https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Paralelitas Penyelesaian Perkara Perdata dan Pidana: Studi Putusan mengenai Sengketa Pra Yudisial Umar Mubdi1. Aisha Nurul Fadilla2. Ibaq Suryo Gupito3 Departemen Hukum Perdata. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia, umubdi25@ugm. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia, aishanurul02@mail. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta. Indonesia, ibaq. gupito@mail. Corresponding Author: umubdi25@ugm. Abstract: This study analyzes ten court rulings from 2021 that deal with pre-judicial disputes. The rulings are examined and annotated to identify patterns in the core issues of the disputes, the verdicts, the petitions, and the judges' legal reasoning. The analysis is used to create a framework for regulating the resolution of pre-judicial disputes in Indonesia. The research is normative and focuses on secondary data, specifically court decisions, which are combined with relevant regulations. The findings show that the main issues in these disputes involve fraud, embezzlement, theft, and environmental crimes. Additionally, the legal framework for resolving pre-judicial disputes has developed over time and needs revision. This revision should address formal, material, and procedural aspects to improve functionality. Keyword: Pre-judicial dispute. Verdict. Civil Procedural Law Abstrak: Penelitian ini berfokus untuk menganalisis sepuluh putusan yang mengargumentasikan mengenai sengketa pra yudisial yang diputus pada tahun 2021. Putusanputusan a quo kemudian dianotasi dan dianalisis untuk melihat pola-pola terkait pokok perkara yang disengketakan, pola amar putusan, pola petitum, dan pertimbangan hukum hakim. Hasil analisis tersebut kemudian digunakan untuk menyusun kerangka pengaturan ius constituendum penyelesaian sengketa pra yudisial di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan berfokus pada data sekunder berupa putusan-putusan hakim. Data sekunder tersebut kemudian dipadukan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa pra yudisial. Hasil penelitian ini antara lain adalah pokok perkara yang muncul adalah mengenai penipuan, penggelapan, pencurian, dan tindak pidana lingkungan Selanjutnya, dasar hukum mengenai penyelesaian sengketa pra yudisial telah mengalami perkembangan dalam praktiknya sehingga perlu mendapat revisi. Perbaikan tersebut antara lain meliputi aspek formiil, materii, serta prosedur yang fungsional. Kata Kunci: Sengketa Pra Yudisial. Putusan. Hukum Acara Perdata. 31 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 PENDAHULUAN Bagaimana jadinya bila sebuah insiden diselesaikan secara paralel melalui sistem peradilan pidana dan sistem peradilan perdata? Penelitian ini pada intinya bermaksud untuk mengevaluasi situasi tersebut yang menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 (PERMA No. 1/1. Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 (SEMA No. 4/1. disebut sebagai perselisihan atau sengketa pra yudisial . rejudicieel geschie. Sederhananya, sengketa pra yudisial merupakan persinggungan antara perkara pidana dengan perkara perdata pada waktu yang bersamaan (Rahim, 2. Hal ini mungkin terjadi diakibatkan karena adanya dua norma hukum yang berbeda yang diselesaikan dalam proses peradilan berbeda . namun memiliki titik taut yang berkaitan (Harahap, 2. Persinggungan tersebut kemudian melahirkan tiga ketidakpastian hukum. Masingmasing adalah terkait . proses perkara yang didahulukan. proses perkara yang ditunda atau ditangguhkan. kondisi untuk menyelesaikan kedua perkara secara bersamaan (Setiawan, 2. Sebenarnya. PERMA No. 1/1956 jo. SEMA No. 4/1980 telah memberikan paling tidak tiga pedoman penyelesaian sengketa pra yudisial. Pertama, penyelesaian perkara pidana ditangguhkan menunggu penyelesaian perkara perdata apabila perkara tersebut berkaitan dengan hak keperdataan atas suatu barang atau hubungan hukum tertentu. Pedoman tersebut dikenal sebagai Auquestion prejudicielle a l'actionAy yang secara khusus merujuk kepada beberapa tindak pidana seperti perzinahan. Kedua, sengketa pra yudisial dalam pengertian Auquestion prejudicielle au jugementAy yang menyangkut persoalan mengenai penundaan penuntutan pidana akibat adanya perselisihan pra yudisial akan menunda daluwarsa. Berkaitan dengan hal tersebut, hakim dalam perkara pidana memiliki kewenangan untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu putusan hakim perdata mengenai persengketaannya. Ketiga, sebagai bentuk dari independensi dan imparsialitas lembaga peradilan, hakim dalam perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam perkara perdata meskipun berkaitan adanya atau tidak adanya suatu hak Sayangnya, ketiga pedoman tersebut tidak cukup komprehensif dalam memberikan opsi penyelesaian sengketa pra yudisial. Sebagai konteks, perkembangan pokok perkara yang mengargumentasikan sengketa pra yudisial tidak hanya berkaitan dengan masalah perzinahan dan keabsahan proses penahanan, penangkapan, dan penghentian penyidikan dan/atau penuntutan saja tetapi juga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum, beberapa tindak pidana seperti penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lingkungan hidup. Dalam rangka mengisi gap analisis mengenai perkembangan pokok perkara sengketa pra yudisial, penelitian ini akan menginvestigasi 10 putusan hakim yang mengargumentasikan mengenai sengketa pra yudisial, yang terbagi ke dalam perkara pidana dan perkara perdata, dengan batasan tahun 2021. Sengketa pra yudisial dapat muncul pada proses persidangan pidana melalui keberatan terdakwa maupun permohonan pra peradilan. Sedangkan sengketa pra yudisial dalam perkara perdata dapat menjadi pokok gugatan yang berdiri sendiri. Oleh sebab itu, sengketa pra yudisial baik di dalam perkara pidana dan perdata selama ini diputus melalui putusan sela dan/atau putusan akhir. Penelitian ini pada dasarnya berdiri pada dua teori besar. Pertama, peran yurisprudensi sebagai sumber hukum (Wignjosoebroto, 2. Penelitian bermaksud mengeksploitasi yurisprudensi untuk merekonstruksi perkembangan sengketa pra yudisial. Meskipun beberapa ahli mendefiniskan sebagai AuobyekAy berupa putusan pengadilan yang memuat ajaran hukum yang dibentuk atau dipertahankan oleh pengadilan (Simanjuntak, 2. , namun penelitian ini berupaya mendudukan yurisprudensi sebagai AuprosesAy. Hal ini berarti bahwa 10 putusan yang menjadi unit observasi penelitian ini akan dikaji secara sistematis dengan otuput ajaran hukum sengketa pra yudisial. Kedua, teori Aulingkaran sirkulasiAy dalam pengkategorisasian putusan pengadilan (Peel, 2. Teori ini akan membantu dalam mengkategorisasikan 10 putusan 32 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 berdasarkan ruang lingkupnya. Hal ini dapat dipahami karena sengketa pra yudisal kadangkala tidak berdiri sendiri sebagai sebuah gugatan, tetapi menjadi bagian dari proses peradilan Sehingga, agar batasan putusan tersebut jelas, maka teori lingkaran sirkulasi akan Penelitian dengan topik sengketa pra yudisial paling tidak telah diulas oleh beberapa Pertama. Abdul Rahim mendasarkan studi mengenai sengketa pra yudisial pada sengketa tanah maupun persuratan yang mendasari hak kebendaan atas tanah yang acapkali bermuara pada dua kondisi (Rahim, 2. Masing-masing adalah ketika sengketa tanah berkelindan dengan aspek hak kepemilikan atas tanah yang perlu untuk dibuktikan, maka perkara pidana ditunda menunggu putusan perdata. Selanjutnya, apabila dalam sengketa tanah tersebut mengandung unsur kejahatan . , maka penyelesaian perkara perdata ditunda menunggu putusan pidana. Studi yang lain dari Peter Jeremiah Setiawan misalnya mencoba merumuskan apa titik singgung sehingga sebuah perkara bergantung pada putusan perkara lainnya. Titik singgung tersebut tiba pada analisis bila bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menunda atau menangguhkan pemeriksaan perkara tergantung pada tingkat keterkaitan perkara tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya validitas pembuktian dan kontradiksi putusan. Penelitian tersebut kemudian mengantarkan penelitian ini untuk melihat pola penyelesaian perkara perdata berdasarkan putusan-putusan pengadilan terkait sengketa pra yudisial (Setiawan. Berdasarkan uraian di atas, rumusan masalah yang akan dikaji di dalam penelitian ini antara lain . bagaimana pertimbangan hukum hakim dan anotasi putusan a quo yang mengargumentasikan sengketa pra yudisial?. bagaimana formulasi kerangka pengaturan yang tepat mengenai sengketa pra yudisial serta peluang pengaturannya dalam pembaharuan hukum perdata formiil di Indonesia? METODE Penelitian ini merupakan penilitian yuridis-normatif denggan analisis terhadap putusanputusan pengadilan secara kualitatif (Marzuki, 2. Artinya, penelitian ini bermaksud untuk mengetahui Auapa kata hukumAy atau bagaimana pengaturan hukum terhadap suatu topik tertentu (Soekanto, 2. Alhasil, jenis penelitian ini akan berfokus pada data sekunder berupa bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Selain menganalisis sejumlah peraturan perundang-undangan, penelitian ini berfokus untuk mengevaluasi 10 putusan pada tahun 2021 yang mengargumentasikan sengketa pra yudisial sebagaimana pada Tabel 1. Dasar pertimbangan penulis untuk mengambil putusan-putusan a quo pada tahu 2021 datang dari perspektif Aulingkaran sirkulasiAy yang melahirkan tiga kategori besar. Masingmasing adalah putusan yang secara bentuk . menyelesaikan sengketa pra yudisial (Kategori I). putusan yang hanya mengargumentasikan sengketa pra yudisial (Kategori II). putusan yang substansinya secara tersirat berimplikasi pada sengketa pra yudisial (Kategori . Tabel 1. Putusan hakim perdata dan pidana pada tahun 2021 yang mengargumentasikan sengketa pra yudisial. No. Nomor Putusan Putusan No. 1/Pdt. G/2021/PN Trg Putusan No. 69/Pdt. G/2021/PN Bgr Putusan No. 86/Pdt. G/2020/PN Rap Putusan No. 133/Pdt. G/2020/PN Blb Pokok Perkara Sengketa Pra Yudisial jo. Pencurian Sengketa Pra Yudisial jo. Penggelapan Sengketa Pra Yudisial jo. Penggelapan Sengketa Pra Yudisial jo. Penipuan Kategori 33 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Putusan No. 332/Pdt. G/2021/PN. Sby Putusan Sela No. 633/Pdt. G/2019/PN Dps Putusan No. 782/Pdt. G/2020/PN Mdn Putusan Sela No. 71/Pid. B/2021/PN Pgp. Putusan No. 226/Pid. B/2021/PN Njk Putusan No. 74/Pid. Pra/2021/PN JKT. Perbuatan Melawan Hukum Sengketa Pra Yudisial jo. Penipuan Sengketa Pra Yudisial jo. Penipuan Ringan Pencurian Penggelapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup i i Sumber: Diolah Penulis, 2023 Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus . ase approac. Hal ini menuntut penulis untuk melakukan sebuah evaluasi mendalam dengan mengajukan pertanyaan AumengapaAy atau AubagaimanaAy pertimbangan hukum hakim tiba pada sebuah putusan (Yin. Hasil jawaban atas kedua kata tanya tersebut lalu disistematisasi secara induktif menjadil satu pernyataan maupun prinsip hukum dalam pengaturan sengketa pra yudisial. HASIL DAN PEMBAHASAN Pengaturan Sengketa Pra Yudisial di Indonesia Pengaturan mengenai sengketa pra yudisial di Indonesia secara positif ditandai oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perm. Nomor 1 Tahun 1956. Perma a quo setidaknya terdiri dari tiga ketentuan utama. Ketentuan pertama yang mengemuka adalah apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat adanya suatu hak perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata tersebut. Selanjutnya, penangguhan pemeriksaan perkara pidana, ini dapat sewaktu-waktu dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi. Terakhir, terdapat penegasan bahwa pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi Berdasarkan tiga ketentuan umum mengenai sengketa pra yudisial tersebut, terdapat dua catatan penulis. Pertama, definisi dan ruang lingkup hak keperdataan. Di dalam hukum keperdataan, tidak terdapat nomenklatur yang secara khusus mendefinisikan hak keperdataan. Namun secara sederhana, hak keperdataan merupakan tuntutan perdata yang wajib dilindungi dalam lapangan hukum harta kekayaan maupun hukum keluarga. Hukum harta kekayaan tersebut merujuk kepada ketentuan yang ada di dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. tentang benda, dan hukum keluarga secara umum merujuk kepada buku pertama KUHPerdata tentang orang. Kedua, adanya titik taut antara perkara pidana dan perdata dan upaya penyelesaian sengketa pra yudisial tidak boleh bertentangan dengan asas imparsialitas dan independensi. Asas tersebut tertuang ke dalam Pasal 3 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakima. yang pada intinya menegaskan larangan campur tangan pihak lain dalam urusan Asshiddiqie . menyatakan paling tidak tiga ciri utama asas independensi dan imparsialitas, yakni adanya pemisahan secara struktural, fungsional, dan finansial (Asshiddiqie, 2. Sengketa pra yudisial berdasarkan Perma a quo tidak mengikat hakim perkara pidana maupun perkara perdata untuk saling menunggu atau mempertimbangkan satu sama lain. Hal yang sebenarnya menjadi tujuan Perma a quo adalah memberikan petunjuk demi tercapainya kepastian hukum. Pasalnya, dalam sejumlah perkara terdapat kontradiksi antara putusan perdata dan putusan akibat adanya ketidakruntutan penanganan titik singgung antar perkara (Saifuddin, 2. Selanjutnya. Mahkamah Agung pada 23 September 1980 menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 04 Tahun 1980 yang berisikan penjelasan hukum acara verstek dan penjabaran 34 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 sengketa pra yudisial. SEMA a quo merupakan anotasi terhadap yurisprudensi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 413 K/Kr/1980 dalam perkara kasasi terhadap Soetanto Djaja dan Hendra Djaja. SEMA a quo menyediakan kerangka untuk memahami titik taut dalam perkara pidana dan perkara perdata, yang tediri dari . question prejudicielle a l'action jo. Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan dan . question prejudicielle au jugement jo. Pasal 81 KUHP. Berkaitan dengan poin pertama, penulis memandangnya dalam dua perspektif yakni question prejudicielle a l'action dalam arti sempit dan arti luas. Question prejudicielle a l'action dalam arti sempit mengandung makna titik taut antara perkara pidana dan perdata yang diselesaikan menurut sengketa pra yudisial hanya terbatas pada perkara perzinahan. Sebaliknya, apabila di luar perkara tersebut, maka hakim tidak perlu mempertimbangkan adanya sengketa pra Dalam pengertiannya yang luas. Pasal 284 KUHP mengenai perzinahan perlu ditarik makna lebih dalam bahwa perlu adanya pembuktian unsur Autelah kawinAy yang tidak lain soal hubungan keperdataan di ranah hukum keluarga. Bila pertimbangan tersebut dilanjutkan lebih luas, maka question prejudicielle a l'action akan berkaitan dengan perkara pidana apa pun yang perlu membuktikan hak keperdataan pada umumnya, baik pada lapangan hukum keluarga maupun hukum harta kekayaan. Meskipun Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan SEMA Nomor 04 Tahun 1980 berkaitan dengan titik taut antara perkara pidana dan perkara perdata, namun terdapat beberapa dasar hukum lainnya yang mengatur mengenai persinggungan kewenangan mengadili antara beberapa peradilan AukhususAy. Setiawan . menjelaskan antara lain pada Pasal 50 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 jo. UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang mengatur kewenangan obyektif. Lengkapnya, apabila terjadi sengketa hak milik atau sengketa lain dalam perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama maka khusus mengenai objek sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum (Ayat 1 Pasal 50 UU a qu. Selanjutnya, terdapat Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 88 K/TUN/1993 yang menyebutkan mengenai sengketa hak kepemilikan atas tanah harus terlebih dahulu diselesaikan di Peradilan Umum. Selebihnya, pengaturan mengenai sengketa pra yudisial dapat menjadi agenda pembentukan hukum . us constituendu. Salah satu sumber penemuan hukum yang dapat digunakan adalah putusan-putusan sengketa pra yudisial untuk melihat pola dan isu penting di dalam pertimbangan hakim. Ruang lingkup yang perlu diformulasi dalam pengaturan sengketa pra yudisial antara lain adalah persyaratan formal, persyaratan materiil, dan prosedur sengketa pra yudisial yang fungsional. Ruang lingkup tersebut akan dijelaskan lebih terperinci pada sub bab selanjutnya. Praktik Sengketa Pra Yudisial di dalam Putusan-Putusan a quo Pada sub bab ini, terdapat empat poin uraian yang berkaitan dengan putusan-putusan a quo yang menjadi unit observasi penelitian ini. Pertama, pokok perkara utama yang sering menjadi dasar dalam sengketa pra yudisial. Poin ini melanjutkan logika dari question prejudicielle a l'action dari arti luas. Berdasarkan analisis putusan yang telah dilakukan, pokok perkara yang sering terlibat dalam sengketa pra yudisial adalah hal-hal yang berkaitan dengan pencurian, penggelapan, tindak pidana lingkungan, hingga penipuan. Pada dasarnya, sengketa yang termasuk kedalam ranah hukum perdata kemudian dibawa kedalam ranah hukum pidana bukanlah hal yang ganjil. Terdapat beberapa Laporan Polisi yang mengarahkan sengketa keperdataan pada penggunaan Pasal 372 jo. Pasal 378 KUHP yang mana pasal tersebut berisi mengenai tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan. Perkara sengketa pra yudisial mengenai penggelapan dapat ditemukan dalam salah satu Putusan, yakni Putusan No. 69/Pdt. G/2021/PN Bgr yang mana terdapat sengketa antara PT Pajajaran Swiss Mitra Sejati dengan salah satu karyawan kontrak (Hubungan Kerja Waktu Tertent. Dalam Putusan a quo dijelaskan bahwa Penggugat mengajukan sengketa pra yudisial 35 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 untuk menguji perselisihan hubungan industrial sebagaimana sengketa pra yudisial tersebut diatur dalam Pasal 81 KUHP. Hal ini dikarenakan Penggugat disangkakan telah melakukan tindakan pidana penggelapan dalam jabatan sehingga hendak melakukan pengujian pada perselisihan hubungan industrial. Selanjutnya, terdapat Putusan No. 86/Pdt. G/2020/PN Rap yang merupakan sengketa antara Kreditur dengan Pemberi Kredit. Dalam putusan tersebut. Para Penggugat sebagai Kreditur disangkakan telah melakukan tindakan pidana Penggelapan sehingga Para Penggugat mengajukan gugatan Pra Yudisial untuk menguji sengketa Selain penggelapan, ditemukan beberapa perkara sengketa pra yudisial mengenai pencurian yang mana salah satunya dapat ditinjau pada Putusan Nomor 193/Pdt. G/2021/PN Pbr. Dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa terdapat sengketa tanah yang mana sebelum adanya gugatan perdata pada kasus tersebut terdapat laporan mengenai pencurian dan/atau menggunakan lahan milik orang lain atas nama Tergugat I yang memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan. Padahal. Kantor Pertanahan tersebut tidak berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah tersebut karena domisili tanah yang disengketakan terdapat di Kabupaten Kampar. Maka dari itu. Gugatan tersebut berisi mengenai pengajuan sengketa pra yudisial untuk menguji sengketa Perkara sengketa pra yudisial mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup dapat ditemukan dalam satu putusan, yakni Putusan No. 74/Pid. Pra/2021/PN JKT. SE Njk dimana terdapat perbuatan melanggar hukum dalam hal ini dua orang didakwa dengan perbuatan mengambil kayu secara tidak sah didalam wilayah hutan yang dimana pengelolaan dan pengambilan kayu didalamnya harus memerlukan izin Karena hutan tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan RI No. SK. 3069/menhut-VII/KUH/2014. Pada pelaksanaanya terdakwa tidak memiliki dokumen dan surat izin yang sah dalam pengambilan kayu tersebut. Dengan argumen bawasanya kawasan tersebut sudah menjadi milik masyarakat berkat program transmigrasi yang dilakukan oleh Pemerintah,dimana sudah terdapat sertifikat hak milik yang dipegang oleh warga yang menjadi legitimasi mereka melakukan kegiatan pengambilan kayu. namun pada pelaksanaannya Bahwa SK Menteri Kehutanan tersebut ternyata dipersengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat dan telah diputus namun belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Terlebih dalam perkara tersebut. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat mempermasalahkan tanah yang didalilkan telah dilepaskan dari kawasan hutan untuk lokasi pemukiman transmigrasi di Desa Woko, dengan kata lain masih ada permasalahan mengenai tanah yang tercantum sebagai Hutan Produksi Terbatas Kelompok Hutan Toffo Rompu. Sehingga inti permasalahannya adalah apakah kawasan tersebut telah dilepaskan dan menjadi tanah masyarakat transmigrasi yang berkaitan erat dengan perolehan kayu dalam dakwaan Penuntut Umum. Perkara sengketa pra yudisial mengenai Perbuatan Melwan Hukum dapat ditemukan dalam salah satu Putusan, yakni Putusan Putusan No. 332/Pdt. G/2021/PN. Sby yang mana terdapat Perkara antara PT BINTANG INDAH GEMILANG (PT. BIG) sebagai pihak penjual, dengan salah satu pembeli. Dalam putusan a quo. Penggugat mencampurkan permasalahan dugaan tindak pidana yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Polres Pasuruan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B/94/XI/RES. 1/2020/RESKRIM/SPKT Polres Pasuruan tertanggal 5 November 2020 terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan merek yang menarik pada ranah hukum perdata sebagaimana yang tertuang dalam gugatannya. Kedua, variasi petitum di dalam putusan-putusan a quo. Berdasarkan putusan-putusan yang diteliti, petitum yang diajukan oleh para penggugat melalui gugatan perdata yakni berisi mengenai permintaan ganti kerugian materiil maupun immateriil, membayar biaya perkara, serta permohonan untuk menyatakan laporan polisi yang diajukan dalam dakwaan prejudicial atau ditangguhkan. Penangguhan yang dimaksud didasari oleh Pasal 81 KUHP yang mana 36 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pasal tersebut hanya memberikan hak kepada hakim pidana untuk menunda pemeriksaan hingga adanya suatu putusan hakim perdata yang mengatasi persengketaan tanpa Dalam perkara pidana, petitum atau tuntutan pra yudisial yang diajukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kasusnya. Berikut beberapa variasi petitum yang umum dalam sengketa pra yudisial perkara pidana antara lain, pertama, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan petitum untuk menangguhkan penahanan terdakwa selama proses prajudisial berlangsung, terutama jika mereka menganggap penahanan tersebut tidak perlu atau berlebihan. Kedua, terdakwa mengajukan permohonan untuk menghentikan penyelidikan atau penuntutan jika mereka berpendapat bahwa bukti atau proses penyelidikan tidak sah atau tidak cukup kuat. Ketiga, baik terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyita atau mengembalikan barang bukti yang relevan dengan kasus. Ketiga, pola amar dalam putusan-putusan a quo. Amar Putusan yang diajukan oleh hakim dalam perkara sengketa pra yudisial yang pertama adalah hakim menolak seluruh gugatan dalam perkara perdata didasarkan pada pertimbangan bahwa perkara tersebut bukanlah sengketa keperdataan melainkan harus tunduk pada ketentuan hukum pidana yang mengatur perkara tersebut. Selain itu, hakim mempertimbangkan bahwa terdapat dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak beralasan yang mana menyebabkan petitum yang diajukan ditolak seluruhnya. Hakim juga mempertimbangkan mengenai pembuktian yang diajukan dalam perkara, apabila Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya maka hakim akan menolak seluruhnya. Pola kedua adalah putusan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar. Putusan sengketa pra yudisial yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim dikarenakan dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi atau menjelaskan secara rinci mengenai unsur-unsur perkara. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 RBg/118 HIR sehingga apabila ditemukan cacat formil dalam suatu perkara maka hakim akan mempertimbangkan petitum yang diajukan untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Apabila ditemukan gugatan yang prematur sebagaimana yang terdapat pada Putusan Nomor 332/Pdt. G/2021/PN. Sby maka gugatan tersebut tidak dapat Hal ini dikarenakan perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres. Pola ketiga adalah hakim mengabulkan gugatan. Dalam mengabulkan gugatan. Hakim memperhatikan Pasal 181 ayat . HIR yang mana jika petitum yang diajukan memiliki alasan hukum yang jelas serta dijelaskan secara rinci mengenai unsur-unsur perkara maka gugatan yang diajukan akan dikabulkan oleh hakim. Selain itu, kesesuaian alat bukti berupa barang bukti serta keterangan saksi dengan perkara dan memiliki alasan hukum yang jelas ketika ditampilkan dalam persidangan menjadi pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan Penggugat (Sutiyoso, 2. Keempat, poin-poin penting mengenai sengketa pra yudisial di dalam putusan-putusan a quo. Penjabarannya akan dismpulkan sebagai berikut . hakim menolak adanya sengketa pra yudisial karena hakim telah dapat menentukan apakah terdapat titik taut secara keperdataan ataukah tidak. hakim menolak sengketa pra yudisial karena ada persoalan kompetensi Meskipun terkait dengan sengketa pra yudisial, namun perlu memperhatikan fundamentum petendinya. pengajuan sengketa pra yudisial tidak terbatas pada proses penyidikan, tetapi juga pada proses persidangan. perkara pidana penggelapan maupun penipuan bukan berkaitan dengan sengketa hak kepemilikan. Kerangka Pengaturan Sengketa Pra Yudisial Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini kemudian akan merumuskan kerangka pengaturan sengketa pra yudisial yang lebih berkepastian hukum. Kerangka pengaturan ini didasarkan pada bagian-bagian penting di dalam Hukum Acara Perdata yakni ketentuan formiil, ketentuan materiil, prosedur penyelesaian sengketa pra yudisial yang fungsional, dan 37 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pertimbangan terhadap faktor-faktor yang berkontribusi (Spencer, 2. Semua bagian tersebut kemudian akan diuraikan berdasarkan anotasi terhadap putusan-putusan a quo. Permasalahan yang muncul berdasarkan uraian sebelumnya adalah belum adanya satu standar dalam menilai apakah gugatan pra yudisial akan dianalisis berdasarkan obyek perkara, subyeknya, ataukah lebih menekankan pada akibat hukum putusan nantinya. Pada sisi yang lain, penyelesaian gugatan pra yudisial perlu ada semacam AufilterAy untuk mengurangi beban perkara yang masuk. Saringan tersebutlah yang akan didetailkan juga dalam sub bab Sifat kerangka hukum yang akan diajukan bersifat ius constituendum sebagai sumber pembentukan hukum di masa depan. Sedangkan isi dari pembaharuan hukum tersebut terambil dari putusan-putusan a quo yang telah dijelaskan sebelumnya. Ketentuan Formiil Penyelesaian Gugatan Pra Yudisial Ketentuan formiil ini berkaitan dengan hal-hal yang harus dipenuhi oleh penggugat tatkala mengajukan gugatan pra yudisial dan bagi hakim dalam menyusun pertimbangan Persyaratan yang pertama adalah subyek hukum yang terlibat dalam perkara pidana harus sama dengan pihak yang terlibat di dalam perdata. Apabila ternyata dalam gugatan pra yudisial tersebut menambahkan para pihak maka gugatan tersebut secara formiil tidak memenuhi kerangka sengketa pra yudisial yang berkepastian hukum. Hakim kemudian dapat menjatuhkan putusan sela untuk menyatakan gugatan pra yudisial tersebut tidak dapat diterima. Syarat yang kedua adalah obyek perkara yang disengketakan harus sama atau minimal memiliki titik taut yang kuat antara perkara pidana maupun perkara perdata. Sebagai contoh, apabila dalam perkara pidana obyek perkaranya adalah pencurian, maka dasar gugatan dalam perkara pra yudisial perlu didasarkan pada titik taut Auhak keperdataanAy yang terkandung dalam rumusan pasal pencurian. Sebaliknya, apabila dalam gugatan tersebut tidak muncul penjelasan mengenai titik taut obyek perkara tersebut, maka hakim patut untuk menjatuhkan putusan untuk tidak dapat menerima gugatan tersebut. Syarat yang ketiga adalah harus ada implikasi hukum antara penyelesaian perkara pidana ke penyelesaian perkara perdata, maupun sebaliknya (Lengkong, 2. Implikasi hukum harus dimaknai sebagai pemenuhan pembuktian rumusan pasal pada perkara yang Pada perkara-perkara pidana yang mengandung unsur Auhak keperdataanAy seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan akan mendapatkan signifikansi ketika ada putusan perdata yang telah membuktikan unsur keperdataan tersebut. Akibatnya, apabila dalam gugatan pra yudisial tersebut tidak ada implikasi hukum antara satu perkara dengan perkara lainnya maka hakim perlu menjatuhkan putusan untuk tidak dapat menerima gugatan. Ketiga pemenuhan ketentuan formiil ini dapat dicermati di dalam proses pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik higga putusan sela. Pada bagian ini hakim perlu mencermati secara seksama apakah aspek subyek, obyek, dan implikasi hukum telah terpenuhi. Hakim juga perlu mempertimbangkan aspek-aspek formiil lainnya di dalam hukum acara perdata yang lebih umum seperti syarat minimal gugatan perdata, alasan-alasan eksepsi, dan lainnya. Ketentuan Materiil Penyelesaian Gugatan Pra Yudisial Ketentuan materiil ini berkaitan dengan substansi gugatan pra yudisial yang diajukan. Pembentuk peraturan perundang-undangan perlu memperluas ruang lingkup sengketa pra yudisial berdasarkan SEMA maupun Perma a quo. Hal ini didasarkan pada putusan-putusan tersebut yang pada intinya menjadi pengembangan pokok perkara sengketa pra yudisial. Perkembangan ini kemudian dipetakan sehingga aturan yang baru menjadi batasan bagi para pihak dalam mengajukan gugatan pra yudisial sekaligus menjadi pedoman bagi hakim dalam memutus perkara tersebut, apakah akan diterima maupun ditolak. Selain itu, hal penting lainnya dalam penyusunan gugatan pra yudisial adalah argumentasi yang diajukan dengan secara spesifik menekankan adanya pertautan dan implikasi antara penyelesaian perkara perdata dan perkara pidana. Hal ini menjadi penting agar syarat formiil di atas lebih mudah dievaluasi oleh hakim dan menambah probabilitas penerimaan 38 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 gugatan sengketa pra yudisial. Kemudian, obyek perkara dalam gugatan pra yudisial perlu mengulas masalah unsur pasal yang memuat Auhak keperdataanAy. Uraian tersebut akan menguatkan bahwa gugatan yang diajukan memiliki sangkut paut dengan perkara lainnya. Hakim juga akan berfokus dalam menilai apakah Auhak keperdataanAy tersebut terpenuhi ataukah Prosedur Sengketa Pra Yudisial yang Fungsional Prosedur penyelesaian sengketa pra yudisial perlu diperjelas pada bagian-bagian tertentu dalam Hukum Acara Perdata yang kerap kali menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebagai contoh muncul pertanyaan pada tahapan mana hakim harus menjatuhkan putusan mengenai sengketa pra yudisial? Pertanya tersebut memberi arah mengenai beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan agar penyelesaian sengketa pra yudisial menjadi lebih fungsional. Pertama, sengketa pra yudisial dapat diputus baik itu di dalam putusan akhir maupun putusan Pada putusan akhir, hakim telah menilai bahwa syarat formiil dan materiil gugatan sengketa pra yudisial telah terpenuhi sehingga yang tersisa adalah pembuktiannya. Pada putusan sela, hakim dapat menjatuhkan putusannya tatkala ada persoalan mengenai ketentuan formiil dan ketentuan materiil dalam gugatan pra yudisial. Masih kaitannya dengan tahapan putusan tersebut, penulis menilai bahwa bentuk putusan yang paling ideal adalah putusan condemnatoir dengan berisi hukum agar perkara perdata ditunda atau dilanjutkan dengan mengaitkannya dengan titik taut pada perkara pidana. Bila proses penyelesaian perkara sengketa pra yudisial telah tiba pada proses pembuktian, maka hal yang diperhatikan oleh hakim antara lain . kekuatan pembuktian yang dihadirkan oleh para pihak, . relevansinya dengan peristiwa atau hak yang didalilkan, serta . pembagian beban pembuktian yang ideal. Agar penyelesaian perkara sengketa pra yudisial berjalan efektif, maka perlu ada pengaturan mengenai tindak lanjut apabila perkara perdata ditunda. Tindak lanjut tersebut dapat dikembalikan kepada inisiasi para pihak untuk menyampaikan putusan penundaan tersebut kepada pihak atau penegak hukum yang berkaitan. Penyampaian informasi tersebut dilakukan menggunakan surat yang ditujukan kepada penuntut umum. Putusan tersebut meskipun tidak mengikat antara satu perkara dengan perkara yang lainnya, namun dapat digunakan sebagai dasar dalam membuktikan unsur-unsur tertentu (Zainuddin, 2. Selain inisiasi dari dari para pihak, pengadilan yang menangani perkara pidana dan perkara perdata yang ditautkan tersebut dapat membuka forum atau mekanisme koordinasi agar memberikan kejelasan tindak lanjut perkara yang telah ditunda. KESIMPULAN Penyelesaian perkara perdata dan pidana yang bertemu dalam sengketa pra yudisial dapat disimak perkembangannya melalui 10 putusan yang mengargumentasikan sengketa pra Analisis terhada putusan-putusan tersebut antara lain adalah pokok perkara yang muncul adalah mengenai penipuan, penggelapan, pencurian, dan tindak pidana lingkungan Selanjutnya, dasar hukum mengenai penyelesaian sengketa pra yudisial telah mengalami perkembangan dalam praktiknya sehingga perlu mendapat revisi. Perbaikan tersebut antara lain meliputi aspek formiil, materii, serta prosedur yang fungsional. depannya, pembentuk peraturan perlu mengidentifikasi hal-hal tersebut dan mengaturnya ke dalam satu bentuk peraturan perundang-undangan demi mencapai kepastian hukum penyelesaian perkara sengketa pra yudisial. REFERENSI