Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan Pemegang Saham Mayoritas di Indonesia dan Singapura Shareen Virgita Septalia Takke Magister Hukum Universitas Indonesia, e-mail: shareen. takke@gmail. Abstract: Ketidakseimbangan kekuasaan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas dalam perseroan, khususnya pada perusahaan tertutup di Indonesia menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan Berbagai yurisdiksi telah merespons persoalan ini melalui mekanisme substantif seperti oppression remedy, termasuk Singapura yang melalui Section 216 Companies Act memberikan standar commercial fairness untuk menilai apakah tindakan mayoritas, meskipun memenuhi prosedur formal, tetap bersifat menindas atau merugikan secara tidak adil. Indonesia belum mengadopsi mekanisme serupa. perlindungan minoritas masih didasarkan pada pendekatan normatif-prosedural dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang tidak secara khusus mengatur majority oppression. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan konseptual, perbandingan, dan peraturan perundang-undangan untuk mengkaji bentuk penyalahgunaan kekuasaan mayoritas serta efektivitas perlindungan yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Indonesia masih terbatas karena hanya mengoreksi pelanggaran formil, sedangkan Singapura menyediakan perlindungan substantif melalui diskresi pengadilan dan beragam remedies seperti buy-out order. Oleh karena itu, penguatan mekanisme substantif dalam hukum perusahaan Indonesia diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi pemegang saham minoritas. Abstrak: The imbalance of power between majority and minority shareholders in Indonesian private companies creates significant opportunities for majority shareholders to exercise their rights in a manner detrimental to minority interests. Various jurisdictions have addressed this issue through substantive mechanisms such as the oppression remedy, exemplified by SingaporeAos Section 216 of the Companies Act, which employs a standard of commercial fairness to determine whether majority conduct though formally compliant constitutes oppressive or unfairly prejudicial treatment. However. Indonesia has not adopted a similar minority protection remains procedural under Law No. 40/2007, which does not directly regulate majority oppression. This study employs doctrinal legal research using conceptual, comparative, and statutory approaches to examine forms of majority shareholder abuse and evaluate the adequacy of existing The findings show that IndonesiaAos mechanisms remain limited to correcting formal violations, whereas Singapore provides substantive and flexible remedies, including buy-out orders, through broad judicial discretion. The study concludes that Indonesia must strengthen its substantive legal framework to offer more effective protection for minority shareholders. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: perlindungan hukum, pemegang saham minoritas, penyalahgunaan Kata Kunci: legal protection, minority shareholders, majority shareholder This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan dunia usaha berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu Kegiatan perusahaan yang berlangsung secara dinamis menuntut adanya struktur hukum yang mampu menjamin kepastian, stabilitas, dan perlindungan bagi seluruh pihak dalam perseroan. Perseroan Terbatas (PT) menjadi bentuk badan usaha berbadan hukum yang banyak digunakan memungkinkan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 pemisahan yang jelas antara aset perseroan dan tanggung jawab pemegang saham, serta menyediakan struktur pengelolaan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha secara tertib dan berkelanjutan. Pengaturan mengenai PT di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sebagai persekutuan modal. PT menghimpun dana melalui penerbitan saham yang memberikan hak ekonomi dan hak partisipasi kepada pemegangnya. Dalam praktik sebuah PT, kepemilikan saham tidak selalu terbagi secara seimbang. Perbedaan jumlah kepemilikan saham menempatkan sebagian pemegang saham pada posisi yang lebih dominan dibandingkan pemegang saham lainnya. Pemegang saham mayoritas melalui penguasaan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki pengaruh besar dalam menentukan arah dan kebijakan 2 Sebaliknya, pemegang saham minoritas sering kali tidak memiliki kapasitas yang memadai untuk mengimbangi keputusan-keputusan tersebut. Ketidakseimbangan ini berpotensi menimbulkan tindakan yang merugikan kepentingan pemegang saham minoritas, baik melalui keputusan strategis maupun praktik pengelolaan yang tidak mencerminkan prinsip keadilan. Sejumlah sengketa perusahaan di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan dominasi mayoritas bukan hanya isu teoritis, tetapi merupakan realitas yang dapat mempengaruhi hak ekonomi dan kedudukan hukum pemegang saham minoritas. Isu tersebut menjadikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas sebagai salah satu aspek penting dalam tata kelola perusahaan. UU PT memang menyediakan beberapa instrumen yang dapat ditempuh pemegang saham minoritas, seperti permohonan pembatalan keputusan RUPS, permintaan pemeriksaan perseroan, dan derivative action, serta ketentuan terkait aksi perusahaan (Pasal 62 dan Pasal 3 Namun, mekanisme ini masih berorientasi prosedural dan tidak secara khusus mengatur situasi ketika pemegang saham mayoritas menggunakan dominasinya untuk mengambil keputusan yang menekan atau merugikan minoritas. Pengaturan terkait pentingnya memperhatikan kepentingan seluruh pemegang saham masih bersifat umum dan belum disertai mekanisme khusus yang dapat digunakan secara langsung oleh pemegang saham minoritas ketika menghadapi tindakan pemegang saham mayoritas yang berpotensi Kondisi ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meninjau kembali kecukupan perlindungan hukum yang tersedia bagi pemegang saham minoritas di Indonesia. Berbeda dengan Indonesia. Singapura telah mengembangkan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif bagi pemegang saham minoritas melalui konsep oppression remedy yang diatur dalam Section 216 Companies Act 1976. Pengaturan ini memberikan ruang bagi pengadilan untuk menilai secara substantif apakah tindakan pemegang saham mayoritas bersifat menindas, merugikan, atau tidak adil terhadap minoritas. 4 Melalui mekanisme tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan berbagai bentuk pemulihan, mulai dari pembelian saham oleh mayoritas, penataan ulang struktur pengelolaan, hingga pembatalan keputusan korporasi tertentu. 5 Fleksibilitas remedy tersebut menunjukkan bahwa pendekatan hukum Singapura lebih responsif terhadap dinamika relasi antar pemegang saham dan berorientasi pada Agus Sardjono. Yetty Komalasari Dewi. Rosewitha Irawaty, dan Togi Pangaribuan. Pengantar Hukum Dagang (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2. , hlm. Zaky Zhafran King Mada. AuAnalisis Yuridis Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang Memiliki Persentase Kepemilikan Saham yang Seimbang pada Perseroan Terbatas,Ay Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan8, no. : 2 Dwi Tatak Subagiyo. AuPerlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Akibat Perbuatan Melawan Hukum Direksi Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas,Ay Perspektif 20, no. : 49. Nicolas Tang. AuMinority Shareholder Oppression in Singapore,Ay FL. sg, 1 September 2024, diakses 10 November 2025, https://fl. sg/resource/minority-shareholder-oppression-in-singapore/. Daniel Soo. AuIs It Proper to Use a Minority Oppression Action to Vindicate Wrongs Done to a Company?,Ay Duane Morris & Selvam LLP, 20 Juli 2018, diakses 11 November 2025, https://w. com/articles/proper_use_minority_oppression_action_vindicate_wrongs_done_company_0718. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 keadilan substantif dalam perusahaan. Perbedaan mendasar ini menjadikan Singapura relevan sebagai negara pembanding. Sebagai yurisdiksi common law dengan sistem tata kelola perusahaan yang maju. Singapura telah mengembangkan instrumen hukum yang secara efektif menjawab persoalan ketimpangan kekuasaan dalam perseroan, khususnya dalam konteks perusahaan tertutup yang rawan konflik mayoritas dan minoritas. Sementara itu. Indonesia yang masih mengandalkan mekanisme normatif dalam UU PT belum memiliki instrumen yang secara khusus dirancang untuk menanggulangi perilaku menindas dari pemegang saham Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana sistem Indonesia mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegang saham minoritas dalam Dengan demikian, kajian komparatif antara Indonesia dan Singapura menjadi relevan untuk menganalisis mekanisme perlindungan yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi elemen-elemen yang berpotensi memperkuat kerangka hukum Indonesia. Studi ini diharapkan tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai bentuk perlakuan tidak adil yang dapat timbul dalam hubungan korporasi, tetapi juga menawarkan dasar pertimbangan bagi pengembangan regulasi yang lebih adaptif dan berpihak pada terciptanya tata kelola perusahaan yang adil dan akuntabel. Penelitian mengenai perlindungan pemegang saham minoritas telah dilakukan dalam berbagai studi sebelumnya, tetapi kajian yang ada masih membuka ruang untuk analisis lebih lanjut, khususnya terkait dinamika penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas dalam struktur perseroan terbatas. Beberapa penelitian yang memiliki keterkaitan dengan topik ini antara lain sebagai berikut: AuPerlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan TerbatasAy yang diteliti oleh Theresia N. Nawardan. Herry M Polontoh. Lilik Prihatin. Harry Tuhumury, dan Septiana NaAoafi. 6 Penelitian tersebut membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan menitikberatkan pada penerapan prinsip good corporate governance sebagai upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh organ perseroan. Penelitian ini menjelaskan peran transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengawasan internal sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan antar pemegang saham. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni sama-sama membahas isu perlindungan pemegang saham minoritas, tetapi adanya perbedaan . penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni penelitian tersebut berfokus pada aspek tata kelola perusahaan dan mekanisme internal perseroan, sementara penelitian ini secara khusus menelaah penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas . ajority oppressio. serta mengkaji perbandingan pengaturannya antara Indonesia dan Singapura. AuPerlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Undang-Undang Perseroan TerbatasAy yang diteliti oleh Dwi Rahmawati. Bismar Nasution. Suhaidi, dan Mahmul Siregar. Penelitian tersebut membahas bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan UU PT kepada pemegang saham minoritas, seperti hak meminta pemeriksaan perseroan, hak mengajukan Theresia N. Nawardan. Herry M. Polontoh. Lilik Prihatin. Harry Tuhumury, dan Septiana NaAoafi. AuPerlindungan Hak Pemegang Saham Minoritas dalam Perseroan Terbatas: Analisis terhadap Implementasi Ketentuan UU Perseroan Terbatas dalam Keadilan dan Kepastian Hukum di Lingkungan Bisnis Modern,Ay JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum. Humaniora dan Politik 5 . : 3674-86. Dwi Rahmawati. Bismar Nasution. Suhaidi Suhaidi, dan Mahmul Siregar. AuPerlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas,Ay Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, no. : 34. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 pembatalan keputusan RUPS, dan hak mengajukan gugatan terhadap direksi atau komisaris apabila terjadi pelanggaran kewenangan. Penelitian ini menekankan aspek normatif dan prosedural yang dapat ditempuh minoritas untuk mempertahankan haknya ketika terjadi tindakan merugikan dari organ perseroan. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni sama-sama mengulas instrumen perlindungan pemegang saham minoritas di Indonesia, tetapi adanya perbedaan . penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni penelitian tersebut tidak membahas isu dominasi pemegang saham mayoritas sebagai persoalan utama dan tidak mengkaji mekanisme oppression remedy yang tersedia di negara lain, sementara penelitian ini mengarahkan fokusnya pada penyalahgunaan kekuasaan mayoritas dan membandingkan mekanisme perlindungan Indonesia dengan Singapura. AuComparison of Derivative Action Regulations in Indonesia and South KoreaAy yang diteliti oleh Melisa Dwi Putri dan Muhammad Fahmi Reksa Alfarisi. 8 Penelitian tersebut membahas mekanisme derivative action sebagai sarana bagi pemegang saham minoritas untuk menggugat direksi yang bertindak lalai atau merugikan perseroan, serta menganalisis perbedaan pengaturan Indonesia dan Korea Selatan terkait syarat formil, kewenangan penggugat, dan batas tanggung jawab direksi. Penelitian tersebut dengan penelitian ini memiliki persamaan yakni sama-sama mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, akan tetapi adanya perbedaan . penelitian tersebut dengan penelitian ini yakni penelitian tersebut hanya menitikberatkan pada hubungan antara pemegang saham dan direksi melalui derivative action, sedangkan penelitian ini berfokus pada relasi kekuasaan antar pemegang saham . ayoritasAeminorita. serta menganalisis mekanisme oppression remedy dalam hukum Singapura yang tidak dikaji dalam penelitian sebelumnya. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan sebelumnya, maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut: Bagaimana mekanisme perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap tindakan yang berpotensi menindas, merugikan, atau mendiskriminasi oleh pemegang saham mayoritas dalam hukum Indonesia? . Bagaimana mekanisme perlindungan hukum pemegang saham minoritas terhadap tindakan oppressive, unfairly prejudicial, atau unfairly discriminatory oleh pemegang saham mayoritas menurut hukum Singapura? . Bagaimanakah perbandingan mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas dari tindakan penyalahgunaan pemegang saham mayoritas antara Negara Indonesia dan Singapura? Tujuan Penulisan . Menganalisis mekanisme perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam menghadapi tindakan yang berpotensi menindas, merugikan, atau mendiskriminasi oleh pemegang saham mayoritas menurut hukum Indonesia, termasuk ruang lingkup hak-hak minoritas, instrumen prosedural yang tersedia, serta batasan normatif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Melisa Dwi Putri dan Muhammad Fahmi Reksa Al Farisi. AuComparison of Derivative Action Regulations in Indonesia and South Korea in Providing Legal Protection for Minority Shareholders,Ay Istinbath: Jurnal Hukum 21, no. : 40. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 . Mengkaji secara mendalam mekanisme perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas di Singapura atas tindakan yang bersifat oppressive, unfairly prejudicial, atau unfairly discriminatory sebagaimana diatur dalam Section 216 Singapore Companies Act 1976. Mengkaji dan menganalisis perbedaan mekanisme perlindungan pemegang saham minoritas terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas antara Indonesia dan Singapura, serta memahami karakteristik pendekatan hukum masing-masing sistem dalam memberikan perlindungan yang efektif bagi pemegang saham minoritas. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang mengkaji perlindungan pemegang saham minoritas melalui analisis law in books dengan menggunakan statute approach terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan comparative approach untuk membandingkan pengaturan Indonesia dengan mekanisme oppression remedy dalam Singapore Companies Act. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa undang-undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal, buku, dan literatur akademik, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan deskriptif guna menyajikan pemahaman yang sistematis mengenai bentuk perlindungan pemegang saham minoritas di kedua yurisdiksi. HASIL DAN PEMBAHASAN Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas ketika Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pemegang Saham Mayoritas di Indonesia Perlindungan terhadap pemegang saham minoritas di Indonesia pada dasarnya diatur melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), meskipun mekanisme yang tersedia masih bersifat prosedural dan belum secara langsung ditujukan untuk menangani penyalahgunaan kekuasaan oleh pemegang saham mayoritas. UU PT memang tidak menyediakan mekanisme substantif yang secara khusus ditujukan untuk menanggulangi majority oppression, tetapi memberikan sejumlah hak dasar bagi pemegang saham minoritas sebagai bentuk pengakuan terhadap potensi ketimpangan kekuasaan dalam perseroan. Dalam UU PT, pemegang saham minoritas memperoleh beberapa hak penting, antara lain: Hak untuk mengajukan pemeriksaan terhadap perseroan. Dapat digunakan ketika terdapat dugaan penyimpangan yang dilakukan direksi atau komisaris. Hak meminta pembatalan keputusan RUPS yang dianggap merugikan pemegang saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 UU PT. Hak mengajukan gugatan derivatif atas nama perseroan apabila direksi atau komisaris bertindak merugikan perseroan, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 dan Pasal 114 UU PT. Adi Surya Wijaya. AuPerlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas,Ay ILS Law Firm, 18 April 2025, diakses 11 November 2025, https://w. id/perlindungan-hukum-pemegang-saham-minoritas-2/. Ibid. Septian. AuPerlindungan Hukum untuk Pemegang Saham Minoritas,Ay KontrakHukum. com, 26 Februari 2025, diakses 11 Desember 2025, https://kontrakhukum. com/article/perlindungan-hukum-untuk-pemegang-saham-minoritas/. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Hak memperoleh informasi dan transparansi, termasuk akses terhadap laporan keuangan serta dokumen perusahaan. Hak meminta agar sahamnya dibeli oleh perseroan apabila tidak menyetujui keputusan RUPS tertentu, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 62 UU PT. Hak-hak ini menunjukkan adanya upaya normatif untuk menyeimbangkan prinsip majority rule dengan perlindungan eksplisit terhadap kepentingan minoritas. Namun, dalam praktiknya, perlindungan tersebut sering kali sulit dijalankan. Sebagai contoh, gugatan derivatif hanya dapat digunakan untuk memulihkan kerugian perseroan, bukan kerugian individual yang dialami pemegang saham minoritas akibat tindakan mayoritas. 14 Selain itu, syarat ambang batas kepemilikan saham misalnya 1/10 dari jumlah saham dengan hak suara menjadi hambatan dalam situasi di mana pemegang saham minoritas hanya memiliki porsi kecil, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk memulai gugatan. 15 Dalam perusahaan tertutup dan perusahaan keluarga yang umum di Indonesia, ketimpangan kekuasaan tersebut semakin diperkuat oleh keterbatasan akses pemegang saham minoritas terhadap informasi dan proses pengambilan keputusan yang sepenuhnya dikuasai pemegang saham mayoritas. UU PT juga memberikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas pada Pasal 126 di mana setiap tindakan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan pemegang saham minoritas, kreditor, karyawan, serta masyarakat dan persaingan usaha yang Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa tindakan korporasi tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila berpotensi merugikan pihak tertentu, termasuk pemegang saham minoritas. 16 Meskipun secara normatif menunjukkan pengakuan atas perlunya perlindungan kepentingan minoritas. Pasal 126 bersifat sangat terbatas karena hanya berlaku dalam konteks tindakan perusahaan tertentu . erger and acquisitio. dan tidak menyediakan mekanisme pemulihan yang langsung dapat diakses pemegang saham minoritas ketika mereka menghadapi tindakan menindas oleh pemegang saham mayoritas di luar konteks tersebut. Hak untuk meminta agar saham dibeli dengan harga wajar berdasarkan Pasal 62, sebagaimana dirujuk Pasal 126 ayat . merupakan satu-satunya bentuk exit mechanism yang diakui UU PT, tetapi mekanisme ini tidak menghentikan transaksi perusahaan dan tidak dapat digunakan untuk konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas yang bersifat umum. Indonesia belum memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur tindakan penindasan atau perlakuan tidak adil oleh pemegang saham mayoritas . ajority oppression, unfair prejudice, atau abuse of 18 Akibatnya, tindakan mayoritas seperti dilusi tidak wajar, penahanan informasi, transfer aset kepada pihak terafiliasi, atau kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu tidak memiliki dasar hukum khusus untuk dipulihkan oleh pengadilan kecuali apabila tindakan tersebut dapat dikonstruksikan sebagai pelanggaran fiduciary duty oleh direksi atau menyebabkan kerugian pada perseroan. Dalam praktiknya, hal ini menempatkan pemegang saham minoritas pada posisi yang rentan karena instrumen yang tersedia tidak dibuat untuk menilai ketidakadilan substantif ataupun konteks relasional antara Ibid. Septian. AuPerlindungan Hukum untuk Pemegang Saham Minoritas,Ay KontrakHukum. Op. Cit. Ibid. Mella Ismelina Farma Rahayu. AuMengurai Kepastian Hukum: Deadlock dan Implikasinya terhadap Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas dengan Kepemilikan Berimbang,Ay Journal of Syntax Literate 9, no. Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penjelasan Pasal 126. Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 62 jo. Pasal 126 ayat . Fiona Priscilla Kohar dan Yetty Komalasari Dewi. AuAbuse of Rights by Majority Shareholders in Indonesian Family-Owned Company: Is It Likely?,Ay Sriwijaya Law Review 5, no. : 29. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 pemegang saham mayoritas dan minoritas sebagai sebuah aspek yang sangat krusial dalam perusahaan Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Indonesia masih terbatas dan cenderung bersifat prosedural. Meskipun secara normatif UU PT telah mengakui pentingnya perlindungan minoritas, terutama melalui Pasal 126, mekanisme tersebut belum memadai untuk menghadapi kompleksitas konflik internal yang timbul akibat ketimpangan kekuasaan dalam perseroan. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas ketika Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Pemegang Saham Mayoritas di Singapura Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Singapura dilandaskan oleh mekanisme oppression remedy pada Section 216 Singapore Companies Act 1967 (Chapter . yang dibuat untuk mengoreksi ketidakadilan yang timbul akibat dominasi pemegang saham mayoritas. Ketentuan ini memberikan hak gugatan statutoris bagi anggota . atau pemegang debenture untuk meminta pengadilan mengeluarkan perintah ketika tindakan pemegang saham mayoritas menimbulkan ketidakadilan yang bersifat menindas, diskriminatif, atau merugikan bagi pemegang saham yang tidak memiliki kekuasaan pengendali . emegang saham minorita. 19 Berdasarkan Section 216, terdapat dua dasar utama untuk menggugat bagi pemegang saham minoritas yaitu: Ketika AuThe affairs of the company are being conducted in a manner oppressive or in disregard of the interests of membersAy. Hal ini berarti pengadilan tidak hanya menilai legalitas formal tindakan pengurusan perusahaan, tetapi juga bagaimana kekuasaan perusahaan dijalankan secara substansial. Melalui dasar ini, pengadilan dapat menilai apakah terdapat pola pengelolaan perusahaan atau praktik penggunaan kewenangan oleh direksi atau mayoritas yang secara sistemik menempatkan minoritas dalam posisi yang dirugikan, dimarginalkan, atau diabaikan kepentingannya. Dengan demikian. Section 216 mengakui adanya ketimpangan struktural dalam hubungan perusahaan dan menyediakan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat berulang atau Adanya Auan act or resolution which unfairly discriminates or is otherwise prejudicial,Ay memperluas ruang lingkup pengawasan yudisial dengan memungkinkan pengadilan menilai tindakan atau keputusan tertentu yang secara langsung menimbulkan ketidakadilan bagi pemegang saham minoritas. Tidak seperti dasar pertama yang menyoroti pola perilaku, dasar ini dapat diaktifkan oleh satu tindakan tunggal seperti penerbitan saham baru yang mendilusi kepemilikan minoritas, pengalihan aset tanpa alasan komersial yang sah, atau pengesahan resolusi yang secara tidak proporsional menguntungkan pihak Signifikansi dasar ini terletak pada pengakuan bahwa ketidakadilan tidak selalu muncul dari pola jangka panjang. Ada kalanya satu tindakan yang tampak sah secara prosedural dapat menjadi unfairly discriminatory jika efeknya secara nyata merugikan pemegang saham minoritas. Dengan demikian. Section 216 membangun kerangka perlindungan dua lapis yaitu untuk mengawasi dan menilai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bersifat sistemik dalam pengelolaan Reynolds Porter Chamberlain LLP. Minority Shareholder Oppression and the Proper Plaintiff Rule Ae It Gets Personal(June 2. , diakses 11 November 2025, https://w. com/thinking/commercial-disputes/minority-shareholder-oppression-and-the-proper-plaintiff-rule-it-getspersonal/. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 perseroan serta untuk menilai tindakan atau keputusan tertentu yang menimbulkan ketidakadilan komersial . ommercial unfairnes. bagi pemegang saham minoritas. Pendekatan dua dasar ini menunjukkan bahwa hukum Singapura tidak membatasi perlindungan pemegang saham minoritas pada pelanggaran hukum formal, tetapi mengarahkan fokusnya pada keadilan substantif dalam hubungan perusahaan . ubstantive commercial fairnes. Judicial doctrine seperti legitimate expectations semakin menguatkan posisi pemegang saham minoritas karena pengadilan dapat menguji apakah tindakan pemegang saham mayoritas melanggar ekspektasi wajar pemegang saham misalnya hak atas informasi, partisipasi dalam pengambilan keputusan, atau pembagian manfaat ekonomi secara adil. 20 Dengan demikian. Section 216 tidak hanya memberikan hak untuk menggugat, tetapi juga menyediakan perangkat normatif untuk memastikan bahwa mayoritas menjalankan kekuasaannya sesuai standar fairness yang diakui secara komersial. Struktur ini menjadikan perlindungan hukum minoritas di Singapura tidak sekedar deklaratif, melainkan efektif, operasional, dan responsif terhadap dinamika penyalahgunaan kekuasaan dalam perseroan. Secara yuridis. Section 216 tidak membatasi klaim pada pelanggaran formal seperti pelanggaran anggaran dasar atau prosedur RUPS, tetapi membuka ruang bagi pengadilan untuk melakukan penilaian substantif terhadap perilaku pemegang saham mayoritas. Istilah AuoppressiveAy. Audisregard of interestsAy. Auunfair discriminationAy, dan AuprejudicialAy dalam ketentuan tersebut bukan sekadar rumusan normatif, melainkan dasar bagi pengadilan untuk menilai apakah tindakan mayoritas telah bertentangan dengan prinsip keadilan komersial . ommercial fairnes. AuCommercial unfairnessAy merujuk pada keadaan di mana meskipun tindakan pemegang saham mayoritas memenuhi ketentuan prosedural, akibat dari tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak wajar bagi pemegang saham minoritas. Konsep ini dikembangkan melalui berbagai putusan pengadilan yang menegaskan bahwa ketidakadilan dalam hubungan perusahaan tidak selalu muncul dari pelanggaran formal, tetapi juga dapat timbul dari tindakan yang secara substantif tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh pemegang saham. Pada dasarnya, ketika mayoritas menggunakan kekuasaan struktural mereka untuk:21 mendistorsikan distribusi hak . nformasi, pembagian laba, divide. mengeksklusi minoritas dari manajemen. melakukan tindakan ekonomi yang menguntungkan diri sendiri . elf-dealing, transfer aset, usaha afilias. mendilusi saham minoritas tanpa alasan bisnis sah. Pengadilan dapat menilai bahwa terjadi Auunfair prejudiceAy atau Aucommercial unfairnessAy dan ini merupakan dasar yang valid bagi klaim pada Section 216. Praktik pengadilan dan literatur telah merumuskan bahwa klaim di bawah Section 216 biasanya dibangun atas empat AugroundsAy . mpat cabang argume. yaitu:23 Oppression. Mohammed Reza dan Brijesh Thiruvengadam. AuA Principled Approach to Commercial Fairness,Ay Law Gazette. October 2025, diakses 12 November 2025, https://lawgazette. sg/feature/a-principled-approach-to-commercial-fairness/. Silvester Legal. AuShareholder Oppression in Singapore Ae Identifying and Addressing Unfair Treatment,Ay SilvesterLegal. com, 25 Maret 2024, diakses 12 November 2025, https://silvesterlegal. com/shareholder-oppression-in-singapore-identifying-and-addressing-unfair-treatment/. Titanium Law. AuMinority Oppression Ae Rights of Minority Shareholders,Ay TitaniumLaw. sg, 16 Maret 2023, diakses 12 November 2025, https://w. sg/minority-oppression-rights-of-minority-shareholders/. Walter Woon. AuProtecting the Minority Shareholder,Ay Singapore Academy of Law Journal (SAcLJ) 4 . : 123. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Disregard of shareholdersAo interests. Unfair discrimination. Prejudice atau kerugian yang merugikan hak minoritas. Keempat grounds ini menunjukkan bahwa konfigurasi ketidakadilan bisa sangat beragam mulai dari cara pengurusan, distribusi keuntungan, akses informasi, hingga kebijakan strategis dan semua dapat diuji melalui standar fairness, bukan hanya ketaatan prosedural. Threshold untuk mengaktifkan perlindungan tidak dibatasi pada perilaku yang ekstrem, cukup dibuktikan dengan adanya ketidakadilan komersial . ommercial unfairnes. yang nyata dalam relasi pemegang saham mayoritas dan minoritas. Dalam keputusan landmark Over & Over Ltd v Bonvests Holdings Ltd . SGCA 7, pengadilan memutuskan bahwa ketika sebuah klaim oppression diajukan. AutouchstoneAy . olok uku. bukan sekadar apakah ada pelanggaran hukum, melainkan apakah keseluruhan keadaan menunjukkan ketidakadilan 25 Artinya pengadilan akan melakukan analisis menyeluruh . terhadap fakta, bukan sekedar memeriksa apakah ada pelanggaran anggaran dasar, tetapi juga bagaimana perilaku mayoritas mempengaruhi hak dan harapan wajar minoritas. Hal ini membuka ruang bagi perlindungan yang bersifat substantif dan adil, terutama di perusahaan tertutup atau perusahaan keluarga di mana hubungan dibangun atas kepercayaan, bukan hanya kontrak formal. Pengadilan Singapura juga sering mempertimbangkan prinsip legitimate expectations yaitu harapan wajar pemegang saham berdasarkan kesepakatan awal, aktivitas sebelumnya, atau praktik internal perusahaan . ermasuk informal/shareholders agreemen. Ketika pemegang saham mayoritas tidak menepati ekspektasi tersebut misalnya dengan mengecualikan pemegang saham minoritas dari manajemen, menghentikan distribusi keuntungan, atau mendilusi saham tanpa konsultasi, tindakan tersebut bisa dianggap unfair prejudice. 26 Konsep ini penting karena banyak perusahaan di Singapura dan Asia secara umum dibentuk sebagai Auquasi-partnershipAy, yaitu hubungan perusahaan yang berbasis kepercayaan dan partisipasi aktif pemegang saham. Ketika kepercayaan itu rusak, pemegang saham minoritas tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga diruntuhkan hak partisipasinya dan Section 216 memberikan jalan keluar bagi mereka. Ketika klaim oppression terbukti dengan dasar unfairness. Section 216 . memberikan hak kepada pengadilan untuk memerintahkan berbagai bentuk remedies yang sesuai termasuk: membatalkan atau melarang tindakan atau resolusi. pengaturan ulang cara pengurusan perusahaan. perintah buy-out saham minoritas oleh mayoritas atau perusahaan. atau bahkan likuidasi . inding u. jika keadaan tidak bisa diperbaiki. Buy-out order merupakan instrumen paling signifikan karena memberikan exit mechanism bagi pemegang saham minoritas tanpa perlu membubarkan perusahaan. Mekanisme ini menjadi solusi yang realistis ketika hubungan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas telah rusak sedemikian rupa sehingga keberlanjutan hubungan korporasi tidak lagi memungkinkan. Reza dan Thiruvengadam. AuA Principled Approach to Commercial Fairness,Ay Op. Cit. AuCourt Of Appeal Rules On Case Of Minority Oppression,Ay Bloomberg Law, 5 May 2010, diakses 12 November 2025, https://news. com/securities-law/court-of-appeal-rules-on-case-of-minority-oppression. Titanium Law. AuMinority Oppression Ae Rights of Minority Shareholders,Ay Op. Cit. WongPartnership LLP. Court of Appeal Gives Guidance on Bringing of Shareholder Oppression Actions. CASEWATCH (August 2. , diakses 12 November 2025. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 Kasus Ng Kek Wee v Sim City Technology Ltd merupakan salah satu landmark decision dalam penerapan Section 216 karena secara jelas menunjukkan bagaimana pengadilan Singapura menafsirkan konsep commercial unfairness dalam konteks hubungan antar pemegang saham. 28 Dalam perkara ini, pemegang saham minoritas menggugat berdasarkan Section 216 dengan mendalilkan bahwa pemegang saham mayoritas telah melakukan tindakan yang menindas dengan pengalihan aset tanpa transparansi, pengambilan keputusan yang tidak mencerminkan kepentingan perusahaan, serta pengabaian terhadap hakhak minoritas. Pengadilan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip fairness meskipun secara prosedural tidak terdapat pelanggaran aturan formal. Berdasarkan penilaian substantif atas fakta komersial, pengadilan memerintahkan buy-out order sehingga pemegang saham minoritas dapat keluar dari perseroan dengan kompensasi yang layak. Putusan ini menegaskan dua poin penting. Pertama. Section 216 tidak diterapkan secara mekanis, tetapi dengan mempertimbangkan konteks komersial yang melingkupi hubungan antar pemegang saham, termasuk ekspektasi wajar dan keseimbangan kekuasaan dalam perseroan. Kedua, pengadilan Singapura menunjukkan kesiapan untuk menggunakan diskresinya secara luas dan adaptif demi memulihkan ketidakadilan tanpa harus membubarkan perusahaan. Dengan demikian, oppression remedy berfungsi sebagai instrumen keadilan yang bertujuan mengoreksi ketidakadilan substantif, bukan sebagai bentuk penghukuman terhadap pemegang saham mayoritas. Secara kritis, mekanisme oppression remedy dalam Section 216 memiliki sejumlah kelebihan yang menjadikannya instrumen perlindungan minoritas yang komprehensif. Perlindungan yang diberikan bersifat substantif karena tidak hanya berlaku ketika terjadi pelanggaran formal, tetapi juga ketika terdapat penindasan struktural atau keputusan yang secara substansial tidak adil bagi pemegang saham minoritas. Selain itu, mekanisme ini bersifat fleksibel dan kontekstual, sehingga memungkinkan pengadilan menilai setiap perkara berdasarkan fakta dan kondisi aktual, termasuk hubungan informal antar pemegang saham atau kesepakatan internal yang membentuk ekspektasi wajar dalam pengelolaan perusahaan. Keunggulan lainnya yaitu adalah tersedianya exit mechanism melalui buy-out order yang memberi kesempatan bagi pemegang saham minoritas untuk memperoleh kompensasi yang adil dan keluar dari perusahaan ketika hubungan korporasi telah memburuk secara fundamental. Meskipun demikian, mekanisme ini juga memiliki keterbatasan. Penilaian atas commercial fairness sangat bergantung pada kebijaksanaan pengadilan, sehingga standar yang diterapkan bersifat kontekstual dan tidak selalu memberikan kepastian hasil bagi para pihak. Di samping itu, terdapat potensi penyalahgunaan karena klaim oppression dapat diajukan oleh pemegang saham minoritas yang sekadar tidak puas dengan kinerja perusahaan, meskipun tidak terjadi ketidakadilan substantif. Pengadilan juga harus berhati-hati membedakan antara klaim yang merupakan kerugian perseroan . orporate wrong. dan klaim yang secara langsung merugikan pemegang saham secara pribadi . ersonal wrong. , agar tidak mengaburkan fungsi dan ruang lingkup derivative action. 30 Dengan mempertimbangkan kelebihan dan keterbatasan ini. Section 216 menunjukkan bahwa hukum Singapura secara aktif berusaha menyeimbangkan kebutuhan untuk melindungi minoritas dengan prinsip majority rule dan efisiensi Ng Kek Wee v Sim City Technology Ltd . SGHC 216. SGCA 47. Pillai. AuOppression of Minority Shareholders: The Singapore and Malaysian Experience,Ay Malaya Law Review 21 . : 241. Kenneth Khoo. AuReflecting on Reflective Loss,Ay SSRN Paper No. , diakses 12 November https://ssrn. com/abstract=5845363. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 korporasi, meskipun ujung-ujungnya keberhasilan klaim sangat tergantung pada konfigurasi fakta, sejarah perusahaan, dan dinamika kekuasaan di dalamnya. Analisis Perbandingan Mekanisme Perlindungan Minoritas di Indonesia dan Singapura Perbandingan antara Singapore Companies Act 1976 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Indonesia menunjukkan perbedaan mendasar dalam orientasi perlindungan pemegang saham minoritas. Terdapat perbedaan paradigma antara Indonesia dan Singapura, sistem Singapura menerapkan mekanisme oppression remedy yang memungkinkan pengadilan menilai tindakan pemegang saham mayoritas berdasarkan keadilan komersial . ommercial fairnes. , bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur. Pendekatan ini memungkinkan pengadilan menilai apakah suatu tindakan, meskipun secara prosedural sah, menghasilkan akibat yang secara substantif tidak adil bagi minoritas. Sebaliknya, rezim Indonesia menitikberatkan pada legalitas formal sehingga perlindungan minoritas terutama tersedia ketika terdapat pelanggaran prosedur, kewenangan, atau ketentuan hukum positif yang Akibatnya, ketidakadilan relasional yang tidak menimbulkan pelanggaran formil sering kali tidak dapat digugat. Section 216 Companies Act 1976 memberikan ruang luas bagi pemegang saham minoritas untuk menantang tindakan mayoritas seperti eksklusi dari manajemen, dilusi saham tanpa dasar bisnis yang rasional, penyalahgunaan aset perusahaan, pembatasan akses informasi, atau kebijakan yang memarginalkan minoritas. 32 Perlindungan ini bersifat terbuka dan tidak terbatas pada jenis perusahaan tertentu, sehingga dapat menjangkau bentuk-bentuk ketidakadilan yang berkembang dalam praktik. Sebaliknya, perlindungan dalam UU PT bersifat lebih terbatas melalui mekanisme seperti pembatalan keputusan RUPS, pemeriksaan perseroan, gugatan derivatif, dan hak exit tertentu (Pasal 62 dan Pasal . Instrumen tersebut penting, tetapi tidak cukup untuk menangani pola penyalahgunaan kekuasaan mayoritas yang tidak selalu berwujud pelanggaran prosedural. Perbedaan penting lainnya terletak pada ruang pemulihan yang dapat diperintahkan pengadilan. Singapura memberikan diskresi luas bagi pengadilan untuk memilih langkah yang paling sesuai, mulai dari perintah pembelian saham minoritas . uy-ou. , penataan ulang pengelolaan, pembatalan tindakan korporasi, hingga pembubaran sebagai jalan terakhir. 34 Hal ini memungkinkan pemulihan yang lebih proporsional terhadap karakter konflik internal. Di Indonesia, pemulihan bagi minoritas bergantung pada mekanisme prosedural yang tersedia dan tidak menyediakan opsi yang fleksibel atau exit yang adil kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditentukan undang-undang. Selain itu. Singapura tidak mensyaratkan ambang kepemilikan saham untuk mengajukan perlindungan berdasarkan Section 216, sedangkan Indonesia mensyaratkan ambang tertentu untuk beberapa mekanisme litigasi sehingga membatasi partisipasi pemegang saham minoritas dalam memperjuangkan haknya. Perbedaan ini mencerminkan dua orientasi berbeda dalam tata kelola perusahaan. Singapura mengadopsi pendekatan yang memperlakukan perusahaan sebagai komunitas pemegang saham yang mengedepankan keadilan internal dan kepercayaan antar pemegang saham. Indonesia masih Pearlie Koh. AuA Reconsideration of the ShareholderAos Remedy for Oppression in Singapore,Ay Common Law World Review 42, no. : 61. Triangle Legal LLC. AuMinority Oppression of Shareholders in Singapore,Ay TriangleLegal. sg, 21 Agustus 2025, diakses 12 November 2025, https://w. sg/insights/minority-oppression-shareholders-singapore. Hemi Lavour Febrinandez. AuPerlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas,Ay Hukumonline. com, diakses 12 November 2025, https://w. com/klinik/a/perlindungan-hukum-bagi-pemegang-saham-minoritas-lt51b145f3c7171/. Chi-Ling Seah. AuBondholder Rights and the Section 216 Oppression Remedy,Ay Singapore Journal of Legal Studies. : 432. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 509-512 memperlakukan perusahaan sebagai entitas legalistis yang dominan berdasarkan struktur hukum formil. Untuk menghadapi realitas perusahaan tertutup yang rawan konflik antara pemegang saham mayoritas dan minoritas, sistem Indonesia perlu mempertimbangkan reformasi dengan mengadopsi mekanisme pemulihan substantif dan memperluas definisi kerugian yang dapat diajukan pemegang saham minoritas. SIMPULAN Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas di Indonesia masih berorientasi pada pendekatan normatif-prosedural. Pengaturan yang tersedia seperti pembatalan keputusan RUPS, permohonan pemeriksaan perseroan, gugatan derivatif, serta hak exit dalam kondisi tertentu hanya dapat digunakan apabila terjadi pelanggaran formal terhadap ketentuan UU PT atau anggaran dasar. Meskipun mekanisme tersebut memberikan landasan hukum bagi minoritas untuk mempertahankan haknya, ruang perlindungan substantif terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemegang saham mayoritas masih Ketidakadilan yang bersifat relasional atau struktural tidak memperoleh saluran pemulihan langsung sehingga efektivitas perlindungan minoritas sangat bergantung pada pembuktian pelanggaran Singapura memberikan perlindungan yang lebih luas dan substantif melalui Section 216 Companies Act yang memungkinkan pengadilan menilai secara menyeluruh apakah tindakan pemegang saham mayoritas bersifat menindas, diskriminatif, atau merugikan minoritas secara tidak adil. Pendekatan ini menggunakan prinsip commercial fairness sehingga tidak terpaku pada pelanggaran formil, tetapi pada dampak terhadap minoritas. Pengadilan juga memiliki diskresi luas untuk menentukan bentuk pemulihan yang paling sesuai, termasuk buy-out order, pembatalan tindakan korporasi, atau penataan ulang manajemen. Mekanisme ini menjadikan perlindungan minoritas di Singapura bersifat responsif dan kontekstual terhadap dinamika konflik internal perusahaan. Perbandingan antara kedua yurisdiksi menunjukkan perbedaan paradigma yang jelas. Singapura mengadopsi pendekatan substantif yang menempatkan keadilan internal sebagai landasan utama pengawasan terhadap perilaku mayoritas, sedangkan Indonesia masih bergantung pada legalitas formal sebagai dasar perlindungan. Singapura memberikan akses yang lebih luas bagi minoritas tanpa ambang batas kepemilikan saham dan tanpa keterikatan pada daftar pelanggaran tertentu, sementara Indonesia menerapkan syarat kuantitatif dan lingkup perlindungan yang terbatas. Perbedaan ini menyebabkan perlindungan minoritas di Indonesia cenderung reaktif dan kurang fleksibel, sedangkan Singapura mampu menghadirkan mekanisme korektif yang lebih adaptif terhadap praktik perusahaan modern. Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk memperkuat instrumen substantif dalam sistem hukum Indonesia agar mampu menjawab ketimpangan kekuasaan secara lebih efektif. REFERENSI