Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Perlindungan Hak Pihak Ketiga dalam Perkara Perdata Elektronik: Analisis Terhadap Potensi Abuse of Process (Menelaah Potensi Pelanggaran Hak Akibat Efesiensi Prosedural Digita. Alisya Putri Santoso1. Sidi Ahyar Wiraguna2 Universitaas Esa Unggul Tangerang Email: najeca0813@student. Abstract: The digital transformation of civil litigation through e-court and elitigation systems has significantly improved efficiency and accessibility within IndonesiaAos judiciary. However, this procedural acceleration also presents new challenges, particularly regarding the protection of third-party rights that may be affected despite not being primary litigants. Using a normative juridical method supported by conceptual and comparative approaches, this study examines the extent to which the current system accommodates third-party interests and identifies potential abuse of process arising from digital efficiencies. The findings indicate that although third-party intervention mechanisms are formally recognized under the HIR and RBg, their implementation within electronic proceedings remains limited due to technical barriers, unequal access to information, and risks of procedural or evidentiary manipulation. These issues highlight the need to strengthen technical regulations, enhance transparency of digital documents, and enforce stricter verification of electronic notifications and evidence integrity. Such improvements are essential to ensure that judicial digitalization not only accelerates procedures but also upholds substantive justice for all interested parties, including third parties. Abstract: Digitalisasi peradilan melalui sistem e-court dan e-litigation membawa kemajuan penting dalam penyelesaian perkara perdata di Indonesia, terutama dari sisi efisiensi dan kemudahan akses. Namun, percepatan prosedur ini juga menimbulkan tantangan baru, khususnya terkait perlindungan hak pihak ketiga yang sering berada di luar posisi penggugat maupun tergugat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif untuk menelaah sejauh mana mekanisme yang ada mampu menjamin hak pihak ketiga serta mengidentifikasi potensi abuse of process dalam sistem Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun ruang intervensi pihak ketiga telah diatur dalam HIR dan RBg, implementasinya dalam peradilan elektronik belum sepenuhnya inklusif karena adanya hambatan teknis, keterbatasan akses informasi, serta potensi manipulasi prosedur maupun bukti elektronik. Kondisi ini mengindikasikan perlunya penguatan regulasi teknis, peningkatan transparansi dokumen digital, serta pengawasan lebih ketat terhadap validitas notifikasi dan integritas bukti. Dengan langkah tersebut, digitalisasi peradilan tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin keadilan substantif bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak ketiga. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 1, 20252017 Keywords : Peradilan elektronik. Pihak ketiga. Ecourt. E-litigation. Abuse of process. Perlindungan hukum. Perkara Keywords: Eelectronic judiciary. Third-party E-court. E-litigation. Abuse of legal protection. Civil cases. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum. Digitalisasi proses peradilan, khususnya perkara perdata, menjadi salah satu wujud nyata dari transformasi tersebut. Kehadiran sistem peradilan elektronik seperti e-court dan e-litigation di Indonesia dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Dengan adanya sistem ini, pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga persidangan dapat dilakukan secara daring, sehingga mengurangi hambatan administratif yang selama ini menjadi keluhan utama dalam praktik peradilan Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 Namun, di balik manfaat efisiensi prosedural digital, terdapat persoalan mendasar yang perlu dicermati, yaitu perlindungan hak pihak ketiga dalam perkara perdata elektronik. Pihak ketiga, yang seringkali tidak terlibat langsung sebagai penggugat atau tergugat, tetap memiliki kepentingan hukum yang dapat terdampak oleh jalannya proses maupun putusan pengadilan. Dalam praktiknya, pihak ketiga bisa berupa konsumen, mitra bisnis, atau individu lain yang haknya berkaitan dengan objek Ketika proses perdata dilakukan secara elektronik dengan menekankan kecepatan dan efisiensi, muncul potensi bahwa hak pihak ketiga tidak terakomodasi secara memadai. Selain itu, digitalisasi prosedural juga membuka ruang bagi terjadinya abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum. Penyalahgunaan ini dapat terjadi ketika salah satu pihak memanfaatkan celah sistem elektronik untuk mempercepat atau memanipulasi proses demi keuntungan sepihak, sehingga mengabaikan prinsip keadilan substantif. Misalnya, adanya keterbatasan akses informasi bagi pihak ketiga yang tidak memiliki kemampuan teknologi memadai, atau adanya praktik pengajuan dokumen elektronik yang tidak diverifikasi secara ketat, dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang seharusnya dilindungi oleh hukum2. Dengan demikian, latar belakang penelitian ini berangkat dari kebutuhan untuk menelaah secara kritis bagaimana perlindungan hak pihak ketiga dapat dijamin dalam perkara perdata elektronik. Efisiensi prosedural digital memang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi. Analisis terhadap potensi abuse of process menjadi relevan, karena tanpa pengawasan dan regulasi yang memadai, sistem peradilan elektronik justru berisiko melahirkan bentuk ketidakadilan baru. Oleh karena itu, kajian ini berupaya menguraikan permasalahan tersebut sebagai dasar untuk merumuskan solusi yang lebih adil dan inklusif dalam praktik perdata elektronik di Indonesia. Sebagai contoh, dalam sengketa perdata yang melibatkan kontrak elektronik, pihak ketiga mungkin memiliki kepentingan terhadap objek kontrak tersebut. Jika proses digital hanya berfokus pada dua pihak utama, maka hak pihak ketiga bisa terabaikan. Hal ini menunjukkan bahwa efisiensi prosedural digital harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru. abuse of process juga dapat muncul dalam bentuk manipulasi data elektronik. Dokumen digital yang tidak diverifikasi secara ketat berpotensi digunakan untuk menekan pihak lain. Dalam situasi seperti ini, pihak ketiga yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari sistem yang seharusnya memberikan keadilan. Oleh karena itu, analisis terhadap potensi abuse of process menjadi penting untuk memastikan bahwa digitalisasi peradilan tidak justru melahirkan ketidakadilan Ketika proses perdata dilakukan secara elektronik, pihak ketiga berisiko tidak mendapatkan informasi yang cukup mengenai jalannya perkara. Mereka mungkin tidak mengetahui adanya persidangan daring, atau tidak memiliki akses untuk mengajukan keberatan secara elektronik. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: bagaimana sistem peradilan elektronik dapat menjamin perlindungan hak pihak ketiga? Apakah ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa kepentingan mereka tidak diabaikan? Di Indonesia. Mahkamah Agung telah meluncurkan sistem e-court dan e-litigation sebagai bagian dari reformasi peradilan. Sistem ini memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya, hingga persidangan dilakukan secara elektronik. Meski langkah ini patut diapresiasi, muncul pertanyaan kritis: apakah sistem tersebut sudah siap melindungi hak pihak ketiga? Apakah ada Fauziah Lubis dan Sofia Ramadhani Purba. Analisis Kritik Pembuktian Elektronik dalam Hukum Acara Perdata: Tantangan dan Prospek di Era Digital. Judge: Jurnal Hukum 5, no. : 39Ae47. Achmad Noor Rochman. Analisis Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik di Indonesia (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2. Wibowo et al. Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital (Sada Kurnia Pustaka, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 mekanisme yang jelas untuk mencegah abuse of process? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan, terutama ketika kita menelaah potensi pelanggaran hak akibat efisiensi prosedural digital4. Efisiensi prosedural digital memang membawa banyak keuntungan. Proses yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan kini dapat dipangkas menjadi lebih singkat. Biaya yang sebelumnya tinggi dapat ditekan, dan akses terhadap dokumen perkara menjadi lebih mudah. Namun, efisiensi ini juga menimbulkan dilema. Dalam hukum, kecepatan tidak selalu identik dengan keadilan. Proses yang terlalu cepat berisiko mengabaikan hak-hak pihak yang tidak memiliki akses teknologi memadai, atau bahkan menutup ruang bagi pihak ketiga untuk menyampaikan keberatan. Dalam teori hukum, perlindungan hak pihak ketiga merupakan bagian dari prinsip keadilan substantif. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa antara dua pihak, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ketika prosedur hukum beralih ke ranah digital, prinsip ini harus tetap dijaga. Namun, efisiensi digital seringkali menekankan aspek prosedural semata, sehingga ada risiko bahwa substansi keadilan terpinggirkan5. Rumusan Masalah Sejauh mana sistem e-court dan e-litigation yang diterapkan Mahkamah Agung telah mengakomodasi kepentingan pihak ketiga? Apa saja potensi abuse of process pada pihak ketiga yang dapat muncul akibat penerapan efisiensi prosedural digital dalam perkara perdata elektronik? METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan konseptual dan komparatif yang dipadukan dengan analisis kualitatif, karena fokus utama kajian adalah menelaah perlindungan hak pihak ketiga dalam perkara perdata elektronik serta mengidentifikasi potensi abuse of process yang mungkin timbul akibat efisiensi prosedural digital. pendekatan normatif yuridis dipilih untuk menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin hukum, serta putusan pengadilan yang relevan, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk memahami secara mendalam makna perlindungan hukum terhadap pihak ketiga dalam konteks digitalisasi peradilan, sehingga tidak hanya terbatas pada aspek formal prosedural tetapi juga menyentuh dimensi keadilan substantif. selain itu, pendekatan komparatif dilakukan dengan meninjau praktik peradilan elektronik di beberapa negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, sehingga dapat memberikan gambaran mengenai kelebihan maupun kelemahan yang dapat dijadikan pelajaran bagi Indonesia. metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah literatur hukum, jurnal akademik, laporan resmi Mahkamah Agung mengenai implementasi e-court dan e-litigation, serta sumber-sumber sekunder lain yang relevan. HASIL DAN PEMBAHASAN Sistem E-Court Dan E-Litigation Yang Diterapkan Mahkamah Agung Dalam Mengakomodasi Kepentingan Pihak Ketiga Sistem peradilan elektronik yang diperkenalkan oleh Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik merupakan tonggak penting dalam reformasi hukum Gede Agung Putra Ananda dan Lusia Anggraini Naftalie. Hukum Acara Perdata Konvensional vs E-Court: Efisiensi dan Substansi Keadilan. Jurnal Kewarganegaraan 9, no. : 54Ae63. Muhammad Ridwan. Perlindungan Hukum Perdata terhadap Hak Milik Pribadi di Era Digital (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 di Indonesia. Kehadiran e-court dan e-litigation dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan proses hukum yang lebih cepat, efisien, dan transparan. Namun, pertanyaan kritis yang muncul adalah sejauh mana sistem ini benar-benar mengakomodasi kepentingan pihak ketiga dalam perkara perdata elektronik, mengingat pihak ketiga memiliki kedudukan hukum yang diakui dalam HIR. RBg, maupun KUHPerdata6. Dalam hukum acara perdata, pihak ketiga memiliki hak untuk melakukan intervensi apabila merasa kepentingannya terganggu oleh suatu perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 279 HIR dan Pasal 282 RBg, yang memberikan ruang bagi pihak ketiga untuk masuk ke dalam perkara yang sedang Mekanisme intervensi ini merupakan wujud perlindungan hukum terhadap pihak ketiga, sehingga mereka tidak menjadi korban dari putusan yang dihasilkan tanpa keterlibatan mereka7. Prinsip ini sejalan dengan asas audi et alteram partem yang menegaskan bahwa setiap pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk didengar. Ketika sistem peradilan beralih ke ra nah digital, mekanisme intervensi pihak ketiga menghadapi tantangan baru. Dalam e-court, pihak ketiga yang ingin mengajukan intervensi harus mendaftarkan permohonan secara elektronik. Namun, dalam praktiknya, tidak semua pihak ketiga memiliki akses teknologi atau kemampuan digital yang memadai. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses, sehingga perlindungan hak pihak ketiga belum sepenuhnya optimal. Meskipun Perma Nomor 1 Tahun 2019 telah membuka ruang bagi pihak ketiga untuk mengajukan permohonan intervensi secara elektronik, keterbatasan teknis dan administratif masih menjadi hambatan. Selain itu, dalam konteks hukum acara pidana yang diatur dalam KUHAP, meskipun fokusnya berbeda, prinsip perlindungan hak pihak lain tetap relevan. KUHAP menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, maupun pihak lain yang berkepentingan. Prinsip ini dapat dijadikan analogi dalam perkara perdata elektronik, bahwa pihak ketiga harus tetap dilindungi meskipun tidak menjadi pihak utama dalam sengketa. Dengan demikian, integrasi prinsip perlindungan hak dalam KUHAP ke dalam sistem perdata elektronik dapat memperkuat jaminan keadilan bagi pihak Efisiensi prosedural digital memang membawa banyak keuntungan, seperti mempercepat proses, menekan biaya, dan memudahkan akses dokumen. Namun, efisiensi ini tidak boleh mengorbankan keadilan substantif. Dalam hukum acara perdata, keadilan substantif menuntut agar semua pihak yang berkepentingan mendapatkan kesempatan yang sama untuk melindungi haknya. Jika sistem e-court hanya berfokus pada penggugat dan tergugat, maka pihak ketiga berisiko kehilangan ruang untuk berpartisipasi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat . Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa peradilan harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan. Potensi abuse of process juga tidak bisa diabaikan dalam sistem digital. Penyalahgunaan prosedur dapat terjadi ketika salah satu pihak memanfaatkan celah sistem elektronik untuk mempercepat atau memanipulasi proses demi keuntungan sepihak. Misalnya, pihak yang lebih menguasai teknologi dapat mengunggah dokumen secara cepat dan lengkap, sementara pihak ketiga yang tidak memiliki akses memadai kesulitan mengikuti proses. Dalam situasi seperti ini, pihak ketiga yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari sistem yang seharusnya memberikan keadilan. Muhammad Dwi Hargiharso. Tinjauan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Berbasis Nilai Keadilan (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2. Siti Kusumawardani Moertihari. Akibat Hukum Perbedaan Nilai Transaksi pada Akta Jual Beli Tanah dengan Harga Riil di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2. Putra. Auditing 1: Teori. Praktik Profesional, dan Transformasi Digital (PT Sonpedia Publishing Indonesia, 2. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 Dalam praktik di Indonesia. Mahkamah Agung telah menyediakan sistem e-court yang memungkinkan pihak ketiga untuk mendaftar perkara secara elektronik. Namun, mekanisme intervensi pihak ketiga belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem digital. Pihak ketiga yang ingin mengajukan intervensi seringkali harus tetap melalui prosedur manual atau mengandalkan advokat yang terdaftar dalam sistem e-court. Hal ini menimbulkan kesenjangan akses, terutama bagi pihak ketiga yang tidak memiliki kemampuan teknologi atau sumber daya hukum yang memadai. Sistem e-litigation yang memungkinkan persidangan daring juga menghadapi tantangan dalam mengakomodasi pihak ketiga. Persidangan daring seringkali hanya melibatkan penggugat dan tergugat, sementara pihak ketiga tidak mendapatkan akses yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem peradilan elektronik benar-benar inklusif. Jika pihak ketiga tidak diberi ruang yang memadai, maka sistem digital berisiko melahirkan ketidakadilan baru9. Untuk memastikan bahwa sistem e-court dan e-litigation benar-benar mengakomodasi kepentingan pihak ketiga, beberapa langkah perlu dilakukan. Pertama. Mahkamah Agung perlu mengeluarkan peraturan khusus yang mengatur mekanisme intervensi pihak ketiga dalam sistem peradilan elektronik. Peraturan ini harus jelas dan tidak menimbulkan ambiguitas, sehingga pihak ketiga mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam sistem digital. Kedua, pemerintah perlu menyediakan fasilitas teknologi yang memadai bagi pihak ketiga, terutama bagi masyarakat yang tidak memiliki kemampuan digital. Ketiga, sistem e-court harus dilengkapi dengan mekanisme verifikasi dokumen yang ketat untuk mencegah manipulasi data. Keempat, transparansi informasi harus dijamin, sehingga semua pihak yang berkepentingan, termasuk pihak ketiga, mendapatkan akses informasi yang sama mengenai jalannya perkara. Dengan langkah-langkah tersebut, sistem peradilan elektronik dapat menjadi lebih inklusif dan adil. Perlindungan hak pihak ketiga tidak boleh diabaikan, karena mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki kepentingan hukum nyata. Digitalisasi peradilan harus dipahami bukan hanya sebagai inovasi teknis, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas Pihak ketiga adalah manusia nyata dengan kepentingan hukum yang melekat pada objek sengketaAikonsumen yang terikat pada perjanjian layanan, pemilik hak atas benda yang menjadi subjek perkara, mitra usaha yang perannya tidak didaftarkan sebagai pihak, atau warga yang terdampak oleh putusan yang AumengalirAy ke kehidupan keseharian mereka. Ketika notifikasi tidak sampai, ketika ritme proses terlalu cepat, ketika dokumen penting tertutup aksesnya atau bukti digital dipresentasikan secara manipulatif, pihak ketiga mengalami kerugian yang sering tak terlihat: kesempatan untuk didengar hilang, hak atas harta atau kepentingan hukum menyusut, dan rasa keadilan terkikis oleh prosedur yang tampak rapi tetapi secara substansial timpang. Dalam kerangka asas hukum, situasi ini bertentangan dengan keadilan prosedural dan substantif. pengadilan tidak lagi menjadi forum yang memulihkan hak, melainkan arena di mana pihak yang unggul teknologi mendominasi narasi. - Sistem elektronik sering menyediakan pengaturan privasi dokumen. bila tanpa parameter jelas dan pengawasan, pengaturan ini bisa digunakan untuk menutup akses berkas yang sejatinya perlu diketahui pihak ketiga untuk menyusun intervensi, sehingga partisipasi mereka terhambat. Keterbukaan informasi peradilan adalah bagian dari transparansi yang menunjang akuntabilitas. penutupan akses harus berbasis alasan hukum yang tegas dan proporsional11. Kadir. Meruntuhkan pilar keadilan: Apakah sistem peradilan dapat berfungsi tanpa standar pembuktian? Mandub: Jurnal Politik. Sosial. Hukum dan Humaniora, 3. , 40Ae61. Pangestu. Abdurrachman, dan K. Rizkianto. Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Hate Speech dalam Sistem Hukum Indonesia (Penerbit NEM, 2. Sumarja. Implikasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia. Pusaka Media 1, no. : 1Ae Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 Potensi Abuse Of Process Pada Pihak Ketiga Yang Dapat Muncul Akibat Penerapan Efisiensi Prosedural Digital Dalam Perkara Perdata Elektronik Dalam hukum acara perdata Indonesia, posisi pihak ketiga diakui melalui mekanisme intervensi yang diatur dalam Pasal 279 HIR dan Pasal 282 RBg. norma ini bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa putusan tidak lahir dalam ruang tertutup yang mengabaikan suara dan kepentingan yang Ketika proses dialihkan ke kanal elektronik yang serba cepat dan serba terstandardisasi, potensi abuse of processAipenyalahgunaan prosedur untuk tujuan yang tidak patut atau yang menyimpang dari keadilan substantifAidapat muncul halus namun merusak, terutama bagi pihak ketiga yang sering berada di pinggir akses teknologi, informasi, dan ritme perkara. Abuse of process dalam konteks digital bukan hanya soal pelanggaran eksplisit terhadap aturan. ia sering berwujud praktik yang tampak sah, tetapi secara substansi meminggirkan atau menekan partisipasi pihak berkepentingan. Dalam sistem e-court, setiap tahapanAipendaftaran, pemanggilan, pertukaran dokumen, penjadwalan persidangan daringAidibalut oleh logika efisiensi. Logika ini berharga, tetapi bisa berubah menjadi alat eksklusi jika tata kelola teknis, verifikasi, dan kanal partisipasi tidak dirancang dengan kepekaan terhadap keberagaman kemampuan dan kondisi para pencari keadilan. Pihak yang melek teknologi, memiliki tim hukum profesional, serta terbiasa dengan arsitektur platform dapat menavigasi proses dengan lincah, sementara pihak ketiga yang kepentingannya nyata terhadap objek sengketa tertinggal karena prasyarat administratif dan teknis yang tidak inklusifAimulai dari pembuatan akun, validasi identitas elektronik, hingga unggah dokumen dengan format dan ukuran tertentu. Ketertinggalan ini bukan semata persoalan fasilitas. ia memengaruhi kesempatan untuk didengar, hak untuk membantah, dan kemampuan untuk menyusun intervensi tepat waktu sesuai koridor HIR/RBg. Di sini kita menyentuh inti keadilan prosedural: asas audi et alteram partem tidak boleh tunduk pada ketidaksempurnaan akses atau keterbatasan literasi digital13. Salah satu pemicu utama abuse of process terhadap pihak ketiga adalah kualitas pemanggilan dan notifikasi elektronik. Perma Nomor 1 Tahun 2019 menyediakan kerangka pemanggilan daring, tetapi efektivitasnya bergantung pada keandalan verifikasi data kontak, bukti penerimaan, dan mekanisme korektif bila notifikasi gagal. Dalam praktik, kesalahan input alamat surel, akun yang tidak aktif, atau nomor yang tidak lagi digunakan dapat membuat panggilan tidak sampai, sementara sistem tetap bergerak sesuai jadwal. Jika pemanggilan dianggap sah tanpa bukti penerimaan yang memadai, ruang menuju putusan tanpa kehadiran . menjadi terbukaAidan yang paling riskan adalah ketika pihak ketiga bergantung pada notifikasi untuk mengetahui tahapan perkara, mereka bisa kehilangan kesempatan untuk mengajukan intervensi. Dalam kerangka UU 48/2009, kecepatan bukan alasan untuk mengabaikan patutnya pemanggilan. pengadilan wajib memastikan pemanggilan yang sah dan pantas, termasuk dengan mengombinasikan kanal elektronik dan fisik di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur atau ketika ada indikasi kegagalan notifikasi14. Pemicu kedua adalah ritme digital yang menekan. Digitalisasi cenderung menyatukan tahapan beracara dalam jangka waktu yang rapatAigugatan, jawaban, replik, duplik, hingga kesimpulan bisa berlangsung cepat karena unggah dokumen dan penjadwalan otomatis. Bagi pihak ketiga, ritme ini menimbulkan hambatan praktis untuk memproses informasi, menilai relevansi sengketa terhadap kepentingannya, menyiapkan berkas intervensi, dan mendaftar dalam sistem. Jika platform tidak menyediakan jeda prosedural atau sinyal Auperhatian pihak ketigaAy yang memicu penyesuaian jadwal Judijanto. Febryani. Marizal. , & Salmon. Tinjauan yuridis penggunaan digital justice untuk akuntabilitas dan efisiensi sistem peradilan di Indonesia. Muhammad Iqbal. Peran Satuan Intelijen Kepolisian dalam Penyelidikan Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus di Kepolisian Resor Natun. (Semarang: Universitas Islam Sultan Agung, 2. Wahyu Prijo Djatmiko. Budaya Hukum dalam Masyarakat Pluralistik . Sapto Sanjoyo. Kebijakan Kepala Daerah dalam Komitmen Ruang Terbuka Hijau. Prosiding . : 128. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 ketika ada indikasi kepentingan pihak lain, maka efisiensi bertransformasi menjadi penyempitan Sejalan dengan HIR dan RBg, intervensi pihak ketiga harus dipandang sebagai hak yang tidak boleh terhapus oleh arsitektur waktu. pengadilan sebagai pengendali proses memiliki tanggung jawab untuk mengoreksi ritme yang terlalu menekan, termasuk melalui penjadwalan ulang atau pemberian waktu tambahan yang proporsional. Manipulasi bukti elektronik adalah pemicu yang merusak inti pencarian kebenaran. Dokumen digital, rekaman, korespondensi surel, dan metadata dapat tampil sah tetapi telah mengalami perubahan: pengeditan konten, penghilangan bagian yang merugikan, atau penataan ulang timestamp. Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 mengakui validitas dokumen elektronik, namun pengakuan itu mensyaratkan integritas. Ketika standar verifikasi teknis longgar, pihak yang berniat tidak baik dapat menyusupkan bukti yang menyesatkan sehingga membentuk narasi perkara yang Bagi pihak ketiga, bukti manipulatif berarti membaca lanskap sengketa yang salah, sehingga intervensi menjadi terlambat atau kurang tepat. Dari sisi materiil. KUHPerdata, khususnya Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum, membuka jalan pemulihan terhadap kerugian yang timbul dari penggunaan bukti yang tidak jujur, tetapi koreksi materiil tidak selalu memulihkan kesempatan yang telah hilang dalam proses. karena itu, pengadilan perlu aktif memfasilitasi pemeriksaan forensik digital dan hak pembantahan . ketika ada indikasi ketidakwajaran bukti yang diajukan15. Pengaturan akses dokumen dalam platform elektronik juga berpotensi menjadi alat penyalahgunaan jika tidak transparan dan tidak proporsional. Fitur privasi berkas diperlukan untuk melindungi data sensitif, namun parameter penutupan akses harus dibangun di atas alasan hukum yang jelas dan, idealnya, melalui penetapan pengadilan. Bila pihak utama menyembunyikan dokumen yang sejatinya relevan bagi pihak ketiga untuk menyusun intervensi atau keberatan, partisipasi pihak ketiga terhambat bukan karena mereka tidak mau terlibat, melainkan karena sistem menutup pintu informasi. Ketergantungan administratif yang diskriminatif turut memicu abuse of process terhadap pihak Dalam beberapa praktik, pendaftaran intervensi atau akses berkas di e-court lebih mudah jika dilakukan melalui akun advokat terdaftar. Asas peradilan Ausederhana, cepat, biaya ringanAy harus diterjemahkan ke dalam kebijakan teknis yang inklusif: portal intervensi dengan panduan jelas, opsi pendaftaran mandiri, bantuan teknis, dan integrasi pos bantuan hukum. Dengan pendekatan ini, yang kuat secara teknologi tidak lagi otomatis unggul dalam akses, dan yang lemah tidak lagi tersisih dari pintu partisipasi16. Dalam perspektif etika beracara, iktikad baik adalah jangkar yang mencegah penyalahgunaan. KUHPerdata menempatkan iktikad baik sebagai prinsip dalam hubungan hukum. dalam peradilan elektronik, wujudnya adalah kejujuran pengajuan dokumen, keterbukaan informasi relevan, tidak memanfaatkan kelemahan lawan teknologi, dan tidak menggunakan pengaturan sistem untuk menyembunyikan materi yang penting bagi pihak berkepentingan17. Agar potensi abuse of process tidak tumbuh, penguatan tata kelola teknis merupakan kebutuhan. Verifikasi berlapis terhadap identitas akun, validasi kanal notifikasi, catatan bukti penerimaan yang dapat diaudit, serta penggunaan pengaman integritas berkas adalah langkah-langkah yang menjadikan validitas dokumen elektronik lebih dari sekadar pengakuan formal. Di sisi partisipasi, jalur intervensi pihak ketiga harus sederhana dan jelas: ketika intervensi diajukan, sistem memicu penyesuaian jadwal agar semua pihak memiliki waktu proporsional untuk menanggapi. Transparansi informasi harus Judijanto et al. Tinjauan Yuridis Penggunaan Digital Justice untuk Akuntabilitas dan Efisiensi Sistem Peradilan di Indonesia. Sanskara Hukum dan HAM 3, no. : 99Ae107. Rizky R. Harahap. Penanggulangan Kejahatan terhadap Penyebaran Informasi Transaksi Elektronik yang Menimbulkan Rasa Kebencian dan/atau Permusuhan Individu dan/atau Kelompok Tertentu (Universitas Islam Riau, 2019/2. Zahir K. Kadir. Meruntuhkan Pilar Keadilan: Apakah Sistem Peradilan dapat Berfungsi tanpa Standar Pembuktian?. Mandub: Jurnal Politik. Sosial. Hukum dan Humaniora 3, no. : 40Ae61. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 ditopang oleh kebijakan akses yang proporsional: berkas yang relevan bagi pihak berkepentingan dapat dilihat dengan perlindungan yang memadai. pembatasan akses didasarkan pada alasan hukum yang tegas . rivasi, rahasia dagang, perlindungan korba. dan melalui penetapan pengadilan. Dalam kerangka normatif. Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 perlu ditopang oleh pedoman teknis yang lebih operasional terkait perlindungan pihak ketiga: tata cara intervensi elektronik yang rinci, standar minimal integritas bukti digital, format pemanggilan yang menjamin penerimaan, dan parameter keterbukaan berkas yang konsisten di seluruh pengadilan. Kejelasan ini mengurangi variasi praktik yang dapat dieksploitasi oleh pihak yang agresif secara prosedural, dan sekaligus memberi kepastian bagi pencari keadilan bahwa hak mereka dapat dijalankan melalui kanal digital yang tertib18. Pada akhirnya, potensi abuse of process yang menimpa pihak ketiga dalam efisiensi prosedural digital adalah panggilan untuk menyeimbangkan dua tujuan: mempercepat proses dan memperluas Dengan menegakkan hak intervensi sebagaimana diatur dalam Pasal 279 HIR dan Pasal 282 RBg sebagai hak yang benar-benar dapat dijalankan melalui kanal elektronik yang sederhana. memperlakukan asas UU 48/2009 sebagai pedoman yang menuntut kecepatan yang adil, bukan sekadar dengan mengakui validitas dokumen elektronik sesuai Perma. Pengadilan sebagai pengendali proses memegang peran vital untuk membaca tanda-tanda eksklusi, mengintervensi ritme ketika perlu, membuka akses ketika adil, dan menolak praktik yang memanfaatkan teknologi sebagai senjata Dengan demikian, sistem perdata elektronik tidak berubah menjadi arena dominasi bagi yang unggul teknologi, melainkan forum keadilan yang setara, transparan, dan berpusat pada manusiaAi tempat di mana pihak ketiga tidak lagi berdiri di tepi proses, tetapi hadir dengan hak yang diakui dan kesempatan yang nyata untuk didengar19. SIMPULAN Sistem peradilan elektronik yang diterapkan Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 memang telah membawa kemajuan besar dalam efisiensi prosedural, namun perlindungan hak pihak ketiga masih belum sepenuhnya optimal. Mekanisme intervensi yang diatur dalam Pasal 279 HIR dan Pasal 282 RBg secara normatif memberi ruang bagi pihak ketiga untuk masuk ke dalam perkara, tetapi dalam praktik digital masih terdapat hambatan teknis dan administratif yang membuat akses mereka terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa kecepatan dan kemudahan prosedural tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan substantif. Dengan demikian, penguatan regulasi teknis, transparansi informasi, serta fasilitas pendukung bagi pihak ketiga menjadi kebutuhan mendesak agar sistem peradilan elektronik benar-benar inklusif dan mampu menjaga martabat keadilan bagi semua pihak yang berkepentingan. Efisiensi prosedural digital dalam perkara perdata elektronik membawa manfaat nyata berupa percepatan proses dan pengurangan biaya, namun di sisi lain membuka ruang bagi terjadinya abuse of Penyalahgunaan prosedur dapat muncul dalam berbagai bentuk, seperti manipulasi notifikasi, ritme persidangan yang terlalu cepat, rekayasa bukti elektronik, forum shopping digital, hingga penutupan akses dokumen yang relevan bagi pihak ketiga. Semua praktik ini berpotensi menyingkirkan hak pihak ketiga yang secara hukum dijamin oleh HIR. RBg. KUHPerdata, dan asas keadilan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009. Oleh karena itu, pengadilan harus berperan aktif sebagai pengendali proses dengan memastikan verifikasi dokumen yang ketat, pemanggilan yang sah, serta ruang intervensi yang Sidi Ahyar Wiraguna et al. Hukum Acara Perdata . Sidi Wiraguna. Purwanto, dan Robert Rianto Widjaja. Metode Penelitian Kualitatif di Era Transformasi Digital: Qualitative Research Methods in the Era of Digital Transformation. Arsitekta: Jurnal Arsitektur dan Kota Berkelanjutan 6, no. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 355-364 realistis bagi pihak ketiga. Dengan langkah tersebut, efisiensi digital tidak lagi menjadi ancaman, melainkan sarana untuk memperkuat keadilan yang berpusat pada manusia20. SARAN Mahkamah Agung bersama lembaga peradilan di seluruh Indonesia perlu memperkuat regulasi teknis yang secara eksplisit mengatur mekanisme intervensi pihak ketiga dalam perkara perdata elektronik. Jalur intervensi harus dibuat sederhana, transparan, dan inklusif, sehingga pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum dapat mengaksesnya tanpa hambatan administratif maupun keterbatasan teknologi. Selain itu, sosialisasi dan pendampingan melalui pos bantuan hukum digital perlu diperluas agar masyarakat awam tetap memiliki kesempatan yang nyata untuk hadir dan didengar dalam proses peradilan elektronik. Pengadilan sebagai pengendali proses harus lebih aktif dalam mengawasi ritme persidangan elektronik, verifikasi dokumen digital, serta keabsahan pemanggilan daring. Standar integritas bukti elektronik seperti audit log, hash, dan catatan metadata wajib diterapkan secara konsisten, sementara mekanisme korektif seperti penjadwalan ulang atau pemanggilan tambahan harus segera dilakukan bila ada indikasi hambatan akses. Dengan langkah ini, efisiensi prosedural digital tidak lagi menjadi celah untuk penyalahgunaan, melainkan sarana untuk memperkuat keadilan substantif yang berpusat pada manusia. REFERENSI