Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 2 Nomor 2 . , pp. https://ejournal. com/index. php/adagium Tinjauan Yuridis Limbah Sampah Pasar Baru Bangko dalam Kajian Hukum Lingkungan di Indonesia Febrian Chandra1*. Tesa Yulia2. Geni Sapriani3. Zita Gus Laura4. Wirantomas4. Aria Amirullah5 1,2,3,4,5Fakultas Hukum. Universitas Merangin *Correspondence: febrianchandra11@gmail. Received: 28/07/2024 Accepted: 05/08/2024 Published: 09/08/2024 Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini mengevaluasi efektivitas regulasi, penegakan hukum, serta dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan setempat. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi lapangan, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan hukum lingkungan dan implementasinya di lapangan. Penegakan hukum yang belum optimal serta kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi hambatan utama dalam pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, penegakan peraturan, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai pengelolaan sampah yang lebih efektif dan Kata Kunci: Limbah. Pasar. Hukum Lingkungan Abstract This study aims to analyze waste management in Pasar Baru Bangko in the context of environmental law in Indonesia. Using a qualitative descriptive approach, this study evaluates the effectiveness of regulations, law enforcement, and their impacts on local health and the environment. Data were collected through interviews, field observations, and document analysis. The results of the study indicate a gap between environmental law policies and their implementation in the field. Suboptimal law enforcement and lack of public awareness and participation are the main obstacles in waste management in Pasar Baru Bangko. This study recommends increasing socialization, regulation enforcement, and public participation to achieve more effective and sustainable waste management. Keywords: Waste. Market. Environmental Law PENDAHULUAN Pasar Baru Bangko, yang terletak di Kabupaten Merangin. Provinsi Jambi, merupakan salah satu pasar tradisional yang berperan penting dalam Febrian Chandra perekonomian lokal. Pasar ini, seperti pasar tradisional lainnya, menghasilkan volume limbah sampah yang signifikan setiap harinya. Pengelolaan limbah sampah di pasar ini menjadi isu yang krusial mengingat dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan Limbah sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran udara, tanah, dan air, serta menimbulkan berbagai masalah kesehatan bagi penduduk sekitar. 1 Selain itu, sampah yang menumpuk dan tidak terkelola dengan baik dapat mengganggu estetika lingkungan dan mengurangi kenyamanan pengunjung pasar. Dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia, berbagai regulasi telah ditetapkan untuk mengatur pengelolaan limbah sampah. Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kerangka hukum untuk pengelolaan limbah, termasuk kewajiban pemerintah dan Selain itu. Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga mengatur mekanisme pengelolaan sampah dari pengurangan hingga penanganan Di tingkat lokal. Peraturan Daerah Kabupaten Merangin juga mengatur tentang pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Meskipun regulasi telah ada, implementasi dan penegakan hukum terkait pengelolaan limbah sampah sering kali menghadapi berbagai tantangan. Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, keterbatasan fasilitas pengelolaan sampah, serta koordinasi antarinstansi yang kurang efektif menjadi beberapa hambatan dalam mencapai pengelolaan limbah yang optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Melalui pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini akan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada. Agnes Fitria Widiyanto. Saudin Yuniarno, and Kuswanto Kuswanto. AuPolusi Air Tanah Akibat Limbah Industri Dan Limbah Rumah Tangga,Ay Jurnal Kesehatan Masyarakat 10, no. : 246Ae Muhammad Riziq Aji Haidar. Ariani Nurhanifah Putri Wasistha, and Rayi Kharisma Rajib. AuImplementasi Hukum Lingkungan Terhadap Pengelolaan Limbah Industri Di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2, no. : 60Ae64. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Febrian Chandra menganalisis penegakan hukum, serta menilai dampaknya terhadap kesehatan dan Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis untuk peningkatan pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dan berkontribusi pada pengembangan kebijakan lingkungan yang lebih baik di Indonesia. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan Metode penelitian normatif yakni mempelajari dan mengkaji hukum yang sudah ada dan yang dikehendaki, dalam penelitian ini bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat kegunaan urgensi masa depan hukum lingkungan di indonesia. Pendekatan yang digunakan deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian ini dipilih untuk memperoleh pemahaman mendalam mengenai efektivitas regulasi, penegakan hukum, serta dampak pengelolaan sampah terhadap kesehatan dan lingkungan setempat. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena pengelolaan limbah sampah secara komprehensif. Pendekatan ini memungkinkan peneliti untuk menggali informasi mendalam melalui observasi langsung, wawancara, dan analisis dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi tema-tema utama yang muncul dari data. 4 Proses analisis dengan menginterpretasikan data yang telah dikategorikan untuk menemukan kesimpulan mengenai efektivitas regulasi, penegakan hukum, dan dampak pengelolaan sampah di Pasar Baru Bangko. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber data, yaitu menggabungkan data dari berbagai sumber untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif. Selain itu, member checking dilakukan dengan meminta para responden untuk mengonfirmasi kembali hasil wawancara agar data yang diperoleh lebih akurat dan dapat dipercaya. Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2. Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2. Irwansyah. Penelitian Hukum (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Febrian Chandra Dengan metode penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang mendalam mengenai pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dan kontribusinya terhadap pengembangan kebijakan lingkungan yang lebih efektif di Indonesia. PEMBAHASAN Pasar Baru Bangko merupakan salah satu pasar tradisional di Kabupaten Merangin. Jambi, yang menghasilkan volume limbah sampah yang signifikan setiap Penanganan limbah sampah di pasar ini menjadi perhatian penting karena dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Kajian ini bertujuan untuk menelaah aspek yuridis dari pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dalam konteks hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini mengungkapkan berbagai temuan penting terkait pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dalam kerangka hukum lingkungan di Indonesia. Pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko diatur oleh sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. UU No. 32 Tahun 2009 Menetapkan kerangka hukum yang komprehensif untuk pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mengatur tentang kewajiban pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan, pencegahan pencemaran, dan sanksi bagi pelanggar. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum umum untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Beberapa poin penting yang relevan dengan pengelolaan limbah pasar meliputi Pasal 20-22: Mengatur tentang pengelolaan limbah yang mencakup kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran lingkungan. Pasal 68: Mengharuskan setiap orang untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. PP No. 81 Tahun 2012: Mengatur tentang mekanisme pengelolaan sampah, pengangkutan, pengolahan, dan penimbunan akhir. Regulasi ini menekankan Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Febrian Chandra pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan sampah yang Regulasi limbah pasar di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundangundangan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Peraturan ini mencakup pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan akhir. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur pengelolaan limbah pasar: Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini mengatur secara spesifik tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, yang mencakup limbah pasar. Beberapa ketentuan penting meliputi: Pasal 6: Pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur untuk pengelolaan sampah, termasuk tempat penampungan sementara dan tempat pemrosesan akhir. Pasal 9: Mewajibkan pemilahan sampah di sumbernya menjadi sampah yang dapat diolah kembali . , sampah yang dapat dikomposkan . , dan sampah yang tidak dapat diolah kembali . on-recyclabl. Pasal 15: Mengatur tentang pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pemrosesan akhir. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan No. 59/Menlhk/Setjen/Kum. 1/7/2016 tentang Kerangka Kerja Pengelolaan Sampah Kota Berbasis Masyarakat. Peraturan ini memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan sampah kota, termasuk pasar, melalui: Partisipasi Aktif: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui program-program edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan. Pengembangan Teknologi Tepat Guna: Mendukung penggunaan teknologi yang tepat guna dalam pengelolaan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Peraturan ini menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk pengelolaan sampah, dengan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025. Beberapa strategi yang relevan untuk pengelolaan limbah pasar yang Mendorong pengurangan sampah di sumbernya melalui program Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Febrian Chandra 3R (Reduce. Reuse. Recycl. , mengembangkan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai di setiap kabupaten/kota, kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah melalui edukasi dan pelatihan. Dengan adanya regulasi-regulasi ini, diharapkan pengelolaan limbah pasar dapat dilakukan secara lebih efektif, sehingga dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Namun, implementasi yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk mencapai tujuan Penelitian menemukan bahwa penegakan hukum terkait pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko masih menghadapi berbagai kendala seperti Pemerintah daerah sering kali kekurangan sumber daya manusia dan finansial untuk menerapkan dan mengawasi regulasi pengelolaan sampah secara efektif. Terdapat masalah koordinasi antara berbagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah, yang mengakibatkan implementasi kebijakan yang tidak konsisten. Meskipun terdapat sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar, penerapannya di lapangan masih lemah. Banyak pelanggar yang tidak ditindak secara tegas, sehingga tidak memberikan efek jera. Sampah yang tidak dikelola dengan baik menyebabkan pencemaran tanah dan air. Air limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya dan mikroorganisme patogen dapat mencemari sumber air minum, mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Penumpukan sampah dan kurangnya fasilitas pengelolaan sampah yang memadai dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit pernapasan, infeksi kulit, dan penyakit bawaan vektor seperti demam berdarah. Sampah yang berserakan dan bau tidak sedap mengurangi kenyamanan pengunjung pasar dan dapat berdampak negatif pada citra pasar. Darmawan Tribudi Utomo. Mieke Anggraeni Dewi, and Kuswarini Kuswarini. AuPenegakan Hukum Lingkungan Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan,Ay Ganec Swara 17, no. : 2034Ae39. Ajeng Putri Utami. Nafisah Nur Addini Pane, and Abdurrozzaq Hasibuan. AuAnalisis Dampak Limbah/Sampah Rumah Tangga Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup,Ay Cross-Border 6, no. : 1107Ae12. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Febrian Chandra Kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah masih Banyak pedagang dan pengunjung pasar yang tidak memiliki kebiasaan untuk membuang sampah pada tempatnya dan tidak memahami pentingnya pemilahan sampah. Pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan dampak negatif dari pengelolaan sampah yang buruk terhadap kesehatan dan lingkungan. 8 Diperlukan penguatan penegakan hukum dengan meningkatkan sumber daya untuk pengawasan dan penerapan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar. 9 Penyediaan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di pasar, seperti tempat sampah yang cukup, fasilitas pemilahan, dan pengangkutan sampah yang rutin. 10 Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui program-program edukasi dan kampanye kebersihan, serta melibatkan komunitas lokal dalam pengelolaan sampah. Prinsip-prinsip pelestarian lingkungan hidup dan keadilan ekologi sudah seharusnya dimasukkan kedalam konstitusi negara Indonesia, tujuannya adalah untuk memperkuat komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup. 11 Dengan implementasi yang efektif dari rekomendasi-rekomendasi ini, diharapkan pengelolaan limbah sampah di Pasar Baru Bangko dapat ditingkatkan, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas PENUTUP Kesimpulan Terdapat implementasinya di Pasar Baru Bangko, penegakan hukum yang belum optimal Rahman Rahman. Mansur Sididi, and Yusriani Yusriani. AuPengaruh Pengetahuan Dan Sikap Terhadap Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kampung Nelayan Untia,Ay Jurnal Surya Muda 2, no. : 119Ae31. Febrian Chandra. Hukum Lingkungan (Meja Ilmiah Publikasi, 2. Mohammad Emir Aldrian. AuPeran Antar Stakeholders Dalam Sistem Pengelolaan Sampah Di Pasar Ciputat Kota Tangerang Selatan Tahun 2023,Ay Journal of Politic and Government Studies 12, no. : 459Ae76. Febrian Chandra. Adithiya Diar, and Hartati Hartati. AuKonstitusi Hijau (Green Constitutio. Dalam Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup Yang Berkeadilan,Ay Jurnal Penelitian Inovatif 4, no. : 889Ae96. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 2. No. Febrian Chandra mengakibatkan penanganan limbah sampah yang tidak efektif, berdampak negatif Pemerintah Daerah meningkatkan sosialisasi dan penegakan peraturan terkait pengelolaan sampah, serta pengelola pasar harus menyediakan fasilitas yang memadai untuk pengelolaan sampah dan bekerja sama dengan pemerintah dalam implementasi kebijakan, selain itu masyarakat perlu ditingkatkan kesadaran dan partisipasi aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan pasar. Saran Penulis menyarankan kepada pemegang kekuasaan baik pusat dan daerah agar dapat menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai di pasar, seperti tempat sampah yang cukup, fasilitas pemilahan, dan pengangkutan sampah yang rutin. DAFTAR PUSTAKA