IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF BERDASARKAN HUKUM PIDANA YANG BERLAKU DI INDONESIA I Kadek Suadaya Atmaja 1. Rina Rohayu Harun 2. Ufran 3, 1 Universitas Muhammadiyah Mataram. Indonesia Universitas Muhammadiyah Mataram. Indonesia Universitas Muhammadiyah Mataram. Indonesia Email Koresponden: suadayaatmaja81@gmail. Abstract The purpose of this study is to determine how restorative justice is implemented in the juvenile criminal justice system, the general justice system, and the police force. This study is a normative legal study, which is a legal study conducted by examining literature or secondary data. The method used in this study is a normative legal approach. The normative legal . approach is an approach that uses literature or document studies and expert opinions related to the above title. The results of the research show that restorative justice is an effort to bring together all parties involved to jointly seek solutions to restore and rehabilitate all parties affected by crime. The implementation of restorative justice does not always eliminate criminal penalties and aims for peace, but its essence is to restore the victim. Although peace can be achieved as the restorative justice Keywords: Implementation. Restorative Justice, and Criminal Law Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keadilan restorative pada sistem peradilan pidana anak, system peradilan umum dan pada kepolisian. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normarif . yaitu pendekatan dengan mempergunakan kepustakaan atau studi dokumen dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan judul diatas. Hasil Peneilitian yaitu restorative justice merupakan sebuah upaya untuk mempertemukan semua pihak yang terlibat untuk bersama-sama mencari solusi untuk Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. merestorasi dan memulihkan semua pihak yang terkena dampak kejahatan. Pelaksanaan restorative justice tidak selamanya menghilangkan pidana dan bertujuan untuk perdamaian namun hakekatnya ialah merestorasi korban. Meskipun memang, perdamaian dapat tercapai seiring berjalannya proses restorative justice, dan penyelesaian perkara melalui proses hukum diluar pengadilan yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang menekankan pada pemulihan atas kondisi pelaku dan korban. Kata Kunci : Implementasi. Keadilan Restoratif, dan Hukum Pidana Article history: Received : 01/04/2025 Approved : 30/04/2025 STIS Darussalam Bermi https://ejournal. id/index. Pendahuluan Keadilan restoratif menjadi salah satu alternatif cara penanganan tindak pidana yang melibatkan pelaku kejahatan, korban, keluarga korban, atau pelaku dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula tidak berfokus pada penghukuman tanpa dampak positif terhadap korban. Perkembangan penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana menunjukkan adanya perkembangan ke arah positif. Terdapat beberapa kesamaan praktik dan pemikiran dalam penerapan program restoratif mulai dari tingkat nasional di beberapa negara hingga internasional, sebagai contoh dengan mengutamakan kepentingan korban, adanya komunikasi antara pelaku dan korban, pengembalian kondisi terhadap korban dan masyarakat, serta pelibatan kelompok masyarakat alih-alih menjadikan pemidanaan sebagai momok pribadi. Konsep Keadilan restoratif . estorative justic. pertama kali diterapkan pada tahun 1974 di Ontario. Kanada yang melaksanakan rekonsiliasi antar pihak yakni korban dan pelaku yang akhirnya pelaksanaan Maidina Rahmawati. Dkk. Peluang dan Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta Selatan, 2022. Hal. 49 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia restorative justice ini berkembang dan diterapkan di Amerika Serikat serta Selandia Baru. 2 Namun, sebenarnya konsep restorative justice merupakan sebuah konsep kuno yang telah dilaksanakan ratusan tahun lalu yakni sejak zaman Yunani. Romawi Kuno dan Arab Kuno Hindustan, serta dilakukan pula oleh penganut Budha. Tao serta Konfusius yang mana menyaratkan bahwa seseorang yang bersalah akan diampuni jika ia menebus kesalahannya. Kehadiran Keadilan restoratif . estorative justic. di Indonesia, juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari manifestasi konsep hukum progresif yang diusulkan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa melaksanakan hukum tidak terbatas pada tinta hitam diatas kertas putih aturan formal yang berlaku, namun didalamnya terkandung makna, semangat dan tujuan yang lebih mendalam yang harus diimbangi dengan kemampuan spiritual yang baik tidak hanya kemampuan intelegensi saja, sehingga melaksanakan hukum harus dipenuhi dengan dedikasi, empati serta sikap berani untuk menempuh jalanjalan lain. Di Indonesia sendiri konsep Keadilan restoratif . estorative justic. sebenarnya mulai diadopsi dalam peraturan perundang-undangan ditandai dengan terbitnya surat Kapolri tentang penanganan kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR), yaitu pada tahun 2009 yang kemudian juga ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung tentang panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum. Kejaksaan Agung juga menerbitkan kebijakan mengenai restorative justice melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, prinsip ini juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dewasa ini banyak Masyarakat yang menganggap bahwa restorative justice sama dengan jalur damai, namun sejatinya makna dari restorative justice jauh lebih dari itu. Tony F. Marshall mengatakan bahwa Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama2 Dahri. Irsyad dan Ahmad Syahril Yunus, 2022. Pengantar Restorative Justice. Bogor: Guepedia. Sahputra. RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI WUJUD HUKUM PROGRESIF DALAM PERATURAN PERUDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. Jurnal Transformasi Administrasi, 12. , 87Ae96. Maman Budiman. AuIMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. ,Ay Journal of Syntax Literate 7, no. 50 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan. 5 Artinya bahwa konsep Keadilan restoratif . estorative justic. tidak hanya berfokus menyelesaikan masalah dengan cara berdamai saja dalam arti menyelesaikan masalah tanpa melihat kondisi antra pelaku dan korban kedepan, naumn konsep Keadilan restoratif . estorative justic. lebih mngedepankan kondisi kedepanya antara peleku dengan korban. Penelitian ini mengangkat masalah bagaimana implementasi keadilan restorative berdasarkan hukum pidana yang berlaku dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi keadilan restorative pada sistem peradilan pidana anak, system peradilan umum dan pada kepolisian. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Adapun jenis data yang digunakan dalam penelitian normatif yakni data sekunder yakni data yang didapatkan dari hasil menelusuri bahan-bahan Pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data-data sekunder tersebut dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. 7 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normarif . yaitu pendekatan dengan mempergunakan kepustakaan atau studi dokumen dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan judul diatas. Sedangkan teknik analisa yang digunakan ialah kualitatif data-data yang didapatkan dianalisa secara kualitatif tanpa rumus statistic dengan logika deduktif yakni menganalisa dari hal yang bersifat general menuju ke hal-hal yang bersifat spesifik. Template ini dibuat untuk membantu penulis dalam menyiapkan naskahnya. Pembahasan Implementasi Restorative Justice Menurut Hukum Pidana di Indonesia Mengenai penegakan hukum di Indonesia, tidak akan bisa terlepas dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana https://w. id/ diakses pada tanggal 22 februari 2024 Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, halaman 13. Achmad. , & Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 51 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia karena berdasarkan kata-kata nya saja, istilah tersebut mengacu pada pelaksanaan hukum formil. Bisa dibilang yang dimaksud dengan penegakan hukum . aw enforcemen. , bentuk kongkritisasinya adalah merupakan penjatuhan pidana atau sanksi. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Sauer ada tiga pengertian dasar dalam hukum pidana, yaitu sifat melawan hukum, kesalahan dan pidana. 8 Dan selain identik dengan hukum formil, penegakan juga harus didasarkan atas peraturan yang dibuatnya. Berkenaan dengan pembuatan peraturan tersebut, ada satu aliran dan satu teori, yaitu Aliran Utilitarianisme dengan tokohnya Jeremy Bentham, yang pada dasanya menyatakan bahwa setiap peraturan yang dibuat harus mempunyai nilai guna untuk Masyarakat. Sementara Bagir Manan menayatakan pendapatnya bahwa proses dalam rangka menegakkan hukum di Indonesia saat ini telah mengalami kegagalan untuk tercapainya tujuan-tujuan yang diinginkan dan tersirat dalam peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, proses menegakkan hukum di Indonesia masih berkutat pada tujuan retributive yakni 10 Hal ini berbeda dengan Keadilan restoratif . estorative justic. yang hadir dengan tujuan utama dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosiokultural dan bukan pendekatan Keadilan restoratif . estorative justic. sebagai perkembangan penting dalam pemikiran manusia didasarkan pada tradisi keadilan dari Arab kuno. Yunani. Romawi dan peradaban yang diterima pendekatan restoratif bahkan kasus pembunuhan, pendekatan restoratif dari majelis umum (Moot. dari Jermanik masyarakat yang menyapu seluruh Eropa setelah jatuhnya Roma. Hindu India sebagai kuno sebagai Weda Peradaban untuk siapa Audia yang menebus diampuniAy, dan Budha kuno. Tao, dan tradisi Dwidja Priyatno. Pemidanaan untuk Anak dalam Konsep Rancangan KUHP . alam Kerangka Restorative Justic. Lembaga Advokasi Hak Anak (LAHA). Edisi Vi/Volume i. Bandung, 2007, hlm. Hanafi Arief. Ningrum Ambarsari. Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. AlAoAdl. Volume X Nomor 2. Juli 2018. Arief. , & Ambarsari. Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10. , 173Ae190. 52 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Konfusianisme yang dilihatnya dicampur dengan pengaruh Barat hari ini di Asia Utara. Pendekatan keadilan restoratif . estorative justic. memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Pelaksanaan Keadilan restoratif . estorative justic. sangat erat kaitannya dengan ucapan permohonan maaf, pemberian restitusi, mengakui kesalahan dan upaya-upaya lainnya yang ditujukan untuk memulihkan korban termasuk pula di dalamnya makna proses integrasi kembali pelaku dalam komunitas sosial, baik dengan adanya penjatuhan hukuman ataupun tidak. Hasil paling idealis yang diharapkan dari konsep ini ialah mampu merestorasi, mendamaikan, dan reintegrasi pelaku maupun korban kedalam komunitas Keadilan restoratif . estorative justic. tidak selamanya harus berakhir dengan perdamaian. Bahkan, makna sebenarnya dari konsep keadilan restoratif . estorative justic. tidak ditujukan untuk menjadikan sanksi pidana hilang. Maeskipun diketahui ada tiga unsur didalam keadilan restoratif . estorative justic. Pertama dilaksanakannya pertemuan pihakpihak yang dirugikan. Kedua, diarahkan untuk memulihkan tiap-tiap pihak dengan permintaan maaf, pemberian ganti rugi / restitusi dan hal-hal lain yang disepakati dengan tujuan pemulihan korban bahkan dapat juga penjatuhan penjara sebagai kesepakatan kedua belah pihak sebagai bentuk upaya penebusan kesalahan. Ketiga, yakni proses reintegrasi yakni korban pulih baik dari segi mental maupun fisik, sedangkan reintegrasi bagi pelaku ialah pulihnya hubungan sosial antara dirinya dan komunitas. Artinya meskipun demikian pada dasarnya Restorative justice tidak menghapuskan hukuman pidana seperti dalam pidana korupsi, kehadiran dari restorative justice tidak mengakibatkan hilangnya sanksi pidana, namun sebagai upaya untuk merestorasi kerugian yang dialami negara. John Braithwaite. Restorative Justice & Responsive Regulation. Oxford University Press. England, 2002, hlm. Wulandari. Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10. , 233Ae249. 53 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Pengimplementasian keadilan restoratif . estorative justic. berdasarkan hukum pidana di Indonesia dalam sistem peradilan pidana anak bahwa keadilan restoratif . estorative justic. dalam sistem peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anank (SPPA) yang mendefinisikan sebagai cara menyelesaikan tindak pidana yang tidak ditujukan semata-mata untuk membalas kejahatan pelaku, namun cara yang ditempuh ialah dengan keterlibatan aktif dari pelanggar, korban dan pihak-pihak lain yang turut berdampak guna mendapat solusi yang fokus utamanya ialah pada restorasi korban guna memulihkan korban seperti sedia kala melalui diversi. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anank (SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi. Menurut UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anank (SPPA), sendiri Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:13 mencapai perdamaian antara korban dan anak. menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi. menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak. Pelaksanaan diversi ini dapat dilakukan jika pidana yang diancam di bawah 7 . tahun dan bukan tindakan residivis. Pengaturan mengenai diversi ini juga diatur dalam PERMA Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya Pasal 3 yang menyatakan bahwa diversi wajib diupayakan oleh hakim anak baik bagi tindak pidana yang diancam dibawah 7 tahun penjara maupun diatasnya. Dalam PERMA Nomor 04 tahun 2014, dijelaskan pula bahwa diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 . ua Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak 54 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. tahun tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun atau telah berumur 12 . ua bela. tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 . elapan bela. tahun, yang diduga melakukan tindak pidana (Pasal . PERMA ini juga mengatur tahapan musyawarah diversi yang mewajibkan fasilitator untuk dapat memberikan kesempatan kepada:14 anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan. orang tua / wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang korban / anak korban / orang tua / wali untuk memberikan tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan. Sedangkan didalam lingkup peradilan umum, keadilan restoratif . estorative justic. telah diatur dalam SK Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS. 00/12/2020. Pemberlakuan keadilan restoratif . estorative justic. secara luas dalam lingkup peradilan umum ditujukan untuk mengakomodir kepentingan korban untuk dilakukan pemulihan serta sebagai bentuk reformasi dari sistem peradilan pidana di Indonesia yang sampai saat ini masih terus menjadikan penjara sebagai satu-satunya penyelesaian dalam perkara pidana. Pelaksaan konsep keadilan restoratif . estorative justic. di lingkungan peradilan umum ditujukan untuk mempermudah peradilan umum untuk menerapkan restorative justice, meningkatkan implementasi restorative justice, serta memenuhi asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan dengan tetap mengutamakan keadilan. Adapun syarat untuk dapat diterapkannya restorative justice ialah bahwa konsep ini hanya dapat diguankan pada tindak pidana ringan yakni Pasal 364, 373, 379, 384, 407 atau dengan total kerugian tidak melebihi Rp. ua juta lima ratus ribu rupia. , tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum, tindak pidana anak dan kasus narkotika yang berkaitan dengan kecanduan dan penyalahgunaan narkotika. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak 55 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Dalam ruang lingkup kepolisian sendiri diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Thun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditujukan untuk terciptanya prosedur menyelesaikan perkara pidana dengan berbasis nilai-nilai keadilan restoratif yang titik tumpunya pada restorasi kepentingankepentingan pelaku dan korban, yang mana pada awalnya hanya bertujuan sebagai pemidanaan. Keadilan restoratif . estorative justic. ini dilakukan secara bersama antara pelaku, korban, keluarga serta masyarakat sebagai komunitas sosial untuk menemukan solusi yang mampu menyelesaikan permasalahan secara adil melalui jalur damai dengan tetap mementingkan restorasi kepentingan. Pelaksanaan restorative justice ini dilakukan dengan syarat yakni terdapat persyaratan umum yang terdiri dari persyaratan materiil dan persyaratan formil, serta persyaratan khusus. Implementasi Pemberhentian Penyidikan Tindak Pidana Ringan Berdasarkan Restorative Juctice di Polresta Mataram Jumlah penyelesaian kasus tindak pidana pada tahap penyelidikan maupun penyidikan menggunakan restorative justice sebanyak 70 Kasus dari total keseluruhan ada 307 kasus, dari hasil data pada tabel 1 tersebut menunjukkan penerapan restorative justice yang telah diterapkan di Polresta Kota Mataram. Dengan berlandaskan pada Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018, tangal 27 Juli 2018 tentang penerapan restorative justice. Dan adapun pertimbangan penyidik menerpakan restorative justice pada proses penyidikan sebelum silakukan penetapan tersangka. Latar belakang terjadinya tindak pidana ini bermacam-macam motif dari pelaku, rata-rata karena faktor ekonomi khusunya kasus penipuan penggelapan dan pencurian sehingga mendorong mereka untuk melakukan tindakan tersebut. Wawancara dengan IPTU Komang Wilandra Penyidik Polresta Kota Mataram 56 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Adapun unsur pidana yang dapat dilakukan penyelesaian menggunakan Restorative Justice di Polresta Kota Mataram termasuk kedalam tindak pidana ringan sebagaimana diatur di KUHP dan tidak menimbulkan ketegangan di tengah-tengah masyarakat. Peraturan mengenai syarat-syarat untuk menerapkan Restorative Justice diatur dalam Peraturan Kepolisian 8/2021 dan Peraturan Kejari 15/2020. Syarat yang dimuat dalam Peraturan Kepolisian 8/2021 akan diterapkan pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau Sementara itu, syarat yang dimuat dalam Peraturan Kejari 15/2020 akan diterapkan ketika tahap penuntutan oleh penuntut umum. Berdasarkan Peraturan Kepolisian 8/2021 dapat diketahui bahwa untuk menerapkan Restorative Justice terdapat persyaratan umum dan/atau Persyaratan khusus menjelaskan mengenai persyaratan tambahan bagi tindak pidana tertentu seperti narkoba, lalu lintas, serta informasi dan transaksi elektronik. Sementara itu, persyaratan umum terdiri atas syarat materiil dan syarat formil. Syarat materiil dijelaskan dalam ketentuan Pasal 5 Peraturan Kepolisian 8/2021, hal ini dikemukakan oleh Penyidik IB Suwendra. SH di Polresta Mataram menyatakan bahwa : Polresta Kota Mataram telah menerapkan konsep Restorative Justice bagi perkara tindak pidana yang dikategorikan ringan dan sebagaiman yang dimuat dalam Pasal 5 tentang Persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari Tidak berdampak konflik sosial. Tidak berpotensi memecah belah bangsa. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap Keamanan negara. Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang. tidak menimbulkan keresahan ketegangan di dalam masyarakat. 57 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Ketentuan, mengenai syarat formil dijelaskan dalam Pasal 6 ayat . Peraturan Kepolisian 8/2021 yang berbunyi: AuPersyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba. Ay Lebih lanjut, dalam Pasal 6 ayat . Peraturan Kepolisian 8/2021 menjelaskan maksud dari pemenuhan hak-hak korban di atas, yaitu dapat berupa mengembalikan barang, mengganti kerugian, mengganti biaya yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana, dan/atau mengganti kerusakan yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi jika akan menerapkan Restorative Justice. Syarat tersebut seperti terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan Restorative Justice ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat, serta bukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu. Selanjutnya, syarat-syarat mengenai penerapan restorative justice ketika dalam tahap penuntutan dijelaskan dalam Pasal 5 ayat . Peraturan Kejari 15/2020 yang berbunyi: AuPerkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 . tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2. 000,00 . ua juta lima ratus ribu rupia. Ay namun demikian Hadirnya gagasan Restorative Justice atau sering diterjemahkan sebagai keadilan restoratif, yaitu dalam proses hukum dimaknai sebagai pengalihan penanganan kasus dari proses peradilan pidana ke proses 58 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. formal untuk diselesaikan secara musyawarah. 16 Keadilan Restoratif juga didefinisikan sebagai bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan 17 Restorative justice dipandang dengan menitikberatkan pada humanisme bukanlah untuk menggantikan retributive justice, sehingga keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. 18 Keadilan restoratif berfokus pada gagasan bahwa kebutuhan korban harus ditangani, pelaku harus didorong untuk mengambil tanggung jawab, dan mereka yang terkena dampak pelanggaran harus dilibatkan dalam proses. Keadilan restoratif memperluas lingkaran pemangku kepentingan dalam tindak pidana di luar pemerintah dan pelakunya hingga mencakup korban dan anggota 19 Keadilan restoratif juga merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Menurut Clifford Dorn, dari gerakan Restorative Justice, mendefinisikan restorative justice sebagai filosofi keadilan yang menekankan pentingnya keterkaitan pelaku, korban, masyarakat, dan pemerintah dalam kasus-kasus kejahatan dan kenakalan Pelaksanaan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana dilakukan secara Out of Court Settlement, hasilnya mendapat Fultoni, dkk. Buku Saku Parelegal Seri 7 Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Perpustakaan Nasional RI Data Katalog dalam Terbitan (KDT). Jakarta. Hal. https://paralegal. id/pengertian/keadilan-restoratif/ diakses pada Januari 2025 30 WITA Agus Widjojo. Webinar Nasional AuPenegakan Hukum Menuju Peradilan Humanis dalam Perspektif PidanaAy. Lemhannas RI Febby Mutiara Nelson. Due Process Model Dan Restorative Justice Di Indonesia: Suatu Telaah Konseptual. Jurnal Hukum Pidana & Kriminologi. Vol 01 No 01 Edisi Oktober 2020. Hal. Susan C. Hall. Restorative Justice in the Islamic Penal Law. A Contribution to the Global System. Duquesne University School of Law Research Paper. No. Hal. 59 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia pengesahan . dari APH/Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (Diversi dalam UU SPPA) dasar hukum UU RJ dilakukan dalam Court Settlement oleh APH : Hasil Restorative Justice mendapat Aupengakuan hukumAy menyudahi proses hukum,bentuknya dihentikan penyidikan atau tidak dilakukan penuntutan . lasan hapusnya kewenangan Restorative Justice sebagai salah usaha untuk mencari penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan masih sulit Di Indonesia banyak hukum adat yang bisa menjadi Restorative Justice, namun keberadaannya tidak diakui negara atau tidak dikodifikasikan dalam hukum nasional. Hukum adat bisa menyelesaikan konflik yang muncul di masyarakatdan memberikan kepuasan pada pihak yang berkonflik. Munculnya ide Restorative Justice sebagai kritik atas penerapan sistem peradilan pidanadengan pemenjaraan yang dianggap tidak efektif menyelesaikan konflik sosial. Penyebabnya, pihak yang terlibat dalam konflik tersebut tidak dilibatkan dalam penyelesaian Korban tetap saja menjadi korban, pelaku yang dipenjara juga memunculkan persoalan baru bagi keluarga dan sebagainya. Keadilan restoratif pada dasarnya berpedoman pada nilai-nilai restoratif, yaitu mengutamakan prosedur kolaboratif dan konsensus daripada bentuk ajudikatif dan permusuhan yang sering menjadi ciri prosedur peradilan pidana konvensional. 22 Centre for Justice & Reconciliation (CJR) bahwa keadilan restoratif adalah teori keadilan yang menekankan memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh perilaku Hal ini paling baik dilakukan ketika para pihak bersama- sama secara sadar bertemu untuk memutuskan bagaimana untuk melakukan hal Hal ini dapat menyebabkan transformasi hubungan antar Setyo Utomo, 2014. Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice. Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana. Cianjur. Vol. V No. 01, hlm. Robins dikutip dalam https://w. org/e4j/en/crime-prevention-criminaljustice/module-8/key-issues/1--concept--values-and-origin-of-restorative-justice. diakses pada 18 Januari 2025 Dvannes, 2008. Restorative Justice Briefing Paper-2. Centre for Justice & Reconciliation. Hal. 60 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Adapun bentuk Restrorative Justice yang diberikan adalah perdamaian pemulihan hubungan bagi keluarga korban dan korban dari pelaku melalui mediasi. 24 Penerapan mediasi sebagai bentuk restorative justice yang diberikan terhadap Tindak pidana Ringan menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 merupakan upaya restorative maka merujuk pada Nota Kesepakatan Bersama MAHUMJAKPOL (Mahkamah Agung RepublikIndonesia. Kementeriani Hukum dan HAM Republik Indonesia. Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kepolisian Republik Indonesi. pada Pasal 4 ayat . bahwa penyelesaian keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikanatau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dapat dilakukan oleh Penyidik Kepolisian atau Hakim. Hambatan Pelaksanaan Restorative Juctice Dalam Proses Penyelesaian Tindak Pidana Ringan (Litje Misdrejve. Di Polresta Mataram Kendala yang dihadapi dalam mekanisme restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana ringan sebagai berikut : Kurangnya pemahaman penyidik Polresta Kota Mataram tentang tindak pidana yang digolongkan sebagai tindak pidana ringan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 seperti : Tidak Memiliki pengetahuan dan keterampilan proposional sesuaidengan profesinya. Tidak Mempunyai niat, perhatian dan dedikasi serta memahami masalah penggolongan tindak pidana Tidak berpengalaman dalam menangani perkara tindak pidanaringan yang dilakukan secara restorative justice . Wawancara dengan IPTU IB Suhendra. SH Penyidik Polresta Kota Mataram 61 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Tidak adanya Pengakuan atau pernyataan bersalah dari pelaku. Tidak adanya Persetujuan dari pihak korban / keluarga dan adanya keinginan untuk memaafkan pelaku. Tidak adanya dukungan komunitas setempat untuk melaksanakanpenyelesaian secara musyawarah dan mufakat. Pelaku sudah pernah dihukum Kurangnya sarana dan prasarana serta pendanaan yang belum Dalam Kasus ini menurut Komang Wilandra penyidik Polresta Mataram ada beberapa faktor hambatan yang terjadi, hambatan yang terjadi pun secara garis besar dikelompokkan menjadi 2 jenis hambatan, yakni hambatan internal dan hambatan eksternal, yaitu sebagai berikut : ` Hambatan Internal. Kurangnya Koordinasi Antar Lembaga. Koordinasi antar lembaga yang terkait, yakni kerjasama antar aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam proses pelaksanaan Restorative Justice belum optimal terutama pada waktupemrosesan administrasi diversi yang lama, akan tetapi dalam hal ini penyidik dapat mengatasinya dengan melakukan pendekatan kepada masingmasing lembaga untuk dapat diprioritaskan dalam melaksanakan penerapan Restorative Justice melalui diversi dengan cepat serta Hamabatan Eksternal Faktor Korban Jika memusyawarahkan,kurangnya saling pengertian, serta hanya mempertahankan pendapatnya sendiri, maka hal tersebutlah yang menyebabkan sulitnya pihak penyidik untuk mendapatkan celah agar penerapan Restorative Justice melalui diversi tersebut menjadi berhasil Faktor Sulitnya Mencari Saksi Wawancaea dengan IPTU Komang Wilandra Penyidik Polresta Kota Mataram 62 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Sulitnya penyidik mencari saksi dalam memberikan keterangan yang sekiranya dapat membantu pelaku, hal ini terjadi karena masyarakat enggan untuk tahu serta enggan untuk menyampaikan apa yang ia ketahui tentang kasus yang telah Faktor Pandangan Masyarakat Faktor yang dapat menghentikan upaya perdamaian bisa berasal dari faktor luar, yaitu faktor masyarakat. Jadi, sebenarnya perkara ini secara penghentian penuntutan untuk masalah pengembalian hak-hak korban atau pengembalian keadaan semula oleh korban terpenuhi, tetapi menurut masyarakat perbuatan ini dipandang sebagai perbuatan yang mengganggu ketertiban umum seperti penipuan dan pencurian yang terkadang membuat masyarakat resah, meskipun disitu ada korban, ada pelaku, dan ada perdamaian, tetapi penyidik tidak bisa melakukan restorative justice karena tindak pidana yang tersangka langar mengganggu ketertiban umum. Jadi tidak semua perkara itu dapat dilakukan restorative justice. Perkara yang bisa dilakukan restorative justice itu adalah perkara yang ancamannya di bawah 5 (Lim. tahun, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menghilangkan nyawa, tindak pidana yang mengancam keamanan Negara. Seperti yang diketahui banyak kasus yang menyentuh jalur system peradilan pidana, namun tidak mencerminkan atau mengahasilkan yang namanya keadilan serta apa yang menjadi keinginan maupun kebutuhan dari para pihak terutama korban tidak dapat dipenuhi, namun hanya menambah masalah baru dengan menumpuk kasus di pengadilan serta berimbas pada kapasitas penjara yang tidak seimbang. Namun untuk hambatan yang dialami penyidik dalam penerapan restorative justice ini adalah dimana tidak adanya aturan setara seperti dalam KUHP maupun KUHAP yang menyebabkan setiap keputusan yang dihasilkan dari penerapan restorative justice ini terkadang legalitasnya tidak diakui masyarakat dan kurangnya sosialisasi mengenai restorative justice yang masih belum banyak diketahui oleh pihak kepolisian maupun masyarakat. Prinsip restorative justice pada awalnya dimulai sebagai upaya untuk memikirkan kembali kebutuhan yang tidak terpenuhi dalam 63 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia proses peradilan biasa. Restorative justice memperluas lingkaran pemangku kepentingan atau pihak-pihak yang terlibat peristiwa atau Bukan hanya sekedar pemerintah dan pelaku, namun juga termasuk korban dan anggota masyarakat, seperti kepala lingkungan. Babhinkamtibmas, dan lain sebagainya. Karakteristik yang menonjol dari prinsip restorative justice adalah kejahatan ditempatkan sebagai gejala dari tindakan sosial dan bukan sekedarpelanggaran hukum pidana. Kejahatan lebih dipandang sebagai sebuah tindakan yang merugikan orang lain dan merusak hubungan sosial. Berbeda dengan hokum pidana yang telah menarik kejahatan sebagai masalah negara, dan hanya negara yang berhak menghukum, meskipun sebenarnya komunitas adat bisa saja memberikan sanksi. Penerapan prinsip restorative justice yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Mataram dalam praktiknya telah membantu menurunkan jumlah kasus-kasus penegakan hukum yang selama ini menumpuk di Satreskrim Polresta Mataram. Selain itu, tidak kalah pentingnya adalah biaya penegakan hukum yang murah dan terciptanya rasa keadilan di antara kedua belahpihak, baik pelaku dan korban. Namun demikian, upaya yang dilakukan tersebut pada saat ini masih ditemukan beberapa hambatan hambatan, sehingga penerapan prinsip restorative justice yang dilakukan tidak berjalan Berdasarkan hasil Wawancara dengan IPTU IPTU Komang Wilandra. Penyidik Polresta Mataram, dalam pelaksanaan penerapan prinsip restorative justice para penyidik mengalami beberapa kendala. Adapun kendala- kendala yang dihadapi penyidik, antara lain:26 Tuntutan dari pihak korban terkadang melampaui kesanggupan daripelaku/terlapor. Waktu yang diperlukan untuk penerapan restorative justice sangatsingkat, yakni 2 . bulan setelah penahanan. Pelaku/Terlapor merupakan residivis pada tindak pidana lainnya. Pelaku/Terlapor kurang kooperatif terhadap pihak korban Wawancara dengan IPTU Komang Wilandra Penyidik Polresta Kota Mataram 64 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. Adanya konflik yang berkepanjangan antara korban dengan pelaku/terlapor sehingga korban tidak memaafkan pelakuAy. Walaupun beberapa kendala dalam penerapan restorative justice dalam penanganan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sering dihadapi,namun tidak dijadikan penghalang bagi para penyidik untuk menerapkan danmengedepankan musyawarah mufakat . estorative justic. sebagai penyelesaian perkara tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan. Selain beberapa kendala tersebut di atas, dalam praktiknya terdapat beberapa kendala lain yang menyebabkan penyelesaian perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara restorative justice tidak berjalan maksimal,yaitu: tidak adanya aturan/regulasi atau payung hukum maupun prosedur/mekanisme formal untuk mengakomodir penyelesaian perkara tindak pidana dengan cara restorative justice. Sehingga untuk melaksanakan penyelesaian perkara menggunakan restorative justice penyidik Satreskrim Polresta Mataram menjadi dilematis karena beberapa faktor di lapangan, yaitu: AuKekhawatiran atau ketakutan penyidik akan dipersalahkan oleh pimpinan atau atasan penyidik dan dipermasalahkan pada pengawasan dan pemeriksaan oleh institusi pengawas serta pemeriksaan internal Polri yang menggunakan parameter formal prosedural. Tidak adanya payung hukum / regulasi yang mengatur dan menjadi landasan legitimasi dalam mengambil keputusan / diskresi apakah berdasarkan prinsip restorative justice atau konsep / pendekatan lain yang bersesuaian. Selain tidak adanya payung hukum, kendala dalam mengimplementasikan prinsip restorative justice atau konesep pendekatan lainnya adalah tidak adanya prosedur atau mekanisme yang formal prosedural untuk mengimplementasikannyaAy. Ketika menerapkan mekanisme restorative justice selalu terdapat hambatanhambatan dalam menyelesaikan indak pidana ringan, tetapi penegak hukum harus berusaha maksimal, berikut adalah upaya dalam penyelesaian tindak pidana ringan di polresta Kota Mataram. Sumber Daya manusia ini sangat penting, perlunya menambah jumlah personil agar kasus yang ditangani dapat lebih maksimal dan penerapan keadilan restorative dapat lebih diupayakan terutaa dalam penangangan kasus tindak pidana ringan. 65 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Dengan adanya penambahan julah personil maka dapat dilakukan pembagian tugas berdasarkan susunan organisasi, perlunya peningkatan kualitas personil dengan memberikan pendidikan lanjutan kepada anggota personil polreta kota mataram dalam menangani kasus keadilan restorative dengan meningkatkan kualitas personil maka juga akan meningkatkan kemampuan anggota khususnya perkara restorative Fasilitas / Anggaran Memberikan intensif kepada anggota apabila ada apresiasi dari masyarakat maupun pimpinan, selain itu juga penyidik memiliki peran yang aktif dalam memberikan pengertian kepada para pihak dan menawarkan kepada pihak bahwa kasus bisa diselesaikan melalui restorative justice tanpa harus berlanjut ke meja hijau / persidangan. Menanbahkan anggaran sangat penting untuk meningkatkan kualitas personil serta penyediaa sarana dan prasarana yang sesuai dengan ketentuan yang ada guna mendukung operasional kegiatan restoratif. Metode adalah cara untuk mencapai tujuan yaitu keadilan restorative dalam tindak pidana ringan, cara penerapan ini dengan mediasi penal maupun non penal. Dengan metode yang dilakukan ini, hasilnya jumlah perkara pidana ringan yang ada dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan meningkatkan penyelesaian kasus yang terjadi Metode penerapan Restorative Justice yang ada harus dapat memberikan motivasi kepada anggota yang melaksanakan karena dalam keadaan yang mendukung. Seseorang akan bekerja lebih senang dan akan meningkatkan kinerja suatu pekerjaan. Dengan diberlakukan metode penerapan restoratif justice yang baik dan kesempatan yang luas adanya promosi dan perkembangan dalam pelaksanaan tugas. Kekuatan Restorative Justice Model dalam penyelesaian masalah menurut Teguh Sudarsono dalam bukunya ADR Konstruksi penyelesaian masalah dan sengketa melalui Proses AuRestorative Justice Model Au dalam suatu sistem peradilan hukum pidana , yaitu : Proses Restorative Justice Model mendorong rekonsiliasi antara pihak secara sukarela, sehingga dari proses tersebut mempu mencegah kondisi permusuhan yang lebih mendalam dari antar pihak yang bersangkutan. Proses Restorative Justice Model akan mendorong partisipasi 66 | Page Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum JURDAR STIS DARUSSALAM BERMI ISSN: (P), 2775-8753 Ae(E), 2808-4462 Vol. No. 1 (Januari-Juni 2. Hlm. warga masyarakat lainnya untuk ikut membentuk suasana dan keputusan yang dirasakan adil bagi kedua belah pihak dan Proses Restorative Justice Model dapat difasilitasi pada berbagai acara pertemuan antar pihak secara proporsional dan profesional dengan kondisi dan proses tidak mencari-cari siapa yang bersalah atau siapa yang patut disalahkan (Backward Looking Proces. , karena penyelesaian masalah tidak ditujukan untuk mencari dan menghukum para pihak yang bersalah. Proses Restorative Justice Model didasarkan pada berbagai etika komunitas dan keadilam tradisional yang lebih mengarah pada proses menyelesaikan masalah atau sengketa dan diharapkan dapat memuaskan para pihak. Proses Restorative Justice Model akan dapat mengurangi jumlah kasus perkara dan atau orang yang masuk kedalam proses peradilan pidana yang dirasakan menyulitkan dan atau menyusahkan dan menyengsarakan warga masyarakat tertentu. Proses Restorative Justice Model akan meningkatkan partisipasi publik dalam membantu proses penyelesaian masalah atau sengketa secara langsung atau tidak langsung yang dapat mengurangi beban Pranata dan sistem peradilan dalam penyelesaian masalah dan atau sengketa dalam tata kehidupan Kesimpulan Implementasi mekanisme restorative justice dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana ringan di Polresta Kota Mataram melalui mediasi dengan bantuan mediator tokoh masyarakat dimana Polresta Kota Mataram berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 merupakan upaya restorative maka merujuk pada Nota Kesepakatan Bersama MAHUMJAKPOL. Gelar perkara dicapai kesepakatan yang telah memenuhi kriteria Restorative Justice antara lain menitik beratkan pada kondisi Teguh sudarsono . ADR Konstruksi Penyelesaian Masalah dan Sengketa Melalui Proses Restorative Justice Model Dalam Sistem Peradilan Hukum Pidana . Jakarta : Mulya Angkasa 67 | Page @Copyright_ I Kadek Suadaya Atmaja . Rina Rohayu Harun Implementasi Keadilan Restoratif Berdasarkan Hukum Pidana Yang Berlaku Di Indonesia terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri, juga lingkungan dan masyarakatnya, dengan mengutamakan pembinaan daripada pembalasan hasil kesepakatan sebagai dasar bahwa Perkara dianggap selesai dan perkara dihentikan dengan SP3 mendasari hasil kesepakatan. Sehingga di dalam pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kota Mataram dapat berjalan sesuai aturan yang ada. Daftar Pustaka