Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI STAKEHOLDER DALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF MENUJU PILKADA KOTA PADANG TAHUN 2024 DEWI ANgRAINI1. LUSI PUSPIKA SARI2. TAMRIN 3. BILLY FEBRIMA HIDAYAT4. AZKIYA PUTRI RAMADHON5. DONI SAPUTRA6 1,2,3,4,5,6 Fakultas Ilmu Sosial dam Ilmu Politik,Universitas Andalas Email: dewianggraini@soc. id1, lusipuspikasari@soc. id2, tamrin@soc. Abstract: Participatory oversight plays a crucial role in monitoring the implementation of Local Head Elections (Pilkad. to ensure that the electoral process adheres to the principles of democracy. In the context of electoral oversight, the institution responsible for supervising the democratic process in Indonesia is the General Election Supervisory Agency (Bawasl. Bawaslu collaborates with lecturers from Universitas Andalas to enhance the role of the youth in participatory oversight, involving students from the university through a qualitative approach with a descriptive method. The focus is on seminars aimed at educating students about their important role as stakeholders in participatory oversight during local elections. The initiative significantly improves students' understanding of their roles as active and participatory voters ahead of the 2024 Pilkada. Participants experience substantial knowledge gains regarding the electoral system and the significance of participatory oversight. Through the material presented, students grasp the fundamental concepts of local elections, the functions of voters, and current issues related to elections, such as electoral bribery and the neutrality of civil servants. This is reflected in the positive changes in participants' understanding. The seminar plays an essential role in optimizing students' positions as stakeholders in participatory oversight, with sessions that provide deeper insights into their roles and concrete ways to contribute. The campus oversight declaration symbolizes students' commitment to being more actively involved in election supervision. Collaboration with Bawaslu also yields positive outcomes, strengthening students' capacities and the relationship between academia and electoral oversight institutions. Keywords: Participatory Oversight. Regional Elections. Role of Students Abstrak: Pengawasan partisipatif memiliki peranan penting dalam mengawal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkad. Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan asas pemilu, diperlukan adanya pengawasan terhadap proses jalannya pemilu. Dalam konteks pengawasan elektoral terdapat lembaga yang bertanggung-jawab untuk mengawasi proses jalannya demokrasi di Indonesia, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Bawaslu bekerjasama dengan Dosen Universitas Andalah dalam upaya menyukseskan peran generasi muda dalam pengawasan partisipatif yang melibatkan mahasiswa Universitas Andalas dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, berfokus pada seminar yang diadakan untuk mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya peran mereka sebagai stakeholder dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah. signifikan dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai peran mereka sebagai pemilih yang aktif dan partisipatif menjelang Pilkada 2024. Peserta mengalami peningkatan pengetahuan substansial mengenai sistem pemilu dan pentingnya pengawasan Melalui materi yang disampaikan, mahasiswa dapat memahami konsep dasar pilkada, fungsi pemilih, serta isu-isu aktual terkait pemilu, seperti politik uang dan netralitas ASN, yang tercermin dari perubahan positif dalam pemahaman peserta. kegiatan ini berperan penting dalam mengoptimalkan posisi mahasiswa sebagai stakeholder dalam pengawasan partisipatif, dengan sesi materi dan diskusi yang memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran mereka dan cara-cara konkret untuk berkontribusi. Deklarasi kampus pengawasan menjadi simbol komitmen mahasiswa untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan pemilihan. Kerja sama dengan Bawaslu juga menunjukkan hasil positif, memperkuat kapasitas mahasiswa dan hubungan antara akademisi dan lembaga pengawas pemilu Kata Kunci: Pengawasan Partisipatif. Pilkada,Peran Mahasiswa P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Pendahuluan Pengawasan partisipatif memiliki peranan penting dalam mengawal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkad. yang bertujuan untuk menciptakan Pilkada yang demokratis. Saat ini terdapat berbagai lembaga pengawas pemilu, antara lain Badan Pengawas Pemilu (Bawasl. di tingkat pusat dan daerah. Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl. di tingkat Daerah, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang khusus menangani pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Namun dalam kenyataannya masih ditemui berbagai pelanggaran oleh berbagai pihak, sehingga pemilu dinilai kurang berintegritas dan kurang demokratis, dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud. Pengawasan partisipatif yang sudah dilakukan selama ini oleh lembaga pemantau pemilu maupun organisasi masyarakat sipil lainnya serta upaya yang dilakukan dalam pengawasan partisipatif untuk mengawal pemilu yang demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Surbakti . Pemilu yang demokratis mendorong kebutuhan sebuah instrumen yang mampu memberikan jaminan demokratis dari pelaksanaan pemilu. Instrumen tersebut harus mampu menjamin dan mempromosikan transparansi, akuntabilitas, kredibilitas dan integritas dari pelaksanaan pemilu dalam menjamin kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Pengawasan pemilu dipercaya sebagai instrumen yang mampu menghadirkan jaminan atas pelaksanaan pemilu yang demokratis. Pengawasan pemilu merupakan suatu wujud sistem pemilihan yang jujur dan adil . ree and fair election. Pengawasan merupakan proses yang dilakukan untuk memastikan bahwa objek yang diawasi tetap dalam nilai nilai yang ideal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pengawasan dilakukan dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pengawas pemilu bertugas untuk mengawasi segala tahapan dalam rangkaian proses pemilu. Alasan mendasar dari adanya pengawasan pada tahapan pemilu karena politik memiliki dimensi pelanggaran. Politik rentan terhadap kekerasan, manipulasi, intrik-intrik, strategi kotor, ketidakadilan sistematis, keracunan dan kekacauan untuk itu diperlukann mekanisme pengawasan yang memastikan proses politik berlangsung simpatik dan meminimalisir pelanggaran dari pesta Dengan adanya pengawasan baik yang dilakukan oleh penyelenggara atau dari luar penyelenggara, diharapkan pemilu dapat terlaksana dengan demokratis dan memenuhi asas pemilu. Pengawasan pemilu memiliki beberapa sifat yang berbeda tergantung dengan siapa yang melakukan, sejauh mana kewenanganan yang dimiliki, dan cakupan dari pengawasannya. Adanya pengawasan yang dilakukan untuk mendorong penguatan kualitas demokrasi sehingga pengawasan pemilu yang tertuju pada pelibatan masyarakat dapat ikut secara aktif ambil bagian pelibatan atau keikutsertaan publik dalam melakukan pengawasan pemilu dengan tujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan kualitas demokrasi, mewujudkan integritas penyelenggaraan pemilu serta memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan atau yang biasa disebut dengan pengawasan pemilu partisipatif. Pengawasan partisipatif merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dan penguatan partisipasi politik masyarakat pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, agar proses pemilu berjalan secara jujur, adil, dan sekaligus menciptakan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat. Juneidi . Keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan bukan hanya untuk memperkuat kapasitas pengawasan pemilu, namun juga mendorong perluasan wilayah pengawasan. Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu juga merupakan penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya serta menjadi kegiatan pemantauan dalam upaya control dari publik untuk menjaga suara dan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaran negara. Keterlibatan masyarakat pada kegiatan pengawasan secara langsung, maka masyarakat dapat mengikuti dinamika politik yang terjadi dan secara tidak langsung belajar tentang penyelenggaraan pemilu dan semua proses yang berlangsung. Bagi penyelenggara, kehadiran pengawasan masyarakat yang dilakukan secara masif akan mengawal dan mengingatkan penyelenggara pemilu untuk lebih berhati-hati, jujur, dan adil dalam penyelenggaraan Keterlibatan masyarakat menunjukkan kewajiban penyelenggaran pemilu sebagai fungsi institusional dalam pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat merujuk kepada penggunaan hak warga negara untuk menjaga hak pilihnya. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilu yang suaranya diperebutkan P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review peserta pemilu, tetapi dapat berperan lebih besar sebagai subjek pemilu dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. Pelembagaan pengawasan tidak serta menghilangkan hak warga negara untuk menjalankan fungsi kontrolnya dalam menjaga suara atau kedaulatan rakyat. Dinamika dan fungsi pengawasan partisipatif juga diperankan oleh warga negara atau masyarakat yang disebut dengan pemantau pemilu atau pengawas partisipatif. Pengawasan partisipatif merupakan salah satu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu. Pengawasan partisipatif mengacu pada pemahamanan tentang partisipasi politik. Partisipasi politik merupakan keterlibatan warga negara atau masyarakat banyak dalam kegiatan-kegiatan politik. Menurut Bidja . , konteks pengawasan pemilu partisipasi jelas bahwa masyarakat atau kelompok masyarakat terlibat dalam kegiatan politik. Masyarakat atau kelompok masyarakat yang terlibat di dalamnya bisa mendukung maupun kemudian menjadi penggugat proses dan hasil pemilu. Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat berfungsi untuk memperkuat kapasitas dan kualitas pengawasan, sehingga mendorong perluasan wilayah pengawasan. Dengan peningkatan jumlah penduduk, daerah pemilihan dan jumlah kursi, seharusnya juga berimbang pada peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan Pengawasan partisipatif adalah upaya untuk mendekatkan masyarakat dalam pelaksanaan tahapan untuk mampu mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, yang setiap tahapannya memiliki banyak potensi dugaan pelanggaran pemilu. Pengawas pemilu secara kelembagaan yang memiliki keterbatasan secara kuantitas, sangat tidak mungkin menjangkau pengawasan pada setiap tahapan di seluruh wilayah dan pemilih sampai jarak terdekat personal dari rumah sampai kerumah, untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu yang menjadi sebuah keniscayaan, menjadikan bagian yang terinternalisasi sebagai nilai-nilai pengawasan partisipatif. Nilai-nilai pengawasan partisipatif adalah membudayakan nilai-nilai pengawasan oleh masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap tahapannya untuk menyuarakan kebenaran dalam menegakkan peraturan yang berlaku. Untuk menjamin agar penyelenggaraan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan asas pemilu, diperlukan adanya pengawasan terhadap proses jalannya pemilu. Dalam konteks pengawasan elektoral terdapat lembaga yang bertanggung-jawab untuk mengawasi proses jalannya demokrasi di Indonesia, yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasl. Kewajiban pengawas pemilu adalah sebagai fungsi lembaga negara yang memiliki tanggung-jawab dalam proses pengawasan pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat dapat diartikan sebagai pengguna hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya, atau yang biasa disebut dengan pengawasan Urgensi pengawasan partisipatif yang dilakukan masyarakat diperlukan untuk memperkuat kapasitas pengawas pemilu dan mendorong perluasan wilayah pengawasan. Pengawasan partisipatif digelorakan Bawaslu adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat tidak hanya peningkatan derajat presentase penggunaan hak pilih saat pemungutan suara, tetapi juga lebih mendorong adanya peran publik pada pengawasan proses pemilu sejak tahap awal untuk mempersempit ruang pelanggaran. Dilihat dari kedudukannya, pengawasan partisipatif merupakan pengawasan yang bersifat Pengawasan partisipatif adalah suatu pengawasan yang melibatkan peran masyarakat untuk ikut andil dalam pengawasan kegiatan pemerintah secara kritis dan aktif. Pengawasan oleh Bawaslu dan pengawasan partisipatif oleh masyarakat akan mewujudkan pengawasan yang optimal dan lebih Bawaslu mendorong pelibatan pengawasan pemilu oleh masyarakat berdasarkan pada kepedulian dan dalam konteks serah terima kedaulatan untuk ikut serta mengawasi proses pemilu secara langsung. Pengawasan menjadi salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang fundamental dalam proses demokrasi dan menjadi salah satu misi Bawaslu dengan mendorong pengawasan Partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil untuk melibatkan masyarakat pada tahapan untuk mampu mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun, pengawasan tidak dapat diidentikkan dengan pengawas pemilu yang resmi dibentuk oleh Negara. Terdapat dua kebijakan Bawaslu mengenai dengan pelibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan yaitu Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2010-2014, 2015-2019, 2020-2024 dan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengawasan Pemilu yang di dalamnya mengatur mengenai bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dan kebijakan yang melibatkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, dengan adanya relasi pengawas dengan P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review masyarakat melahirkan pengawasan partisipatif yang secara yuridis diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum Pasal 448 ayat . bahwa bentuk partisipasi masyarakat berupa sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan perhitungan cepat pemilu. Pengawasan partisipatif merupakan strategi Bawaslu dalam mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya cakupan wilayah pengawasan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dilakukan untuk mendorong fungsi pengawasan Bawaslu. Bawaslu sebagai lembaga yang mempunyai mandat untuk mengawasi proses Pemilu membutuhkan dukungan banyak pihak untuk aktivitas pengawasannya. Salah satunya adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat sipil atau stakeholder untuk terlibat dalam partisipasi pengawasan tersebut. Keterlibatan stakeholder dalam pengawasan suara tidak sekedar datang dan memilih, tetapi juga melakukan pengawasan atas potensi adanya kecurangan yang terjadi, serta melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu. Kepedulian masyarakat terhadap keseluruhan tahapan pemilu agar proses pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil merupakan salah satu modal untuk mengawal proses pemilu yang berkualitas, jujur, adil, dan demokratis. Minimnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan akan berpotensi memunculkan dampak kerusakan calon terpilih adalah orang-orang yang tidak berintegritas, kecurangan dalam proses pemilu, dan lain-lain. Optimalisasi penyelenggaraan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pencegahan pelanggaran pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan di Kota Padang diperlukan keterpaduan langkah dan arah gerak jajaran kelembagaan pengawasan pemilihan berdasarkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam rangka perkuatan efektifitas implementasi pengawasan terhadap agenda dan tahapan kepemiluan, sebagaimana dimaksud dalam peraturanperaturan tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Pengawasan yang dilakukan oleh pengawas partisipatif melalui stakeholder dalam pengawasan pemilu dapat berupa memberikan informasi awal, mengawasi atau memantau pemilu, mencegah pelanggaran pelanggaran, dan melaporkan pelanggaran kepada penyelenggara pemilu atau Bawaslu. Stakeholder yang dimaksud adalah semua pihak didalam masyarakat, termasuk individu atau sebuah kelompok yang mempunyai kepentingan ataupun peran dalam suatu organisasi atau perusahaan yang saling berhubungan dan sangat terikat. Menurut KBBI, stakeholder adalah suatu pihak yang sangat memiliki kepentingan atau perkumpulan. Masalah lain yang sering dihadapi penyelenggara pemilu ialah harus memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak harus berjalan dengan sukses dan aman serta damai bagi semua lapisan masyarakat. Stakeholder dalam Bahasa Indonesia berarti pemangku kepentingan atau suatu pihak yang berkepentingan,Sedangkan menurut freeman, stakeholder ialah suatu kumpulan masyarakat maupun individu yang saling mempengaruhi dan dipengaruhi bagi pencapaian tujuan tertentu dari suatu kelompok organisasi. Maka dari itu, salah satu kunci suksesnya penyelenggaraan Pemilu ialah membangun kerjasama antara pihak penyelenggara atau pengawas dengan stakeholder maupun pemangku kepentingan Pemilu. Ada banyak pertimbangan keberadaan pemilih muda ini tidak bisa dikesampingkan, pertama dari jumlah mereka yang cukup besar, kedua partisipasi politik sebagai pemilih muda, dan kecerdasan mereka dalam memilih pemimpin selanjutnya. Maka dari itu kuncinya ialah harus dilakukan banyak kerjasama antar semua elemen atau komponen yang terlibat dalam Pemilu, sehingga mampu menjadikan pemilih muda menjadi pemilih yang cerdas. Mahasiswa memainkan peranan penting dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. di Indonesia, berfungsi sebagai pendorong utama dalam isu-isu politik dan pengawasan atas jalannya pemerintahan. Sejarah mencatat bahwa mahasiswa memiliki peran krusial dalam peristiwa Reformasi 1998, di mana mereka menjadi penggerak utama perubahan sosial dan politik di negara ini. Dalam konteks Pilkada, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai pemilih, tetapi juga sebagai agen perubahan yang aktif. Melalui pendidikan politik dan pemikiran kritis, mereka mampu menjadi pemangku kepentingan yang signifikan dalam pengawasan proses demokrasi. mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mungkin terjadi selama proses pemilu, guna memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Keterlibatan mahasiswa dalam Pilkada bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk memperjuangkan isu-isu lokal yang relevan bagi masyarakat. Dengan mengangkat isu-isu seperti pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup, mahasiswa dapat mendorong calon P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review pemimpin untuk memasukkan agenda tersebut ke dalam program kerja mereka. Melalui media sosial, mereka dapat menyebarkan informasi dan mengedukasi masyarakat mengenai hak suara, serta mengajak generasi muda lainnya untuk tidak golput. Secara keseluruhan, peran mahasiswa dalam Pilkada sangat strategis. Mereka tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penggerak perubahan yang dapat membantu menjaga marwah demokrasi di Indonesia. Dengan keterlibatan aktif dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi, mahasiswa dapat memastikan bahwa suara mereka didengar dan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan adil dan transparan. Menariknya, 66,8 Juta pemilih berasal dari generasi milenial dengan rentan usia berdasarkan data dari Direktoral Jenderal Kekayaan Negara (DJKN RI) dengan rentan usia dari tahun 1981-1996 dan Generazi Z dengan rentan usia dari tahun 1997-2012 yang dalam artian Generasi Z yang lahir sampai tahun 2012 menjadi pendatang baru pemilik suara di pemilu kali ini. Tidak bisa diabaikan, karena Generasi Z yang berstatus pemilih saat ini sudah berjumlah 46,8 Juta pemilih. Jumlah suara rakyat yang tidak bisa dianggap remeh kali ini. Generasi Z merupakan generasi yang lahir ditengah pertumbuhan yang luar biasa dari era tekhnologi. Rakyat Indonesia yang lahir di generasi Z ini, sudah terbiasa dengan adanya kemajuan tekhnologi semenjak lahir di Indonesia. Dalam artian sejalan dengan pertumbuhan tekhnologi informasi yang mereka . enerasi Z) pun dapatkan berbanding lurus dengan tekhnologi apa yang berada dilingkungan mereka. Seperti yang kita ketahui, kehadiran tekhnologi yang mendukung informasi, sejak tahun 2000-an sangat bergejolah dengan yang nama-nya media sosial sebagai platform terbesar arus informasi itu disebarkan dan tersampaikan dan digunakan oleh seluruh Masyarakat Indonesia dan dunia yang terangkup di era globalisasi. Kehadiran tekhnologi informasi ini, membuat generasi Z sangat mudah mengetahui informasi dan juga sangat mudah rentan dipengaruhi informasi itu sendiri, karena pada dasarnya generasi Z sangat dimanjai dengan informasi. Internet akan memudahkan Generasi Z untuk menentukan pilihan dan sekaligus memudahkan pengaruh politik berdansa dengan masa pemilu untuk mempengaruhi dan meraih suara Generasi Z. karena pastinya keberadaan generasi Z dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum tentu akan berbicara banyak mengingat prosi yang cukup besar dalam komposisi sebagai pemilih di pemilihan umum tahun 2024 ini. Generasi Z akan berkontribusi besar untuk menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia menyongsong masa depan kearah yang lebih baik. Karakter Generasi Z yang dikenal melekat dengan hal-hal baru dan keterbukaan terhadap isuisu global, kini memiliki peran yang signifikan dalam menentukan arah perkembangan Indonesia. Generasi Z ini sangat identik dengan kedekatannya dengan teknologi saat ini diharapkan mampu berpikir secara terbuka dan kritis, sehingga dapat mengolah informasi dengan bijak. Dengan kelebihan tersebut, mereka diharapkan dapat membantu Indonesia dalam menemukan pemimpin yang Generasi ini juga dapat memperjuangkan demokrasi tanpa harus melakukan demonstrasi di lapangan atau memberikan orasi-orasi Aokeras dan berbau fisikAo untuk mengkritisi dan meberi masukkan pada pemerintah. Mereka dapat berjuang dengan memanfaatkan hak pilih mereka secara optimal, karena suara mereka sangat penting dalam membangun masa depan negara, untuk alasan inilah maka peran mahasiswa dalam pengawasa partsipatif juga sangat penting (Ilham dalam Padang Ekspress, 2. Bawaslu (Badan Pengawas Pemil. merupakan salah satu penyelanggara pemilu (Pemilihan Umu. di Indonesia yang bertanggung jawab buat memantau pelaksanaan pemilu tercantum (Pilkad. Pemilihan Kepala Daerah. Selain mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam jalannya Pemilu. Bawaslu yang dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwasl. serta jajarannya juga melakukan beberapa tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pemilu, seperti politik uang . oney politi. , tindak pidana pemilu, ataupun pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa atau kelurahan. Salah satu yang dilakukan bawaslu dalam mencegah terjadinya kecurangan pemilu yang biasanya terjadi adalah politik uang . oney politi. Bawaslu harus secara massif banyak melakukan kegiatan sosialisasi ke banyak elemen masyarakat dengan salah satu tujuannya yaitu menolak politik uang . oney politi. dalam pemilu, salah satunya memberikan berbagai pemahaman atau penjelasan tentang larangan serta sanksi yang diberikan jika melakukan politik uang . oney politi. Beberapa jenis dugaan pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024: Pertama, terjadinya pelanggaran administratif pemilu yakni, pelanggaran yang berkaitan dengan tidak memenuhinya prosedur serta mekanisme administrasi pemilu. Kedua, pelanggaran yang banyak P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review terjadi dalam bentuk politik uang . oney politi. Politik uang ialah memenjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya agar mendapat simpati atau perhatian masyarakat guna mau memilih calon yang bersangkutan. Ketiga, pelanggaran yang dilakukan kode etik penyelenggara pemilu. Apabila adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan penyelenggara pemilu, maka yang bertanggung jawab untuk memeriksa adalah DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemil. Keempat, pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menyimpan arti terlibatnya kepala desa ataupun perangkat desa dalam politik praktis yang sudah diatur dalam rezim UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana dalam UU tersebut menyatakan dengan tegas bahwasanya pemerintahan desa, dari kepala desa sampai semua bawahannya sangat dilarang untuk ikut serta dalam terlibatnya kampanye, baik itu pemilihan umum . ataupun pemilihan kepala daerah (Pilkad. Maka dari pembahasan dari dugaan kasus dan pentingnya keterlibatan stakeholder dalam upaya penguatan pengawasan partisipatif, perlu dilakukan penguatan peran atau optimalisasi kepada stakeholder stakeholder yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: . memberikan pendidikan politik kepada mahasiswa guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman mereka terhadap sistem demokrasi. memberikan pengetahuan tentang pelaksanaan pemilu yang bebas, jujur, dan adil. membekali mahasiswa dengan pemahaman yang diperlukan untuk berperan sebagai agen pengawasan partisipatif dalam pemilihan kepala daerah. menjadikan mahasiswa sebagai agen pengawasan partisipatif di Kecamatan Pauh untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi. Metedologi Penelitian Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif, berfokus pada seminar yang diadakan untuk mengedukasi mahasiswa tentang pentingnya peran mereka sebagai stakeholder dalam pengawasan partisipatif pada pemilihan kepala daerah. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kepada stakeholder dengan menggunakan beberapa metode, yaitu: pertama, metode ceramah-diskusi, yang dipilih untuk memberikan penjelasan tentang peran partai politik dalam sistem demokrasi. Kedua, metode tanya jawab, yang sangat penting bagi peserta pelatihan untuk mengajukan pertanyaan terkait persoalan yang belum mereka ketahui kepada narasumber. Seminar ini melibatkan mahasiswa dari Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas, dengan jumlah peserta dibatasi antara 50 hingga 100 orang untuk menjaga kualitas interaksi. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi interaksi mahasiswa selama seminar. Data kualitatif yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik analisis tematik. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui umpan balik dari peserta mengenai materi yang disampaikan, metode pengajaran, dan relevansi seminar terhadap kesiapan mereka dalam berperan sebagai pengawas partisipatif. Hasil dan Pembahasan Salah satu dalih mengapa undang-undang pemilihan kepala daerah dibuat secara terpisah dari undang-undang pemilu karena pemilihan kepala daerah dianggap bukan pemilu. Pandangan ini seakan-akan diperkuat oleh Putusan MK No 97/PUU-XI/2013 tertanggal 19 Mei 2014, yang menolak mengadili penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Padahal putusan ini dikeluarkan MK lebih karena MK tidak mau waktu dan energinya habis untuk menyelesaikan perselisihan hasil pilkada karena pemilihan kepala daerah digelar sepanjang tahun. Jika itu masalahnya, mengubah jadwal pemilihan kepala daerah menjadi solusi. Itulah sebabnya, ketika UU No 8/2015 meminta MK untuk tetap mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah . ang sudah diserentakka. MK bersedia menerimanya. Melalui Putusan MK No 72-73/PUU-II 2004 tertanggal 22 Maret 2005, sesungguhnya MK sudah menetapkan bahwa pemilihan kepala daerah adalah pemilu. Oleh karenanya. MK kemudian menggunakan istilah pemilihan umum kepala daerah atau pemilukada, yang mana hal ini lalu diakomodasi dalam UU No 12/2008. 6 Penafsiran secara historis dan sistematis terhadap naskah UUD 1945 memastikan bahwa pilkada adalah pemilu. Perubahan Kedua UUD 1945. Pasal 18 ayat . AuGubernur. Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Ay Perumusan frasa Audipilih secara demokratisAy dilakukan dengan pertimbangan, bahwa kepala daerah dipilih melalui pemilu atau tidak, tergantung pada bagaimana presiden dipilih. Sejarah lalu mencatat, dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Pasal 6A ayat . AuPresiden P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ay Dengan demikian, frasa Audipilih secara demokratisAy harus ditafsirkan dipilih langsung oleh rakyat. Dipilih langsung oleh rakyat berarti, baik presiden maupun kepala daerah, dipilih melalui pemilu. Pendapat lain mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah adalah rezim otonomi daerah karena diatur di bawah Bab VI Pemerintahan Daerah, yang berbeda dengan rezim pemilu yang diatur dalam Bab VIIB Pemilihan Umum, sehingga pemilihan kepala daerah bukan pemilu. Istilah pengawasan partisipatif digagas oleh Bawaslu untuk menyebut keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu, yang dianggap sangat pas untuk dijadikan sebagai salah satu strategi menguatkan lembaga pengawas dan pengawasan Pemilu itu sendiri. Menurut Silaban . Pengawasan Partisipatif merupakan strategi bawaslu untuk mengatasi persoalan keterbatasan sumber daya manusia dan luasnya cakupan wilayah pengawasan. Peran masyarakat dalam mengawasi Pemilu lebih bersifat partisipasi, karena sifatnya yang partisipasi hanya sebagian kecil dari masyarakat yang mempunyai kemauan untuk berpartisipasi dalam melakukan pengawasan. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat di pemilihan umum dapat menjadi bantuan yang melengkapi pengawasan yang telah di lakukan oleh lembaga negara dan lembaga-lembaga lainnya. Kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat dilakukan dalam tahapan pelaksanaan pemilihan umum dapat berupa kegiatan ikut dalam memberikan hak suaranya dan ikut dalam mengawasi hak suara yang telah mereka gunakan agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu bentuk kegiatan partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dapat dibedakan menjadi sejumlah kegiatan yakni : . Melakukan pendidikan pemilih. Melakukan sosialisasi tata cara setiap tahapan Pemilu. Melakukan pemantauan atas setiap tahapan Pemilu dan menyampaikan penilaian atas Pemilu berdasarkan hasil pemantauan. Melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu baik pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu maupun pelanggaran ketentuan administrasi Pemilu dan pelanggaran ketentuan Pidana Pemilu. Mendaftarkan diri sebagai pemilih dan mengajak pihak lain untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih . ermasuk mengecek nama sendiri dan anggota keluarga lain dalam Daftar Pemilih Sementar. Menjadi peserta kampanye Pemilu . endukung peserta Pemilu tertentu dan/atau mengkritik peserta Pemilu . Memberikan suara pada hari pemungutan suara, menyaksikan proses penghitungan suara di TPS, menjadi Saksi yang mewakili Peserta Pemilu, dan/atau menjadi anggota KPPS/PPS/PPK. Ikut berperan dalam proses pemberitaan tentang Pemilu di media cetak atau proses penyiaran tentang Pemilu di media elektronik. Ikut berperan dalam Lembaga Survey yang melaksanakan proses penelitian tentang Pemilu dan penyebar luasan hasil penelitian kepada masyarakat umum. Ikut serta dalam proses Penghitungan Cepat (Quick Coun. atas hasil Pemilu TPS dan menyebar-luaskan hasilnya kepada masyarakat. Menjadi relawan untuk memastikan integritas Pemilu dengan merekam dan menyebar-luaskan hasil perhitungan suara di TPS kepada masyarakat melalui berbagai media yang tersedia. Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilu sangatlah dibutuhkan demi dapat mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, keikutsertaan masyarakat bukan hanya mengugurkan kewajibannya memberikan hak suara namun ikut terlibat dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan demi dapat menghindari terjadinya pelanggaran Pemilu. Dalam mewujudkan pengawasan partisipatif kesadaran dan pemahaman masyarakat menjadi point penting dalam melakukan pengawasan partisipatif. Kesadaran masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran-pelanggaran dan kecurangan yang mereka temui di setiap tahapan pelaksanaan pemilihan, serta pemahaman masyarakat terkait jenisjenis pelanggaran yang teradi menentukan apakah terdapat pelanggaran atau kecurangan yang terjadi. Pengawasan partisipatif merupakan bentuk pengawalan yang dilakukan oleh masyarakat umum dalam mengawasi proses pelaksanaan pemilihan umum di setiap tahapan dengan tujuan meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu yang bisa saja dilakukan oleh peserta,penyelenggara maupun masyarakat. Dengan adanya pengawasan partisipatif yang dilakukan oleh masyarakat. Bawaslu selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan umum dapat terbantu karena Bawaslu tidak mampu untuk mengawasi seluruh pelaksanaan pemilihan disebabkan luasnya cakupan wilayah pengawasan. Hal ini membuat Bawaslu tidak akan sanggup untuk dapat melakukan pengawasan sebaliknya masyarakat dapat dengan mudah menemukan adanya indikasi terjadnya pelanggara Pemilu disebabkan masyarakat secara langsung melihat adanya pelanggaran yang terjadi di sekitarnya. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review partisipatif telah di atur didalam undang-undang No 10 Tahun 2016 pada BAB XVII tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Pasal 131. Pasal ini mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dari tim dosen departemen ilmu politik dilaksanakan di Ruang Sidang Dekanat lt. 2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik universitas Andalas, sasaran dari kegiatan ini adalah mahasiswa dilingkup FISIP yang sudah berusia 17 tahun keatas dan sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Pengabdian ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan pengawasan partitipatif dari mahasiswa yang berstatus sebagai pemilih agar mereka memahami pentingya peran mereka sebagai pemilih dalam pesta demokrasi. Para peserta diminta untuk cerdas dan memahami fungsi mereka sebagai masyarakat yang harus peduli terhadap perpolitikan di Indonesia, disamping itu juga memahami urgensi mereka sebagai pemilih yang mempunyai peran dalam pengawan yang bersifat partisipatif. Tim pengabdian ilmu politik juga telah menyiapkan materi yang bersangkutan dengan topik pengabdian ini, materi disampaikan dengan ringan dan lugas sehingga mahasiswa yang mereka berasal dari generasi Z yang menjadi peserta dapat memahami dengan mudah pesan yang disampaikan oleh pemateri. Seperti memberi pemahaman bahwa pentingnya menjadi pemilih yang cerdas dan rasional. Penguatan peran pengawasan partisipatif bagi mahasiswa ini merupakan kegiatan awal. Oleh sebab itu butuh kegiatan diskusi yang intensif dan upaya upaya penambahan pengayaan pengawasan partisipatif bagi mahasiswa sebagai pemilih. Tugas ini menjadi tanggungjawab para ahli ilmu politik bersama-sama. Kegiatan pengabdian diadakan di Ruang Sidang Dekanat lt. 2 Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Andalas pada Hari Jumat, 27 September 2024 pukul 09. 00 Wib sampai dengan selesai. Gambar 1. Acara dihadiri dan dibuka oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh tim dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas, bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menunjukkan hasil yang signifikan dalam meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai peran mereka sebagai pemilih yang aktif dan partisipatif menjelang Pilkada 2024. Peserta mengalami peningkatan pengetahuan substansial mengenai sistem pemilu dan pentingnya pengawasan partisipatif. Melalui materi yang disampaikan, mahasiswa dapat memahami konsep dasar pilkada, fungsi pemilih, serta isu-isu aktual terkait pemilu, seperti politik uang dan netralitas ASN, yang tercermin dari perubahan positif dalam pemahaman peserta berdasarkan kuesioner sebelum dan sesudah kegiatan. Kegiatan ini berhasil menarik perhatian mahasiswa, terbukti dari tingkat kehadiran dan partisipasi aktif dalam diskusi, di mana mereka menunjukkan ketertarikan tinggi terhadap materi dan proaktif dalam Hal ini mencerminkan kesadaran mereka akan tanggung jawab sebagai pemilih dan pengawas dalam proses demokrasi. P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review Gambar 2. penyampaian materi oleh Narasumber Selain itu, kegiatan ini berperan penting dalam mengoptimalkan posisi mahasiswa sebagai stakeholder dalam pengawasan partisipatif, dengan sesi materi dan diskusi yang memberikan pemahaman lebih dalam tentang peran mereka dan cara-cara konkret untuk berkontribusi. Deklarasi kampus pengawasan menjadi simbol komitmen mahasiswa untuk terlibat lebih aktif dalam pengawasan pemilihan. Kerja sama dengan Bawaslu juga menunjukkan hasil positif, memperkuat kapasitas mahasiswa dan hubungan antara akademisi dan lembaga pengawas pemilu. Gambar 3. Tandatangan Deklarasi Kampus Pengawasan Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan pakta integritas sebagai wujud nyata komitmen mahasiswa dalam melakukan pengawasan. Ini juga menjadi pondasi bagi mahasiswa untuk mengawal pelaksanaan Pilkada 2024 dengan lebih kritis dan cermat. Dengan bekal informasi dan pengetahuan mengenai pengawasan partisipatif, diharapkan ke depannya semua pemangku kepentingan dapat aktif terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap Pilkada. Meskipun demikian, analisis menunjukkan bahwa masih ada kebutuhan untuk kegiatan lanjutan yang lebih mendalam, seperti diskusi intensif dan program pengayaan lainnya. Tanggapan peserta sangat positif, dengan banyak yang merasa bahwa materi yang disampaikan relevan dan bermanfaat, serta merasa lebih siap untuk berperan sebagai pemilih cerdas. Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mahasiswa, membuka jalan untuk kolaborasi lebih lanjut dan pengembangan program-program pendidikan politik di masa depan. Penutup Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh tim dosen Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Barat berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan pemahaman dan keterlibatan mahasiswa sebagai pemilih aktif menjelang Pilkada 2024. Melalui pendekatan yang beragam, termasuk ceramah, diskusi, dan kolaborasi dengan Bawaslu, mahasiswa menunjukkan peningkatan pengetahuan yang signifikan tentang sistem pemilu dan pentingnya pengawasan partisipatif. Kegiatan ini juga memperkuat komitmen mahasiswa untuk P-ISSN: 2622-9110 E-ISSN: 2654-8399 Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil PenelitianEnsiklopedia Vol. 7 No. 2 Juni 2025 http://jurnal. Ensiklopedia Social Review berperan aktif dalam proses demokrasi, yang dibuktikan dengan antusiasme peserta selama acara dan deklarasi kampus pengawasan. Meskipun hasilnya positif, masih terdapat kebutuhan untuk melanjutkan program ini dengan kegiatan yang lebih mendalam agar mahasiswa dapat terus mengembangkan keterampilan dan pemahaman mereka. Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pengabdian di masa mendatang, disarankan agar tim pengabdian melakukan kegiatan lanjutan yang lebih intensif, seperti workshop dan simulasi pemilu, yang dapat memberikan pengalaman praktis kepada mahasiswa. Selain itu, perlu ada evaluasi berkala terhadap program-program yang telah dilaksanakan untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan tetap relevan dengan perkembangan politik terkini. Kolaborasi yang lebih erat dengan Bawaslu dan lembaga terkait lainnya juga sangat dianjurkan untuk memperluas jangkauan dan dampak dari kegiatan pengawasan partisipatif. Terakhir, penting untuk melibatkan mahasiswa dalam perencanaan kegiatan pengabdian agar mereka merasa memiliki tanggung jawab yang lebih besar terhadap proses demokrasi di lingkungan mereka1. Daftar Pustaka