Jurnal Pro Hukum Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol. No 2. Februari 2023 pISSN 2089-7146 Ae eISSN 2615-5567 TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK FIDUSIA ULANG TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA TERDAFTAR Febriansyah Ramadhan Sunarya Mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Email: febriansu@gmail. Abstract Collateral in general can be found in society, especially in credit. An object can be subject to a fiduciary guarantee if it is desired by the debtor and creditor, but often found the objects burdened with fiduciary guarantees are charged more than once for the same object or commonly referred to as repeat fiduciary where the debtor does this to obtain loans from other creditors. Even though the laws and regulations have regulated the prohibition of re-fiduciary because the ownership rights to the object have been transferred, the method used is in the form of normative juridical through literature studies of primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the study show that re-fiduciary is prohibited as regulated in the Fiduciary Guarantee Law. Forced re-fiduciary practices have legal consequences for the loss of preferential rights or can be written off on fiduciaries who have been paid off or roya. Keyword: Fiduciary. Re-fiduciary. Collateral Abstrak Jaminan merupakan hal yang pada umumnya dijumpai masyarakat khususnya pada Suatu benda dapat dibebankan jaminan fidusia apabila memang dikehendaki oleh debitur dan kreditur namun pada praktiknya sering dijumpai benda yang dibebani jaminan fidusia difidusiakan lebih dari satu kali atas benda yang sama yang menjadi objek jaminan fidusia atau biasa disebut dengan fidusia ulang dimana debitur melakukan hal tersebut agar memperoleh pinjaman dari kreditur lain sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi. Padahal dalam peraturan perundangundangan telah diatur pelarangan fidusia ulang karena hak kepemilikan atas objek telah beralih. Metode yang digunakan berupa yuridis normatif melalui studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fidusia ulang sebenarnya dilarang dilarang dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Fidusia. Praktik fidusia ulang yang dipaksakan berakibat hukum pada hilangnya hak preferen atau dapat dilakukan pencoretan atas fidusia yang telah dilunasi atau roya. Kata Kunci: Fidusia. Fidusia Ulang. Jaminan PENDAHULUAN Dalam kehidupan sehari-hari, kegiatan pinjam-meminjam uang merupakan kegiatan yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Kegiatan pinjam-meminjam uang ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan semata, tetapi juga sebagai pemenuhan modal usaha yang Orang yang membutuhkan Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 mengambil kredit pinjaman karena hal tersebut merupakan salah satu cara memperoleh modal atau dana melalui bank atau lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. Dalam kegiatan pinjam-meminjam uang atau mengambil kredit pinjaman kepada bank inilah biasanya dengan syarat harus menyerahkan jaminan kepada pihak yang memberikan pinjaman. Jaminan dibedakan menjadi 2 . macam, yaitu jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan ini memiliki peranan dan fungsi yang kepentingan keamanan dan menjamin pelunasan pinjaman atau utang bagi Jaminan ini memberikan rasa aman dan kepastian hukum bahwa pinjaman atau kredit yang diberikan kepada debitur dapat dilunasi dengan tepat waktu atau pada waktu yang telah disepakati (Latukau. Jaminan yang banyak digunakan di Indonesia adalah jaminan kebendaan salah satunya, yaitu Jaminan Fidusia. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian accesoir dari perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Jaminan Fidusia (Rendra. Bachtiar, & Hasanah, 2. Lebih lanjut, untuk memastikan hakhak debitur dan kreditur terlindungi, maka dibuatlah suatu akta otentik untuk mengikat kedua belah pihak terhadap pembebanan benda dengan Jaminan Fidusia, yaitu dibuat Akta Jaminan Fidusia, hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Jaminan Fidusia (Bahsan, 2. Dari penjelasan di atas. UU Jaminan Fidusia sedemikian rupa mengenai Jaminan Fidusia. Hadirnya terhadap Jaminan Fidusia yang tertuang dalam UU Jaminan Fidusia memastikan hak-hak debitur dan kreditur terlindungi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, di pembaharuan hukum(Latukau, 2. Namun demikian, pada praktiknya sering dijumpai benda yang dibebani Jaminan Fidusia difidusiakan lebih dari satu kali atas benda yang sama yang menjadi objek Jaminan Fidusia. Hal ini biasanya disebut dengan Fidusia Ulang dimana debitur memperoleh pinjaman dari kreditur lain sehingga kebutuhannya dapat Adapun yang dimaksud dengan Fidusia Ulang adalah atas benda yang sama yang telah Fidusia, dibebankan Fidusia sekali lagi (Latukau, 2. Berdasarkan hal tersebut di atas, telah jelas dalam Pasal 17 UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa AuPemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftarAy. Maksudnya, yaitu jika objek Jaminan Fidusia tersebut sudah didaftarkan, maka tidak bisa lagi objek tersebut dibebani dengan Hak Fidusia yang baru karena hak kepemilikan atas objek tersebut telah beralih kepada Penerima Fidusia (Situmeang, 2. Namun, dalam praktiknya masih terjadi Fidusia Ulang yang mana objek yang sudah Kementerian Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 Hukum dan Hak Asasi Manusia didaftarkan kembali. Maka lebih lanjut. Penulis tertarik untuk mengetahui dan memahami mengenai Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Fidusia Ulang terhadap Objek Jaminan Terdaftar dengan rumusan masalah sebagai berikut: . Bagaimana praktik fidusia ulang dikaitkan dengan hukum positif di Indonesia dan . Bagaimana akibat hukum Fidusia Ulang dipaksakan pada objek jaminan METODE PENELITIAN Sifat dan jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif melalui deskriptif Yuridis normatif adalah penelitian hukum sebagai norma atau kaidah yang berlaku di masyarakat, sehingga objek kajian dari penelitian ini meliputi undang-undang dan peraturan terkait jaminan fidusia. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen. Adapun studi dokumen dilakukan berbagai sumber kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder maupun tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian. Dilakukan juga literature review terhadap bahan hukum sekunder yang mengkaji perihal perlindungan jaminan fidusia dan fidusia ulang. Selain itu, penelitian hukum ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. karena penelitian ini memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, gejala lainnya, dan diuraikan sebagaimana keadaan Penelitian ini mengkaji dan menganalisis bahan pustaka, seperti perundang-undangan, buku, jurnal, artikel, dan bahan lainnya untuk menemukan jawaban atas permasalahan dalam penelitian Peneliti menggunakan analisis kualitatif, yaitu penulis memilah data yang diperoleh dan hasil yang paling relevan diambil untuk menjawab permasalahan penelitian. Penelitian ini akan menggunakan penalaran kesimpulan dari hasil pengujian peraturan hukum yang terkait dengan jaminan fidusia dan fidusia ulang. HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Fidusia Ulang dalam Hukum Positif di Indonesia Fidusia Ulang dilakukan apabila objek jaminan tersebut belum terdaftar. Dalam Pasal 8 UU Jaminan Fidusia dikatakan bahwa Jaminan Fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu Penerima Fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari Penerima Fidusia tersebut. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberian Fidusia kepada lebih dari satu Penerima Fidusia dalam rangka pembayaran kredit konsorsium yang artinya adalah Penerima Fidusia . yang lebih dari itu saling mengetahui adanya dua atau lebih kreditur dari seorang debitur yang diberikan secara bersama-sama dalam waktu yang Selanjutnya, pada Pasal 28 UU Jaminan Fidusia disebutkan bahwa apabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 . perjanjian Jaminan Fidusia, maka yang didahulukan pelunasan Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 utangnya adalah pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya pada kantor pendaftaran fidusia. Proses pendaftaran Jaminan Fidusia secara elektronik pertama yang harus dilakukan adalah adanya dilaksanakan di bank yang dilengkapi dengan surat kuasa dari debitur kepada kreditur untuk memasang fidusia. Kepentingan perjanjian kredit fidusia itu debitur data-data kepemilikan kendaraan, data diri. Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kartu Keluarga (KK), apabila sudah menikah atau berkeluarga harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua belah berkeluarga pada perjanjian kredit kendaraan atas nama pemilik persetujuan dari lawan kawinnya yang artinya suami atau istri. Setelah itu, membuat Akta Jaminan Fidusia dan dilanjutkan dengan penandatanganan Akta Jaminan Fidusia. Setelah berlangsungnya penandatanganan, dilanjutkan dengan penomoran Akta Jaminan Fidusia dan dilanjutkan dengan penerbitan salinan Akta Jaminan Fidusia. Kemudian, setelah hal-hal tersebut dilalui akan dilakukan pendaftaran Jaminan Fidusia https://fidusia. Setelah dilakukannya input data, muncul perintah untuk pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Paja. pembayaran di bank yang telah Selanjutnya, bukti pembayaran diunggah ke website https://fidusia. setelah bukti bayar diunggah barulah terbit sertifikat fidusia (Girinatha. Marwanto. Sukranatha, 2. Fidusia ulang tidak dapat dilakukan karena pada dasarnya benda yang sudah dibebani fidusia kepemilikannya kepada Penerima Fidusia yang pertama kali mendaftar sehingga pemberi fidusia tidak memiliki hak untuk melakukan fidusia ulang atas benda jaminan tersebut. Pemberi fidusia baru dapat memfidusiakan kembali bendanya setelah benda tersebut di roya fidusia (Rendra et , 2. Sejalan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang menerangkan bahwa menghapus jaminannya, maka barang atau objek yang menjadi jaminan tidak bisa didaftarkan kembali sebagai Jaminan Fidusia. Artinya, sejak hapusnya utang maka Penerima Fidusia wajib pencoretan Jaminan Fidusia dari daftar fidusia . oya fidusi. Dengan begitu, benda tersebut telah terbebas dari Jaminan Fidusia dan dapat dilakukan pendaftaran lagi sebagai Jaminan Fidusia baru. Pelaksanaan fidusia ulang terhadap objek jaminan yang telah didaftarkan kerap terjadi di Indonesia meskipun telah jelas dilarang dalam Pasal 17 UU Jaminan Fidusia. Ada beberapa Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 terjadinya fidusia ulang antara Tidak pengecekan terhadap objek Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia . Pengecekan terhadap objek jaminan yang dilakukan oleh kreditur atau wakilnya melalui website AHU Online. Namun, karena tidak mewajibkan kreditur untuk melakukan pengecekan, maka terhadap objek Jaminan Fidusia yang akan dijaminkan. Tidak dilakukan penghapusan terhadap objek Jaminan Fidusia . yang sudah lunas oleh Penerima Fidusia . Hal ini dapat dipengaruhi oleh 2 . ketidaktahuan kreditur tentang penghapusan dan menghindari biaya penghapusan fidusia. Sistem pada Pendaftaran fidusia elektronik (AHU Onlin. tidak pendaftaran objek fidusia yang sudah terdaftar (Tuanaya. Turisno, & Sukma, 2. Akibat Hukum Praktik Fidusia Ulang yang Dipaksakan pada Objek Jaminan Terdaftar Bagi Kreditur Pemberian jaminan pada hakikatnya ditujukan untuk kepada kreditur agar bersedia memberikan pinjaman atau kredit pada debitur. Dalam hal ini. Jaminan Fidusia merupakan perjanjian yang secara khusus menempatkan kreditur sebagai pihak yang dapat mengambil pelunasan terhadap piutangnya dengan mudah dan leluasa tanpa harus bersaing dengan kreditur lainnya. Pada dasarnya undangundang telah memberikan Terhadap kreditur bersama-sama jaminan umum yang diberikan oleh undang-undang. Artinya, benda jaminan itu tidak ditunjuk secara khusus lewat perjanjian yang diperuntukkan bagi kreditur tertentu (Sri. Pemenuhan piutang Auparipasu pronataAy sesuai dengan ketentuan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa AuBarang-barang itu menjadi jaminan bersama terhadapnya hasil penjualan barang-barang menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan Ay Dari bunyi pasal tersebut dapat diartikan bahwa kreditur konkuren memiliki posisi kedudukan yang paling rendah dalam hal pelunasan Berbeda dengan kreditur preferen, dimana kreditur preferen memiliki hak untuk didahulukan dalam mengambil pelunasan piutang. Adapun Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 kedudukan kreditur preferen perjanjian yang secara khusus menunjuk objek jaminan untuk Sebagaimana Jaminan Fidusia, kebendaan Jaminan Fidusia ini berkedudukan sebagai kreditur Namun kedudukan kreditur preferen akan menjadi rancu apabila dihadapkan pada praktik fidusia ulang yang mana terdapat lebih dari satu kreditur Penerima Fidusia perjanjian Jaminan Fidusia. Meskipun fidusia ulang secara nyata telah dilarang lewat pengaturan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia, kemungkinan adanya praktik fidusia ulang bisa saja terjadi. Maka dari itu, mengenai kedudukan kreditur dalam hal terjadi fidusia ulang, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU Jaminan Fidusia yang menyebutkan AuApabila atas benda yang sama menjadi objek Jaminan Fidusia lebih dari 1 . Jaminan Fidusia, maka hak yang didahulukan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27, diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya Kantor Pendaftaran FidusiaAy (Merista, 2. Pasal menjelaskan bahwa kreditur yang mempunyai hak preferen dalam pelunasan piutangnya adalah kreditur yang melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada kantor pendaftaran fidusia karena pada dasarnya hak preferen lahir sejak Jaminan Fidusia didaftarkan (Merista. Hal ini pula dapat dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Jaminan Fidusia dengan tanggal yang lebih lama daripada yang dimiliki oleh kreditur lain. Hak kebendaan Jaminan Fidusia memiliki sifat preferensi dalam arti bahwa hak jaminan kebendaan tersebut memberikan kedudukan yang didahulukan bagi kreditur kreditur-kreditur (Latukau. Sejalan dengan pasal 27 ayat . UU Jaminan Fidusia yang menjelaskan bahwa AuHak yang dimaksud dalam ayat . adalah hak Penerima Fidusia untuk piutangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek Jaminan FidusiaAy (Rifqi, 2. Dengan diberikannya hak preferen pada kreditur yang Jaminan Fidusia, maka kreditur kreditur preferen. Sedangkan. Penerima Fidusia berkedudukan sebagai kreditur pemenuhan haknya hanya bisa dilakukan setelah hak kreditur preferen terpenuhi. Dalam artian apabila terdapat sisa hasil setelah dikurangi pelunasan utang pada kreditur preferen, barulah hak kreditur konkuren Dengan demikian, fidusia ulang akan Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 berimplikasi pada kerugian yang diderita kreditur kedua mendapatkan pelunasan sesuai dengan nilai jaminan tetapi bersama-sama seimbang dengan kreditur konkuren yang lain. Bagi Debitur Berdasarkan Pasal 17 UU Jaminan Fidusia, pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang sudah terdaftar. Hal tersebut berarti bahwa terhadap setiap objek Jaminan Fidusia yang sudah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumha. (ROSANTI, 2. Objek tersebut tidak dapat dibebani dengan hak fidusia baru, tetapi dalam praktiknya masih banyak dijumpai terjadinya fidusia ulang terhadap objek yang Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumha. dan objek fidusia baru oleh debitur. Hal tersebut dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal antara lain : Debitur wanprestasi, dalam hal ini fidusia ulang yang dipaksakan terhadap objek yang telah dibebani fidusia oleh debitur merupakan berupa melakukan apa yang seharusnya tidak dilakukan atau melakukan perbuatan Hal tersebut menyalahi aturan dalam Pasal 17 UU Jaminan Fidusia AuPemberi Fidusia dilarang melakukan fidusia ulang Benda menjadi objek Jaminan Fidusia terdaftarAy. Akibat hukum yang ditimbulkan terhadap Penuntutan prestasi oleh kreditur dan pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada kreditur (Sukariyanti & Tarliman, . Tidak pengecekan terhadap objek Jaminan Fidusia Penerima Fidusia, dimana di saat Penerima Fidusia atau kreditur akan membuat perjanjian fidusia dengan pemberi fidusia atau debitur sudah seharusnya Penerima Fidusia melakukan due diligence atau uji tuntas. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan mengecek objek jaminan yang akan dibebani fidusia AHU Online, praktiknya banyak Penerima Fidusia dengan alasan efisiensi waktu dan menganggap bahwa objek tersebut tidak sedang dibebani jaminan dan perbuatan hukum apapun. Dalam hal ini berarti bahwa pembebanan ulang fidusia Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 merupakan kelalaian dari Penerima Fidusia kreditur, tetapi di sisi lain sudah seharusnya debitur mengetahui kewajibannya untuk tidak memfidusiakan ulang objek yang telah terdaftar sehingga dapat disimpulkan bahwa debitur telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian fidusia yang sudah ada sehingga akibat hukum terhadap debitur, yaitu : Penuntutan pelaksanaan prestasi oleh kreditur. Pembayaran ganti rugi oleh debitur kepada (Gautama & Suantra, 2. Tidak penghapusan terhadap objek Jaminan Fidusia yang sudah lunas oleh Penerima Fidusia atau kreditur, maka ia memiliki kewajiban untuk Jaminan Fidusia yang telah terlunasi utangnya. Hal ini berdasarkan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia AuDalam Jaminan Fidusia hapus sebagaimana dimaksud pada ayat . maka Penerima Fidusia. Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 . mpat bela. hari terhitung sejak tanggal hapusnya Jaminan FidusiaAy. Berdasarkan beberapa hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kreditur telah lalai karena perbuatan tersebut kewajiban hukum si kreditur serta melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, yakni hak dari debitur sehingga akibat hukum yang ditimbulkan yaitu debitur dapat menuntut pencoretan atas fidusia yang telah ia lunasi. atau debitur dapat menuntut kerugian immaterial jika dalam proses seharusnya diperbolehkan jika sudah di roya atau sudah KESIMPULAN Praktek Fidusia ulang tidak dapat dilakukan atau dilarang apabila dikaitkan dengan hukum positif yang Sebagaimana Pasal 17 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bahwa pemberi fidusia dilarang melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar. Praktek Fidusia Ulang ini seharusnya tidak dapat dilakukan karena pada dasarnya benda yang sudah dibebani fidusia tersebut telah beralih kepemilikannya kepada Penerima Fidusia yang pertama kali mendaftar sehingga pemberi fidusia tidak memiliki hak untuk melakukan fidusia ulang atas benda jaminan tersebut. Pemberi fidusia baru dapat memfidusiakan Jurnal Pro Hukum: Vol. No. Februari 2023 kembali bendanya setelah benda tersebut di roya fidusia. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Namun pada kehidupan sehari-hari di Indonesia, praktek Fidusia ulang ini kerap kali dilakukan dan menganggap hal tersebut adalah hal biasa yang Praktik fidusia ulang yang dipaksakan pada objek jaminan terdaftar berakibat hukum pada hilangnya hak preferen atau hak untuk didahulukan bagi kreditur dalam pengambilan pelunasan atas hasil eksekusi objek Jaminan Fidusia. Sebagaimana Pasal 28 UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bahwa hak yang didahulukan . ak prefere. diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan pada kantor Pendaftaran Fidusia. Artinya, hanya kreditur pertama yang berkedudukan sebagai kreditur preferen. Sedangkan, kreditur Penerima Fidusia ulang konkuren yang hanya bisa menerima pemenuhan haknya setelah hak Sementara, bagi debitur, akibat hukum yang ditimbulkan adalah jika debitur melakukan wanprestasi maka kreditur dapat meminta penuntutan pelaksanaan prestasi dan pemenuhan ganti rugi. Namun, jika pelaksanaan fidusia ulang terjadi akibat tidak dilakukannya penghapusan terhadap objek Jaminan Fidusia yang sudah lunas oleh Penerima Fidusia, maka debitur dapat menuntut pencoretan atas fidusia yang telah dilunasi atau roya dan dapat menuntut kerugian secara materiil dan/atau immateriil. DAFTAR PUSTAKA