https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal Pencalonan Kepala Daerah di Indonesia Dian Fitri Sabrina1. Putera Astomo2. Tasbir Rais3. Ahmad Fadel Luthfi4 Universitas Sulawesi Barat. Majene. Indonesia, lawsabrina91@gmail. Universitas Sulawesi Barat. Majene. Indonesia, puteraastomo@unsulbar. Universitas Sulawesi Barat. Majene. Indonesia, tasbirrais@unsulbar. Universitas Sulawesi Barat. Majene. Indonesia, fadelbigboy@gmail. Corresponding Author: lawsabrina91@gmail. Abstract: Since 2015. Indonesia has held regional head elections every five years, with simultaneous elections in 2024, marking progress toward a mature democracy. However, the lack of restrictions on political party coalitions for regional head nominations has led to large coalitions, increasing single-candidate elections and undermining democratic principles. This weakens political partiesAo roles and limits voter choice by reducing opportunities for independent candidacies. This study proposes a maximum coalition threshold to enhance the democratic function of political parties, strengthen opposition roles, and provide voters with broader options. Keywords: Candidate Nomination. Maximum Threshold. Coalitions Abstrak: Sejak 2015. Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah setiap lima tahun, dengan pemilihan serentak pada 2024, menandakan kemajuan menuju demokrasi yang matang. Namun, tidak adanya batasan koalisi partai politik dalam pencalonan kepala daerah menyebabkan koalisi besar, meningkatkan jumlah calon tunggal, dan melemahkan prinsip Hal ini mengurangi peran partai politik dan membatasi pilihan pemilih dengan menghilangkan peluang pencalonan independen. Penelitian ini mengusulkan ambang batas maksimal koalisi untuk memperkuat fungsi demokrasi partai politik, memperkuat peran oposisi, dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi pemilih. Kata Kunci: Nominasi Calon. Ambang Batas Maksimal. Koalisi PENDAHULUAN Hak konstitusional warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum, baik sebagai kandidat maupun pemilih, merupakan pilar utama demokrasi yang dijamin oleh Pasal 28D ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan, termasuk melalui mekanisme pemilihan umum kepala daerah (Pilkad. Pilkada, sebagai wujud kedaulatan rakyat, bertujuan untuk memilih 226 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 pasangan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung, sehingga memperkuat demokrasi lokal dan menjaga keseimbangan pembagian kekuasaan di daerah (Fahmi, 2. Proses ini tidak hanya mencerminkan partisipasi politik masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan bahwa pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan aspirasi rakyat, sekaligus memperkuat akuntabilitas dan legitimasi kepemimpinan di tingkat lokal. Namun, dinamika pelaksanaan Pilkada di Indonesia sering kali menunjukkan tantangan dalam mewujudkan demokrasi yang ideal. Salah satu isu krusial adalah ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah lanskap regulasi ini dengan membatalkan Pasal 40 ayat . dan menyatakan Pasal 40 ayat . inkonstitusional bersyarat. Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, dengan syarat memperoleh minimal 6,5% hingga 10% suara sah dari pemilihan umum legislatif Langkah ini dimaksudkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih inklusif bagi partai kecil atau baru, sehingga mengurangi dominasi partai besar dalam proses Namun, dalam praktiknya, koalisi besar seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada Pilkada 2024 tetap mendominasi pencalonan, sering kali menghasilkan fenomena calon tunggal di berbagai daerah. Hal ini tidak hanya melemahkan oposisi, tetapi juga mengurangi pilihan substantif bagi pemilih, sehingga mengancam esensi demokrasi kompetitif (Gumede, 2. Secara akademis, demokrasi mensyaratkan bahwa pemimpin dipilih berdasarkan proses yang rasional, dengan mempertimbangkan integritas, kapasitas, dan komitmen kandidat terhadap kepentingan publik (Hjelm-Wallyn, 2. Namun, realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa pembentukan koalisi besar sering kali lebih didorong oleh kepentingan elit partai, seperti konsolidasi kekuasaan atau pembagian sumber daya politik, daripada refleksi kedaulatan rakyat (Asshiddiqie, 2. Fenomena ini mengarah pada homogenisasi pilihan politik, di mana calon-calon yang diusung cenderung mewakili kepentingan kelompok elit tertentu, bukan keragaman aspirasi masyarakat. Dominasi koalisi besar juga cenderung memarginalkan kandidat independen, yang sering kali menghadapi hambatan administratif dan finansial yang signifikan, meskipun jalur independen telah diakomodasi dalam regulasi Pilkada. Untuk mengatasi tantangan ini, penelitian ini mengusulkan pengenalan ambang batas maksimal koalisi dalam regulasi Pilkada. Dengan menetapkan batas jumlah partai atau persentase kursi DPRD yang dapat bergabung dalam satu koalisi, ruang untuk pencalonan independen dapat diperluas, oposisi politik dapat diperkuat, dan pilihan pemilih dapat Pendekatan ini sejalan dengan prinsip demokrasi deliberatif, yang menekankan pentingnya pluralisme dan kompetisi yang sehat dalam proses pemilihan. Selain itu, penguatan mekanisme pencalonan independen melalui simplifikasi persyaratan administratif dan dukungan logistik dapat menjadi langkah progresif untuk memastikan bahwa demokrasi lokal tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat. Dengan demikian, reformasi regulasi Pilkada yang berfokus pada peningkatan inklusivitas dan kompetisi dapat menjadi katalis untuk memperkuat demokrasi di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dapat terwujud secara substansial. METODE Penelitian ini mengadopsi pendekatan normatif dengan metode konseptual untuk menganalisis konsep pemilihan kepala daerah (Pilkad. yang ideal, yang didasarkan pada teori demokrasi dan prinsip keadilan. Pendekatan normatif menekankan analisis terhadap norma- 227 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 norma hukum yang berlaku, dengan fokus pada bagaimana regulasi Pilkada dapat mencerminkan esensi demokrasi yang inklusif dan adil. Metode konseptual digunakan untuk membangun kerangka teoretis yang mengintegrasikan teori demokrasi deliberatif, yang menekankan pluralisme dan partisipasi publik, serta prinsip keadilan distributif, yang menuntut pemerataan kesempatan politik bagi semua pihak, termasuk kandidat independen dan partai Selain itu, pendekatan kasus diterapkan untuk meneliti dampak konkret dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap dinamika Pilkada 2024, khususnya dalam hal perubahan ambang batas pencalonan yang memengaruhi komposisi kandidat dan struktur koalisi politik. Bahan hukum primer dalam penelitian ini mencakup Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1. , khususnya Pasal 28D ayat . yang menjamin hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mekanisme pencalonan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi fokus utama, karena putusan ini membatalkan Pasal 40 ayat . dan menyatakan Pasal 40 ayat . inkonstitusional bersyarat, sehingga memungkinkan partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon dengan syarat perolehan suara sah antara 6,5% hingga 10% dari pemilu sebelumnya. Bahan hukum sekunder meliputi jurnal ilmiah, artikel akademis, dan literatur lain yang relevan, seperti karya Fahmi . tentang kedaulatan rakyat dalam Pilkada. Gumede . mengenai dominasi koalisi besar, serta Asshiddiqie . yang mengkritik kecenderungan elitisme dalam koalisi politik. Literatur ini digunakan untuk memperkaya analisis dengan perspektif teoretis dan empiris. Analisis deskriptif kualitatif diterapkan untuk memetakan dan mengevaluasi bagaimana norma hukum dan prinsip demokrasi diterapkan dalam praktik Pilkada, sekaligus mengidentifikasi kelemahan sistemik, seperti dominasi koalisi besar yang menghasilkan calon tunggal dan melemahkan oposisi. Pendekatan ini memungkinkan penelitian untuk menguraikan hubungan antara regulasi pencalonan, perilaku politik partai, dan dampaknya terhadap kualitas demokrasi lokal. Penelitian ini berfokus pada usulan pembatasan koalisi melalui pengenalan ambang batas maksimal, yang bertujuan untuk mencegah konsolidasi kekuatan berlebihan oleh partai-partai besar, seperti yang terlihat pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam Pilkada 2024. Dengan membatasi jumlah partai atau persentase kursi DPRD dalam satu koalisi, penelitian ini berargumen bahwa ruang untuk alternatif calon, baik dari partai kecil maupun kandidat independen, dapat diperluas. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kemandirian partai politik dalam mengusung visi dan program mereka, tetapi juga memberikan pemilih lebih banyak pilihan yang mencerminkan keragaman aspirasi Secara normatif, usulan ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang menekankan kompetisi yang sehat dan representasi yang inklusif. Dengan mendorong kemandirian partai politik dan memperkuat jalur pencalonan independen, pembatasan koalisi dapat mengurangi kecenderungan elitisme politik dan memastikan bahwa Pilkada benar-benar menjadi wujud kedaulatan rakyat, bukan sekadar alat konsolidasi kekuasaan elit. Analisis ini juga mempertimbangkan potensi tantangan implementasi, seperti resistensi dari partai besar yang diuntungkan oleh status quo, serta kebutuhan akan revisi regulasi yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kepatuhan. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada wacana akademis tentang reformasi demokrasi lokal di Indonesia, dengan menawarkan solusi yang berbasis pada prinsip keadilan dan partisipasi yang setara dalam proses politik. HASIL DAN PEMBAHASAN 228 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dasar Hukum Pencalonan Kepala Daerah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah mengubah paradigma pencalonan kepala daerah di Indonesia dengan membatalkan Pasal 40 ayat . Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur. Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkad. serta menyatakan Pasal 40 ayat . inkonstitusional bersyarat. Putusan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengusung calon kepala daerah. Sebagai gantinya. Mahkamah Konstitusi menetapkan ambang batas pencalonan berdasarkan perolehan suara sah pada pemilihan umum legislatif sebelumnya, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kesempatan yang lebih inklusif bagi partai politik, termasuk yang tidak memiliki kursi di DPRD, untuk mengusung calon, sekaligus menjaga prinsip keterwakilan dan keadilan dalam demokrasi lokal. Secara rinci, putusan tersebut mengatur ambang batas pencalonan sebagai berikut: a. Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur: Untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari atau sama dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah dari pemilu legislatif sebelumnya untuk dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, ambang batasnya adalah minimal 8,5% suara sah. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, diperlukan minimal 7,5% suara sah. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas ditetapkan pada minimal 6,5% suara sah. Pencalonan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota: Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari atau sama dengan 250. 000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10% suara sah dari pemilu legislatif sebelumnya. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 250. 001 hingga 500. 000 jiwa, ambang batasnya adalah minimal 8,5% suara sah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500. 001 hingga 1 juta jiwa, diperlukan minimal 7,5% suara sah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, ambang batas ditetapkan pada minimal 6,5% suara sah. Dasar hukum ini mencerminkan upaya Mahkamah Konstitusi untuk menyeimbangkan antara aksesibilitas pencalonan dan representasi yang proporsional berdasarkan skala populasi. Dengan ambang batas yang lebih rendah untuk daerah dengan populasi besar, putusan ini mengakomodasi keragaman demografis dan dinamika politik di berbagai wilayah Indonesia. Misalnya, daerah dengan penduduk lebih banyak memiliki ambang batas yang lebih rendah . ,5%) karena keragaman partai politik dan suara pemilih cenderung lebih besar, sehingga memungkinkan lebih banyak partai untuk berpartisipasi. Sebaliknya, ambang batas yang lebih tinggi . %) di daerah dengan populasi kecil bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki dukungan yang cukup signifikan, mengingat skala politik yang lebih terbatas. Secara normatif, putusan ini tetap berpijak pada Pasal 28D ayat . UUD NRI 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, termasuk melalui partisipasi dalam Pilkada. Namun, putusan ini juga harus dibaca dalam konteks UU Pilkada yang masih berlaku untuk aspek-aspek lain, seperti persyaratan administratif kandidat dan mekanisme pelaksanaan pemilu. Bahan hukum sekunder, seperti analisis akademis dari Fahmi . dan Gumede . , menunjukkan bahwa meskipun putusan ini membuka ruang bagi partai kecil, dominasi koalisi besar seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada Pilkada 2024 tetap menjadi tantangan. Hal ini menegaskan perlunya reformasi tambahan, seperti pembatasan koalisi, untuk 229 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 memastikan bahwa perubahan ambang batas benar-benar menghasilkan demokrasi yang lebih kompetitif dan inklusif. Analisis deskriptif kualitatif terhadap putusan ini mengungkapkan bahwa meskipun ambang batas berbasis suara sah memberikan peluang bagi partai kecil, efektivitasnya dalam mendorong pluralisme politik bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat. Tanpa adanya batasan maksimal koalisi, partai besar dapat terus mendominasi dengan membentuk koalisi yang menghasilkan calon tunggal, sehingga mengurangi pilihan pemilih dan melemahkan oposisi. Oleh karena itu, putusan ini, meskipun progresif, perlu dilengkapi dengan kebijakan pendukung untuk memastikan bahwa prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan dalam demokrasi lokal dapat terwujud secara substansial. Putusan ini tidak membatasi koalisi besar, sehingga calon tunggal meningkat, sebagaimana ditunjukkan pada Grafik 1. Pemilukada 2015-2024 Calon Tunggal Pemilukada Calon Tunggal Grafik 1. Calon Tunggal Pemilukada 2015-2024 Sumber: Data KPU, diolah oleh penulis. Peningkatan fenomena calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkad. 2024 mencerminkan tantangan serius dalam demokrasi lokal di Indonesia, yang terutama didorong oleh dominasi koalisi besar seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah berupaya memperluas akses pencalonan dengan menetapkan ambang batas suara sah . ,510% berdasarkan jumlah pendudu. , regulasi tersebut belum mampu membatasi konsolidasi kekuatan politik oleh koalisi besar. Koalisi besar ini sering kali mengesampingkan kemandirian partai politik, yang seharusnya menjadi pilar utama dalam mendidik politik masyarakat, menyerap aspirasi, dan merekrut kandidat secara demokratis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Pasal . Dominasi ini tidak hanya menghambat pluralisme politik, tetapi juga mengurangi pilihan pemilih, sehingga melemahkan esensi kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Pasal 28D ayat . UUD NRI 1945. Selain itu. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-Xi/2015, yang mengizinkan calon tunggal dengan opsi kolom kosong pada surat suara, juga belum efektif dalam mendorong kompetisi yang sehat dalam Pilkada. Putusan ini dimaksudkan untuk memberikan alternatif bagi pemilih untuk menolak calon tunggal dengan memilih kolom kosong, yang jika menang, akan mengharuskan penundaan pemilihan hingga tersedia calon baru. Namun, sebagaimana dianalisis oleh Nazriyah . dalam artikelnya, yang menegaskan bahwa mekanisme kolom kosong tidak cukup kuat untuk mengatasi akar masalah, yaitu dominasi koalisi 230 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 besar yang membatasi munculnya kandidat alternatif. Kolom kosong sering kali hanya menjadi formalitas tanpa dampak signifikan, karena pemilih cenderung memilih calon yang ada akibat kurangnya sosialisasi atau rendahnya kesadaran politik. Akibatnya, putusan ini gagal menciptakan dinamika kompetitif yang diperlukan untuk memperkuat demokrasi lokal. Peningkatan calon tunggal juga berdampak pada penurunan partisipasi politik masyarakat, sebagaimana dijelaskan oleh Liando . dalam artikelnya. Liando menegaskan bahwa akses pemilih terhadap kandidat berkualitas, yang memiliki integritas dan kapasitas, merupakan elemen kunci dalam meningkatkan partisipasi politik. Namun, ketika koalisi besar mendominasi pencalonan dan menghasilkan calon tunggal, pemilih kehilangan pilihan yang beragam, sehingga mengurangi motivasi untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hal ini diperparah oleh kecenderungan koalisi besar untuk mengusung kandidat berdasarkan kepentingan elit politik, bukan berdasarkan aspirasi masyarakat atau kualitas kandidat, sebagaimana dikritik oleh Asshiddiqie . dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Fenomena ini tidak hanya melemahkan oposisi, tetapi juga menghambat pendidikan politik masyarakat, yang seharusnya menjadi salah satu fungsi utama partai politik. Untuk mengatasi masalah ini, rekonstruksi ambang batas maksimal koalisi, seperti yang telah diusulkan sebelumnya, menjadi solusi yang Dengan membatasi total suara sah gabungan partai dalam koalisi agar tidak melebihi perolehan suara partai pemenang pemilu DPRD . isalnya, maksimal 30% jika partai pemenang memperoleh 30%), partai politik akan didorong untuk mengusung calon secara independen. Hal ini sejalan dengan contoh positif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pilkada DKI Jakarta 2024, yang memilih mengusung calon sendiri dan meningkatkan partisipasi pemilih melalui kampanye berbasis visi ideologis (Handoyo. Selain itu, revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu dilakukan untuk mengakomodasi ambang batas maksimal koalisi, sekaligus menyederhanakan persyaratan bagi kandidat independen. Mahkamah Konstitusi juga dapat mempertimbangkan putusan lanjutan untuk memperkuat mekanisme kolom kosong, misalnya dengan menetapkan ambang batas kemenangan kolom kosong yang lebih realistis atau meningkatkan sosialisasi kepada pemilih. Secara keseluruhan, peningkatan calon tunggal pada Pilkada 2024 menunjukkan bahwa dominasi koalisi besar dan kelemahan mekanisme seperti kolom kosong menghambat kemandirian partai politik dan partisipasi masyarakat. Reformasi regulasi melalui ambang batas maksimal koalisi, revisi UU Pilkada, dan penguatan pendidikan politik oleh partai politik dapat menjadi langkah strategis untuk memastikan Pilkada yang lebih kompetitif, inklusif, dan mencerminkan kedaulatan rakyat, sejalan dengan prinsip demokrasi dan keadilan. Rekonstruksi Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka ruang bagi partai politik tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah dengan syarat perolehan suara sah antara 6,5% hingga 10%. Namun, dominasi koalisi besar, seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada Pilkada 2024, masih menghasilkan calon tunggal dan melemahkan oposisi. Untuk mengatasi masalah ini, diusulkan rekonstruksi ambang batas maksimal koalisi yang membatasi total suara sah gabungan partai politik agar tidak melebihi perolehan suara partai pemenang pemilu DPRD di daerah tersebut. Konsep Rekonstruksi Model ambang batas maksimal koalisi menetapkan bahwa total suara sah gabungan partai dalam satu koalisi tidak boleh melebihi perolehan suara sah partai pemenang pemilu DPRD. Misalnya, jika partai pemenang memperoleh 30% suara sah, koalisi lain tidak boleh melebihi 30%. Tujuan utama adalah mendorong partai pemenang mengusung calon secara independen dan memberikan peluang bagi partai kecil atau kandidat independen untuk bersaing tanpa terpinggirkan oleh koalisi besar. 231 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dasar Hukum UUD NRI 1945 Pasal 28D ayat . : Menjamin hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Fungsi partai politik dalam mendidik politik masyarakat, menyerap aspirasi, dan merekrut kandidat secara demokratis. UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sebagai landasan regulasi Pilkada yang dapat direvisi untuk mengakomodasi ambang batas maksimal koalisi. Manfaat Model meningkatkan kemandirian Partai Politik yaitu Partai didorong untuk mengusung calon berdasarkan visi dan identitas ideologis mereka, seperti ditunjukkan PKS di Jakarta pada Pilkada 2024 (Handoyo, 2. Memperkuat oposisi dengan membatasi koalisi besar, oposisi politik di daerah dapat lebih berperan dalam mengawasi pemerintahan. Memperluas Pilihan Pemilih: Pemilih mendapatkan opsi kandidat yang lebih beragam, sehingga memperkuat kedaulatan rakyat. Mengurangi Elitisme Politik: Mengurangi dominasi elit partai dalam menentukan kandidat, sejalan dengan kritik Asshiddiqie . Partai politik berperan sentral dalam demokrasi prosedural melalui penyerapan aspirasi, penyusunan program, dan pengawasan pemerintahan (Gaffar, 2. Ambang batas maksimal memastikan independensi dan kompetisi partai, mencegah dominasi koalisi besar, dan mendukung Pasal 28D ayat . UUD NRI 1945 tentang kesetaraan dalam pemerintahan (Yandra et al. , 2. Berdasarkan data KPU tahun 2024 tercatat bahwa Pilkada 2024 mencatat 37 daerah dengan calon tunggal, tertinggi sejak 2015. Penguatan Independensi Partai Politik Melalui Pendidikan Politik Dan Rekrutmen Kandidat Independensi partai politik merupakan kunci untuk mewujudkan Pilkada yang mencerminkan kedaulatan rakyat. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, partai memiliki fungsi untuk mendidik politik masyarakat dan merekrut kandidat secara demokratis. Namun, praktik koalisi besar sering kali mengorbankan identitas ideologis partai demi kepentingan pragmatis, seperti pembagian kekuasaan. Contoh positif dari kemandirian partai dapat dilihat pada strategi PKS di Jakarta pada Pilkada 2024, yang memilih mengusung calon sendiri dan berhasil meningkatkan partisipasi pemilih melalui kampanye yang berfokus pada visi partai (Handoyo, 2. Untuk memperkuat independensi, partai politik perlu mengintensifkan pendidikan politik bagi kader dan masyarakat, misalnya melalui pelatihan tentang nilainilai demokrasi, pengembangan program politik yang berbasis aspirasi lokal, dan transparansi dalam proses rekrutmen kandidat. Selain itu, partai harus membangun mekanisme internal yang kompetitif untuk menyeleksi kandidat berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan hanya popularitas atau koneksi politik. Dengan demikian, partai dapat menghasilkan kandidat yang mampu bersaing tanpa bergantung pada koalisi besar, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Untuk mengimplementasikan ambang batas maksimal koalisi, pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi ini dapat mencakup penambahan klausul yang secara eksplisit membatasi total suara sah koalisi, misalnya dengan merujuk pada perolehan suara partai pemenang pemilu DPRD . koalisi tidak boleh melebihi 30% jika partai pemenang memperoleh 30% suara sa. Revisi ini akan memperkuat kemandirian partai politik dan mencegah pembentukan koalisi besar yang cenderung menghasilkan calon tunggal, seperti yang terjadi pada Pilkada 2024. Selain itu, revisi harus memastikan bahwa persyaratan administratif untuk kandidat independen disederhanakan, sehingga jalur non-partai menjadi lebih mudah diakses. Proses revisi ini memerlukan koordinasi antara pemerintah. DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan bahwa regulasi baru dapat diimplementasikan dengan efektif dan diawasi secara ketat. Tantangan utama adalah potensi resistensi dari partai besar yang diuntungkan oleh status quo, sehingga diperlukan dialog publik dan dukungan 232 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 akademis untuk membangun konsensus politik (Asshiddiqie, 2. Dengan revisi ini. UU Pilkada dapat menjadi instrumen yang lebih kuat untuk mendukung demokrasi lokal yang plural dan kompetitif. KESIMPULAN Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 belum efektif membatasi koalisi besar, yang berdampak pada meningkatnya calon tunggal dan melemahnya demokrasi Rekonstruksi ambang batas maksimal koalisi menjadi solusi strategis untuk mengatasi masalah ini, dengan mendorong kemandirian partai, memperkuat oposisi, dan memperluas pilihan pemilih. Untuk mewujudkannya. Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan batasan koalisi rasional dalam putusan mendatang, pemerintah dan legislatif harus merevisi UU Pilkada, dan partai politik perlu memperkuat independensi melalui pendidikan politik dan rekrutmen kandidat yang kompetitif. Ketiga langkah ini, jika diimplementasikan secara terpadu, dapat memperkuat demokrasi lokal yang inklusif, kompetitif, dan berorientasi pada kedaulatan rakyat, sejalan dengan semangat konstitusional UUD NRI 1945. Rekonstruksi ambang batas maksimal koalisi merupakan solusi untuk memperkuat demokrasi lokal yang inklusif dan kompetitif. Dengan mendorong kemandirian partai politik dan memperluas ruang bagi kandidat independen, model ini dapat mewujudkan Pilkada yang benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat, sejalan dengan prinsip demokrasi dan keadilan. REFERENSI