PUSAKA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Volume 2 . Desember 2025 E-ISSN: 3062-942X The article is published with Open Access at: https://journal. id/index. php/pusaka Pemulihan Psikososial dan Pendampingan Hukum Pasca Bencana pada Masyarakat Gunung Nago. Kota Padang Widya *. Universitas Malikussaleh. Lhokseumawe. Indonesia Rezi Tri Putri. Universitas Islam Sumatera Barat. Padang. Indonesia Khairul Ikhwan. Universitas Adzkia. Padang. Indonesia Rahmat Aripin. Universitas Islam Sumatera Barat. Padang. Indonesia Susmita. Universitas Islam Sumatera Barat. Padang. Indonesia * widya@unimal. Abstract: Bencana banjir yang melanda Daerah Gunung Nago. Kota Padang. Sumatera Barat, menimbulkan dampak multidimensional bagi masyarakat, tidak hanya berupa kerugian fisik dan ekonomi, tetapi juga masalah psikososial dan hukum pascabencana. Masyarakat terdampak mengalami stres, kecemasan, dan ketidakpastian, serta menghadapi persoalan hukum seperti sengketa bantuan sosial, kehilangan dokumen kependudukan, dan keterbatasan akses terhadap layanan hukum. Kondisi tersebut menunjukkan urgensi dilaksanakannya pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada pemulihan psikososial dan pendampingan hukum secara Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan secara insidental pada bulan Desember dengan melibatkan sekitar 50 warga terdampak banjir melalui pendekatan partisipatif dan edukatif. Materi yang diberikan meliputi pendampingan psikososial, penyelesaian sengketa bantuan sosial, pengurusan dokumen kependudukan dan sertifikat tanah, serta akses layanan hukum gratis. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat merasa lebih tercerahkan, memahami kondisi psikososial yang dialami, serta memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai hak-hak hukum dan prosedur administratif pascabencana. Kegiatan ini juga meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi permasalahan pascabencana. Dengan demikian, pengabdian ini berkontribusi dalam mendukung pemulihan masyarakat secara holistik dan Keywords: Pemulihan. Psikososial. Pendampingan. Hukum. Banjir Received June 28, 2025. Accepted August 19, 2025. Published December 31, 2025 Published by Mandailing Global Edukasia A 2025. This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License. INTRODUCTION Bencana banjir merupakan salah satu bencana hidrometeorologi yang paling sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak multidimensional bagi masyarakat terdampak(Salim & Siswanto, 2021. Sulaiman et al. , 2. Secara geografis dan klimatologis, wilayah Indonesia memiliki tingkat kerentanan banjir yang tinggi akibat intensitas curah hujan yang meningkat, perubahan tata guna lahan, serta keterbatasan sistem pengelolaan lingkungan perkotaan. Provinsi Sumatera Barat, khususnya Padang, termasuk daerah yang kerap mengalami bencana banjir, baik banjir genangan maupun banjir bandang. Kondisi topografi yang didominasi oleh perbukitan, daerah aliran sungai yang melintasi kawasan permukiman, serta perkembangan wilayah Kota Padang yang pesat menjadi faktor yang memperbesar risiko bencana banjir di wilayah ini(Felita et al. Salah satu kawasan yang terdampak signifikan adalah Gunung Nago, yang merupakan bagian dari wilayah Kota Padang dengan kepadatan penduduk yang relatif Dalam beberapa kejadian banjir, wilayah Gunung Nago mengalami genangan air dengan ketinggian bervariasi yang menyebabkan kerusakan rumah warga, sarana prasarana lingkungan, serta terganggunya aktivitas sosial dan ekonomi Masyarakat(Februarman et al. , 2. Banjir tersebut berdampak pada sejumlah kepala keluarga dan memaksa sebagian warga untuk mengungsi sementara ke tempat yang lebih Kerugian yang dialami masyarakat tidak hanya bersifat material, tetapi juga berdampak pada aspek nonfisik yang sering kali kurang mendapatkan perhatian dalam penanganan pascabencana. Pengalaman menghadapi banjir, kehilangan harta benda, ketidakpastian kondisi tempat tinggal, serta kekhawatiran akan bencana susulan dapat memicu berbagai masalah psikologis, seperti stres, kecemasan, rasa takut berlebihan, dan trauma(Raihan et al. Pada kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas, dampak psikososial ini cenderung lebih berat dan berpotensi berlangsung dalam jangka panjang apabila tidak ditangani secara tepat (Lestari & Rahmah, 2. Studi-studi dalam bidang kebencanaan menunjukkan bahwa pengalaman traumatis akibat bencana alam dapat mempengaruhi kesehatan mental, hubungan sosial, serta kemampuan individu dan komunitas untuk kembali menjalani kehidupan normal Selain dampak pada individu, bencana banjir juga berdampak pada struktur sosial Interaksi sosial dapat terganggu akibat relokasi sementara, rusaknya fasilitas umum, serta menurunnya kepercayaan diri dan rasa aman di lingkungan tempat tinggal (Habiba et al. , 2. Kondisi ini berpotensi melemahkan kohesi sosial dan ketahanan komunitas dalam menghadapi bencana di masa mendatang. Oleh karena itu, pemulihan pascabencana tidak dapat hanya difokuskan pada pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga harus mencakup upaya pemulihan psikososial yang bertujuan untuk memulihkan kesejahteraan mental, emosional, dan sosial masyarakat terdampak. Di sisi lain, bencana banjir juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang kompleks bagi masyarakat Gunung Nago(Faiza et al. , 2. Pascabencana, warga sering menghadapi permasalahan administrasi dan hukum, seperti kehilangan atau kerusakan dokumen kependudukan (KTP. KK, sertifikat tana. , ketidakjelasan status kepemilikan rumah dan lahan, serta kesulitan dalam mengakses bantuan sosial, kompensasi, dan program pemulihan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga terkait(Assaad et , 2. Keterbatasan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum pascabencana memperbesar risiko terjadinya ketidakadilan, diskriminasi, atau bahkan konflik horizontal di tingkat komunitas. Masalah hukum pascabencana juga dapat muncul dalam bentuk sengketa lahan dan bangunan, terutama ketika batas wilayah atau dokumen kepemilikan rusak akibat banjir. Selain itu, masyarakat terdampak sering kali tidak mengetahui prosedur hukum yang harus ditempuh untuk memperoleh bantuan, ganti rugi, atau perlindungan hukum. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan akses terhadap layanan bantuan hukum, baik dari segi informasi maupun pendampingan langsung. Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi rentan dan berpotensi kehilangan hak-hak dasarnya sebagai warga negara(Priska Aulia Anggraeni et al. , 2. Dalam konteks tersebut, pendampingan hukum pascabencana menjadi kebutuhan yang mendesak. Pendampingan hukum tidak hanya berfungsi sebagai upaya penyelesaian masalah hukum secara formal, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan literasi hukum. Dengan adanya pendampingan hukum, masyarakat diharapkan mampu memahami hak dan kewajiban mereka, mengakses layanan bantuan secara adil, serta terlibat secara aktif dalam proses pemulihan pascabencana. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia dalam penanggulangan bencana. Pemulihan psikososial dan pendampingan hukum merupakan dua aspek yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan dalam upaya pemulihan masyarakat pascabencana Pemulihan psikososial bertujuan untuk mengurangi dampak trauma, meningkatkan ketahanan mental individu dan komunitas, serta memulihkan fungsi sosial masyarakat. Intervensi psikososial dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, seperti konseling, dukungan kelompok, kegiatan berbasis komunitas, serta penguatan jejaring sosial lokal. Pendekatan berbasis komunitas dinilai efektif karena mampu melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemulihan dan memperkuat rasa memiliki serta solidaritas Sementara itu, pendampingan hukum berperan penting dalam memastikan bahwa proses pemulihan pascabencana berjalan secara adil dan inklusif. Pendampingan hukum membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, menyelesaikan sengketa hukum, serta mengakses bantuan dan perlindungan hukum yang tersedia. Lebih dari itu, pendampingan hukum juga berkontribusi pada penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami sistem hukum dan kebijakan penanggulangan bencana, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek bantuan, tetapi juga subjek yang berdaya dalam proses Bagi masyarakat Gunung Nago, integrasi pemulihan psikososial dan pendampingan hukum menjadi sangat penting mengingat kompleksitas dampak banjir yang mereka Pendekatan yang terintegrasi memungkinkan penanganan dampak bencana secara lebih holistik, mencakup aspek mental, sosial, dan hukum secara simultan. Dengan demikian, proses pemulihan tidak hanya berorientasi pada pemulihan kondisi fisik, tetapi juga pada pemulihan kualitas hidup dan martabat masyarakat terdampak. METHODS Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada tanggal 05 Desember 2025 oleh tim pelaksana sebagai respons insidental terhadap kondisi pascabencana banjir yang dialami masyarakat Daerah Gunung Nago. Kota Padang. Pelaksanaan pengabdian bersifat insidental, yaitu dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak masyarakat terdampak banjir, khususnya dalam aspek pemulihan psikososial dan penyelesaian permasalahan hukum pascabencana. Jumlah peserta yang terlibat dalam kegiatan ini sekitar 50 orang, yang terdiri atas warga terdampak banjir dari berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial. Metode pelaksanaan pengabdian menggunakan pendekatan partisipatif dan edukatif, dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek aktif dalam proses pemulihan. Pendekatan ini dipilih agar kegiatan tidak hanya bersifat satu arah, tetapi mampu mendorong keterlibatan, keterbukaan, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan dirancang dalam bentuk pendampingan langsung, diskusi kelompok, serta konsultasi individual sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi warga Pelaksanaan pengabdian dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut: . Pada tahap persiapan, tim pelaksana melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah dan tokoh masyarakat setempat untuk mengidentifikasi kondisi umum warga pascabencana . Tahap pelaksanaan dilakukan melalui pertemuan tatap muka dengan masyarakat Daerah Gunung Nago, kegiatan diawali dengan penyampaian tujuan dan alur kegiatan, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan pendampingan sesuai fokus pengabdian, adapun materi yang diberikan meliputi: . Pendampingan psikososial, yang bertujuan membantu masyarakat mengelola stres, kecemasan, dan dampak trauma . Pendampingan terkait sengketa bantuan sosial, yang difokuskan pada pemberian pemahaman kepada warga mengenai mekanisme, prosedur, dan hak masyarakat dalam memperoleh bantuan sosial pascabencana, termasuk penanganan permasalahan ketidaktepatan sasaran atau keterlambatan bantuan. Pendampingan kasus kehilangan dokumen kependudukan dan sertifikat tanah, dengan memberikan informasi dan arahan terkait prosedur pengurusan ulang dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir, serta langkah administratif yang harus ditempuh melalui instansi terkait. Akses layanan hukum gratis, yang dilakukan melalui konsultasi hukum langsung antara warga dan tim pendamping. Layanan ini bertujuan memberikan bantuan awal, klarifikasi hukum, serta rujukan kepada lembaga bantuan hukum apabila diperlukan penanganan . Tahap Evaluasi dan Tindak Lanjut, dilakukan secara kualitatif melalui pengamatan langsung terhadap partisipasi dan respons masyarakat selama kegiatan berlangsung, serta melalui umpan balik lisan dari peserta. RESULTS Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Daerah Gunung Nago. Kota Padang menunjukkan hasil yang positif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat terdampak banjir. Secara umum, masyarakat menyatakan merasa lebih tercerahkan dan terbantu setelah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pendampingan yang diberikan oleh tim pelaksana. Berikut adalah foto dokumentasi kegiatan: Gambar 1. Penyampaian Materi oleh Pemateri Pada aspek pendampingan psikososial, masyarakat menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kesehatan mental pascabencana. Warga mulai menyadari bahwa perasaan cemas, stres, dan ketakutan yang dialami merupakan respons yang wajar setelah bencana, serta memahami strategi sederhana untuk mengelola emosi dan memperkuat dukungan sosial di lingkungan sekitar. Interaksi yang terbangun selama kegiatan juga mendorong munculnya rasa kebersamaan dan saling mendukung antarwarga, yang menjadi modal penting dalam proses pemulihan psikososial komunitas. Pada materi sengketa bantuan sosial, masyarakat memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyaluran bantuan, hak dan kewajiban penerima, serta langkah-langkah yang dapat ditempuh apabila terjadi ketidaksesuaian atau permasalahan dalam distribusi Hasil pendampingan ini membuat warga lebih percaya diri dalam menyampaikan aspirasi dan keluhan secara tepat kepada pihak terkait, serta mengurangi kesalahpahaman yang sebelumnya berkembang di tengah Masyarakat. Selanjutnya, pada materi kehilangan dokumen kependudukan dan sertifikat tanah, masyarakat menjadi lebih memahami prosedur administratif yang harus dilakukan untuk pengurusan dokumen yang hilang atau rusak akibat banjir. Warga memperoleh informasi yang jelas mengenai instansi yang berwenang, persyaratan yang dibutuhkan, serta alur pengurusan dokumen, sehingga mampu mengurangi kebingungan dan kekhawatiran yang selama ini dirasakan. Pada aspek akses layanan hukum gratis, kegiatan pengabdian ini berhasil membuka wawasan masyarakat mengenai keberadaan dan pentingnya layanan bantuan Warga menjadi lebih sadar akan hak-hak hukum yang dimiliki serta mengetahui jalur konsultasi dan pendampingan hukum yang dapat diakses secara gratis. Hal ini memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum pascabencana. Secara keseluruhan, hasil pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat Daerah Gunung Nago tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mengalami peningkatan rasa percaya diri dan kesiapan dalam menghadapi permasalahan psikososial dan hukum pascabencana banjir. Kegiatan ini berkontribusi dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat serta mendorong proses pemulihan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan. DISCUSSION Hasil pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di Daerah Gunung Nago. Kota Padang menunjukkan bahwa pendekatan pemulihan psikososial yang dipadukan dengan pendampingan hukum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat terdampak banjir. Temuan ini sejalan dengan teori pemulihan pascabencana yang menekankan bahwa bencana tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga dampak psikologis, sosial, dan struktural yang kompleks (Norris et al. , 2. Rasa AutercerahkanAy yang dirasakan masyarakat mencerminkan terjadinya peningkatan kapasitas individu dan komunitas dalam memahami, menghadapi, serta mengelola permasalahan pascabencana secara lebih adaptif. Pada aspek pemulihan psikososial, hasil pengabdian menunjukkan bahwa masyarakat mulai mampu mengenali dan menerima respons emosional yang mereka alami pascabencana. Hal ini sejalan dengan teori psychological first aid yang menekankan pentingnya validasi emosi, rasa aman, dan dukungan sosial sebagai fondasi awal pemulihan mental korban bencana (Hobfoll et al. , 2. Diskusi kelompok dan komunikasi empatik yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian berkontribusi pada penguatan kohesi sosial, yang menurut (Putnam, 2. merupakan modal sosial penting dalam meningkatkan ketahanan komunitas. Ketika masyarakat merasa didengar dan didukung, proses pemulihan psikososial menjadi lebih efektif dan berkelanjutan. Dari perspektif teori ketahanan . esilience theor. , meningkatnya kepercayaan diri dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi permasalahan pascabencana menunjukkan adanya penguatan kapasitas adaptif komunitas (Habiba et al. , 2017. Ungar, 2. Pemulihan psikososial berbasis komunitas memungkinkan masyarakat tidak hanya pulih secara individual, tetapi juga membangun mekanisme kolektif untuk saling mendukung. Hal ini penting karena pemulihan pascabencana yang berfokus pada individu semata sering kali tidak cukup untuk menjawab kompleksitas dampak sosial bencana. Pada aspek pendampingan hukum, hasil pengabdian menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak hukum, khususnya terkait bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan kepemilikan tanah. Temuan ini relevan dengan konsep access to justice, yang menekankan bahwa keadilan tidak hanya diukur dari keberadaan aturan hukum, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk memahami dan mengaksesnya(Cappelletti & Garth, 1977. Lestari & Rahmah, 2. Pendampingan hukum yang bersifat edukatif dan konsultatif membantu mengurangi ketimpangan informasi antara masyarakat dan institusi, sehingga menurunkan tingkat kerentanan hukum pascabencana. Selain itu, pemahaman masyarakat terhadap mekanisme bantuan sosial berkontribusi pada pencegahan konflik sosial dan kesalahpahaman di tingkat komunitas. Menurut teori keadilan distributif, kejelasan prosedur dan transparansi dalam distribusi bantuan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga terkait(Assaad et al. , 2. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan yang pasif, tetapi juga mampu berperan aktif dalam mengawasi dan memperjuangkan haknya secara konstruktif. Integrasi antara pemulihan psikososial dan pendampingan hukum sebagaimana dilakukan dalam pengabdian ini mencerminkan pendekatan holistik dalam penanganan Pendekatan holistik menempatkan manusia sebagai subjek utama pemulihan, dengan memperhatikan aspek mental, sosial, dan struktural secara simultan(Raihan et al. , 2024. Wisner & Wisner, 2. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa kombinasi kedua pendekatan tersebut mampu menciptakan rasa aman, kejelasan, dan keberdayaan masyarakat, yang menjadi prasyarat penting bagi pemulihan jangka Dengan demikian, pembahasan ini menegaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat yang mengintegrasikan teori psikososial, ketahanan komunitas, dan akses keadilan memiliki relevansi teoretis dan praktis yang kuat. Hasil pengabdian di Gunung Nago memperkuat argumen bahwa pemulihan pascabencana yang efektif harus melampaui pembangunan fisik dan secara serius memasukkan dimensi psikososial serta hukum sebagai bagian dari strategi pemulihan berkelanjutan. CONCLUSION Kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Daerah Gunung Nago. Kota Padang menunjukkan bahwa integrasi pemulihan psikososial dan pendampingan hukum pascabencana banjir memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Masyarakat tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan kondisi psikologis pascabencana, tetapi juga menjadi lebih sadar akan hakhak hukum mereka terkait bantuan sosial, administrasi kependudukan, dan akses layanan hukum gratis. Pendekatan partisipatif yang diterapkan mampu meningkatkan rasa percaya diri, ketahanan sosial, serta keberdayaan masyarakat. Dengan demikian, pengabdian ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam penanganan pascabencana untuk mendukung pemulihan masyarakat secara berkelanjutan. REFERENCES