Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Jeswin Ariyanto Duha Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya jeswinduha123@gmail. Abstrak Disparitas dalam hukuman untuk kejahatan pencurian biasa terjadi dalam kasus pengadilan. Bukti yang serupa atau bukti faktual yang serupa sering dijumpai dalam dua atau lebih kasus pidana yang serupa, tetapi hakim menerapkan hukuman pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst. Terdakwa pada ke 2 . putusan tadi didakwa menggunakan pasal yang sama tetapi dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh lantaran itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian memakai Penelitian ini menggunakan jenis penelitian anggaran normatif memakai metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis memakai mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan anggaran primer, bahan anggaran sekunder dan bahan anggaran tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, memakai menarik deduksi secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, bisa disimpulkan bahwa perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan terletak dalam pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 . bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun 6 . Kata Kunci: Disparitas Putusan Pemidanaan. Tindak Pidana Pencurian. Pemberatan. Abstract Disparity in sentencing decisions in theft crimes is a common thing that often occurs in trials. Similar fact evidence is often found in two or more of the same criminal cases, but judges impose different criminal sanctions. Some of these decisions include decision number 120/Pid. B/2021/PN. Gst and decision number 144/Pid. B/2021/PN. Gst. The defendant in both decisions was charged with the same article but was sentenced to different prison terms. Therefore, this study aims to determine and analyze the disparity in sentencing decisions for the crime of theft with aggravation. This research uses normative legal research with the method of statutory approach, case approach, comparative approach, and analytical approach by collecting secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data analysis used is descriptive qualitative data analysis, by drawing conclusions deductively. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the disparity in sentencing decisions for the crime of theft with aggravation lies in the judges' juridical and non-juridical considerations. The juridical consideration is based on the indictment of the public prosecutor and the facts revealed in the trial. Meanwhile, non-juridical considerations are based on the judge's belief in a minimum of two valid pieces of evidence as referred to in Article 183 of the Criminal Procedure Code. In addition to these considerations, it also lies in the judge's belief, the law, social circumstances, the consequences of https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 E-ISSN 2828-9447 the defendant's actions, the defendant's personal condition, and the reasons that aggravate and mitigate the sentence. Whereas the defendant in decision number 120/Pid. B/2021/PN. Gst was sentenced to imprisonment for 5 . months, while the defendant in decision number 144/Pid. B/2021/PN. Gst was sentenced to imprisonment for 1 . year 6 . Keywords: Disparity in Sentencing Verdicts. Crime of Theft. Aggravation. Pendahuluan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum . Sebagai negara yang taat hukum. Indonesia selalu mengedepankan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Negara Indonesia selalu memastikan bahwa semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali (Bambang Waluyo, 2004: . Dapat mencerminkan sistem peradilan pidana Indonesia. Jika proses peradilan, seperti diakhiri dengan vonis, berpegang pada asasasas (BerandaHukum. com, 2. , maka sistem peradilan Indonesia tentu akan dipandang baik. jika sebaliknya tentu juga dinilai sebaliknya, bahkan mungkin disebut penurunan wibawa aturan (Roeslan Saleh, 1978: . Penjatuhan pidana merupakan upaya menegakkan aturan pidana materiil. Namun, dalam aspek sosial dan kenegaraan, aturan tersebut merupakan tatanan kehidupan berbangsa, demikian pula dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Dalam hal ini penjatuhan pidana merupakan upaya hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan dan kepastian hukum (Roeslan Saleh, 1978: Hakim ketika menjatuhkan hukuman, tentunya selain . berdasarkan ketentuan undang-undang, juga mempertimbangkan nilai-nilai humanisme, asas kesempatan, efisiensi pelaksanaan, dan perubahan setelah itu awal penjara. Karena aspek-aspek tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan penerapan putusan yang tidak adil. Tampaknya ada banyak contoh hukuman yang tidak adil untuk pelanggaran yang sama dalam praktik di depan pengadilan. Ketidak sesuaian putusan hakim ini bisa berakibat fatal, jika https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM putusan nya terlalu impartial atau buta. Jika dengan hukuman orang lain, terpidana akan merasa bahwa dia adalah korban . dari pengadilan, karena hal itu akan membuat terpidana menjadi tidak taat hukum (Muladi, 1992: . Perbedaan benar atau tidaknya letterlijk . itu sendiri sering diartikan dengan istilah yang berbeda. Karena pada hakikatnya hakim memutuskan bahwa perkaranya harus berbeda. Dampak yang pasti karena pada satu aspek melibatkan kebebasan hakim dan pada aspek lainnya terkait dengan kasus yang sedang dihadapinya. Hal tersebut berarti dalam situasi yang sama, pelaku yang melanggar hukum memiliki perbedaan, alasan melakukan kejahatan mereka berbeda, dan persyaratan untuk melakukan kejahatan juga Dalam perkara Tindak pidana pencurian memakai pemberatan sangatlah tidak sama memakai jenis-jenis pencurian yang lain. Berdasarkan KUHP, pencurian pada umumnya dikelompokkan menjadi 4 jenis, yaitu: pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ringan dan pencurian dengan kekerasan (R. Soenarto Soerodibroto, 2006: 223-. Masing-masing pencurian tadi terdapat ketentuan yang berlainan pada hal tetapi, di sini yang penulis fokuskan hanya satu jenis pencurian, yaitu Pencurian (Gequalificeard Diefsta. , dianggap pula menggunakan pencurian, memiliki sifat-sifat yang dipengaruhi pada Pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana, tidak sama menggunakan pencurian biasa (Pasal 362 kitab undang-undang hukum pidan. Wirjono berarti pencurian spesifik, lantaran pencurian dilakukan menggunakan cara-cara tertentu. Belakangan. Soesilo pada bukunya kitab undang-undang hukum pidana secara spesifik mencetuskan istilah Aupencurian beratAy lantaran Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 dalam hakikatnya pencurian diperparah menggunakan ancaman kejahatan (Hermien Hadiati Koeswadji, dkk. , 1985: 28-. Tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam putusan angka 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan angka 144/Pid. B/2021/PN. Gst adalah beberapa model yang penulis jadikan menjadi perbedaan putusan hakim pada tindak pidana Perbuatan para terdakwa dalam utusan tadi diatas sama-sama melakukan tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan. Jaksa penuntut generik dalam putusan angka 120/Pid. B/2021/PN. Gst tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 . bulan, namun dalam amar putusan hakim menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa penjara selama 5 . Sedangkan dalam tuntutan jaksa penuntut generik dalam putusan angka 144/Pid. B/2021/PN. Gst tuntutan pidana penjara selama 1 . tahun dan 6 . bulan, dan dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 . tahun dan 6 . Dari putusan tersebut tampak adanya disparitas pidana, yaitu dalam Putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst penjara selama 5 . bulan dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun 6 . Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan perkara dalam penelitian ini yaitu bagaimana perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan? Penelitian ini bertujuan buat mengetahui dan menganalisis perbedaan putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian menggunakan pemberatan. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian anggaran normatif. Penelitian anggaran dipercaya jua penelitian anggaran melalui penelitian kepustakaan adalah penggunaan data sekunder yang meliputi dokumen anggaran utama, dokumen anggaran sekunder dan dokumen anggaran utama. Objek penelitian utama penelitian anggaran adalah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 anggaran yang dipahami menjadi normanorma yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan tingkah laris manusia. Penelitian aturan bertujuan buat menyebutkan apakah penerapan ketentuan aturan yang relevan menggunakan penelitian ini sinkron menggunakan liputan yang tertera pada Kajian aturan normatif mencakup analisis disparitas putusan pemidanaan terhadap pencurian secara berat. Kajian normatif atau dokumenter mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian terhadap sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Perbandingan hukum. dan/atau Penelitian sejarah hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Pendekatan undang-undang merupakan upaya pada rangka aktivitas penelitian buat membentuk interaksi pada antara yang dipelajari, metode buat menerima pemahaman mengenai masalah. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum dan dirumuskan atau ditetapkan oleh badan umum atau pejabat yang berwenang menurut tata cara yang diatur pada peraturan perundangundangan tersebut, yang diatur memakai undang-undang. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Dilakukan memakai meninjau perkaraperkara yang menyangkut pertarungan anggaran yang relevan. Perkara yang diperiksa adalah perkara yang telah menjadi primer putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan anggaran Hal utama yang dikaji dalam setiap putusan tersebut adalah keleluasaan hakim dalam mengambil putusan menjadi akibatnya mampu dijadikan argumentasi untuk menuntaskan pertarungan anggaran yang terkait. Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 Pendekatan Perbandingan (Comparative Approac. Metode komparatif merupakan aktivitas membandingkan aturan suatu negara menggunakan negara lain atau aturan suatu periode eksklusif menggunakan aturan periode lain. Selain itu, membandingkan putusan satu pengadilan menggunakan putusan pengadilan lain atas masalah yang sama. Perbandingan putusan pengadilan yang dimaksud yaitu putusan angka 120/Pid. B/2021/PN. Gst 144/Pid. B/2021/PN. Gst. Pendekatan Analitis (Analytical Approac. Metode analisis merupakan suatu pendekatan menggunakan menganalisis dokumen aturan buat mengetahui makna yang terkandung pada kata-kata yang dipakai pada peraturan perundangundangan menurut sudut pandang Penelitian ini memakai data sekunder yaitu data berdasarkan studi kepustakaan Dokumen aturan dikumpulkan melalui mekanisme inventarisasi dan identifikasi dokumen aturan utama, dokumen aturan sekunder dan dokumen aturan tersier (Zainudin Ali, 2014: . Bahan aturan utama adalah bahan aturan yang sifatnya mengikat perkara-perkara yang akan diteliti. Bahan aturan utama yang dipakai sang penulis yaitu UndangUndang angka 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman, putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli angka 120/Pid. B/2021/PN. Gst, & putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli angka 144/Pid. B/2021/PN. Gst. Dokumen aturan sekunder merupakan dokumen data yang menyebutkan dokumen aturan utama yang mencakup dokumen aturan berupa buku, jurnal, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 artikel, dan pendapat pakar mengenai kasus yang akan diteliti. Dokumen hukum tersier adalah dokumen data yang memberikan informasi atau petunjuk serta penjelasan tentang dokumen hukum primer dan dokumen hukum sekunder antara lain Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Versi V, kamus hukum dan internet. Analisis data yang penulis pakai merupakan analisis data kualitatif yaitu data inventaris dianalisis secara deskriptif, logis Deskripsi dimaksudkan buat menaruh citra mengenai semua data subjek secara logis dan sistematis sinkron menggunakan informasi yang Reasonable merupakan analisis yang dilakukan wajib bisa dimengerti atau masuk akal. Sedangkan sistem merupakan setiap bagian menurut output scan wajib saling bergantung dan saling me sugesti buat menerima output pencarian yang sebenarnya. Kemudian penarikan konklusi dilakukan menggunakan cara deduktif, yaitu menarik konklusi menurut pertanyaan generik ke pertanyaan khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Perbedaan Perampokan secara berat merupakan bahwa dalam prinsipnya setiap hakim pada memutus suatu masalah pidana wajib memiliki sama-beda. Pertimbangan yang tidak sama niscaya akan membentuk keputusan sanksi yang tidak sama Perbedaan sanksi bisa ada lantaran banyak faktor. Beccaria, pada adagium nya, berkata begini: biarlah kejahatan itu dihukum, mengingat setiap perkara pidana mempunyai karakternya masing-masing lantaran status pelaku, korban, atau keadaan yang terdapat dalam ketika kejahatan terjadi. Oleh lantaran itu, hakim yang melihat perkara tadi tentu tidak sanggup memaafkan aneka macam faktor tadi. Banyak faktor yang bisa mengakibatkan perbedaan pada penjatuhan hukuman, diantaranya disparitas ras, jenis kelamin, status sosial, dan pandangan politik. Menurut pengamatan penulis, terdapat beberapa faktor yang me sugesti putusan hakim, diantaranya Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 faktor internal dan eksternal, keadaan sosial, dan ancaman pidana yang termaktub pada undang-undang. Berdasarkan faktor-faktor tersebut, bukan berarti menggunakan sewenang-wenang menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku, namun wajib menurut rasa keadilan dan ketentuan undangundang. Pasal 183 KUHAP mendefinisikan sistem verifikasi negatif . egatief wettellijk bewijs theotri. , yaitu gabungan dua alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim. Salah atau tidaknya terdakwa tidak relatif hanya mengandalkan keyakinan hakim atau hanya indera bukti berdasarkan ketentuan dan cara verifikasi Pasal 184 ayat . KUHAP. Terdakwa baru bisa dinyatakan bersalah apabila tuduhan yang dituduhkan kepadanya bisa dibuktikan menggunakan cara dan indera bukti yang absah berdasarkan undang-undang dan apabila bukti kesalahannya disertai menggunakan keyakinan hakim. Bukti-bukti yang diperoleh selama interogasi selama persidangan sebagai dasar buat memilih kejahatan terdakwa dan jua dasar buat Hakim menjatuhkan putusan pidana wajib terlebih dahulu mengusut kebenaran liputan yang diajukan kepadanya, lalu melakukan evaluasi terhadap faktualitas keadaan tadi dan mengaitkannya menggunakan aturan yang Penerapan sanksi pidana merupakan masuk akal lantaran terdakwa sudah melanggar aturan pidana yang berlaku. Lantaran Pasal 1 ayat . kitab undang-undang hukum pidana mengatur bahwa tidak terdapat perbuatan yang bisa dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana aturan yang berlaku berdasarkan perbuatan itu. Hal ini tak jarang dianggap menjadi asas legitimasi. Kata tadi terangkum pada satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali, yang artinya tidak ada delik, tidak ada kejahatan tanpa ada ketentuan hukum sebelumnya (Amir Ilyas, 2012: 12-. Proses pengambilan keputusan yang dilakukan sang seseorang hakim adalah proses yang kompleks dan sulit yang membutuhkan latihan, pengalaman, dan kehati-hatian. Dengan demikian, putusan hakim tidak hanya menurut ketentuan undang-undang namun juga menurut hati nurani. Putusan hakim akan memiliki nilai dan wibawa yang akbar bila bisa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Pasal 5 ayat . Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menetapkan bahwa hakim konstitusi dan magistrat harus mencari, mengikuti, dan tahu nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang terdapat pada masyarakat. Hal itu buat memastikan supaya putusan hakim dan hakim konstitusi sejalan menggunakan aturan dan rasa keadilan masyarakat. Banyak orang menemukan bahwa hakim, menggunakan menjatuhkan keputusan hukuman, sepertinya memperlihatkan keadilan yang berbeda. Hal ini bisa ditinjau pada putusan hakim pada kasus pidana yang sama. Berdasarkan temuan 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst, menyimpulkan bahwa putusan hakim tidak merefleksikan rasa keadilan hukum dalam Terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhkan pidana penjara selama 5 . bulan, sedangkan 144/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhkan pidana penjara selama 1 . tahun dan 6 . Seharusnya terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhkan pidana penjara dalam waktu tertentu yang sama karena di dasarkan pada pasal yang sama yaitu Pasal 363 KUHPidana sebagaimana yang telah dilakukan oileh para terdakwa. Uraian tersebut menunjukkan bahwa para terdakwa dalam kedua putusan tersebut memiliki tingkat pidana penjara yang berbeda. Hal ini menunjukkan adanya keberpihakan dalam putusan hakim. Hakim membuat putusan pidana berdasarkan pertimbangannya sendiri, di samping ketentuan undang-undang. Perbedaan pertimbangan dalam perkara pidana yang sama akan menimbulkan putusan yang Pemeriksaan diisyaratkan dalam Pasal 14 ayat . UU Peradilan yang mengatur bahwa dalam permusyawaratan, setiap hakim diminta untuk menyampaikan penelaahan atau memberikan pendapat tentang perkara yang sedang dipertimbangkan dan itu merupakan bagian dari putusan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berbeda-beda menjadi 2 Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 . yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis . Pertimbangan Yuridis Pertimbangan pertimbangan hakim berdasarkan faktafakta persidangan dan atas nama hukum yang telah diidentifikasi sebagai faktor untuk dimasukkan dalam suatu putusan. Pertimbangan hukum meliputi surat dakwaan jaksa, keterangan, keterangan terdakwa, dan barang bukti (Dahlan, 2017: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Surat dakwaan tadi adalah dasar aturan buat penuntutan dan penerapan upaya Bagi hakim, surat dakwaan adalah dasar dan batasan ruang lingkup pertimbangan pada persidangan, yang sebagai dasar pertimbangan hakim pada menjatuhkan putusan pidana. Surat dakwaan memuat bukti diri terdakwa bersama uraian mengenai kejahatan dan kapan kejahatan itu dilakukan dan pada mana terdakwa melakukan kejahatan itu. (Dahlan, 2017: . Pasal 143 ayat . KUHAP Bahwa menyerahkan kasus tadi ke pengadilan penyidikan segera disertai surat Dakwaan merupakan surat atau surat yang memuat mengenai tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, yang diambil berdasarkan output penyidikan penyidik dan sebagai dasar bagi hakim buat memeriksanya di muka sidang. (M. Yahya Harahap. Berdasarkan temuan penelitian dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst 144/Pid. B/2021/PN. Gst terkait dengan dakwaan Kejaksaan, kita melihat dakwaan Kejaksaan dalam dua putusan sebagai dakwaan alternatif. Biaya tetap alternatif dalam kedua keputusan tersebut meliputi biaya tetap utama dan biaya tetap tambahan. Dakwaan dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst yaitu Pasal 363 ayat . ke-3, ke-4 KUHPidana untuk dakwaan primer dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Pasal 363 ayat . ke-3 KUHPidana untuk dakwaan subside. Sedangkan dakwaan dalam putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst yaitu Pasal 363 ayat . ke-5 KUHPidana untuk dakwaan primer dan Pasal 362 KUHPidana untuk dakwaan subsider. Dalam menjatuhkan hukuman, hakim akan memilih salah satu dakwaan mayor dan minor berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Pasal 363 ayat . ke-3 KUHPidana yang merupakan dakwaan subsider dalam dakwaan jaksa penuntut umum dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan Pasal 363 ayat . ke-5 KUHPidana yang merupakan dakwaan primer dalam dakwaan jaksa penuntut 144/Pid. B/2021/PN. Gst Unsur-unsur Pasal 363 ayat . ke-3 KUHP, yaitu barang siapa merampas seluruh atau sebagian barang milik orang lain, dengan maksud untuk memiliki, mencuri, atau mencuri secara melawan hukum. mana sebuah rumah berada, dilakukan oleh mereka yang ada di sana dan yang memiliki hak untuk melakukannya tanpa sepengetahuan atau keinginan Dan unsur-unsur Pasal 363 ayat . ke-5 KUHP, yaitu orang yang merampas sebagian atau seluruh barang milik orang lain dengan maksud menguasai barang-barang tersebut secara melawan hukum untuk masuk ke tempat prakteknya. benda-benda yang diambil, dengan memecahkan, memotong, atau memanjatnya atau dengan menggunakan kunci palsu, perintah palsu, atau seragam palsu. Berdasarkan penjabaran unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 363 Ayat . ke-3 KUHP, majelis hakim memilih untuk menuntut terdakwa dalam Putusan No. 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan Pasal 363 ayat . ke-5 KUHP, majelis hakim memilih mengatributkan No. 144/Pid. B/2021/PN. Gst, berkesimpulan bahwa ada persamaan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 tertentu dalam pertimbangan hukum hakim pasal 363 UU KUHP daripada terdakwa dalam kedua putusan karena didasarkan pada pasal yang sama. Keterangan Saksi Pasal 1 nomor 26 KUHAP Saksi merupakan orang yang menaruh informasi yang bermanfaat bagi penyidik, penuntut umum, dan peradilan mengenai suatu masalah pidana yang didengar, disaksikan, dan Pengertian saksi diperluas sebagai orang yang bisa menaruh informasi sehubungan menggunakan persidangan suatu tindak pidana tanpa selalu mendengar, melihat, dan tidak selalu jua melihat. (M. Karjadi dan R. Soesilo, 1997: . Berdasarkan temuan penelitian pada putusan angka 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan 144/Pid. B/2021/PN. Gst mengenai liputan saksi, bisa dicermati bahwa saksi yang dihadirkan sang jaksa penuntut generik pada putusan 120/Pid. B/2021/PN. Gst berjumlah 2 orang. Sedangkan saksi yang dihadirkan sang jaksa penuntut 144/Pid. B/2021/PN. Gst berjumlah 3 Hal ini memperlihatkan bahwa ketentuan Pasal 185 ayat . KUHAP sudah terpenuhi. Keterangan saksi adalah indera bukti pertama yang tercantum pada Pasal 184 ayat . KUHAP. Menurut Yahya Harahap. Hampir seluruh verifikasi pada masalah pidana selalu berdasarkan dalam inspeksi informasi saksi, setidak-tidaknya selain indera bukti yang menguatkan, verifikasi selalu memerlukan indera bukti saksi. Berdasarkan temuan penelitian dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst 144/Pid. B/2021/PN. Gst menyimpulkan bahwa keterangan para 120/Pid. B/2021/PN. Gst pada intinya telah melakukan tindak pidana https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Keterangan Terdakwa Pasal 1 angka 15 KUHAP Terdakwa adalah tersangka yang diadili, diperiksa dan diadili oleh pengadilan. Kesaksian terdakwa di Pasal 189 Ayat . KUHAP adalah keterangan terdakwa di depan sidang pengadilan tentang perbuatan yang telah dilakukannya atau Kesaksian terdakwa di persidangan harus disertai alat bukti lain. Pasal 184 ayat . huruf e KUHAP mengakibatkan informasi terdakwa menjadi barang bukti. Andi Hamzah terdakwa menjadi indera bukti tidak diharapkan atau berupa pengakuan. Semua informasi terdakwa akan Itu pada bentuk menyangkal, mengakui atau mengakui suatu tindakan atau keadaan. Berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan Putusan Nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan Putusan Nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst. Penulis berkesimpulan bahwa bagi terdakwa, terdakwa dalam kedua putusan tersebut bersalah. dalam dakwaan Kejaksaan. Hal ini pertimbangan hukum hakim terhadap keterangan terdakwa dalam kedua putusan tersebut. Barang Bukti Konsep verifikasi pada KUHAP tidak diatur secara implisit. Sudarsono pada Kamus Hukum beropini bahwa indera bukti merupakan benda atau benda yang dipakai buat meyakinkan hakim mengenai kesalahan terdakwa pada kasus pidana yang ditugaskan Banyaknya barang bukti pada pencurian tentunya menugasi berat ringannya sanksi yang akan dijatuhkan hakim pada terdakwa. apabila ditemukan banyak bukti, sanksi yang dijatuhkan sang hakim akan lebih Berdasarkan temuan penelitian 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst tentang barang bukti, dapat dilihat bahwa adanya perbedaan banyaknya alat dalam kedua putusan tersebut. Alat bukti yang digunakan oleh terdakwa 144/Pid. B/2021/PN. Gst lebih banyak, alat bukti tersebut digunakan untuk merusak dan merombak sepeda motor milik korban, sehingga kerugian yang Sedangkan terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst tidak melakukan pengrusakan terhadap alat bukti yang diambil oleh terdakwa. Uraian pertimbangan hakim secara yuridis tersebut, menunjukkan bahwa perbedaan pertimbangan hakim secara yuridis dalam penjatuhan pidana dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst 144/Pid. B/2021/PN. Gst terletak pada keterangan saksi dan barang bukti. Pertimbangan Non Yuridis Pertimbangan non hukum hakim lebih menekankan dalam keyakinan hakim bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan bahwa terdakwa yang diadili merupakan orang yang sama yang melakukan tindak pidana tersebut. Proses pidana terhadap hakim diatur pada Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang hakim tidak bisa memvonis seseorang kecuali bila orang itu, menggunakan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah, dapat dipastikan bahwa kejahatan itu dilakukan dan bahwa terdakwa benar orang yang melakukan kejahatan itu. Dalam mendakwa terdakwa menggunakan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang absah dan hakim memiliki keyakinan terhadap ke 2 indera bukti (M. Yahya Harahap, 2008: . Alat bukti yang absah diatur pada Pasal 184 ayat . KUHAP Dalam menuntut seseorang terdakwa, kesalahannya wajib dibuktikan menggunakan sekurangkurangnya 2 indera bukti yang sah dan hakim mempercayai keduanya. Pasal 6 ayat . Undang-Undang Kehakiman jua tetapkan bahwa tidak seseorang pun dapat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 pengadilan, dari bukti yang sah dari undang-undang, yakin bahwa orang yang bertanggung jawab telah melakukan kejahatan tersebut. perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Hal ini semakin menegaskan bahwa selain indera bukti yang sah, hakim jua harus mempercayai alat bukti tersebut. Berdasarkan temuan 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst, maka penulis menyimpulkan bahwa telah terpenuhi asas pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Alat bukti yang terungkap di persidangan dalam kedua putusan tersebut yaitu keterangan saksi, dan keterangan terdakwa, ditambah barang bukti. Berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut, maka hakim berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana ditinjau dari pertimbangan non yuridis, selain keyakinannya atas minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 183 KUHAP, juga mempertimbangkan akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan halhal yang memberatkan dan meringankan hukuman (Dahlan, 2017: . Akibat Perbuatan Terdakwa Perbuatan terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst sudah pasti menimbulkan akibat bagi diri sendiri atau pun kepada orang lain. Selain berakibat buruk kepada keluarga terdakwa, juga kepada masyarakat luas. Akibat yang ditimbulkan tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Kondisi Diri Terdakwa Kondisi terdakwa dapat dipahami sebagai kondisi fisik dan psikis terdakwa sebelum melakukan tindak pidana, termasuk status sosialnya. Kondisi fisik mengacu pada usia dan tingkat kedewasaan sedangkan kondisi psikologis mengacu pada perasaan seperti marah, gemetar, keringat Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 dingin, bingung dan pemikiran yang tidak normal. Sedangkan status sosial adalah predikat sosial. Hal-hal Yang Memberatkan Dan Meringankan . Hal-hal Yang Memberatkan Hukuman Alasan-alasan yang memberatkan hukuman secara umum dalam KUHP ada 3 . yaitu (Dahlan, 2017: . : Sedang memangku (Pasal KUHP). Pengulangan atau residivis. Gabungan atau samenloop (Pasal 65 KUHP). Beberapa hukuman pada umumnya dalam sidang berbasis hakim antara lain karena terdakwa kurang sopan dalam persidangan, terdakwa tidak mempersulit persidangan. Penyebab 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan 144/Pid. B/2021/PN. Gst Berdasarkan temuan penelitian 120/Pid. B/2021/PN. Gst sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang anggota polri dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Uraian pertimbangan hakim secara non yuridis tersebut dalam putusan 120/Pid. B/2021/PN. Gst menunjukkan bahwa hakim kurang . Alasan-alasan yang meringankan secara umum dalam KUHP ada 3 . yaitu (Dahlan, 2017: . Percobaan (Pasal 53 ayat . dan ayat . KUHP). Membantu atau medeplichgqheid (Pasal 57 ayat . dan ayat . KUHP). dan Belum dewasa atau minderjarigheid (Pasal 47 KUHP). https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 . Alasan meringankan hukuman di pengadilan berdasarkan putusan hakim adalah terdakwa belum menyesali perbuatannya, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih muda, dan santun di Alasan meringankan dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan 144/Pid. B/2021/PN. Gst sama yaitu terdakwa mengaku dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Menimbang bahwa penjatuhan pidana penjara oleh hakim terhadap pencurian dengan berat sebenarnya merupakan pertimbangan hakim baik secara hukum maupun non hukum. Dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst terdapat beberapa persamaan yaitu: Di sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Dijatuhi pasal yang sama oleh hakim, yaitu pasal 363 KUHPidana. Hakim ketua dalam persidangan pada kedua putusan tersebut sama. Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus sangat teliti agar tidak menimbulkan adanya problematik di dalam Sebab dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst hakim tidak cermat dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa karena terdakwa saat melakukan menyalahgunakan jabatannya sebagai seorang polri dan mencoba mendominasi keadaan. Hal ini akan sangat berefek pada citra hukum yang ada dan masyarakat akan meragukan eksistensi hukum yang berasaskan equality before the Penutup Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbedaan penjatuhan pidana pencurian harta benda terletak pada diskresi hakim baik hukum maupun non hukum. Secara hukum, pertimbangan hakim didasarkan pada dakwaan jaksa dan fakta yang terungkap di persidangan. Sedangkan pertimbangan non hukum hakim Jurnal Panah Hukum Vol. 2 No. 2 Edisi Juli 2023 didasarkan pada keyakinan hakim terhadap sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana digariskan dalam Pasal 183 KUHAP, yang mengatur bahwa Auhakim tidak dapat memvonis seseorang hanya apabila ia telah sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia mempunyai keyakinan bahwa kejahatan itu benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang melakukan kejahatan ituAy. keadaan dan akibat dari perbuatan terdakwa, suasana hati terdakwa dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman. Disparitas putusan hakim dalam penjatuhan pidana penjara pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst dan putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst terletak pada rumusan kerugian yang yang dialami oleh korban. Korban dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst Tidak ada kerugian materiil karena barang yang diambil terdakwa dikembalikan kepada korban dalam keadaan utuh tidak rusak. Namun demikian, meskipun demikian, hakim tetap menghukum terdakwa dengan hukuman penjara karena telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian dan telah menimbulkan kerugian yang tidak berwujud bagi korban yaitu akibat dari luka-luka yang diderita oleh korban. Dalam putusan nomor 120/Pid. B/2021/PN. Gst terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 . Sedangkan korban dalam putusan nomor 144/Pid. B/2021/PN. Gst mengalami kerugian yang mengalami kerugian baik itu kerugian material maupun immaterial. Bahwa korban mengalami kerugian yang besar karena kendaraan korban yang telah dicuri oleh terdakwa telah dibongkar. Terdakwa dalam 144/Pid. B/2021/PN. Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 . tahun dan 6 . Daftar Pustaka