AuthorAos name: Ridwan Setyadarma. Heri Hartanto . Title: Analisis Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Permohonan Pkpu (Studi Putusan Nomor 92/PDT. SUS-PKPU/2023/PN NIAGA. JKT. PST). Verstek, 13. : 575-584. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 13 Issue 3, 2025 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License ANALISIS PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PENGGUNAAN SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PEMBUKTIAN PERMOHONAN PKPU (STUDI PUTUSAN NOMOR 92/PDT. SUS-PKPU/2023/PN NIAGA. JKT. PST) Ridwan Setyadarma*1. Heri Hartanto2 Fakultas Hukum. Universitas Sebelas Maret Email korespondensi: darmaridwan4813@gmail. Abstract: Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum data pribadi dalam penggunaan SLIK OJK sebagai alat bukti pada pembuktian persidangan permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian atas penggunaan SLIK OJK sebagai alat bukti pada permohonan PKPU dan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan cara studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai prosedur penggunaan data SLIK dalam proses PKPU untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi pembuktian dan perlindungan hak asasi manusia atas data pribadi. Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi. PKPU. SLIK OJK. Abstract: This article discusses the legal protection of personal data in the use of SLIK OJK as evidence in the proceedings of PKPU applications submitted by creditors. The purpose of this article is to determine the suitability of the use of SLIK OJK as evidence in the PKPU application and is related to the Law Number 27 of 2022 on the Protection of Personal Data. This article uses a prescriptive and applied normative legal research method with a case study approach. The sources of legal materials used are primary and secondary legal materials, by means of document studies or library materials, and legal material analysis techniques using syllogism and interpretation using a deductive mindset. Based on the results of research and discussion, it can be seen that further arrangements are needed regarding the procedures for using SLIK data in the PKPU process to maintain a balance between evidentiary efficiency and protection of human rights to personal data. Keywords: Protection of Personal Data. PKPU. SLIK OJK. E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Dalam dunia usaha, kreditur kerap kali mengambil pinjaman dari bank untuk memperbesar modal, meningkatkan produksi, pendapatan, dan laba. Namun, risiko utama dari pinjaman ini adalah kewajiban membayar bunga dan pokok pinjaman. Tidak sedikit pengusaha yang akhirnya mengalami kebangkrutan akibat ketidakmampuan melunasi utangnya, yang berujung pada pernyataan pailit. 1 Hukum Kepailitan di Indonesia hadir sebagai instrumen untuk melindungi kreditur dan debitur dalam penyelesaian sengketa utang-piutang. Proses kepailitan melibatkan pengadilan niaga yang berwenang menyatakan seseorang atau perusahaan pailit. Sejak 1983, hukum ini mengalami perubahan, dari Faillissement Verordening menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, dan akhirnya menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Au KPKPUA. UU KPKPU mengatur dua mekanisme penyelesaian utang yaitu dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (AuPKPUA. PKPU memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur untuk bernegosiasi dan menyusun rencana restrukturisasi 2 Menurut Pasal 222 UU KPKPU, baik debitur maupun kreditur dapat mengajukan permohonan PKPU asalkan debitur memiliki lebih dari satu kreditur. Dalam proses PKPU, pembuktian menjadi penting. Meskipun undang-undang tidak secara rinci mengatur teknik pembuktian, prinsip hukum acara perdata tetap berlaku: pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Untuk memenuhi pembuktian ini, seringkali kreditur menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AuSLIKA. yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (AuOJKA. sebagai alat untuk menunjukkan keberadaan lebih dari satu kreditur. SLIK OJK adalah sistem yang mencatat riwayat kredit debitur di lembaga keuangan. Data dalam SLIK memuat informasi identitas debitur, riwayat pembayaran, dan agunan. SLIK menjadi penting untuk lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon debitur dan meminimalkan risiko kredit. Informasi dalam SLIK bersifat rahasia dan tujuan penggunaan informasi dalam SLIK diatur secara terbatas oleh peraturan perbankan dan pengawasan OJK. Hal ini untuk menjamin bahwa informasi debitur yang dikelola oleh SLIK hanya digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk melindungi kerahasiaan dan data pribadi pemilik informasi. Pelanggaran terhadap kerahasiaan data ini dapat dikenai sanksi tegas. Dengan perkembangan teknologi informasi, kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi menjadi semakin penting, maka Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (Au Perlindungan Data PribadiA. Undang-undang ini bertujuan melindungi hak individu atas data pribadinya, memastikan transparansi dalam pemrosesan data, 1 Annisa Fitria. "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Salah Satu Upaya Debitur Mencegah Kepailitan". Lex Jurnalica. Vol. No. : 18. 2 Munir Fuady. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2. , 175. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 575-584 serta mencegah penyalahgunaan. UU Perlindungan Data Pribadi mengklasifikasikan data pribadi menjadi dua, yaitu data pribadi umum, seperti nama, jenis kelamin, dan agama serta data pribadi spesifik, seperti data kesehatan, biometrik, dan genetika. Undangundang ini juga memberikan hak kepada subjek data untuk mengakses, memperbaiki, atau menghapus data pribadinya, serta mewajibkan pihak pengendali data menjaga keamanan data tersebut. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, perlindungan terhadap informasi di SLIK OJK semakin diperketat. Penyalahgunaan data dalam SLIK, seperti penjualan data tanpa izin menjadi pelanggaran hukum yang serius. 3 Selain menjamin keamanan data pribadi. Undang-Undang ini juga bertujuan menyesuaikan regulasi Indonesia dengan standar internasional seperti GDPR di Uni Eropa untuk melindungi hak asasi manusia atas privasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penggunaan teknologi digital. Secara keseluruhan sistem hukum kepailitan, pengelolaan SLIK OJK, dan perlindungan data pribadi di Indonesia kini saling berkaitan erat. Ketiga elemen ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara kreditur, debitur, dan masyarakat umum di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital dan sistem keuangan modern. Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk menganalisis lebih lanjut terkait isu hukum dalam Putusan Nomor 92/Pdt. Sus-PKPU/2023/PN Niaga. Jkt. Pst. Pada putusan tersebut Pemohon menggunakan SLIK OJK sebagai alat bukti persidangan permohonan PKPU. Penggunaan SLIK OJK disini adalah untuk membuktikan bahwa debitur selaku Termohon memiliki 2 orang kreditur atau lebih sehingga memenuhi syarat untuk diajukan PKPU. Namun dalam hal ini, penggunaan SLIK OJK berbenturan dengan UU Perlindungan Data Pribadi karena di dalam SLIK OJK terdapat data-data pribadi dari debitur dan jika alat bukti tersebut didapatkan dengan cara yang tidak sah, maka alat bukti tersebut tidak dapat digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Maka dari itu, diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh, menggunakan, dan melindungi data pribadi sehubungan dengan alat bukti dalam proses PKPU. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan SLIK dalam proses pengadilan tetap sah dan sesuai tanpa melanggar hak perlindungan data debitur. Metode Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah proses untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu kesesuaian antara aturan hukum dan norma hukum, serta 3 Bambang Eko Turisno. Aminah, dan Qatrunnada Ernanti. AuPerlindungan Hukum Bagi Konsumen Perbankan Dalam Penggunaan Data Pribadi Nasabah (Studi Pada PT BRI Kantor Wilayah Semaran. Ay. Diponegoro Law Journal. Vol. No. : 2. E-ISSN: 2355-0406 kesesuaian norma dengan prinsip hukum. 4 Selain itu, penelitian ini juga menguji apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum, tidak hanya aturan Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundangundangan, dan studi kasus. Pendekatan konseptual, menurut Peter Mahmud Marzuki, dilakukan ketika peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Dalam penelitian ini digunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola pikir deduktif yaitu proses berpikir yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor. Perlindungan Hukum Data Pribadi dalam Penggunaan SLIK OJK pada Pembuktian Persidangan PKPU PKPU adalah satu dari instrumen hukum yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan dimaksudkan untuk memberikan kesempatan terhadap debitur untuk merestrukturisasikan kewajiban kredit dengan para krediturnya dalam rangka mencegah kepailitan. Prosedur permohonan PKPU harus didasarkan pada bukti sederhana . sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat . UU KPKPU, yang mengatur bahwa permohonan pailit atau deklarasi PKPU harus dikabulkan apabila dapat dengan mudah ditunjukkan bahwa syarat-syarat dalam Pasal 2 ayat . terpenuhi, yaitu adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta kehadiran lebih dari satu kreditur. Dalam konteks pembuktian, peraturan hukum mengacu pada Pasal 164 HIR, yang dalam hukum acara perdata umumnya mengakui lima jenis bukti: bukti tertulis . , saksi-saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Dengan bantuan lima bukti ini, pemohon dapat membuktikan bahwa ada utang dan berapa banyak kreditur yang ada, sebagaimana diwajibkan oleh hukum. Bukti tertulis seperti kontrak, faktur, dan dokumen transaksi sangat penting untuk membuktikan adanya hubungan hukum dan kewajiban pembayaran antara para pihak. Pada era digital, bukti elektronik telah diakui secara eksplisit dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Au ITEA. Berdasarkan ketentuan dalam UU ITE telah diatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sama halnya dengan alat bukti lain yang sah berdasarkan hukum acara yang berlaku. Hal ini memungkinkan penggunaan e-mail, pesan singkat, catatan transaksi elektronik dan hasil cetakan dari sistem informasi sebagai 4 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, 47. 5 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. , 55. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 575-584 bagian dari alat bukti dalam perkara PKPU. 6 Salah satu bentuk alat bukti elektronik yang spesifik dalam perkara PKPU adalah SLIK yang dikelola oleh OJK. SLIK dapat menampilkan data kelayakan kredit debitur, data utang yang telah jatuh tempo dan daftar kreditur yang relevan, sehingga menjadi alat yang penting untuk membuktikan adanya utang dan keberadaan beberapa kreditur secara hukum dan pengadilan. Dalam proses pengajuan permohonan PKPU, pemohon hanya perlu membuktikan bahwa debitur mempunyai utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap lebih dari satu kreditur, yang dapat dibuktikan dengan bukti konvensional dan elektronik, termasuk data dari SLIK OJK. Prinsip pembuktian sederhana ini dimaksudkan untuk mempercepat prosedur tanpa harus membahas semua permasalahan secara detail, karena PKPU merupakan mekanisme penyelesaian utang preventif dan bertujuan untuk reorganisasi untuk menghindari kebangkrutan. Dalam rangka pembuktian permohonan PKPU. Pasal 8 ayat . UU KPKPU menyatakan bahwa permohonan pailit yang juga berlaku mutatis mutandis untuk PKPU berdasarkan Pasal 225 ayat . wajib dikabulkan apabila terdapat fakta ataupun situasi yang memberikan bukti sederhana bahwa: syarat-syarat kepailitan yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat . 8 Bukti sederhana atau sumir ini tidak memerlukan pembahasan yang rinci, tetapi cukup untuk membuktikan bahwa dua unsur utama tersebut terpenuhi secara kumulatif, yaitu: adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya lebih dari satu kreditur. Yurisprudensi Mahkamah Agung, seperti putusan No. 04 K/N/1999, mendukung penafsiran ini dengan menyatakan bahwa pembuktian sederhana berarti pembuktian adanya utang debitur, adanya dua atau lebih kreditur, dan jatuh tempo salah satu utang yang harus ditagih. Ketiga unsur tersebut harus benar-benar terbukti dan tidak memerlukan pemeriksaan yang panjang mengenai hal-hal lain seperti keterlambatan pembayaran atau perhitungan yang mendetail. SLIK OJK sejatinya dapat dijadikan sebagai alat bukti yang kuat dalam proses permohonan PKPU karena mampu menyajikan informasi faktual mengenai riwayat kredit, utang yang telah jatuh tempo, status pembayaran, jumlah kreditur, dan kewajiban debitur secara terperinci termasuk tunggakan atau kelancaran pembayaran yang dapat digunakan dalam proses hukum seperti Kepailitan atau PKPU. Data ini membantu pemohon dalam memenuhi pembuktian sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 ayat . UU KPKPU. Namun, data dalam SLIK termasuk kategori data pribadi sesuai 6 Wayan Karya. AuRekonstruksi Pembuktian Secara Sumir dalam Hukum Acara Kepailitan Terkait dengan Bukti Elektronik di IndonesiaAy. Jurnal Pendidikan Tambusai. Vol. No. : 16406. 7 Jimmy Simanjuntak. AuPenggunaan Informasi Debitor dari Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) Sebagai Alat Permohonan PKPUAy. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat. Vol. No. : 85 8 I Gede Andika Yudiana. Ni Wayan Suartini, dan I Nyoman Gede Supraptha. AuPeran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Pada Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa TenggaraAy. Nusantara Hasana Journal. Vol. No. : 14. E-ISSN: 2355-0406 dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Data Pribadi, di mana informasi yang dihimpun di dalamnya termasuk identitas debitur dan rincian fasilitas pembiayaan dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang dilindungi hukum. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, data tersebut hanya dapat digunakan untuk tujuan tertentu dan dengan persetujuan dari subjek data, serta harus disimpan dan diproses sesuai dengan prinsip keabsahan, keamanan, dan kerahasiaan. Ketegangan antara fungsinya sebagai alat bukti dan statusnya sebagai data pribadi ini menuntut pengaturan dan penggunaan yang proporsional agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak subjek data. Berdasarkan perkembangan sistem hukum di Indonesia yaitu dengan adanya ketentuan terkait perlindungan data pribadi sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi menyebabkan kewajiban pemerintah untuk hadir dalam memberikan perlindungan pada data pribadi. Berdasarkan UU Perlindungan Data Pribadi, data pribadi dijelaskan sebagai informasi apapun tentang seseorang yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung melalui sarana elektronik atau nonelektronik. Definisi ini memainkan peran penting dalam pengumpulan dan pengelolaan informasi secara praktis oleh lembaga keuangan, termasuk OJK melalui SLIK. 9 Dalam sistem ini, data pribadi mencakup informasi sensitif dari orang perorangan maupun badan hukum yang terkait langsung dengan fasilitas pembiayaan yang diterimanya dari lembaga keuangan. Data tersebut mencakup informasi dasar peminjam, rincian fasilitas pembiayaan, dan data historis pembayaran selama dua tahun terakhir. Informasi ini sangat penting secara strategis, tidak hanya bagi lembaga keuangan sebagai dasar untuk menilai risiko kredit, tetapi juga bagi peminjam sebagai gambaran reputasi keuangan Secara hukum. OJK sebagai penyelenggara SLIK bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi debitur. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 18/POJK. 03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK. OJK bertanggung jawab untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan keakuratan data yang dikumpulkan dan disajikan dalam sistem. OJK juga bertanggung jawab atas proses verifikasi dan konfirmasi atas data yang disampaikan oleh pihak pelapor dan harus membatasi akses kepada pihakpihak yang berkepentingan, yaitu debitur yang bersangkutan dan pihak pelapor yang Kewenangan ini menempatkan OJK pada posisi yang strategis, yang sekaligus mewajibkannya untuk mematuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi yang Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam SLIK OJK tidak dapat berdiri sendiri, namun dilingkupi oleh berbagai ketentuan hukum nasional. Perlindungan ini secara konstitusional tertuang dalam Pasal 28G ayat . Undang-Undang Dasar 1945, yang mengakui hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi dan data pribadinya. 9 Wayan Karya. Op. Cit. , hlm 16406. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 575-584 tingkat sektoral. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan nasabah, dan peraturan ini dilengkapi dengan UndangUndang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang pada Pasal 31 secara eksplisit mewajibkan OJK untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Perlindungan lebih lanjut diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menetapkan bahwa setiap penggunaan data pribadi oleh sistem elektronik hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari subjek data. Selain itu. Peraturan Pemerintah No. 71/2019 tentang pengenalan sistem dan transaksi elektronik juga menyediakan kerangka teknis dan prosedural untuk pemrosesan data pribadi elektronik, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan, menjaga kerahasiaan, serta membatasi akses dan berbagi data. Regulasi ini membentuk dasar yang signifikan untuk operasi SLIK OJK sebagai sistem berbasis elektronik. Regulasi secara keseluruhan menjelaskan bahwa sementara SLIK berfungsi sebagai alat untuk memantau dan mengurangi risiko kredit nasional, prinsip perlindungan menyeluruh terhadap data pribadi tetap harus dipertimbangkan dalam penerapannya. Oleh karena itu, sistem ini harus mencapai keseimbangan antara kebutuhan informasi lembaga keuangan dan hak individu atas privasi sesuai dengan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan akuntabilitas. Selanjutnya. SLIK OJK juga mengelola informasi keuangan dan data pribadi debitur, oleh karena itu penerapan prinsip perlindungan data pribadi sangat penting. Prinsipprinsip ini termasuk kerahasiaan, pembatasan akses, persetujuan, keamanan, akuntabilitas, dan transparansi, yang semuanya diatur dalam regulasi seperti POJK Nomor 18/POJK. 03/2017 dan UU ITE. 11 Prinsip kerahasiaan dan pembatasan akses memastikan bahwa hanya orang yang berwenang yang dapat mengakses data debitur untuk menghindari kebocoran data dan penyalahgunaan data. Selain itu, prinsip persetujuan menyatakan bahwa penggunaan data oleh pihak ketiga harus berdasarkan persetujuan pemilik data, kecuali hukum menyatakan Prinsip keamanan menuntut perlindungan sistem terhadap risiko kebocoran atau manipulasi, sementara prinsip akuntabilitas menekankan tanggung jawab hukum setiap institusi yang mengelola data. Prinsip transparansi memastikan hak debitur untuk memeriksa, mengakses, dan mengoreksi data pribadi mereka dalam SLIK. Dengan penerapan prinsip-prinsip ini secara konsisten, diharapkan OJK SLIK akan beroperasi sebagai sistem informasi keuangan yang dapat dipercaya dan etis sambil sekaligus melindungi hak dasar individu terkait data pribadi mereka. Penggunaan SLIK sebagai alat bukti dalam prosedur PKPU memiliki implikasi hukum yang kompleks, terutama terkait perlindungan data. Meskipun prosedur PKPU 10 Elyta Ras Ginting. Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , 275. 11 I Gede Andika Yudiana. Ni Wayan Suartini, dan I Nyoman Gede Supraptha. Op. Cit. , hlm 14. E-ISSN: 2355-0406 dimaksudkan untuk memungkinkan debitur merestrukturisasi utangnya tanpa harus mengajukan permohonan pailit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, prosedur ini tetap mensyaratkan adanya bukti utang yang mendesak dan dapat ditagih serta keikutsertaan lebih dari satu kreditur. 12 Dalam konteks ini. SLIK OJK sering digunakan untuk memberikan informasi mengenai debitur dan kewajiban keuangan mereka sebagai dasar pembuktian yang sederhana. Namun, informasi dalam SLIK menyangkut data pribadi yang sensitif dan tunduk pada prinsip-prinsip kerahasiaan yang dilindungi oleh hukum. Dari sisi normatif, informasi yang ada di SLIK OJK termasuk dalam data keuangan pribadi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan Pasal 31 POJK Nomor 18/POJK. 03/2017 yang mengatur bahwa data debitur bersifat rahasia dan Pasal 40 Undang-Undang Perbankan yang mewajibkan bank untuk menjaga kerahasiaan data Ketika menggunakan informasi ini untuk tujuan pembuktian, prinsip-prinsip perlindungan data pribadi harus diperhatikan sebagaimana yang telah diperkuat dalam UU Perlindungan Data Pribadi. Dalam konteks ini, penggunaan data SLIK sebagai alat bukti di pengadilan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang menjamin data tersebut tidak disalahgunakan. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip keabsahan, pembatasan tujuan, dan keamanan data yang menjadi dasar UU Perlindungan Data Pribadi. Namun demikian, terdapat kesenjangan normatif mengenai sejauh mana informasi dalam SLIK dapat digunakan dalam proses PKPU. Pasal 33 huruf c POJK Nomor 18/POJK. 03/2017 memperbolehkan pengungkapan informasi debitur untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, namun tidak secara eksplisit mengatur perkara perdata seperti pU, di mana kreditur non-bank juga dapat terlibat. Di sisi lain. Pasal 43 UndangUndang Perbankan mengatur kemungkinan pengungkapan informasi rahasia perbankan dalam proses perdata, namun terbatas pada hubungan antara bank dengan nasabah. Oleh karena itu, penerapan SLIK dalam perkara PKPU yang bersifat lintas kreditur dan tidak semata-mata antara bank dengan debitur menimbulkan dilema antara kebutuhan pembuktian dan kewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi. Sebagai sistem yang mengelola data pribadi yang sangat sensitif. SLIK OJK tunduk pada prinsip-prinsip kerahasiaan dan keamanan informasi sebagaimana diatur dalam 12 Teddy Anggoro. AuTransformasi Asas Publisitas Kepailitan Dan PKPU Untuk Penurunan Biaya Kepailitan Dan Kemudahan Akses Informasi Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi IndonesiaAy. Jurnal RechtsVinding. Vol. No. : 72. 13 Jimmy Simanjuntak. Op. Cit. , hlm 93. 14 Muhammad Rizki. Sutiarnoto Sutiarnoto, dan Ahmad Fauzi. AuAnalisis Hukum Mengenai Efektivitas Kurator dalam kepentingan Debitur yang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Medan (Studi Putusan No. 2/PDT. SUS- PAILIT/2016/PN. Niaga MDN)Ay. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. Vol. No. Verstek Jurnal Hukum Acara. : 575-584 Pasal 31 POJK Nomor 18/POJK. 03/2017 dan Pasal 40 Undang-Undang Perbankan. Oleh karena itu, penggunaan data dalam SLIK, meskipun diperlukan untuk kepentingan pembuktian, harus melalui prosedur yang sah secara hukum, seperti persetujuan tertulis dari debitur, penetapan pengadilan, atau perintah pengadilan dalam proses persidangan. Data tersebut juga harus disahkan oleh OJK dan hanya dapat digunakan untuk tujuan pembuktian dalam kasus tertentu, dengan pembatasan akses yang ketat. Dalam proses persidangan, pengadilan dapat mengadakan sesi tertutup untuk melindungi informasi sensitif, menjaga kerahasiaan, dan menganonimkan bagian data yang tidak relevan dengan pokok perkara. Di akhir persidangan, dokumen yang berisi data pribadi harus dikembalikan atau dimusnahkan di bawah pengawasan, dan publikasi keputusan harus melalui prosedur anonimisasi untuk menghindari pelanggaran privasi tambahan. Meskipun data SLIK secara hukum dapat digunakan sebagai alat bukti elektronik dan/atau alat bukti tertulis dalam proses kepailitan, namun penggunaannya harus dibatasi oleh prinsip perlindungan data pribadi. Untuk menghindari pelanggaran hak perlindungan data debitur, tata cara mengakses dan membuka data SLIK dalam proses PKPU perlu diperjelas. Salah satu solusi yang memungkinkan adalah adanya peraturan turunan dari OJK atau Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur tata cara permintaan, penggunaan, dan pembuktian data SLIK dalam proses kepailitan, termasuk PKPU, serta memastikan prinsip-prinsip keabsahan, tanggung jawab, dan persetujuan dari subjek data. Dengan pendekatan ini, sistem hukum tidak hanya berfokus pada keamanan alat bukti, tetapi juga melindungi hak-hak dasar atas data pribadi sesuai dengan amanat konstitusi, hukum dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan Dalam konteks proses PKPU, informasi dari SLIK OJK sering digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan keberadaan dan jumlah utang debitur. Meskipun secara normatif penggunaan data ini sah, namun harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, antara lain dasar hukum yang jelas, persetujuan dari subjek data, serta pembatasan akses dan penggunaan. Tantangannya adalah belum adanya standar yang secara eksplisit mengatur penggunaan data SLIK untuk kasus-kasus hukum perdata seperti PKPU yang melibatkan kreditur dari berbagai jenis, tidak hanya bank. Untuk itu, diperlukan aturan turunan yang mengatur tata cara memperoleh, menggunakan, dan melindungi data pribadi sehubungan dengan alat bukti dalam PKPU. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan SLIK dalam proses pengadilan tetap sah dan sesuai tanpa melanggar hak perlindungan data debitur yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. 15 M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan : Prinsip. Norma, dan Praktik di Peradilan. (Jakarta: Kencana, 2. E-ISSN: 2355-0406 References