AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 2. No. 1 Febuari . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 141-145 Pelatihan dan Penyusunan Peraturan Desa di Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Yossie M. Jacob1. Bill Nope2. Orpa Juliana Nubatonis3. Chatryen M. Dju Bire4 1,2,3,4Fakultas Hukum. Program Studi Ilmu Hukum. Universitas Nusa Cendana. Kota Kupang. Indonesia Email: 1 jacobyossie@gmail. com, 2 inter_bill@staf. id , 3 orpajnubatonis@gmail. 4chatryen94@gmail. AbstrakOe Desa Oebelo merupakan salah satu desa di Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Lokasi desa ini berada di pinggir jalan negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka. Persoalan utama yang ditemukan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat di desa Oebelo yakni belum adanya peraturan desa yang dapat mewajibkan warga desa untuk menertibkan Hal ini menimbulkan terjadinya kasus/keributan antar warga desa terkait hewan yang memakan/merusak tanaman produktif warga desa lainnya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bermitra dengan Pemeritah Desa Oebelo dan menghasillan output 1 . Draft Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak yang akan membantu Pemerintah dan Mayarakat Desa menyelesaikan semua persoalan yang terjadi selama ini. Peraturan Desa ini akan direview kembali oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten TTS dan apabila tidak terdapat kesalahan maka akan disahkan langsung oleh Kepala Desa Oebelo sepengetahuan Camat Amanuban Selatan. Kata Kunci: Perselisihan. Peraturan Desa AbstractOeOebelo Village is one of the villages in South Amanuban District. South Central Timor (TTS) Regency. The location of this village is on the side of a state road that connects Kupang City with TTS District and Malacca District. The main problem found by the Community Service Team in Oebelo village is that there is no village regulation that obligates villagers to control their livestock. This has led to cases/commotion among villagers regarding animals eating/damaging the productive plants of other villagers. The Community Service Team partnered with the Oebelo Village Government and produced 1 . Draft Village Regulation on Controlling Livestock Raising which will help the Government and the Village Community resolve all the problems that have occurred so far. This Village Regulation will be inreview returned by the Legal Section of the TTS Regency Government and if there are no errors it will be approved directly by the Oebelo Village Head with the knowledge of the South Amanuban Sub-District Head. Keywords: Disputes. Village Regulations PENDAHULUAN Desa Oebelo terletak di Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Jarak desa tersebut ke ibukota kecamatan (Panit. berkisar 10 km. Jarak dari ibukota kecamatan ke Ibukota Kabupaten (SoE) sekitar 52 Km, sedangkan jarak dari ibukota kecamatan ke perguruan tinggi pengusul (Kota Kupan. adalah 78 Km. Desa Oebelo merupakan salah satu dari 10 desa yang ada di Kecamatan Amanuban Selatan. Lokasi desa ini sebenarnya tidak terlalu jauh dari ibukota kecamatan dan juga ibukota kabupaten. Namun, kapasitas aparat desa dan pengelolaan pemerintahan desa Oebelo belum berjalan dengan Beberapa persoalan yang ditemukan oleh tim PKM di desa Oebelo adalah: Belum adanya peraturan desa yang dapat mewajibkan warga desa untuk menertibkan ternaknya. Terdapat banyak kasus/keributan antar warga desa terkait hewan yang memakan/merusak tanaman produktif warga desa lainnya. Persoalan administrasi kependudukan di desa yang belum optimal, yakni adanya warga desa lain yang dengan mudah datang dan menetap di Desa Oebelo, yang kemudian warga baru tersebut membuat masalah baru di Desa Oebelo. Terdapat warga desa yang tidak memiliki/ tidak mengurus dokumen kependudukan . kta kelahiran, kartu keluarga. KTP, data gand. Yossie M. Y | https://journal. id/index. php/amma | Page 141 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 2. No. 1 Febuari . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 141-145 . Kepala desa dan perangkat desa tidak pernah menerbitkan Peraturan Desa yang bersifat mengatur . untuk menyelesaikan sejumlah persoalan di desa. Adapun kesulitan yang dialami kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menerbitkan Peraturan Desa antara lain disebakan oleh rendahnya Sumber Daya Manusia . epala desa, perangkat desa, dan BPD) di desa Oebelo. Tingkat pendidikan aparat desa yang kurang memadai, sulitnya informasi, kurangnya Bimbingan Teknis (Bimte. dan rentang kendali pemerintahan yang cukup jauh, sangat berpengaruh terhadap kapasitas pengetahuan aparat desa dalam menyusun dan menerbitkan Peraturan Desa. Padahal, pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa . elanjutnya disebut UU Des. Pemerintah Pusat terus mendorong agar Pemerintah Desa dapat menjadi mandiri dan kuat yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa. Oleh UU DesaAiPemerintah Desa memiliki kewenangan yang sangat luasAiyang dapat diketahui dari rumusan Pasal 19 UU Desa, bahwa kewenangan desa meliputi: kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. Jalannya pemerintahan desa dipimpin oleh seorang kepala desa dan dibantu sejumlah perangkat desa. Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa. Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat . UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Selain kepala desa dan perangkatnya. Desa juga memilikki Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (Pasal 1 angka 4 UU Des. Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan Kepala Desa yaitu (Pasal 55 UU Des. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Adapun fungsi Kepala Desa dan BPD terkait membahas dan menyepakati Peraturan Desa merupakan sebuah tantangan tersendiri yang wajib dilaksanakan. Peraturan Desa sebagai peraturan yang ditetapkan oleh kepala desa merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. peraturan desa merupakan salah satu alternatif solusi yang dapat diambil oleh pemerintah desa. BPD dan masyarakat desa demi menjawab atau menyelesaikan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan yang sering terjadi berulang kali dan menimbulkan keresahan/dampak negatif bagi seluruh masyarakat desa. Tim PKM menemukan adanya kondisi dimana pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang dimiliki kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD dalam menyusun sebuah peraturan desa masih sangat rendah. Ini dibuktikan dengan tidak ada satupun peraturan desa di Desa Oebelo yang bersifat mengatur . Padahal peraturan desa yang bersifat mengatur diperlukan untuk menyelesaikan konflik hukumAisosial dan ekonomi yang sering timbul di tengah kehidupan masyarakat desa. Hasil pengamatan terhadap kapasitas aparat Desa Oebelo dan sejumlah persoalan yang sering muncul di Desa Oebelo. Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan, diperoleh gambaran sebagai berikut: Kurangnya pendidikan dan pengetahuan aparat desa . epala desa dan anggota BPD) yang berdampak pada penyelenggaraan pembangunan di desaAikhususnya dalam menyusun peraturan desa sebagai salah satu alternatif solusi menyelesaikan persoalan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Yossie M. Y | https://journal. id/index. php/amma | Page 142 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 2. No. 1 Febuari . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 141-145 Perselisihan antar warga dan persoalan penertiban terhadap warga desa yang masuk dan hendak menetap di dalam Desa Oebelo yang terjadi secara terus menerus yang berdampak pada relasi sosial masyarakat Desa Oebelo dapat diselesaikan melalui lahirnya sebuah Peraturan Desa Partisipatif tentang Tertib Administrasi Penduduk. Kepala desa, angota BPD dan masyarakat Desa Oebelo belum memahami tahapan-tahapan penyusunan Peraturan Desa sehingga perlu didampingi oleh tim PKM. METODE PELAKSANAAN Metode yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan PKM bagi Aparat Desa. Anggota BPD, dan masyarakat Desa Oebelo adalah sebagai berikut: Observasi, melakukan pengamatan terhadap keadan ekonomi masyarakat desa, kondisi sosial masyarakat desa dan potensi-potensi ekonomi yang ada di desa. Musyawarah, melakukan musyawarah dan menggali informasi lebih dalam terkait rencana penyusunan peraturan desa. Perancangan dan penyusunan Peraturan Desa Oebelo tentang Tertib Administrasi Penduduk Desa. Materi yang akan diberikan pada kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) di Desa Oebelo, adalah sebagai berikut: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 19. Pasal 26 dan Pasal 55 tentang Kewenangan Desa dalam menerbitkan peraturan desa. Sosialisasi tentang tahapan penyusunan Peraturan Desa. Diskusi dan penyusunan Perturan Desa tentang Tertib Administrasi Penduduk. Peserta kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Bagi Perangkat Desa dan Anggota BPD di Desa Oebelo ini, antara lain: Badan Permusyawaratan Desa = 5 orang KepalaDesa = 1 orang Sekdes = 1 orang Aparat Desa lainnya = 10 orang Masyarakat desa = 18 orang Mahasiswa . asilitator kegiata. = 2 orang Total = 40 orang HASIL DAN PEMBAHASAN Persiapan Beberapa persiapan dilakukan oleh Tim PKM bersama kepala Desa Oebelo. Kegiatan persiapan tersebut yakni: kepastian tentang waktu pelaksanaan kegiatan, tempat yang digunakan, undangan yang akan disebar kepada peserta, dana konsumsi yang diserahkan kepada kelapa desa dan berbagai peralatan pendukung dan beberapa dokumen yang harus disiapkan pemerintah desa, seperti: identijfikasi persoalan yang terjadi di desa dalam rangka penyusunan Peraturan Desa, sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima, dan sejumlah produk hukum yang pernah diterbitkna pemerintah desa. Pelaksanaan Kegiatan Setelah melakukan berbagai koordinasi dan persiapan maka Tim PKM telah melaksanakan kegiatan pengabdian pada Tanggal 20 Agustus 2022 bertempat di kantor Desa Oebelo. Kegiatan ini diawali dengan: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 19. Pasal 26 dan Pasal 55 tentang Kewenangan Desa dalam menerbitkan peraturan desa. Sosialisasi tentang tahapan penyusunan Peraturan Desa. Diskusi dan penyusunan Perturan Desa tentang Tertib Administrasi Penduduk. Yossie M. Y | https://journal. id/index. php/amma | Page 143 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 2. No. 1 Febuari . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 141-145 Gambar 1. Sosialisasi Gambar 2. Foto bersama Hasil Yang Dicapai Hasil yang dicapai setelah pelaksanaan kegiatan PKM yang dilaksanakan pada tanggal Agustus 2022, meliputi: Perlunya musyawarah desa yang melibatkan aparat dusun. RT dan RW agar tim PKM dan kepala desa mendapatkan masukan dalam penerbitan peraturan desa. Perlunya 1 kali pertemuan dan pendampingan penyusunan peraturan desa tentang tertib administrasi penduduk. KESIMPULAN Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Tim PKM ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat Desa Oebelo. Program kemitraan ini berhasil memberikan banyak pengetahuan, masukan dan bahkan perbaikan secara nyata terhadap sejumlah produk hukum yang dibutuhkan masyarakat dan Pemerintah Desa Oebelo. Bagi Tim PKM banyak hal baru pula yang diperoleh dalam program kemitraan ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi Tim PKM . Yossie M. Y | https://journal. id/index. php/amma | Page 144 AMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 2. No. 1 Febuari . ISSN 2828-6634 . edia onlin. Hal 141-145 REFERENCES