Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 MEKANISME PENERAPAN RESTITUSI SEBAGAI KORBAN TINDAK KEJAHATAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK Lasri Manis Manao Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum UniversitasNias Raya Lasrimanismanao@gmail. Abstrak Implementasi restitusi kepada korban tindak pidana persetubuhan ialah perlindungan hukum diberikan di antara mereka yang menderita kejahatan adalah satu pertanggungjawaban pelaku kepada korban. Berdasarkan hal tersebut Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis penerapan restitusi kepada anak sebagai korban persetubuhan. Studi Putusan Nomor 989/Pid. Sus/2021/PN. Bdg. Jenis penelitin yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekata peraturan perundang-undangan (Statute Approac. , pendekatan kasus (Case Approac. , dan pendekata analitis (Analitycal Approac. , dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data kualitatif adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian yang disusun secara sistematis, deskriptif, dan logis. sehingga temuan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penerapan restitusi kepada anak sebagai korban tindak pidana persetubuhan pada prinsipnya sangat diperlukan demi perlindungan hak korban hal itu sesuai dengan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, yang seharusnya diterapkan kepada si pelaku bukan terhadap negara atau pihak lain. Dalam penerapan restitusi perlu secara tegas dinyatakan harus dibebankan kepada pelaku. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid. Sus/2021/PN. Bdg atas nama terdakwa Herry Wirawan tidak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada korban, dalam hal pemberian restitusi kepada korban atas apa yang telah dialaminya dalam tindak pidana persetubuhan, namun diberikan dalam bentuk kompensasi yang dibebankan kepada negara. Kemudian saran penulis hendaknya dalam penerapanrestitusi hakim menerapkan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang diberlakukan. Kata Kunci: Restitusi. Anak. Tindak Pidana persetubuhan. Abstract Applying compensation to those who were harmed by crimes of sexual intercourse is a protection that needs to be provided to victims of crimes needs to be provided to victims of crimes because it is among the perpetrators' responsibilities to the victim. Based on this, the aim of this research is to determine and analyze the utilization of restitution to children as victims of the crime of sexual Research Resolution 989/Pid. Sus/2021/PN. Bdg. This study employed normative legal research methodology, which the statutory regulatory approach (Statute Approac. , case approach (Case Approac. , and analytical approach (Analitycal Approac. , by collecting secondary https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 information made up of primary legal materials, secondary law, and tertiary legal materials. Qualitative data analysis, namely secondary data obtained from research results, is arranged descriptively, logically and systematically, so that the research findings and debate, it can be determined that the application of restitution to children as victims of criminal acts of sexual intercourse is in principle very necessary in order to defend the rights of victims, in accordance with what is mandated. Providing Compensation. Restitution, and Assistance to Witnesses and Victims is covered in Government Regulation Number 35 of 2020 concerning Amendments to Government Regulation Number 7 of 2018 applied to the perpetrator, not to the state or other In implementing restitution, it needs to be explicitly stated that it must be borne by the PN. Bdg. 989/Pid. Sus/2021/Bandung District Court Decision Number on behalf of the defendant HerryWirawan, he did not carry out its obligation is provide protection to the victim, in terms of providing restitution to the victim for what they have experienced in the crime of sexual intercourse, but given in the form of compensation charged to the state. Then the author's suggestion is that in implementing restitution the judge should apply it in compliance with the rules and laws that apply. Keywords: Restitution. Children. Crime of sexual intercourse. Pendahuluan Anak, karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, memiliki martabat dan martabat manusia seutuhnya. Anak adalah juga generasi bangsa dan negara, wajib dilindungi untuk keberlangsungan tumbuh dan kembang, serta bebas dari ancaman kekerasan serta diskriminasi (Mardi Candra, 2018: . Generasi muda sebagai generasi muda di negara dan negara memiliki komitmen untuk melindungi hak-hak istimewa anak, dan orang tua serta masyarakat juga memainkan peran yang sama. Dengan mengabaikan hak-hak istimewa anakanak, negara harus siap memberikan sertifikasi terhadap pemenuhan kebebasan anak-anak dan dengan memberikan perkembangan fisik dan mental anakanak. Pelanggaran terhadap hak-hak anak, negara harus hadir untuk melindungi hak anak dan mendidik dan melindungi mereka perkembangan fisik dan mental Di era globalisasi dan teknologi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM sekarang ini, anak yang dimaksud adalah Sehingga setiap anak tanpa terkecuali merugikan diri anak. Setiap anak harus dilindungi karena merupakan generasi penerus bangsa mendapatkan pendidikan yang baik, layak supaya potensi dalam diri mereka berguna dan berkembang sebagaimana Untuk itu perhatian keluarga serta lembaga dan masyarakat dapat ikut serta berperan penting dalam memberikan dan membimbing dalam hal-hal yang dapat membangun kepribadian seorang anak, sehingga terciptanya generasi yang tangguh dan berkualitas. Generasi muda sebagai generasi muda di negara dan negara memiliki komitmen untuk melindungi hak-hak istimewa anak, dan orang tua serta masyarakat juga memainkan peran yang Dengan mengabaikan hak-hak istimewa anak-anak, negara harus siap Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 pemenuhan kebebasan anak-anak dan dengan memberikan arahan dan jaminan terhadap perkembangan fisik dan mental anak-anak. Dalam masa globalisasi dan inovasi yang sedang berlangsung, kasus-kasus kekerasan terhadap generasi muda semakin meningkat, terutama yang berkaitan dengan kebrutalan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai korbannya. Salah satu contoh kebiadaban adalah seks yang dilakukan oleh penggugat Herry Wirawan dalam pilihan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid. Sus/2021/PN. Bdg, seksual yang dilakukan terhadap 13 . iga bela. orang anak di bawah umur, hal ini memerlukan pertimbangan masyarakat dengan alasan yang tergugat adalah pengajar/guru pesantren yang seharusnya mendidik generasi muda beretika yang baik, namun pihak yang berperkara justru melakukan hubungan seks dengan muridnya sendiri. Kasus ini dimulai sekitar tahun 2016 hingga tahun 2021 dan menjadi berita yang menarik perhatian terbuka. Herry Wirawan melakukan demonstrasi tersebut dengan cara menarik orang-orang yang bersangkutan, kemudian meyakinkan mereka dan menjanjikan kepada para korban biaya sehari-hari di pesantren tersebut, termasuk biaya sekolah. Hal itu dilakukan terdakwa untuk memenuhi nafsu birahinya menyetubuhi salah satu Kasus ini terungkap ketika salah satu korban memberi tahu keluarganya apa yang menimpanya, sehingga keluarga merincinya ke dokter spesialis. Penggugat persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yaitu 13 . iga bela. orang mahasiswi yang salah satunya sedang https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 hamil dan telah mengandung anak, dan berdasarkan hasil pemeriksaan kebidanan dan kandungan, dinyatakan bersalah. menduga bahwa selaput dara itu tidak Peragaan seks yang tidak sah adalah demonstrasi pedoman individu yang sah, melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan pasangannya atau dengan anak di bawah umur, dengan cara memasukkan aurat laki-laki ke dalam kemaluan wanita yang pada umumnya berakibat pada kehamilan. , dalam hal kemaluan mengeluarkan air mani. dalam bagian pribadi wanita. Yang menjadi rumusan masalah dalam peneltian ini yaitu, bagaimana Penerapan Restitusi Kepada Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 989/Pid. Sus/2021/PN. Bd. ? Yang menjadi tujuan Penelitian ini menganalisis metode restitusi untuk anakanak yang menjadi korban tindak pidana Adapun teori yang relevan dengan perpustakaan peneliti Universitas Nias Raya dan juga dibeberapa website internet maka penelitian yang ada relevasinya penelitian yang dilakukan oleh Achmad Murtadho, 2020. Dengan judul penelitian AuGanti KerugianAy (Studi Keputusan Nomor 13/Pid. Sus/PN. Pb. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam pemberian ganti kerugian . Tidak ada ketegasan dalam peraturan perundang-undangan memperoleh hak ganti kerugian, dan pihak kepolisian. LPSK. Penyidik, dan Penuntut Umum tidak bertanggung jawab untuk memberi tahu pihak korban. Dalam penelitian ini, keduanya mengenai Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 restitusi, hanya saja Achmad Murtadho fokus pada tugas dan wewenang kepolisian. LPSK, serta lembaga lain yang tidak berkewajiban melakukan pengajuan permohonan restitusi sementara pekerjaan penulis berpusat pada restitusi yang tidak sesuai penerapannya, dimana keduanya fokus pada pelaksanaan penerapan Metodologi Penelitian Tipe penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian hukum Studi hukum normatif menurut Roni Hanitijo soemitro adalah sebagai mengkaji kaidah-kaidah dan asas-asas Sedangkan menurut soerjono soekanto dan sri mamudji mengartikan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan data atau bahan pustaka sekunder belaka (Bachtiar, 2018: . Penelitian hukum normatif yang dimaksud adalah penerapan restitusi kepada anak-anak yang telah menjadi korban pelecehan seksual. Metode Pendekatan Penelitian Metode pendekatan penelitian yaitu pertimbangan beberapa teori dan asas hukum, serta peraturan perundangundangan yang relevan dengan kasus penelitian hukum. Sehingga dalam Studi ini menggunakan 3 . metode pendekatan penelitian yang terdiri dari metode pendekatan perundang-udangan (Statute approac. , metode pendekatan kasus (Case apporoac. , dan metode pendekatan analisis (Analytical approac. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Teknik Pengumpulan Data Penelitian ini dilakukan melalui penelitian hukum di kepustakaan . ibrary Studi pustaka yang dilakukan yaitu dengan mengumpulkan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. (Suratman dan Philips Dhillah 2014: . Analisis Data Dalam penelitian ini, analisis data kualitatif digunakan melalui pendekatan Analisis mencakup data sekunder yang di peroleh dari hasil penelitian disusun secara . nalisis bertentangan dengan akal sehat dan ilmu pengetahua. , dan sistematis . etiap mempengaruhi dan berhubungan satu sama lai. Metode deduktif artinya penarikan kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang bersifat khusus (Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010: Analisis data dengan pendekatan deskriptif adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang di teliti melalui data yang telah terkumpul sebagimana adanya. Hasil Penelitian dan Pembahasan Sebelum hakim menjatuhkan putusan pemidanaan dan penerapan restitusi kepada pelaku, maka hakim terlebih dahulu mempunyai fakta yang telah dapat Hakim dalam kehakimannya pem,eriksaan, menuntut, serta memutus perkara pidana yang diajukan kepadanya. Pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara menentukan realisasi nilai hakim, yang membawa keadilan dan kepastian hukum, juga membawa keuntungan untuk pihakpihak yang berkepentingan, sehingga Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 hakim dalam pertimbangannya harus menyikapi secara cermat, baik dan hatihati. KUHAP Pasal 183 menyatakan Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, kemudian ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwa lah yang Alat bukti dalam asas hukum menyatakan Dalam kasus pidana, bukti harus lebih terang atau seterang cahaya. Menurut Pasal 184, bukti yang sah terdiri . Keterangan Saksi. Keterangan Ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan Terdakwa. Pasal 1 ayat . KUHP menyebutkan bahwa pernyataan adalah salah satu cara pembuktian dalam perkara pidana sebagai data tentang peristiwa pidana yang didengar, dilihat, dan dialami oleh orang 13 anak di bawah umur yang juga menjadi korban menjadi saksi dalam Kid Casualty I, setelah bersumpah untuk mengatakan yang sebenarnya, pada dasarnya memberikan pernyataan yang menyertainya saksi yang hadir di persidangan adalah anak yang masih dibawah umur berjumlah 13 orang dan sekaligus sebagai korban. saksi sebagai berikut: Pada atau sekitar Februari Terdakwa melakukan aktivitas seksual di Yayasan Pondok Pesantren Tahfidz Madani Komplek Suaka Margasatwa Kecamatan Cibiru Lantai 2 Bandung atau Kobong. Berdasa rkan akta kelahiran korban, anak https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 korban pada saat kejadian berumur 13 . iga bela. Sement ara itu, anak korban sudah mengenal terdakwa sejak ia masuk pesantren pada tanggal 21 Mei 2018, di Komplek Sinergi Jalan Comfort Nomor. Parakansaat. Fokus Antapani. Kota Bandung. Anak korban adalah pelajar dan penggugat adalah pelajar. asosiasi dan guru. Mulamula, pada bulan November 2018, di Gedung Komplek Koperasi Energi. Jalan Solace No. 34 Parakansaat. Antapani Tengah. Kota Bandung, remaja korban dijodohkan dengan anak muda yang menangis tidak boleh melakukan hubungan Mengin gat dalam waktu hampir sebulan seseorang berhubungan badan satu kali, dalam sebulan ia berhubungan badan sebanyak dua kali, yang jumlahnya sekitar 20 . ua pulu. Selain dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, maka untuk mendukung dari pada keterangan saksi maupun alat bukti yang lain supaya dapat terdakwa harus disertai dengan bukti yang lain. Bukti yang ditampilkan dalam persidangan adalah surat dalam bentuk visum, salah satu bukti dalam bentuk visum yaitu: surat Visum Et Repertum atas nama anak korban II yang diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2021 dengan nomor polis R/E/74/V/KES. 3/2021/Doksik dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Herman Budi S. Sp. OG. Kes mengingat dampak lanjutan dari penilaian Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 obstetri dan ginekologi :selaput dara masih/mengandung keturunan dan hasil pemeriksaan visum menunjukkan selaput dara tidak cacat dan anak korban mengandung keturunan pada tanggal 17 Oktober 2019. Surat Visaum Et Repertum demi korban jiwa i yang diberikan oleh keluarga Bhayangkara Sartika Asih Bandung Sakti pada tanggal 3 Juni Nomor Surat R/E/99/VI/KES. 3/2021/Doksik disahkan oleh Dokter Spesialis Monitor Dr. Budi S. Sp. OG. Kes dengan hasil pemeriksaan Obstetri dan Ginekologi :Dari hasil asesmen diketahui selaput dara korban sudah tidak utuh dan anak korban lahir pada tanggal 26 Januari 2021. selaput dara korban kurang dari empat bulan setelah kelahiran. Penyelesaian suatu perkara pidana, hakim dapat menjatuhi pidana kepada terdakwa apabila terdapat sekurangkurangnya dua sumber bukti yang sah, yaitu keterangan terdakwa. Keterangan terdakwa terdiri dari apa yang terdakwa katakan di depan pengadilan tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui atau alami sendiri. Keterangan terdakwa sebagai berikut: Kesaksian terdakwa dalam kasus tersebut adalah Herry Wirawan yang bersaksi bahwa kesaksiannya dimulai pada tahun 2016 di Pondok Pesantren Manarul Huda. Jalan Parakan. Komplek Umum Antapan. Jalan Nyaman No. Antapan Tengah Kota Bandung sekitar pukul 23. 00 WIB. Terdakwa mendekati anak korban IV yang mencium bibir korban, wajah anak korban IV menjadi kaget dan takut, dimana terdakwa menyentuh kemaluan dan payudara anak korban IV, kemudian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 memaksa mulut anak korban IV. untuk membukanya. celana yang dikenakan korban IV, kemudian terdakwa menggosokkan alat kelaminnya ke alat kelamin anak korban, posisi terdakwa berbaring di atas infus anak korban, hingga terdakwa mendorong keluar ejakulasi dari bantal. Berdasarkan perbuatan terdakwa dan melakukan hubungan seksual dengan 13 orang korban anak di bawah umur, maka dalilnya, kesalahan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan Autindak memaksa anak untuk berhubungan hubungan dengannya oleh walinya dan mengakibatkan beberapa kali lebih dari satu korban. Satu copy akta kelahiran anak VI korban dengan nomor 3205-LT-120520160246 yang diterbitkan pada tanggal 13 Mei Satu lembar fotokopi kartu keluarga nomor 3205292901190011, saksi I. Satu 3205291612070758 atas nama A. Dua lembar akta kelahiran anak IX korban dengan nomor 3205-LT-05092016-0405, diterbitkan pada 06. Satu Kartu Keluarga No. 320529181207076 atas nama saksi IX. Satu fotokopi akta kelahiran anak korban II dengan nomor 3205-LT-19042016-0130, diterbitkan pada 20. Satu copy Kartu Keluarga No. 3205291612070773 atas nama saksi II. Satu salinan akta kelahiran anak korban X dengan nomor 3205-LT-29012011-0153, diterbitkan pada tanggal 11 Maret 2012. dua lembar fotokopi Kartu Keluarga dengan nomor 3205400411080036 atas nama II. Memutuskan bahwa 9 . anak yang merupakan korban dan anak-anak dari korban akan ditempatkan di bawah Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 perawatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan evaluasi yang dilakukan secara rutin oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa korban dan anak-anak korban telah mencapai kesiapan mental dan kejiwaan yang memungkinkan mereka untuk menerima dan merawat kembali anakanak memungkinkan, maka anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada orang tua korban masing-masing. Lebih persidangan bahwa terdakwa memiliki Pondok Pesantren di Komplek Sinergi Antapani yang mempunyai fungsi ganda yakni Rumah Sejahtera Yatim dan Fakir dan Pondok Pesantren Tahfidz Madan Manarul Huda. Sebuah yayasan yang berlokasi di Jalan Margasatwa. Kecamatan Cibiru Bandung dan beroperasi sebagai Pondok Pesantren. Sejak tahun 2015. Yayasan Manarul Huda resmi terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kota Bandung. Pada tahun 2019, yayasan ini resmi diakui melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0001410. AH. 04 dan mendapat izin pada tanggal 16 Agustus 2016 oleh Kementerian Agama Kota Bandung. Terdakwa berperan ganda sebagai pendiri pesantren dan ketua Yayasan Manarul Huda di Kompleks Antapani Sinergi. Terdakwa juga mengelola Pondok Pesantren Tahfidz Madan Yayasan Manarul Huda yang terletak di Jalan Margasatwa. Kecamatan Cibiru. Bandung. Selain sebagai pemilik, terdakwa juga mempunyai tanggung jawab sebagai pimpinan yayasan. Tugasnya antara lain mengelola, mengatur dan melaksanakan berbagai kegiatan Bahkan, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 terdakwa juga pernah bekerja sebagai pendidik atau guru di salah satu pesantren sekitar tahun 2016 hingga 2021. Sebagai guru dan guru, terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengajar mata pelajaran agama. Arab, mendidik santriwati yang tinggal di pesantren yang dikelola dan dikendalikan oleh terdakwa. Sejak tahun 2019, terdakwa mendirikan kembali Pondok Pesantren Tahfidz Madan binaan Yayasan Manarul Huda di Jalan Margasatwa. Kecamatan Cibiru. Bandung dengan dukungan dana sebesar Rp. 000,00 (Lima Ratus Juta Rupe. dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Caranya dengan menjaga dana pendirian Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda. Awalnya, terdakwa mengajak siswi ke Pondok Pesantren Madan Yayasan Manarul Huda pendidikann gratiss. Tujuannya untuk menarik minat mereka, khususnya anakanak asal Garut, terhadap pesantren. Terdakwa pun berjanji akan mendukung dan membantu mewujudkan cita-cita para mahasiswa tersebut. Sebelum melakukan hubungan seksual, terdakwa terlebih dahulu bercerita mengenai permasalahan rumah tangga antara terdakwa dan suami-istri. Terdakwa kemudian berbicara dengan kata-kata yang tidak jelas sehingga korban tidak dapat mendengarnya dengan jelas. Setelah itu, terdakwa melakukan hubungan seksual dengan korban. Selain perbuatan tersebut di atas, perbuatan terdakwa juga menimbulkan dampak terhadap anak korban VI, korban X, korban XII, dan korban Xi. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan terhadap Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 sepengetahuan orang tuanya yang telah Terdakwa kehamilan anak korban dari orang tua masing-masing anak dan keluarga masing-masing. Pembah Rekonstruksi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis memutuskan suatu kasus. Faktor yuridis termasuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan terdakwa, keterangan saksi dan ahli, serta bukti Visum Et Repertum. Namun, komponen non yuridis yang dimaksud adalah efek psikologis dan kerugian meteriil anak yang menjadi korban tindak pidana. Dalam dieksplorasi oleh penulis, fokus utama diskusi berkisar pada cara pemberian kompensasi kepada anak-anak korban kejahatan seksual, dan bagaimana hal tersebut tidak sejalan dengan peraturan yang ada. Dalam konteks ini, praktik yang berlaku adalah negara memikul tanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada para korban. Namun demikian. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, menyebutkan bahwa restitusi adalah kompensasi yang diberikan kepada kontribusi dari pelaku dan korban. ketiga yang terlibat. Lebih lanjut. Pasal 71D UU Perlindungan Anak menegaskan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 bahwa setiap anak yang menjadi korban keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat . , . , . , . , . , dan . ) mempunyai hak untuk meminta ganti rugi melalui proses hukum yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. Mekanisme penerapan restitusi anak korban tindak pidana persetubuhan Pasal 21 menyatakan bahwa permohonan restitusi dapat diajukan sebelum atau segera setelah pelaku dinyatakan bersalah pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kemudian LPSK dapat memanggil korban, keluarga mereka, atau kuasa hukum pelaku tindak pidana untuk memberi keterangan untuk pembayaran restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK dan wajib menghadirkan pihak ketiga Majelis hakim berkesimpulan bahwa tanggung jawab pemberian restitusi persetubuhan ada pada negara. Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sehingga tidak mampu membayar ganti rugi. Oleh karena itu, majelis hakim menilai pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan mengenai pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 KUHP sehingga tanggung jawab pembayaran tersebut beralih kepada pihak lain. Alasan majelis hakim menyimpulkan bahwa restitusi kepada anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan dibebankan kepada negara karena mengindikasikan bahwa terdakwa tidak dapat membayarkan restitusi dengan Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 alasan terdakwa telah dihukum seumur Dalam Peraturan Mahkamah Agung memberikan keringanan hukuman bagi individu yang melakukan kejahatan namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk Peraturan ini mendefinisikan pihak ketiga sebagai individu atau badan, berbeda dengan pelaku kejahatan, yang bersedia menanggung jumlah kompensasi. Dalam hal pelaku maupun pihak ketiga tidak memenuhi pembayaran restitusi yang diwajibkan. Jaksa Agung. Jaksa, atau Jaksa pembayaran restitusi dalam waktu 14 hari setelah menerima perintah. Apabila pelaku tidak memenuhi batas waktu 14 hari untuk memberikan restitusi kepada korban, maka Jaksa Agung. Jaksa, atau Auditor mempunyai wewenang untuk menyita harta kekayaan pelaku atau pihak ketiga dan melakukan lelang dalam waktu 30 hari untuk menutupi sisa yang jumlah restitusi. Dalam keadaan harta kekayaan pelaku yang disita terbukti tidak cukup untuk menutupi restitusi, negara dapat mengalokasikan dana bantuan korban dalam bentuk ganti rugi untuk menggantikan bagian restitusi yang belum dibayar, yang ditetapkan dengan keputusan pengadilan. Penutup Bahwa penerapan restitusi anak korban prinsipnya sangat diperlukan demi perlindungan hak korban hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi. Restitusi, dan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM E-ISSN 2828-9447 Bantuan kepada Saksi dan Korban menetapkan bahwa restitusi harus diberikan secara eksplisit kepada pelaku. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid. Sus/2021/PN. Bdg atas nama terdakwa Herry Wirawan belum melaksanakan kewajibannya untuk memberikanperlindungan kepada korban, dalam hal restitusi kepada korban atas apa yang telah dialaminya dalam tindak pidana persetubuhan, namun diberikan dibebankan kepada negara. Berdasarkan simpulan hasil penelitian dan pembahasan saran untuk penelitian ini adalah: Hendaknya hakim dalam proses restitusi anak yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan harus sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku, yang artinya harus dibebankan kepada si pelaku bukan pada pihak lain. Hendaknya tentang penerapan restitusi kepada korban dibuat dalam bentuk undang-undang berdasarkan peraturan pemerintah. Daftar Pustaka