Jurnal Pengabdian West Science Vol. No. Juni, 2025, pp. Peran Jaksa Sebagai Dominus Litis Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Indri Aprianti Universitas Nusa Putra *Corresponding author E-mail: indri. aprianti_hk21@nusaputra. Article History: Received: Jun, 2025 Revised: Jun, 2025 Accepted: Jun, 2025 Abstract: Kegiatan pengabdian melalui magang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan terfokus pada peran jaksa dalam tindak pidana korupsi, merupakan bentuk pengabdian yang penting dilakukan terkhusus bagi mahasiswa hukum, karena kegiatan ini merupakan sarana aktualisasi diri dalam menerapkan materi serta teori hukum yang telah didapat selama masa studi ke dalam praktik nyata. Selain itu, mahasiswa juga mendapatkan pengalaman secara langsung mengenai hukum acara pidana. Mengamati suatu objek atau peristiwa secara langsung adalah metode pengambilan data observasi yang dipakai dalam tulisan ini. Selama magang, penulis terlibat pemeriksaan saksi dan terdakwa, pelaksanaan tahap II, menyusun surat dakwaan dan surat tuntutan, melakukan telaah kasus, mengikuti tahapan praperadilan dan juga prapenuntutan. Pengalaman ini memungkinkan penulis untuk memahami secara langsung proses hukum yang melibatkan jaksa sebagai penuntut umum dan penyidik. Keywords: Peran. Jaksa. Dominus Litis. Tindak Pidana Korupsi. Magang. Pengabdian. Pendahuluan Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan memainkan peran penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Secara hukum, kejaksaan adalah bagian dari lembaga penegak hukum yang bertanggung jawab untuk menindak pelanggaran hukum, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, dan menjaga keamanan serta Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan, penuntutan, dan mengawasi pelaksanaan hukum. Kejaksaan harus tetap independen dan tidak terpengaruh untuk memperkuat posisi dan fungsinya sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan wewenang negara dalam bidang penuntutan (Nurak, 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta https://wnj. westscience-press. com/index. php/jpws Vol. No. Juni, 2025, pp. kewenangan lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (Permadi, 2. Jaksa merupakan aparat fungsional yang diberi kewenangan untuk menjalankan peran sebagai Penuntut Umum dan pelaksana putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap serta wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan (Saputra et al. , 2. (Yusuf DM et al. , 2. Dengan demikian, sebagai lembaga pemerintah, kejaksaan memiliki otoritas penuh terhadap bidang penuntutan negara ini yang bertanggung jawab untuk menciptakan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran yang berlandaskan hukum. Selain itu, kejaksaan juga harus mengedepankan nilai-nilai agama, kesusilaan, serta menanamkan nilai kemanusiaan dan keadilan yang hidup dalam masyarakat (Tim. Hal ini selaras dengan peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem hukum civil law Indonesia, di mana jaksa memiliki otoritas untuk melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Selain itu, berdasarkan asas oportunitas . pportunity de poursuite. , kejaksaan memiliki kebebasan untuk menentukan kelayakan suatu perkara untuk diajukan ke pengadilan. Asas ini menggunakan prinsip accusatio directa yang berasal dari sistem hukum Romawi, yaitu jaksa memiliki peran yang sangat penting dalam mengajukan dan mengawasi proses hukum terhadap terdakwa. Landasan hukum bagi jaksa dalam menjalankan perannya sebagai Penuntut Umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya pada Pasal 1 angka 6. Sementara itu, kewenangan jaksa untuk menjalankan fungsi penyidikan tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kewenangan jaksa dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi termuat dalam Pasal 30 ayat . huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Salindeho, 2. Dipertegas lagi dalam Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana pembaharuan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa: AuDalam hal ditemukan tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan koordinasi Jaksa AgungAy. Korupsi sendiri merupakan masalah besar di banyak negara Asia, perluasannya telah merusak stabilitas dan keamanan nasional dan internasional, menyebabkan kerugian negara dan kehidupan antar negara, merusak demokrasi dan keadilan, serta mengancam kemajuan dan penegakan hukum. Oleh karena itu. Vol. No. Juni, 2025, pp. korupsi termasuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crim. (Wahyu Wibisono & Sugiharto, 2. Jaksa dalam menjalankan tugasnya seringkali menghadapi tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan tugas serta wewenangnya secara langsung. Untuk mengatasi kendala tersebut, inovasi dan kolaborasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas peran dan tugas jaksa. Salah satu strategi yang diterapkan adalah melalui pelibatan mahasiswa dalam program magang (Harisda et , 2. Dengan demikian, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman yang lebih mendalam dan nyata dalam menjalani profesi jaksa, dengan menerapkan pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama masa perkuliahan, serta memahami secara langsung berbagai prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penegakan Maka dari itu, perlu bagi Penulis untuk mengikuti program magang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Metode Teknik observasi yang diterapkan dalam penulisan ini merupakan metode pengumpulan data dengan cara mengamati secara langsung suatu objek atau Menurut Adler & Adler, salah satu metode pengumpulan data yang sangat penting dalam penelitian kualitatif adalah observasi, khususnya dalam kajian ilmu sosial dan perilaku manusia. Observasi merupakan proses pengamatan yang sistematis terhadap perilaku menusia dan lingkungan fisik tempat aktivitas tersebut terjadi secara alami dan berkesinambungan untuk menghasilkan fakta. Akibatnya, observasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan lapangan etnografi (Hasanah. Dalam hal ini Penulis mengamati dan ikut serta secara langsung dalam tahapan-tahapan hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bidang tindak pidana khusus dalam proses penuntutan dan penyidikan. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara langsung di lingkungan kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cipinang. Hasil Kegiatan magang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari tanggal 14 Oktober 2024 hingga 15 Januari 2025 dengan hari kerja dimulai dari hari senin Vol. No. Juni, 2025, pp. sampai hari jumat pukul 08. 00 sampai dengan 16. Penulis ditempatkan di bidang tindak pidana khusus, tindak pidana khusus sendiri dapat dipahami sebagai jenis kejahatan yang pengaturannya berada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan memiliki prosedur hukum acara tersendiri, tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana terorisme, dan lain sebagainya (Barama, 2. Di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, bidang tindak pidana khusus terbagi menjadi tiga bagian yaitu kasi penuntutan, kasi penyidikan dan bidang tata usaha. Ketiga bagian ini saling terkait dan memiliki peran yang tidak terpisahkan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tanggung jawab bidang ini mencakup penanganan terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, melaksanakan tahapan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, serta melakukan penelusuran asset dan pengelolaan barang bukti. Selama menjalani magang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, penulis terlibat dalam berbagai kegiatan terkait dengan pokok-pokok tugas kejaksaan, yaitu: Mengikuti Tahapan Pemeriksaan Tersangka dan Saksi Gambar 1. Proses Pemeriksaan Saksi Sekaligus Tersangka Di Ruang Pemeriksaan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Vol. No. Juni, 2025, pp. Gambar 2. Proses Pemeriksaan Saksi Sekaligus Tersangka di Ruang Pemeriksaan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Selama proses pemeriksaan tersangka dan saksi pada kasus ini, penulis melakukan observasi terkait kasus tindak pidana korupsi. Penulis diberi tugas untuk merumuskan kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sebagai bahan pendukung dalam menyusun Berita Acara Pemeriksaan, yang mencakup detail terkait dengan keterangan tersangka dan saksi guna memastikan kelengkapan serta akurasi informasi yang dibutuhkan dalam menyusun dokumen hukum. Mengikuti Pelaksanaan Tahap II Gambar 3. Penyerahan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Kegiatan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-. oleh Penuntut Umum. Penulis melakukan observasi langsung bagaimana jaksa penuntut memeriksa Vol. No. Juni, 2025, pp. tersangka yang telah diserahkan penyidik, memastikan kembali bahwa hasil penyidikan telah sesuai dan lengkap sehingga dapat dilakukan penuntutan di Selain itu penulis bersama dengan staff kejaksaan memeriksa kembali kelengkapan dengan mengecek satu persatu barang bukti yang telah diserahkan oleh Melakukan Penyerahan Tersangka Gambar 4. Penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Proses ini merupakan bagian dari Tahap II, di mana tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk kemudian menentukan bahwa perkara ini dapat atau tidaknya dilanjutkan pada tahap penuntutan. Dalam kegiatan ini, penulis mengamati jalannya pelimpahan tersangka hingga pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kembali bahwa semua keterangan tersangka yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah sesuai dengan pernyataan tersangka saat pemeriksaan oleh penyidik. Vol. No. Juni, 2025, pp. Mengikuti Proses Praperadilan Gambar 5. Sidang prapenuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penulis berkesempatan untuk mengikuti persidangan praperadilan bersama jaksa penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi. Kesempatan ini memberikan pemahaman langsung mengenai keabsahan proses penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta hak atas ganti-rugi atau rehabilitasi, adanya kesalahan penyitaan yang bukan alat bukti, atau tindakan lain yang dijatuhkan tanpa dasar hukum yang sah menurut undang-undang, baik karena kekeliruan mengenai orangnya, hukum yang diterapkan, atau akibat adanya tindakan yang menyebabkan kerugian, seperti penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah dan tidak sesuai berdasarkan ketentuan hukum. Dalam proses ini, penulis mengamati jalannya persidangan dan diberi tugas untuk menyusun berita acara persidangan, yang nantinya akan digunakan oleh jaksa sebagai bahan dalam merumuskan kesimpulan sidang. Vol. No. Juni, 2025, pp. Membuat Telaah Kasus Korupsi Gambar 6. Membuat telaah kasus tipikor dinas kebudayaan Penulis terlibat dalam melakukan telaah dan analisis beberapa kasus tindak pidana khusus. Dalam proses ini, penulis mempelajari berbagai aspek hukum yang relevan, termasuk menilai bukti-bukti yang diajukan, menentukan pasal yang sesuai untuk suatu tindak pidana, memberikan pendapat dan kesimpulan hukum, serta memahami strategi jaksa dalam mengklasifikasikan suatu peristiwa sebagai tindak Pengalaman ini tidak hanya memperdalam pemahaman penulis tentang hukum materiil dan formil, tetapi juga mengasah kemampuan analisis, berpikir kritis, dan penyusunan argumen hukum yang sistematis. Menyusun Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Gambar 7. Surat tuntutan perkara tindak pidana perpajakan Penulis mendapat kesempatan untuk berkontribusi dalam penyusunan surat dakwaan dan surat tuntutan dalam beberapa kasus tindak pidana khusus. Penulis Vol. No. Juni, 2025, pp. membaca, memahami, lalu mengetik surat dakwaan dan surat tuntutan dengan bimbingan dan arahan jaksa salah satunya dalam surat tuntutan perkara tindak pidana perpajakan. Kesempatan ini memberikan penulis pemahaman mendalam mengenai prosedur pembuatan dokumen hukum yang sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan Indonesia. Melalui kontribusi ini, penulis mempelajari bagaimana merumuskan uraian perbuatan terdakwa, menyusun dasar hukum yang relevan, dan menyampaikan tuntutan secara sistematis dan terstruktur. Mengikuti Persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus Gambar 8. Mengikuti Persidangan Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selama magang, penulis mengikuti dan mengamati jalannya persidangan, mempelajari bagaimana jaksa mempersiapkan dan menyusun argumen hukum untuk mendukung dakwaan yang diajukan. Selain itu, penulis juga mengamati cara jaksa memperkenalkan dan memeriksa alat bukti di hadapan majelis hakim, serta memahami aspek etika jaksa di persidangan. Dalam kegiatan ini Penulis ditugaskan untuk membuat berita acara persidangan. Persidangan yang penulis ikuti adalah perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan di pengadilan negeri jakarta pusat. Diskusi