AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/mabsuth. Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Hak Waris Menurut Mazhab Hanbali The Deliberate Omission of Prayer as a Barrier to Inheritance in the Perspective of the Hanbali Mazhabs. Munibah Dzulkifli Muhajira. Hendra Wijayab. Alif Jumai Rajabc a Institut Agama Islam STIBA. Makassar. Indonesia. Email: munibahdz@gmail. b Institut Agama Islam STIBA. Makassar. Indonesia. Email: hendrawijaya@stiba. b Institut Agama Islam STIBA. Makassar. Indonesia. Email: alifjr@stiba. Article Info Received: 26 Juni 2025 Revised: 29 Juni 2025 Accepted:30 Juli 2025 Published: 30 Januari 2026 Keywords: Deliberate omission of prayer. Apostate. Inheritance. Hanbali Mazhab. Kata kunci: Meninggalkan salat, kafir, waris, mazhab Hanbali. Abstract The discourse on inheritance in Islamic law is not only related to lineage but also influenced by the religious status of the deceased and heirs. A key issue is whether deliberately abandoning prayer . constitutes a barrier to inheritance. This study is based on the Hanbali schoolAos established view that one who abandons prayer, whether out of denial or negligence renders a person an apostate . The article aims to analyze the legal status of individuals who intentionally neglect prayer and its implications for inheritance rights under Hanbali jurisprudence. This qualitative research uses a normative and conceptual approach through literature review. Data were examined from the QurAoan, hadith, and classical Hanbali texts. Findings show that the Hanbali school regards prayer as a core marker of Islamic identity. A person who deliberately abandons it is deemed an apostate, thus disqualified from inheriting from or bequeathing to Muslims. Their estate is transferred to the Bayt al-MAl as faiAo property. However, the enforcement of such a ruling falls under the jurisdiction of the judge, not individual members of society. The study concludes that, from the Hanbali perspective, abandoning prayer has serious legal effects on oneAos religious status and civil rights, particularly in inheritance. Abstrak Wacana tentang kewarisan dalam hukum Islam tidak hanya berkaitan dengan hubungan nasab, tetapi juga dipengaruhi oleh status keislaman pewaris dan ahli waris. Salah satu isu penting dalam hal ini adalah apakah tindakan meninggalkan salat secara sengaja dapat menjadi penghalang warisan. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis ketentuan hukum bagi orang yang meninggalkan salat secara sengaja dan status hak waris pelakunya menurut mazhab Hanbali. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif berbasis studi pustaka dengan pendekatan normatif dan konseptual. Data dikaji dari AlQurAoan, hadis, serta kitab-kitab klasik mazhab Hanbali. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mazhab Hanbali memandang 172 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. salat sebagai identitas keislaman. Seseorang yang meninggalkan salat secara sengaja dihukumi murtad dan keluar dari Islam, sehingga tidak berhak mewarisi maupun diwarisi oleh kaum Hartanya diserahkan kepada Baitulmal sebagai harta faiAo. Namun pelaksanaan hukumnya merupakan wewenang Kesimpulannya, meninggalkan salat dalam perspektif mazhab Hanbali memiliki implikasi hukum serius terhadap status keislaman dan hak-hak syarAoi seseorang, khususnya dalam kewarisan. Artikel ini berkontribusi memperkaya disiplin ilmu fikih waris Islam, khususnya tentang hubungan antara ibadah individual dan hukum publik dalam konteks kewarisan. How to cite: Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab. AuMeninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab HanbaliAy. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 172-193. doi: 10. 36701/mabsuth. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Salah satu prinsip utama dalam fikih waris Islam adalah adanya penghalang warisan atau mawAniAo al-ir, seperti pembunuhan, perbudakan, dan perbedaan agama. Sehingga dalam konteks ini, status keagamaan seseorang menjadi faktor penentu dalam hak kewarisannya, dimana secara eksplisit Islam menetapkan bahwa tidak ada warisan antara muslim dan kafir. 1 Sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih, dari Usamah bin Zaid ra. bahwa nabi saw. 2 a )/A (N EOA. AIEE IA a AaE OA e A Ee aI eE aI Ee EA OaE E EA aA Artinya: Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim (H. oleh al-BukhAr no. Dari hadis ini, jumhur ulama sepakat bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris merupakan penghalang dalam pembagian warisan secara mutlak. 3 Oleh karena itu, status keislaman seseorang memiliki dampak besar dalam menentukan apakah seseorang berhak menerima warisan atau tidak. Dalam Islam, seseorang tetap dianggap sebagai muslim selama tidak melakukan perkara yang membatalkan keislamannya . awAqis al-IslA. Beberapa perkara yang disepakati oleh para ulama sebagai penyebab seseorang keluar dari Islam, di antaranya adalah syirik besar, murtad baik dengan ucapan maupun perbuatan, menghina Allah Swt. dan Rasul-Nya dan agama Islam, serta mengingkari kewajiban syariat-Nya. 4 Salah satu kewajiban utama dalam Islam adalah salat, sehingga 1Alih bin Fauzan bin AoAbdillAh al-Fauzan, al-TahqqAt al-Marsiyyah (Cet. Kairo: DAr al-Ummah, 1438 H/2018 M), h. 2Ab AoAbdillAh Muhammad bin IsmAAol al-BukhAr al-JuAof. Ahh al-BukhAr. Juz 6 (Cet. Damaskus: DAr ibn Kar, 1414 H/1993 M), h. 3Alih bin Fauzan bin AoAbdillAh al-Fauzan, al-TahqqAt al-Marsiyyah, h. AoAbd al-RaumAn bin ammAd Ali AoUmar, al-IrsyAd ilA Tawud Rabb al-AoIbAd (Cet. II. RiyAs: DAr al'Aimah, 1412 H/1991 M(, h. 173 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. meninggalkannya dengan sengaja tanpa uzur syarAoi dapat berimplikasi serius terhadap status keislaman seseorang. Jika seseorang meninggalkan salat disertai pengingkaran terhadap kewajibannya . audu al-wuj. , maka ia dihukumi kafir murtad, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Kemudian jika ia meninggalkan salat karena malas tetapi masih meyakini kewajibannya . ayru jAui. , maka menurut mazhab Hanbali ia dipanggil selama tiga hari untuk bertobat. jika tetap menolak, ia dibunuh. Ulama berbeda pendapat tentang alasan pembunuhannya: Abu Hanifah. Malik. Syafii, dan sebagian Hanbali berpendapat ia tidak kafir tapi tetap dibunuh sebagai hukuman . seperti pezina muuan, dan tetap diperlakukan sebagai Muslim. Sementara sebagian lainnya menyatakan ia kafir dan dihukumi seperti murtad. 6 Berlandaskan sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin AoAbdillAh ra. 7 a a a ca a )/A (N IEIA. AEA aEA ca AeO e OEe aE eA eEA ca AeOA AE aE O A AuI A Artinya: Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat. (H. Muslim no. Ibnu AoUaimn, salah satu ulama kontemporer mazhab Hanbali, menyatakan dalam kitab Hukmu TArik al-alAh, aa ca Aa aI Ee aIEac au aaEA AeOA ca Aaca EA ca AI EIA AeO Ee aI eII A AA aE A e AEA aE AA a A Ee aE eA a Ee aI eA:AOEe aI a aEe aE eA a aNIA a AI aIEac Ee aE eA a eO aIEac aA ca A OaI I Ee I eEa aOI AUAOIA A A I eI aEe aOe a aa Ee eN a A aN O aI IAUAeE e aEaIA AOEe EA a A 8 aa AOIA AEe EA A Artinya: Yang dimaksud dengan kafir dalam konteks ini adalah kafir yang mengeluarkan seseorang dari Islam, karena nabi saw. menjadikan salat sebagai pemisah antara mukmin dan kafir. Hal ini menunjukkan bahwa siapa yang tidak menunaikan salat, maka dia termasuk orang-orang kafir. Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan sebelumnya, penelitian ini berfokus pada dua rumusan masalah mengenai . bagaimana hukum meninggalkan salat dengan sengaja dalam perspektif mazhab Hanbali . bagaimana status kewarisan orang yang meninggalkan salat dengan sengaja dalam perspektif mazhab Hanbali. Dari rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum meninggalkan salat dengan sengaja dan status kewarisan orang yang melakukannya perspektif mazhab Hanbali. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka . ibrary researc. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif 5AoUmar bin AoAbd al-RaumAn bin Muuammad al-AoUmar. RasyAd al-AnAm ilA Ul wa MuhimmAt Dn al-IslAm SuAl wa JawAb (Cet. IV. Mesir: DAr AswAAo al-Salaf, 1443 H/2022 M), h. 6Ab Muhammad AbdullAh bin Ahmad bin Muhammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 2 (Cet. Kairo: Maktabah al-QAhirah, 1388 H/1968 M), h. Ab al-Husain Muslim bin al-HajjAj bin Muslim al-Qusyair al-NaisAbr, al-JAmiAo al-ahh Muslim. Juz 1 (Cet. Beirut: DAr auq al-NajAh, 1433 H/2012 M), h. Muhammad bin Alih bin Muhammad al-AoUaimn. Hukmu TArik al-alAh . Cet. RiyAs: DAr al-Waan, 1423 H/2002 M), h. 174 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. dan pendekatan konseptual. Pendekatan normatif yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia. 9 Sedangkan pendekatan konseptual yaitu Pendekatan yang berpegang pada aturan hukum yang sudah ada. Jika aturan belum tersedia, maka dibangun konsep sebagai acuan dalam penelitian. 10 Data yang digunakan bersifat kualitatif yang merupakan bentuk penelitian dengan tujuan menganalisis peristiwa yang berkaitan dengan pengalaman objek penelitian termasuk perilaku ataupun tindakan. 11 Sumber data terdiri dari dalil Al-Quran, sunah nabi saw. dan berbagai sumber literatur, termasuk kitab ulama, jurnal, skripsi yang berkaitan dengan konsep penulisan penelitian ini. Analisis data penelitian ini dilakukan secara deduktif yaitu pernyataan yang bersifat umum ditarik kesimpulan yang bersifat 12 Sehingga diperoleh kesimpulan yang relevan dengan topik yang dibahas. Penelitian terkait meninggalkan salat dengan sengaja sebagai penghalang warisan dalam perspektif mazhab Hanbali belum pernah dilakukan di Indonesia. Namun ada beberapa penelitian terdahulu yang menurut peneliti sangat berkaitan dengan penelitian ini sebagai berikut: Pertama, skripsi yang berjudul Tindakan Hukum Terhadap Orang yang Meninggalkan Salat dalam Perspektif Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal, ditulis oleh Lia Nurazmi, yang diterbitkan oleh Fak. Syariah Dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, 2015. 13 Penelitian tersebut membahas perbedaan pandangan hukum antara Imam Syafii dan Imam Ahmad tentang orang yang meninggalkan salat secara sengaja, dengan fokus pada status hukum pelakunya, ia dihukumi fasik atau kafir. Adapun perbedaan dengan penelitian ini terletak pada fokus kajiannya. Penelitian Lia Nurazmi menitikberatkan pada status hukum pelaku, sedangkan penelitian ini berfokus pada implikasi status hukum tersebut terhadap hak waris, khususnya dalam mazhab Hanbali. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya membahas status hukum orang yang meninggalkan salat, tetapi juga konsekuensinya terhadap kelayakan menerima warisan dalam hukum waris Islam. Kedua, artikel Jurnal yang berjudul Tinjauan Hukum Islam pada Edaran Pemerintah dan MUI dalam Menyikapi Wabah Covid-19, yang ditulis oleh Alif Jumai Rajab, dkk. dengan penerbit STIBA Makassar, 2020. 14 Peneliti jurnal ini merincikan kesesuaian pendapat pemerintah dan MUI untuk meniadakan salat berjamaah di masjid di masa covid19 dan dilaksanakan di rumah masing-masing tidaklah menyelisihi syariat, adapun penulis di sini menfokuskan pada pembahasan salat, kewajiban dan mudaratnya yang bahkan bisa berdampak pada penerimaan warisan seseorang. Ketiga, artikel jurnal yang berjudul Penyebab Mendapat dan Tidak Mendapat Warisan menurut Hukum Waris Islam, ditulis oleh Gibran Refto Walangadi, dkk. 9Ahmad Syaripudin, dkk. Buku Ajar Metodologi Studi Islam . Cet. Makassar: STIBA Makassar, 2. , h. 10Nur Solikin. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Cet. Indonesia: Qiara Media, 2. , h. 11Lexy J. Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif (Cet. XL. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. , h. 12Endah Marendah Ratnaningtyas, dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif . Cet. Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2. , h. Lia Nurazmi, "Tindakan Hukum Terhadap Orang yang Meninggalkan Salat dalam Perspektif Imam Syafii dan Imam Aumad Bin anbal" Skripsi (Riau: Fak. Syariah Dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, 2. Alif Jumai Rajab, dkk. AuTinjauan Hukum Islam pada Edaran Pemerintah dan MUI dalam Menyikapi Wabah Covid-19". Bustanul Fuqaha: Jurnal Bidang Hukum Islam 1, no. 175 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. dengan penerbit Fak. Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2021. 15 Membahas syarat dan sebab-sebab terhalangnya seseorang dari hak waris menurut hukum Islam, seperti perbedaan agama, status budak, dan pembunuhan. Penelitian ini bersifat umum dan tidak membahas secara khusus mengenai orang yang meninggalkan salat. Berbeda dengan penelitian ini yang fokus pada satu bentuk penghalang waris yang lebih spesifik, yaitu meninggalkan salat secara sengaja dalam perspektif mazhab Hanbali. Jurnal ini memberikan dasar untuk mengeksplorasi lebih lanjut implikasi hukum bagi mereka yang tidak menjaga kewajiban ibadah. Keempat, artikel jurnal yang berjudul Analisis Putusan Hakim terhadap Ahli Waris yang Berbeda Agama dalam Perspektif SyaraAo: Studi Kasus No. 1803/Pdt. G/2011/Pa. Sby. ditulis oleh Zakiul Fuady Muhammad Daud, penerbit IAIN Takengon, 2021. 16 Penelitian ini menelaah putusan hakim terhadap ahli waris yang berbeda agama dan menilai kesesuaiannya dengan hukum syarak. Fokus utama penelitian tersebut adalah pada penghalang waris berupa perbedaan agama. Berbeda dengan penelitian ini yang tidak meneliti perbedaan agama, tetapi fokus pada persoalan meninggalkan salat secara sengaja, dan menilai apakah status tersebut, menurut mazhab anbali, menyebabkan seseorang terhalang dari hak waris sebagaimana halnya murtad. Sehingga penelitian ini dapat menjadi landasan dalam menganalisis status ahli waris yang meninggalkan salat menurut mazhab Hanbali. Kelima, artikel jurnal dengan judul Memahami Hadis Tentang Meninggalkan Salat Menjadikan Seseorang Kafir dari Perspektif Ulama Hadis dan Fikih yang ditulis oleh Mohammad Zakky Ubaid Ermawan, dkk. dengan penerbit Fak. Syariah dan Ilmu Hukum UIN Syahada Padang sidimpuan, 2023. 17 Penelitian tersebut membahas perbedaan pendapat ulama terkait status orang yang meninggalkan salat, apakah kafir atau fasik, dengan pendekatan analisis hadis. Penelitian ini berfokus pada aspek teologis dan perbedaan pendapat ulama, bukan pada implikasi fikihnya terhadap pembagian Sedangkan penelitian ini lebih lanjut mengeksplorasi bagaimana status hukum tersebut berdampak terhadap kelayakan seseorang menerima warisan menurut mazhab Hanbali. PEMBAHASAN Genealogi Imam Hanbali dan Mazhabnya Mazhab ini dinisbatkan kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Nama lengkapnya adalah Ab AbdillAh Aumad bin Muuammad bin Hanbal bin HilAl bin Asad bin Idrs bin AbdullAh bin ayyAn bin AbdullAh bin Anas bin Awf bin QAsit bin MAzin bin SyaybAn bin Uuhl bin alabah bin UkAbah bin ab bin Al bin Bakr bin WAil bin QAsit bin Hanab bin AfA bin Dam bin Judaylah bin Asad bin Rabah bin NizAr bin Mad bin AdnAn. Dia dilahirkan di Bagdad pada bulan RabiAoul Awal tahun 164 H . M) dan wafat di Baghdad pada usia 77 tahun, atau tepatnya pada hari jumAoat. Rabiul Awal tahun 241 H . M). Ayahandanya bernama Muuammad bin anbal al15Gibran Refto Walangadi, dkk. , "Penyebab Mendapat Dan Tidak Mendapat Warisan Menurut Hukum Waris Islam". Lex Privatum 9, no. 16Zakiul Fuady Muhammad Daud, "Analisis Putusan Hakim Terhadap Ahli Waris Yang Berbeda Agama Dalam Perspektif SyaraAo: Studi Kasus No. 1803/Pdt. G/2011/Pa. Sby. Jurnal As-Salam 5, no. 17Mohamad Zakky Ubaid Ermawan, dkk. , "Memahami Hadits Tentang Meninggalkan Shalat Menjadikan Seseorang Kafir Dari Perspektif Ulama Hadits Dan Fikih". Al Fawatih: Jurnal Kajian Al Quran Dan Hadis 4, no. 176 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. SyaybAn, ayahnya meninggal ketika berusia 30 tahun pada tahun 179 Hijriyah dan dia masih anak-anak pada masa itu. Sedangkan Ibunya bernama afiyyah bint Maymnah bint Abd al-Malik bin SuwAdah bin Hind al-SyaybAniyyah . anita dari bangsa Syaibaniyah jug. dari golongan terkemuka kaum Bani Amir. Jadi, baik dari pihak ayah, maupun dari pihak ibu. Imam Ahmad bin Hanbal berasal dari keturunan Bani Syaiban, salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabia. Imam Ahmad merupakan salah satu imam besar umat Islam, dan tokoh agung dalam agama yang diakui keimamannya oleh para ulama. Ia dikenal sebagai sosok yang pemberani, teguh dalam pendirian, dan sangat bertakwa. Ia menimba ilmu dari para ulama terkemuka di berbagai daerah dan dari imam-imam besar, sehingga ia pun mencapai tingkat keilmuan yang tinggi. Cukup menjadi bukti keilmuannya bahwa ia menghafal sejuta hadis, baik yang marfAo, mauqf, maupun maqtAo, lengkap dengan sanad-sanadnya. Imam Syafii berkata: AuTiga orang yang menjadi bagian dari keajaiban zaman, yaitu seorang Arab yang tidak bisa mengiAorab satu kata pun, yaitu Abu aur. non-Arab (Aoaja. yang tidak pernah salah dalam satu kata pun, yaitu al-Hasan alZuAofarAn. dan seorang pemuda yang setiap kali berkata sesuatu, dibenarkan oleh para ulama senior, yaitu Ahmad bin Hanbal. Ay20 Imam Ahmad tidak mulai meriwayatkan hadis sampai mencapai usia 40 tahun, yaitu usia di mana nabi saw. diutus sebagai rasul, karena kehati-hatiannya dalam mengikuti sunah nabi saw. Imam Ahmad mulai menyampaikan hadis dan ilmu di masjid agung di kota Bagdad, dan para penuntut ilmu berdatangan dari berbagai tempat. Jumlah murid yang menghadiri majelisnya mencapai 5000 orang, dan dari jumlah itu, 500 orang di antaranya menulis apa yang imam sampaikan. Sebagian orang menggambarkan mazhabnya keras dalam urusan ibadah, namun termasuk yang paling mudah dan ringan dalam hal kemaslahatan manusia dan urusan muamalah mereka. Mazhab Hanbali merupakan salah satu mazhab yang dominan di wilayah Hijaz secara khusus, dan juga dianut di berbagai negeri lainnya secara umum. Ia adalah mazhab fikih Sunni yang keempat yang masih diikuti hingga hari ini, dan merupakan yang terakhir secara kronologis. Mazhab ini mulai tumbuh pada akhir abad kedua dan awal abad ketiga Hijriah, tepatnya di kota Bagdad, ibu kota kekhalifahan Islam saat itu, sekaligus pusat ilmu dan kebudayaan. Mazhab ini bermula dari majelis Imam Ahmad bin Hanbal yang menjadi pusat fatwa dan pembelajaran bagi para penuntut ilmu dari berbagai daerah. Para murid Imam Ahmad memiliki peran besar dalam membukukan dan menyebarkan mazhab ini. Anak-anak dan cucu-cucu Imam Ahmad juga turut berperan penting dalam mengumpulkan, menyusun, meneliti, dan menyampaikan Hingga kemudian muncullah sosok ulama besar di Bagdad, yaitu Ahmad bin Muhammad al-KhallAl, yang menyusun kitab al-JAmiAo li AoUlm al-ImAm Aumad. Dengan karya ini, ia menarik perhatian para ulama dan penuntut ilmu. Dari sinilah, 18Ariq al-SuwaydAn, "Srah al-ImAm Aumad Bin anbal NAir al-Sunnah". Artikel Web Dr. Ariq alSuwaydAn, https://suwaidan. com/ . Mei 2. 19Ab al-Hasan Ali al- Hasan al-Nadw, dkk. , "al-Mazhab al-Hanbali MaAdiruhu wa MarAjiAouhu". Majalah al-BaAou al-IslAmi, http://w. in/ . Mei 2. Ariq al-SuwaydAn, "Srah al-ImAm Aumad Bin anbal NAir al-Sunnah". Artikel Web Dr. Ariq alSuwaydAn, https://suwaidan. com/ . Mei 2. Ariq al-SuwaydAn, "Srah al-ImAm Aumad Bin anbal NAir al-Sunnah". Artikel Web Dr. Ariq alSuwaydAn, https://suwaidan. com/ . Mei 2. 177 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. penyandaran resmi terhadap mazhab Hanbali mulai dikenal luas, ciri-ciri utamanya mulai tampak jelas, serta istilah-istilah khasnya mulai terbentuk. Sejak itu, perhatian terhadap mazhab ini terus berlanjut melalui usaha-usaha pengkajian, penelaahan, dan pengajaran yang berkesinambungan. Fase perkembangan mazhab Hanbali dan tokoh-tokoh utamanya, di antaranya Fase perintisan . eriwayatan langsun. Sahabat . Imam Ahmad yang mendengar langsung darinya dan meriwayatkan fikihnya. Bagian ini membahas siapa saja murid-murid utama Imam Ahmad yang menjadi perantara awal dalam menyampaikan pendapat fikihnya, seperti Ahmad bin Muhammad bin al-ajjAj al-Marwaz . 275 H) dan Ahmad bin Muhammad al-KhallAl . 311 H), dll. Fase Pemindahan dan Pertumbuhan ilmiah. Ini adalah fase ketika mazhab Hanbali tumbuh dan mulai dibukukan dan akhirnya mulai ditulis juga kaidah usul fikih sebagai fondasi metodologi istinbA Tokoh penting pada fase ini antara lain Muwaffaq al-Dn bin QudAmah alMaqdis . 620 H) dan Aumad bin Abd al-alm bin Taymiyyah . 728 H). Masa penyebaran, kejayaan, dan standarisasi. Masa ketika mazhab Hanbali sudah tersebar luas, banyak diikuti di berbagai wilayah. Karya-karya fikih mulai dibakukan, pendapat yang muktamad dalam mazhab ditegaskan, dan dijadikan rujukan dalam fatwa dan sistem peradilan. Ulama yang berperan besar dalam fase ini di antaranya Al bin SulaymAn al-MardAw . 885 H), MsA bin Aumad al-ajjAw . 968 H). Ibnu al-NajjAr al-Futu . 972 H) dan Manr bin Ynus al-Buht . 1051 H). 25 Adapun ulama kontemporer mazhab Hanbali diantaranya adalah Ab AoAbdillAh Muuammad bin Aliu al-AoUaymn alTamm . 1421 H) dan syekh Aliu bin FawzAn bin AoAbdullAh al-FawzAn. Kitab-kitab yang dapat dijadikan rujukan utama dalam mazhab Hanbali di antaranya adalah: Al-Mugn karya Muwaffaq al-Dn AbdullAh bin Aumad bin QudAmah alMaqdis Al-InAf f Marifat al-RAjiu min al-KhilAf karya AlA al-Dn Al bin SulaymAn al-MardAw Al-IqnA li Alib al-IntifA karya MsA bin Aumad al-ajjAw MuntahA al-IrAdAt f Jami al-Muqni maa al-Tanqu wa ZiyAdAt karya Taq alDn Muuammad bin Aumad al-Mir, yang masyhur dengan nama Ibnu al-NajjAr KasyAf al-QinA karya Manr bin Ynus al-Buht27 22Ab al-Hasan Ali al-Hasan al-Nadw, dkk. , "al-Mazhab al-Hanbali MaAdiruhu wa MarAjiAouhu". Majalah al-BaAou al-IslAmi, http://w. in/ . Mei 2. 23AbdullAh bin Abd al-Muusin al-Turk, al-Mahab al-anbal: DirAsah f TArkhih wa SimAtihi. Juz 1 (Cet. RiyAs: Muassasat al-RisAlah NAsyirn, 1423 H/2002 M), h. 24AbdullAh bin Abd al-Muusin al-Turk, al-Mahab al-anbal: DirAsah f TArkhih wa SimAtihi. Juz 1, h. 25AbdullAh bin Abd al-Muusin al-Turk. Al-Mahab Al-anbal: DirAsah F TArkhih Wa SimAtihi. Juz 1, h. 26AoAbdu al-Raum AoAl, "Muuammad bin Aliu al-AoUaymn wa Aliu al-FawzAn ". BawwAbah al-arakAt alIslAmiyyah, https://w. islamist-movements. com/ . Juni 2. 27Ab al-Hasan Ali al-Hasan al-Nadw, dkk. , "al-Mazhab al-Hanbali MaAdiruhu wa MarAjiAouhu". Majalah alBaAou al-IslAmi, http://w. in/ . Mei 2. 178 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. Adapun metode pengambilan hukum mazhab Hanbali: Al-QurAoan atau hadis yang sahih menjadi sumber utama dalam menetapkan Jika ditemukan nas yang jelas, maka hukum ditetapkan berdasarkan nas tersebut tanpa berpaling kepada sumber lain. Fatwa para sahabat menjadi rujukan apabila tidak ditemukan dalil yang jelas dari Al-QurAoan atau hadis. Selama tidak ada perbedaan di antara para sahabat, maka pendapat tersebut dijadikan pegangan. Namun imam Ahmad tidak menyebutnya sebagai ijmak karena kehati-hatiannya dalam menggunakan istilah, ia hanya mengatakan: AuAku tidak mengetahui sesuatu pun yang menolaknyaAy, atau ucapan semacam itu. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diutamakan pendapat yang paling sesuai dengan lafaz Al-QurAoan atau hadis. Namun, apabila seluruh pendapat sahabat tidak memberikan kejelasan, maka hukum tidak ditetapkan. Hadis mursal dan hadis daif digunakan jika tidak ditemukan dalil dari AlQurAoan, hadis sahih, ataupun fatwa sahabat, jika tidak ada ijmak yang Hadis daif yang dimaksud bukan hadis palsu, hadis mungkar, atau hadis dalam periwayatannya terdapat orang yang tertuduh . Tapi daif yang derajatnya di bawah sahih dan merupakan salah satu bagian dari hadis Dalam mazhab Hanbali, hadis diklasifikasikan hanya menjadi dua kategori: sahih dan daif, maka mengamalkan hadis daif lebih utama daripada Kias digunakan sebagai metode istinbat hukum ketika semua sumber sebelumnya tidak memberikan jawaban. Dalam keadaan darurat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kemaslahatan umum . Pandangan Mazhab Hanbali tentang Salat: Pengertian. Keutamaan, dan Kewajibannya Salat secara etimologi berarti doa kebaikan. 29 Allah Swt. berfirman dalam Q. al-Taubah/9: 103. AE E UI acacEaeIA AAE O A AA aE EeO aN eI n ua acI A AO A Terjemahnya: Dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu . ketenteraman jiwa bagi mereka. Adapun secara terminologi, berarti Ucapan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam. Salat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat dan ibadah yang paling ditekankan dalam Islam. Ia mencerminkan kepatuhan dan kedekatan hamba kepada Allah Swt. karena menggabungkan zikir, doa, gerakan fisik, dan kekhusyukan hati. 28AoAbd al-QAdir bin Aumad bin Muuammad BadrAn, al-Madkhal ilA Mahab al-ImAm Aumad Bin anbal (Cet. II. Beirut: MuAoassasah al-RisAlah, 1401 H/1981 M), h. Manr bin Ynus al-Buht. KasyAf al-QinA an al-IqnA. Juz 2 (Cet. Kerajaan Arab Saudi: WizArah alAoAdl, 1429 H/2008 M), h. Kementrian Agama R. Al-QurAoan Dan Terjemahannya . Cet. Bekasi: Cipta Bagus Segara, 2. , h. 31Manr bin Ynus al-Buht. KasyAf al-QinA an al-IqnA. Juz 2, h. 179 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. Sebagai ibadah badaniah paling sempurna, salat diwajibkan langsung kepada Rasulullah saat Isra mikraj tanpa perantara wahyu biasa. Hal ini menunjukkan keagungan dan urgensi salat dalam kehidupan seorang muslim sebagai bukti keimanan dan ketaatan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ab Hurairah ra. dalam hadis sahih, bahwa Rasulullah saw. a a A I aCAUA O e aE Aa aON aE acE O OsI aeAUA a aEIA a AI aI aA AE Oae aCO aI eI IaaNA A E A:AOEA Ae A A Oea eI E eO ac A a A e A a AEAEOA a A A Ea A:AEA a AeE eIA A aOe aO NEE a eEOAUAA e AA A C AUA aE Oae aCO aI eI IaaN eO A:ACEaOA AE Ie aE ac A )uu/A(N EOA Artinya: Bagaimana pendapat kalian jika di depan pintu rumah salah seorang di antara kalian ada sebuah sungai, lalu ia mandi di dalamnya setiap hari lima kali? Apakah menurut kalian masih akan tersisa kotoran di tubuhnya? Para sahabat menjawab: Tidak akan tersisa sedikit pun dari kotorannya. Rasulullah saw. bersabda: Maka demikianlah perumpamaan salat lima waktu. dengan salat itulah Allah Swt. menghapus dosa-dosa. (H. al-BukhAr no. MsA al-ajjAw, salah satu otoritas mazhab Hanbali pada fase standarisasi, menjelaskan bahwa salat lima waktu adalah fardu Aoain bagi setiap Muslim mukalaf. Pengecualian hanya berlaku bagi wanita haid dan nifas, termasuk jika darah keluar akibat menggugurkan kandungan. Salat juga tetap wajib bagi orang yang tertidur, orang pingsan, atau kehilangan kesadaran karena obat atau alkohol. Wanita istihadah pun wajib salat jika ada waktu suci meskipun sebentar. Sebaliknya, salat tidak wajib dan tidak sah bagi orang gila dan orang dungu yang tidak pernah sadar. Jika mereka masuk Islam, keislamannya sah, tapi salatnya sebelumnya tidak sah secara lahir. Anak kecil tidak wajib salat dan tidak sah kecuali jika sudah mumayyiz . ekitar usia 7 tahu. Anak mumayyiz harus diajarkan salat dan bersuci, serta boleh dipukul secara mendidik bila meninggalkan salat setelah usia 10 tahun, termasuk jika ia budak. Orang yang sudah wajib salat tidak boleh menunda pelaksanaannya atau sebagian darinya dari waktu yang dibolehkan, selama ia ingat dan mampu Jika orang yang diperbolehkan menunda salatnya meninggal sebelum sempat melaksanakannya, maka kewajiban salat gugur darinya dan ia tidak berdosa. Namun haram menunda salat tanpa uzur hingga waktu daruratnya. Hukum Orang yang Meninggalkan Salat dengan Sengaja menurut Mazhab Hanbali Ibnu QudAmah dalam kitab al-Mugn dan ibnu al-NajjAr dalam kitab MuntahA al-IrAdAt membagi orang yang meninggalkan salat menjadi dua jenis besar: 32Lia Nurazmi, "Tindakan Hukum Terhadap Orang yang Meninggalkan Salat dalam Perspektif Imam Syafii dan Imam Aumad Bin anbal", h. 33Ab AoAbdillAh Muhammad bin IsmAAol al-BukhAr al-JuAof. Ahh al-BukhAr. Juz 1, h. Ab al-NajA Syarf al-Dn MsA al-ajjAw al-Maqdis, al- IqnAAo f Fiqh al-ImAm Aumad Bin anbal. Juz 1 . Cet. Lebanon: DAr al-MaAorifah Beirut, 1990 M), h. Ab al-NajA Syarf al-Dn MsA al-ajjAw al-Maqdis, al- IqnAAo f Fiqh al-ImAm Aumad Bin anbal. Juz 1, 180 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. Meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya . ahdu al-wuj. , dapat dibedakan menjadi beberapa keadaan, yaitu: Jika orang tersebut jahil . idak tah. karena baru masuk Islam atau hidup terpencil, maka diajari dan tidak dikafirkan, karena ada uzur. Jika ia tidak memiliki uzur, seperti tinggal di lingkungan Islam dan sudah mengetahui, maka ia dikafirkan. Karena dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban salat sangat jelas dalam Al-QurAoan dan Sunah, dan kaum muslimin senantiasa melakukannya secara terus-menerus dan pengingkarannya tidak lain kecuali merupakan bentuk pendustaan terhadap Allah Swt. Rasul, dan ijmak umat. Maka ia dianggap murtad dan diperlakukan seperti murtadn lainnya. Dia harus diminta bertaubat . , jika tidak bertaubat maka dihukum mati. Ibnu QudAmah mengatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, dan kekufuran itu membolehkan pembunuhan. Dan Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan oleh Ab Hurairah ra. 36 a a aa ) /A (ON O OA. AeOA AAE A a AucI aaIA AO eI C eE Ee aI A Artinya: Aku dilarang membunuh orang-orang yang salat. (H. Ab DAwud no. Hadis ini dinilai sahih atau hasan oleh al-AlbAni, meskipun di dalam sanadnya terdapat perawi yang statusnya tidak diketahui dengan jelas . ajhl al-hA. yaitu Ab HAsyim. Alasannya karena ada syawAhid . iwayat-riwayat pendukun. yang menguatkannya dan hadis ini memiliki riwayat lain yang menunjukkan makna yang 37Maka mafhum hadis . emahaman tersiratny. adalah bahwa orang yang tidak salat boleh dibunuh. Dan karena salat adalah salah satu rukun Islam yang tidak dapat diwakilkan oleh orang lain, baik dengan jiwa maupun dengan harta, maka wajib dibunuh orang yang meninggalkannya, seperti . rang yang meninggalka. Meninggalkan salat bukan karena mengingkari kewajiban . ayru jahd alwuj. , tetapi karena malas atau menyepelekan. Maka ia harus diperintahkan untuk salat, dengan diberi waktu selama tiga hari . itahan, didakwahi dan diajak setiap kali waktu salat, serta ditakut-takuti dengan ancaman dibunu. Jika setelah tiga hari masih tidak salat, maka dihukum mati dengan Terdapat perbedaan riwayat dari Imam Ahmad tentang apakah orang yang meninggalkan salat tanpa mengingkari kewajibannya, dibunuh karena kekafirannya ataukah sebagai hukuman had . ukan karena kafi. Riwayat pertama, yaitu ia dibunuh karena kekafirannya, seperti orang murtad. Pendapat ini dipilih oleh Abu Ishaq bin SyAqilA dan ibnu HAmid. 36Ab DAwud SulaimAn bin al-AsyAoa bin IsuAq bin Bar al-Azd al-SijistAn. Sunan Ab DAwud maAoa Syaruih AoAwn al-MaAoBd. Juz 4 . Cet. India: al-MabaAoah al-AnAriyyah bi Dihl, 1323 H/1905 M), h. 37AoAbd al-Muhsin bin Hamd al-AoabbAd al-Badr. Syaru Sunan Ab DAwud. Juz 560 . ), h. http://w. Juni 2. 38Ab Muuammad AbdullAh bin Aumad bin Muuammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 2, h. Ab Muuammad AbdullAh bin Aumad bin Muuammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 2, h. 40Ab Muuammad AbdullAh bin Aumad bin Muuammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 2, h. 181 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. AoAlAAo al-Dn al-MardAw, salah satu otoritas mazhab Hanbali pada fase kodifikasi dan standarisasi, menyebutkan bahwa 41 a aa a AA A e AO eaEA a A O EeON aae aNA. a A OaN O Ee I e NAUAOa eC aE E aE eANA Artinya: Ia . ang meninggalkan salat karena malas atau menyepeleka. dibunuh karena kekafirannya, dan itulah pendapat mazhab. Jumhur . ulama mazhab berpendapat demikian. Hal senada juga dikemukakan oleh Ibnu al-NajjAr, tokoh penting dalam mazhab yang hidup pada era yang sama. AI eOA AO OE eO eN aE O A AOI eI E N a a A U ac E A OE E eO E N a aO UI eO E aE u Na uIA AA O A a aa a A Eacaa e N OOa e a aI OA AeE a a a aEa acOsI Aua eI a a a eEa NA AUIaaNa EA eE N O a ac A a eAO C OCA A aIa aC aN IA e A aA a AOuaacaEA Artinya: Barangsiapa yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, meskipun karena tidak tahu, lalu diberi penjelasan dan tetap bersikeras, maka ia Demikian pula orang yang meninggalkan salat karena meremehkan atau karena malas, jika ia telah dipanggil oleh imam atau wakilnya untuk melaksanakannya, lalu ia enggan . hingga waktu salat berikutnya hampir habis. Ia harus diminta untuk bertobat selama tiga hari. Jika mereka bertobat dengan cara melaksanakan salat, maka dibiarkan. Jika tidak, maka leher mereka dipenggal. Kemudian Imam al-Buht yang dikenal sebagai penyusun terakhir di era yang sama dalam mazhab ini, memberikan penegasan lebih lanjut dengan menyatakan bahwa a ca AEA aE (O) O aI II OOA A(OE eO) E IA ca AOA Aa a e e a a A e A(OI eI E N) A AEA aE E N eO A E N A AA a a aa UAA aI eUcA A(O A AO A A(O A AA) Ee aO a A e a. EO a aON ( E A) A A e aNa E aO aOa A AO A A( eN aE) N A A aaccEaEa O aOEaaN Oua ea a eaE acaI a OE E eO E N a aO UI eO E aEA U AaEIacNa aI EA Artinya: Dan barang siapa yang meninggalkan salat karena mengingkari . meskipun pengingkaran terhadap kewajiban salat itu disebabkan karena 41AoAlAAo al-Dn Ab al-asan AoAl bin SulaymAn al-MardAw, al-InAf f MaAorifah al-RAjiu min al-KhilAf. Juz 1 (Cet. Beirut: MabaAoa al-Sunnah al-Muuammadiyyah, 1374 H/1955 M), h. Taq al-Dn Muuammad bin Aumad al-Fattu. MuntahA al-IrAdAt. Juz 1 (Cet. : Muassasa al-RisAlah, 1419 H/1999 M), h. Manr bin Ynus al-Buht. Syaru MuntahA al-IrAdAt. Juz 1 (Cet. Beirut: al-NAshir AoAlam al-Kutub, 14141 H/1993 M), h. 182 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. ketidaktahuan, lalu ia telah mengetahui . kewajibannya dan tetap bersikukuh dalam pengingkarannya, maka ia kafir, artinya menjadi murtad, karena ia berarti mendustakan Allah Swt. Rasul-Nya, dan ijmak umat Islam. Demikian pula . jika seseorang meninggalkan salat karena meremehkan atau malas. Berlandaskan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan dari sahabat Jabir bin AoAbdillAh ra. 44 a a a ca a )/A (N IEIA. AEA aEA ca AeO e OEe aE eA eEA ca AeOA AE aE O A AuI A Artinya: Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat. (H. Muslim no. Qutaybah bin SaAod berkata: A aI acI s aE OeO I eO aI I aE e I aE eaENa aE eAUA A C AUAcEaEa e aI aC sOC Ea CeOEa aOA ca Ae aA e A E I A:AEA a AA A )/A (ON EIOA45. AEA aEA ca A e eOA Artinya: AoAbdullAh bin Syaqq al-AoUqayl berkata: "Para sahabat nabi Muhammad saw. tidak menganggap ada suatu amalan pun yang jika ditinggalkan bisa menjadi kekafiran selain salat. (H. Tirmi no. 2621 dengan riwayat sahi. Syekh ibnu AoUaimn, salah seorang ulama kontemporer dalam mazhab Hanbali, menyatakan bahwa orang yang meninggalkan salat tanpa uzur yang dibenarkan adalah kafir, dan kekafirannya mengeluarkan dari Islam sebagaimana ditunjukkan oleh dalildalil yang telah disebutkan, maka pendapat yang benar adalah sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. 46, sebagaimana disebutkan dalam Q. Maryam/19: 59. AA OEe C eO I OUcA AOA a AA AOA AacNA AEA AOA AacA AOA AOA AEA AEAA AaOA A e A U eAA aII eN eI EA AA A AA E A aA A Terjemahnya: Maka datanglah setelah mereka, pengganti yang mengabaikan salat dan mengikuti hawa nafsunya, maka mereka kelak akan tersesat. Dalam tafsirnya. Ibnu Kar menyebutkan bahwa maksud dari Aoyang mengabaikan salatAo. Sebagian ulama berkata: yang dimaksud adalah meninggalkannya secara total . idak melaksanakannya sama sekal. Karena itu, sebagian ulama dari kalangan salaf dan khalaf, berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi Pendapat ini merupakan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal. 44Ab al-Husain Muslim bin al-HajjAj bin Muslim al-Qusyair al-NaisAbr, al-JAmiAo al-ahh Muslim. Juz 1, 45Muuammad bin AosA bin Sawrah bin MsA bin al-UauuAk al-Tirmi. Sunan al-Tirmi. Juz 5 (Cet. II. Mesir: Syarikah Maktabah wa MabaAoah MuafA al-BAb al-alab, 1395 H/1975 M), h. Muhammad bin Alih bin Muhammad al-AoUaimn. Hukmu TArik al-alAh, h. 47Kementrian Agama R. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. Ab al-FidAAo IsmAAol bin AoUmar bin Kar. Tafsr Al-QurAoAn al-AoAem. Juz 5 (Cet. II. Riyas: DAr ayyibah li al-Nar wa al-TawzAo, 1420 H/1999 M), h. 183 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. Riwayat kedua, ia dibunuh sebagai hukuman had, namun tetap dihukumi sebagai seorang muslim dan tidak dianggap kafir . eluar dari Isla. , seperti halnya pezina yang sudah menikah . ang juga dihukum mati tetapi tetap dianggap musli. Pendapat ini dipilih oleh Ab AoAbdillAh bin Baah. Menurut ibnu QudAmah bahwa ini adalah pendapat yang dipegang mazhab. 49 Allah Swt. berfirman dalam Q. alNisAAo/4: 48. o aAE Ea II O eA ca Aua acIA AcEaE aE O eA a I Oa eE aaN OO eA a I aO I E A Terjemahnya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni . karena mempersekutukanNya . , dan Dia mengampuni segala . yang selain dari . itu, bagi siapa yang Dia kehendaki. Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan oleh AoUbAdah bin al-Amit ra. s Aae AEOA a A AII a acI aE O AUA E N acI NEE EO Eea aA UAa e AA a aC aN acIA Aa a A e AOa e IeI aN acI eO A ae A e A Aa A a a aa a e aAE I ENa aeI NEEa eN U eI Oa e aENA A u eI AUA ENa eI NEE eN UA A AEeO AUA OI eI aEe aOe a acIAUAeEIacA ) /A (ON O OA51. AeEIacA e aA Oua eI e ENAUaA acNA Artinya: Lima salat telah Allah wajibkan atas para hamba. Maka siapa yang melaksanakannya, tanpa menyia-nyiakan satu pun darinya karena meremehkan hak-haknya, maka ia memiliki perjanjian dengan Allah bahwa Dia akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa yang tidak melaksanakannya, maka ia tidak memiliki perjanjian dengan Allah. Jika Allah menghendaki. Dia akan mengazabnya, dan jika Allah menghendaki. Dia akan memasukkannya ke dalam (H. Ab DAwud no. 1420, dengan riwayat sahi. Ibnu QudAmah mengatakan, seandainya dia kafir, tentu Allah Swt. tidak akan memasukkannya ke dalam masyiah-Nya. Salat adalah amalan anggota badan, maka tidaklah seseorang dikafirkan hanya karena meninggalkannya, sebagaimana amalan-amalan wajib lainnya. Dan karena salah satu prinsip dasar ahlu sunah adalah mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari kalangan ahlu sunah hanya karena satu dosa, dan tidak mengeluarkannya dari Islam karena suatu amalan. Sesungguhnya kekufuran itu berkaitan dengan keyakinan . AotiqA. Adapun menurut riwayat pertama, makna kufur pada hadis perantara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan salat, adalah kufur fiAoliy . ekufuran karena perbuata. , sebab kekufuran tersebut terjadi akibat meninggalkan amalan salat. Namun 49Ab Muuammad AbdullAh bin Aumad bin Muuammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 2, h. 50Kementrian Agama R. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. 51Ab DAwud SulaimAn bin al-AsyAoa bin IsuAq bin Bar al-Azd al-SijistAn. Sunan Ab DAwud maAoa Syaruih AoAwn al-MaAoBd. Juz 1, h. AoAbd al-Muhsin bin Hamd al-AoabbAd al-Badr. Syaru Sunan Ab DAwud. Juz 172 . ), h. http://w. Juni 2. Taq al-Dn Ab al-AoAbbAs Aumad bin AoAbd al-alm bin Taymiyyah al-arrAn. Syaru al-AoUmdah li Syaikh al-IslAm Ibn Taymiyyah (Cet. RiyAs: DAr al-AoAimah, 1418 H/ 1997 M), h. 184 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. demikian, jumhur ulama Hanbali memaknainya sebagai al-kufru al-aAoeam . ekufuran besa. yang menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Ibnu Taymiyyah, salah satu ulama Hanbali pada masa awal kodifikasi fikih dan usul, mengatakan bahwa hadis tersebut ditujukan untuk mengkhususkan kedudukan salat serta menegaskan keutamaannya dibandingkan dengan amalan-amalan wajib lainnya secara umum. Dan kalau kufur itu ditafsirkan sebagai kefasikan . ukan kufur besa. , maka semua amal wajib lainnya pun akan sama, padahal tidak ada nas yang menyamakan kedudukan salat dengan yang lain dalam konteks ini. 54 Dan kufur yang dimaksud adalah kufur lawan dari iman, bahwa Allah menyebut salat sebagai iman sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q. al-Baqarah/2: 143. a a AO uaaOI aE eIA AOI E I accEaEa EOa A Terjemahnya: Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. kata "imanmu" dalam ayat ini ditafsirkan sebagai salatmu yang dulu menghadap ke Baitulmaqdis, sebelum kiblat dipindahkan ke KaAobah. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa mazhab Hanbali cenderung pada pendapat masyhur. Yakni jumhur ulama mazhab berpendapat bahwa meninggalkan salat dengan sengaja baik karena mengingkari kewajibannya atapun karena malas dihukumi kafir murtad. Karena jika makna aA aI eaOIa aEaEAadalah aA aOO aEaEA a A( aIAsegala sesuatu selain syiri. , maka frasa tersebut termasuk lafaz umum yang telah dikhususkan oleh dalil lain yang menegaskan adanya bentuk kekufuran selain syirik. Kekufuran ini dapat mengeluarkan seseorang dari Islam dan merupakan dosa yang tidak diampuni, meskipun pelakunya bukan musyrik. Adapun syahadat yang benar harus disertai dengan ikhlas niat dan jujurnya hati, secara otomatis mencegah seseorang untuk meninggalkan salat dan pasti kejujuran itu akan mendorongnya untuk menunaikan salat dengan ikhlas karena Allah Swt. dan mengikuti Rasulullah saw. karena salat adalah tiang agama Islam. Kafir sebagai Penghalang Warisan Warisan secara terminologi berarti kelangsungan atau pemindahan sesuatu dari satu golongan ke golongan lainnya. 58 Hukum kewarisan dalam Islam dikenal dan dipelajari melalui ilmu farAis yang merupakan bentuk jamak dari farsah yakni ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dan siapa yang tidak berhak, serta dapat diketahui kadar bagian setiap ahli waris. 59 Warisan dapat berupa harta benda yang bersifat fisik maupun hak-hak yang dapat diwariskan. Hak-hak tersebut harus dapat dibagi, bukan bersifat tunggal, dan dapat ditentukan setelah 54Taq al-Dn Ab al-AoAbbAs Aumad bin AoAbd al-alm bin Taymiyyah al-arrAn. Syaru al-AoUmdah li Syaikh al-IslAm Ibn Taymiyyah, h. 55Kementerian Agama R. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. 56Taq al-Dn Ab al-AoAbbAs Aumad bin AoAbd al-alm bin Taymiyyah al-arrAn. Syaru al-AoUmdah li Syaikh al-IslAm Ibn Taymiyyah, h. 57Muhammad bin Alih bin Muhammad al-AoUaimn. Hukmu TArik al-alAh, h. Manr bin Ynus al-Buht. KasyAf al-QinAAo Aoan al-IqnAAo. Juz 10, h. 59Alih bin Fauzan bin AoAbdillAh al-Fauzan, al-TahqqAt al-Marsiyyah, h. 185 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. seseorang meninggal dunia. Setelah itu, hak-hak tersebut dibagikan kepada semua ahli waris yang sah dan memiliki klaim yang valid terhadap warisan tersebut. Seseorang tidak dapat menerima warisan apabila terdapat hal-hal yang menjadi penghalang baginya. Dalam ilmu faraid, hal-hal tersebut disebut mawaniAo al-iri. Secara bahasa, mawAniAo adalah bentuk jamak dari mAniAo, yang berarti sesuatu yang menghalangi antara dua hal, sedangkan secara istilah adalah sesuatu yang jika ada maka tidak mesti menyebabkannya ada, dan jika tidak ada maka tidak mesti menyebabkan adanya atau tidak adanya . esuatu it. karena zatnya. Contohnya adalah: tidak bisa dikatakan bahwa warisan itu ada padahal syaratnya tidak ada, seperti keberadaan waris padahal pewaris belum mati. Demikian juga, tidak bisa dikatakan bahwa warisan tidak ada karena ahli waris tidak hidup setelah pewaris wafat. Orang yang tidak dapat mewarisi disebut mamnAo atau mahrm, yaitu ahli waris yang tidak memperoleh warisan karena terhalang oleh suatu sebab yang diharamkan dalam Islam, dan hal ini bersifat permanen. Penghalang tersebut menyebabkan hak ahli waris gugur, meskipun hubungan kekerabatan dengan pewaris sangat dekat, seperti anak yang berbeda agama dengan orang tuanya yang meninggalkan harta warisan. Di antara penghalang warisan secara mutlak menurut kesepakatan jumhur ulama adalah perbedaan agama, yaitu ketika pewaris berada di atas suatu agama, sedangkan orang yang mewarisi berada di atas agama yang lain. 63 Hal ini didasarkan pada perbedaan ajaran dan pelaksanaan syariat antara satu agama dengan agama lainnya. Ketika terjadi perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, maka hal tersebut menjadi penghalang dalam pewarisan menurut hukum Islam. 64 Dalam hadis sahih disebutkan, dari Usamah bin Zaid ra. bahwa nabi saw. 65 a )/A (N EOA. AIEE IA a AaE OA e A Ee aI eE aI Ee EA OaE E EA aA Artinya: Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslimAy. (H. al-BukhAr no. Secara terminologi, kufur artinya tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya, baik karena mendustakan, ragu, sombong, atau mengikuti hawa nafsu. Termasuk juga orang yang menolak ajaran Islam setelah mengetahuinya, baik dalam hati, ucapan, atau 66 Allah Swt. berfirman dalam Q. li AoImrAn/3: 86. a ca AcEaEa aEA AIA AOA AEA AIA ANA AOA ACA AOEA AEA AIA AOA ANA AOA AIA ANA AIA AaOA AuA ca A OA cU ca AA O eN aOA e a AcEaEa C eOI E A aO e e A AEeO A a Aac a a a A AO eN aO Ee C eOI EacEa aIeOA Terjemahnya: 60Hendra Wijaya dan Azwar Iskandar. AuPandangan al-Syansyr al SyAfi' dan Relevansinya dengan Masalah Pewarisan di Indonesia". Islamic Inheritance 7, no. : h. 61Alih bin Fauzan bin AoAbdillAh al-Fauzan, al-TahqqAt al-Marsiyyah, h. 62Ahda Fithriani, "Penghalang Kewarisan dalam Pasal 173 Huruf (A) Kompilasi Hukum Islam". Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran 15, no. : h. 63Alih bin Fauzan bin AoAbdillAh al-Fauzan, al-TahqqAt al-Marsiyyah, h. 64Gibran Refto Walangadi, dkk. , "Penyebab Mendapat dan Tidak Mendapat Warisan menurut Hukum Waris Islam". Lex Privatum 9, no. : h. 65Ab AoAbdillAh Muhammad bin IsmAAol al-BukhAr al-JuAof. Ahh al-BukhAr. Juz 6, h. Muuammad Aliu al-Munajjid, al-Qism al-AoArab Min MawqiAo al-IslAm SuAl wa JawAb . ), h. https://islamqa. Mei 2. 186 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhamma. benarbenar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang zalim. Adapun jenis-jenis kaum kafir yang tidak dapat mewarisi menurut mazhab Hanbali: Kafir Harb Secara terminologi adalah orang kafir yang tidak ada perjanjian dan jaminan keamanan antara kita . aum musli. dengannya, atau orang kafir yang antara kita dan negerinya sedang berada dalam keadaan perang. Kafir imm Yang dimaksud dengan imm adalah orang . yang memiliki perjanjian dengan kita untuk tinggal di negeri kita dengan jaminan perlindungan atas darah dan Kafir MustaAomin Adalah orang yang meminta jaminan keamanan untuk dirinya agar dapat masuk ke negeri kaum muslimin dalam jangka waktu tertentu. Murtad Menurut istilah syaraAo, murtad adalah kembali dari Islam kepada kekufuran. Dikatakan seseorang murtad dari agamanya apabila ia menjadi kafir setelah sebelumnya beragama Islam. Dan kemurtadan ini adalah bentuk kekufuran yang paling buruk. Dalam pembahasan klasifikasi meninggalkan salat menurut mazhab Hanbali, disebutkan bahwa orang yang sengaja meninggalkan salat dan tidak bertaubat dalam jangka waktu tiga hari, maka ia termasuk golongan murtad. Ibnu al-NajjAr menyatakan bahwa orang yang berbeda agama tidak mewarisi, kecuali melalui hubungan walaAo . katan pembebasan buda. , namun Sesama orang kafir bisa saling mewarisi, meskipun ada perbedaan status: zimi, harbi, atau mustaAoman, selama agama mereka sama. Adapun jika mereka memiliki agama yang berbeda-beda . ilal syattA), maka mereka tidak dapat saling mewarisi. Al-Buht mengatakan dalam kitabnya KasyAf al-QinA an al-IqnAAo: Dan makna sabda nabi Saw. yang diriwayatkan oleh AoAbdullAh bin AoAmr ra. a ca a )/A (ON O OA. A eN aE IE eeO acA a AaE O O A Artinya: Tidak ada saling mewarisi antara dua pemeluk agama yang berbeda. (H. Ab DAwud no. 2911, hadis hasan. 67Kementrian Agama R. Al-QurAoan Dan Terjemahannya, h. 68UsAmah bin SaAod al-QauAn, dkk. MawsAoat al-IjmAAo f al-Fiqh al-IslAm. Juz 9 (Cet. RiyAs: DAr al- Faslah li al-Nar wa al-TawzAo, 1433 H/2012 M), h. 69UsAmah bin SaAod al-QauAn, dkk. MawsAoat al-IjmAAo f al-Fiqh al-IslAm. Juz 9, h. 70UsAmah bin SaAod al-QauAn, dkk. MawsAoat al-IjmAAo f al-Fiqh al-IslAm. Juz 3, h. 71UsAmah bin SaAod al-QauAn, dkk. MawsAoat al-IjmAAo f al-Fiqh al-IslAm. Juz 10, h. 72Taq al-Dn Muuammad bin Aumad al-Fattu. MuntahA al-IrAdAt. Juz 3, h. Ab DAwud SulaimAn bin al-AsyAoa bin IsuAq bin Bar al-Azd al-SijistAn. Sunan Ab DAwud maAoa Syaruih AoAwn al-MaAoBd. Juz 3, h. AoAbd al-Muhsin bin Hamd al-AoabbAd al-Badr. Syaru Sunan Ab DAwud. Juz 343 . ), h. http://w. Juni 2. 187 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. Adalah bahwa orang-orang yang berada dalam satu agama saling mewarisi. Penetapan hukum waris berdasarkan kesamaan agama (Islam atau kufu. merupakan dalil bahwa yang menjadi tolak ukur adalah agama, bukan hal lainAy. Adapun orang murtad, jika dia meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, maka hartanya menjadi faiAo, yaitu menjadi milik umum yang dimasukkan ke dalam Baitulmal untuk kemaslahatan kaum muslimin. Ia tidak memiliki ahli waris, karena yang berlaku adalah . untuk kepentingan maslahat umum, dan bukan untuk ahli waris pribadi. Status Kewarisan Bagi yang Meninggalkan Salat dengan Sengaja Menurut Mazhab Hanbali Sebagaimana yang telah dipahami dari pembahasan sebelumnya bahwa mazhab Hanbali menetapkan hukum bagi orang yang meninggalkan salat dengan sengaja, baik karena mengingkari kewajibannya ataupun karena malas tanpa mengingkari kewajibannya diperlakukan seperti orang murtad. Ia tidak lagi dianggap sebagai seorang muslim, sehingga status hartanya pun disamakan dengan harta orang murtad dan tidak memiliki ahli waris. Maka orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya ataupun karena malas tanpa mengingkari kewajibannya dibunuh karena kekufurannya seperti orang murtad, maka setelah kematiannya ia tidak dimandikan, tidak dikafani, tidak dikuburkan di antara kaum muslimin, tidak ada yang mewarisinya, dan ia pun tidak mewarisi siapa pun. A ua C A:Ae aA AC A ca A IA. aEaO A aN O EAaUA e AI A a A OaE Oa OA a AA EO IacNa aE OaA aAeINA AE aE A a AE aeE IA a A OO aE eO aI aEAUAA aa aAEeI EeI a a A UAeOA a A aeOAUaO a aaIOaNA A OaE Oa eA aI a I Ca a Ee aI eEI AUAAEacO EeONA A OaE Oa AUA aE Oa ac aEA ea Aa A a ca A IeN O aIIA ca A OA. A aaEIacNa E A aeEa NAUAN aI Ee aI e aA AIA A CeI A e A Oua eI AUAEAE OA AuacaE IacNa aE O e aC a a e U A 78 a a AEe EAa eaEA AacN eeOA e AA AA aEaNa C e E E A AAE acO aE A ac A Artinya: Imam Ahmad berkata: Jika seseorang berkata: AoAku tidak akan salat, maka ia telah kafir. Ao Orang seperti ini tidak mewarisi dan tidak diwarisi. Hukumnya sama seperti orang murtad dalam seluruh urusannya: tidak dimandikan, tidak disalatkan, dan tidak dikuburkan di pekuburan kaum muslimin. Namun, salat tidak gugur darinya . etap waji. , berbeda dengan orang murtad . ang salatnya tidak dituntut ketika murta. , karena ia . alam hal in. dikafirkan karena 75Manr bin Ynus al-Buht. KasyAf al-QinA an al-IqnA. Juz 10, h. Manr bin Ynus al-Buht. KasyAf al-QinA an al-IqnA. Juz 10, h. 77Ab Muhammad AbdullAh bin Aumad bin Muhammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 2, h. Taq al-Dn Ab al-AoAbbAs Aumad bin AoAbd al-alm bin Taymiyyah al-arrAn. Syaru al-AoUmdah li Syaikh al-IslAm Ibn Taymiyyah, h. 188 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. meninggalkan salat. Maka, jika salat itu gugur darinya, hilanglah sebab Berbeda dengan orang kafir asli, yang salatnya tidak sah sebelum mengucapkan dua syahadat. AoAlAAo al-Dn al-MardAw menyatakan ia tidaklah dibunuh kecuali dalam keadaan Maka menurut mazhab, hukumnya sama dengan orang-orang kafir: ia tidak dimandikan, tidak disalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, tidak mewarisi seorang muslim, dan seorang muslim pun tidak mewarisinya. Maka ia seperti orang murtad. 79 Adapun harta peninggalannya diperlakukan sebagaimana harta orang murtad, yakni menjadi milik umum dan diserahkan kepada Baitulmal untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan kaum muslimin. 80 Namun, jika ia bertaubat, maka kepemilikan akan ditetapkan baginya pada saat itu, yakni ia berhak mendapatkan bagian dari warisan, karena sebab . ematian pewari. telah ada. Hanya saja penetapan hukumnya . akni hak wari. sebelumnya terhalang karena ia tidak memiliki kelayakan. Maka, ketika kelayakan itu sudah ada, berarti syaratnya telah terpenuhi, sehingga kepemilikan ditetapkan saat itu. a a A O A:AEA aOC O NEE INA a AE O eE sA a A A AeE e aE I uEeO aN aeEaO EA a A Oua eI AUAOE IEe aENa a aacNA AC a A a A AO aE u aE aI aN O aAUAI aAI I eA a aN OIEaaN acuacI e a aE aI aNA A E I E eOAUAA I aN IA e AOE A e aa AaI eeI Au aE ac e A a a e AA 82 a aa a a a aa ca A OaaEAUAaEa C a a eaEe aA A eI aOeEa aEO IENa aA AI Ee aI eEI A A A O AUAeO IE aEO uC IN aacNA Artinya: Ab Bakr ra. berkata: Kepemilikan orang murtad itu gugur karena Jika ia kembali masuk Islam, maka kepemilikannya kembali bukan karena sebelumnya masih sah, tetapi karena proses pemilikan baru. Karena perlindungan atas jiwa dan hartanya itu hanya ada selama ia berstatus Muslim. Maka ketika keislamannya hilang, perlindungan atas jiwa dan hartanya juga ikut hilang, sebagaimana jika ia pergi ke negeri musuh . Ar al-uar. Dan karena kaum Muslimin diberi hak untuk menumpahkan darahnya . akni menjatuhkan hukuman mat. karena kemurtadannya, maka sudah sepantasnya mereka juga memiliki . ak ata. hartanya karena kemurtadannya itu. Syekh ibnu AoUaimn menegaskan bahwa orang yang mati dalam keadaan tidak salat adalah kafir . eluar dari Isla. meskipun ia masih mengucapkan dua kalimat Kesaksiannya dianggap dusta karena tidak dibuktikan dengan amal. Berdasarkan sabda nabi saw. dalam hadis Jabir ra. yang diriwayatkan oleh muslim: AoSesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah 79AoAlAAo al-Dn Ab al-asan AoAl bin SulaymAn al-MardAw, al-InAf f MaAorifah al-RAjiu min al-KhilAf. Juz 1, h. 80Manr bin Ynus al-Buht. KasyAf al-QinAAo Aoan al-IqnAAo. Juz 10, h. Ab Muhammad AbdullAh bin Aumad bin Muhammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 9, h. 82Ab Muhammad AbdullAh bin Aumad bin Muhammad bin QudAmah, al-Mugn. Juz 9, h. 189 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. meninggalkan salatAo. Maka jenazahnya tidak boleh dimandikan, dikafani, disalatkan, atau dikuburkan di pemakaman muslim. Tidak boleh didoakan dengan rahmat dan Ahli waris muslim tidak boleh mewarisi hartanya, berdasarkan sabda nabi dalam hadis yang disepakati . uttafaq Aoalai. dari Usamah bin Zaid ra. : AoSeorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslimAo. Maka jenazahnya harus dikubur secara terpisah dari kaum muslimin, tanpa perlakuan jenazah Beliau juga memperingatkan agar keluarga tidak memperdaya masyarakat dengan membawa jenazah seperti ini untuk disalatkan, karena itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kaum mukminin dan hendaknya kaum muslimin menjaga salat, karena salat adalah batas pemisah antara iman dan kekufuran. 83 Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh AbdullAh bin Buraydah ra. , dari ayahnya, bahwa Rasulullah a ca )/A (ON EIOA. A A I eI E N A C e E AAUaAEA aEA ca AE eN a EO eO I I OeO I aN aIA Artinya: Perjanjian antara kami dengan mereka adalah salat. Barang siapa yang meninggalkannya, maka sungguh dia telah kafir. (H. Tirmi no. 2621, hadis hasan sahi. Nas-nas syar'i menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan salat dihukumi kafir dan dibunuh sebagai murtad, serta berlaku atasnya seluruh hukum kemurtadan. Namun, status murtad tersebut hanya bisa ditetapkan oleh hakim yang bertanggung jawab mengatur urusan umat, menegakkan hukum syariat, dan menetapkan keputusan yang mengikat masyarakat. Individu tidak berwenang menetapkan atau memberlakukan hukum murtad, seperti pembunuhan, penghalangan warisan, atau pemakaman di luar kuburan muslim tanpa keputusan resmi dari waliyyu al-amr. Pada perkara seperti ini, perlu penelitian yang cermat, seperti memastikan bahwa pelaku benar-benar meninggalkan seluruh salat , bukan sekedar sebagian, dan ia benar-benar menolak untuk kembali mengerjakannya dalam keadaan sadar dan bukan dalam kondisi kehilangan akal, setelah diberikan kesempatan oleh hakim atau waliyyu al-amr untuk bertaubat dan menunaikankan salat. Tugas ulama adalah menyampaikan hukum dan menjelaskan fatwa, tetapi pelaksanaan hukumnya merupakan wewenang pemerintah dan para hakim, bukan individu masyarakat agar tidak menimbulkan kekacauan, pertumpahan darah, atau fitnah. Hukum ini disampaikan para ulama untuk membuat umat cinta terhadap salat dan bukan untuk menimbulkan kebencian, tetapi untuk menakut-nakuti agar orang mau menjaga salat dan tidak meremehkannya. 83Muhammad bin Alih bin Muhammad al-AoUaimn. FatAwA Nr alA al-Darb. Juz 17 (Cet. Qam: Muassasah al-Syaikh Muuammad ibn Aliu al-Uaimn al-Khayriyyah, 1434 H/2013 M), h. 84Muuammad bin AosA bin Sawrah bin MsA bin al-UauuAk al-Tirmi. Sunan al-Tirmi. Juz 5, h. Abdu al-Karm binAbdullAh al-Khusayr. Syaru Mukhtaar al-Khiraq. Juz 68 . Cet. RiyAs: DAr Atlas alKhasrA, 2018 M), h. AoAbdu al-Raum AoAl, "Muuammad bin Aliu al-AoUaymn wa Aliu al-FawzAn". BawwAbah al-arakAt alIslAmiyyah, https://w. islamist-movements. com/ . Juli 2. 190 | Munibah Dzulkifli Muhajir. Hendra Wijaya. Alif Jumai Rajab Meninggalkan Salat dengan Sengaja sebagai Penghalang Warisan dalam Perspektif Mazhab Hanbali AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 172-193 doi: 10. 36701/mabsuth. KESIMPULAN Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam mazhab Hanbali, meninggalkan salat secara sengaja, baik karena mengingkari kewajibannya . Ahid al-wuj. maupun semata-mata karena malas . ayru jAhi. , merupakan pelanggaran berat yang berdampak langsung pada status keislaman pelakunya. Pendapat yang masyhur dalam mazhab ini menyatakan bahwa keduanya dihukumi kafir dan murtad. Pelaku yang meninggalkan salat dianggap telah keluar dari Islam, maka menurut mazhab Hanbali, ia tidak berhak menerima warisan maupun menjadi pewaris bagi kaum Muslimin. Harta peninggalannya tidak dibagikan kepada ahli warisnya, melainkan dinyatakan sebagai harta faiAo yang diserahkan kepada Baitulmal untuk kemaslahatan Ketentuan ini sejalan dengan hukum umum terhadap orang murtad dalam Islam, yang menyebabkan hilangnya seluruh hak kewarisan. Hukum kafir dan murtad bagi orang yang meninggalkan salat hanya dapat diberlakukan oleh hakim atau waliyyu alamr melalui proses yang sah dan cermat, bukan oleh individu masyarakat. Ulama bertugas menjelaskan hukum, sementara pelaksanaannya menjadi kewenangan pemerintah untuk menghindari kekacauan dan fitnah. Penjelasan hukum semacam ini bertujuan mendorong umat menjaga salat dan tidak meremehkannya. DAFTAR PUSTAKA