Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume 10. Issue 1. April 2022. E-ISSN 2477-815X. P-ISSN 2303-3827 Nationally Accredited Journal. Decree No. 158/E/KPT/2021 open access at : http://jurnalius. id/ojs/index. php/jurnalIUS KEBIJAKAN REFOCUSING KEGIATAN DAN REALOKASI ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH DI MASA PANDEMI COVID-19 REFOCUSING POLICY OF LOCAL GOVERNMENT ACTIVITIES AND BUDGET REALLOCATION DURING THE COVID-19 PANDEMIC Mailinda Eka Yuniza1. Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita2. Gilda Talitha Putri3. Melodia Puji Inggarwati4 Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : mailinda@ugm. Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : ni. riska@mail. Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : gildatalitha99@mail. Universitas Gadjah Mada. Indonesia. Email : melodia. inggarwati@mail. Received: 2022-02-21. Reviewed: 2022-04-10. Accetped: 2022-04-17. Published: 2022-04-18 Abstract The government tries to overcome economic challenges during the Covid-19 pandemic by taking refocusing activities policies and budget reallocating. Local governments are also demanded to do such things through APBD changes. However, several regions cannot immediately execute it. This study aims to analyze, see, and provide solutions for formulating refocusing activities policies and reallocating regional government budgets during the Covid-19 pandemic. This study uses a normative juridical method with a comparative and statutory approach. Results show there are APBD changes variations in refocusing activities and budgets reallocating due to several things, such as differences in regional financial flexibility and the absence of clear guidelines for refocusing activities and reallocating budgets. In order to deal with these problems, the author conveys several solutions for local governments. Keywords: Budget. Pandemic. Covid-19. Reallocation. Refocusing. Abstrak Pemerintah mencoba mengatasi permasalahan ekonomi di masa pandemi Covid-19 dengan mengambil kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran. Pemerintah Daerah juga dituntut untuk melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran melalui perubahan APBD. Namun, tidak semua daerah bisa dengan segera Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis, melihat tantangan, dan memberikan solusi perumusan kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pemerintah Daerah di masa pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya variasi perubahan APBD dalam melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran yang disebabkan karena beberapa hal, seperti perbedaan fleksibilitas keuangan daerah dan tidak adanya panduan yang jelas dalam melakukan refocusing kegiatan dan realokasi Guna menghadapi permasalahan tersebut, solusi yang dapat dijalankan oleh Pemerintah Pusat sebagai pengarah kebijakan bagi Pemerintah Daerah dalam hal refocusing kegiatan dan realokasi anggaran adalah membuat semacam Standar DOI: http://dx. org/10. 29303/ius. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 200213 Operasional Prosedur yang memuat batasan ruang lingkup anggaran dan kegiatan yang harus dikurangi, ditambah, maupun disesuaikan kembali. Kata Kunci: Anggaran. Pandemi. Covid-19. Realokasi. Refocusing. PENDAHULUAN Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. membawa dampak pada sektor ekonomi, khususnya daya beli masyarakat yang menurun, yang juga berefek pada tidak lancarnya peredaran uang dan produksi barang sehingga perekonomian mengalami 1 Tidak ada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang siap menghadapi peristiwa pandemi Covid-19. 2 Oleh karenanya Pemerintah mencoba merumuskan berbagai kebijakan, salah satunya terkait realokasi anggaran dan refocusing 3 Tidak hanya Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah juga dituntut untuk melakukan realokasi anggaran. 4 Bentuk konkrit implementasi realokasi anggaran dan refocusing kegiatan oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui penyesuaian anggaran5 yang didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2831/SJ dan Nomor 177/KMK. 07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional tanggal 9 April 2020. 6 Berdasarkan keputusan bersama a quo, bagi kepala daerah yang belum menyampaikan laporan hasil penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri Keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan disampaikannya laporan dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan. Pada praktiknya, beberapa daerah telah berhasil melakukan kebijakan penyesuaian anggaran, diantaranya Kabupaten Aceh Tamiang8 dan Provinsi Jawa Barat9. Namun beberapa daerah masih belum mengimplementasikan penyesuaian anggaran tersebut, diantaranya Kabupaten Bantul yang mengalami peningkatan belanja tidak terduga Sopanah and Mohammad Fauzi Fikri Haikal, 2021. AuRefocusing Anggaran Di Masa Pandemi Covid-19,Ay Conference on Economic and Bussiness Innovation. Glory Augusta E. Sianipar and Lilis Ardini, 2020 AuPemeriksaan Keuangan Negara Pada Masa Pandemi Covid-19,Ay Jurnal Sekuritas (Saham. Ekonomi. Keuangan. Dan Investas. 4, no. Deden Rafi Syafiq Rabbani, 2020 AuPublic Trust Building Strategy Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah: Telaah Proses Refocusing Dan Realokasi APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-. ,Ay Legislatif 4, no. Basri. , & Gusnardi. Pengelolaan Keuangan Pemerintah di Masa Pandemi Covid 19 (Kasus Pada Pemerintah Provinsi Ria. Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4. , 33-48. , https://doi. org/10. Syukriy Abdullah, 2020. AuPerubahan APBD Di Masa Pandemi Covid-19,Ay Indonews. id, , https://indonews. artikel/312207/Perubahan-APBD-di-Masa-Pandemi-Covid-19--/. Kemendagri Republik Indonesia, 2020. AuBatas Waktu Penyampaian Penyesuian APBD Untuk Penanganan Covid-19 Diperpanjang. Pemda Diminta Responsif,Ay Kemendagri. Kemendagri Republik Indonesia. Bidang Media Dinas Kominfo. AuKebijakan Perubahan Anggaran. Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Masyarakat,Ay acehtamiankab. id, 2020, https://w. id/berita/berita-eksekutif/843-kebijakan-perubahan-anggaran,-prioritaskan- pemulihan-ekonomi-masyarakat. Bidang Media Dinas Kominfo. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X sebesar 703,97% 10 dan penurunan realisasi anggaran menjadi hanya sebesar 3% di Sulawesi Utara. Tengah. Gorontalo, dan Maluku Utara. 11 Kendala juga masih didapati pada beberapa daerah yang memiliki keterbatasan ruang fiskal sehingga tidak bisa memenuhi tuntutan pemerintah yang meminta Pemda untuk memfokuskan APBD pada bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi akibat Covid19. 12 Kesenjangan antara daerah satu dengan daerah lainnya menarik perhatian penulis untuk melakukan penelitian dan menuangkannya dalam bentuk tulisan yang berjudul Kebijakan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Teori yang akan digunakan dalam pembahasan difokuskan pada topik keuangan daerah dan kebijakan keuangan daerah di masa Pandemi Covid-19. Terkait keuangan daerah, teori yang akan digunakan adalah teori pengelolaan keuangan daerah dan APBD. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mendefinisikan pengelolaan keuangan daerah sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Sementara itu, pengertian APBD disampaikan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah (Perd. Dalam hal pengelolaan keuangan daerah, dikenal konsep desentralisasi fiskal sebagai salah satu bentuk pengelolaan keuangan daerah. Desentralisasi fiskal diartikan sebagai pelimpahan kewenangan yang mencakup self-financing atau cost recovery dalam pemberian pelayanan publik, cofinancing atau coproduction dari pengguna jasa publik, peningkatan taxing power, transfer dan bagi hasil, serta kewenangan dalam kebebasan melakukan pinjaman. 13 Apabila diimplementasikan dalam kebijakan keuangan daerah di masa Pandemi Covid-19, desentralisasi fiskal diwujudkan melalui realokasi anggaran dan refocusing kegiatan demi memberikan pelayanan publik berupa pelayanan kesehatan. Berdasarkan penafsiran secara gramatikal, realokasi dapat diartikan sebagai upaya mengalokasikan kembali14, sedangkan refocusing dapat diartikan sebagai upaya untuk memberikan perhatian terhadap suatu hal yang dianggap lebih bermanfaat dari hal 15 Dalam konteks yang lebih spesifik. KBBI menafsirkan dalam konteks Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. AuKeputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 313/ KEP/2020 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dan Rancangan Peraturan Bupati Bantul TentangAy . Kementerian Keuangan Republik Indonesia. AuPelaksanaan Anggaran Pada Masa Pandemi Covid-19,Ay djkn. id, 2020, https://w. id/kanwil-suluttenggomalut/baca-artikel/13163/Pelaksanaan-Anggaran-Pada-Masa-Pandemi-Covid-19. html diakses 12 April 2021. Muhamad Wildan, 2020. AuMasih Banyak Pemda Kesulitan Relokasi APBD. Ini Sebabnya,Ay ekonomi. com, https://ekonomi. com/read/20200413/9/1226380/masih-banyak-pemda-kesulitan-realokasi-apbd-ini-sebabnya-. Abdul Halim and Ibnu Mujid, 2009. Problem Desentraliasi Dan Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat-Daerah (Yogyakarta: Sekolah Pasca Sarjana UGM). Admin. AuRealokasi,Ay n. , https://kbbi. id/entri/realokasi. Admin. AuRefocusing,Ay n. , https://dictionary. org/dictionary/english/refocus?q=refocusing. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 202213 ekonomi bahwa alokasi bermakna penentuan banyaknya uang . yang disediakan untuk suatu keperluan. 16 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian realokasi anggaran adalah suatu upaya untuk menentukan kembali jumlah anggaran yang disediakan untuk suatu keperluan, sedangkan refocusing kegiatan adalah upaya untuk memberikan perhatian terhadap suatu kegiatan yang dianggap lebih bermanfaat dari kegiatan sebelumnya. Istilah refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pertama kali digunakan dalam Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan. Realokasi Anggaran. Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 (AuInpres No. 4/2020A. Perihal refocusing kegiatan dan realokasi anggaran kembali dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan (AuPerppu No. 1/2020A. , yang menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu . , perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 17 Ketentuan teknis pelaksanaan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu. Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (AuPermendagri No. 26/2021 juncto Permendagri No. 39/2020A. Sehubungan dengan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan, dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pengutamaan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan percepatan penanganan Covid-19 dengan mengacu kepada protokol penanganan Covid-19 di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Setidaknya terdapat dua penelitian sebelumnya yang juga menganalisis permasalahan bertemakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran oleh Pemerintah Daerah di masa pandemi Covid-19. Penelitian pertama berjudul AuImplementasi Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus BDK YogyakartaAy, yang bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan realokasi anggaran dan refocusing Admin. AuAlokasi,Ay n. , https://kbbi. id/entri/alokasi. Pemerintah Republik Indonesia. AuPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Ntuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-. Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan PerekoAy . Presiden Republik Indonesia. AuInstruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan. Realokasi Anggaran. Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-. Ay . P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X kegiatan pada masa pandemi Covid-19 yang terjadi pada satuan kerja Balai Diklat Keuangan Yogyakarta. 19 Sedangkan penelitian kedua berjudul AuPandemi Covid-19 dan Implikasinya pada Perekonomian NTBAy, yang difokuskan pada dampak pandemi Covid-19 pada perekonomian di NTB beserta langkah yang dilakukan oleh Pemerintah NTB untuk mengantisipasi dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini mengangkat 2 rumusan masalah, yakni . Bagaimana kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran oleh Pemerintah Daerah di masa pandemi Covid-19? . Bagaimana tantangan yang dihadapi dan solusi yang ideal bagi Pemerintah Daerah untuk memenuhi tuntutan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran di masa pandemi Covid-19? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19. Penelitian dilakukan melalui analisis kebijakan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran di beberapa daerah untuk memetakan tantangan yang dihadapi serta merumuskan solusi untuk mengatasinya. Perbedaan dengan penelitian sebelumnya yaitu kedua penelitian sebelumnya hanya difokuskan pada satu daerah atau satu unit kerja saja, sedangkan penelitian ini mengkombinasikan analisis dari praktik implementasi di beberapa daerah untuk dapat dikomparasikan antara satu dengan yang lainnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dari bahan pustaka yang telah ada. 21 Penelitian yuridis normatif dikenal pula dengan istilah penelitian hukum normatif yang berfokus pada inventarisasi hukum yang berlaku, asas-asas beserta doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto, sistematika hukum, taraf sinkronis hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum. Oleh karenanya, tulisan ini juga akan dibahas berdasarkan teori-teori hukum . egal Teori-teori hukum tersebut dapat dibedakan dalam dua perspektif yaitu teori hukum normatif . ormatif legal theor. dan teori hukum empirik . mpirical legal Dalam melakukan penelitian. Penulis setidaknya menggunakan dua macam pendekatan yakni, pendekatan perbandingan . omparative approac. dan pendekatan undang-undang atau peraturan-peraturan lain yang dirasa berkaitan . tatute approac. Penelitian ini menggunakan data kualitatif dan data yang dikumpulkan adalah data sekunder, yakni data yang tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data, melainkan dengan dokumen23 dan juga bahan hukum, baik primer, sekunder serta Oleh karenanya data yang dikemukakan dalam penelitian ini hanya terbatas pada Lestyowati. , & Kautsarina. Implementasi Realokasi Anggaran Dan Refocussing Kegiatan Di Masa Pandemi Covid-19 Studi Kasus Bdk Yogyakarta. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2. , 424-439. Maryanti. Netrawati. , & Nuada. Pandemi COVID-19 dan implikasinya pada perekonomian NTB. Media Bina Ilmiah, 14. , 3497-3508. Soerjono Soekanto, 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Raja Grafind. Abdulkadir Muhammad, 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakt. Sugiyono, 2013. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabet. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 204213 beberapa contoh daerah saja. Penelusuran data perubahan APBD pada daerah yang kami jadikan sampel sebelumnya pernah disampaikan dalam konferensi internasional di Riau tahun 2021 lalu. Namun, topik penelitiannya pada saat itu tidak hanya membicarakan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan melainkan keseluruhan upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi selama pandemi Covid-19 dibandingkan dengan beberapa negara di Asia, termasuk misalnya restrukturisasi kredit. Adapun judul penelitian yang kami sampaikan dalam konferensi tersebut ialah The Policy of the Government of Indonesia on Maintaining the Economic Stability during the Covid-19 Pandemic. Data lalu disajikan secara deskriptif dan sistematis dalam tulisan ini. Pengolahan data kemudian dilakukan berdasarkan metode hermeneutic . yakni interpretasi fungsional dan interpretasi komparatif. Kemudian, hasil yang diperoleh dari penafsiran tersebut disajikan kembali secara deskriptif dalam tulisan ini untuk menjawab rumusan masalah penelitian berkaitan dengan kebijakan penyesuaian APBD dalam era new normal pasca Pandemi Covid-19. PEMBAHASAN Pengaturan Kebijakan Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan oleh Pemerintah Daerah di Masa Pandemi Menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, berbagai daerah kemudian mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di tahun berjalan, yakni tahun 2020. Beberapa diantara daerah yang mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahnya ialah Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur. Sebenarnya masih ada beberapa provinsi lain yang juga telah mengubah APBD nya dalam rangka realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Namun, pada tulisan ini penulis memilih untuk membahas 3 daerah sebagaimana disebutkan di atas berdasar pada metode purposive sampling, yakni menentukan sampel berdasarkan kriteria Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia merupakan daerah yang menjadi sorotan dan seringkali menjadi panutan bagi daerah lain dalam berbagai Kemudian. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai provinsi yang memiliki banyak destinasi wisata dan mulai ramai kedatangan wisatawan tentunya terkena dampak yang cukup besar dengan adanya situasi pandemi Covid-19. 24 Daerah pariwisata seperti Senggigi. Kuta, dan jalur pendakian Rinjani beberapa kali ditutup dan sepi pengunjung. Hal tersebut sangat memengaruhi kondisi keuangan daerah terutama pendapatan yang berasal dari sektor pariwisata. Sementara. Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah yang diproyeksikan akan menjadi Ibu Kota Indonesia yang baru juga melakukan Maryanti. Netrawati, and Nuada. AuPandemi Covid-19 Dan Implikasinya Pada Perekonomian NTB. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X perubahan mengenai rancangan keuangan daerahnya. Provinsi yang mendapat gelar sebagai provinsi terkaya di Indonesia ini ternyata juga merasakan dampak ekonomi dari adanya pandemi Covid-19. Adapun poin perubahan pada masing-masing APBD di 3 provinsi di atas dapat ditinjau dengan memperhatikan beberapa komponen, yaitu Belanja Pegawai. Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Bantuan Sosial. Ketiga komponen tersebut terlihat mencolok pada perubahan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Pertama, terkait Belanja Pegawai. Provinsi DKI Jakarta semula menganggarkan sekitar 20 triliun rupiah dan setelah perubahan APBD turun 5 triliun menjadi sekitar 15 triliun rupiah. 25 Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat semula menganggarkan Belanja Pegawai sebesar 1. 462 miliar namun setelah perubahan APBD turun sekitar 25 miliar menjadi 1. 436 miliar rupiah. 26 Di Provinsi Kalimantan Timur, semula Belanja Pegawai dianggarkan sebesar 1,7 triliun rupiah lalu turun sekitar 100 miliar menjadi 1,6 triliun rupiah. 27 Berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa ketiga daerah yang menjadi sampel dalam penelitian ini mengalami penurunan anggaran pada komponen Belanja Pegawai. Kedua, terkait Belanja Tidak Terduga. Provinsi DKI Jakarta semula menganggarkan sekitar 188 miliar rupiah kemudian naik sekitar 5 triliun menjadi 5,5 triliun rupiah setelah perubahan APBD. 28 Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat semula menganggarkan belanja tidak terduga sebesar 7 miliar, kemudian naik sekitar 295 miliar menjadi 302 miliar rupiah. 29 Sementara di Provinsi Kalimantan Timur, sebelum perubahan APBD belanja tidak terduga hanya dianggarkan 25 miliar dan setelah perubahan APBD naik sekitar 475 miliar menjadi 500 miliar rupiah. 30 Berdasarkan uraian tersebut dapat diketahui bahwa ketiga daerah yang menjadi sampel dalam penelitian ini mengalami peningkatan anggaran pada komponen Belanja Tidak Terduga. Ketiga, terkait Belanja Bantuan Sosial. Provinsi DKI Jakarta semula menganggarkan 4,8 triliun rupiah dan setelah perubahan APBD naik sekitar 300 miliar menjadi 5,1 triliun rupiah. 31 Selanjutnya Provinsi Nusa Tenggara Barat sebelum perubahan APBD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. AuPeraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020Ay . Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. AuPeraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020Ay . Gubernur Kalimantan Timur. AuPeraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020Ay . Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Gubernur Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 206213 menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sekitar 17,2 miliar rupiah kemudian setelah perubahan APBD naik sekitar 400 juta menjadi 17,6 miliar rupiah. 32 Sementara di Provinsi Kalimantan Timur terdapat sedikit perbedaan, anggaran Belanja Bantuan Sosial baik sebelum maupun setelah perubahan APBD tetap di angka 9 miliar rupiah. Berdasar pada perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur, dapat dilihat bahwasanya perubahan APBD yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia memiliki poin yang hampir sama. Ketiga daerah tersebut sama-sama mengurangi anggaran untuk belanja pegawai, kemudian menaikkan anggaran untuk belanja tidak terduga yang besarannya disesuaikan dengan kondisi keuangan di masing-masing daerah. Selanjutnya mengenai penambahan belanja bantuan sosial, memang terdapat perbedaan terutama di Provinsi Kalimantan Timur, tidak terdapat kenaikan maupun penurunan anggaran belanja sosial. Sedangkan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Nusa Tenggara barat keduanya sama-sama melakukan peningkatan anggaran untuk belanja bantuan sosial. Variasi perubahan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menangani pandemi Covid-19 terkhusus di daerahnya dipengaruhi oleh kebijakan nasional tentang amanat realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Kebijakan di tingkat nasional seperti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, tidak satu pun menyebutkan apa definisi realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Peraturan di tingkat nasional hanya menjelaskan secara implisit maksud dari realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Pada beberapa penelitian dikemukakan pendapat bahwa kebijakan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan, dalam jangka pendek, harus difokuskan pada pemberian bantuan darurat kepada populasi yang rentan dan bisnis yang terkena 34 Namun, hasil penelitian tersebut tidak dituangkan dalam produk hukum atau perintah berupa kebijakan. Oleh karenanya daerah memegang kewenangan yang besar untuk menentukan komponen apa dalam APBD mereka yang harus dikurangi dan komponen apa yang harus ditingkatkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut pula yang membuat berbagai variasi perubahan APBD muncul di daerah, seperti Kalimantan Timur misalnya yang tidak meningkatkan anggaran belanja bantuan sosial tetapi besar-besaran meningkatkan anggaran belanja tidak terduga, padahal daerah lain sebagian besar meningkatkan anggaran belanja bantuan sosial. Variasi tersebut juga dipengaruhi oleh fleksibilitas Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Gubernur Kalimantan Timur. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Blandina. Fitrian. , & Septiyani. Strategi Menghindarkan Indonesia dari Ancaman Resesi Ekonomi di Masa Pandemi. Efektor, 7. , 181-190. , https://doi. org/10. 29407/e. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X anggaran di masing-masing daerah sehingga besaran realokasi tiap komponennya juga berbeda-beda. Tantangan yang Dihadapi Pemerintah Daerah untuk Memenuhi Tuntutan Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan Selama masa pandemi Covid-19 telah banyak perubahan yang terjadi dan memengaruhi berbagai sektor kehidupan, salah satu yang paling signifikan adalah sektor keuangan atau sektor ekonomi. Covid-19 sebagai masalah kesehatan kemudian bertransisi menjadi masalah sosial dan ekonomi dalam tempo yang sangat cepat. 35 Pemerintah di tingkat pusat maupun Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia telah mengupayakan berbagai hal untuk menjaga stabilitas sistem keuangan negara dan daerah. Berbagai kebijakan di bidang keuangan telah dibuat, bahkan sampai lahir Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 untuk dapat mempercepat langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Namun, berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat tidaklah bisa sempurna karena kondisi pandemi yang semakin hari terlihat sulit terkendali dan ada banyak hal yang juga perlu diperhitungkan selain sektor keuangan. Oleh karenanya, dibalik segala kebijakan yang lahir dan langkah cepat yang diambil Pemerintah Pusat, ditemukan beberapa celah yang masih harus diperbaiki dari segi kebijakan maupun praktik. Celah tersebut kemudian menjadi tantangan bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil kebijakan bagi daerahnya yang tentunya harus tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam memenuhi tuntutan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia ialah sebagai berikut: Waktu yang Singkat dan Keterbatasan Sumber Daya Satu bulan setelah lahir perintah yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan di masa pandemi tercatat sekitar 174 Pemerintah Daerah belum bisa memenuhi perintah tersebut. 36 Adapun alasan dari tidak terpenuhinya perintah realokasi anggaran dan refocusing kegiatan bagi beberapa daerah tersebut dikarenakan berbagai hal. Pertama, sulitnya koordinasi antara pihak pengambil kebijakan untuk melakukan rapat mengenai realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Hal ini merupakan imbas dari fasilitas dan akses internet di beberapa daerah yang kurang memadai untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah, sehingga menghambat proses koordinasi kebijakan. Rintangan teknologi . echnology barrie. menjadi pemicu gagalnya praktik kerja dari rumah secara optimal. Suparman. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan. Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6. , 31-42. , https://doi. org/10. Wildan. AuMasih Banyak Pemda Kesulitan Relokasi APBD. Ini Sebabnya. Ay Wardhana. Kajian kebijakan dan arah riset pasca-covid-19. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4. , 223-239. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 208213 Kedua, tidak semua daerah memiliki APBD yang fleksibel untuk dilakukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Beberapa daerah memiliki sumber pendapatan yang minim dan anggaran belanja pegawai yang sulit untuk dipangkas karena memang sudah sangat ketat dan krusial. Hal tersebut mengakibatkan daerah yang memiliki ruang fiskal sempit menjadi kesulitan untuk menentukan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan untuk menangani pandemi Covid-19 dan mengharap uluran tangan dari Pemerintah Pusat untuk menambah dana transfer. Ketiga, dalam waktu yang dekat dengan masuknya pandemi Covid-19 ke Indonesia, sebelumnya beberapa Pemerintah Daerah baru saja menandatangani kontrak dengan berbagai pihak dan hal tersebut berimbas pada kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi isi kontrak yang berlaku seperti undang-undang . acta sunt servand. Tidak Ada Standar Khusus Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 maupun Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk realokasi anggaran dan kegiatan yang harus dilakukan refocusing oleh Pemerintah Daerah. Namun. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 memberikan rambu-rambu yang sedikit lebih jelas dibandingkan Inpres dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. PeraturanMenteriDalamNegerimengamanatkanbahwapengeluaran dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 yang belum tersedia anggarannya dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak 38 Namun sayangnya ketentuan tersebut tidak diimbangi dengan perincian apa saja komponen dari belanja tidak terduga yang menjadi target realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Berkaitan dengan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan, jika ada komponen Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 yang diatur hanyalah penambahan anggaran belanja tidak terduga, tetapi tidak ada pengaturan mengenai anggaran yang diturunkan atau dikurangi besarannya. Hal tersebut menyebabkan Pemerintah Daerah tidak bisa sesegera mungkin melakukan perubahan APBD karena masih harus mendiskusikan mengenai hal-hal yang tidak diatur atau menunggu petunjuk teknis lainnya yang mungkin akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Di sisi lain, percepatan penanganan pandemi Covid-19 tidak bisa diundur telalu lama karena akan Indonesia dari berbagai aspek. Solusi bagi Pemerintah Daerah Untuk Memenuhi Tuntutan Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. AuPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah DaerahAy . P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Berbagai tantangan di atas tentunya perlu mendapat perhatian terlebih situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga hari ini. Sudah lebih dari satu tahun Indonesia bahkan dunia dilanda pandemi Covid-19 yang belum juga terselesaikan. Berbagai sektor telah menyesuaikan diri dengan metodenya masing-masing, termasuk pula sektor keuangan negara. Bersiap menghadapi era normal baru, ada banyak hal yang harus diperbaiki agar tidak lagi menyusahkan banyak pihak. Perbaikan langkah terutama yang berkaitan dengan urusan pemerintahan umumnya akan berkaitan pula dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu berikut beberapa cara yang bisa diambil oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19, terutama yang berkaitan dengan sektor keuangan negara. Pemerataan Jaringan Internet dan Fasilitas Teknologi bagi Pemerintah Daerah Pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah pastinya akan sangat memfokuskan alokasianggarandanrefocusingkegiatankepadahal-halyangberkaitandengankesehatan, seperti penyediaan alat-alat kesehatan, biaya vaksinasi, penyediaan alat tes cepat dan tes PCR Covid-19. Sebenarnya kebijakan untuk fokus pada pemenuhan kebutuhan kesehatan memang menjadi hal penting yang perlu diprioritaskan. Namun, selain daripada itu, hal lain yang juga perlu disiapkan adalah pemerataan jaringan internet dan penyediaan fasilitas teknologi bagi Pemerintah Daerah terutama yang berada di pelosok Indonesia. Hal tersebut pastinya akan menambah beban anggaran baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tetapi memang hal tersebut diperlukan oleh Pemerintah Daerah untuk bisa menyusun kebijakan yang cepat dan tepat di tengah situasi pandemi yang serba tidak pasti seperti saat ini. Kebijakan yang diambil pemerintah seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat semuanya bertujuan untuk meminimalisir kontak langsung antara orang yang satu dengan orang yang lain. Hal tersebut membawa dampak berupa segala kegiatan dilakukan secara online atau dalam jaringan dengan metode seperti work from home. 39 Jika masih ada daerah yang tidak dapat menjangkau jaringan internet dengan baik dan tidak memiliki fasilitas teknologi yang memadai maka akan susah bagi daerah tersebut untuk menyesuaikan kebijakan daerahnya dengan perkembangan di tingkat nasional dan daerah lain. Oleh karenanya pemerataan jaringan internet dan penyediaan teknologi bagi Pemerintah Daerah harus dapat menjadi salah satu target peningkatan anggaran dalam program realokasi anggaran dan refocusing kegiatan dalam situasi pandemi Covid-19. Membentuk Standar Operasional Prosedur Khusus Mengenai Realokasi Anggaran dan Refocusing Kegiatan di Daerah Pogos. Tata Cara Pengalihan Dana APBD Kabupaten Dalam Hal Terjadi Pandemi Covid-19 Yang Dilakukan Oleh Pemerintah Kabupaten Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lex Administratum, 9. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadil an | Vol . 10 | Issue 1 | April 2022 | hlm, 210213 Menteri Keuangan bersinergi dengan Menteri Dalam Negeri telah berupaya semaksimal mungkin untuk membentuk berbagai kebijakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan perubahan kebijakan keuangan daerahnya di masa pandemi Covid-19. Namun dari sekian banyak aturan yang ada memang belum ada satu pun definisi mengenai realokasi anggaran dan refocusing kegiatan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dari hal paling mendasar seperti definisi harus dilengkapi terlebih dahulu. Dalam hal ini, definisi realokasi anggaran dan refocusing kegiatan setidaknya dapat didefinisikan secara gramatikal terlebih dahulu, barulah kemudian dikontekstualisasikan dalam ranah kebijakan keuangan daerah. Realokasi anggaran dapatdidefinisikansebagaipenyesuaianalokasiAPBDuntukpenanganansuatukegiatan tertentu, sedangkan refocusing kegiatan adalah pengalihan fokus kegiatan pemanfaatan APBD terhadap kegiatan pemanfaatan APBD lainnya yang lebih material. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tidak menentu, terlebih dengan adanya berbagai kemungkinan perkembangan kasus Covid-19 dari waktu ke waktu, hendaknya Pemerintah pusat memberikan rambu-rambu yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan. Ketidaktegasan aturan mengenai hal tersebut menyebabkan lahirnya banyak variasi perubahan APBD di daerah seiring dengan perubahan kehidupan masyarakat yang dipicu oleh perkembangan kasus Covid-19. Guna mencegah ketidakseragaman dan berbagai variasi yang muncul dari perubahan APBD di daerah, pemerintah di tingkat pusat terutama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri harus bekerjasama membuat semacam Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang berisikan setidaktidaknya: . Pilihan komponen anggaran yang dikurangi beserta rinciannya. Pilihan komponen anggaran yang ditingkatkan beserta rinciannya. Standar penggunaan anggaran belanja tidak terduga yang berkaitan dengan penanganan Covid-19. Jenis kegiatan yang harus dilakukan refocusing dan patut dibebankan biayanya pada APBD. Pendekatan realokasi dan refocusing kegiatan setidaknya dapat mencontoh kebijakan Pemerintah Korea Selatan. Kebijakan penanganan Covid-19 di Korea Selatan difokuskan pada tiga sektor yaitu: . penanganan dan pencegahan penyebaran virus. bantuan finansial untuk rumah tangga dan angkatan kerja yang terdampak. bantuan finansial terhadap UMKM dan industri lokal. 40 Apabila diimplementasikan secara riil sesuai dengan SOP sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka pilihan komponen anggaran yang harus ditingkatkan dan difokuskan pemanfaatannya adalah anggaran dan kegiatan pada sektor kesehatan masyarakat, bantuan sosial, dan pemulihan industri Norman Loayza. , & Pennings. Macroeconomic policy in the time of COVID-19: A primer for developing countries. World Bank Research and Policy Briefs, . and Steven Michael Pennings, 2020. AuMacroeconomic Policy in the Time of COVID-19: A Primer for Developing Countries,Ay World Bank Research and Policy Briefs. P-ISSN: 2303-3827. E-ISSN: 2477-815X Sedangkan untuk komponen anggaran dan kegiatan yang harus dikurangi dan dialihkan sementara fokusnya adalah anggaran dan kegiatan pada sektor pembangunan infrastruktur yang tidak berkaitan dengan kesehatan masyarakat serta belanja pegawai Pemerintah Daerah. SIMPULAN Terdapat variasi perubahan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menangani pandemi Covid-19. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa tantangan berupa tidak adanya standar khusus mengenai bentuk realokasi anggaran dan kegiatan yang harus dilakukan refocusing oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, tidak semua daerah memiliki APBD yang fleksibel untuk dilakukan realokasi anggaran dan refocusing Beberapa daerah juga sudah terlanjur menandatangani kontrak dengan pihak ketiga sehingga sangat sulit untuk mengalokasikan anggarannya. Tantangan lain dalam refocusing kegiatan dan realokasi anggaran ialah fasilitas dan akses internet di beberapa daerah yang kurang memadai untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah, sehingga menghambat proses koordinasi kebijakan. Adapun solusi yang dapat diambil untuk mengatasi hal tersebut ialah melakukan pemerataan jaringan internet dan fasilitas teknologi bagi Pemerintah Daerah serta membentuk Standar Operasional Prosedur khusus mengenai realokasi anggaran dan refocusing kegiatan di daerah. DAFTAR PUSTAKA