AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2, 2025 https://journal. id/index. php/alwasath/index E-ISSN 2721-6160 . P-ISSN 2830-4207. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse Tinjauan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam Ahmad Fauzan1. Ayman2 Universitas Islam Negeri K. Abdurrahman Wahid Pekalongan1. Islamic University Malaysia2 ahmadfauzan@uingusdur. id, m. ayman@gmail. Article Info Received: 2025-09-02 Revised: 2025-10-05 Accepted: 2025-10-12 DOI: 47776/alwasath. v6i2/1801 Keywords:Metaverse. Sexual Harassment. Positive Law. Islamic Law Kata Kunci: Metaverse. Pelecehan Seksual. Hukum Positif. Hukum Islam Abstract Sexual harassment occurring in the Metaverse has created a legal vacuum in Indonesia, resulting in the absence of clear legal protection for victims. This study aims to explain the challenges of victim legal protection and to formulate an integrated legal protection model that combines positive criminal law and Islamic criminal law. Using doctrinal research with statutory, conceptual, and comparative approaches, the study is analyzed prescriptively to produce legal policy recommendations. The findings indicate that the current Indonesian legal frameworkAinamely Law No. 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (ITE La. Law No. 44 of 2008 on Pornography, and Law No. 12 of 2022 on Sexual Violence Crimes (TPKS La. Aihas not yet been able to comprehensively prosecute perpetrators of sexual harassment in the Metaverse, resulting in inadequate protection for victims. The ITE Law, the Pornography Law, and the TPKS Law remain insufficient in comprehensively addressing perpetrators and safeguarding victims of sexual harassment within virtual environments. The implication of this research is the formulation of a transformative legal protection model through the establishment of norms addressing violence in cyberspace, synchronized with positive law and justified by the principles of ta'zir in Islamic criminal law. The proposed cyber-violence norms are designed in accordance with ta'zir principles, wherein the determination of sanctions is entrusted entirely to the authorities . lil amr. to punish perpetrators and protect victims while prioritizing the public interest . aslahah mursala. Abstrak Pelecehan seksual yang terjadi di Metaverse menciptakan kekosongan hukum di Indonesia, yang berimplikasi pada tidak adanya perlindungan hukum yang jelas bagi Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tantangan perlindungan hukum korban dan memformulasikan model perlindungan hukum yang terintegrasi antara hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Menggunakan jenis penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta dianalisis secara preskriptif untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, belum mampu menjerat secara komprehensif pelaku pelecehan seksual di Metaverse, sehingga perlindungan terhadap korban belum terpenuhi. UU ITE. Pornografi, dan UU TPKS belum mampu secara komprehensif menjerat pelaku dan melindungi korban pelecehan seksual di Metaverse. Implikasi dari penelitian ini perumusan model perlindungan hukum transformatif melalui norma kekerasan di dunia maya, yang disinkronkan ke dalam hukum positif dan dijustifikasi oleh hukum pidana Islam ta'zir. Norma kekerasan di dunia maya yang dirumuskan selaras dengan prinsip hukum pidana Islam ta'zir, di mana penentuan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah . lil amr. untuk menjerat pelaku dan melindungi korban dengan mengedepankan kemaslahatan umum . aslahah mursala. Copyright: A 2025. The Authors (Ahmad Fauza. Licensee: AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum. This work is licensed under the Creative Commons Attribution Noncommercial Share Alike 4. 0 License. How to Cite:. Ahmad Fauzan. AuPerlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse Tinjauan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam,Ay Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6. No. : 107-122 AL WASATH Diurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan inovasi signifikan dalam cara manusia 1 Salah satu teknologi terdepan adalah Metaverse, yang Cambridge Dictionary 2 definisikan sebagai ruang virtual tanpa batas tempat pengguna dapat bertemu dan berinteraksi melalui avatar dalam dimensi tiga yang meniru realitas. Metaverse menawarkan berbagai aplikasi praktis, mulai dari pendidikan, pelatihan, hiburan, bisnis, kesehatan, hingga pariwisata dan lain Namun, perkembangan teknologi ini tidak seiring dengan pengaturan hukum yang komprehensif. Di balik manfaat yang ditawarkan. Metaverse telah menimbulkan fenomena negatif yang memprihatinkan: pelecehan seksual. Pada tahun 2021, kasus pelecehan seksual di metaverse mengemuka ketika Nina Jane Patel dari London menjadi korban kekerasan seksual dalam lingkungan virtual reality. 4 Pengalaman Patel menyingkap realitas mengganggu: meskipun tanpa kontak fisik langsung, pengalaman pelecehan seksual di metaverse terasa lebih mendalam dan traumatik dibanding di dunia nyata. Fenomena serupa juga menyentuh Indonesia. Data Komnas Perempuan menunjukkan eskalasi kekerasan seksual di ruang maya: dari 16 kasus di 2017 menjadi 97 kasus di 2018, melonjak menjadi 281 kasus di 2019, 940 kasus di 2020, dan puncaknya 1. 721 kasus di 2021 . engan pengurangan menjadi 821 kasus di 2. Tren ini menunjukkan perlunya respons hukum yang mendesak, khususnya mengingat potensi eskalasi ketika pelecehan seksual terjadi dalam lingkungan metaverse yang lebih immersive. Pertanyaan mendasar muncul jika pelecehan seksual terjadi di Metaverse Indonesia, terkait dengan regulasi mana yang berlaku. Hukum positif Indonesia belum menyediakan jawaban yang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) memang mencakup domain elektronik, tetapi tidak mengatur secara spesifik pelecehan seksual. Sementara itu. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dirancang untuk konteks dunia nyata dan kurang relevan dengan karakteristik unik metaverse. 1 Feifei Shi et al. AuA New Technology Perspective of the Metaverse: Its Essence. Framework and Challenges,Ay Digital Communications and Networks, no. July . : 1Ae20, https://doi. org/10. 1016/j. Sang Min Park and Young Gab Kim. AuA Metaverse: Taxonomy. Components. Applications, and Open Challenges,Ay Ie Access 10 . : 4209Ae51, https://doi. org/10. 1109/ACCESS. Dictionary, . Available https://dictionary. org/dictionary/english/metaverse. 3 Denta Rizkiani Oktavia et al. AuPemanfaatan Teknologi Metaverse Dalam Komunikasi Layanan Publik,Ay Karimah Tauhid 2, no. : 1212Ae28. 4 Maulana Ramadhan. AuPerempuan Asal Inggris Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan Di Metaverse. ,Ay Kompas. com, 2022, https://w. com/wiken/read/2022/02/05/204000481/perempuan-asal-inggrismengaku-jadi-korban-pemerkosaan-di-metaverse?page=all. 5 Nur Hayati. AuMedia Sosial Dan Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi Covid-19,Ay Jurnal Humaya: Jurnal Hukum. Humaniora. Masyarakat. Dan Budaya . 43Ae52, https://doi. org/10. 33830/humaya. Wiryono. Singgih. Santosa. Bagus. "Lorong Gelap" Dunia Maya. Tindak Kekerasan Seksual Berbasis Siber yang Makin Masif. Available online at https://nasional. com/read/2022/09/30/19212631/lorong-gelap-dunia-maya-tindak-kekerasanseksual-berbasis-siber-yang-makin?page=all. https://komunikologi. id/index. php/KM/article/view/507/253. Komnas Perempuan, . Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Pelindungan dan Pemulihan. Jakarta. Hal. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan Ketimpangan hukum ini menciptakan dilema: UU ITE dan UU TPKS secara simultan sulit diterapkan secara komprehensif untuk menjerat pelaku pelecehan seksual di metaverse. Tidak ada kejelasan tentang aspek yurisdiksi, identifikasi pelaku . engingat anonimitas avata. , pembuktian, dan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai dengan sifat virtual dari tindakan tersebut. Dalam hukum Pidana Islam, melibatkan diri dalam pelecehan seksual kepada siapa pun dianggap sebagai dosa besar dan dilarang keras serta diharamkan. Agama Islam menetapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melakukan tindak kekerasan seksual, khususnya bagi pelakunya, dengan harapan dapat memberikan efek jera yang kuat. 6 Oleh karena itu, diharapkan bahwa siapa pun dapat terhindar dari tindakan kekerasan seksual ini. Menurut Imam Maliki. Syafi'i, dan Hambali, pelaku zina, homoseksual, dan tindakan sejenisnya harus dikenai hukuman had, yang dalam hal ini adalah hukuman rajam. Hukuman rajam berlaku untuk semua pelaku, baik yang belum menikah atau sudah menikah. Di sisi lain. Imam Hanafi berpendapat bahwa tindakan tersebut bisa dikenai hukuman ta'zir jika dilakukan sekali, tetapi jika terjadi pengulangan, hukuman yang diterapkan adalah hukuman mati. Beberapa penelitian telah menyentuh topik ini. Wiederhold . dan Sani, et, al . 9 menganalisis fenomena pelecehan seksual di teknologi komunikasi modern dan dampaknya terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual. Haron & Arsat . 10 serta Wibisono. Mujiburohman dan Sudibyanung . 11 mengkaji cybersex di Indonesia dan menyarankan penegakan hukum yang lebih ketat. Namun, studi-studi tersebut belum memberikan formulasi hukum yang ideal dan spesifik untuk konteks Indonesia. Celah penelitian yang signifikan terletak pada dua hal: Pertama, belum ada kajian komprehensif yang menganalisis pelecehan seksual di metaverse melalui lensa hukum positif Indonesia secara Kedua, dimensi nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, khususnya hukum pidana Islam belum diintegrasikan dalam formulasi perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Metaverse. Padahal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, integrasi nilai-nilai ini penting untuk menciptakan hukum yang tidak hanya adil tetapi juga selaras dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Penelitian ini diperlukan untuk tiga alasan krusial. Pertama, menutup defisit regulasi dengan memformulasikan norma hukum positif yang komprehensif dan aplikatif untuk kasus pelecehan seksual di metaverse dalam konteks hukum Indonesia. Kedua, mengintegrasikan perspektif hukum pidana Islam sebagai nilai hukum yang hidup di masyarakat, sehingga formulasi hukum tidak hanya berorientasi pada keadilan tetapi juga pada keadaban . ilai-nilai mora. Ketiga, memberikan 6 Marsaid. AL-Fiqh AL-Jinayah ( Hukum Pidana Islam ), ed. Jauhari. Rafah Press (Palembang: Rafah Press, 2. Hal 92. 7 Ad-Dimasyqi. Muhammad Bin Abdurrahman. Fiqih Empat Mazhab. Ter. Abdullah Zaki Alkaf, (Bandung: Hasyim. Hal. 8 Brenda K. Wiederhold. AuSexual Harassment in the Metaverse,Ay Cyberpsychology. Behavior, and Social Networking 25, 8 . : 479Ae80, https://doi. org/10. 1089/cyber. 9 Atha Khairunnisa Sani. Dinda Laili Zulfia Zulfia, and Yudistira Nurchairiaziz Simbolon. AuDampak Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Meningkatnya Pelecehan Seksual Perempuan,Ay Jurnal Untidar, 2021, 328Ae37, https://w. org/indonesia/media/5601/file/Perlindungan anak di tengah pandemi COVID-19. 10 Hafidz Hakimi Haron B and Nadiah Arsat. AuProceedings of the International Conference on Law and Digitalization (ICLD 2. ,Ay in Proceedings of the International Conference on Law and Digitalization (ICLD 2. , vol. 1 (Atlantis Press SARL, 2. , 123Ae35, https://doi. org/10. 2991/978-2-494069-59-6. 11 Wibisono. Faris Islami. Dian Aries Mujiburohman, and Sudibyanung Sudibyanung. AuAspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan Di Dunia Virtual. Ay YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 13, no. : 1. https://doi. org/10. 21043/yudisia. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan perlindungan hukum yang substantif bagi korban kekerasan seksual di metaverse dengan pendekatan yang harmonis antara norma positif dan nilai-nilai religius masyarakat yaitu hukum Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini merumuskan dua pertanyaan pokok: . Bagaimana kerangka perlindungan hukum yang tepat bagi korban pelecehan seksual di metaverse? dan . Bagaimana formulasi norma hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam yang komprehensif untuk perlindungan korban kekerasan seksual di metaverse? Tujuan penelitian ini adalah: . menganalisis dan menjelaskan kerangka perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di metaverse, dengan fokus pada identifikasi kesenjangan regulasi. memformulasikan norma hukum yang mengintegrasikan hukum positif Indonesia dan prinsipprinsip hukum pidana Islam sebagai respons komprehensif terhadap fenomena pelecehan seksual di metaverse. METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang doktrinal. Penelitian doktrinal mengkaji hukum dari kacamata normatif dengan memperhatikan kondisi sosial akibat adanya penerapan hukum atau akan diterapkannya hukum. 12 Penelitian ini mengkaji terkait dengan aspek hukum dalam pelecehan seksual yang terjadi di Metaverse. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. pendekatan konseptual. dan pendekatan perbandingan. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan untuk melihat aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelecehan seksual dan teknologi di Metaverse. Pendekatan konseptual adalah mengkonstruksi penelitian dengan menggunakan berbagai konsep dan teori seperti konsep pelecehan seksual. Pendekatan perbandingan dilakukan untuk membandingkan berbagai pengaturan tentang pelecehan seksual di Metaverse dengan hukum pidana islam. Yang mana di dalam hukum islam untuk menentukan seseorang bisa dikenai hukuman harus menggunakan istimbath hukum telah disepakati ulama. Dalam Hukum pidana islam pemberian sanksi bagi pelaku tindak pidana hanya terdapat tiga hukuman yaitu hukuman hudud, qisas dan diyat serta ta`zir 13. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan dokumen hukum lain yang berkaitan dengan penelitian. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah dokumen yang mendukung bahan hukum primer seperti artikel, jurnal, buku, dan dokumen lain yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan identifikasi, klasifikasi dan kategorisasi, serta sistematisasi. Analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan analisis preskriptif. Analisis preskriptif14 adalah analisis terhadap isu hukum yang bermuara pada rekomendasi atau saran terhadap pembentuk hukum. PEMBAHASAN Perlindungan Hukum Korban Pelecehan Seksual Di Metaverse Perlindungan hukum merupakan suatu kewajiban dalam rangka penjaminan hak asasi manusia. Era teknologi yang banyak memunculkan dampak negatif, dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak manusia. Seperti yang terjadi pada kasus pelecehan seksual di Metaverse. Kasuskasus tersebut bisa merambah banyak jika tidak ada tindakan perlindungan dari segi hukum. Apalagi, perkembangan teknologi menjadi semakin pesat. Disusul, semakin banyak orang yang 12 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum (Mataram: Mataram University Press, 2. Hal 45 13 Muhammad Nur. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. PeNA, 2020. Hal 45-48 14 Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Hal 14 AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan menggunakan teknologi dan menjadikan sebagai bagian dari hidup. Kemudahan tersebut, semakin nyata dengan adanya media sosial. Teknologi memberikan ruang terciptanya media sosial. Media sosial menjadi anak dari teknologi. Tidak heran jika media sosial banyak digunakan oleh manusia di dunia. Penggunaan media sosial di dunia dan di Indonesia dalam catatan data per tahun semakin Data penggunaan media sosial di dunia dari tahun 2020 hingga tahun 2025 semakin meningkat menurut AudatareportalAy. datareportal menyatakan bahwa angka pengguna media sosial di dunia pada tahun 2020 sebanyak 4,1 miliar jiwa dan pada tahun 2025 angka pengguna media sosial di dunia sebanyak 5,41 miliar jiwa. 15 Artinya dalam lima tahun terakhir, jumlah pengguna media sosial di dunia terus mengalami peningkatan. Tabel 1. Pengguna Media Sosial di Dunia Tahun Jumlah Pengguna Populasi Dunia Sumber Primer 4,1 Miliar DataReportal Digital 202016 4,3 Miliar DataReportal Digital 202117 4,74 Miliar 59,3% DataReportal Digital 202218 4,95 Miliar 61,4% DataReportal Digital 202319 5,22 Miliar 63,8% DataReportal Digital 202420 DataReportal Social Media Users 2025 (Jul. 5,41 Miliar 65,7% Kenaikan data pengguna media sosial di dunia juga linier dengan di Indonesia. Pengguna media sosial di Indonesia mengalami trend peningkatan setiap tahun. Jumlah pengguna media sosial di Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 160 juta jiwa. Angka tersebut kemudian mengalami kenaikan higga pada tahun 2025 dengan total pengguna media sosial sebanyak 228 juta jiwa. Data-data tersebut lebih jelas dapat dilihat pada Tabel 2. Tabel 2. Pengguna Media Sosial di Indonesia Tahun Jumlah Pengguna Persentase Sumber Primer 2020 160 Juta DataReportal Digital 2020 Indonesia22 2021 170 Juta 61,8% DataReportal Digital 2021 Indonesia23 2022 191,4 Juta 68,9% DataReportal Digital 2022 Indonesia24 2023 212,9 Juta DataReportal Digital 2023 Indonesia25 2024 215 Juta DataReportal Digital 2024 Indonesia26 Wearesocial. AuDigital Another Year Bumber Growth,Ay https://wearesocial. com/uk/blog/2022/01/digital-2022-another-year-of-bumper-growth-2/. 16 https://datareportal. com/reports/tracking-ict-trends-using-social-media-data 17 https://datareportal. com/reports/a-decade-in-digital 18 https://datareportal. com/reports/digital-2022-october-global-statshot 19 https://datareportal. com/reports/digital-2023-october-global-statshot 20 https://datareportal. com/reports/digital-2024-october-global-statshot 21 https://datareportal. com/reports/digital-2025-april-global-statshot 22 https://datareportal. com/reports/digital-2020-indonesia 23 https://datareportal. com/reports/digital-2021-indonesia 24 https://datareportal. com/reports/digital-2022-indonesia 25 https://datareportal. com/reports/digital-2023-indonesia 26 https://datareportal. com/reports/digital-2024-indonesia AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan Tahun Jumlah Pengguna Persentase Sumber Primer 228 Juta DataReportal Digital 2025 Indonesia27 Banyaknya pengguna media sosial di dunia dan di Indonesia menandakan bahwa media sosial berbasis teknologi sangat diminati oleh masyarakat. Menariknya media sosial terbagi menjadi berbagai platform seperti Facebook. Instagram. WhatApps. Tik Tok, dan lain-lain. Termasuk juga Metaverse. Metaverse merupakan media sosial yang lebih maju bila dibandingan dengan media sosial lain. Hal ini karena Mateverse mampu membawa seseorang seperti sedang berinteraksi dalam dunia nyata. Tidak hanya berbasis pada audio dan visual semata, melainkan ada sensasi bahwa interaksi tersebut seperti di dunia nyata. Memang, pengguna Metaverse tidak sebanyak media sosial lain seperti Facebook. Instagram. WhatApps, dan Tik Tok. Namun bukan berarti Metaverse tidak banyak digunakan oleh manusia. Pengguna Metaverse di Indonesia pada tahun 2022 menurut PWC sebanyak 35%. 28 Angka tersebut berhasil mendudukan Indonesia di peringkat ke 5 pengguna Metaverse di dunia. Peringkat 1 s. secara berurutan ditempati oleh India. Vietnam. Hongkong, dan Uni Emirat Arab. Angka tersebut menunjukan bahwa masyarakat Indonesia cukup antusias terhadap Metaverse, bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Banyaknya jumlah pengguna Metaverse di Indonesia tentu akan mempunyai dampak terhadap pelecehan seksual. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa pelecehan seksual pernah terjadi di Metaverse. Indonesia salah satu negara terbanyak pengguna Metaverse, maka probablitas terjadinya pelecehan seksual di Metaverse lebih banyak, bila dibandingkan dengan negara lain yang relatif sedikit menggunakan Metaverse. Probabilitas yang besar tersebut tentu harus dicegah dan diantisipasi, agar pelecahan seksual di Metaverse tidak terjadi di Indonesia. Pencegahan dan antisipasi tersebut dapat dilakukan dengan perlindungan hukum. Mengapa dengan perlindungan hukum? Perlindungan hukum merupakan tindakan yang tepat untuk mencegah dan menyelsaikan kejahatan pelecehan seksual. Karena hukum dijadikan sebagai instrumen dalam melakukan perlindungan terhadap manusia. Hal ini selaras dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1. Pasal 1 ayat . menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensi dari negara hukum, maka hukum dijadikan sebagai instrumen utama dan instrumen tertinggi dalam pengendalian masyarakat, termasuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di Metaverse. Hasil dokumentasi bahan hukum yang peneliti lakukan. Ada tiga bahan hukum primer yang berhasil di inventarisasi. Tiga bahan hukum primer tersebut yaitu: . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik . ebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2. elanjutnya disebut UU ITE). Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi . elanjutnya disebut UU Pornograf. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . elanjutnya disebut UU TPKS). Peneliti membahas satu per satu aturan UU ITE nampaknya belum secara jelas mengatur terkait dengan pelecehan seksual di Metaverse. Hal ini dapat dilihat dalam rumusan pasal pada UU ITE. 27 https://datareportal. com/reports/digital-2024-indonesia 28 Dimas Bayu Sarnita Sadya. AuIndonesia Termasuk Negara Pengguna Metaverse Terbanyak Pada 2022,Ay Pwc, 2023 https://w. com/id/en/media-centre/pwc-in-news/2023/indonesian/indonesia-termasuk-negarapengguna-metaverse-terbanyak-pada-2022. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan Pasal 27 ayat . UU ITE menyatakan bahwa: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Kemudian Pasal 45 ayat . UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . , ayat . , ayat . , atau ayat . dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp1. 000,00 . atu miliar rupia. Pasal 52 ayat . menyatakan Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat . menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok. Ayat . menyatakan bahwa Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga. Jika diperhatikan secara seksama, rumusan dalam Pasal 27 ayat . UU ITE berbicara tentang penyedia teknologi yang menyebabkan atau tersedianya pelecehan seksual. Frasa Aumendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuatAy dalam Pasal 27 ayat . UU ITE lebih mengarah pada penyedia media sosial. Kaitan dengan Metaverse, maka pelecehan seksual yang terjadi di Metaverse, jika diterapkan, hanya dapat menjerat penyedia Metaverse. Hal ini karena yang dapat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat adalah penyedia Metaverse. Tanpa adanya penyedia Metaverse, maka rumusan tersebut sulit diterapkan. Rumusan Pasal 27 ayat . juga lebih mengatur terkait dengan ruang publik dalam dunia maya. Hal ini dapat dilihat dalam rumusan frasa dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Frasa tersebut tentu merupakan frasa dalam koridor ruang publik. Sementara, pelecehan seksual yang terjadi dalam Metaverse terjadi pada ruang privat. Memang betul bahwa Metaverse merupakan salah satu bagian dari media sosial. Tetapi tidak semua interaksi yang terjadi di Metaverse bersifat publik. Interaksi di dalam Metaverse dapat bersifat privat. Misalnya interaksi yang dilakukan secara direct person to person. Disini jelas. UU ITE tidak bisa menjerat pelecehan seksual di Metaverse dalam kondisi privat atau person to person. Kemudian Pasal 45 dan 52 UU ITE berbicara tentang jeratan terhadap Pasal 27 ayat . UU ITE. Bahkan dalam Pasal 52 ayat . berbicara tentang korporasi. Disini semakin menguatkan bahwa UU ITE sulit untuk menjerat pelaku pelecehan seksual. Apakah korporasi bisa melakukan pelecehan seksual? Ini menjadi pertanyaan penanda bahwa UU ITE belum bisa menjangkau pelecehan seksual dalam Metaverse. Karena dalam Metaverse interaksi terkait ruang privat dilakukan oleh manusia sebagai subyek hukum, bukan korporasi sebagai subyek hukum. Korporasi tentu hanya berkaitan dengan bisnis secara privat bukan hubungan privat yang dilakukan manusia dengan manusia. Akhirnya, dapat dikatakan bahwa UU ITE belum mampu memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di Metaverse. Aturan selanjutnya yang juga masih belum mendukung perlindungan korban pelecehan seksual di Metaverse adalah UU Pornografi. Pasal 4 UU Pronografi menyatakan bahwa: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang. Kekerasan seksual. Masturbasi atau onani. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Alat kelamin. Pornografi anak. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan . Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan Menyajikan secara eksplisit alat kelamin. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. Rumusan dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak ada yang berkaitan dengan pelecehan seksual di Metaverse. Memang ada rumusan terkait dengan persenggamaan yang menimpang seperti termuat dalam Pasal 4 ayat . huruf a UU Pornografi. Tetapi maksud persenggamaan yang menyimpang menurut Penjelasan Pasal 4 ayat . huruf a adalah Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual. Rumusan penjelasan tersebut semuanya berkaitan dengan makhluk hidup dan benda mati. Tidak ada yang berkaitan dengan hal yang bersifat maya. Sementara dalam Metaverse, semua dilakukan secara maya. Termasuk pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia maya. Kemudian Pasal 4 ayat . huruf b UU Pornografi yaitu kekerasan seksual. Tetapi yang dimaksud dengan kekerasan seksual dalam Penjelasan Pasal 4 ayat . huruf b yaitu Yang dimaksud dengan Aykekerasan seksualAy antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan . atau mencabuli dengan paksaan atau pemerkosaan. Maksud dari rumusan tersebut jelas dalam kaitan dengan tindakan nyata yang berhubungan dengan fisik seseorang. Hal ini tentu tidak relevan dengan pelecehan seksual di Metaverse. Karena pelecehan seksual di Metaverse tidak menggunakan tindakan nyata dan fisik secara langsung. Mengingat dalam rumusan UU Pornografi. Telah jelas bahwa UU Pornografi belum mampu menjerat pelaku pelecehan seksual di Metaverse. Artinya. UU Pornografi belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Metaverse. Terakhir adalah UU TPKS yang baru lahir di tahun 2022. UU TPKS dapat dikatakan lebih maju dalam perlindungan hukum pelecehan seksual, bila dibandingkan dengan UU ITE dan UU Pornografi. 29 Hal ini cukup wajar, karena UU TPKS merupakan aturan lex specialis tentang pelecehan seksual. Kemudian. UU TPKS juga relatif baru sehingga lebih selaras dengan perkembangan zaman. Namun kesempurnaan UU TPKS dapat dikatakan belum juga mampu melakukan perlindungan korban kekerasan seksual di Metaverse. Hal ini dapat dilihat dari berbagai rumusan pasal yang ada dalam UU TPKS. Pasal 4 ayat . huruf a UU TPKS menyatakan bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: pelecehan seksual nonfisik. Apa maksud dari pelecehan seksual nonfisik. Pasal 5 UU TPKS menyatakan bahwa Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 . bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10. 000,00 . epuluh juta rupia. Merujuk pada Pasal 5 UU TPKS, maka yang dimaksud dengan nonfisik adalah pelecehan seksual yang dilakukan tidak secara fisik tetapi mengarah pada fisik. Pasal 15 ayat . huruf l UU TPKS menyatakan bahwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 . atu per tig. , jika: dilakukan dengan menggunakan sarana Frasa sarana elektronik adalah sebagai alat atau media untuk melakukan pelecehan 29 Wibisono. Mujiburohman, and Sudibyanung. AuAspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan Di Dunia Virtual. Ay AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan Pertanyaannya, apakah relevan dengan pelecehan seksual di Metaverse? Pelecehan yang terjadi di Metaverse adalah pelecehan antara elektronik . dengan avatar. Sementara rumusan Pasal 15 ayat . huruf l UU TPKS adalah elektronik sebagai sarana, bukan sebagai objek pelecehan Pelecehan seksual yang terjadi di Metaverse, adalah pelecehan yang terjadi terhadap avatar. Avatar dalam hal ini sebagai objek pelecehan seksual. Artinya Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPKS tidak relevan jika diterapkan pada kasus pelecehan seksual di Metaverse. Karena pelecehan di Metaverse tidak berkaitan dengan nonfisik yang mengarah pada Melainkan nonfisik yang bersifat maya. Kemudian Pasal 14 ayat . huruf c UU TPKS yang menyatakan Setiap Orang yang tanpa hak: melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200. 000,00 . ua ratus juta rupia. Rumusan frasa tersebut seakan bisa untuk menjerat pelecehan seksual di Metaverse. Tetapi menurut peneliti, hal itu tidak mungkin. Karena dalam rumusan tersebut terdapat frasa AoorangAo. Orang disini adalah subyek hukum, bisa manusia atau badan hukum. Adapun saat di Metaverse tidak ada orang, melainkan adalah avatar. Avatar tersebut kemudian yang melakukan pelecehan seksual. Pertanyaanya adalah apakah pelecehan seksual yang dilakukan oleh avatar terhadap avatar dapat dijerat dengan rumusan UU TPKS? 31 Apakah avatar termasuk orang atau subyek hukum? Pertanyaan tersebut telah jelas menandakan bahwa UU TPKS tidak mampu menjerat pelaku pelecehan seksual di Metaverse. Hal ini karena avatar dalam UU TPKS bukan sebagai orang atau subyek hukum. Akhirnya, dapat ditarik satu fenomena dengan melihat aturan yang ada di Indonesia. Bahwa berbagai aturan yang ada di Indonesia belum mampu secara jelas menjerat pelaku pelecehan seksual di Metaverse. Kemudian juga belum mampu memberikan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Metaverse. Kenapa belum ada perlindungan hukum? Philipus M. Hadjon dalam teori perlindungan hukum menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan melindungi harkat dan martabat subyek hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Perlindungan hukum juga merupakan bagian dari pengakuan terhadap hak mendasar yang dimiliki oleh manusia 32 . Perlindungan hukum dapat juga dimaknai dilindungi dari adanya tindakan sewenang-wenang. Ada dua bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum secara preventif adalah tindakan subyek hukum untuk mengemukakan argumen kepada penguasa terhadap hukum yang Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjegah agar tidak ada sengketa di kemudian Perlindungan hukum secara preventif adalah tindakan negara melalui instrumen hukum untuk menjamin subyek hukum dalam melaksanakan hak, kepentingan, dan kewajiban yang dimiliki. Melihat dari analisis tentang belum adanya aturan tentang pidana bagi pelaku pelecehan seksual di Metaverse. Kemudian belum adanya perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Metaverse. Artinya negara Indonesia dalam hal ini belum mampu melakukan perlindungan hukum secara represif. Karena negara belum membuat instrumen hukum yang mempu menjamin subyek 30 Ben Chester Cheong. AuAvatars in the Metaverse: Potential Legal Issues and Remedies,Ay International Cybersecurity Law Review 3, no. : 467Ae94, https://doi. org/10. 1365/s43439-022-00056-9. 31 Andreas Tedy Mulyono and Eka NAM Sihombing. AuFenomena Avatar Sebagai Subjek Hukum Di Metaverse,Ay Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. : 11Ae20, https://doi. org/10. 31289/jiph. 32 Eny Kusdarini. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press (Yogyakarta: UNY Press, 2. Hal 51-52 AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan hukum untuk terhindar dari pelecehan seksual di Metaverse. Padahal, terhindar agar tidak terjadi pelecehan seksual di Metaverse, merupakan bagian dari hak yang dimiliki oleh subyek hukum. Kemudian juga dapat dilihat dari teori pelindungan hukum Soerjono Soekanto. Bahwa perlindungan hukum dapat terjadi karena beberapa faktor. Ada lima faktor yang melingkupi perlindungan hukum: . faktor undang-undang. faktor penegak hukum. faktor masyarakat. faktor sarana dan prasarana. faktor kebudayaan. 34 Lima faktor tersebut harus terpenuhi untuk terjadinya perlindungan hukum. Kaitan dengan pelecehan seksual di Metaverse. Apakah sudah sesuai dengan perlindungan hukum?. Jawabannya adalah belum. Hal ini dapat dilihat satu persatu dari faktor-faktor yang melingkupi perlindungan hukum. Faktor undang-undang. Faktor undang-undang jelas belum terpenuhi. Hal ini karena undangundang di Indonesia belum mampu menjangkau pelecahan seksual di Metaverse. Artinya, dari faktor undang-undang, maka perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Metaverse belum terpenuhi. Faktor penegak hukum. Badan atau lembaga penegak hukum di Indonesia nampaknya juga belum mampu melakukan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual di Metaverse. Hal ini karena tidak ada aturan yang memberikan kewenangan kepada badan penegak hukum untuk melakukan perlindungan pelecehan seksual di Metaverse. Indonesia adalah negara hukum. Segala tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penegak hukum harus berdasarkan hukum. Jika hukum tentang penanggulangan pelecehan seksual di Metaverse belum ada, maka belum ada pemberian kewenangan terhadap penegak hukum untuk melakukan penegakan hukum dalam pelecehan seksual di Metaverse. Karena tidak ada dasar hukum. Disini dapat dikatakan bahwa faktor penegak hukum dalam perlindungan korban pelecehan seksual di Metaverse belum terpenuhi. Faktor masyarakat. Masyarakat di Indonesia nampaknya belum terlalu antusias terhadap isu pelecehan seksual di Metaverse. Hal ini karena konsep pelecehan seksual di Metaverse masih menjadi perdebatan. Disamping belum ada korban pelecehan seksual di Metaverse yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Tidak heran kalau konsepsi pelecehan seksual di Metaverse, belum menjadi konsen bagi masyarakat Indonesia. Artinya masyarakat Indonesia belum berbicara secara serius terkait dengan perlindungan hukum dalam pelecehan seksual di Metaverse. Faktor sarana dan prasarana. Faktor ini nampaknya belum terdeteksi secara kuat di Indonesia. Hal ini karena konsepsi tentang pelecehan di Metaverse belum jelas. Di Indonesia, belum ada konsepsi yang jelas terkait dengan pelecehan seksual di Metaverse. Konsepsi yang belum jelas tersebut, jelas membuat sarana dan prasarana belum terfokus untuk menjangkau pelecehan seksual di Metaverse. Karena sarana dan prasarana akan mengikuti apabila telah ada konsepsi yang jelas tentang pelecehan seksual di Metaverse. Jika konsepsi tentang pelecehan seksual di Metaverse telah jelas, maka sarana dan prasarana akan mengikuti konsep tersebut. Disini jelas faktor sarana dan prasarana belum terpenuhi dalam perlindungan hukum dari pelecehan seksual di Metaverse. Faktor kebudayaan. Kebudayaan di Indonesia jelas menolak adanya pelecehan seksual. Namun konsepsi tentang pelecehan seksual harus jelas dan masuk menjadi bagian dari yang disepakati oleh sistem kebudayaan. Apakah pelecehan seksual di Metaverse telah disepakati dalam sistem kebudayaan di Indonesia. Pelecehan seksual di Metaverse berbeda dengan pelecehan seksual secara Kebudayaan di Indonesia belum memasukan konsepsi pelecehan seksual di Metaverse masuk dalam sistem kebudayaan Indonesia. Artinya, konsep pelecehan seksual di Metaverse, belum menjadi bagian dari sistem kebudayaan di Indonesia. 33 Tedy Mulyono and Sihombing. AuFenomena Avatar Sebagai Subjek Hukum Di Metaverse. Ay 34 Sahat Maruli Tua Situmeang. Sistem Hukum Di Indonesia Komponen Subtansi Hukum Dan Kelembagaan Peradilan Pidana (Bandung: Logoz Publishing, 2. Hal 135-136. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan Formulasi Perlindungan: Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam Terhadap Korban Kekerasan Seksual Di Metaverse Hukum di Indonesia (UU ITE. UU Pornografi, dan UU TPKS) belum bisa menjerat pelaku pelecehan seksual di Metaverse dengan menggunakan avatar. Sehingga Hukum di Indonesia belum bisa melindungi korban pelecehan seksual di Metaverse. Hal ini jelas menandakan adanya kekosongan hukum. Regulasi di Indonesia belum secara jelas mengatur tentang penanggulangan pelecehan seksual di Metaverse. Aturan yang ada di Indonesia. Aturan masih berkutat pada sarana Padahal pelecehan yang dilakukan di Metaverse, bukan hanya menggunakan sarana elektronik, melainkan pelecehan antar avatar. Kekosongan hukum tersebut bila dianalisa dengan pendekatan preskriptif akan mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Dalam hukum Islam ada yang tidak mengatur secara tegas mengenai kekerasan seksual. Akan tetapi hukum islam selalu mengedepankankan kemaslahatan yang ada pada nilai-nilai maqasid asyariah. ash-Shatibi telah merumuskan tujuan hukum Islam yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. 37 Pelecehan seksual seringkali dianggap sebagai perilaku menyimpang, karena memaksa seseorang untuk melakukan hubungan seksual atau menjadikan seseorang sebagai objek perhatian yang tidak diinginkan38. Hukum Islam juga memberikan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, hukumannya berupa ta'zir. Hukuman ta'zir adalah hukuman yang belum ditentukan tingkat Menurut 'Audah berbagai macam hukuman ta'zir yaitu hukuman mati, hukuman cambuk, penjara, pengasingan, salib, teguran, peringatan keras, eks-komunikasi, atau pemisahan39. Dapat disimpulkan bahwa jarimah ta`zir adalah ketetapan . atas suatu perbuatan dosa . yang belum dapat dipastikan hukumannya, sehingga dalam penentuan hukum yang diberikan kepada pelaku40 harimah taAozir sepenuhnya ditentukan oleh penguasa dalam menentukan macam dan bentuk hukumannya, tentunya semua itu dengan dasar pertimbangan kemaslahatan umat atau masyarakat. Hal ini sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Quran Surah AnNisa: 59 yang berbunyi: AuHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Ny. , dan ulil amri di antara kamuAy. (QS. An Nisa' . : . Semangat hukum pidana Islam dalam menentukan hukum bagi pelaku kejahatan harus bisa diaktualisasikan di dalam pentuan hukum di Indonesia. Di sini jelas perlu ada perluasan norma hukum terkait dengan pelecehan seksual. Aturan yang sekarang memang belum mampu menanggulangi pelecehan seksual di Metaverse. Namun bukan berarti aturan di Indonesia tidak bisa dioptimalkan untuk menanggulangi pelecehan seksual di Metaverse. UU TPKS merupakan 35 Tedy Mulyono and Sihombing. AuFenomena Avatar Sebagai Subjek Hukum Di Metaverse. Ay Dan Cheong. AuAvatars in the Metaverse: Potential Legal Issues and Remedies. Ay 36 Peter Mahmud Marzuki. Penelitihan Hukuim (Jakarta: Kencana Praneda Media Gorup, 2. Hal 42. 37 Agung Kurniawan and Hamsah Hudafi. AuKonsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab AlMuwafaqat,Ay Al Mabsut 15, no. : 29Ae38, https://doi. org/https://doi. org/10. 56997/almabsut. Fitri Wahyuni. Hukum Pidana Islam Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia (Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2. 38 Hamidah Wahyu Putri Romadina. Ayu. Wlandari. Dinda Ayu. Nagari. AuOnline Sexual Harassment In The Perspective Of Islamic Criminal LawAy (Surabaya: State Islamic University of Sunan Ampel Surabaya, 2. , 117Ae 39 Ahmad Syarbaini. AuTeori TaAozir Dalam Hukum Pidana Islam,Ay Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 2, 2 . : 37Ae48, https://doi. org/10. 61393/tahqiqa. 40 Fuad Thohari. Hadis Ahkam Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud. Qishash. Dan Ta`zir (Yogyakarta: Deepublish, 2. Hal 263-265. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan aturan yang dapat dioptimalkan untuk menanggulangi pelecehan seksual di Metaverse. Cara optimalisasi dengan melakukan perluasan norma hukum dalam pelecehan seksual. Hal ini agar hukum sebagai instrumen dapat menjangkau pelecehan seksual di Metaverse. Karena hukum positif merupakan hukum yang dibuat oleh pemerintah dan berlaku di suatu Artinya hukum di Indonesia yang berlaku adalah hukum positif. Kemudian, kenapa harus bisa menyerap dan mengaktualisasikan nilai-nilai hukum Islam? Indonesia adalah negara yang mayoritas beragama Islam. Nilai-nilai hukum Islam harus menjiwai hukum di Indonesia dan bisa menjadi sumber dalam pembuatan undang-undang, agar tidak ada resistensi antara masyarakat dengan hukum. Karena norma yang hendak diwujudkan bukan hanya bicara tentang kepastian hukum dan keadilan. Melainkan juga norma yang berkeadaban yang bertujuan menjaga kehormatan masyarakat. Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, maka keadaban dalam Islam harus menjiwai aturan yang ada. Agar norma yang dibentuk selaras dengan keadaban masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Norma yang berkeadaban adalah norma yang menjiwai masyarakat. Disini letak titik temu antara hukum positif dan nilai-nilai hukum Islam. Disamping juga mengedepankan aspek antidiskriminasi. Formulasi norma baru mengenai "pelecehan seksual secara maya" merupakan langkah krusial dalam merespons perkembangan kejahatan di dunia virtual. Secara fundamental, norma ini wajib dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) melalui penambahan pada Pasal 4 ayat . huruf c. Untuk menghindari kekosongan hukum. Penjelasan Pasal 4 ayat . huruf c harus diperluas untuk mendefinisikan pelecehan seksual secara maya sebagai perbuatan yang dilakukan secara virtual, melalui avatar, bentuk digital, atau representasi digital lainnya, yang dengan atau tanpa persentuhan fisik dapat menimbulkan penderitaan psikis, fisik, dan kerugian lainnya. Pendekatan proaktif ini memiliki landasan kuat dalam Hukum Islam, khususnya melalui kaidah Fiqh Iftiradi . ikih hipoteti. Fiqh Iftiradi adalah metodologi ijtihad yang dilakukan oleh seorang fakih untuk menentukan hukum syariat atas masalah-masalah yang belum terjadi, dengan mengandaikan kemungkinan Dalam konteks Metaverse, meskipun perbuatan pelecehan dilakukan secara virtual, dampak psikis . yang dirasakan korban adalah nyata . Oleh karena itu, hukum syariat wajib mengantisipasi dan melarang perbuatan virtual yang menghasilkan kerugian nyata, sesuai dengan prinsip pencegahan kerusakan . ar'ul mafasi. Meskipun UU TPKS berfungsi sebagai jangkar hukum inti, penerapannya tidak dapat berdiri Diperlukan sinkronisasi regulasi dengan dua pilar hukum lainnya untuk memastikan penjeratan hukum yang menyeluruh. Pertama. Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus digunakan untuk menjerat aspek sarana dan ancaman. penggunaan sistem elektronik sebagai alat (Metavers. dan penjeratan ancaman (Pasal 29 UU ITE) yang menyertai pelecehan avatar. Kedua. Undang-Undang tentang Pornografi (UU Pornograf. relevan untuk menjerat aspek konten, khususnya jika pelaku membuat atau menyebarkan representasi seksual digital, seperti rekaman pelecehan avatar, tanpa persetujuan korban. Sinergi antara UU TPKS . idana int. UU ITE . arana teknolog. , dan UU Pornografi . akan menciptakan sistem perlindungan hukum yang utuh dan efektif bagi korban kejahatan di ruang KESIMPULAN Studi ini menemukan bahwa perkembangan teknologi Metaverse telah menciptakan kekosongan hukum . egal defici. di Indonesia terkait penanganan pelecehan seksual virtual. Temuan terpenting adalah bahwa kerangka hukum positif Indonesia saat ini, yang terdiri dari UU ITE. UU Pornografi, dan UU TPKS, belum mampu menjerat secara komprehensif pelaku pelecehan seksual yang AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan dilakukan antar-avatar di Metaverse, sehingga perlindungan hukum represif bagi korban belum Analisis menunjukkan bahwa UU ITE cenderung berfokus pada penyedia teknologi, bukan pelaku individual dalam konteks privat, sementara UU TPKS dan UU Pornografi masih terikat pada konsep fisik atau nonfisik yang mengarah pada fisik, serta belum mengakui avatar sebagai objek/subjek dalam tindak pidana seksual. Formulasi model perlindungan hukum yang ditawarkan untuk mengisi kekosongan ini adalah melalui perluasan norma dalam hukum positif, khususnya penambahan norma "pelecehan seksual secara maya" ke dalam Pasal 4 ayat . UU TPKS. Model ini harus disinkronkan dengan nilai-nilai Hukum Pidana Islam melalui konsep TaAzir dan Fiqh Iftiradi, di mana perbuatan virtual yang menimbulkan kerugian psikis nyata . wajib dilarang demi menjaga kemaslahatan umum . aslahah mursala. Formulasi ini memberikan landasan hukum bagi Ulil Amri . emerintah/penegak huku. untuk menentukan sanksi yang fleksibel dan proporsional. Penjeratan hukum yang efektif memerlukan sinkronisasi regulasi antara UU TPKS . idana int. UU ITE . arana teknologi dan ancama. , dan UU Pornografi . onten digita. REFRENSI Jurnal B. Hafidz Hakimi Haron, and Nadiah Arsat. AuProceedings of the International Conference on Law and Digitalization (ICLD 2. Ay In Proceedings of the International Conference on Law and Digitalization (ICLD 1:123Ae35. Atlantis Press SARL, https://doi. org/10. 2991/978-2-494069-59-6. Cheong. Ben Chester. AuAvatars in the Metaverse: Potential Legal Issues and Remedies. Ay International Cybersecurity Law Review . 467Ae94. https://doi. org/10. 1365/s43439-022-00056-9. Hayati. Nur. AuMedia Sosial Dan Kekerasan Berbasis Gender Online Selama Pandemi Covid-19. Ay Jurnal Humaya: Jurnal Hukum. Humaniora. Masyarakat. Dan Budaya 1, no. : 43Ae52. https://doi. org/10. 33830/humaya. Kurniawan. Agung, and Hamsah Hudafi. AuKonsep Maqashid Syariah Imam Asy-Syatibi Dalam Kitab Al-Muwafaqat. Ay Mabsut . 29Ae38. https://doi. org/https://doi. org/10. 56997/almabsut. Kusnadi. Sekaring Ayumeida. AuPerlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak PrivasiAy. WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2. , https://doi. org/10. 47776/alwasath. Musyaffa. Rendika Azhar, and Sofyan Effendi. AuKekerasan Berbasis Gender Online d Dalam Interaksi Di Media Sosial. Ay Komunikologi : Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi 19, no. : 85Ae https://komunikologi. id/index. php/KM/article/view/507/253. Park. Sang Min, and Young Gab Kim. AuA Metaverse: Taxonomy. Components. Applications, and Open Challenges. Ay Ie Access . 4209Ae51. https://doi. org/10. 1109/ACCESS. Ramadhan. Maulana. AuPerempuan Asal Inggris Mengaku Jadi Korban Pemerkosaan Di Metaverse. Ay Kompas. https://w. com/wiken/read/2022/02/05/204000481/perempuan-asal-inggrismengaku-jadi-korban-pemerkosaan-di-metaverse?page=all. Risdianto. Risdianto. AuHukuman Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam. Ay Islamic Review: Jurnal Riset Dan Kajian Keislaman 10, no. : 59Ae AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan https://doi. org/10. 35878/islamicreview. Riyanto. Andi Dwi. AuHootsuite (We Are Socia. : Indonesian Digital Report 2022,Ay 2022. https://andi. link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2022/. Rizkiani Oktavia. Denta. Ervina Suhendar. Tazkia Riska Alviana Azhari. Jestiana Al Kayrani Rahmadhina. Elda Apriana Riska. Mujahidah Afifah. Rami Arum Dinasti, et al. AuPemanfaatan Teknologi Metaverse Dalam Komunikasi Layanan Publik. Ay Karimah Tauhid 2, 4 . : 1212Ae28. Rofiq. Ahmad. Pujiyono Pujiyono, and Barda Nawawi Arief. AuEksistensi Tindak Pidana TaAozir Dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia. Ay Journal of Judicial Review 23, no. : 241Ae56. https://doi. org/10. 37253/jjr. Romadina. Ayu. Wlandari. Dinda Ayu. Nagari. Hamidah Wahyu Putri. AuOnline Sexual Harassment In The Perspective Of Islamic Criminal Law,Ay 117Ae21. Surabaya: State Islamic University of Sunan Ampel Surabaya, 2022. Sani. Atha Khairunnisa. Dinda Laili Zulfia Zulfia, and Yudistira Nurchairiaziz Simbolon. AuDampak Kemajuan Teknologi Komunikasi Terhadap Meningkatnya Pelecehan Seksual Perempuan. Ay Jurnal Untidar, 328Ae37. https://w. org/indonesia/media/5601/file/Perlindungan anak di tengah pandemi COVID-19. Santoso. Topo. AuImplementation of Islamic Criminal Law in Indonesia: Tazr Punishment As a Solution?Ay IIUM Law Journal . 123Ae48. https://doi. org/10. 31436/iiumlj. Sarnita Sadya. Dimas Bayu. AuIndonesia Termasuk Negara Pengguna Metaverse Terbanyak Pada Ay Pwc, https://w. com/id/en/media-centre/pwc-innews/2023/indonesian/indonesia-termasuk-negara-pengguna-metaverse-terbanyak-pada2022. Shi. Feifei. Huansheng Ning. Xiaohong Zhang. Rongyang Li. Qiaohui Tian. Shiming Zhang. Yuanyuan Zheng. Yudong Guo, and Mahmoud Daneshmand. AuA New Technology Perspective of the Metaverse: Its Essence. Framework and Challenges. Ay Digital Communications Networks. July . 1Ae20. https://doi. org/10. 1016/j. Sinombor. Sonya Hellen. AuThe Use of Universal Declaration of Human Rights (Udh. In Indonesia Legal SystemAy. WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3. , https://doi. org/10. 47776/alwasath. Solechan. Achmad. Putra. Toni Wijanarko Adi. AuLiteratur Review : Peluang Dan Tantangan Metaverse. Ay Jurnal Teknik Informatika Dan Multimedia 2, no. : 62Ae70. https://doi. org/10. 1108/APJML-01-2023-0078. Syarbaini. Ahmad. AuTeori TaAozir Dalam Hukum Pidana Islam. Ay Tahqiqa: Jurnal Ilmiah Pemikiran Hukum Islam 2, no. : 37Ae48. https://doi. org/10. 61393/tahqiqa. Tedy Mulyono. Andreas, and Eka NAM Sihombing. AuFenomena Avatar Sebagai Subjek Hukum Di Metaverse. Ay Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. : 11Ae20. https://doi. org/10. 31289/jiph. Wibisono. Faris Islami. Dian Aries Mujiburohman, and Sudibyanung Sudibyanung. AuAspek Hukum Pencegahan Tindak Kesusilaan Di Dunia Virtual. Ay YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam 13, no. : 1. https://doi. org/10. 21043/yudisia. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA. Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse AAhmad Fauzan Wiederhold. Brenda K. AuSexual Harassment in the Metaverse. Ay Cyberpsychology. Behavior, and Social Networking 25, no. : 479Ae80. https://doi. org/10. 1089/cyber. Buku Kusdarini. Eny. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara. UNY Press. Yogyakarta: UNY Press, 2019. Marsaid. AL-Fiqh AL-Jinayah ( Hukum Pidana Islam ). Edited by Jauhari. Rafah Press. Palembang: Rafah Press, 2020. Marzuki. Peter Mahmud. Penelitihan Hukuim. Jakarta: Kencana Praneda Media Gorup, 2014. Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020. Nur. Muhammad. Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. PeNA, 2020. Situmeang. Sahat Maruli Tua. Sistem Hukum Di Indonesia Komponen Subtansi Hukum Dan Kelembagaan Peradilan Pidana. Bandung: Logoz Publishing, 2020. Thohari. Fuad. Hadis Ahkam Kajian Hadis-Hadis Hukum Pidana Islam (Hudud. Qishash. Dan Ta`zir. Yogyakarta: Deepublish, 2016. Wahyuni. Fitri. Hukum Pidana Islam Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2018. Internet https://datareportal. com/reports/a-decade-in-digital https://datareportal. com/reports/digital-2020-indonesia https://datareportal. com/reports/digital-2021-indonesia https://datareportal. com/reports/digital-2022-indonesia https://datareportal. com/reports/digital-2022-october-global-statshot https://datareportal. com/reports/digital-2023-indonesia https://datareportal. com/reports/digital-2023-october-global-statshot https://datareportal. com/reports/digital-2024-indonesia https://datareportal. com/reports/digital-2024-indonesia https://datareportal. com/reports/digital-2024-october-global-statshot https://datareportal. com/reports/digital-2025-april-global-statshot https://datareportal. com/reports/tracking-ict-trends-using-social-media-data https://w. com/teknologi/20211213135213-185-733379/pelecehan-seksual-dimetaverse-disebut-sulit-dihindari. https://w. com/teknologi/20220202205554-185-754278/pengakuan-wanitajadi-korban-pemerkosaan-di-metaverse. Wearesocial. AuDigital Another Year Bumber Growth,Ay https://wearesocial. com/uk/blog/2022/01/digital-2022-another-year-of-bumper-growth2/. AL WASATH Jurnal Ilmu HukumA.