tradisi menurut beliau adalah agar keluarga yang dibina dapat Hal ini juga diperkuat oleh bapak Wakhid sebagai pelaku tradisi siram tuwuh, beliau melestarikan tradisi siram tuwuh karena diperintah oleh orang tuanya, karena pada saat hari akad perkawinannya dahulu dianggap kurang Dengan melaksanakan tradisi ini berharap supaya diberi keselamatan lahir bathin dunia dan akhirat. Dari beberapa pernyataan di atas, dapat diketahui bahwa motivasi para pelaku tradisi siram tuwuh adalah: Faktor mengikuti perintah dari orang tua Faktor keyakinan yang sudah melekat pada diri para pelaku tradisi siram Tujuan para pelaku melaksanakan tradisi siram tuwuh adalah: Agar diberi keselamatan dunia akhirat Agar keluarga yang dibina tetap langgeng dan tentram Agar diberi rezeki yang barokah Sebagai rasa wujud syukur atas nikmat Allah Swt Analisa AoUrf Terhadap Praktik Tradisi Siram Tuwuh di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk Dari beragam pendapat masyarakat di Kelurahan Warujayeng tentang tradisi siram tuwuh yang telah peneliti paparkan diatas, sebagian besar masyarakat setuju dengan tradisi ini baik dan tidak bertentangan dengan Karena dalam praktiknya tradisi siram tuwuh berupa selametan dengan mengundang tetangga sekitar dan saudara untuk berkumpul. Memberi makanan tamu undangan pada acara selametan merupakan perbuatan yang baik, yaitu menyisihkan sebagian harta untuk bersedakah kepada saudara dan 57Wakhid. Pelaku Tradisi Siram Tuwuh Lingkungan Jetis. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. tetangga sekitar. Selain itu tradisi siram tuwuh merupakan bentuk rasa wujud syukur atas nikmat Allah yang telah diberikan kepada pelaku tradisi siram Dalam hal ini tradisi siram tuwuh jika ditinjau dengan AoUrf dari sifatnya maka tergolong AoUrf Amali karena termasuk adat atau kebiasaan masyarakat yang berhubungan dengan perbuatan . Yang mana AoUrf Amali adalah kebiasaan yang sudah mentradisi dalam masyarakat, begitu juga dengan tradisi siram tuwuh yang sudah mentradisi dan terus menerus sejak zaman dahulu sampai sekarang. Dalam praktiknya tradisi siram tuwuh membaca ayat-ayat suci Al-QurAoan, diawali dengan tawasul membaca surat Al-Fatihah dan Al-Qadr. Al-Insyirah. An-Nasr. Al-Kautsar. Jika ditinjau dari sifatnya maka tradisi siram tuwuh juga masuk dalam kategori AoUrf Qauli karena kebiaasan yang sudah mentradisi berupa perkataan/ucapan. Tradisi siram tuwuh juga termaasuk ke dalam Aourf shahih yaitu krabsahannya yang berlaku di masyarakat yang tidak nertentangan dengan nash al-QurAoan maupun Hadits, tidak menghilangkan segala kemaslahatan mereka, dan juga tidak pula menimbulkan madharat kepada mereka. Karena pelaksanaan tradisi siram tuwuh sebagai sarana ungkapan syukur atas nikmat Allah yang telah diberikan kepada mereka, serta dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat juga tidak membawa kemafsadatan bagi mereka. Adapun tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjukini masih dilakukan sampai sekarang karena dianggap sebagai tradisi yang patut untuk dilestarikan dan dianggap sangat penting bagi pelaku tardisi siram tuwuh. Karena diyakini tradisi siram tuwuh merupakan salah satu cara untuk memperoleh ketentraman hidup lahir batin dan langeng. Secara umum praktik tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng ini dituangkan dalam acara selametan. Slametan atau selamatan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat Jawa dan mendarah daging atau mbalung sum sum. Makna selametan bagi masyarakat Jawa adalah mengambil langkah antisipasi untuk menjamin keselamatan sebelum terjadi hal yang tidak terduga. Ada pepatah yang mengatakan. Ausedia payung sebelum hujanAy, maksudnya sebelum terjadi JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. sesuatu hal yang tidak diingankan selametan sebagai counternya. Sehingga kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dapat dihindari dan diminimalisir. Dengan berbekal selametan, masyarakat Jawa memiliki kecerdasan spiritual yang tinggi serta mengambil langkah-langkah yang berpandangan jauh ke depan dan proaktif. Pada saat pelaksanaan tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng, pihak keluarga pelaku tradisi siram tuwuh akan mengundang tetangga sekitar. Acara tersebut akan dipimpin oleh seorang imam atau sesepuh. Acara diawali dengan tawasul kepada para nabi, khususnya nabi Muhammad, kepada para waliyullah, ahli bait dan khususnya kepada pasangan suami istri yang melaksanakan tradisi siram tuwuh. Setelah itu dilanjut dengan membaca surat-surat pendek yang ada didalam Al-QurAoan, diantaranya surat Al-Qadr. AlInsyirah. An-Nasr. Al-Kautsar dan acara tersebut ditutup dengan bacaan doAoa. Dalam pelaksanaan tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng mempunyai ciri khas dalam hidangan untuk para tamu undangan. Yaitu berupa nasi gurih, ayam utuh, ketan lawar, nasi kuning, bubur sengkolo, nasi golong, nasi brok dan pisang raja yang memiliki makna maupun filosofinya sendiri-sendiri. Dan menurut salah satu pelaku yaitu pasangan bapak wakhid dan ibu rukanik ada keunikan tersendiri sebelum pelaksanaan tradisi siram tuwuh, beliau akan memakan hati ayam utuh sebelum ayam tersebut dihidangkan ke para tamu undangan. Sedangkan terkait dengan hari pelaksanaan tradisi siram tuwuh. wawancara yang peneliti lakukan, mayoritas informan menjelaskan bahwa untuk melaksanakan tradisi siram tuwuh tidak bisa dilakukan sembarang hari, namun dilaksanakan pada hari khusus, yaitu hari yang sama dengan pelaksanaan akad perkawinan pelaku tradisi siram tuwuh tersebut. Dan itupun dilakukan oleh para pelaku tradisi siram tuwuh yang ada di Kelurahan Warujayeng. Namun ada salah satu tokoh yang bernama bapak H. Zainudin 58Fatkur Rohman Nur Awalin. AuSlametan: Perkembangannya Dalam Masyarakata Islam-Jawa di Era MilenealAy. Ikadbudi. Vol. Agustus 2018, 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Al-Qasim, berpendapat bahwa pelaksanaan tradisi siram tuwuh boleh dilakukan kapan saja tanpa ada hari khusus untuk melaksanakannya. Analisa AoUrf Terhadap Motivasi dan Tujuan Melaksanakan Tradisi Siram Tuwuh Di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganjuk Pada dasarnya. Setiap tradisi masyarakat mempunyai motivasi dan tujuan, begitu juga dalam tradisi siram tuwuh yang ada di masyarakat Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Pelaksanaan tradisi ini dimotivasi oleh beberapa hal yang mendasar, misalnya perintah dari orang tua dan juga dikarenakan adanya faktor keyakinan turun Sedangkan, tujuan melaksanakan tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk supaya pernikahan dari pelaku tradisi ini dapat bahagia, diberi kelancaran rezeki, kekal, dijauhkan dari musibah dan sebagai rasa wujud syukur atas nikmat Allah. Hal ini juga dijelaskan di dalam jurnal yang berjudul AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoah (Studi Kasus di Dusun Ngelo Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kedir. Ay, karangan Anggi Rizki Rachmat dan Imam Sukardi yaitu melaksanakan tradisi siram tuwuh dapat menjadikan keluarga yang lebih baik, dan mereka juga sangat yakin bahwa mengamalkannya dapat meningkatkan kehidupan keluarga baik secara psikologis maupun ekonomi. Motivasi dan tujuan melaksanakan tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk jika dianalisa dengan teori AoUrf maka masuk kedalam AoUrf Shahih karena motivasi dan tujuan para pelaku melaksanakan tradisi siram tuwuh tidak bertentangan dengan syariAoat agama Islam dan ini merupakan ikhtiyar para pelaku agar mendapat kebahagiaan, keselamatan dunia akhirat dan mendapat ridho dari Allah Swt. Motivasi pertama adalah suatu alasan mutlak bagi seorang anak untuk mengikuti dan menuruti arahan dari orang tuanya karena hal tersebut adalah suatu kewajiban bagi seorang insan, selagi perintah dari orang tua tidak 59Anggi Rizki Rachmat dan Imam Sukardi. AuTradisi Siram Tuwuh Pasca Perkawinan Perspektif Maqashid SyariAoah (Studi Kasus di Dusun Ngelo Desa Kempleng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kedir. Ay, 143. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. menjerumus keperbuatan yang dilarang oleh agama, di dalam Al-QurAoan dijelaskan tentang birrul walidain, yaitu QS Al-Luqman ayat 15: a a AAe aN aIA a a EA a AaOu aI aA a AEa Na eE UIa aEa a e aN aIa aOA a AN a aEa aEaOa a aI a eaEa a aI EaeOA AEa aI ea aE eIa aIaa aEI aa aEIa eIa a e aIEaO aaIA aa AEaa a uA aa Aa uA a AOEa aI eIa aIA a AEaIeOa aI e aOAUa aOa ea aA Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. Motivasi kedua yaitu faktor keyakinan yang sudah turun temurun dari Keyakinan yang mereka terapkan yaitu jika melaksanakan tradisi siram tuwuh maka keluarganya akan terhindar dari musibah, mendapat keberkahan dalam berkeluarga dan sebagai rasa wujud syukur atas nikmat Allah perantara melakukan shodaqah pada saat pelaksanaannya. Ajaran tentang kewajiban manusia untuk mensyukuri nikmat dan karunia Allah Swt yang telah diberikan kepada manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam agama Islam. Begitupun para pelaku tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk melaksanakan tradisi siram tuwuh sebagai rasa wujud syukur atas nikmat Allah dan sebagai harapan diberikannya kelancaran rezeki yang barokah. Hal semacam ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan oleh Allah dalam QS. Ibrahim ayat 7: aAOIa aE eIaa aOEaIa aE aA eaea u aaI a aa Ea aO UA a AaOu ea a aaI aa aE eIa EaI a aE eaea aeEaA Dan . ngatlah jug. , tatkala Tuhanmu memaklumkan. "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah . kepadamu, dan jika kamu mengingkari . ikmat-K. , maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". Dari pemaparan diatas, maka tradisi siram tuwuh merupakan tradisi yang dikategorikan baik dan tetap boleh untuk dilestarikan, karena tidak JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. bertentangan dengan dalil nash Al-QurAoan maupun Hadits. Sesuai dengan dalil hadits yang berbunyi: A aOaI aaOAUA Aa aN aOa eI aa EEa a a UIAUa aI aaO aEe aI eE aI eO aaI a aIUA. :aAEA a a eIa aea EEa eIa aI ea eO CA aOU Aa aN aOa eI aa EEa aO UA Langkah selanjutnya yang harus diperhatikan untuk mengetahui apakah tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk ini tradisi yang bisa dijadikan sebagai argumen dan boleh untuk dilaksanakan, maka ada beberapa syarat yang telah disebutkan, sebagai berikut:60 Tidak bertentangan dengan syariAoat Tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang masih dilestarikan sebagian orang tidak bertentangan dengan akidah-akidah agama Islam. Tidak menimbulkan mafsadat atau meniadakan manfaat Tradisi siram tuwuh dilaksanakan guna mengharap ridha Allah dan dijadiakan sarana untuk sedekah. Perbuatan ini merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Dengan cara sedekah ini para pelaku tradisi berharap dijauhkan dari musibah dan diberi keselamatan dunia akhirat. Hal ini umumnya diterima di kalangan umat Islam Di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk mayoritas penduduknya beragama Islam. Pada dasarnya praktik tradisi siram tuwuh sudah menjadi adat yang telah diketahui oleh masyarakat di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Tidak berlaku untuk ibadah mahdhoh 60Fitra Rizal. AuPenerapan AoUrf Sebagai Metode Dan Sumber Hukum Ekonomi IslamAy. AlManhaj. Vol. No. 2, 2019, 163. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. Tradisi siram tuwuh merupakan kegiatan yang ruang lingkupnya tidak termasuk kedalam ibadah mahdhoh. Tradisi ini hanya dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah Swt yang berupa selametan. Pada saat Aourf ditetapkan sebagai patokan hukum. Aourf sudah tersebar luas di masyarakat. Setelah mengadakan penelitian dan penelaahan secara seksama tentang AuTradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganju. Ay, maka peneliti dapat menyimpulkan sebagai berikut: Penutup Praktik tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk masih dilestarikan oleh sebagian kecil masyarakat sampai saat ini. Praktik dari tradisi ini berupa selametan. Pelaksanaan tradisi siram tuwuh dilaksanakan di hari yang sama dengan akad perkawinan pelaku tradisi siram tuwuh, dengan cara mengundang keluarga atau tetangga. Acara tersebut akan dipimpin oleh sesepuh / imam yang akan memimpin acara selametan siram tuwuh, dengan membaca ayat-ayat suci AlQurAoan. Dalam pelaksanaan tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk mempunyai ciri khas dalam hidangan untuk para tamu undangan, yaitu berupa nasi gurih, ayam utuh, ketan lawar, nasi kuning, bubur sengkolo, nasi golong, nasi brok dan pisang Motivasi dan tujuan pelaku siram tuwuh melaksanakan tradisi ini yaitu faktor perintah dari orang tua dan faktor keyakinan dengan tujuan bila mana melaksankana tradisi siram tuwuh keluarganya dapat langgeng, bahagia, diberi kelancaran rezeki dan dijauhkan dari musibah. Tradisi siram tuwuh merupakan peninggalan nenek moyang zaman dahulu yang patut untuk Tradisi siram tuwuh di Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk termasuk ke dalam Aourf shahih karena tidak ditemukan JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 SifaAoul Maulidin. Siti Maryam Qurotul Aini Tradisi Siram Tuwuh Perspektif AoUrf (Studi di Kelurahan Warujayeng Tanjunganom Nganju. hal-hal yang bertentangan dengan nash dan tidak membawa kemadharatan. Dalam praktiknya berupa selametan dan yang dibaca pada saat pelaksanaan adalah sebagian dari ayat-ayat suci Al-QurAoan. Daftar Pustaka