TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 PENJATUHAN HUKUMAN BAGI PELAKU LIWATH DALAM PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH SYAR`IYAH Raumizah *. Zaiyad Zubaidi . Azmil Umur. a,b,c Fakultas SyariAoah dan Hukum UIN Ar-Raniry 1 190104099@student. ar-raniry. id *. 2 zaiyad. zubaidi@ar- 3 rizaafrian. mustaqim@ar-raniry. *Penulis Penanggung Jawab (Corresponding Autho. Abstact Liwath . is an act associated with the Prophet Luth, in which a person has an emotional. Received: romantic, sexual, or same-sex affection. In Aceh 8-4-2024 Province, this practice is regulated by Qanun Aceh Revised: Number 6 of 2014 concerning Qanun Jinayat, which 16-06-2024 stipulates a penalty of 100 lashes for liwath offenders. Published: However, in the decision of the Banda Aceh City 20-07-2024 Syar'iyah Court regarding the liwath case No. 4/JN/2021/MS. Bna, the punishment imposed was only 80 luggings, in contrast to what is stated in the qanun. This study discusses three main issues: the occurrence of the liwath case in the decision, the judge's consideration in imposing the verdict, and the review of Islamic criminal law on this case. The research uses a normative juridical approach and found that the judge commuted the defendant's sentence because the defendant was polite, had never been convicted before, and promised not to repeat his actions. Keywords: Liwath (Homosexua. Aceh Qanun Jinayat. Sharia Court Decision. Islamic Criminal Law Liwath . adalah tindakan yang terkait Abstrak dengan kaum Nabi Luth, di mana seseorang memiliki ketertarikan emosional, romantik, seksual, atau rasa Diterima: sayang terhadap sesama jenis. Di Provinsi Aceh, praktik 8-4-2024 ini diatur oleh Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Direvisi: tentang Qanun Jinayat, yang menetapkan hukuman 16-06-2024 100 kali cambuk bagi pelaku liwath. Namun, dalam Dipublikasi: putusan Mahkamah SyarAoiyah Kota Banda Aceh terkait 20-07-2024 kasus liwath No 4/JN/2021/MS. Bna, hukuman yang dijatuhkan hanya 80 kali cambuk, berbeda dengan yang tercantum dalam qanun. Penelitian ini membahas tiga TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 299 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 masalah utama: kejadian kasus liwath dalam putusan tersebut, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan tinjauan hukum pidana Islam terhadap kasus ini. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menemukan bahwa hakim meringankan hukuman terdakwa karena terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Katakunci: Liwath (Homoseksua. Qanun Jinayat Aceh. Putusan Mahkamah SyarAoiyah. Hukum Pidana Islam PENDAHULUAN Seksualitas berasal dari kata seks, yang berarti nafsu atau libido seksual. Seksual yaitu dorongan yang kuat bagi laki-laki dan perempuan untuk saling mendekatkan diri, baik untuk pertemanan maupun hubungan kelamin2. Dalam artian, nafsu sebagai roda dalam seksual yang menjadi penggerak dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk saling mengenal baik dalam bersosialisasi maupun dengan hubungan badan atau kelamin3. Pelaku liwA dikenal sebagai kelompok atau komunitas LGBT (Lesbian. Gay. Biseksual dan Transgende. yang menjadi isu yang banyak diperbincangkan di tengah masyarakat Indonesia dengan maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial4. Legitimasi sosial muncul dengan pembelaan ilmiah dan teologis secara apriori guna memperkuat klaim tentang eksistensi maupun tujuan sosial 1 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kelima. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016. 2 Kartono. Kartini. Psikologi Seksual. Bandung: CV. Mandar Maju, 3 Sarwono. Sarlito Wirawan. Psikologi Remaja. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011. Susanto. Heri. "Fenomena LGBT di Indonesia dan Implikasinya terhadap Moralitas Bangsa. " Jurnal Sosial dan Budaya, vol. 5, no. 2, 2018, pp. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 300 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Situasi itulah yang kemudian membuat gerakan LGBT menyebar demikian pesat sebagai epidemi sosial6. Dalam merespons maraknya aktivitas . komunitas LGBT di Indonesia, secara umum dapat dikelompokkan kepada tiga perspektif yang menjadi titik penting di dalam perdebatan LGBT di Indonesia7. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, homoseksual . iwA) adalah keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama8. Homoseksual adalah pilihan seksual kepada sesama jenis kelamin untuk menjadi Pilihan seksual lebih ditujukan untuk mendapatkan kepuasan seksual10. Homoseksual diartikan sebagai orang yang mengalami ketertarikan emosional, romantik, seksual atau rasa sayang terhadap sesama Secara sosiologi, homoseksual merupakan seseorang yang cenderung mengutamakan orang sejenis kelaminnya sebagai mitra seksual12. Menurut para ahli Deti Riyanti dan Sinly Evan Putra, homoseksual yaitu kelainan terhadap orientasi seksual yang ditandai dengan timbulnya rasa suka terhadap orang lain yang mempunyai kelamin Rahman. Fathur. "Pembelaan Teologis terhadap LGBT dalam Perspektif Agama. " Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, vol. 7, no. 1, 2019, pp. 6 Wicaksono. Adi. "Penyebaran Gerakan LGBT sebagai Epidemi Sosial di Indonesia. " Jurnal Sosiologi, vol. 4, no. 3, 2020, pp. 7 Mubarok. Zainal. "Perdebatan LGBT di Indonesia: Tinjauan dari Tiga Perspektif. " Jurnal Hukum dan HAM, vol. 6, no. 2, 2021, pp. 8 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Edisi Kelima. Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, 2016. 9 Freud. Sigmund. Three Essays on the Theory of Sexuality. London: Imago Publishing, 1949. 10 Masters. William H. , dan Virginia E. Johnson. Human Sexual Response. Boston: Little. Brown and Company, 1966. 11 American Psychological Association. "Definition of Terms: Sex. Gender. Gender Identity. Sexual Orientation. " APA, 2012. 12 Macionis. John J. Sociology. New Jersey: Pearson Education, 2010. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 301 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 sejenis atau identitas gender yang sama13. Masyarakat dan agama sendiri cenderung melihat perilaku homoseksual sebagai perbuatan yang menyimpang serta menyalahi fitrah yang telah Allah anugerahkan kepada manusia itu sendiri14. Penyimpangan seksual ini bukanlah suatu hal yang baru dalam Islam, karena dalam sejarah manusia perilaku seks menyimpang ini dilakukan pertama kali oleh kaum Nabi Luth dan bahkan kisahnya pun diabadikan di dalam Al-QurAoan15, yang artinya: AuDan (Kami juga telah mengutu. Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kalian melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kalian? Sungguh, kalian telah melampiaskan syahwat kepada sesama laki-laki, bukan kepada perempuan. Kalian benar-benar kaum yang melampaui batas. ' Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, 'Usirlah mereka (Luth dan pengikutny. dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya ' Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali Dia termasuk bagian orang-orang yang tertinggal. Dan Kami hujani mereka dengan hujan . Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat dosa itu. " (Q. Al-A'raf: 80-. Sesungguhnya dosa liwA adalah dosa besar di antara dosa-dosa besar, ia termasuk perbuatan keji yang merusak akhlak, fitrah, agama, dunia, bahkan kehidupan itu sendiri17. Allah telah menghukum dosa itu dengan seberat-berat hukuman. Allah telah membenamkan kaum Luth ke dalam 13 Riyanti. Deti, dan Sinly Evan Putra. "Homoseksualitas dalam Perspektif Psikologi Klinis. " Jurnal Psikologi, vol. 12, no. 1, 2019, pp. 14 Shihab. Quraish. Wawasan Al-Qur'an tentang Akhlak. Jakarta: Lentera Hati, 2000. 15 Al-Qur'an. Surah Al-A'raf: 80-84. 16 Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur'an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019. 17 Al-Jawziyya. Ibn Qayyim. Ad-Da'u wa Ad-Dawa'. Riyadh: Dar Alim al-Kutub, 2003. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 302 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 bumi, menghujani mereka dengan batu dari neraka sebagai balasan atas perbuatan mereka yang keji, dan Al-QurAoan menceritakan kisah ini agar bisa dijadikan sebagai Ayat di atas menerangkan bahwa Allah mengutus Nabi Luth untuk menyeru kepada kaum Sodom supaya menyembah hanya kepada Allah dan juga untuk meluruskan perbuatan keji penduduk Sodom yang senang melampiaskan nafsu seksual kepada sesama jenis kelamin agar menyalurkan kepada lawan jenis yaitu kepada wanita19. Namun mereka menolak seruan tersebut dan mengusir Nabi Luth beserta keluarga dan para pengikutnya dari kota Sodom20. Kemudian Allah mengutus malaikat untuk menyampaikan kepada Nabi Luth agar keluar dari kota Sodom bersama keluarga dan beserta pengikutnya, kecuali istrinya, karena istri Nabi Luth termasuk orang yang akan dikenakan azab21. Kemudian Allah menurunkan hujan batu dari neraka untuk menghancurkan penduduk kota Sodom22. Allah mengabadikan kisah Nabi Luth di dalam Al-QurAoan agar manusia dapat mengambil hikmah dan menjadikan sebuah pelajaran dari kisah-kisah orang-orang kaum 18Al-Qurtubi. Muhammad ibn Ahmad. Al-Jami' li Ahkam al-Qur'an. Cairo: Dar al-Kutub al-Misriyya, 1964. 19 Shihab. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 20 Al-Tabari. Muhammad ibn Jarir. Jami' al-Bayan fi Ta'wil al-Qur'an. Beirut: Dar al-Fikr, 1987. 21As-Sa'di. Abdurrahman bin Nasir. Taisir al-Karim ar-Rahman fi Tafsir Kalam al-Mannan. Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd, 2000. 22 Ibn Kathir. Ismail ibn Umar. Tafsir al-Qur'an al-Azim. Riyadh: Darussalam, 2 23 Al-Ghazali. Abu Hamid. Ihya Ulum al-Din. Cairo: Dar al-Taqwa. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 303 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Jarimah liwA diatur dalam Pasal 63 Ayat . Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat24. Meskipun telah ada aturan, namun pada kenyataannya jarimah liwA masih terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh dan terdapat hambatan dalam proses pembuktiannya25. Berdasarkan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014. Pasal 63 ayat . , hukuman yang diberikan kepada pelaku liwA adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara26[^. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali cambuk atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali atau denda 1. gram emas atau penjara 150 bulan. Dalam fiqh, ulama telah sepakat atas keharaman liwA dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman yang berat27. Bahwa hadd yang dijatuhkan kepada pelaku liwA adalah hukuman mati28. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat dalam masalah cara membunuh pelaku liwA. Ada yang meriwayatkan dari Abu Bakar dan Ali bahwa pelakunya harus dibunuh dengan pedang, setelah itu baru dibakar dengan api mengingat besarnya dosa yang Dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas dari Abu Hurairah, terhadap kasus liwA . Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 25 Harahap. Yasir. "Implementasi Qanun Jinayat terhadap Kasus LiwA di Aceh. " Jurnal Hukum Islam, vol. 8, no. 2, 2020, pp. 26 Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 63 ayat . 27 Al-Suyuti. Jalaluddin. Al-Ashbah wa al-Naza'ir. Beirut: Dar alKutub al-Ilmiyah, 1990. 28 Al-Mawardi. Abu al-Hasan. Al-Ahkam al-Sultaniyya. Beirut: Dar al-Fikr, 1994 29 Al-Nawawi. Yahya bin Sharaf. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, 2003. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 304 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Rasulullah bersabda: AuBunuhlah keduanyaAy30. Menurut Abdurrahman al-Maliki yang mengutip pendapat Ibnu ThalaAo dalam Ahkam mengemukakan bahwa Rasulullah tidak menetapkan rajam terhadap pelaku liwA berdasarkan kenyataan sabda beliau31. Demikianlah ketentuan hukuman bagi para pelaku homoseksual. Dalam Mahkamah Syar'iyah No. 4/JN/2021/MS. Bna, hakim memutuskan tentang liwA dengan menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa (T) berupa cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara32. Dengan uraian di atas, adanya perbedaan dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku liwA. Dalam Qanun Jinayat, hukuman yang diberikan kepada pelaku liwA berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali cambukan33. Dalam fiqh, ulama sepakat menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku liwA34. Sedangkan dalam penjatuhan hukuman di Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan uqubat ta'zir terhadap terdakwa berupa cambuk sebanyak 80 kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa (T) dalam tahanan sementara35. Serta hal-hal yang meringankan yang terdapat dalam Putusan hakim No. 4/JN/2021/MS. BNA dianggap tidak memadai 30Hadis riwayat Tirmidzi. No. 31 Al-Maliki. Abdurrahman. Nizham al-Uqubat fi al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah, 1993. 32 Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh. Putusan No. 4/JN/2021/MS. Bna. 33 Pemerintah Aceh. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal 63 ayat . 34 Al-Syafi'i. Muhammad ibn Idris. Al-Umm. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 35 Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh. Putusan No. 4/JN/2021/MS. Bna. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 305 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 dan kurang tepat untuk pelaku yang melakukan jarimah liwA tersebut36. Oleh sebab itu, penulis memfokuskan pembahasan penelitian yang berjudul: AyAnalisis Pertimbangan Hakim dan Penjatuhan Hukuman Pelaku LiwA (Studi Terhadap Keputusan Hakim No. 4/JN/2021/MS. Bn. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kasus liwA yang terjadi dalam Putusan Hakim No. 4/JN/2021/MS. Bna, untuk mengetahui keputusan hakim dalam memutuskan perkara liwA No. 4/JN/2021/MS. Bna, serta untuk mengetahui tinjauan dalam Hukum Pidana Islam terhadap pelaku liwA dalam No. 4/JN/2021/MS. Bna37. Berdasarkan hasil penelusuran, didapatkan beberapa karya tulis yang juga membahas tentang liwA. Di antaranya karya tulis yang berjudul AuHukuman bagi Pelaku Homoseksual (LiwA) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan KUHP Pasal 292Ay hasil karya dari T. Elfa Sakinah. Fakultas SyariAoah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Medan Tahun 202038. Adapun perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian yang akan penulis kaji terdapat pada tempat penelitian dan fokus. Pada penelitian ini membahas mengenai pandangan hukum Islam dan hak asasi manusia dalam penyimpangan seksual yang terjadi serta penjatuhan hukuman pelaku liwA . dalam pandangan KUHP Pasal 292, sedangkan penelitian 36 Siregar. Ahmad Fauzi. "Analisis Putusan Mahkamah Syar'iyah terhadap Kasus LiwA di Aceh. " Jurnal Ilmu Hukum, vol. 7, no. 1, 2021, pp. 37Penelitian ini dirancang oleh penulis sebagai studi kasus terhadap putusan hakim No. 4/JN/2021/MS. Bna, dengan tujuan untuk memahami pertimbangan hukum yang digunakan dan relevansinya dalam konteks Hukum Pidana Islam. 38Sakinah. Elfa. "Hukuman bagi Pelaku Homoseksual (LiwA) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan KUHP Pasal 292. " Skripsi. Fakultas SyariAoah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 306 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 yang penulis teliti memfokuskan pada efektivitas penjatuhan hukuman kepada pelaku liwA . bagi pelaku dan bagi masyarakat setempat. Skripsi yang berjudul AuHukum Jinayah bagi Pelaku LiwA Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Perspektif Politik Hukum PidanaAy hasil karya dari Dicky Pranata. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Medan 201939. Adapun perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian yang akan penulis kaji terdapat pada tempat penelitian dan fokus penelitian. Pada penelitian ini membahas mengenai peraturan hukum liwA menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dan Hukum Pidana, sedangkan yang penulis teliti memfokuskan pada penerapan hukuman bagi pelaku liwA . sebagai bentuk penebusan jarimah yang dilakukan. Skripsi yang berjudul AuAnalisis Pendapat Imam Abu Hanifa mengenai Penentuan Kadar Hukuman bagi Pelaku LiwA (Homoseksua. dan Relevansinya Terhadap Fenomena LGBT di IndonesiaAy yang ditulis oleh Muhammad Sabilal Alif. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember Tahun 202240. Adapun terdapat perbedaan antara penelitian yang penulis teliti dengan penelitian ini yaitu tempat penelitian dan fokus Pada penelitian ini memfokuskan metode istinbath hukum dan pendapat Imam Abu Hanifa mengenai penentuan kadar hukuman bagi pelaku liwA . , sedangkan penelitian yang penulis teliti ialah manfaat dan 39Pranata. Dicky. "Hukum Jinayah bagi Pelaku LiwA Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 dalam Perspektif Politik Hukum Pidana. Skripsi. Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2019. 40 Alif. Muhammad Sabilal. "Analisis Pendapat Imam Abu Hanifa mengenai Penentuan Kadar Hukuman bagi Pelaku LiwA (Homoseksua. dan Relevansinya Terhadap Fenomena LGBT di Indonesia. " Skripsi. Fakultas Syariah. Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 307 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 tujuan dari penjatuhan hukuman bagi pelaku liwA . bagi diri pelaku serta masyarakat. Skripsi yang berjudul AuAnalisis Pendapat Imam JaAofar Shadiq tentang Hukuman bagi Pelaku LiwAAy hasil karya dari Muchamad Nur Huda. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang Tahun 202041. Adapun terdapat perbedaan antara skripsi ini dengan penelitian yang akan peneliti kaji yaitu pada tempat dan juga fokus penelitian ini pada hal putusan hakim dalam menjatuhkan putusan hukuman kepada pelaku liwA METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode normatif untuk memahami fenomena yang Pendekatan ini melibatkan pengumpulan dan interpretasi data melalui wawancara mendalam atau observasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Peneliti menganalisis dinamika hubungan fenomena yang diamati menggunakan logika ilmiah, dengan fokus pada interaksi sosial yang relevan. Data yang dikumpulkan berasal dari sumber hukum primer, seperti putusan Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh . /JN/2021/MS. Bn. , dan sumber hukum sekunder, seperti buku, skripsi, berita, jurnal ilmiah, dan dokumen lain yang terkait dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumentasi dan penelitian pustaka. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis, yang melibatkan pengumpulan, pengklasifikasian, dan penghubungan data dengan teori yang relevan, untuk kemudian menarik 41 Huda. Muchamad Nur. "Analisis Pendapat Imam JaAofar Shadiq tentang Hukuman bagi Pelaku LiwA. " Skripsi. Fakultas Syariah dan Hukum. Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2020. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 308 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kesimpulan mengenai putusan hakim dalam kasus yang HASIL DAN PEMBAHASAN Kasus Liwath dalam Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Liwath pada Putusan Hakim No. 4/JN/MS. Bna Mahkamah SyarAoiyah kota Banda Aceh yang mengadili perkara jinayah pada tingkat pertama dalam acara biasa telah menjatuhkan putusan hukuman bagi pelaku jarimah liwath. Berikut adalah putusan mahkamah syarAoiyah kota banda aceh Nomor 4/JN2021/MS. Bna Putusan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana/jarimah liwath . dan menghukum terdakwa dengan uqubat taAozir terhadap terdakwa berupa cambuk 80 . elapan pulu. kali dan menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- . ua ribu rupia. Terdakwa bernama T (Disamarka. Berumur 34 tahun. Lahir di Banda Aceh. Pada tanggal 15 September 1986. Berjenis kelamin Laki-laki kebangsaan Indonesia. Bertempat tinggal Jalam Kebon raja Dusun Cempaka Desa Ie Masen kecamatan ule kareng banda aceh. Desa Sukaramai Kecamatan Baiturrahman kota Banda Aceh. Beragama Islam. Pendidikan Di . Pekerjaan Karyawan BUMN Seperti yang telah disebutkan di dalam putusan bahwa kronologi dalam perkara liwath ini adalah sebagai berikut: Pada hari kamis, tanggal 12 November 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020 bertempat di rumah kos yang beralamat di Jl. Muksana Gp. Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 309 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 daerah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelumnya dihari yang sama terdakwa melakukan komunikasi chatting dengan saksi M . melalui aplikasi media sosial BLUED kemudian dalam chat tersebut Terdakwa mengajak saksi Muktaruddin berjumpa di rumah kos terdakwa, selanjutnya sekira pukul 23. 00 wib terdakwa tiba di rumah kos saksi M . dan naik ke lantai dua dan masuk ke dalam kamar saksi M . , kemudian terdakwa dan saksi M . mengobrol lalu terdakwa mengajak saksi M . isamarkan )untuk melakukan hubungan suami istri , kemudian terdakwa membuka pakaiannya dan saksi M juga membuka pakaiannya sendiri, kemudian saksi M rebahan telentang di atas kasur kemudian terdakwa dan saksi M berciuman lalu terdakwa memasukkan kemaluannya / zakarnya ke dalam dubur saksi M kurang lebih tujuh menit, kemudian pada saat terdakwa dan saksi M melakukan hubungan badan. datang saksi TWK. Anjas A dan saksi TWK X mengetuk pintu kamar saksi M . , kemudian terdakwa memakai baju dan celana sedangkan saksi M . hanya menggunakan handuk, kemudian sekira pukul 00. wib datang warga, perangkat desa dan Satpol PP WH untuk menangkap terdakwa dan saksi M . Bahwa Visum Repertum Nomor R/75/XI/KES. 1/2020/Rs. Bhy tanggal 13 November 2020 yang ditandatangani oleh dr. X selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap T (Disamarka. dengan hasil pemeriksaan berkesimpulan tidak ditemukan adanya kemerahan dan bengkak di anus dan menurut pengakuan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 310 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 tersangka, tersangka melakukan persetubuhan tersebut lebih kurang sejak tahun 2019 dan pelaku tidak memerlukan Maka, dari hasil pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan liwath mempunyai dampak negative yang sangat besar yang tidak dapat dihitung , diperkirakan dicari dan dibahas oleh pribadi-pribadi maupun kelompok. Bahayanya sangat banyak dan bermacam-macam, baik ditinjau dari segi agama, akhlak, sosial kemasyarakatan perekomonian, kejiwaan dan Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur jarimah dari pasal tersebut. Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : Unsur AuSetiap OrangAy/ seorang laki-laki Menimbang, bahwa unsur ini menghendaki kepada subjek hukum yaitu setiap individu yang beragama Islam yang berada di Provinsi Aceh dan dapat dimintakan pertanggung jawaban terhadap suatu jarimah yang dilakukan. Menimbang. Terdakwa persidangan telah membenarkan identitasnya sebagai Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, demikian pula saksi- saksi juga mengenali dan membenarkan Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur "setiap orang" disini adalah Terdakwa T (Disamarka. Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan terhadap unsur "setiap orang" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 311 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Unsur-unsur melakukan jarimah Liwath Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang dimaksud dengan Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak. Menimbang, bahwa dipersidangan telah terungkap fakta hukum, baik berdasarkan keterangan saksi TWK Anjas . dan TWK X (Disamarka. , serta adanya barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan. Menimbang, bahwa juga berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut dan keterangan Terdakwa di persidangan, telah terungkap pula fakta hukum bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan Liwath tersebut tidak ada orang lain selain Terdakwa. Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas. Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur Aumelakukan perbuatan LiwathAy telah terbukti. Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Majelis Hakim TerdakwaI dipersalahkan telah melakukan perbuatan Liwath sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat . Jopasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan diancam dengan AoUqubat cambuk paling banyak 100 . kali atau denda paling banyak 1000 . gram emas murni atau penjara paling lama 100 . Menimbang, bahwa selama berlangsung proses pemeriksaan di persidangan terhadap Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang menghapuskan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 312 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 pertanggung jawaban AoUqubat, baik karena adanya alasan pema'af maupun alasan pembenar, oleh karena itu kepada Terdakwa sudah sepatutnya dinyatakan bersalah dan karena itu pula Terdakwa harus dihukum yang setimpal dengan kesalahannya . Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka 'uqubat yang akan dijatuhkan dalam amar putusan ini kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa . Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan jarimah Liwath yang diancam dengan 'uqubat ta'zir, maka kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat . Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP . Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan `uqubat hukuman, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang Memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa sebagai . Hal-Hal Yang Memberatkan . Terdakwa sebagai seorang muslim yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Syari'at Islam yang sedang ditegakkan di Provinsi Aceh. Perbuatan Terdakwa sudah berulang kali . Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang melakukan perbuatan yang sama. Hal-hal yang meringankan : Terdakwa bersikap sopan di persidangan. TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 313 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 . Terdakwa memberikan keterangan di persidangan . Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mengingat ketentuan Hukum Syara'. Pasal 49 Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari'at Islam dan Pasal 63 ayat 1 Jo pasal 1angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat serta segala ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini. Mengadili: Menyatakan Terdakwa T (Disamarka. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Liwath yang diatur dalam Pasal 63 ayat . Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum. Menjatuhkan Uqubat TaAozir terhadap Terdakwa T (Disamarka. berupa cambuk sebanyak 80 . elapan pulu. kali dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dalam tahanan sementara. Menyatakan barang bukti berupa : Satu lembar celana jeans merk Lois Satu lembar baju kaos warna orange merk Soul Concept Dikembalikan kepada terdakwa T. Menetapkan membayar biaya Perkara sebesar Rp. 000,- ( dua ribu rupia. Demikianlah permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh pada hari ini Rabu tanggal 20 Januari 2021 Miladiah bertepatan dengan tanggal 7 Jumadhil Akhir 1442 TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 314 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Hijriah, oleh kami Drs. H (Disamarka. sebagai Ketua Majelis. Drs. A (Disamarka. dan Drs. (Disamarka. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota tersebut dan di bantu oleh Z (Disamarka. sebagai panitera pengganti dengan dihadiri oleh G. SH. (Disamrka. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Terdakwa. Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh dalam Memberikan Hukuman kepada Pelaku Liwath Berdasarkan putusan No. 4/JN/2021/MS. Bna tentang jarimah Liwath menyatakan bahwa terdakwa T (Disamarka. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan hubungan liwath dengan M, mengingat ketentuan hukum syaraAo, pasal 49 Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam dan Pasal 63 Ayat 1 angka 28 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayyah, tentang liwath dengan uqubat cambuk didepan umum 85 . elapan puluh lima kal. Dari dasar-dasar inilah hakim mahkamah syarAoiyah Kota Banda Aceh merumuskan dengan melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dan dari perasaan keadilan hakim dalam memberikan hukuman bagi pelaku liwath. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam pasal 1 ayat . yang berbunyi Aukekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 315 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 Negara Hukum Republik IndonesiaAy. Analisis dalam Hukum Pidana Islam terhadap Hukuman Liwath dalam putusan Mahkamah SyarAoiyah Banda Aceh Pelaku liwath dalam Hukum Pidana Islam dijatuhi hukuman mati, had zina dan taAozir, karena perilaku ini sangatlah dibenci dan dilaknat oleh Allah swt. Hukuman mati mutlak diberikan tanpa menimbang status pernikahan pelaku seks menyimpang ini. Sesuai dengan hadistnya bahwa homoseksual dijatuhkan hukuman mati pendapat ini didasarkan kepada riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW bersabda: a AA NEO NA a AacEE a aE eON aO a NE aI aI eI aO a e a aIA a AE a aO aE NacEEA a AaCA AON aO e aI aE a aI aE C eO aIA ae a e a a e a AaEA A aE aOeE eA aO aE a aNA a AO ACEO EAA Barangsiapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum luth, maka bunuhlah orang yang melakukan dan pasangannya. (HR. Abu Daud. At-Tarmizi. Ibnu Majah. Ahmad. Al-Hakim, dan Baihaq. Menurut penulis hukuman yang layak di bagi pelaku liwath dapatkan adalah 100 kali cambuk karena alasan dan hal-hal yang meringankan dan keyakinan hakim tidak sepadan dengan pengurangan atau dengan pertimbangan yang diberikan hakim. Para ulama rata-rata sepakat dengan hukuman bagi pelaku liwath ini adalah hukuman mati Had zina masih membatasi hukuman yang akan diberikan kepada pelaku liwath hukuman ini bertujuan supaya orang-orang takutuntuk mengikuti dan juga supaya dapat menjadikan pelajaran bagi orang-orang yang akan datanga dengan melihat sudah menikah atau belum menikah, apabila sudah menikah maka pelakunya dihukum rajam, sedangkan yang belum menikah pelakunya akan diberikan hukuman cambuk seratus kali dan kemudian Hukuman taAozir bagi pelaku liwath diserahkan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 316 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 kepada pemerintah mengenai macam dan kadar hukumannya, penjatuhan hukuman ini bertujuan supaya orang-orang takut untuk mengikuti dan juga supaya dapat menjadikan pelajaran bagi orang-orang yang akan datang. Menurut Wirjono Prodjokiro, pada Pasal 292 KUHP ini berdasarkan pada kehendak pembentuk UndangUndang untuk melindungi kepentingan orang-orang yang belum dewasa, yang keterangannya bahwa perbuatan Homoseksual ini sangat mampu menggangu kesehatan dan jiwa bagi pelaku homoseksual. Dalam KUHP dijelaskan yang menjadi objeknya adalah orang dengan jenis kelamin yang sama yang belum Jadi apabila objeknya adalah orang dari jenis kelamin yang sama dan sama-sama dewasa, maka tidak akan dikenakan hukuman pidana menurut Pasal 292 KUHP. Dari segi subjektifnya adalah diketahuinya belum dewasa, atau sepatutnya bekum dewasa. Hal ini berdasarkan bahwa aturan Pasal 292 KUHP hanya untuk melindungi orang yang belum dewasa dari pelaku liwath sehingga unsur kesalahan yang ada adalah melakukan hubungan seksual terhadap orang yang belum dewasa dengan jenis kelamin yang sama. Jadi berdasarkan statement di atas . Pasal 292 KUHP ini merupakan kepastian hukum yang telah di atur oleh pemerintah demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketentraman dalam berkehidupan masyarakat. Namun dalam Pasal 292 KUHP pemerintah masih membatasi umur bagi pelaku hubungan sejenis, dan memberlakukan hukuman Pidana hanya bagi pelaku yang melakukan hubungan sesama jenisnya kepada orang yang belum dewasa dengan ancaman lima tahun penjara. Dan di dalam Pasal 292 KUHP belum diterapkan hukuman bagi pelaku sesama jenis yang melakukan hubungan sesama jenis kepada yang sama-sama telah dewasa. Indonesia merupakan Negara Pancasila, yang mana penerapan hukumannya berdasarkan atas Undang-Undang TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 317 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Liwath merupakan perbuatan yang melanggar hukum, karena perilaku ini telah diatur dalam Pasal 292 KUHP yang merupakan kejahatan kesusilaan dan termasuk perbuatan Dalam Hukum Pidana Positif, penjatuhan hukuman bagi pelaku liwath hanya berlaku apabila yang digaulinya belum dewasa, sedangkan yang sudah dewasa belum ada hukuman Pidana bagi mereka, seperti yang tertuang didalam Pasal 292 KUHP. Liwath merupakan perilaku yang dilarang dan diberikan ganjaran hukum bagi pelakunya, perilaku liwath mampu menularkan dampak negatif bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya terutama meneganai dampak negatif bagi kesehatan, kejiwaan, dan pendidikan. Berdasarkan penjelasan di atas, yang dapat penulis rumuskan yaitu dalam hukum pidan Islam memandang bahwa perilaku liwath merupakan perbuatan yang sangat tidak dibernarkan dan sangat dilarang oleh hukum, dan dalam hukum pidana Islam memberikan ganjaran hukuman terhadap pelaku liwath. Hukuman yang diterapkan dalam hukum pidana Islam bagi pelaku liwath jauh lebih berat dibandingkan dengan KUHP Pasal 292. Hukuman pidana bagi pelaku liwath belum sepenuhnya di tunaikan oleh Indonesia, hukumannya bagi pelaku liwath adalah 5 tahun penjara dan hanya dijatuhkan kepada orang yang telah dewasa. Dengan demikian, penulis lebih setuju dengan hukum pidana Islam, karena hukum pidana Islam yang dijatuhkan kepada pelaku liwath lebih mampu mengurangi angka penyimpangan seksual yang ada di masyarakat. Dan juga penulis mengambil pandangan salah satu dari pendapat imam SyafiAoi karena sebagian besar penduduk di Indonesia bermazhab SyafiAoI, bahwa ganjaran atau hukuman bagi pelaku liwath ini adalah hukumannya sama dengan TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 318 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 hukuman zina yaitu apabila pelaku muhshan maka dilakukan dengan hukuman rajam dan apabila pelakunya ghairu muhshan maka di hukum dengan 100 kali cambuk serta diasingkan selama satu tahun. KESIMPULAN Berdasarkan dasar dan putusan hakim dalam memberikan hukuman bagi pelaku liwath adalah dengan melihat hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa sebagai seorang muslim yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Syariat Islam yang sudah ditegakkan di provinsi Aceh, perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan, perbuatan terdakwa sangat tidak terpuji dan meresahkan masyarakat karena dapat memberi pengaruh buruk bagi orang lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Alasan lainnya yang digunakan oleh hakim adalah dengan rasa keadilan hakim, melihat dari bunyi pasal itu sendiri. Di dalam Hukum Pidana Islam hukuman bagi pelaku liwath ada beberapa bentuk hukuman yang berbeda. Namun, diperlukan bukti-bukti sebelum menjatuhkan hukuman terhadap pelaku . Dalam pandangan Hukum Islam hukuman bagi pelaku liwath menurut Imam SyafiAoi ialah dibunuh, dirajam, dicambuk dan dibakar. Menurut Penulis hukuman yang sesuai bagi pelaku liwath adalah 100 kali cambuk melihat dari Qanun dan pendapat dari para TasyriAo: Journal of Islamic Law. Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STAI Nurul Iman Parung-Bogor Page | 319 TasyriAo Journal of Islamic Law. Vol. 3 No. Juli 2024 REFERENSI