Research Article Forbis: Journal Forensic Business Information Systems Published online on: https://journal. id/index. php/forbis 1 . Januari 2024 ANALISIS FORENSIK DIGITAL PADA APLIKASI MEDIA SOSIAL FACEBOOK MENGGUNAKAN METODE STATIK FORENSIK Chairul Ridwan Caesar1*. Yustian Servanda2. Yeyen Dwi Atma3 1,2,3 Teknologi Informasi. Fakultas Ilmu Komputer. Universitas Mulia email: 1chairulridwan@students. id, 2yustians@universitasmulia. yeyenduwy@gmail. Correspondence ARTICLE INFO Article History Received : 12 Desember 2023 Revised : 21 Januari 2024 Accepted : 22 Januari 2024 Available online : 22 Januari 2024 Keywords: Digital Forensic. Forensic Static. Cybercrime. Sosial Media. Facebook Please cite this article in Ie style ABSTRACK The rapid development of internet technology and the increasing number of social media users have led to a rise in crime on social media platforms, including Facebook. This freedom of expression can make users both victims and perpetrators. A significant amount of crime occurs on social networks like Facebook, including the spread of fake news. Unfortunately, many Indonesians readily believe unverified information, leading to disputes and divisions. Additionally, pornography, hate speech, harassment, and other criminal activities can occur online. However, no crime is truly without a trace. This research, "Digital Forensic Analysis on the Facebook Social Media Application using the Static Forensic method," aims to assist legal processes based on applicable laws to uncover and expose crimes committed on the internet. ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi internet dan meningkatnya jumlah pengguna media sosial menyebabkan meningkatnya kejahatan di platform media sosial, termasuk Facebook. Kebebasan berekspresi ini dapat menjadikan penggunanya sebagai korban sekaligus pelaku. Sejumlah besar kejahatan terjadi di jejaring sosial seperti Facebook, termasuk penyebaran berita palsu. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang mudah mempercayai informasi yang tidak terverifikasi, sehingga menyebabkan perselisihan dan Selain itu, pornografi, perkataan yang mendorong kebencian, pelecehan, dan aktivitas kriminal lainnya dapat terjadi secara online. Namun, tidak ada kejahatan yang benar-benar tanpa Penelitian yang berjudul AuAnalisis Digital Forensik Pada Aplikasi Media Sosial Facebook Dengan Metode Static ForensikAy ini bertujuan untuk membantu proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengungkap dan mengungkap kejahatan yang dilakukan di internet. Research Article Forbis: Journal Forensic Business Information Systems Published online on: https://journal. id/index. php/forbis Pendahuluan Salah satu media sosial yang sangat populer saat ini adalah Facebook. Indonesia tercatat menempati posisi ketiga pengguna Facebook terbanyak di dunia menurut laporan tersebut. Jumlahnya mencapai 119,9 juta pengguna per Januari 2023 lalu. Facebook . opuler disingkat FB) adalah media sosial dan layanan jejaring sosial daring Amerika yang dimiliki oleh Meta Platforms. Adanya layanan membuat status dan penyebaran informasi pada media sosial ini, berartikan bahwa pengguna bebas untuk mengapresiasikan pikiran mereka dalam bentuk teks, gambar, suara, maupun video. Hoaks merupakan salah satu jenis kejahatan yang paling sering terjadi di Facebook. Hoaks dapat menimbulkan keresahan dan konflik di Ujaran kebencian juga merupakan kejahatan yang sering terjadi di Facebook. Ujaran kebencian dapat menimbulkan diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok Konten pornografi juga merupakan kejahatan yang sering terjadi di Facebook. Konten pornografi dapat merusak moralitas dan mental masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. , . Selain ketiga jenis kejahatan di atas, masih banyak lagi kejahatan yang dapat dilakukan di Facebook, seperti penipuan, pemerasan, dan Dengan berkembangnya teknologi informasi, kejahatan di media sosial, termasuk Facebook, akan semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk mencegah dan mengatasi kejahatan di media sosial. , . Forensik media sosial adalah disiplin ilmu yang mempelajari proses pengumpulan, analisis, dan interpretasi data digital dari media sosial untuk tujuan investigasi. Forensik media sosial dapat digunakan untuk membantu mengungkap kejahatan yang terjadi di media sosial, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan konten Untuk mengatasi masalah tersebut, upaya-upaya mengembangkan standarisasi dalam praktik forensik media sosial. Standarisasi tersebut dapat membantu memastikan bahwa proses 1 . Januari 2024 forensik media sosial dilakukan secara profesional dan komprehensif. , . Metode statik forensik merupakan salah satu metode forensik digital yang dilakukan tanpa mengubah data digital yang dianalisis. Metode ini dapat digunakan untuk mengumpulkan bukti digital dari media sosial. Metode statik forensik dapat digunakan untuk mengungkap kejahatan di media sosial, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan konten pornografi. , . Sehingga pemilihan metode forensic yang tepat menjadi Solusi untuk proses investigasi siber. , . Metode Penelitian Alur Penelitian Penelitian ini menggunakan metode analisiskualitatif dengan tahapan penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode statik forensik Metode ini digunakan untuk menjelaskan bagaimana tahapan-tahapan dilakukan sehingga dapat diketahui alur dan langkah-langkah penelitian secara sistematis kemudian dapat dijadikan pedoman dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Dapat dilihat pada gambar 1. Research Article Forbis: Journal Forensic Business Information Systems Published online on: https://journal. id/index. php/forbis 1 . Januari 2024 - Software FTK Imager - Software Autopsy Eksperimen Serangan yang dilakukan adalah ketika korban mengupdate status, foto, maupun video di facebook miliknya, sang pelaku akan mengomentari dengan kata-kata kasar . , ejekan, hinaan, dan mengupdate status diakun miliknya memakai foto korban dengan status yang menyudutkan dan mempermalukan korban dengan berita Hoax. Karena merasa sangat terganggu dengan pelaku, korban pun membawa kasus tindakan kejahatan di dunia sosial ini ke Ranah Hukum. Mulai Studi Literatur Persiapan Sistem Pra Akuisisi Akuisisi Inti Pelaku Korban Membuat akun Login di akun Komentar buruk Update status Menyebar Hoax Melaporkan Hasil dan Analisis Selesai Gambar 1. Alur penelitian Proses penelitian dimulai dari studi literatur, kemudian dilakukan pengumpulan data. Data tersebut dianalisis dan diuji untuk mendapatkan hasil yang relevan. Hasil pengujian dievaluasi untuk menyimpulkan analisis penelitian. Seluruh alur penelitian tersebut dapat dilihat pada gambar Menghapus riwayat browser Gambar 2. Alur Eksperimen Dalam penelitian ini diskenariokan pelaku adalah teman korban yang tidak suka dengannya kemudian membuat akun palsu di media sosial untuk menyerang korban menggunakan Laptop dengan Web Browser Mozilla Firefox. Dan untuk menghilangkan jejaknya pelaku menghapus Riwayat di Browser. Persiapan Sistem Pada saat melakukan penelitian ini Penulis menggunakan beberapa software dan hardware sebagai penunjang penelitian yang akan dilakukan oleh penulis. Untuk spesifikasi alat yang digunakan penelitian adalah sebagai. A Kebutuhan . - Komputer i5-7500, memori 8GB. VGA Nvidia 1050 2GB. SSD V-Gen 256GB. A Kebutuhan perangkat lunak . - Sistem operasi Windows 10 Hasil dan Pembahasan 1 Pra Akuisisi Kasus yang menjerat tersangka dengan perangkat personal komputer nya yakni SARA, ujaran kebencian dan bullying. Dan dalam pelaporan dilampirkan hasil screenshot tindak kejahatan yang diperbuat pelaku. Kemudian dikaitkan dengan undang-undang yang berlaku. Research Article Forbis: Journal Forensic Business Information Systems Published online on: https://journal. id/index. php/forbis 1 . Januari 2024 Gambar 3. Bukti Digital 1 Gambar 4. Barang Bukti Elektronik Pada Pasal 27 ayat . UU ITE adalah: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. atu milyar rupia. Pada Pasal 27 ayat . UU ITE adalah: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman pidana bagi orang yang melanggar diatur dalam pasal 45 ayat . UU 19/2016 yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara paling lama 4. tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. ujuh ratus lima puluh juta 2 Collecting Setelah adanya laporan dengan kasus UU ITE, investigator melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang dicurigai digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan kejahatan di media sosial facebook Didalam kediaman pelaku ditemukan sebuah laptop Acer Aspire E5-411, yang kemudian barang bukti tersebut disita dan dibawa ke laboratorium digital foresik untuk di Setalah mendapatkan barang bukti berupa laptop Acer Aspire E5-411, investigator melakukan penelitian konfigurasi dalam perangkat tersebut. Tabel 1. Detail Spesifikasi Barang Bukti Elektronik Nama perangkat Acer Aspire E5-411 Prosesor Intel Celeron N2830 Layar 14Ay HD RAM 8GB DDR3 Sotrage SSD 120 GB SATA V-Gen Jaringan Wifi link 802. Windows 10 3 Examination Tahapan ini bisa dilakukan jika persiapan pada akuisisi awal/pra akuisisi sudah lengkap. Pada tahapan ini dilakukan proses Imaging pada barang bukti . agar barang bukti tersebut terjaga keasliannya dan bisa Alat yang digunakan adalah FTK Imager. Setelah proses imaging selesai. FTK akan memberikan laporan dan kode hash MD5 dan SHA 1 dan hasil akuisisinya ditampilkan pada gambar 5. Research Article Forbis: Journal Forensic Business Information Systems Published online on: https://journal. id/index. php/forbis 1 . Januari 2024 Gambar 6. Directory pada tampilan Autopsy Untuk penelitian sendiri dimulai pada 24 Juli 2023 pada pukul 17. 00 WITA untuk 10% data dari keseluruhan dalam barang bukti dan penyimpanan berkapasitas 120 GB pada folder USER. Seperti yang terlihat pada gambar 6. Dalam barang bukti yang ditemukan dalam penelitian ini apapun yang berhubungan dengan kasus yang akan ditangani agar bisa dipertanggungjawabkan dengan kasus yang sedang berjalan. Salah satunya adalah ditemukan jejak email dari sang pelaku didalam perangkat yang dijadikan barang bukti sama persis dengan username nya di akun facebook milik pelaku yang berasal dari moz history yang ditampilkan pada gambar 4. 23 dan tampilan metadatanya yang berisikan waktu dan rincian mulai dari nama, type, kode hash dan lain sebagainya pada gambar 4. Untuk melakukan steganalisis pada file gambar, hasil sisipan pesan kemudian dianalisis dengan tahapan pada gambar 7. Gambar 5. Detail Image yang diakuisisi. 4 Analyze Pada tahap ini, file image yang dihasilkan dengan menggunakan tools Autopsy dalam platform Windows akan dianalisis. Autopsy memiliki berbagai module yang digunakan untuk membagi data yang dibutuhkan saat melakukan analisis. Setelah menentukan module yang dibutuhkan. Autopsy akan menjalankan module tersebut dan masuk ke menu utama untuk melakukan analisis. Data file image yang sudah terbaca dalam Autopsy akan menjadi data source untuk proses Data source tersebut terbagi menjadi beberapa komponen data, yaitu berdasarkan jenis file, file yang dihapus, dan file dengan ukuran yang besar. Data berdasarkan jenis file terbagi menjadi dua tipe, yaitu berdasarkan ekstensi dan berdasarkan MIME type. Data berdasarkan ekstensi berfungsi untuk melihat semua data yang memiliki format seperti gambar, video, audio, dan dokumen. Data berdasarkan MIME type berfungsi untuk melihat data seperti aplikasi, pesan, dan lainnya. Gambar 7. Username Pelaku serta informasi metadata Data berdasarkan file yang dihapus berfungsi untuk melihat data apa saja yang sudah terhapus sebelumnya dalam penyimpanan internal. Setelah proses validasi selesai, data-data yang telah didapatkan akan muncul di halaman data source dalam Autopsy. Proses validasi data membutuhkan waktu yang cukup lama Setelah dilakukannya analisa dari barang bukti yang didapatkan dan didapatkan hasilnya. Tahapan selanjutnya adalah pengelompokkan hasil dari analisa yang didapatkan . dan disusun menjadi bukti laporan untuk diserahkan kepengadilan sebagai barang bukti kejahatan yang sudah dilakukan pelaku. 5 Result Research Article Forbis: Journal Forensic Business Information Systems Published online on: https://journal. id/index. php/forbis Pada tahapan ini, hasil dari penelitian berhasil dianalisa ialah berupa data-data yang terkait pada barang bukti. Berikut data yang terkait 1 . Januari 2024 dalam kasus cybercrime dalam barang bukti yang di analisa, dapat dilihat pada tabel 2. Tabel 2. Detail Bukti Kasus Terkait Username Pelaku Cache Bullying dan Hatespeech Cache Update Status Hatespeech Lokasi /img_Akuisisi Evidence 001/vol_vol6/Users/USER/AppData/Roa ming/Mozilla/Firefox/Profiles/2xgu11sp. ult-realese/formhistory. /img_Akuisisi Evidence 001/vol_vol6/Users/USER/AppData/Loca l/Mozilla/Firefox/Profiles/2xgu11sp. defaultrelease/cache2/entries/986E3AFA5AD66EB5 8C498456F970509352D1FEC1 /img_Akuisisi Evidence 001/vol_vol6/Users/USER/AppData/Loca l/Mozilla/Firefox/Profiles/2xgu11sp. defaultrelease/cache2/entries/571A55293EF1FBBC4 BFAE8EDC93EF9151DAB8513 /img_Akuisisi Evidence 001/vol_vol6/Users/USER/AppData/Loca l/Mozilla/Firefox/Profiles/2xgu11sp. defaultrelease/cache2/entries/F63362E2EDEC662CC 117F2CD8A7F979889E68623 MIME Type Application/ x-sqlite3 MD5 Image/Jpeg Image/Jpeg data akan terjamin dalam menemukan barang bukti digital serta menemukan file-file yang dihapus oleh tersangka untuk menghilangkan bukti digital tersebut. Setelah barang bukti digital yang didapat dilakukan proses Imaging atau proses pencitraan barang bukti digital menggunakan tools FTK Imager, sehingga tidak terjadi manipulasi data pada barang bukti Analisis barang bukti dilakukan dengan tools Autopsy untuk mencari jejak digital dan data yang sudah dihapus oleh pelaku. Pada laporan berdasarkan Chain of Custody, korban melaporkan tersangka dengan kasus tindak kejahatan media sosial Facebook pada tanggal 24 Juli 2023 dan kemudian pihak investigator melakukan penangkapan dan mengamankan serta mengumpulkan barang bukti yaitu berupa sebuah Laptop Acer Aspire E5-411 dikediaman pelaku. Kemudian hasil yang ditemukan adalah pelaku terbukti bersalah atas perbuatan tak terpujinya di dunia maya. Untuk itu pelaku terjerat UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 2 tentang Ujaran Kebencian, pasal 27 ayat 3 tentang kasus Bullying. Dan selanjutnya barang bukti digital pada kasus ini akan diserahkan ke pengadilan untuk ditindak lanjuti dan bisa dipertanggung jawabkan. Referensi