Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Legal Protection for Children in the Issuance of Police Record Certificates Andi Kusuma Wardana1. Frans Simangunsong2 University OF August 17, 1945 Surabaya e-mail: andikusumawardana893@gmail. Abstract: Berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penelitian ini berupaya untuk memastikan dan mengkaji perlindungan hukum bagi anak di bawah umur dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Perlindungan Hukum bagi Anak dalam Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian" merupakan judul tesis ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual sebagai bagian dari teknik Penelitian Hukum Normatif. Permasalahan yang dikaji adalah sebagai berikut: . Seberapa efektifkah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam penerbitan SKCK menurut hukum di Indonesia?, . Apakah penerbitan SKCK memberikan jaminan perlindungan atas kerahasiaan data terhadap kenangan masa lalu anak dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian?. Topik penelitian pertama yang dihasilkan dari metode ini akan membahas persyaratan hukum terkait keselamatan anak dalam penerbitan SKCK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sementara itu, topik penelitian kedua akan membahas jaminan kerahasiaan informasi mengenai ingatan masa lalu anak dalam penerbitan SKCK bagi anak yang terkait dengan hak-hak anak yang pernah bermasalah hukum. Penelitian ini diharapkan dapat membantu kemajuan hukum pidana serta pemahaman yang lebih mendalam mengenai pencatatan kriminal anak dalam surat keterangan catatan kepolisian yang tidak ada pembeda antara usia anak dan usia dewasa. Abstract: Based on Indonesian laws and regulations, this research attempts to ascertain and evaluate the legal protection of children in the issue of Police Record Certificates (SKCK). "Legal Protection of Children in the Issuance of Police Record Certificates" is the title of this thesis. The research employs the statutory approach and the conceptual approach as part of the Normative Legal Research The creation of the problems discussed are: . How are the legal regulations for child SKCK according to Indonesian law?, . Does the issuance of SKCK provide a guarantee of protection for the confidentiality of data on children's past memories in the issuance of Police Record Certificates? From this approach, it is produced that the first problem formulation will discuss the legal regulations for child protection in the issuance of police record certificates according to Indonesian law. The assurance of protection for the confidentiality of information about children's prior memories in the issue of Police Record Certificates for children pertaining to the rights of children who have been in legal trouble will be covered in the second problem formulation. It is anticipated that this study will advance criminal law and provide a better understanding of how juvenile offenses are documented in police files that do not distinguish between children and adults. https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: November 25, 2025 Revised: November 30, 2025 Published: December 5, 20252017 Keywords : Legal protection for children. Police Record Certificate. Criminal history Kata Kunci: Perlindungan hukum anak. Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pencatatan riwayat kriminal. This is an open-access article under the CC-BY-SA License. PENDAHULUAN Komponen paling penting dari kelangsungan suatu negara adalah anak-anaknya, karena pada diri merekalah melekat potensi besar sebagai generasi penerus yang akan menentukan arah masa depan Dalam perspektif sosial, politik, maupun hukum, anak dipandang sebagai subjek yang memiliki Anak-anak berhak atas status dan martabat yang sama dengan orang dewasa, tetapi karena mereka masih dalam masa perkembangan, mereka membutuhkan perawatan, perlindungan, dan jaminan tambahan atas hak-hak fundamental mereka. Merupakan kewajiban negara, keluarga, dan masyarakat wajib melindungi hak-hak anak, yang tidak dapat dicabut dan tidak perlu diminta. Berdasarkan Pasal 28B ayat . Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 jawab menjamin kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan kemajuan anak serta melindungi mereka dari perlakuan salah, kekerasan, dan prasangka salah lainnya eksploitasi1. Prinsip konstitusional ini meneguhkan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban negara yang tidak dapat ditawar, terutama dalam kerangka hukum nasional. Dalam konteks peradilan pidana, permasalahan semakin kompleks ketika seorang anak berhadapan dengan hukum. Secara normatif, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan kepada anak yang melakukan tindak pidana2. Meskipun demikian, karena statusnya Pelestarian hak-hak mereka, seperti hak untuk didampingi, hak untuk tidak distigmatisasi, dan hak atas perlakuan yang manusiawi sesuai usia dan kedewasaan mereka, harus menjadi prioritas utama oleh sistem hukum karena mereka masih dalam tahap pertumbuhan. Dengan disahkannya Negara menyelesaikan kesulitan ini dengan menjauh dari pendekatan pidana melalui Sistem peradilan pidana anak diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, yang menggantikan tindakan punitif dengan tindakan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif memberikan lebih banyak peluang untuk reintegrasi sosial, rehabilitasi, dan pengurangan stigma bagi anak-anak yang menghadapi kesulitan hukum. Selain itu, pendekatan ini juga sesuai dengan norma-norma internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Pemberian surat keterangan catatan kepolisian merupakan salah satu syarat tantangan implementasi utama yang masih ada meskipun struktur perlindungan peraturan tersebut sudah kuat. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. menerbitkan SKCK, yang merupakan dokumen resmi sebagai bukti ada atau tidak adanya catatan kejahatan seseorang3. SKCK memiliki peran strategis sebagai instrumen administratif yang kerap dijadikan persyaratan utama dalam rekrutmen pekerjaan, pendaftaran sekolah, proses beasiswa, pelayanan publik, hingga kelengkapan administrasi pemerintahan. Dengan demikian, keberadaan SKCK sangat menentukan akses sosial dan ekonomi seseorang di masa depan. Masalah muncul ketika SKCK juga diterbitkan untuk anak-anak yang memiliki masalah Sesuai Peraturan Kepolisian Nasional Nomor 6 Tahun 2023. Sistem Informasi Catatan Kepolisian (SICAT) menyimpan data seluruh riwayat catatan kepolisian yang terintegrasi secara Ketika data anak yang pernah menjalani proses hukum tetap tersimpan dalam sistem dan muncul dalam SKCK, hal ini berpotensi menimbulkan stigma berkepanjangan yang menghambat anak untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial yang layak4. Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 huruf i UU SPPA, kondisi pencatatan rekam jejak kriminal anak dalam SKCK tanpa adanya pembatasan atau pembedaan dengan catatan kriminal orang dewasa menunjukkan praktik yang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak. Pasal 3 huruf i Setiap anak yang bermasalah hukum berhak diperlakukan secara adil, tanpa stigma, dan memiliki kesempatan untuk berkembang secara organik, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (SPPA). Ketika catatan kriminal anak di bawah umur dicantumkan secara permanen dalam SKCK, hal tersebut berpotensi menciptakan stigma yang melekat dan menghambat proses reintegrasi sosial anak, terutama dalam akses pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan bermasyarakat. Akibatnya, anak dapat mengalami Azka Munaivah et al. AuANALISI IMPLIKASI SKCK DAN STIGMA SOSIAL TERHADAP REINTEGRASI MANTAN NARAPIDANA,Ay Jurnal Hukum Masa Kini 02, no. : 142Ae158. Joice Soraya. AuAnalisis Pengaturan Hukum Pemulihan Hak-Hak Anak Pasca Pidana Penjara,Ay Indonesia Berdaya 5, no. : 887Ae898, https://doi. org/10. 47679/ib. Akbar Galih Hariyono and Frans Simangunsong. AuPERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI ( PHISHING CYBERCRIME ) DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI,Ay Jurnal Inovasi Penelitian 3, no. : 428Ae439, https://doi. org/10. 53363/bureau. Junaidi. AuPerlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Di Indonesia,Ay Jurnal Of Law. Society, and Civilization 5, no. : 1Ae13, https://doi. org/ 10. 2096 1/jolsic. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 diskriminasi yang bertentangan dengan tujuan utama UU SPPA berfokus pada penyembuhan dan masa depan anak-anak. Disharmoni regulasi antara Perkapolri Nomor 6 Tahun 2023 dan UU SPPA ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut sangat merugikan anak yang telah menjalani pembinaan, karena pada praktiknya penerbitan SKCK bagi anak yang seharusnya tidak lagi menyimpan data masa lalunya masih diberlakukan sama dengan penerbitan SKCK bagi orang dewasa. Anak yang telah berhasil menyelesaikan masa pembinaan dan mengikuti berbagai program pengembangan diri tetap menghadapi kendala administratif akibat pencantuman catatan pelanggarannya dalam SKCK5. Perkapolri No. 6 Tahun 2023 Pasal 5 SICAT (Sistem Informasi Catatan Kepolisia. merupakan kumpulan data dan informasi yang terintegrasi secara nasional ini bertentangan di dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di dalam Pasal 3 huruf i bahwa identitas anak tidak perbolehkan untuk dipublikasikan. Sistem database terintegrasi yang dirancang untuk kepentingan forensik dan keamanan seringkali tidak memiliki mekanisme teknis untuk penghapusan data secara otomatis berdasarkan putusan pengadilan. Data tersebut masih tersimpan dalam sistem dan berpotensi muncul dalam penerbitan SKCK. Hak anak pasca keluar dari lembaga Pemasyarakatan harus dipandang Equal setara dengan hak-hak anak pada umumnnya. Data tersebut masih tersimpan dalam sistem dan berpotensi muncul dalam penerbitan SKCK. Hak-hak anak setelah keluar dari fasilitas pemasyarakatan harus dilihat setara dengan hak-hak anak pada umumnya. Hal ini dapat memengaruhi kesehatan mental dan kesejahteraan, selain berpotensi menghambat proses reintegrasi sosial psikologis anak akibat stigma negatif yang tertanam. Masalah ini semakin mempertegas pentingnya harmonisasi hukum antara regulasi kepolisian dengan UU SPPA. SKCK yang pada dasarnya digunakan untuk memverifikasi integritas seseorang tidak boleh menjadi instrumen yang merusak masa depan anak yang sedang membangun kembali kehidupannya pasca Prinsip perlindungan anak menuntut agar negara memberikan jalan pemulihan, bukan memperpanjang beban administratif yang justru menghambat pemenuhan hak-hak dasar anak. Dalam konteks inilah, urgensi penelitian mengenai perlindungan hukum terhadap anak dalam penerbitan SKCK menjadi relevan dan signifikan untuk dikaji lebih mendalam. Berdasarkan konteks ini. Dua pertanyaan penelitian utama menjadi fokus studi ini: Pertama, bagaimana undang-undang perlindungan anak Indonesia berlaku untuk pemberian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Kedua, apakah kerahasiaan data dan riwayat anak dijamin oleh UndangUndang Sistem Peradilan Pidana Anak ketika SKCK diterbitkan sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023?. Kedua rumusan masalah tersebut menjadi fokus pembahasan karena berkaitan erat dengan kepastian hukum, perlindungan hak anak, serta pentingnya sinkronisasi regulasi dalam sistem peradilan nasional. METODE PENELITIAN Penelitian hukum normatif, yang membahas permasalahan hukum tanpa penelitian lapangan, merupakan pendekatan penelitian digunakan dalam penelitian ini. Tujuan utama metodologi penelitian ini adalah untuk analisis doktrin, norma, dan prinsip hukum. Pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji berbagai aturan terkait permasalahan tersebut, dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk memahami gagasan dan prinsip hukum, merupakan beberapa metode yang digunakan ketika Azka Munaivah et al. AuREINTEGRASI MANTAN NARAPIDANA Satunya Yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ),Ay Jurnal Hukum Masa Kini 02, no. : 142-158. Akbar Galih Hariyono and Frans Simangunsong. AuPERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PENCURIAN DATA PRIBADI ( PHISHING CYBERCRIME ) DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI,Ay Jurnal Inovasi Penelitian 3, no. : 428Ae439, https://doi. org/10. 53363/bureau. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 terdapat kekosongan aturan7. Sumber hukum meliputi sumber hukum dasar seperti Undang-Undang Dasar 1945 beserta peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, dan dokumen perundangundangan lainnya yang terkait sekunder seperti buku, jurnal, dan pandangan ahli. Meskipun proses perolehan sumber hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan, analisis bahan hukum menggunakan pendekatan analitis normatif preskriptif, yang mencakup penafsiran aturan dan pengumpulan argumen hukum untuk mengatasi permasalahan hukum yang sedang diselidiki. HASIL DAN PEMBAHASAN Pemberian informasi mengenai catatan kepolisian seseorang sebagai perangkat administratif yang dibutuhkan untuk berbagai tugas, termasuk pengurusan visa, pendidikan berkelanjutan, dan lamaran kerja. SKCK memiliki peran yang strategis, naturalisasi, serta pemenuhan persyaratan tertentu dalam jabatan publik. Dengan luasnya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen ini, pengaturan yang jelas, terukur, dan transparan menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum dan konsistensi Dalam kerangka kelembagaan. Salah satu tugas Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan ini adalah diwujudkan melalui penerbitan SKCK. Untuk menjamin keseragaman prosedur di seluruh Indonesia. Polri menetapkan peraturan internal seperti Perkap dan Perpol. Perpol Nomor 6 Tahun 2023 secara sistematis mengatur definisi, tata cara, kewenangan, persyaratan, dan bentuk layanan SKCK, sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pelayanan administratif ini. Perpol ini mempertegas bahwa SKCK adalah surat keterangan yang berisi catatan ada atau tidak adanya riwayat kriminal seseorang, diterbitkan oleh Polri melalui unit pelayanan di Polsek. Polres. Polda, dan Markas Besar Polri. Setiap tingkatan memiliki kewenangan tertentu sesuai cakupan yurisdiksi dan keperluan administratif pemohon, misalnya SKCK tingkat Polsek untuk keperluan lokal seperti lamaran pekerjaan, sedangkan SKCK Mabes Polri untuk keperluan luar negeri atau jabatan tertentu yang memerlukan verifikasi lebih luas9. Pemisahan kewenangan ini mencerminkan prinsip hierarki administratif serta efisiensi pelayanan. Pengaturan dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur secara rinci persyaratan administrasi tersebut antara lain berupa identitas kependudukan yang sah, pas foto, dokumen pendukung, serta tanda bukti keikutsertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional. Penyertaan bukti kepesertaan JKN menunjukkan adanya integrasi kebijakan antar-sektor untuk memastikan masyarakat berada dalam ekosistem perlindungan sosial yang berkelanjutan. Prosedur penerbitan SKCK mencakup beberapa tahapan, yaitu tahap pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi, dan pencetakan. Tahap pencatatan dilakukan secara manual maupun elektronik untuk memastikan akurasi data pemohon. Tahap identifikasi meliputi proses sidik jari dan verifikasi data diri sebagai bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan identitas. Tahap penelitian dilakukan untuk menilai keabsahan dokumen dan memastikan bahwa informasi mengenai catatan kepolisian seseorang tercantum secara benar, lengkap, dan tidak menimbulkan kesalahan administratif10. Pada tahap koordinasi. Polri dapat bekerja sama dengan berbagai instansi internal dan eksternal, misalnya dengan lembaga intelijen, kejaksaan, lembaga Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Pertama (Mataram: Mataram University Press, 2. Said Muhammad Fachri. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA,Ay Jurnal Cendekia Hukum 4, no. : 141Ae52. Muhammad Jafarus Yusuf and Agnes Fitryantica. AuPenerapan E-Government Dalam Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Bagi Mantan Narapidana Di Kepolisan Sektor,Ay Policies On Regulatory Reform Law Journal 1, no. : 1Ae15, https://doi. org/10. 59066/prlj. Kepolisian Negara Republik Indonesia. AuPasal 8 Huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan KepolisianAy . Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 pemasyarakatan, dan instansi pemerintah lainnya untuk memastikan kelengkapan informasi kriminal. Adapun pencetakan SKCK dilakukan setelah seluruh tahapan selesai, dan berdasarkan ketentuan Perpol, penyelesaian layanan dilakukan maksimal dua jam sejak dokumen dinyatakan lengkap. Prosedur ini merupakan perwujudan prinsip pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berorientasi kepada kepuasan masyarakat. Modernisasi pelayanan Polri juga tercermin melalui penyediaan layanan SKCK secara Dengan pemanfaatan aplikasi Super Apps Presisi, masyarakat dapat mengajukan permohonan SKCK secara daring, mengunggah berkas, serta melakukan pelacakan status permohonan. Digitalisasi ini berfungsi untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi potensi praktik percaloan, dan layanan secara cepat dan akuntabel. Namun, meskipun Perpol 6 Tahun 2023 telah memberikan kepastian hukum dalam aspek administratif, muncul persoalan terkait perlindungan identitas anak dan keterkaitan informasi catatan kriminal dalam SKCK11. Perlindungan privasi anak yang terlibat masalah hukum ditegaskan oleh Undang-Undang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, akan ada konsekuensi bagi siapa pun yang mengungkapkan identitas anak yang sedang menghadapi masalah Pasal ini menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar undang-undang perlindungan anak, yang mencakup kepentingan terbaik anak dan hak atas perlindungan martabat. Sistem peradilan pidana anak berorientasi berbeda dari sistem peradilan pidana dewasa. Tujuan edukatif dan rehabilitatif diutamakan daripada tujuan yang bersifat represif dalam sistem peradilan pidana anak karena anak masih dalam tahap perkembangan, kesalahan yang dilakukan semasa kecil tidak boleh terbawa hingga dewasa. Oleh karena itu, penanganan catatan kriminal anak dan orang dewasa tidak boleh sama, khususnya jika berpotensi menimbulkan stigma sosial dan menghambat pemulihan perkembangan psikologis anak. Dalam konteks ini, penerbitan SKCK harus memastikan bahwa riwayat kriminal yang dilakukan ketika seseorang masih berstatus anak tidak dicantumkan di dalam dokumen. Hal ini penting untuk menghindari terungkapnya nama anak atau kejadian Informasi tentang kejahatan yang dilakukan saat masih anak-anak dapat dicantumkan dalam SKCK, yang mungkin merupakan pelanggaran prinsip kerahasiaan identitas anak dan dapat merugikan kehidupan sosial serta masa depan individu tersebut12. Selain itu, hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip kemanfaatan dan keadilan dalam sistem hukum, karena menciptakan hambatan struktural bagi anak yang sedang berusaha memperbaiki diri. Oleh karena itu. Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2023 harus diterapkan secara konsisten dengan persyaratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah menetapkan peraturan yang komprehensif dan tepat untuk menjamin hak-hak anak, terutama mereka yang menghadapi masalah hukum sebagai anak di bawah umur. Sebagaimana telah ditetapkan, jelas bahwa anak-anak yang memiliki masalah hukum juga merupakan anak-anak yang melakukan kejahatan. Setiap kali kejahatan terjadi di suatu masyarakat, polisi harus mendokumentasikan riwayat kejahatan tersebut dalam berkas kepolisian setempat. Namun, hal yang sama berlaku untuk anak-anak yang menghadapi masalah hukum. Anak di bawah umur yang melakukan kejahatan akan didokumentasikan riwayat kriminalnya dalam berkas kepolisian terkait. Ai Permanasari and Yohanes Hermanto Sirait. AuPerlindungan Hak Privasi Anak Atas Pelanggaran Sharenting Oleh Orang Tua Di Indonesia,Ay Jurnal Komunikasi Hukum 7, no. : 1024Ae1040, https://doi. org/https://doi. org/10. 23887/jkh. Ahmad Nasrudin Fadli and Wiwik Afifah. AuKONSEP REHABILITASI SOSIAL PADA ANAK KONFLIK HUKUM ( AKH ),Ay Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. : 635Ae646, https://doi. org/10. 53363/bureau. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 Peraturan Beijing menetapkan apa yang harus dilakukan dipertimbangkan saat menangani anak-anak yang sedang menghadapi masalah hukum. Hal ini sangat akurat berlaku untuk peraturan yang berkaitan dengan riwayat kriminal anak-anak yang memiliki masalah hukum, yang menetapkan bahwa catatan pelaku kejahatan remaja harus dirahasiakan dan tertutup bagi pihak luar13. Catatan pelaku tindak pidana di kemudian hari yang melibatkan pelaku tindak pidana yang sama, dan akses ke informasi tersebut harus dibatasi pada mereka yang terlibat langsung dalam penyelesaian kasus atau individu lain yang disetujui14. Meskipun hukum Indonesia tidak secara khusus mengatur masalah ini, umumnya diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian (Perka. tentang SKCK. Untuk meningkatkan kontrol atas kepentingan pelaku tindak pidana anak, peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing antara catatan kepolisian, kepolisian, kejaksaan, dan otoritas lainnya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 dan 21 peraturan ini. Di banyak negara, seperti Indonesia, undang-undang yang melarang pengungkapan nama anak di bawah umur yang bermasalah hukum kepada publik hanya diberlakukan untuk melindungi anak-anak dan memungkinkan mereka menjalani kehidupan normal tanpa rasa malu karena menjadi pelaku tindak SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian kepada seseorang atau permohonan, sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur penerbitan SKCK. SKCK diterbitkan berdasarkan dokumen atau informasi pribadi pemohon dan digunakan untuk tujuan yang Surat keterangan catatan kepolisian resmi terhadap seseorang yang telah melanggar hukum, melakukan kejahatan, atau terkait dengan kasus pidana dikenal sebagai SKCK. Polisi memiliki informasi tentang setiap orang, terlepas dari apakah mereka pernah melakukan kejahatan atau tidak. Karena catatan kepolisian didasarkan pada koordinasi antar-otoritas, catatan tersebut didasarkan pada fakta dan data yang akurat dan dimaksudkan untuk memperoleh catatan kriminal bagi individu yang bersangkutan. Saat ini, mereka yang pernah terlibat dalam proses peradilan dan melakukan kejahatan di masyarakat juga dapat diberikan SKCK15. Ada aspek baik dan buruk yang perlu dipertimbangkan. Hal ini dianggap memiliki dampak hukum. Perlindungan anak mempertimbangkan dampak pencatatan riwayat kriminal anak ketika mereka menghadapi masalah Istilah "perlindungan anak" mengacu dalam Agar anak-anak dapat tumbuh dewasa, berpartisipasi dalam pembangunan negara, dan terlindungi dari prasangka, kekerasan, dan tindak pidana, segala upaya dilakukan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak-hak mereka. Hal ini bertujuan untuk melahirkan anak-anak Indonesia yang siap menghadapi masa depan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam arti sebenarnya, mencatat perkembangan anak setelah berurusan dengan hukum dan, tentu saja, membantu polisi dalam upaya pencegahan kejahatan adalah dua manfaat dari mendokumentasikan riwayat kriminal. Jika seorang anak melakukan kejahatan lagi atau setelah dewasa, catatan riwayat kriminal mereka dapat mengungkapkan ciri-cirinya. Kelemahan yang mungkin timbul Fakta bahwa tidak banyak aturan di Indonesia yang mengatur anak-anak yang melanggar hukum, terutama terkait riwayat kriminal mereka, menyulitkan pendokumentasian riwayat kriminal mereka. Satu-satunya peraturan perundang-undangan yang berlaku Putri Ageng Anjani and Erny Herlin Setyorini. AuPenolakan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Anak Dalam Perspektif Teori Perlindungan Anak Oleh Arif Gosita,Ay Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. : 89Ae101. Wiwik Afifah and Gusrin Lessy. AuPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK,Ay DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. : 63Ae75, https://doi. org/ 10. 30996/dih. Azis Al Rosyid et al. AuKajian Kriminologi Atas Kasus Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Studi Di Wilayah Sukoharjo. Jawa Tengah. Indonesi. ,Ay Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang 5, no. : 159Ae180. Muhammad Reza Muharam. AuAKIBAT HUKUM PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) BAGI MANTAN NARAPIDANA,Ay Sultra Law Review 06, no. : 3489Ae3501. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 saat ini adalah SKCK Namun, peraturan perundang-undangan ini seringkali mengatur pencatatan riwayat kriminal. Oleh karena itu, peraturan ini tidak membedakan antara pemantauan catatan kriminal pelaku remaja dan pelaku dewasa pelaku remaja. Akibatnya, situasi kerja dapat terganggu17. Misalnya, seorang anak yang pernah melanggar hukum saat dewasa mungkin kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan perilaku baik yang tercantum dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan catatan aktivitas kriminal anak. Surat Keterangan Kelakuan Baik adalah nama lama untuk SKCK. Mengingat dampak negatif ini, muncul prasangka bahwa anak-anak yang pernah melanggar hukum tidak pernah mengantisipasi karena, sebagai orang dewasa, mereka akan kesulitan mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan kehidupan mereka sebagai makhluk sosial. Akibatnya, jika catatan riwayat kriminal anak-anak pelaku kejahatan remaja dicatat tanpa batas waktu penghapusan, dikhawatirkan catatan tersebut tidak akan banyak berguna bagi anak di masa mendatang jika tetap ada saat anak tersebut dewasa. Empat Perlindungan anak tidak ada hubungannya dengan konsep hak anak, khususnya berkenaan dengan hak anak untuk hidup, kepentingan terbaik anak, dan pertimbangan terhadap sudut pandang anak tentang hak, dan prinsip non-diskriminasi nondiskriminasi18. Kami ingin mengutamakan masa depan jangka panjang anak, dengan mengutamakan kepentingan terbaik mereka, memastikan mereka tumbuh menjadi individu yang mandiri, bertanggung jawab, dan sukses. Karena sifatnya. Sertifikat catatan kepolisian seseorang, yang mencakup rincian mengenai masa lalu kriminalnya, sangatlah penting terjaga keamanannya. Berdasarkan catatan kriminal ini, yang merupakan dokumen khusus yang dimiliki kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diberikan berdasarkan permintaan. Hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar hak anak, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memuat tentang riwayat kriminal seseorang, termasuk tentunya sangat terjamin keamanannya. Berdasarkan catatan kriminal ini, yang merupakan dokumen khusus yang dimiliki kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat diberikan berdasarkan permintaan. Hal ini diperbolehkan dan tidak melanggar hak anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Selain kemampuan untuk menjalani hidup tanpa prasangka dari orang lain, mantan pelaku tindak pidana memiliki hak atas hak asasi manusia yang mendasar. Oleh karena itu, mereka memiliki hak atas hak asasi manusia dan semua peraturan yang menyertainya, sebagaimana diuraikan dalam UUD 1945 tidak dapat dibenarkan apabila diabaikan begitu saja, dalam praktiknya penerbitan SKCK terhadap anak pasca pembinaan masih terdapat pendokumentasiannya. Perkapolri No. 6 Tahun 2023 Pasal 5 SICAT (Sistem Informasi Catatan Kepolisia. merupakan kumpulan data dan informasi yang terintegrasi secara nasional ini bertentangan Di dalam Sesuai dengan Pasal 3 huruf I UU SPPA, identitas anak tidak perbolehkan untuk dipublikasikan. Sistem database terintegrasi yang dirancang untuk kepentingan forensik dan keamanan seringkali tidak memiliki mekanisme teknis untuk penghapusan data secara otomatis berdasarkan putusan pengadilan. Data tersebut masih tersimpan dalam sistem dan berpotensi muncul dalam penerbitan SKCK. Hak-hak anak setelah keluar dari fasilitas pemasyarakatan harus dilihat setara dengan hak-hak anak pada umumnya. Muhammad Reza Muharam. AuAKIBAT HUKUM PENERBITAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) BAGI MANTAN NARAPIDANA,Ay Sultra Law Review 06, no. : 3489Ae3501. Muhammad Jafarus Yusuf and Agnes Fitryantica. AuPenerapan E-Government Dalam Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) Bagi Mantan Narapidana Di Kepolisan Sektor,Ay Policies On Regulatory Reform Law Journal 1, no. : 1Ae15, https://doi. org/10. 59066/prlj. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 Polri perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penyaringan informasi secara selektif dan memastikan bahwa riwayat Statistik SKCK tidak mencakup pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak. Terus tumbuh secara sosial dan emosional anak serta mendorong reintegrasi mereka ke dalam masyarakat bergantung pada konsep kerahasiaan ini tanpa diskriminasi19. Untuk melakukan sinkronisasi aturan teknis antara Perpol dan peraturan pelaksana lainnya, terutama dalam konteks pengelolaan data kepolisian. Sinkronisasi diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, kekeliruan dalam penafsiran, maupun kebocoran informasi yang dapat merugikan pemohon SKCK. Polri perlu memastikan bahwa sistem informasi yang digunakan dalam penerbitan SKCK memiliki standar keamanan data yang tinggi untuk melindungi privasi pemohon. Dengan demikian, pembahasan mengenai penerbitan SKCK berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 harus mempertimbangkan konsekuensi perlindungan identitas selain proses administratif, khususnya bagi anak muda yang tengah menghadapi masalah hukum. Penyelenggaraan SKCK yang mengedepankan kepastian hukum, akurasi informasi, perlindungan hak anak, dan efisiensi pelayanan publik merupakan prasyarat untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan berorientasi pada SIMPULAN Selain memberikan pelayanan publik dan menerbitkan SKCK. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. berperan penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban. Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2023 hadir sebagai pembaruan terhadap regulasi sebelumnya guna memastikan prosedur, kewenangan, serta persyaratan penerbitan SKCK berjalan lebih tertib, akurat, dan seragam di seluruh Indonesia. SKCK menjadi dokumen resmi yang menyatakan ada atau tidak adanya catatan pidana seseorang, sehingga digunakan sebagai syarat administratif untuk berbagai kepentingan masyarakat. Dalam penerapannya. Perpol 6 Tahun 2023 mengatur persyaratan administrasi bagi WNI maupun WNA, serta menetapkan tahapan penerbitan SKCK yang meliputi pencatatan, identifikasi, penelitian, koordinasi, dan penerbitan dengan menekankan pentingnya validitas data. Namun, ketentuan ini harus diharmonisasikan dengan Kerahasiaan identitas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan bahwa anak muda yang sedang menghadapi permasalahan Jika catatan kriminal anak saat ini didokumentasikan dengan cara yang sama seperti orang dewasa. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat menimbulkan masalah dan berdampak negatif terhadap masa depan anak ketika dewasa, terutama dalam proses pendidikan, pekerjaan, maupun pengajuan posisi tertentu di instansi pemerintah. Meskipun pencatatan riwayat kriminal anak dapat bermanfaat bagi kepolisian untuk tujuan pemantauan dan pencegahan kejahatan, pencantuman catatan tersebut dalam SKCK ketika anak telah dewasa berpotensi menghambat perkembangan dan kesempatan hidup yang layak bagi anak. Kondisi ini menunjukkan perlunya regulasi lebih spesifik terkait identifikasi dan pencatatan riwayat kriminal anak agar sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak, termasuk gagasan Auright to be forgottenAy yang menjadi bagian penting dari perlindungan identitas dan pemulihan anak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerbitan SKCK berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan prosedur administratif yang jelas, namun masih membutuhkan pengaturan lebih rinci terkait kerahasiaan dan pengelolaan riwayat kriminal anak. Hal ini penting untuk memberikan keadilan, kejelasan perundang-undangan. Membela hak-hak anak untuk memajukan masa depan yang lebih cerah bagi mereka. Nanang Sri Darmadi and Isna Putri Yustina. AuTINJAUAN YURIDIS KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA,Ay Jurnal Ilmiah Sultan Agung 3, no. : 298Ae309. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 176-185 SARAN Perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023 dengan menetapkan batasan khusus bagi penerbitan SKCK untuk anak yang pernah melakukan tindak kriminal. Pencatatan riwayat kriminal anak harus dipisahkan dari orang dewasa dengan tujuan memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak anak, sehingga masa lalu mereka tidak menghambat masa depan yang lebih adil. REFERENSI