Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMAN MINIMUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK (Studi Putusan Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pa. Maria Ferdiani Molo Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya . ariaferdiani@gmail. Abstrak Melakukan persetubuhan dengan anak merupakan perbuatan melawan hukum yang merupakan pelanggaran moral dan mengancam masa depan anak. Menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum yang ditentukan oleh undang-undang tidak memberikan efek jera bagi individu yang melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut karena hukumannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu perkara persetubuhan anak yang telah diperiksa dan diadili oleh pengadilan tinggi adalah putusan nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal. Dalam Rp5. 000,00 . ima juta rupia. dan hukuman penjara 1 tahun karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang meliputi pendekatan perundang-undangan, analisis kasus, penilaian komparatif, dan pendekatan analitis. Data sekunder dikumpulkan melalui sumber perpustakaan, termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa putusan 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 UU No. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Aubarang siapa dengan sengaja melakukan serangkaian penipuan, serangkaian kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ay tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pidana lebih teliti dalam menentukan hukuman bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Tindak Pidana. Persetubuhan Anak. Penjatuhan Putusan Pemidanaan Abstract https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 Child sexual intercourse is an unlawful act in the form of a violation of moralty and can thereafter a childAys furture. Imposing a sentence below the minimum threat does not have a deterrent effect on tehe perpetrator of the crime of sexual intercourse, because the sentence is not in accordance with statutory One of the sentences I,posed under the minimum threat for acts of child sexual intercourse which has been examined and tried by the high court is decision number nomor c in this decision, the perpetrator was sentenced to 1 year and a fine of 5. ive million rupia. in prison for violating article 81 paragraph 2 of law number 35 of 2014 concerning Amandments to law Number 23 of 2002 concerning child The type of comparative approach and analytical approach. Data collection was carried out using secondary data obtained through library materials consisting of primary legal materials and secondary legal The data amalysis used is descriptive qualitative analysis and conclusions are drawn using a deductive method. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the judgeAos consideration in imposing asentence on the perperatotr of the cryme of child sexual intercourse, decision number nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal, is unfair which is not is not in accordance with article 81 paragraph 2 of law number 35 of 2014 concerning Amandments to law Number 23 of 2002 concerning child protection which regulates that Aufor every person who deliberatery commits deception, a series of lies, or persuades a child to have sexual intercourse with him or another person with criminal sanctions imprisonment for a minimum of 15 . years and a maximum fine od IDR 5. ive billion rupia. The author suggests that the panel of judges who examine and decide on a criminal case be careful in determining the punishment for the perpetrator of the criminal act in accordance with statutory regulations. Keywors: Crime. Child Intercourse. Sentencing Decision Pendahuluan Anak dianggap sebagai anugerah Ilahi dan mewakili generasi penerus bangsa kita, yang patut mendapat perlindungan dari segala bentuk tindak kriminal, khususnya tindakan tercela berupa pelecehan seksual, yang jelas (Mahalia Nola Poham, 2014: . Menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak didefinisikan sebagai individu yang belum mencapai umur 18 tahun, termasuk mereka yang berada dalam kandungan, mempunyai hak untuk berkembang dan menjadi dewasa. Sebab, anak merupakan cita-cita bangsa dan negara yang diperuntukkan sebagai generasi penerus bangsa (Zairuddin Ali, 2009:. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 dalam UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Amendemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, seorang anak secara sah diakui sebagai individu yang berusia di bawah 18 tahun. Ini mencakup mereka yang berada dalam masa perkembangan Larangan melakukan hubungan seksual dengan anak dirinci dalam Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, sanksi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pidana juga tertuang dalam Pasal 81 UU Perlindungan Anak bagi mereka yang melanggar ketentuan Pasal 76 D. Meskipun terdapat ketentuan hukum tersebut, namun realisasi hak-hak anak masih menjadi tantangan karena masih terhadap anak. Oleh karena itu, penegakan hukum yang efektif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, sangat penting dalam mengatasi masalah ini (Andi Hamzah, 1993:. Dalam rumusan undang-undang saat ini, terdapat banyak ketentuan hukum yang menetapkan hukuman minimum, khususnya mengenai tujuan pemidanaan, yang terutama ditujukan untuk rehabilitasi pelaku dan kemajuan masyarakat, serta menyelaraskan dengan tujuan pidana yang lebih luas. hukum, yaitu pengendalian kejahatan. Penetapan pidana minimum tertentu inkonsistensi pemidanaan dan untuk mengetahui berat ringannya tindak pidana yang dilakukan. Disparitas seimbangnya penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana atau perbuatan perbuatannya berbeda (Adinda Aisyah Putri, 2001:. Di Indonesia terdapat undangundang yang dikenal dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini, khususnya E-ISSN 2828pada Pasal 81, mengatur hukuman minimal bagi mereka yang melanggar ketentuan yang tertuang dalam Pasal Berdasarkan Pasal ini, orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun sampai paling lama 15 tahun, dan potensi denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar rupia. Siapapun yang kedapatan melanggar undang-undang ini akan dikenakan perbuatannya, dengan hukuman khusus ditentukan oleh hakim yang tidak Hakim independensi dan tidak dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak luar manapun, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Menurut undangundang ini, kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun merupakan kekuasaan otonom yang dilaksanakan baik oleh Mahkamah Agung maupun lembaga peradilan Lembaga-lembaga ini beroperasi di bawah naungan Pengadilan Militer. Pengadilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan utama menegakkan keadilan dan menegakkan supremasi hukum. Penting untuk menekankan tiga prinsip dasar: kepastian hukum . , kemanfaatan . , dan keadilan . Kepastian hukum berfungsi sebagai pengaman terhadap sewenang-wenang penegak hukum atau pihak lain, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 sehingga menjamin keadilan dan Selain perlunya kepastian hukum, masyarakat juga mengharapkan undang-undang tersebut ditegakkan secara efektif, seperti yang ditegaskan oleh Maidon Gultom pada tahun 2019:36. Dalam kasus putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal, undang-undang mengamanatkan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang ancamannya minimal. Putusan khusus ini melibatkan terdakwa yang didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 . tahun dan paling lama 15 . ima bela. tahun dengan potensi pidana Rp5. ima miliar rupia. Selain itu. Pasal 81 ayat 2 berlaku bagi kebohongan, atau membujuk seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual dengan dirinya atau orang lain. Perlu ditegaskan, ancaman pidana minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak adalah pidana penjara minimal 5 . Dalam putusan khusus ini, terdakwa mendapat Hukuman penjara satu tahun dan denda Rp. ima juta rupia. dikenakan sebagai putusan yang sah. Meski demikian, penilaian hukum tersebut menyimpang dari E-ISSN 2828pedoman perundang-undangan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat . UU Perlindungan Anak. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, ancaman pidana penjara minimal 1 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur masa penahanan minimal 5 tahun. bertahun-tahun. Kasus tersebut menarik minat penulis untuk diteliti karena hukuman yang diberikan kepada pelaku tidak sesuai dengan ketentuan pidana minimal sehingga tidak memberikan efek jera bagi calon Metodologi Penelitian Peneliti melakukan penelitian pemeriksaan terhadap literatur yang ada, khususnya menggunakan data sekunder yang mencakup sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini keputusan dengan fokus pada kasus nomor 18/Pid. sius/2019/PT. Pal. Penelitian ini menggunakan berbagai metode dan pendekatan, antara lain kajian peraturan perundang-undangan, pendekatan berorientasi kasus, dan metode analisis. Pendekatan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud KKBI permasalahan penelitian. Pasal 1 angka 2 Perubahan Tahun 2019 Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Perundang-undangan ketentuan tersebut. Hal ini berkaitan dengan peraturan tertulis yang ditetapkan atau ditentukan oleh badan berwenang melalui prosedur yang Peraturan perundangundangan adalah peraturan tertulis yang biasanya mempunyai keabsahan Pendekatan yang mengikuti metode ini melibatkan peninjauan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum terkait, yang biasanya dirancang oleh pejabat atau lembaga pemerintah yang berwenang dan biasanya memiliki kekuatan hukum. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. kasus menurut KKBI merupakan keadaan yang sebenarnya dari suatu Sedangkan menurut kamus hukum diartikan sebagai perkara. Dalam penelitian hukum normatif, menkonsruksi argumentasi hukum dari sudut pandang kasus-kasus tertentu sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal. Pendekatan Analitis (Analitycal Approac. Analitis dalam KKBI adalah bersifat analisis. Suatu pendekatan yang dikenal sebagai pendekatan analitis melibatkan analisis konseptual bahan hukum untuk menentukan makna istilah yang digunakan dalam peraturan perundang-undangan. E-ISSN 2828Perolehan bahan hukum meliputi suatu proses yang meliputi inventarisasi, perundangundangan, dan pengorganisasian bahan hukum secara sistematis berdasarkan permasalahan spesifik yang diperiksa. Oleh karena itu, metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini mengandalkan data sekunder yang bersumber dari bahan pustaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dalam penelitian jurnal ini, setelah data sekunder terkumpul, penelitian dilanjutkan dengan mencari dan mengintegrasikan data terkait ke dalam temuan penelitian. Salah satu datanya adalah pemeriksaan Putusan Nomor 18/Pid. Sus/2019?PT. Pal. kemudian akan dianalisis dengan menggunakan data sekunder lainnya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Berdasarkan temuan penelitian pada putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal. Berawal terdakwa dengan saksi kornban anak HS menjalin hubunhgan asmara . kemudian terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban anak HS. Bahwa karena saksi korban anak HS percaya dengan ucapan terdakwa maka saksi korban anak HS mau dan menyanggupi ketika diajak terdakwa merayakan tahun baru 2017 di Banggai Laut. Kemudian merayakan malam tahun baru terdakwa mengajak saksi korban anak HS untuk menginap di rumah kontrakannya . empat Kejadia. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Kalau mengajak saksi korban anak HS masuk mendadak tersangka langsung mencium pipi saksi korban anak HS yang sudang tiduran setelah itu mencium bibir serta membuka baju saksi korban anak HS sampai telanjang serta tersangka pula membuka bajunya sampai telanjang, berikutnya tersangka dengan posisi di atas langsung memasukan batang penisnya yang telah menegangke dalam miss v saksi korban anak Hs buat berikutnya menggerakan pantatnya maju menghasilkan mani didalam miss v saksi anak korban HS. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban anak HS mengalami kehamilan dan sampai melahirkan anak terdakwa sebagaimana Surat Keterangan Kelahiran Nomor: 470/284/PEMDES/I?2018 tanggal 03 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Moh. Tasim sebesal selaku sekertaris Desa Mansalean yang pada pokoknya menyatakan bahwa benar anak yang bernama AL merupakan anak dari bapak SA . dan Ibu HS yang lahir pada tanggal 21 oktober 2017 di Desa Mansalaen Kec. Labobo Kabupaten Banggai Laut. Bahwa selain itu juga terdapat Visum Et Repertum Nomor: 335/67/RSUD-BGI/2018 tanggal 22 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Iftikal Abdullah. Sp. E-ISSN 2828selaku dokter Spesialis Obsgyn pada RSUD Banggai di Kab. Banggai Laut. Penjatuhan hukuman kepada pelakon tindak pidana persetubuhan Riset Vonis 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal ialah salah satu proses majelis hukum yang menjamin masyarakat negeri yang tunduk pada syarat hukum yang berlaku. Proses ditempuh buat menuntaskan masalah pidana diawali dari sesi penyelidikan, penuntutan serta proses sidang Dengan terdapatnya produk hukum ialah vonis majelis hukum yang berkuatan hukum senantiasa ialah ciri berakhirnya sesuatu masalah pidana. Bersumber pada KUHP terdapat 3 bentuk-bentuk vonis hakim dalam masalah pidana ialah vonis pemidanaan, vonis leluasa serta vonis leluasa dari seluruh tuntutan hukum (Sandro Unas, 2019:. vonis ialah aspek berarti dalam penyelesaian masalah pidana. Oleh sebab itu di Indonesia menganut sistem ataupun teori pembuktian ialah sistem pembuktian bersumber pada UndangUndang. Bersumber pada Pasal 183 KUHAP didetetapkan kalau hakim tidak boleh melanjutkan vonis pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 perlengkapan fakta yang legal dan mendapatkan kepercayaan kalau terdakwalah yang bersalah melakukanya (Richard Lokas, 2015:. Dalam vonis yang penulis cermat menerangkan kalau tersangka sudah https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 persetubuhan terhadap anak dengan terencana melkukan tipu muslihat persetubuhan denganya ataupun dengan Perbuatan sebagaimana diatur serta diancam pidana dalam Pasal 81 ayat . No 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Proteksi Anak. dengan pidana sangat pendek 5 9lim. tahun serta sangat lama 15 9lim. tahun serta denda sangat banyak Rp 5. 000 5 miliyar bersumber pada Pasal 1 angka 1 Undang_undang No 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang proteksi anak yang diartikan dengan anak merupakan seluruh perbuatan yang melanggar kesusilaan kerana tercantum dalam Persetubuhan yang diartikan merupakan perpaduan antara anggota kemaluan laki-laki serta wanita. Dalam masalah tersebut jaksa penuntutan terhadap tersangka dengan pidana penjara sepanjang 5 5 tahun serta denda Rp 10. 000 10 juta rupia. apabila tidak sanggup membayarkan subsidair 3 3 bulan kurungan. Dalam Pasal 1 angka 7 KUHAP memastikan kalau aksi penuntut universal buat kepengadilan negara yang berwenang dalam perihal serta bagi berdasarkan metode yang diatur dalam Undang- E-ISSN 2828Undang ini dengan permintaan biar ditilik serta diputus oleh hakim disidang majelis hukum Jaksa penuntut universal melakiukan penuntutanya cocok Pasal yang tersangka langgar karena tersangka sebagaimana diatutr dalam Pasal 81 ayat . Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang-Undang No 23 tahun 20002 tentang proteksi Anak. tujuan penuntutan dari hukum kegiatan pidana merupakan mencari serta memperoleh ataupun setidaktidaknya kebenaran materil. penuntut universal jadi bawah untuk hakim buat menjatuhkan vonis serta apabila mana vonis hakim tanpa terdapatnya tuntutan jaksa penuntut universal berdampak vonis batal demi Di dalam riset penulis, jaksa penuntut universal memperkenalkan 2 perlengkapan fakta ialah penjelasan para saksi pesan penjelasan kelahiran saksi saksi korban serta visum et repertum. Hingga dari itu penulis berkomentar terungkap dipersidangan tersebut sudah penuhi ketentuan sahnya perlengkapan fakta ialah cocok dengan Pasal 183 KUHAP menjatuhkan pidana kepada seorang wajib dengan sekrang-kurangnya 2 perlengkapan fakta hingga terpenuhilah faktor Pasal 183 KUHAP. Kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkaplenglkapnya dari sesuatu masalah pidana dengan mempraktikkan syarat hukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 kegiatan pidana dengan pas serta jujur sampai bisa didakwakan melaksanakan suatu tindak pidana yang berikutnya memohon pemeriksan serta vonis oleh hakim dipengadilan buat memastikan apakah teruji ataupun tidaknya orang yang didakwakan melaksanakan tindak pidana serta apakah orang tersebut bisa dipersalahkan atas aksi pidana yang (Amir Lyas, 2012:. bagi berdasarkan Meter yahyaharahap, dalam bukunya ulasan kasus serta KUHAP didetetapkan dalam Pasal 185 ayat . Buat bisa meyakinkan kesalahan tersangka sangat sedikit oleh 2 saksi Kalau saksi yang terdapat cuma kesaksian tunggal wajib dicukupi ataupun ditambahkan dengan salah satu perlengkapan fakta yang lain. Ketentuan sebagaimana diartikan dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP tersebut populer dengan sebutan unus testis nullus testis, maksudnya merupakan satu saksi bukan saksi (M. Yahya Haraha. 2013: . Penjelasan saksi membetulkan kalau sudah melaksanakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, serta tersangka membenarkanya. Penjelasan tersangka membetulkan kalau dia sudah persetubuhan sebagaimana yang sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Universal Sehingga hakim melaporkan kalau E-ISSN 2828tersangka teruji secara legal serta tindaka pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Proteksi anak. bersumber pada berkomentar kalau dengan penjelasan saksi serta pengakuan tersangka sudah penuhi batasan minimum pembuktian sebagaimana di atur dalam Pasal 183 KUHAP. Hakim dalam mengecek serta mengadili dan memutus sesuatu masalah kenyataan hukum yang tetrungkap dipersidangan dan mencermati moral serta kaidah hukum yang berlaku selaku pertimbangan dalam putusannya demi tegaknya keadilan, kepastian serta kedisiplinan hukum yang ialah tujuan utama dari hukum itu sendiri. Namun adakalanya hakim dalam menjatuhkan vonis kurang teliti serta cermat tanpa memikirkan ataupun mengabaikan faktafakta yang terungkap dipersidangan (Sudikmo Mertokususmo, 2016:. Pertimbangan hakim secara yuridis serta pertimbangan secara non yuridis: Penilaian hukum hakim, khususnya yang bersumber dari fakta-fakta persidangan dan diatur oleh undangundang, dianggap sebagai unsur penting untuk dimasukkan dalam putusan akhir. Penilaian hukum https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 permintaan formal, bukti hukum pendukung, dan pembuktian. Berdasarkan alat bukti dipersidangan Dalam 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal. Pengadilan Tinggi Palu yang dibentuk pada tanggal 1 Januari 2017 menetapkan terdakwa SA terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang lakilaki. di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 Akibat perbuatan terdakwa, korban di bawah umur hamil dan telah melahirkan. Selanjutnya dokumen nomor 470/284/PEMDES/I/2018, tertanggal 3 Juli 2018, dibuat dan disahkan oleh Moh. Tamsil Sebesal selaku Sekretaris Desa Mansalean secara tegas membenarkan bahwa anak bernama AL tersebut memang merupakan keturunan terdakwa SA dan ibu HS yang lahir pada 21 Oktober 2017. Berdasarkan dalam putusan yang penulis teliti menjelaskan sebagaimana bahan Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal, peneliti membahas pertimbangan yuridis dari aspek penemuan unsur yang dikenakan pada terdakwa yakni Pasal 81 ayat 2 adalah ketentuan pidana sebagimana dimaksud pada ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melkukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Maka faktra-fakta yang terungkap dipersidangan sudah yterpenuhi yaitu: surat dakwaan, surat tuntutan, serta alat bukti. Penulis berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim secara yuridis sudah terpenuhi dan hal tersebut cukup menjadi E-ISSN 2828pertimbangan hakim sudah yterpenuhi dan hal tersebut cukum menjadi pertimbangan majelis hakim, maka unsur-unsur dari perbuatan terdakwa yakni: Setiap Orang . bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subjek hukum pendukung . bahwa dengan diajukannya saksi korban dipersidangan sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan penuntut umum dan juga telah dicocokan dipersidangan dengan melalui keterangan saksi yang menenrangkan bahwa benar saksi korban dihadirkan dipersidangan sebagaoimana identitas yang tertera dalam surat dakwaan penuntut umum dan hal tersebut diakui oleh didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum sehingga antara keterangan anak saksi korban sesuai hakim bahwa unsur ini telah terbukti dan terpenuhi secara hukum. Melakukan Tipu Muslihat. Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan Orang Lain. bahwa terdapat unsur delik tersebut diatas bersifat alternative artinya bila mana salah satu sub unsur delik diatas terbukti pada unsur yang diatas maka unsur diatas telah terbukti secatra hukum . bahwa yang dimaksud dengan tipu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 perbuatan yang dilakukian itu menimbulkan kepercayaan atau keyakinan atas kebenaran sdari sedangkan serangkaian kebohongan adalah sususnan kalimat-kalimat dusta yang disusun sedemikian rupa sehingga menjadi cerita tentang sesuatu yang seolah-olah benar adanya untuk mencapai keinginannya seperti fakta yang keterangan saksi korban bahwa terdakwa berjanji akan menikahi saksi korban, bahwa karena saksi korban percaya dengan ucapan terdakwa maka saksi korban mau menyangupi ketika diajak oleh siterdakwa, sehingga saksi korban diajak untuk menginap dirumah Pertimbangan Hakim Secara Non Yuridis berdasarkan pada hal-hal yang ada dalam diri pelaku yang biasa menjadi dasar pertimbangan hakim tentang halhal meringankan terdakwa, seperti akibat perbuatan terdakwa kondisi dari terdakwa yaitu keadaan fisik maupun psikis, terdakwa saat melakukan melakiukan pelanggaran. Dari putusan yang penulis teliti, penulis menemukan bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi korbanya adalah anak dibawah umur, pada saat melukan perbuatannya, terdakwa dalam keadaann sehat jasmani dan rohani, pada saat kejadian terdakwa juga berstatus sebagai Pegawai E-ISSN 2828Negeri Sipil . yang seharusnya jadi panutan dan kedudukan terdakwa saat waktu kejadian adalah seorang suami yang berarti terdakwa sudah menikah. Penulis berpendapat bahwa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim secara non Sehingga penulis berpendapat bahwa segala yang dibutuhkan hakim sebagai bahan pertimbangan telah terpenuhi baik itu pertimbanagan secara yuridis maupun secara non yuridis, sehingga hakim seharusnya dengan adanya pertimbanganpertimbangan tersebut mudah untuk memutus hukuman kepada terdakwa dan apakah terdakwa terbukti bersalah atau Dalam menjatiukan sebuah putusan, hakim juga memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Dalam putusan yang penulis teliti, hal-hal yang memberatkan terdakwa dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu: hal-hal yang memberatkan terdakwa pada saat melaukana perbuatanya terdakwsa masih mempunyai istri. perbuatan terdakwa menyebakan istri terdakwa mengajukan gugatan cerai. sampai saat ini orang tua saksi korban terdakwa dengan saksi korban/anak hukuman yang sangat ringat tersebut, dinilai sangat menciderai rasa keadilan dilingkungan masyarakat Baggai Laut. Dalam 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal. bahwa awal mula dari tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakkwa kepada saksi korban didasari rasa suka sama suka atau dalam lingkup berpacaran bahwa ketika terdakwa mengajak saksi korban menginap di tempat kontrakan terdakwa, tidak ada penolakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dari saksi korban selanjutnya ketika korban dan keluargan saksi korban mengetahui kehamilan saksi korban, keluarga korban meminta pertangung jawaban terdakwa. Sehingga terdakwa harus menikahi saksi Meskipun terdakwa sudah menikahi saksi korban, tetapi perbuatan terdakwa tidak bias dilepaskan dari tanggung jawaban pidananya karena perkawinan antara terdakwa dengan saksi kornban tidak direstui oleh kedua orang tua saksi korban. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap terdakwa, bertujuan untuk memperbaiki sikap dan perilaku terdakwa yang juga dimaksudkan unytuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama. Dalam proses peradilan tindak pidana persetubuhan anak, hakim tidak hanya mempertimbangkan unsur-unsur yang dapat meningkatkan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan unsur-unsur yang dapat mengurangi Setelah pertimbangan tersebut, hakim memberikan keputusan terhadap terdakwa, yang bisa berupa keputusan untuk menjatuhkan hukuman, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, atau Maka Berdasarkan informasi yang diberikan, ternyata unsur-unsur yang dimaksud telah ditetapkan dan dipenuhi. Terdakwa telah melakukan pelanggaran berupa melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah umur, oleh karena itu, tindakan yang tepat harus ditentukan sesuai dengan permintaan penuntut. Secara khusus, hal ini melibatkan penerapan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. E-ISSN 2828Undang-undang ini mengatur ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5. 000,00 . ima miliar Tindakan hukum ini diperlukan untuk menjamin bahwa terdakwa dapat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Menurut penulis hukuman yang diberikan kepada terdakwa seharusnya minimal 5 tahun atau lebih dari Tuntutan JPU atau dakwaan terhadap terdakwa sesuai dengan dakwaan terdakwa yang dijelaskan sebagai terdakwa melakukan hubungan seksual dengan anak. Dalam KUHP, persetubuhan dengan anak diatur dalam Pasal 287 ayat 1 yang menyatakan bahwa barangsiapa yang melakukan persetubuhan dengan perempuan yang belum kawin, sekalipun ia mengetahui atau mempunyai alasan untuk mencurigai bahwa ia belum berumur lima belas tahun atau, apabila umurnya tidak jelas, bahwa ia belum cukup umur untuk melakukan hubungan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 . Selain itu. Pasal 81 ayat 3 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh orang tua, wali, kerabat dekat, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, petugas perlindungan anak, atau beberapa orang yang bertindak bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 . dimaksud pada ayat . Perlu diketahui, pada saat terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pegawai negeri sipil (ASN atau PNS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: Sesuai dengan Pasal 87 ayat 2, pegawai negeri sipil dapat tetap memegang jabatannya dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat jika mendapat hukuman pengadilan sekurang-kurangnya 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana yang dilakukan tanpa dengan ketentuan bahwa putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 4 huruf b. Pegawai Negeri Sipil dikenai pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti berdasarkan penetapan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik yang berkaitan dengan jabatan, jabatan, atau jabatan. pidana yang berkaitan, dan/atau tindak pidana umum. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat 4 huruf d. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun karena tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, dan putusan pengadilan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam kasus demikian, status seseorang sebagai pegawai negeri sipil (ASN atau PNS) patut E-ISSN 2828dipertimbangkan hakim sebagai faktor yang memberatkan. Keputusan hakim yang menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang ditetapkan bagi pelaku persetubuhan anak dinilai tidak sejalan dengan teori pidana atau teori pemidanaan yang telah ditetapkan. Sebab, hakim dalam menjatuhkan putusan melanggar ketentuan peraturan perundangundangan terkait, khususnya UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur minimal dan maksimal pidana setiap pelanggaran seksual terhadap Putusan hakim dapat dikatakan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 amandemen IV menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Artinya, setiap alat atau badan negara dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus berpegang pada perundang-undangan Pemidanaan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di tingkat pengadilan negeri Luwuk Nomor 219/Pid. Sus/2018/PN. Lwk, yakni terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun sedangkan di tinggat Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal memperkuat putusan pengadilan negeri luwuk, karena terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Penjatuhan semata-mata penilaian dan keyakinan majelis hakim atas bukti dan fakta yang dihadirkan selama Berdasarkan Pasal 193 ayat 1 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828- KUHAP, pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa. Bahwa hukum yang diberikan kepada terdakwa toidak sesuai dengan ancamanb minimal pada ketentuan pasal yang dilanggar oleh terdakwa dikarenakan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 UndangUndang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. menurut penulis hukuman yang dikenakan kepada pelaku sangat ringan yaitu hanya pidana penjara selama 1 tahun, sedangkan ancaman yang ditentukan dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penara, dan hukuman yang diberikan kepada terdakwa tidak bersifat mendidik dan tidak membuat efek jera kepada si pelaku. Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Aubarang siapa dengan sengaja melakukan kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengan dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5. ima milia. Ay Akibatnya, keputusan hakim dalam kasus ini hanya mengakibatkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 000,- . ima juta rupia. , tidak menjunjung tinggi rasa keadilan dan kepastian hukum. Berdasarkan simpulan tersebut, maka yang menjadi saran penulis dalam penelitian adalah meyarankan agar hakim memutus pekara tindak pidana terhadap anak harus memberikan hukuman yang setimpal dan sesuai dengan peraturan atau pasal yang dilanggar oleh terdakwa, agar pelaku atau masyarakat yang lain tidak melakukan perbuatan tersebut. Penutup Hamzah. Andi 1993. Sistem pidana dan pemidanaan Indonesia. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. Darmawan Harefa. Murnihati Sarumaha. Kaminudin Telaumbanua. Tatema Telaumbanua. Baziduhu Laia. Relationship Student Learning Interest To The Learning Outcomes Of Natural Sciences. International Journal of Educational Research and Social Sciences (IJERSC), 4. , 240Ae https://doi. org/https://doi. org/10. 1/ijersc. Fau. Kumpulan Berbagai Karya Ilmiah & Metode Penelitian Terbaik Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan selanjutnya, terlihat bahwa dalam kasus tersebut diterapkan hukuman di bawah hukuman minimal pidana persetubuhan anak . ebagaimana terlihat Putusan Nomor 18/Pid. Sus/2019/PT. Pal ). Hal ini terjadi meski terdapat bukti nyata bahwa terdakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penjatuhan pidana yang ringan terhadap terdakwa merupakan penyimpangan atau tidak mentaati ketentuan yang tertuang dalam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Daftar Pustaka