AuthorAos name: Aisyah Auramahsa. Title: Rekonstruksi UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Terhadap Sengketa Perdata (Perbuatan Melawan Huku. Berbasis Nilai Keadilan Verstek, 12. : 318-326. DOI: https://doi. org/10. 20961/jv. Volume 12 Issue 4, 2024 E-ISSN: 2355-0406 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License REKONSTRUKSI UU NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP SENGKETA PERDATA (PERBUATAN MELAWAN HUKUM) BERBASIS NILAI KEADILAN Siti Mutmainah Fakultas Hukum. Institut Karya Mulia Bangsa Email korespondensi: Mutmainahsiti@gmail. Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sistem hokum berbasis Pancasila sebagai prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa uara pihak dan bagaimana rekonstruksi prinsip pertimbangan hakim terhadap sengketa para pihak berbasis nilai keadilan. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah paradigma konstruktivisme. Hasil Penelitian ini adalah rekonstruksi UU No. 4 Tahun 2004 terhadap norma hukum dalam Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum dankeadilan untuk menggali dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam Pada prinsipnya hakim tidak diberi wewenang untuk mengubah suatu undang-undang akan tetapi hakim guna menjatuhkan putusannya yang berdasar pada perkembangan kehidupan dalam masyarakat dengan tidak menerapkan undang-undang Kata Kunci: Rekonstruksi. Kekuasaan Kehakiman. Perbuatan Melawan Hukum. Keadilan Abstract: This research aims to analyze how the legal system is based on Pancasila as a principle for judges' consideration of disputes between parties and how the reconstruction of the principles of judges' consideration of disputes between parties is based on the value of justice. The research method used in this research is the constructivism paradigm. The results of this research are the reconstruction of Law no. 4 of 2004 regarding legal norms in Article 5 Paragraph . of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, reads: Judges and constitutional justices are obliged to explore, follow and understand legal values by reconstructing the law, interpreting the law, and finding laws to provide a living sense of justice in society. This article requires judges as enforcers of law and justice to explore and understand the legal values that exist in society. In principle, judges are not given the authority to change a law, but judges are to make decisions based on the development of life in society without applying the law. Keywords: Reconstruction. Judicial Power. Unlawful Actions. Justice E-ISSN: 2355-0406 Pendahuluan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, bebas dari campur tangan pihak Kekuasaan extra yudisial, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam Undang-undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945,dan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian Pengadilan Tugas dan fungsi hakim diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur tugas pokok hakim yaitu memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara. Hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya serta didalam membuat pertimbangan hukum Hakim harus berdasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Pelaksanaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan terjadi melalui peradilan dengan putusan hakim. Apabila dikaitkan dengan pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, maka pembaruan hukum melalui putusan hakim termasuk dalam kategori pembaruan hukum dalam arti law reform. Pembaruan substansi hukum dalam konteks ini, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat . UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,1 yang memberikan kewenangan kepada hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat terhadap permasalahan atau persoalan yang belum diatur, dalam arti belum ada pengaturannya dalam hukum tertulis atau dalam hal ditemui perumusan peraturan yang kurang jelas dalam hukum tertulis. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata materiel pertama kali menentukan dan mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban itu. Keadaan hukum perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman . Setelah bangsa Indonesia merdeka dan sampai saat ini Kitab UndangUndang Hukum Perdata yang dikodifikasi tahun 1848 masih tetap dinyatakan berlaku di Indonesia. Metode Penelitian Penelitian ini dimaksudkan untuk deskriptif analistis , menganalisis tentang bentuk perwujudan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan hakim di Adjie. Habib, 2016. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Aneka Ilmu. Semarang. Mertokusumo. Sudikno, 2011. Sejarah Peradilan dan PerundangUndangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatnya Bagi Kita Bangsa Indonesia. Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Verstek. : 318-326 peradilan perdata, dengan mengacu kepada peraturan-peraturan yang ada sesuai dengan bidang kajian ilmuhukum di dalam meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pembahasan 1 Analisis Rekonstruksi UU No. 4 Tahun 2004 pertimbangan hakim dalam memutus perkaraperdata perbuatan melawan hukum berbasis nilai keadilan Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi. Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan atau dikabulkan sebagian . dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR. Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat padagugatan, antara lain . : Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhisyarat yang digariskan Pasal 123 ayat . HIR. Gugatan tidak memiliki dasar hukum. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi. absolut atau relatif. Yahya lebih lanjut menjelaskan menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan: Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima . iet ontvankelijke verklaard/NO) Gugatan dikabulkan, ditolak, tidak dapat diterima dasar pemberian putusan NO . idak dapat diterim. dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973,jo. Putusan MahkamahAgung RI No. 1149/K/Sip/1979tanggal7April1979 yang menyatakan bahwaterhadap objek gugata n yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Selanjutnya kami akan bahas soal putusan yang sudah inkracht atau berkekuatanhukum tetap. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ini diatur dalam Pasal 195 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (AuHIRA. Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak sudah selayaknya, untuk memaksa orang yang dihukum, putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi. Rahardjo,Satjipto, 2009. Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Genta Publishing. Yogyakarta. E-ISSN: 2355-0406 Implementasi Rekonstruksi UU No. 4 Tahun 2004 Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Jadi, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Atas putusan seperti ini, memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut, sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi. Keadilan secara etimologi diartikan dengan makna tidak berat sebelah atau dapat menetapkandan menempatkan sesuatu atau hukum dengan benar, tepat, dan sesuai dengan tempatnya. Keadilan dapat juga diartikan sebagai suatu tindakan atau perlakukan yang seimbang dan sesuai dengan ketentuan, tidak membenarkan yang salah dan tidak menyalahkan yang benar, meskipun harus menghadapi konsekuensi- konsekuensi Keadilan dalam bentuk hubungan Khaliq dan makhlu Segala sesuatu yang ada dialam ini adalah milik Allah SWT, sehingga telah menjadi kehendak mutlak bagi Sang Pencipta. Adapun kerusakan-kerusakan yang terjadi pada alam ini, melainkan hanya akibat dari ulah tangan manusia sendiri sebagaimana dijelaskan dalam Q. al-Rum: 41: Artinya: AuTelah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatantangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari . perbuatanmereka, agar mereka kembali . e jalan yang bena. Ay Selain itu. KUH Perdata mengatur pula beberapa alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan kontrak, yakni Adanya cacat kehendak (Pasal 1321 KUH Perdat. Tidak terpenuhinya syarat kecakapan (Pasal 1446 KUH Perdat. Adanya wanprestasi (Pasal 1267 KUH Perdat. Adanya kerugian yang dialami pihak ketiga (Pasal 1341 KUH Perdat. Adanya keadaan memaksa (Pasal 1553 KUH Perdat. Pada umumnya tuntutan pembatalan kontrak diajukan bersamaan atau dikombinasikan dengan gugatan wanprestasi atau gugatan perbuatan melawan hukum, namun tidak menutup kemungkinan tuntutan kontrak diajukan secara mandiri dalam bentuk pembatalan kontrak. Secara umum putusan dalam sengketa kontrak berisi amar putusan atau dictum sebagai berikut: Menyatakan kontrak sah dan mengikat. Hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan kontrak sah dan mengikat, apabila penggugat dapat membuktikan bahwa telah memenuhi syarat sahnya suatu kontrak. Menyatakan kontrak batal dan tidak mengikat. Hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan kontrak batal dan tidak mengikat apabila penggugat dapat membuktikan bahwa kontrak tidak memenuhi unsur subjektif dari syarat sahnya suatu kontrak atau tergugat melakukan wanprestasi. Menyatakan kontrak batal demi hukum. Hakim akan mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan kontrak batal demi hukum apabila penggugat dapat membuktikan bahwa kontrak tidak memenuhi unsur objektif dari syarat Indarti. Erlyn, 2010. Diskresi dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum. Pidato Pengukuhan Guru Besar. Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang. Verstek. : 318-326 Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan: AuSetiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinyaAy. Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan AuSeorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang- orang yang berada di bawah pengawasannya. Akibat perbuatan melawan hukum secara yuridis mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melawan hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami. Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata. Hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan. Dalam hukum Perbuatan Melawan Hukum. Wirjono Prodjodikoro menyatakan, jika dilihat bunyi Pasal 57 ayat . Reglement burgerlijk Rechrvordering (Hukum Acara Perdata berlaku pada waktu dulu bagi Raad van Justiti. yang juga memakai istilah Kosten schaden en interesen untuk menyebut kerugian sebagai perbuatan melanggar hukum, sehingga dapat dianggap sebagai pembuat Burgerlijk Wetboek sebetulnya tidak membedakan antara kerugian yang disebabkan perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang disebabkan tidak dilaksanakannya suatu perjanjian. Sehingga dalam kaitannya dengan perbuatan melawan hukum, ketentuan yang sama dapat dijadikan sebagai pedoman. Pasal 1365 KUHPerdata memberikan beberapa jenis penuntutan, yaitu ganti rugi atas kerugian dalam bentuk uang ganti rugi atas kerugian dalam bentuk natura atau pengembalian pada keadaan semula pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum larangan untuk melakukan suatu perbuatan meniadakan sesuatu yang diadakan secara melawan hukum pengumuman daripada keputusan atau dari sesuatu yang telah diperbaiki. Ketentuan mengenai ganti rugi dalam KUHPerdata diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata. Dari ketentuan pasal-pasal tersebutdapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitor yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu prestasi dalam suatu perikatan untuk memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga. Ganti rugi menurut Pasal 1246 KUHPerdata memperincikan ke dalam 3 kategori yaitu: biaya, artinya setiap cost yang harus dikeluarkan secara nyata oleh pihak yang dirugikan, dalam hal ini adalah sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi. Kerugian, artinya keadaan merosotnya . nilai kekayaan Kreditor sebagai akibat dari adanya tindakan wanprestasi dari pihak Debitor. Bunga, adalah keuntungan yang seharusnys diperoleh tetapi tidak jadi diperoleh oleh pihak Kreditor, dikarenakan adanya tindakan wanprestasi dari pihak Kreditor. Di samping itu ada ketentuan ganti rugi karena wanprestasi yang tidak dapat diberlakukan terhadap ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, yakni Pasal 1247 sampai Pasal 1250 KUHPerdata385, oleh karena: Pasal 1247 KUHPerdata mengenai perbuatan perikatan berarti perikatan tersebut dilahirkan dari persetujuan, sedangkan perbuatan melawan hukum bukan merupakan perikatan yang lahir karena persetujuan. Pasal 1250 KUHPerdata. E-ISSN: 2355-0406 Menurut Pasal 1367 KUHPerdata, seorang subjek hukum387 tidak hanya bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya saja, tetapi juga untuk perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang menjadi tanggungan dan barangbarang yang berada di bawah pengawasannya. Tanggung jawab atas akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, pertanggung jawabannya selain terletak pada pelakunya endiri juga dapat dialihkan pada pihak lain atu kepada negara, tergantung siapa yang melakukannya. Adakalanya seorang dalam pergaulan hidup bermasyarakat menurut hukum berada di bawah tanggung jawab dan pengawasan orang lain. Hal ini berdasarkan pertimbangan388. Termasuk dalam alasan pembenar ini adalah: Adanya daya paksa . Pasal 48 KUHP) Adanya pembelaan yang terpaksa . Pasal 49 ayat . KUHP). Karena menjalankan perintah undangundang (Pasal 50 KUHP) dan Karena sedang menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat . KUHP). Alasan pemaaf ini unsure kesalahan dari pelaku ditiadakan. Termasuk dalam alasan pemaaf tersebut adalah Ketidakmampuan bertanggungjawab daripelaku (Pasal 44 ayat . KUHP) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas . asal 49 ayat . KUHP) Hal menjalankan dengan itikad baik, suatu perintah jabatan yang tidak sah (Pasal 51 auat . KUHP) Jika kita perhatikan ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata, ketentuan yang meng, ketentuan yang mengatur mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf bagi debitor yang tidak dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan kewajiban yang telah ditentukan dan pada saat yang telah ditetapkan dapat kita temukan. Pasal 1245 KUH Perdata, secara lengkapnya berbunyi : Pasal 1244 KUH Perdata Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalammelaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. Pasal 1245 KUH Perdata tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Bagi alasan pemaaf5, pasal 1244 KUH Perdata. Terhadap alasan pembenar. Pasal 1245 KUH Perdata menentukan syarat yaitutidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila terjadi Keadaan memaksa. m Kejadian yang tidak disengaja. Yang menyebabkan debitor terhalang untuk memberikanatau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau melakuan suatu perbuatan yang terlarang baginya. Kedua hal tersebut, yaitu adanya keadaan memaksa atau kejadian yang tidak disengaja adalah dua hal yang bersifat alternative, dengan pengertian bahwa jika salah satu peristiwa terjadi, maka debitor digapuskan dan kewajibannya untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, meskipun debitor tidak memenuhi perikatan pada waktu yang telh ditetapkan. Perbuatan melawan hukum dapat terjadi karena undang-undang sendiri yang Dalam pasal 1352 KUHPerdata dinyatakan bahwa AuPerikatan yang dilahirkan demi undang-undang, bukan karena berdasarkan perjanjian dan perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undangundang. Ay Pembuktian. Pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim tentang MD. Moh Mahfud, 2006. Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi,Remaja. Rosdakarya. Motik. Chandra, 2003. Menyongsong Ombak Laut. SeriOpini, cetakan 1. Genta Sriwijaya. Jakarta. Verstek. : 318-326 kebenaran dalil-dalil yang dimuatkan dalam suatu sengketa. Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatakan AuPenggantian biaya rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tenggang waktu tertentu telah dilampauinya. Ay Maksud Auberada dalam keadaan lalaiAy ialah peringatan atau pernyataan dari kreditur tentang saat selambat-lambatnya debitur wajib memenuhi prestasi. 396 Apabila saat ini dilampauinya, maka debitur telah melakukan wanprestasi. Dasar pemberian putusan NO . idak dapat diterim. ini dapat kita lihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ini diatur dalam Pasal 195 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (AuHIRA. UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman direkonstruksi Norma Hukum dalam Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Merekonstruksi Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman 6Menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat. Penemuan Hukum yang Berkeadilan dan Bermartabat", artinya Pertimbangan hakim dalam memutus perkara ukurannya adalah keadilan, yaitu seorang hakim dalam menggali/mencari keadilan itu sendiridengan caranya merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum. Hakim mencarinilai dasar dari perkara terhadap sengketa para pihak dalam sistem hukum Indonesia berbasis nilai keadilan bermartabat dengan mempertimbangkan segala aspek baik dari sisi Penggugat maupun Tergugat sehingga ketika hakim menjatuhkan putusan, pihak yang kalah tidak merasa sangat kalah dalam pemenuhan kerugiannya tidak memberatkan pihak yang kalah, sehingga pihak yang kalah tersebut dapat menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum. Kesimpulan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berisi pengakuan merupakan suatu rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Prinsip memiliki basis filosofis kuat sila pertama Pancasila, dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Rekonstruksi nilai dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. AuHakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakatAy. Dalam Pasal tersebut mewajibkan hakim sebagai penegak hukum keadilan untuk menggali, memahami nilai-nilai hukum dalam Prinsipnya hakim tidak diberi wewenang untuk mengubah suatu undangundang tetapi hakim menjatuhkan putusannya berdasar perkembangan kehidupan Pompe. Sebastian, 2012. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta Adjie. Habib, 2016. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Aneka Ilmu. Semarang. E-ISSN: 2355-0406 masyarakat dengan menerapkan undang-undang tersebut. Merekonstruksi Norma Hukum dalam Pasal 5 Ayat . Undang-Undang Nomor48 Tahun 2009Tentang Kekuasaan Kehakiman. Menjadi berbunyi: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dengan cara merekonstruksi hukum, menafsirkan hukum, dan menemukan hukum untuk memberi rasa keadilan yang hidup dalam Referensi