JA: Jurnal Al-Wasath 4 No. 1: 29-42 Journal homepage: https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207 . Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Setya Indra Arifin Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta Abstrak Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasiona. disahkan dan Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan . ada saat masih dalam bentuk rancanga. terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini bermaksud menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera. Kata Kunci: Rekonstruksi. Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil. KUHP Nasional. Corresponding Author: Setya Indra Arifin Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta Email: arifindiary@unusia. A The Author. 2023 CC BY: This license allows reusers to distribute, remix, adapt, and build upon the material in any medium or format, so long as attribution is given to the creator. The license allows for commercial use. Classification Research Article Submitted: 23 Desember 2022 Accepted: 17 Maret 2023 Online: 30 April 2023 Jurnal Al-Wasath Volume 4. Nomor 1, 2023. PENDAHULUAN Rekonstruksi erat kaitannya dengan upaya membangun dan membentuk kembali suatu kondisi yang telah ada sebelumnya. Dalam konteks tulisan ini, rekontruksi dimaksudkan agar ajaran hukum yang telah dibangun melalui proses pembentukan peraturan perundangundangan . hukum pidana dan artinya telah berwujud norma hukum yang berlaku, ditempatkan untuk sementara waktu dalam suatu diskusi dan perdebatan yang tidak lagi bersifat mengikat layaknya sebuah aturan, namun berada dalam situasi yang terbuka terhadap berbagai kemungkinan yang dapat diterapkan ke depan melalui berbagai pendekatan yang mungkin seperti salah satunya sejarah1. Adapun ajaran hukum yang hendak dilakukan rekonstruksi adalah ajaran terkait sifat melawan hukum materiil dalam hukum pidana sebagaimana yang saat ini diberlakukan dalam norma hukum berupa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . elanjutnya disebut KUHP Nasiona. Usaha pembentukan KUHP Nasional Indonesia hingga pada akhirnya disahkan dan diundangkan pada tanggal 3 Januari 2023 melalui KUHP Nasional, telah dilakukan sejak tahun Beberapa perkembangan draf rancangan KUHP berikut perubahannya telah tersedia setidak-tidaknya sejak tahun 2015 hingga beberapa versi, terakhir dalam bentuk RUU KUHP sebelum disahkan, yakni versi tanggal 4 Juli 20222. Program legislasi hukum pidana ini dengan demikian telah berjalan tidak kurang dari 59 . ima puluh sembila. tahun lamanya. Sepanjang lima puluh sembilan tahun proses pembentukan KUHP Nasional, pada tahun 2019, draf RUU KUHP sempat mendapatkan kritik yang cukup meluas dari publik lewat aksi demonstrasi di berbagai tempat, salah satunya adalah mengenai perluasan asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 2 RUU KUHP. Pasal 2 RUU KUHP berbunyi: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat . tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat . berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab3. Penelitian serupa yang berupaya melakukan rekonstruksi terhadap norma hukum yang berlaku dapat dibaca dalam: Ahmad Rodli, 2021. AuRekonstruksi Pengaturan Hukum Transaksi Elektronik di IndonesiaAy. Jurnal Lex Renaissan No. Vol. 6 April 2021, hal. Mengenai perkembangan draf RKUHP ini dapat dilihat dalam: https://reformasikuhp. org/r-kuhp/. Adapun Penjelasan Pasal a quo dalam draf RUU KUHP sebelum disahkan sebagai berikut: Ayat . : Yang dimaksud dengan Auhukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidanaAy adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana. Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana adat . elik ada. , perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing tempat berlakunya hukum pidana adat. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai Tindak Pidana adat. Keadaan seperti ini tidak akan mengesampingkan dan tetap menjamin pelaksanaan asas legalitas serta larangan analogi yang dianut dalam Undang-Undang ini. Ayat . : Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Auberlaku dalam tempat hukum itu hidupAy adalah berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana adat di daerah tersebut. Ayat ini mengandung pedoman dalam menetapkan hukum pidana adat yang keberlakuannya diakui oleh Undang-Undang ini. Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Rumusan pasal yang berisi pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. dimaksud, mendapat kritik keras terutama dari para pegiat isu masyarakat hukum Sebut saja Aliansi Masyarakat Hukum Adat (AMAN) yang cukup intens mengkaji kemungkinan timbulnya gesekan kepentingan hukum masyarakat adat dengan pengaturan dalam RKUHP. Menurut Sekjen AMAN, aturan terkait living law dalam RKUHP dianggap sama sekali tidak benar karena hukum adat berkembang di masyarakat sehingga tak perlu masuk dalam ketentuan pidana. Menurutnya, aturan hukum adat juga berkembang seiring perkembangan zaman. Pendapat Sekjen AMAN di atas dapat dipahami, jika merujuk pada sifat asli hukum pidana yang sifatnya nasional dan berupaya menyasar dan menjangkau seluruh pihak dalam suatu wilayah negara tanpa terkecuali, serta cenderung ajek . ulit diubah kecuali ada perubahan undang-undan. , ketat dan kaku . erkaitan dengan asas legalita. Sangat berbeda dengan sifat hukum adat yang berbasis geografi . i mana suatu komunitas adat tertentu bermuki. juga genealogi . erbasis keturunan dan ketundukan anggota komunitas adat tersebu. , serta cenderung dinamis, tak tertulis dan begitu cair. Kritik terhadap Pasal 2 RUU KUHP ternyata tidak menyurutkan pengaturan pasal dimaksud dalam KUHP Nasional yang pada akhirnya disahkan. Pasal 2 RUU KUHP sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bertahan dengan ditambahkan satu ayat sehingga Pasal 2 KUHP Nasional menjadi terdiri dari 3 . ayat, serta ditambah dengan perubahan dan penyesuaian rumusan dalam rancangan terakhir sebelum disahkan dalam bentuk undangundang untuk beberapa redaksi dalam bagian Penjelasannya. Adapun ayat terakhir dari pasal dimaksud juga sebatas mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, materi muatan atau pengaturan pokok mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat tetap dan telah berlaku secara sah dan mengikat melalui KUHP Nasional5. Mengingat potret pembentukan peraturan perundang-undangan dan situasi pengaturan hukum pidana terkini sebagaimana telah digambarkan, penting untuk mengetengahkan kembali ajaran-ajaran . sas-asas, prinsip-prinsi. yang telah sejak lama dikenal dalam hukum pidana, yakni dalam hal ini adalah ajaran terkait sifat melawan hukum. Ajaran ini senantiasa penting dalam hukum pidana tiap kali membahas masalah pokok dalam hukum pidana berupa tindak pidana, dan dengan demikian akan selalu bersanding pula dengan ajaran penting lain dalam hukum pidana, yakni ajaran atau asas legalitas. Dalam derajat tertentu, dapat diketengahkan pula bahwa dengan adanya ajaran sifat melawan hukum materiil dalam rumusan Pasal 2 KUHP Nasional, memperluas pula makna dan kedudukan asas legalitas yang tidak lagi hanya sekadar formil . enitikberatkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan tertulis yang berlak. , namun juga legalitas yang sifatnya materiil6. Lihat: https://w. com/nasional/20220714171710-12-821648/aman-kritik-hukum-adat-dirkuhp-sama-sekali-enggak-bener . AMAN juga tercatat sejak 2018 telah cukup intens melakukan kajian terhadap draf RKUHP dan pasal-pasal yang berpotensi bermasalah dan mengganggu kepentingan masyarakat adat seperti Pasal 484 dan 488 KUHP, baca: https://aman. id/news/read/ancaman-rkuhp-bagi-masyarakat-adat . pada tanggal 5 Agustus 2022, pukul 8:45 WIB. Keberlakuan KUHP Nasional saat ini memang masih sebatas berlaku secara sah dan mengikat, yakni dengan adanya pengesahan dan pengundangan KUHP Nasional, namun belum berlaku secara efektif berdasarkan Pasal 624 KUHP Nasional yang menyatakan bahwa KUHP Nasional berlaku setelah 3 . tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Frasa AuberlakuAy dalam pasal dimaksud sesungguhnya hendak menyatakan keberlakuan secara efektif atau kapan undang-undang tersebut dapat dilaksanakan, namun bukan keberlakuan secara sah dan mengikat karena faktanya RKUHP Nasional telah disahkan oleh Presiden dan telah diumumkan melalui Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1. Mengenai perluasan asas legalitas dari formil ke materiil, baca: I. Pradiva. Hariyanto, 2022. AuPerluasan Asas Legalitas Dalam RKUHP Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana IndonesiaAy. Jurnal Jurnal Al-Wasath Volume 4. Nomor 1, 2023. Sepanjang yang dapat ditelusuri, artikel dalam jurnal ilmiah yang membahas tentang sifat melawan hukum pidana, satu di antara yang paling relevan dengan penelitian ini adalah yang ditulis oleh Yanto Yunus. Juwita Sarri dan Syahiruddin, dengan judul AuHilangnya Sifat Melawan Hukum Pidana Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan NegaraAy7. Penelitian dimaksud membahas ajaran sifat melawan hukum pidana materiil dalam hukum pidana khusus yang mengatur tindak pidana korupsi. Sementara tulisan ini hendak mengetengahkan bahwa dengan adanya perkembangan ajaran sifat melawan hukum pidana materiil yang sempat mengemuka dalam uji materi Pasal 2 ayat . Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 . elanjutnya disebut UU Tipiko. khususnya dalam Penjelasannya, yang oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 . elanjutnya disebut Putusan MK 3/2. MK pada intinya mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dalam perkara dimaksud, dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat . UU Tipikor sepanjang frasa yang berbunyi. AyYang dimaksud dengan Aosecara melawan hukumAo dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, . dstAy, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum Melalui putusan MK itu, penulis hendak menyandingkan sifat putusan MK yang final dan mengikat, serta berlaku secara menyeluruh . rga omne. , mestinya dijadikan sebagai dasar pertimbangan . atio legi. dalam pembentukan KUHP Nasional sendiri, sehingga formulasi KUHP Nasional tidak mengatur dan membentuk ajaran yang pada akhirnya bertentangan dengan Putusan MK yang telah diputus sebelum pembentukan KUHP Nasional. Atas isu hukum yang telah diuraikan sebelumnya, tulisan ini hendak memberikan catatan yang diawali dengan problem mendasar legislasi nasional khususnya hukum pidana nasional di Indonesia, yakni masalah unifikasi. Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih luas terkait masalah utama yang diangkat dalam tulisan ini, yakni terkait ajaran sifat melawan hukum materiil yang banyak terwujud dalam hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. Argumentasi di balik urgensi ini erat kaitannya dengan proses sejarah terkait perkembangan unifikasi yang senantiasa berkelindan dan berkait erat dengan eksistensi hukum adat di Indonesia sendiri, sehingga dalam kerangka berpikir demikian, wajar jika unifikasi ditempatkan dalam problem utama di balik masalah living law RKUHP dan masalah ajaran sifat melawan hukum materiil ini. Selanjutnya, atas permasalahan tersebut barulah beranjak pada persoalan berikutnya, terkait bagaimanakah sebaiknya ajaran sifat melawan hukum materiil tersebut dirumuskan dalam KUHP Nasional pada masa yang akan datang? METODOLOGI PENELITIAN Objek kajian utama tulisan ini berupa peraturan perundang-undangan, yakni UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tergolong sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi oleh institusi hukum Kertha Semaya. Vol. 10 No. 8 Tahun 2022, hal. Jauh sebelum penelitian dimaksud, perluasan asas legalitas dalam RUU KUHP juga pernah dilakukan, lihat: Lidya Suryani Widayati, 2011. AuPerluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHPAy. Jurnal Negara Hukum. Vol. No. November 2011. Yunus. Sarri dan Syahiruddin, 2021. AuHilangnya Sifat Melawan Hukum Pidana Materil Dalam Tindak Pidana Korupsi Pasca Pengembalian Seluruh Kerugian Keuangan NegaraAy. Jurnal Media Iuris. Vol. 2 No. Juni 2021, hal. Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan karenanya disebut sebagai norma hukum. Norma hukum yang sekaligus memuat asas-asas hukum tersebut merupakan bidang kajian penelitian ilmu hukum normatif. Penelitian ilmu hukum normatif ini apabila mengacu kepada pendapat Soetandyo Wignjosoebroto merupakan penelitian hukum dengan objek hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah perundang-undangan menuruti doktrin aliran positivisme dalam ilmu hukum8. Menurut tradisi yang berkembang dalam aliran tersebut maka kecuali mengerjakan inventarisasi bahanbahan primer dalam wujud hukum perundang-undangan, untuk kemudian mengorganisasinya ke dalam suatu koleksi yang memudahkan penelusurannya kembali kajian-kajian doktrinal dalam ranah hukum positif ini juga meliputi usaha-usaha untuk mengoleksi bahan-bahan hukum lain yang sekalipun tak terbilang primer akan tetapi dibilangkan sebagai bahan-bahan hukum yang sekunder bernilai penting juga untuk pengembangan hukum dan ilmu hukum. Dalam maknanya yang formal, bahan-bahan hukum yang sekunder ini memang bukan hukum yang berlaku, akan tetapi dalam maknanya yang material, bahan-bahan sekunder itu memang bahan-bahan yang berguna sekali untuk meningkatkan mutu hukum positif yang berlaku9. Kategori penelitian ini menurut Soetandyo juga dinamakan penelitian hukum doktrinal, maka dengan demikian membawa konsekuensi metodologis pada metode pendekatan yang diambil, yang dalam hal ini maka metode pendekatan yang sesuai dengan penelitian yang demikian itu adalah pendekatan yuridis normatif. Melalui metode ini, kegiatan untuk menjelaskan hukum tidak diperlukan dukungan data atau fakta-fakta sosial, sehingga untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif10. Meski demikian, dalam penelitian ini tidak menutup kemungkinan digunakannya instrumen atau pendekatan penting lain seperti sejarah yang pada kenyataannya juga turut mampu menggambarkan secara lebih utuh, bahkan menentukan proses formulasi hukum dari waktu ke waktu. Terlebih jika objek kajian dalam penelitian ini yang tak lain adalah hasil dari proses panjang sejarah peradaban bangsa Indonesia dalam upaya membentuk suatu hukum pidana yang bersifat nasional . idak lagi kolonia. , maka semakin mempertegas bahwa penelitian ini tidak mungkin lepas dari konteks kesejarahan. HASIL DAN PEMBAHASAN Unifikasi Vs Hukum Adat: Masalah Utama di Balik Proses Legislasi Hukum Pidana Pembahasan dalam subbagian ini penting untuk setidak-tidaknya menggambarkan situasi yang mungkin terjadi jika hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. benar-benar hendak diterapkan, selain juga mengingat istilah AudekolonialisasiAy dalam proses pembentukan KUHP Nasional muncul dalam Penjelasan Umum paragraf kedua RUU KUHP, yang dinyatakan di dalamnya sebagai suatu misi tunggal. Penulis sendiri tidak terlalu sepakat dengan penggunaan istilah ini karena dirasa terlalu berlebihan11. Sebab jika merujuk pada pengalaman sejarah kolonialisasi sendiri, terdapat suatu proses atau proyek yang juga masih terus dilanjutkan hingga hari ini, yakni program unifikasi. Unifikasi hukum dalam wilayah yang hari Soetandyo Wignjosoebroto. Ragam-Ragam Penelitian Hukum, dalam Sulistyowati Irianto & Shidarta . Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2. , hal, 124. Ibid. , 127-128. Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2. , hal. Ketidaksepakatan Penulis terhadap istilah dekolonialisasi ini dan beberapa gagasan dalam penelitian ini pernah Penulis sampaikan dalam: S. Arifin, 2022. AuPergulatan Kepentingan Hukum yang Hendak Dilindungi Melalui Pembentukan Hukum Pidana Nasional: Catatan Kritis Terhadap RUU KUHPAy. Makalah, disampaikan dalam Seminar Nasional dengan tema Tinjauan Kritis RUU KUHP yang dilaksanakan oleh Panitia Pelantikan Pengurus HIMA FH Unusia Jakarta Periode 2022-2023, tanggal 13 Juli 2022 bertempat di Ruang Serba Guna Utama Kantor Walikota Jakarta Pusat. Jurnal Al-Wasath Volume 4. Nomor 1, 2023. ini kita sebut sebagai Negara Indonesia diketahui telah berlangsung lama sejak jaman pemerintahan kolonial Hindia-Belanda. Kepentingan di balik proyek tersebut, tentu saja dalam kerangka kepentingan kolonialisme yang menyembunyikan motif-motif ekonomi politik . ampur tangan kekuasaan dalam mengatur perekonomia. pada saat itu, yang tidak lain agar kekayaan di wilayah jajahan dapat terkeruk semaksimal mungkin oleh penjajah. Tak perlu heran mengapa ekonomi politik ini perlu melibatkan proses unifikasi hukum, sebab tentu saja, negara penjajah mengharapkan cara yang paling efektif dan efisien dalam mengaturAihingga mengubah kultur masyarakatAiwilayah jajahannya, yang dengan sarana hukum itulah kepentingan ekonomi penjajah dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien12. Watak unifikasi merambah semua tanpa pandang latar belakang siapa yang menjadi Entah dia pribumi, ataupun penduduk luar negeri, semuanya harus tunduk pada hukum bikinan negara yang berkuasa untuk wilayah tertentu itu. Namun demikian, proyek unifikasi pada jaman kolonial sendiri sesungguhnya bukan tanpa usaha menghargai dan mempertahankan hukum-hukum adat yang berlaku secara regional-parsial sifatnya. Bahkan, dalam pemerintahan Hindia-Belanda sendiri, peradilan yang dikenal dan diberlakukan pada saat itu diketahui ada 3 . peradilan, yakni Peradilan Gupernemen. Peradilan Pribumi, dan Peradilan Swapraja. Permasalahnnya ke depan dapat digambarkan sebagai berikut: pertama, jika hukum pidana adat hendak kembali diterapkan melalui KUHP Nasional kita ke depan melalui pengaturan yang sifatnya positif dalam Pasal 2 RUU KUHP, apakah corak peradilan yang beragam sebagaimana ada dalam masa Hindia Belanda juga hendak kembali diterapkan? Kedua, jika pun tetap hendak dalam peradilan satu atap, apakah pembentuk undang-undang telah membayangkan betapa potensi sengkarut akan muncul jika substansi hukum adat diberlakukan dengan cara-cara hukum non-adat . ormal peradila. ? Apakah pertimbangan yang digunakan para penegak hukum . alam pengertian sistem peradilan pidan. dalam menangani suatu kasus pidana akan benar-benar mampu menangkap intisari aturan adat yang sifatnya sangat dinamis dan kontekstual itu? Atas kedua permasalahan tersebut setidaktidaknya akan jelas menunjukkan bahwa memang masih butuh waktu bagi para pembentuk undang-undang merenungkan dan mengevaluasi kembali aturan living law yang hendak diterapkan itu. Untuk melihat secara lebih mendalam terkait motif-motif ekonomi politik melalui proyek unifikasi hukum ini baca: Soetandyo Wignjosoebroto. Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, ed. Myrna A. Safitri. Revisi. (Jakarta: HUMA-Jakarta, 2. Soetandyo bahkan melanjutkan analisisnya ini untuk menjelaskan mengapa pada masa era Orde Baru, tertib hukum yang di dalamnya menuntut segala kepastian . ditata ulang kembali, tidak lain adalah dalam rangka memuluskan jalannya proses investasi yang menuntut pula adanya iklim kepastian . Kepentingan kolonialisme melalui proses unifikasi hukum terjadi khususnya dalam lapangan hukum pidana. Tak heran, mengapa Wetboek van Straftrecht yang jelas merupakan bikinan negeri penjajah itu, pada akhirnya benar-benar dipaksakanAiyang dalam istilah lain, meminjam pendapat Soetandyo adalah proses transplantasiAisupaya berlaku di wilayah Hindia-Belanda yang terus berlangsung dan berlaku hingga saat Negara Indonesia telah merdeka dan membentuk pemerintahan sendiri, untuk seluruh golongan tanpa terkecuali. Jonkers. Hukum Pidana Hindia Belanda. Cetakan Pertama, (Jakarta: Bina Aksara, 1. , hal. Ketiga peradilan dimaksud menunjukkan bahwa selain upaya unifikasi sendiri, custom-custom yang coraknya sangat khas dan bergantung pada siapa dan dalam pengaruh budaya-hukum mana seorang penduduk-warga negara itu, tetap dipertahankan berdasarkan cara dan adatnya masing-masing (Peradilan Gupernemen digunakan bagi orang yang tunduk pada undang-undang. Peradilan Pribumi dan Swapraja bagi kaum yang tunduk pada hukum ada. Dalam perkembangannya kemudian, peradilan-peradilan itu digantikan oleh suatu sistem peradilan yang lebih bercorak satu atap: sistem peradilan Indonesia. Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Rumusan Pasal 2 KUHP Nasional: Sebuah Kontradiksi atas Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Pidana Lainnya Ajaran sifat melawan hukum menurut Soedarto, dapat dibagi menjadi 2 . , yakni sifat melawan hukum yang formal dan sifat melawan hukum yang materiil14. Menurut ajaran sifat melawan hukum yang formal, suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang, sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undangundang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang . ukum tertuli. Sementara menurut ajaran sifat melawan hukum yang materiil, suatu perbuatan itu melawan hukum atau tidak, tidak hanya yang terdapat dalam undang-undang . ang tertuli. saja, akan tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis. Sifat melawan hukumnya perbuatan yang nyata-nyata masuk dalam rumusan delik itu dapat hapus berdasarkan ketentuan undang-undang dan juga berdasarkan aturanaturan yang tidak tertulis . ber geserzlic. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan bertentangan dengan undang-undang . ukum tertuli. dan juga bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis termasuk tata-susila dan sebagainya16. Penerapan . )] sifat melawan hukum dengan fungsinya yang negatif terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 42 K/Kr/1965 dalam perkara Mahroes Efendi. Dalam pertimbangan hukum dari hakim mengatakan bahwa Ausuatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifat melawan hukumnya bukan semata-mata hanya berdasarkan pada ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan berdasarkan pada asas-asas keadilan atau asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umumAy melihat dari pertimbangan hakim bahwa perbuatan terdakwa sesunguhnya menyimpang dari tujuan awal yang telah ditentukan akan tetapi perbuatan terdakwa tersebut jika ditinjau dari sudut kemasyarakatan, maka perbuatan terdakwa justru merupakan wujud pelayanan yang menguntungkan masyarakat dan dapat disebut juga untuk melayani kepentinmgan umum17. Penerapan . )] sifat melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif dapat dlihat dalam Putusan No. 275 K/Pid/1983. 19 Dengan terdakwanya Raden S. Natalegawa, yang mana sebelumnya hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan hukum atas putusan yang diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan terdakwa dengan pertimbangan bahwa dalam perkara tersebut tidak dapat dibuktikannya unsur melawan hukum. Namun pendapat yang berbeda diberikan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983 Mahkamah berpendapat bahwa putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah keliru karena yang tidak terbukti bukan sifat melawan hukunya akan tetapi penafsiran suatu istilah yang tidak dapat dibuktikan. Sehingga Mahkamah Agung sependapat dengan kejaksaan bahwa putusan yang diberikan oleh Sudarto. Hukum Pidana I. Edisi Revisi, (Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto, 2. , hal. Untuk pemahaman secara lebih memadai mengenai ajaran sifat melawan hukum pidana ini, dapat dibaca dalam: Roeslan Saleh. Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana. Cetakan Keempat, (Jakarta: Aksara Baru, 1. Satochid Kartanegara. Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka Bagian Satu, (Balai Lektur Mahasisw. , hal. Jan Remmelink. Hukum Pidana. Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hal. Sudarto. Hukum Pidana I. Edisi Revisi, (Semarang: Penerbit Yayasan Sudarto, 2. , hal. Eddy O. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Jakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2. , hal. Loc. Loc. Didik Endro Purwoleksono dalam Y. Yunus. Sarri dan Syahiruddin. Op. cit, hal. Jurnal Al-Wasath Volume 4. Nomor 1, 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bertentangan dengan Asas Legalitas, serta Putusan bebas tersebut menjadi putusan bebas yang tidak murni18. Berdasarkan ajaran sifat melawan hukum ini, dapat diketahui bahwa sumber utama dari hukum pidana adalah hukum yang tertulis, dan di samping itu juga terdapat hukum pidana tidak tertulis yang juga dapat menjadi sumber hukum pidana bagi orang-orang tertentu di daerahdaerah tertentu. Hukum yang tertulis dalam hal ini tentu saja KUHP dan peraturan-peraturan pidana di luar KUHP, sementara sumber hukum pidana tidak tertulis . ainnya, bukan yang utam. adalah hukum pidana adat. Dengan begitu, sesungguhnya menunjukkan dan menegaskan bahwa bagi sumber hukum pidana lainnya itu, tidak lah diperlukan dasar hukum yang diambil dari ketentuan undang-undang tertulis manapun, sebab hukum adat itu hukum yang asli dan sesuatu yang asli itu berlaku dengan sendirinya, kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi berlakunya19. Maka menjadi hal yang kontradiktif sifatnya, jika pada akhirnya hukum adat itu kemudian justru ditetapkan dalam suatu aturan tertulis. Selain itu, terdapat konsekuensi yang lebih mendasar dengan merumuskan hukum adat sama halnya dengan hukum tertulis, yakni malahan membuat ajaran sifat melawan hukum pidana materiil justru tidak mendapatkan tempat yang semestinya dalam ranah hukum pidana. Perkembangan Sifat Melawan Hukum Materiil dalam Sistem Hukum di Indonesia: Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006 Sebagai Sumber Hukum Pidana yang Berlaku Terhadap Semua Dalam sejarah pembentukan peraturan hukum pidana di Indonesia, pernah ada upaya menempatkan sifat melawan hukum materiil dalam rumusan aturan tertulis, yakni dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat . UU Tipikor mengatur bahwa: AuSetiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan AdstAy, kemudian dijelaskan dalam Penjelasannya bahwa AuYang dimaksud dengan "secara melawan hukum" dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perudang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidanaAy. Artinya, pada awal pembentukannya. UU Tipikor menghendaki bahwa selain berdasarkan apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tertulis, seseorang dapat dipidana berdasarkan hal-hal yang tidak diatur secara tertulis, sepanjang perbuatannya itu dianggap tercela karena bertentangan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial Dalam perkembangannya, pengaturan yang demikian itu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, dan melalui Putusan MK Nomor 3/2006. MK membatalkan pengaturan tersebut karena bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 sehingga dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam Pertimbangan Hukum Putusan dimaksud. MK secara tegas dan khusus terhadap unsur . )] melawan hukum . menilai bahwa: Loc. Soedarto. Op. , hal. Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP AuMenimbang bahwa selanjutnya yang perlu mendapat perhatian dan dipertimbangkan secara mendalam adalah kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat . UU PTPK. Adst. Pasal 2 ayat . tersebut memperluas kategori unsur Aumelawan hukumAy, dalam hukum pidana, tidak lagi hanya sebagai formele wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Penjelasan Pasal 2 ayat . kalimat bagian pertama tersebut berbunyi. AuYang dimaksud A dstAy. Menimbang bahwa dengan bunyi penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial Adst. dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi unsur melawan hukum . Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan . , norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku di masyarakat telah cukup untuk menjadi kriteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan Pasal 2 ayat . tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kriteria perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdat. yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum . , seolaholah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana . Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa keadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang di satu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum, di daerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan yang melawan hukum. Menimbang bahwa berkaitan dengan pertimbangan di atas. Mahkamah dalam Putusan Nomor 005/PUU-i/2005 telah pula menguraikan bahwa sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dalam praktik pembentukan perundang-undangan yang baik, yang juga diakui mengikat secara hukum, penjelasan berfungsi untuk menjelaskan substansi norma yang terdapat dalam pasal dan tidak menambahkan norma baru, apalagi memuat substansi yang sama sekali bertentangan dengan norma yang dijelaskan. Adst. Menimbang bahwa dengan demikian Mahkamah menilai memang terdapat persoalan konstitusionalitas dalam kalimat pertama Penjelasan Pasal 2 ayat . UU PTPK sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut hal-hal sebagai berikut: 1. Pasal 28D ayat . mengakui dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang pasti, dengan mana dalam bidang hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat dalam Pasal 1 ayat . KUHP, bahwa asas tersebut merupakan satu tuntutan akan kepastian hukum di mana orang hanya dapat dituntut dan diadili atas dasar suatu peraturan perundang-undangan yang tertulis . ex script. yang telah lebih dahulu ada. Hal demikian menuntut bahwa suatu tindak pidana memiliki unsur melawan hukum, yang harus secara tertulis lebih dahulu telah berlaku, yang merumuskan perbuatan apa atau akibat apa dari perbuatan manusia secara jelas dan ketat yang dilarang sehingga karenanya dapat dituntut dan Jurnal Al-Wasath Volume 4. Nomor 1, 2023. dipidana, sesuai dengan prinsip nullum crimen sine lege stricta. Konsep melawan hukum yang secara formil tertulis . ormele wederrechtelij. , yang mewajibkan pembuat undang-undang untuk merumuskan secermat dan serinci merupakan syarat untuk menjamin kepastian hukum . ex cert. atau yang dikenal juga dengan istilah Bestimmheitsgebot. Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, konsep melawan hukum materiil . ateriele wederrechtelij. , yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin di tempat lain diterima dan diakui sebagai sesuatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat, . Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 ayat . UU PTPK kalimat pertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D ayat . UUD 1945. Dengan demikian. Penjelasan Pasal 2 ayat . UU PTPK sepanjang mengenai frasa AuYang dimaksud dengan Aosecara melawan hukumAo dalam pasal ini AdstAy, harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 194520. Berdasarkan Putusan dan uraian pertimbangan MK di atas, dapat dinyatakan secara tegas bahwa desain konstitusional yang menjadi rujukan dalam sistem hukum di Indonesia, adalah sama sekali tidak mentolerir adanya ketidakpastian dan ketidakjelasan akibat dirumuskannya sifat melawan hukum pidana materiil dalam peraturan perundang-undangan. Tentu saja dalam hal ini perlu diketengahkan kembali bahwa sifat Putusan MK adalah erga omnes. Sifat ini menunjukkan bahwa Putusan MK berbeda dengan putusan pengadilan biasa yang hanya mengikat para pihak terkait. Dalam perkara pengujian undang-undang, norma yang diuji bersifat abstrak dan mengikat umum. Walaupun dasar pemohonan pengujian adalah adanya konstitusional pemohon yang dirugikan, namun tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi21. Jika demikian halnya, rumusan Pasal KUHP Nasional kita artinya sama saja bertentangan dengan desain konstitusi Negara Indonesia. Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil yang Dibutuhkan Pada Masa yang Akan Datang KUHP Nasional telah berupaya menyesuaikan dengan prinsip dan nilai universal HAM disertai penyesuaian yang diperlukan untuk membedakan dengan cara-cara kolonial, yang meminjam istilah Prof. Muladi adalah Indonesian Way, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Prinsip-prinsip seperti keseimbangan, harmoni, dan keselarasan, antara kemajuan dan tradisional, antara unifikasi dan hukum adat yang AuberserakanAy, itulah prinsip dan cita-cita utama dalam pemebentukan KUHP Nasional. Namun demikian. KUHP Nasional masih memerlukan berbagai prasyarat yang wajib ada sebelum KUHP Nasional diberlakukan secara efektif dalam konteks ajaran sifat melawan hukum materiil yang berjalan beriringan dengan upaya pemajuan hukum adat. Sekalipun ajaran sifat melawan hukum materiil telah dirumuskan dengan sebegitu ketatnya dan dirumuskan sesuai pada tempatnya dalam KUHP Nasional . akni dalam aturan Putusan MK Nomor 3/2006, hal. Sucahyono, 2019. AuErga Omnes Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-UndanganAy. Jurnal Sosial & Budaya Syar-i FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol. No. , hal. Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP umu. , sehingga memang fitrahnya masih perlu dijabarkan kemudian dalam aturan-aturan yang levelnya berada pada tataran pelaksanaan. Namun, yang dibutuhkan oleh Indonesia faktanya bukanlah melegalkan wederrechtelijkheid . elawan huku. yang materiil itu . ang berasal dari hukum yang hidup dan kebiasaa. menjadi suatu hukum pidana yang nasional Yang dibutuhkan adalah sebaliknya, yakni suatu perumusan agar cara-cara yang barangkali diasumsikan bahwa selama ini dianggap terlalu legal-formil itu, juga dibarengi dan diimbangi suatu pandangan yang materiil yang mampu menjawab kekakuan para penegak hukum dalam melihat dan menilai suatu kasus atau peristiwa hukum pidana. Hal ini tentu akan sejalan dengan memori kolektif bangsa kita terhadap kasus Mbok Minah pada tahun 2009, seorang nenek tertuduh pencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA) di Darmakradenan. Banyumas. Jawa Tengah yang dituntut pencurian dengan Pasal 362 KUHP. Atau kasus Nenek Asyani pada tahun 2015 yang dituntut pencurian karena mencuri kayu . ua batang pohon jat. milik perhutani22. Dari beberapa kasus yang menyayat sanubari kemanusiaan kita itu, terdapat kebutuhan bagi para penegak hukum kita untuk mampu menyerap kebiasaan dan sanubari hukum yang hidup dalam konteks komunitas masyarakat Untuk itu, rumusan paling tepat bagi semangat dan upaya mengakomodasi hukum yang hidup dalam masyarakat . iving la. adalah rumusan yang negatif, bukan yang mempositifkan yang seharusnya tetap berjalan sesuai tata cara kebiasaan masing-masing. Dengan rumusan yang berpegang pada ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif itu, pada akhirnya tidak perlu pula bertentangan dengan Putusan MK Nomor 3/2016. Itupun kemudian masih dengan prasyarat dan perlu digarisbawahi, bahwa instrumen pemajuan hak masyarakat adat khususnya di soal pengakuan, penghormatan dan pemenuhan, tak dapat dilupakan dan ditinggalkan begitu saja oleh para pembentuk undang-undang jika hendak melanjutkan proyek hukum pidana nasional ini. Prasyarat tersebut adalah jaminan perlindungan bagi masyarakat hukum adat itu sendiri dalam menjalankan dan melanjutkan kehidupannya secara Aufully fulfilledAy. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan uraian pembahasan, dapat disimpulkan bahwa rekonstruksi terhadap rumusan Pasal 2 KUHP Nasional yang memuat ajaran sifat melawan hukum pidana materiil mutlak diperlukan. Sifat melawan hukum pidana materiil yang lebih dibutuhkan pada masa yang akan datang adalah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, bukan positif, apalagi sampai dicantumkan dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan Sifat melawan hukum pidana materiil yang bersumber dari hukum adat semestinya tetap ditempatkan sebagai sumber hukum yang tidak tertulis sehingga dapat dikembalikan kepada karakternya yang asli dan dinamis. Selengkapnya dapat dibaca: https://w. net/duh/5-kasus-hukum-paling-menyayat-hati-ada-nenek-92tahun-divonis-penjara-1802028. html , diakses pada tanggal 5 Agustus 2022, pukul 9. 50 WIB. Jurnal Al-Wasath Volume 4. Nomor 1, 2023. REFERENSI