e-ISSN 2962-3480 ANDREW LAW JOURNAL VOLUME 1 NOMOR 2 - DESEMBER 2022 Published by ANDREW LAW CENTER DAFTAR ISI EDDY ASNAWI. BAHRUN AZMI. PUJI DARYANTO Implementasi Pengelolaan Aset Daerah Berupa Tanah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. HASNATI. ANDREW SHANDY UTAMA Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Kota Pekanbaru . MOHD YUSUF DM. ELVIANTO. RIZWAN HASIBUAN Tindak Pidana Cyber Crime dan Sanksinya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik . MOHD YUSUF DM. MARPIUS. MARDISON Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Melalui Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RAI IQSANDRI Tindak Pidana Perbankan di Provinsi Riau. ANDREW LAW JOURNAL Volume 1 Nomor 2 - Desember 2022 e-ISSN 2962-3480 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MOHD YUSUF DM1. MARPIUS2. MARDISON3 1,2,3 Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning marpius@gmail. ABSTRACT Pursuant to Article 310 of the Criminal Code, it is stipulated that it is prohibited for anyone to intentionally attack someone's honor or reputation by accusing something of something so that it becomes public knowledge, especially if it is done in writing or pictures that are broadcast, shown, or posted in However, technological developments allow acts of defamation to be carried out through social This study aims to explain law enforcement against criminal acts of defamation committed through social media based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The method used in this research is normative legal research. The results of the study explain that based on Article 27 Paragraph . of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions it is regulated that everyone is prohibited from deliberately and without rights distributing and/or transmitting and/or making electronic information and/or documents accessible. electronics containing content of insult and/or defamation. Law enforcement is a process of applying the law and imposing sanctions on lawbreakers. Law enforcement against criminal acts of defamation committed through social media is regulated in Article 45 Paragraph . of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which confirms that every person who intentionally and without rights distributes and/or transmits and / or make accessible electronic information and / or electronic documents that contain insults and / or defamation shall be punished with imprisonment for a maximum of 4 . years and / or a fine of up to Rp. 750,000,000 . even hundred and fifty million Keywords: Defamation. Criminal Act. Social Media ABSTRAK Berdasarkan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana diatur bahwa siapapun dilarang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu diketahui umum, apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 1 Nomor 2 - Desember 2022 e-ISSN 2962-3480 ditempelkan di depan umum. Namun, perkembangan teknologi memungkinkan perbuatan pencemaran nama baik dapat dilakukan melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 Ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Penegakan hukum adalah suatu proses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar hukum. Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial diatur dalam Pasal 45 Ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan/atau denda paling banyak Rp750. ujuh ratus lima puluh juta Kata kunci: Pencemaran Nama Baik. Tindak Pidana. Media Sosial anti sosial yang dilakukan secara sadar PENDAHULUAN Dalam Kamus Bahasa Indonesia terhadap hukum dari negara (Ishaq, 2. dijelaskan bahwa definisi tindak pidana Salah satu bentuk tindak pidana adalah perbuatan yang buruk. Kamus yang diatur dalam Kitab Undang-undang Bahasa Indonesia juga mendefinisikan Hukum Pidana adalah tindak pidana tindak pidana adalah perbuatan melanggar pencemaran nama baik. Berdasarkan Pasal Selain itu, definisi tindak pidana 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah diatur bahwa siapapun dilarang dengan perilaku yang bertentangan dengan nilai sengaja menyerang kehormatan atau nama dan norma yang berlaku dalam hukum. Menurut Edwin Sutherland, tindak sesuatu hal supaya hal itu diketahui pidana adalah perilaku penyimpangan umum, apalagi jika dilakukan dengan sosial bermasyarakat di luar norma dan tulisan atau gambar pelanggaran hukum. Menurut Willem A. dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan Bonger, tindak pidana adalah perbuatan yang disiarkan. Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 1 Nomor 1 - Juni 2022 e-ISSN 2962-3480 Perkembangan mengubah peradaban perundang-undangan. Penelitian hukum normatif adalah suatu kegiatan ilmiah komunikasi membuat dunia menjadi tanpa dalam menganalisa peraturan perundang- batas sehingga mengakibatkan perubahan undangan (Marzuki, 2. Sumber data (Utama, yang digunakan dalam penelitian ini Hadirnya media sosial sebagai adalah data sekunder, yaitu data yang salah satu produk dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah jurnal-jurnal menciptakan sebuah dunia baru bagi literatur hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini Teknologi Perkembangan pencemaran nama baik dapat dilakukan teknik analisa data yang digunakan dalam melalui media sosial. penelitian ini adalah analisa kualitatif. Dari latar belakang masalah yang HASIL PEMBAHASAN PENELITIAN Pada DAN April penegakan hukum terhadap tindak pidana Presiden Republik Indonesia bersama pencemaran nama baik yang dilakukan Dewan melalui media sosial berdasarkan Undang- Republik Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik? Perwakilan Indonesia Informasi Elektronik (DPR) Transaksi perkembangan ternologi informasi dan METODE PENELITIAN Penelitian Rakyat komunikasi (Sunarso, 2. Lahirnya kegiatan ilmiah menggunakan metode. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi Transaksi dengan tujuan untuk menganalisa dan Elektronik bertujuan untuk (Habibi & memecahkan suatu permasalahan. Metode Liviani, 2. yang digunakan dalam penelitian ini Mencerdaskan masyarakat. adalah penelitian hukum normatif dengan Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 1 Nomor 1 - Juni 2022 Mengembangkan e-ISSN 2962-3480 muatan penghinaan dan/atau pencemaran Meningkatkan nama baik. efektivitas pelayanan publik. Penegakan hukum adalah suatu Memberikan kesempatan kepada proses dalam menerapkan hukum dan memberikan sanksi kepada pelanggar memanfaatkan teknologi. Memberikan kepastian hukum bagi penegakan hukum adalah suatu proses penyelenggara maupun pengguna dalam mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan Hadirnya media sosial sebagai salah pembuat undang-undang yang dirumuskan satu produk dari perkembangan teknologi dalam aturan hukum, menjadi kenyataan (Utama, 2. Menurut Satjipto Rahardjo, menciptakan sebuah dunia baru bagi Penegakan hukum terhadap tindak kehidupan manusia. Media sosial saat ini pidana pencemaran nama baik yang menjadi bagian dari kehidupan sosial dilakukan melalui media sosial dilakukan (Rizana et al. , 2. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui (Chazawi, dan memahami aspek-aspek hukum terkait Republik Indonesia. Pasal 43 Undang- media sosial. Ketidaktahuan masyarakat Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang dalam menggunakan media sosial bisa Informasi menjadi AoboomerangAo bagi masyarakat mengatur bahwa pejabat Pegawai Negeri seperti terjadinya perbuatan pencemaran Sipil (PNS) tertentu di pemerintahan yang nama baik (Jayananda et al. , 2. tugas dan tanggung jawabnya di bidang Berdasarkan Pasal 27 Ayat . Kepolisian Republik Indonesia Selain Kepolisian Transaksi Elektronik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diberikan kewenangan untuk melakukan Informasi Transaksi Elektronik diatur bahwa setiap orang pencemaran nama baik yang dilakukan dilarang dengan sengaja dan tanpa hak melalui media sosial. dan/atau Berdasarkan Pasal 45 Ayat . mentransmisikan dan/atau membuat dapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 diaksesnya informasi elektronik dan/atau Informasi Transaksi Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 1 Nomor 1 - Juni 2022 e-ISSN 2962-3480 Elektronik yang menegaskan bahwa setiap menyerang kehormatan atau nama baik orang yang dengan sengaja dan tanpa hak seseorang dengan menuduhkan sesuatu dan/atau hal supaya hal itu diketahui umum, mentransmisikan dan/atau membuat dapat apalagi jika dilakukan dengan tulisan atau diaksesnya informasi elektronik dan/atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di depan umum. Namun, muatan penghinaan dan/atau pencemaran perkembangan teknologi memungkinkan nama baik dipidana dengan pidana penjara perbuatan pencemaran nama baik dapat paling lama 4 . tahun dan/atau dilakukan melalui media sosial. Penelitian Rp750. ujuh ratus lima puluh juta rupia. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan selalu berjalan sebagaimana yang dicita- melalui media sosial berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil Dalam terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi Soerjono berdasarkan Pasal 27 Ayat . Undang- Soekanto mengemukakan bahwa faktor- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang faktor yang mempengaruhi penegakan Informasi dan Transaksi Elektronik diatur hukum ada lima, yaitu (Soekanto, 2. bahwa setiap orang dilarang dengan Faktor hukum itu sendiri . ndang- sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau dan/atau Faktor penegak hukum Faktor sarana yang mendukung elektronik dan/atau dokumen elektronik penegakan hukum Faktor masyarakat dan/atau Faktor kebudayaan. Penegakan hukum adalah suatu proses memberikan sanksi kepada pelanggar KESIMPULAN Berdasarkan Pasal Kitab Penegakan hukum terhadap tindak Undang-undang Hukum Pidana diatur pidana pencemaran nama baik yang bahwa siapapun dilarang dengan sengaja dilakukan melalui media sosial diatur Published by ANDREW LAW CENTER http://journal. id/index. php/ALJ ANDREW LAW JOURNAL Volume 1 Nomor 1 - Juni 2022 e-ISSN 2962-3480 dalam Pasal 45 Ayat . Undang-Undang Widiantara. Analisis Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi tentang Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Hak menegaskan bahwa setiap orang yang Berpendapat Media Analogi Hukum, 3. , 261Ae265. dan/atau https://doi. org/10. 22225/ah. Transaksi Elektronik mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau muatan penghinaan dan/atau pencemaran Kebebasan Sosial. Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media. Rizana. Utama. , & Svinarky. nama baik dipidana dengan pidana penjara . paling lama 4 . tahun dan/atau terhadap Dinamika Masyarakat dan Lahirnya Bentuk-bentuk Perbuatan Rp750. ujuh ratus lima puluh juta rupia. Pengaruh Media Sosial Hukum Baru di Media Sosial. Jurnal Cahaya Keadilan, 9. , 87Ae DAFTAR PUSTAKA