AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab https://journal. id/index. php/mabsuth/index Vol. No. 36701/ mabsuth. Hukum Haji Bagi Narapidana (Studi Analisis Fatwa MUI NO. 1 Tahun 2. The Legal Ruling on Hajj for Prisoners: A Study of the Indonesian Ulema Council (MUI) Fatwa No. 1 of 2001 Muhammad Agil Athiana. Syandrib. Taufik Peluc a Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: ianagil46@gmail. b Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: syandri@stiba. c Institut Agama Islam STIBA Makassar. Indonesia. Email: taufikpelu1992@gmail. Article Info Received: 20 November 2025 Revised: 24 November 2025 Accepted: 27 November 2025 Published: 6 Maret 2026 Keywords: MUI. Fatwa. Hajj. Prisoners. IstiaAoah Kata kunci: MUI. Fatwa. Haji. Narapidana. IstiaAoah Abstract The Hajj pilgrimage is the fifth pillar of Islam, obligatory for every Muslim who has the ability . stiaAoa. However, this obligation presents a legal dilemma for prisoners, who are legally deprived of their freedom of movement even though their right to religion is guaranteed by law. This condition raises questions about the status of their istiaAoah. The Indonesian Ulema Council (MUI) issued Fatwa No. 1 of 2001 as a guide to address this issue. This research aims to determine the legal ruling on Hajj for prisoners, analyze the legal determination method used by MUI, and analyze the substance of the fatwa. This study uses a normative legal research method with a library research approach. Primary and secondary data were analyzed using a conceptual approach and deductive method. The results show that a prisoner who is financially capable is considered to have met the istiaAoah requirement in terms of wealth. Due to being legally barred from traveling, they are obliged to perform Hajj through a proxy mechanism . stinAba or haji bada. , especially if it is strongly presumed that they will not have the opportunity to perform Hajj themselves after release. MUI established this fatwa through ijtihad jamAAoi using the methods of qiyAs . nalogizing prisoners to the sick/elderl. , tarju . electing the opinion of the Shafi'i and Hambali schools of though. , and considering MaqAid al-Shar'ah. The theoretical implication of this research enriches the discourse on contemporary Islamic Practically, this study recommends that the government formulate technical regulations for the implementation of proxy Hajj for prisoners and strengthen religious guidance programs in correctional facilities. Abstrak Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan . stiaAoa. Namun, kewajiban ini menimbulkan dilema hukum bagi narapidana, yang secara hukum kehilangan kebebasan bergerak meskipun hak beragamanya dijamin oleh Undang-Undang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status istiaAoah mereka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa No. Tahun 2001 sebagai panduan untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum pelaksanaan haji bagi narapidana, menganalisis metode penetapan hukum yang digunakan MUI, dan menganalisis substansi dari fatwa 376 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan . ibrary Data primer dan sekunder dianalisis menggunakan pendekatan konseptual dan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana yang memiliki kemampuan finansial dianggap telah memenuhi syarat istiaAoah dari segi harta. Karena terhalang secara hukum untuk berangkat, mereka wajib menunaikan haji melalui mekanisme perwakilan . stinAba atau haji bada. , terutama jika diduga kuat tidak memiliki kesempatan untuk berhaji sendiri setelah bebas. MUI menetapkan fatwa ini melalui ijtihad jamAAoi dengan menggunakan metode qiyAs . enganalogikan narapidana dengan orang sakit/tu. , tarju . emilih pendapat Mazhab Syafii dan Hambal. , dan mempertimbangkan MaqAid al-Shar'ah. Implikasi penelitian ini secara teoretis memperkaya khazanah fikih kontemporer. Secara praktis, penelitian ini merekomendasikan pemerintah untuk menyusun regulasi teknis pelaksanaan haji badal bagi narapidana serta menguatkan program pembinaan keagamaan di Lembaga How to cite: Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu. AuHukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. Tahun 2. Ay. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab. Vol. No. : 376-398. doi: 10. This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4. 0 International (CC BY-NC-SA 4. PENDAHULUAN Kebebasan menjalankan ajaran agama merupakan salah satu hak fundamental yang dimiliki individu. Jaminan atas hak ini tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. UUD 1945 melalui Pasal 29 ayat 2 memberikan jaminan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menganut agama yang diyakininya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan tersebut. Hak ini diberikan kepada rakyat Indonesia. Dan diantara hak-hak umat Islam yaitu melakukan hal-hal yang berkaitan dengan agama seperti, salat, berdoa, berpuasa, dan haji. Ibadah haji merupakan pilar kelima dalam ajaran Islam. Melaksanakan haji merupakan suatu kewajiban kepada Allah yang dibebankan kepada setiap hamba-Nya yang telah sanggup . stiaAoa. Allah Swt firman dalam Q. Ali-ImrAn/3: 97. a a AOaNcEaEa EaO EIA A uaEaeO aN aa OUEA a a a a e AN ac Eea eO aI aIA Terjemahnya: Dan . i antar. kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu. Berdasarkan ayat di atas. Allah mewajibkan kepada manusia untuk menunaikan ibadah haji. Perintah haji ini hanya berlaku bagi mereka yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah dan menunaikan manasiknya. Mengingkari kewajiban ini Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2. , 377 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. tergolong sebagai tindakan kekufuran. Sungguh. Allah Maha Kaya dan tidak sedikit pun memerlukan ibadah haji atau amalan lain dari seluruh makhluk ciptaan-Nya. Menurut para ahli fikih, ibadah haji adalah pilar keagamaan umat Islam yang dilaksanakan dengan mengunjungi Baitullah di Mekkah, karena tempat tersebut dipandang sebagai lokasi yang suci dan dihormati. Menurut hukum Islam, haji adalah niat datang ke Baitullah untuk melakukan ibadah tertentu dalam waktu tertentu. Ibnu alHuman menyatakan bahwa seorang haji harus pergi ke Baitullah Haram untuk melakukan pekerjaan tertentu. Pada ahli fikih lainnya juga menganggap bahwa haji adalah mendatangi tempat-tempat tertentu dengan perbuatan tertentu dalam waktu tertentu. Dalam kitabnya yang disebut Mughni al-Muhtaj. Imam al-Syarbini menjelaskan bahwa haji didefinisikan sebagai al-qad, atau keinginan. Al-Syarbini menyatakan. Auberniat untuk sesuatu yang dimuliakanAy. Imam al-Syarbini juga menjelaskan secara etimologi haji Auberarti bermaksud mengunjungi KaAobah untuk beribadahAy. 4 Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa haji adalah mengunjungi Baitullah untuk melakukan rangkaian ritual yang sesuai dengan aturan syariat. Setiap orang yang beragama Islam harus melakukan haji atau nusuk sesuai dengan rukun Islam. Ibadah haji menjadi masalah besar ketika berkaitan dengan status narapidana. Dalam perspektif hukum positif Indonesia, narapidana didefinisikan sebagai individu yang telah dijatuhi hukuman pidana dan menjalani masa hukuman di lembaga 6 Narapidana kehilangan kebebasan fisik karena hukuman pidana, tetapi mereka tetap memiliki hak-hak manusia seperti hak beragama. Hak narapidana diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 14 ayat . huruf a menyebutkan bahwa narapidana berhak untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya. Hak ini juga didukung oleh prinsipprinsip dasar Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dalam melaksanakan ibadah haji oleh narapidana, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, baik dari segi administratif, hukum, maupun teknis. Salah satu hambatan utama adalah status hukum narapidana yang sedang menjalani hukuman, yang sering kali dipandang sebagai penghalang bagi pelaksanaan ibadah haji. Selain itu, kebijakan dan peraturan yang cenderung lebih memprioritaskan pembinan di dalam lembaga pemasyarakatan, sehingga narapidana sering kali tidak memperoleh akses penuh terhadap hak-hak yang seharusnya mereka miliki. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Indonesia memiliki Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah lembaga independen yang terdiri dari cendekiawan di berbagai daerah, yang memiliki pemahaman mendalam mengenai berbagai aspek dan cabang ilmu Islam. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 2Tafsir al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia : https://tafsirweb. com/1229-surat-ali-imran-ayat- html . September 2. 3Muhammad Noor. AuHaji dan UmrahAy. Jurnal Humaniora Teknologi 4. 4Shams al-Din Muhammad bin Ahmad al-Sharbini. Mughni al-Muhtaj ila MaAorifah MaAoani Alfaz al-Minhaj (Kaherah: Dar al-Hadits, t. ), 2, h. 5Shams al-Din Abi al-Farj AoAbd al-Rahman bin Abi AoUmar Muhammad bin Ahmad Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Sharh al-Kabir Aoala Matn al-Mughni (Dar al-Kitab al-AoArabi, t. ),3:359. Ahmad bin Yahya al-Murtado. Taj alMadhhab li Ahkam al-Madhhab . : Dar al-Kitab al-Islami, t. ), h. Kusuma. Febriana Putri. AuImplikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan,Ay Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan 2. 378 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Tahun 2001 memberikan panduan hukum terkait ibadah haji bagi narapidana. Dalam fatwa ini. MUI menegaskan bahwa narapidana memiliki hak untuk melaksanakan ibadah haji asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. MUI juga menyoroti pentingnya kerjasama antara lembaga pemasyarakatan, pemerintah, dan keluarga narapidana untuk memastikan bahwa pelaksanaan hak tersebut tetap mematuhi hukum dan prinsip-prinsip agama. Perlu diperhatikan bahwa Majelis Ulama Indonesia tidak mengeluarkan fatwa secara sembarangan. Fatwa MUI lahir dari pertimbangan yang mendalam. Dan mengingat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak narapidana sebagai manusia yang memiliki hak asasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang dibahas. Pertama. Bagaimana hukum pelaksanaan haji bagi narapidana? Kedua. Bagaimana metode penetapan hukum yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia? Ketiga. Bagaimana analisis fatwa MUI No. 1 Tahun 2001 tentang haji bagi narapidana? Studi dengan topik ini masih jarang diteliti. Namun demikian melalui kajian beberapa literatur ilmiah, ditemukan beberapa karya ilmiah yang memiliki relevansi dengan penelitian ini, di antaranya: Skripsi karya Muhammad Ehsan Bin Mohd Ali berjudul AuPenafsiran Ayat Tentang Kriteria IstiaAoah Dalam Ibadah Haji Menurut MufassirAy. 8 Penulisan ini menyimpulkan bahwa para mufassir sepakat istiaAoah mencakup kemampuan fisik, finansial, dan keamanan perjalanan, namun terdapat perbedaan pandangan mengenai detail penerapannya. Berbeda dengan penulisan tersebut yang fokus pada teori, penulisan saya lebih menekankan pada penerapan praktisnya. Saya akan meneliti bagaimana MUI menggunakan konsep istiaAoah untuk mengeluarkan fatwa tentang haji bagi narapidana, sebuah masalah baru yang belum pernah dibahas sebelumnya. Penulisan ini menghubungkan teori dalam kitab tafsir dengan praktik fatwa yang sesuai dengan kebutuhan zaman. Artikel karya Said Rizal dan Yusriando berjudul AuBatasan Dan Ukuran IstiaAoah Dalam Berhaji Menurut Hukum Fiqh KontemporerAy9 membahas syarat-syarat umum kemampuan haji seperti keuangan yang cukup, kesehatan fisik yang memadai, dan keamanan perjalanan. Mereka menyimpulkan bahwa ukuran istiaAoah bersifat relatif dan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sosial masing-masing negara Penulisan saya akan menggunakan kerangka umum tersebut untuk menganalisis kasus khusus narapidana yang menghadapi hambatan hukum. Saya akan meneliti bagaimana MUI menafsirkan ulang konsep istiaAoah dengan menambahkan aspek kebebasan dan legalitas, sehingga menghasilkan fatwa yang sesuai dengan permasalahan masyarakat Artikel karya Muhammad Noor berjudul AuHaji Dan UmrahAy10 memberikan penjelasan lengkap tentang aturan haji dan umrah secara umum. Noor menyimpulkan bahwa pemahaman komprehensif tentang fikih haji sangat penting untuk memastikan sahnya ibadah, namun dia tidak membahas kasus-kasus kontemporer yang kompleks. 7Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. 8Muhammad Ehsan Bin Mohd Ali. AuPenafsiran Ayat Tentang Kriteria IstitaAoah Dalam Ibadah Haji Menurut MufassirAy. Skripsi (Diss. UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2. 9Said Rizal dan Yusriando Yusriando. AuBatasan Dan Ukuran IstitaAoah Dalam Berhaji Menurut Hukum Fiqh Kontemporer,Ay Ilmu Hukum Prima (IHP) 3, no. 10Muhammad Noor. AuHaji dan Umrah,Ay Jurnal Humaniora Teknologi 4, no. 379 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Sementara artikel tersebut membahas topik secara luas, penulisan saya akan fokus menganalisis satu aspek spesifik yaitu penerapan syarat istiaAoah untuk narapidana. Jika artikel Muhammad Noor menjelaskan apa saja syarat-syarat haji, penulisan saya akan mendalami bagaimana mencari solusi hukum ketika salah satu syarat tersebut sulit dipenuhi. Artikel karya Budi Kisworo berjudul AuIbadah Haji Ditinjau Dari Berbagai AspekAy 11 membahas haji dari berbagai sudut pandang secara umum. Karena pembahasannya yang luas, artikel tersebut tidak membahas kasus-kasus khusus secara mendalam. Kisworo menekankan bahwa ibadah haji memiliki dimensi spiritual, sosial, dan ekonomi yang saling terkait, namun pembahasannya masih bersifat normatif dan tidak menyentuh problematika khusus. Penulisan saya akan mengisi kekosongan tersebut dengan fokus menganalisis aspek hukum haji untuk narapidana, sebuah kelompok dengan kondisi istimewa yang jarang dibahas dalam literatur umum tentang haji. Artikel karya Syaikhu berjudul AuIstiaAoah Dalam Haji (Studi Tematik Tafsir Ahkam Surah Ali-Imran Ayat . Ay12 telah menjelaskan makna istiaAoah berdasarkan AlQurAoan secara teoretis. Syaikhu menyimpulkan bahwa istiaAoah dalam Al-Qur'an bersifat umum dan memerlukan ijtihad ulama untuk menentukan kriteria spesifiknya sesuai konteks zaman. Namun, masih ada pertanyaan yang belum terjawab: bagaimana jika seseorang memiliki kemampuan tetapi dibatasi oleh hukum negara? Penulisan saya akan menjawab pertanyaan tersebut dengan menganalisis bagaimana MUI menggunakan prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan Syaikhu untuk membuat fatwa yang dapat diterapkan. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu fikih terus berkembang untuk menjawab masalah-masalah baru yang tidak dibahas oleh ulama terdahulu. Dalam penulisan ini, berdasarkan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah untuk mengetahui hukum pelaksanaan haji bagi narapidana, untuk mengetahui metode penetapan hukum yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia, dan untuk mengetahui analisis fatwa MUI No. 1 Tahun 2001 tentang haji bagi narapidana Adapun metode penulisan yang digunakan pada penulisan ini adalah metode pustaka . ibrary researc. , yaitu dengan mengumpulkan data dari buku-buku dan karya tulis ilmiah yang relevan, kemudian diolah menjadi bahan penulisan yang mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait hukum haji bagi narapidana. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini meliputi pendekatan normatif, metode penulisan yang didasarkan pada pencarian dan analisis literatur sebagai dasar penulisan. Metode ini mengumpulkan sumber-sumber terkait dengan topik penulisan. 13 Metode ini penulis mengumpulkan data, dalil dari Al-QurAoan, hadis, dan kitab-kitab ulama yang memiliki relevansi dengan kajian penulisan yaitu hukum haji bagi narapidana analisis fatwa MUI 1 tahun 2001. Selanjutnya pendekatan konseptual, metode yang digunakan untuk memahami, menginterpretasikan, dan menganalisis konsep-konsep hukum yang relevan dengan permasalahan penulisan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menguji istilahistilah hukum dalam tataran teori dan praktik, yang diharapkan dapat menghasilkan 11Budi Kisworo. AuIbadah Haji Ditinjau Dari Berbagai Aspek,Ay Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam 2, no. June . : h. Syaikhu. AuIstitaAoah Dalam Haji (Studi Tematik Tafsir Ahkam Surah Ali Imran Ayat . Ay El-Mashlahah 10, no. : h. Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. Penulisan Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cet. Jakarta: Rajawi Press, 1. , h. 380 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. pemaknaan baru terhadap istilah yang diteliti. 14 Dari metode ini penulis menganalisis Fatwa MUI NO. 1 Tahun 2001 tentang hukum haji bagi narapidana. Pengumpulan data yang menggunakan teknik yang tepat akan menghasilkan data yang kredibel, begitu pula Dalam penulisan ini, pengumpulan data dilakukan dengan melakukan kajian literatur tentang ibadah haji, hak-hak narapidana, serta fatwa MUI. Setelah data terkumpul, penulis menelaah kitab-kitab yang relevan dengan topik penulisan, kemudian melakukan seleksi terhadap isi kitab yang berhubungan dengan permasalahan penulisan serta menerjemahkan literatur berbahasa Arab sebagai referensi. 15 Setelah data terkumpul, data tersebut diolah dan dianalisis dengan mengacu pada subjek penulisan. Analisis data dilakukan dengan metode deduktif, yaitu pendekatan yang dimulai dari data umum dan konkret untuk kemudian ditarik kesimpulan khusus yang relevan dengan fokus PEMBAHASAN Konsep Haji dan IstiaAoah dalam Hukum Islam Dari segi etimologi, haji berasal dari kata uajja AA ca A aAyang bermakna maksud atau 17 Adapun pengertian terminologi haji adalah perjalanan menuju Baitullah guna menunaikan ritual ibadah tertentu dalam periode waktu yang telah ditetapkan dengan memenuhi persyaratan-persyaratan khusus. 18 Para ulama sepakat bahwa haji hukumnya wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, berdasarkan dalil Al-Qur'an. Sunnah, dan ijmaAo. Syarat wajib haji mencakup beberapa aspek fundamental yang harus dipenuhi secara kumulatif. Pertama, beragama Islam, karena haji merupakan ibadah yang khusus bagi umat Islam. Kedua, baligh . , sebab anak kecil tidak terkena beban taklif meskipun hajinya sah jika dilaksanakan. Ketiga, berakal sehat, karena orang gila tidak terkena kewajiban syariat. Keempat, merdeka, bukan budak atau hamba sahaya. Kelima, mampu atau istiaAoah, yang mencakup kemampuan fisik, finansial, keamanan perjalanan, dan bagi wanita disyaratkan adanya mahram atau suami yang menyertai. Konsep istiaAoah . dalam konteks haji memiliki dimensi yang luas dan tidak terbatas pada aspek finansial semata. Imam al-Syafii mendefinisikan istiaAoah mencakup kesehatan badan dan keamanan perjalanan . mnu al-ar. 21 Sementara itu, ulama Hanafiyah menambahkan bahwa kemampuan juga mencakup tidak adanya halangan hukum yang menghalangi seseorang untuk bepergian. 22 Hal ini menjadi penting dalam konteks narapidana yang secara hukum memiliki keterbatasan dalam mobilitas. 14Hajar M. Model-Model Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dan Fiqh, (Pekanbaru: UIN Suska Riau, 2. 15Rahardjo dan Mudjia. AuMetode Pengumpulan Data Penulisan Kualitatif. Ay . 16Sugiyono,AyMetode Penulisan Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Sutop. Ay ALFABETA, cv . 17Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Al-MajmAo Sharu al-Muhadhdhab, juz 7 (Jeddah: Maktab al-IrshAd, t. , h. 18Muhammad bin Idris al-Syafi'i. Al-Umm, juz II (Beirut: DAr al-Ma'rifah, 1. , h. 19Amir Syarifuddin. Ushul Fiqh, jilid II (Jakarta: Kencana, 2. , h. Abdullah bin Ahmad Ibnu Qudamah. Al-Mughn, juz i (Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1. , h. 21Muhammad bin Idris al-SyafiAoi. Al-Umm, juz II (Beirut: Dar al-MaAorifah, 1410 H/1990 M), h. Abu Bakr bin MasAoud al-Kasani. BadAAoiAo al-anAAoiAo f Tartb al-SharAAoiAo, juz II (Cet. II. Beirut: DAr alKutub al-AoIlmiyyah, 1. , h. 381 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Para ulama sepakat bahwa syarat wajib haji mencakup beberapa aspek, yaitu: beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu . stiaAoa. 23 Khusus mengenai syarat merdeka, para fuqaha klasik telah membahas bahwa budak tidak diwajibkan menunaikan haji karena statusnya yang tidak memiliki kebebasan penuh atas dirinya. Qiyas terhadap kondisi ini dapat diterapkan pada narapidana yang sedang menjalani masa hukuman, karena mereka juga mengalami pembatasan kebebasan berdasarkan putusan Imam al-Nawawi dalam kitab al-MajmuAo menyatakan bahwa di antara syarat istiaAoah adalah keamanan dalam perjalanan dan tidak adanya penghalang yang mencegah seseorang untuk bepergian. 25 Narapidana yang sedang menjalani masa tahanan jelas memiliki penghalang hukum yang sah untuk melakukan perjalanan, termasuk perjalanan ibadah haji. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw. s aAeEa N Aa aC aI eEaCe aa e aI aA e A aEaeO aE aIA a AcEaEa Aa aCA a AE a aE aE a sI aO a aA a A Aa aCA AOE NA Aua NI NA a eAE Ea eO CaEA a aAcEaEa aEA UA aEe a e aIEaO a aOaEe a ea aOaO a eI a e aIEaO a ea ac aINU Aa aI eI a a acOA e aA aOEa eO aO aA e aAIa a eI EaaO aA Artinya: AuSesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian. " Lalu berdirilah al- AqraAo bin Habis seraya bertanya. AuApakah setiap tahun wahai Rasulullah?Ay Beliau menjawab, "Seandainya aku katakan AoyaAo, niscaya akan menjadi wajib. Dan seandainya wajib, kalian tidak akan mampu melaksanakannya. Haji itu sekali seumur hidup, barangsiapa yang menambah maka itu adalah sunnah. Ay Hadis ini menunjukkan bahwa syariat Islam mempertimbangkan kemampuan mukallaf dalam menetapkan kewajiban. Narapidana yang kehilangan kebebasan bergerak karena menjalani hukuman pidana termasuk dalam kategori tidak mampu . airu mustathiA. untuk melaksanakan haji selama masa tahanannya. Status hukum narapidana dalam perspektif fikih dapat dianalogikan dengan orang yang sakit parah atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan ibadah tertentu. Imam al-Syafii dalam kitab al-Umm menyatakan bahwa orang yang terhalang . untuk melaksanakan haji karena sebab yang di luar kemampuannya, maka gugurlah kewajiban haji baginya pada tahun tersebut. 27 Adapun perbedaan pendapat mazhab tentang istiaAoah dalam kewajiban haji terbagi dalam 4 mazhab atau 4 Mazhab Maliki, istiaAoah hanya menyangkut kesehatan badan . i al-badan faq. Kemampuan finansial saja tidak cukup untuk mewajibkan haji jika tidak disertai kemampuan fisik. 28 Allah Swt. berfirman dalam Q. Al-Najm/53: 39. a a AaOaI ENeOA AI aI uaNacE aI a a aOA aa A eA 23Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Al-MajmuAo Syarh al-Muhadzdzab, juz VII (Jeddah: Maktab al-Irsyad, t. ), h. 24Muhammad bin Ahmad al-Sarakhsi. Al-Mabsuth, juz IV (Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1. , h. 25Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi. Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz VII (Beirut: Dar al-Fikr, t. ), h. 26Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim, juz II (Beirut: Dar IhyaAo al-Turats al-AoArabi, t. ), h. Muhammad bin Idris al-Syafii, al-Umm, juz II (Beirut: Dar al-MaAorifah, 1. , h. 28Al-Qurub. Tafsr al-Qurub, jilid II, juz IV (Beirut: DAr IuyA al-TurAth al-'Arab, 1. , h. 382 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Terjemahnya: Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah Mazhab Syafii, istiaAoah hanya menyangkut kemampuan finansial . i al-mAl faq. Orang yang memiliki biaya haji wajib melaksanakannya, meskipun tidak mampu secara fisik. 30 Hadis dari Rasulullah saw. dari sahabat Ibnu Abbas: s Aa aI e aI aNA AOEA a A aO a aA:AA a aA a a aO NEEa aeI aN aI CA e aA aa eIaaU aI eI ae a aI a aI a N a Ee aOa a CaEA:AEA a A ua NI Aa aOa NEEa EaO aAUaANEEA a A a aO aEaO acE Oa aO a eI O e EaO ENA UAEa aA e ANa a e AeEa a ea aaEA a a aa a ea Ae A a a A Ia a eIA:AEA a a ac aeINa CA a a Artinya: AuDari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, ia berkata: Datang seorang wanita dari . KhatsAoam pada tahun Haji WadaAo . Wanita itu berkata: AoYa Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam . haji telah menimpa ayahku yang sudah tua renta, yang tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?Ao Rasulullah bersabda: AoYa . Ay Mazhab Hanafi, istiaAoah mencakup kombinasi kemampuan badan dan harta . i majmu' al-amrai. Menurut Abu Hanifah, seseorang baru dianggap memiliki istiaAoah jika memenuhi kedua aspek tersebut secara bersamaan. Hadis dari sahabat Ibnu Abbas: a A aA Na a aI Ee a OO aEO aI EaN aaI a s OA:A E NaOEA:AEA s Aa aI e aI aNA AEa sA a aA a a aO NEEa a aaE aeI aN aI aINNa CA a a ea a aa a a 33 a AA NA a AI eI a eaO a eI eaOA Artinya: AuDari Ibnu Abbas radiallahu ta'ala anhuma, sesungguhnya ia berkata: al-sabl . alan/kemampua. adalah: kesehatan badan hamba dan ia memiliki harga bekal dan kendaraan tanpa memberatkannya . anpa menimbulkan kesulitan baginy. Ay Mazhab Hambali, sejalan dengan Mazhab Syafii, istiaAoah berdasarkan kemampuan finansial dengan kewajiban istinAba . bagi yang tidak mampu secara fisik. 34 Hadis wanita KhatsAoam tentang haji badal: 29Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2. , 30Muhammad bin Idris Al-SyafiAoI, al-Umm (Cet. II. Lebanon: Darul MaAorifah. Beirut, 1990 M), h. 31Al-Bukhari. Muhammad bin Ismail, auu al-BukhAr. KitAb al-ajj. BAb Wujb al-ajj wa Faslihi (Cet. DAr auq al-NajAh, 1422 H), no. 32Al-BaisAw. Tafsr al-BaisAw (Beirut-Libanon: DAr al-Kutub al-AoIlmiyyah, 1988 M), j. I, h. At-Tirmidzi. JamiAo at-Tirmidzi, juz i (Cet. Dar al-Gharb al-Islami. Beirut . 8 M), tahqiq: Basyar AoAwwad MaAoru. , h. Ibnu QudAmah Al-Maqdisi. Al-Sharu al-Kabr, jilid II (Riyadh: JAmi'ah ImAm Muuammad Ibn Sa'd alIslAmiyyah. Kulliyyah al-SharAoah, t. ), h. 86, 92. 383 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. s Aa aI e aI aNA A aO a aOaEA:AA a aA a a aO NEEa aeI aN aI CA e aA aa eIaaU aI eI ae a aI a aI a N a Ee aOa a CaEA:AEA a A ua NI Aa aOa NEEa EaO aAUaANEEA a A a aO aEaO acE Oa aO a eI O e EaO ENA UAEa aA e ANa a e AeEa a ea aaEA a a aa a ea Ae A a a A Ia a eIA:AEA a a ac aeINa CA a a Artinya: AuDari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, ia berkata: Datang seorang wanita dari . KhatsAoam pada tahun Haji WadaAo . Wanita itu berkata: AoYa Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam . haji telah menimpa ayahku yang sudah tua renta, yang tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?Ao Rasulullah bersabda: AoYa . Ay Majelis Ulama Indonesia dan Metode Penetapan Fatwanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) berfungsi sebagai forum yang mewadahi para alim ulama, pemimpin umat, dan kaum cendekiawan Muslim di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berlandaskan ajaran Islam dengan cita-cita menciptakan umat yang unggul . haira umma. serta negara yang tenteram, harmonis, berkeadilan, dan sejahtera secara spiritual maupun material sesuai ridha Allah Swt. aldatun ayyibatun wa rabbun gafu. Cikal bakal pembentukan MUI bermula dari aspirasi para ulama untuk memiliki platform organisasi tingkat nasional guna mengaktualisasikan peran mereka. Aspirasi ini pertama kali mencuat pada tahun 1970 ketika diselenggarakan musyawarah alim-ulama seluruh Indonesia oleh Pusat Dakwah Islam, yang berlangsung dari tanggal 30 September hingga 4 Oktober 1970 di Jakarta. Forum tersebut menjadi ajang pengungkapan harapan banyak ulama akan keberadaan sebuah Majelis Ulama yang di dalamnya terdapat institusi fatwa. Konsep awal ini dicetuskan oleh Ibrahim Hosen, yang saat itu menjabat sebagai Rektor PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'a. , melalui makalah yang dipresentasikannya dalam konferensi dimaksud. Gagasan tersebut semakin menguat pada tahun 1975, khususnya setelah terselenggaranya lokakarya Muballigh se-Indonesia yang diinisiasi oleh Pusat Dakwah Islam Indonesia pada tanggal 26-29 November 1974. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menyadari bahwa umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk memiliki kekuatan yang sangat signifikan. Pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan, terutama yang menyangkut keagamaan, memerlukan dukungan dari kalangan agama atau minimal tidak mendapat penentangan dari para Hal ini menunjukkan pentingnya membangun hubungan kemitraan antara pemerintah dan ulama. Dari perspektif pemerintah, ulama dipandang sebagai mitra strategis yang dapat membantu dalam pengelolaan masyarakat, mengingat kedekatan emosional ulama dengan rakyat dan tingginya pengaruh mereka di masyarakat. Pemerintah juga memiliki kesadaran bahwa pembangunan nasional tidak hanya fokus pada aspek fisik dan ekonomi, melainkan juga harus mencakup dimensi spiritual dan moral untuk mencapai pembangunan yang menyeluruh dan seimbang. Sementara itu, ulama memiliki tanggung jawab untuk menjadi pelindung kepentingan rakyat dan Al-Bukhari. Muhammad bin Ismail, auu al-BukhAr. KitAb al-ajj. BAb Wujb al-ajj wa Faslihi (Cet. DAr auq al-NajAh, 1422 H), no. Ansori, dkk. Dinamika Pemikiran Hukum Islam Majelis Ulama Indonesia Studi Pembaruan Fatwa (Cet. semarang: Fatawa Publishin, 2. , h. 384 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. menyalurkan aspirasi mereka kepada pemerintah. Dengan peran ini, ulama berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan penguasa. Hubungan saling ketergantungan antara pemerintah dan ulama ini pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan persatuan, kesatuan, dan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan Tujuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga keagamaan di Indonesia telah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional pertamanya pada 26 Juli 1975. Berdasarkan Pasal 3 pedoman dasarnya. MUI berperan untuk mewujudkan masyarakat tenteram yang berlandaskan Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara. Selanjutnya, dalam MUNAS kedua, rumusan Pasal 3 tersebut disempurnakan dengan menyatakan bahwa MUI memiliki tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat yang tenteram, harmonis, berkeadilan, dan sejahtera baik dari aspek spiritual maupun material dengan ridha Allah Swt. di bawah naungan NKRI yang berasaskan Pancasila. Fungsi utama MUI adalah memberikan pembinaan dan arahan kepada umat Islam untuk meningkatkan kualitas iman dan implementasi ajaran Islam sebagai upaya mewujudkan tatanan masyarakat yang aman, berkeadilan, dan makmur secara lahir batin dengan fondasi Pancasila. UUD 1945, dan GBHN. Berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) pertama. Pasal 4 pedoman dasar merumuskan beberapa peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). Peran-peran tersebut meliputi penerbitan fatwa dan nasihat keagamaan, penjagaan persatuan umat, menjadi wadah representasi umat Islam, serta mediator kerukunan antarumat beragama. Berdasarkan jati diri ulama sebagai waraah al-anbiyAAo Majelis Ulama Indonesia memiliki peran, yaitu:40 Penerus misi para nabi . araah al-anbiyAA. MUI mengemban amanat sebagai penerus risalah kenabian dalam menyampaikan ajaran Islam dan mengupayakan terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang penuh hikmah dan kebijaksanaan sesuai tuntunan Islam. Dalam kapasitasnya sebagai penerus misi kenabian . araah alanbiyA'). MUI melaksanakan tugas-tugas profetik untuk mendorong transformasi kehidupan agar selaras dengan nilai-nilai Islam, meskipun harus menghadapi berbagai kritik, hambatan, dan tantangan karena upayanya kerap bersinggungan dengan tradisi, budaya, dan peradaban masyarakat yang telah mapan. Lembaga pemberi fatwa . MUI berfungsi sebagai institusi yang memberikan fatwa kepada masyarakat Muslim, baik atas permintaan maupun inisiatif sendiri. Sebagai otoritas fatwa. MUI menampung dan menyalurkan berbagai aspirasi umat Islam Indonesia yang memiliki keberagaman aliran pemikiran, mazhab, dan organisasi Pembimbing dan pelayan masyarakat . hAdim al-umma. , yakni memberikan pelayanan kepada umat dan bangsa dalam memenuhi harapan, aspirasi, serta 37Zuhroh Lathifah, dkk. Seri Sejarah Islam Indonesia Modern Gerakan-Gerakan Islam Indonesia Kontemporer (Cet. Yogyakarta: Adab Pres, 2. , h. 38Heri Fadli Wahyudi Fajar. AuMetode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Aplikasinya dalam FatwaAy. Cakrawala: Jurnal Studi Islam 13 no. : h. 39Heri Fadli Wahyudi Fajar AuMetode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Aplikasinya dalam FatwaAy. Cakrawala: Jurnal Studi Islam 13 no. : h. 40Fatimah Zuhrah, dkk. Fatwa MUI Dan Masalah Kontemporer Umat Indonesia. 385 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. kebutuhan mereka. Terkait hal ini. MUI senantiasa berupaya merespons kebutuhan masyarakat akan bimbingan dan fatwa keagamaan, baik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. MUI juga konsisten tampil sebagai garda terdepan dalam membela dan memperjuangkan kepentingan umat dan bangsa ketika berhadapan dengan pemerintah. Sebagai pelopor gerakan tajdid. MUI berperan sebagai pelopor tajdid yaitu gerakan pemurnian . dan dinamisasi . pemikiran Islam. Sebagai pelopor gerakan perbaikan umat, meliputi: MUI bertindak sebagai mediator untuk menyikapi perbedaan pandangan di tengah Dalam perannya. MUI mengupayakan metode kompromi dan penyelarasan . l-jamAou wa taufi. atau memilih pendapat dengan dalil terkuat . Upaya ini bertujuan utama untuk menjaga semangat persaudaraan . di antara umat Islam Indonesia. Peran lainnya adalah menjadi penggerak utama dalam upaya reformasi dan peningkatan kualitas umat Islam . slAh al-umma. , yang diwujudkan dengan metode-metode sebagai berikut: Membina dan memelihara kehidupan terutama dalam akidah, syariah dan akhlak, . Penguatan dan pemberdayaan kehidupan umat, . Berusaha terus menerus menyatukan umat . auhid al-umma. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah musyawarah para ulama, zu'amA, dan cendekiawan muslim Indonesia memiliki peran strategis dalam memberikan fatwa terhadap berbagai permasalahan keagamaan kontemporer. 41 Dalam menetapkan fatwa. MUI menggunakan metodologi yang sistematis sebagaimana diatur dalam Pedoman Penetapan Fatwa MUI Nomor: U-596/MUI/X/1997. Metodologi penetapan fatwa MUI secara umum didasarkan pada sumber-sumber hukum Islam yang diakui seperti Al-QurAoan, hadis, ijmaAo, qiyas, serta dalil-dalil lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses penetapan fatwa dilakukan secara bersama-sama oleh suatu badan khusus yang disebut Komisi Fatwa. Penetapan fatwa bersifat responsif, proaktif, dan antisipatif. Metode penetapan fatwa dilakukan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dengan mengkaji pendapat para imam mazhab dan ulama yang muAotabar, menyampaikan hukum secara tegas jika telah jelas, serta mencari titik temu dalam persoalan khilafiyah melalui metode al-jam'u wa al-taufiq. Jika titik temu tidak tercapai, digunakan metode tarjih berbasis perbandingan mazhab dan kaidah ushul. Dalam kasus yang belum memiliki pendapat mazhab, fatwa ditetapkan melalui ijtihad jamAAoi dengan metode bayani, taAolili, istishlahi, dan sadd al-zariAoah. Keseluruhan proses ini selalu mempertimbangkan kemaslahatan umum dan maqAid al-sharAoah. Pedoman penetapan fatwa, berdasarkan surat Keputusan dewan pemimpin majelis ulama Indonesia tentang pedoman penetapan fatwa majelis ulama Indonesia nomor U596/MUI/X/1997 Pasal 2 sampai Pasal 5, maka dasar-dasar umum penetapan fatwa serta prosedur penetapan fatwa ditentukan sebagai berikut:44 Atho Mudzhar. AuFatwa of the Council of Indonesian Ulama: A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988,Ay Journal of Islamic Studies 5, no. : 203. Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 43Ansori, dkk. Dinamika Pemikiran Hukum Islam Majelis Ulama Indonesia Studi Pembaruan Fatwa. 44Majelis Ulama Indonesia. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975. 386 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Dasar-dasar umum penetapan fatwa Disebutkan dalam Pasal 2 Setiap fatwa wajib berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah yang diakui keabsahannya . u'taba. , serta harus sejalan dengan prinsip kemaslahatan umum bagi umat. Apabila suatu hukum tidak ditemukan secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah, maka penetapan fatwa harus bersandar pada sumber hukum lain yang sah, seperti konsensus ulama (IjmA'), analogi (QiyA. Istihsan. Maalah Mursalah, atau Sadd al-Zar'ah. Proses penetapan fatwa juga mewajibkan adanya kajian mendalam terhadap pandangan para imam mazhab klasik, tidak hanya terkait argumentasi hukum yang mereka gunakan, tetapi juga argumen dari pihak yang memiliki pendapat Masukan dan perspektif dari para pakar yang memiliki keahlian relevan dengan isu yang dibahas dalam fatwa juga harus dijadikan bahan pertimbangan penting. Prosedur penetapan fatwa Prosedur penetapan fatwa terdiri dari Pasal 3 sampai Pasal 5, dalam Pasal 3 Setiap persoalan yang diajukan kepada Komisi harus melalui tahap pengkajian yang saksama oleh anggota atau tim khusus, selambat-lambatnya satu minggu sebelum dibawa ke dalam persidangan. Untuk isu-isu yang hukumnya sudah pasti (Qat') berdasarkan dalil Al-Qur'an atau Sunnah. Komisi hanya bertugas menyampaikannya sesuai sumber aslinya, dan kebutuhan akan fatwa baru secara otomatis gugur. Sementara itu, dalam menyikapi masalah yang terdapat perbedaan pendapat . antarmazhab, fatwa yang dihasilkan adalah buah dari proses tarjih . emilihan pendapat terkua. yang didasarkan pada analisis Fikih Perbandingan dan kaidah-kaidah Ushul Fiqh Muqaranah. Pada Pasal 4 dijelaskan bahwa penetapan sebuah Keputusan Fatwa oleh Komisi didahului oleh pengkajian yang mendalam dan menyeluruh, serta dengan mengakomodasi berbagai pandangan yang mengemuka dalam sidang. Terakhir pada Pasal 5 disebutkan: Sebuah keputusan fatwa baru dapat diberlakukan secara resmi . i-tanfiz-ka. setelah dilegalkan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa (SKF) yang telah ditandatangani oleh Dewan Pimpinan. Penulisan Surat Keputusan Fatwa (SKF) harus menggunakan gaya bahasa yang lugas dan aksesibel agar mudah dicerna oleh masyarakat umum. Di dalam dokumen SKF, wajib disertakan landasan hukumnya . , lengkap dengan uraian serta analisis ringkas mengenai sumber pengambilan dalil tersebut. 387 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Idealnya, setiap SKF juga memuat rumusan rekomendasi, langkah-langkah tindak lanjut, atau solusi aplikatif sebagai konsekuensi praktis dari fatwa yang telah Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001 Tentang Haji Bagi Narapidana Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya. Sabtu, 27 Muharram 1422 H. /21 April 2001 M. , setelah:45 Menimbang: Para ulama secara konsensus . jmA') menyepakati bahwa istiA'ah . merupakan syarat wajib haji, namun terdapat perbedaan pandangan . di antara mereka mengenai rincian kriterianya. Terlihat adanya persepsi umum di kalangan umat Islam Indonesia bahwa kewajiban haji berlaku seketika bagi siapa pun yang memiliki kecukupan biaya, bahkan jika kondisi fisiknya tidak lagi memadai dan dapat menimbulkan risiko besar. Oleh karena itu. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang penting untuk menetapkan fatwa spesifik mengenai hukum pelaksanaan ibadah haji bagi narapidana, yang dimaksudkan sebagai panduan bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang Mengingat: Firman Allah Swt. a a AOaNcEaEa EaO EIA a a a a a AOEA a a e AN ac Eea eO aI aIA A uEaeON a A Terjemahnya: Dan . i antar. kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampuA Menurut pandangan Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal, kriteria utama istiA'ah . terletak pada aspek finansial . Konsekuensinya, seseorang yang tidak mampu berhaji karena sakit namun memiliki kecukupan biaya, tetap dianggap memenuhi syarat wajib haji dan berkewajiban membiayai orang lain untuk Berbeda halnya dengan pendapat Imam Maliki yang menegaskan bahwa kriteria istiA'ah murni berdasarkan pada kesehatan fisik. Menurutnya, seseorang yang secara fisik tidak sanggup menunaikan haji tidak dianggap mampu, sekalipun ia kaya raya. Oleh karena itu, kewajiban haji gugur darinya, baik untuk berhaji sendiri maupun untuk membiayai orang lain. Memutuskan Menetapkan: Fatwa Tentang Ibadah Haji Bagi Narapidana Seseorang yang sudah memiliki kecukupan biaya haji, namun tidak dapat berangkat karena halangan seperti usia lanjut, penyakit, atau terikat peraturan hukum seperti status narapidana, secara hukum tetap dipandang telah memenuhi syarat kemampuan . stiA'a. , sehingga kewajiban haji melekat padanya. Meskipun demikian, orang dengan kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk melaksanakan haji pada saat itu. Sebagai gantinya, jika ada dugaan kuat bahwa ia tidak Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 388 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. akan pernah memiliki kesempatan untuk berhaji sendiri di masa depan, maka ia wajib membiayai orang lain yang telah berhaji untuk menjadi wakilnya. Adapun landasan hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa no. tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana sebagai berikut: Ali-ImrAn/3: 97 a a AOaNcEaEa EaO EIA a a a a a AOEA a a e AN ac Eea eO aI aIA A uEaeON a A Terjemahnya: Dan . i antar. kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampuA46 Hadis Rasulullah saw. beliau bersabda: a aIA s eaAeE e aUE aI aEaO aA A aOuaOa aAUa aUEA a AcEaEa aOa NI aIa NI a aA AOE NA A a aN aa a eI acE uaEaNa uaNacE NA:AA A aOuaCa aI E NAUaAcEaEA A aIA a AA eOI aaIA a A aOAUA aO ea aAUAENaEA Artinya: AuIslam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa RamadhanAy Hadis wanita KhatsAoam tentang haji badal: s Aa aI e aI aNA A aaO a aO aEA:AA a aA a a aO NEEa aeI aN aI CA e aA aa eIaaU aI eI ae a aI a aI a N a Ee aOa a CaEA:AEA A aEaOA e AOa NEEa aEaO aa aNa a e AeEa a ea aaEA a A ua NI Aa aAUANEEA a aAO a eI OaeA a A a aeO aEa O acE Oa eaA a a A Ia a eIA:AEA a a ac aeINa CA a A aUAENEaA Artinya: AuDari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, ia berkata: Datang seorang wanita dari . KhatsAoam pada tahun Haji WadaAo . Wanita itu berkata: AoYa Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam . haji telah menimpa ayahku yang sudah tua renta, yang tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?Ao Rasulullah bersabda: AoYa . Ay Narapidana adalah seseorang yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 49 Dalam perspektif hukum Islam, narapidana tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah-ibadah wajib selama tidak ada halangan syarAoi. Namun demikian, kondisi kehilangan kemerdekaan yang dialami narapidana menimbulkan persoalan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji. 46Kementrian Agama RI. Al-QurAoan dan Terjemahnya (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2. , 47Muhammad bin Ismail al-BukhAr, auu al-BukhAr. Juz IV (Beirut: DAr Ibn Kathr, 1. , h. Al-Bukhari. Muhammad bin Ismail, auu al-BukhAr. KitAb al-ajj. BAb Wujb al-ajj wa Faslihi (Cet. DAr auq al-NajAh, 1422 H), no. Republik Indonesia. Undang Undang Dasar Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 1, 389 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Narapidana sebagai warga negara yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan memiliki keterbatasan mobilitas yang sangat signifikan. Mereka tidak dapat meninggalkan lembaga pemasyarakatan tanpa izin khusus, termasuk untuk melaksanakan ibadah haji. Kondisi ini menciptakan dilema di satu sisi mereka mungkin memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan haji, namun di sisi lain mereka tidak memiliki kebebasan untuk melaksanakannya secara langsung. Berdasarkan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001, pelaksanaan ibadah haji bagi narapidana tidak dilakukan secara langsung oleh narapidana itu sendiri, melainkan melalui mekanisme haji badal atau penggantian. 50 Hal ini menunjukkan bahwa MUI mengakui adanya halangan hukum yang sah yang menghalangi pelaksanaan haji secara langsung, namun tidak menghilangkan kewajiban haji itu sendiri. Konsep istiaAoah dalam konteks narapidana mengalami perubahan makna yang Jika dalam kondisi normal istiaAoah mencakup kemampuan fisik, finansial, dan keamanan perjalanan, maka untuk narapidana, istiaAoah dianggap telah terpenuhi jika mereka memiliki kemampuan finansial, meskipun terhalang oleh peraturan perundangundangan. 51 Fatwa MUI secara jelas menyebutkan bahwa narapidana yang Audilarang oleh peraturan perundang-undanganAy setara dengan orang yang Ausudah terlalu tuaAy atau Aukarena suatu penyakitAy dalam konteks halangan pelaksanaan haji. Status narapidana dalam hukum Islam dapat dikategorikan sebagai orang yang mengalami pembatasan kebebasan . l-mahb. Para fuqaha klasik telah membahas hukum-hukum terkait orang yang dipenjara, termasuk dalam konteks pelaksanaan ibadah. Imam al-Nawawi dalam kitab al-MajmAo menyatakan bahwa orang yang dipenjara tidak wajib melaksanakan haji karena tidak memiliki kemampuan untuk melakukan Pembatasan kebebasan yang dialami narapidana berdampak pada kemampuannya untuk memenuhi syarat istiaAoah. Meskipun seorang narapidana mungkin memiliki harta yang cukup untuk biaya haji, namun ketiadaan kebebasan untuk melakukan perjalanan menjadikannya tidak memenuhi syarat wajib haji. Dalam menetapkan fatwa mengenai haji bagi narapidana. Majelis Ulama Indonesia tidak membentuk hukum yang sepenuhnya baru. Sebaliknya. MUI secara cermat menelaah kembali pandangan para imam mazhab mengenai konsep istiAAoah untuk menemukan kerangka hukum yang paling relevan. Pemaparan pendapat dari Mazhab Syafii. Hambali. Maliki, dan Hanafi menjadi krusial untuk memahami proses istinbA alhukm . engambilan huku. yang dilakukan MUI. 50Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 51Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 52Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 53Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-MajmAo Syaru al-Muhaab, juz VII (Jeddah: Maktab al-IrsyAd, t. ), h. 54Abu Hamid Muhammad al-Ghazali. IuyA' 'Ulm al-Dn, juz I (Beirut: DAr al-Ma'rifah, t. ), h. 390 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Adapun pendapat para imam mazhab sebagai berikut: Pendapat Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal Menurut Imam Syafii55 dan Ahmad bin Hanbal,56 menurut pandangan ini, istiA'ah . lebih ditekankan pada aspek finansial. Oleh karena itu, seseorang yang memiliki harta yang cukup namun terhalang oleh sakit tetap dianggap sudah mampu, sehingga ia wajib menunaikan haji dengan cara membiayai orang lain untuk Imam Syafii menjelaskan bahwa istiaAoah memiliki dua bentuk:57 IstiaAoah sempurna :Apabila seorang Muslim telah memenuhi syarat istia'ah, yakni sehat secara jasmani dan memiliki kecukupan biaya, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan ibadah haji sendiri. IstiaAoah tidak sempurna :Seseorang yang memiliki kecukupan biaya untuk menyuruh atau membayar orang lain sebagai wakil hajinya, tetapi ia sendiri terhalang oleh kondisi fisik yang sakit parah dan tidak memungkinkannya untuk melakukan Pendapat Imam Malik Imam Malik memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, kriteria istiaAoah hanya menyangkut kesehatan badan. 58 Dalam perspektif ini, ketidakmampuan fisik secara otomatis menggugurkan status AumampuAy . stiA'a. Akibatnya, kewajiban haji tidak berlaku baginya dalam bentuk apa pun, terlepas dari kemampuannya untuk membiayai wakil haji. Pendapat Abu Hanifah Abu Hanifah mengambil jalan tengah dengan berpendapat bahwa istiaAoah meliputi kedua aspek: kemampuan harta dan badan. 59 Pendapat ini didukung oleh riwayat Baihaqi dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa AujalanAy yang dimaksud adalah kesehatan badan seseorang dan ia mempunyai uang untuk bekal dan kendaraan. Dalam syariat Islam, dikenal konsep haji badal sebagai mekanisme pelaksanaan ibadah haji melalui perwakilan. Haji Badal, secara etimologi berasal dari kata Arab AuBadalAy (A )a a UEAyang berarti AupenggantiAy atau AusubstitusiAy. Dalam terminologi fikih Islam. Haji Badal adalah sebuah mekanisme hukum yang memungkinkan pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang yang bertindak sebagai wakil . isebut Al-Mabdu. atas nama orang lain (Al-Mabdul 'anh. yang telah memiliki kewajiban haji namun terhalang untuk melaksanakannya sendiri karena alasan yang diterima secara syariat ('udzur syar'. 55Muhammad bin Idris al-Syafii. Al-Umm, juz II (Beirut: Dar al-MaAorifah, 1410 H/1990 M), h. 56Ibnu Qudamah al-Maqdisi. Al-Mughni, tahqiq: Dr. Abdullah bin Abdul Muhsin al-Turki dan Dr. Abdul Fattah Muhammad al-Hulw, juz V (Cet. Riyadh: Dar AoAlam al-Kutub, 1417 H/1997 M), h. 57Imam al-Syafii. Muuammad ibn Idrs. Al-Umm, juz II (Beirut: DAr al-Ma'rifah, 1. , h. 58Al-Qurub. Muuammad ibn Aumad. Tafsr al-Qurub, jilid II, juz IV (Beirut: DAr IuyA' al-TurAth al'Arab,1. , h. 59Al-Als. ShihAb al-Dn. Ru al-Ma'An f Tafsr al-Qur'An al-'Aem wa al-Sab' al-MathAn, jilid II, juz IV(Beirut: DAr al-Fikr, t. ), h. 60Wahbah al-Zuhaili. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Jilid i (Damaskus: Dar al-Fikr, 1. , h. 391 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Dalil yang menjadi rujukan para ulama adalah Hadis wanita KhatsAoam tentang haji badal yang artinya: AuDari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, ia berkata: Datang seorang wanita dari . KhatsAoam pada tahun Haji WadaAo . Wanita itu berkata: AoYa Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam . haji telah menimpa ayahku yang sudah tua renta, yang tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?Ao Rasulullah bersabda: AoYa . Ay61 Hadis ini secara tegas memberikan izin untuk menggantikan pelaksanaan haji bagi orang yang tidak memiliki kemampuan fisik . stitha'ah badaniya. Berdasarkan hadis ini dan beberapa riwayat serupa, mayoritas ulama . umhur ulam. dari mazhab Hanafi. Syafii, dan Hambali berpandangan bahwa haji badal hukumnya boleh dan sah. Adapun syarat-syarat haji badal sebagai berikut: Telah Wajib Haji: Orang tersebut harus sudah memenuhi syarat wajib haji, terutama dari aspek kemampuan finansial . stiA'ah mAliya. Artinya, ia memiliki dana yang cukup untuk biaya perjalanan haji badal dan menafkahi keluarga yang ditinggalkan. Adanya 'Udzur Syar'i (Halangan yang Sa. : Ia harus memiliki halangan yang bersifat permanen atau dianggap permanen yang menghalanginya pergi haji. Halangan ini Telah meninggal dunia setelah kewajiban haji melekat padanya. Sakit parah yang secara medis tidak ada harapan untuk sembuh . aras la yurja bur'uh. Usia sangat tua . yang membuatnya tidak mampu melakukan perjalanan Terhalang secara fisik, contohnya sebagai narapidana dengan masa hukuman yang sangat panjang . isalnya seumur hidup atau puluhan tahu. , yang secara praktis menghilangkan kemampuannya untuk bepergian seumur hidupnya. Fatwa MUI menawarkan solusi melalui konsep istinAba . dalam haji. Narapidana yang memiliki biaya untuk haji namun tidak dapat melaksanakannya secara langsung diwajibkan untuk membiayai orang lain yang sudah menunaikan haji untuk 65 Solusi ini diambil dengan syarat Aujika diduga kuat ia tidak lagi memiliki kesempatan haji sendiriAy. Konsep istinAba ini memiliki dasar yang kuat dalam hadis. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tentang seorang perempuan dari KhatsAoam: AuYa Rasulullah, kewajiban Allah kepada hamba-Nya berupa haji telah berlaku pada ayahku, namun ayahku adalah seorang tua renta yang tak mampu lagi duduk di atas 61Al-Bukhari. Muhammad bin Ismail, auu al-BukhAr. KitAb al-ajj. BAb Wujb al-ajj wa Faslihi (Cet. DAr auq al-NajAh, 1422 H), no. 62Abd al-Rahman al-Jaziri. Kitab al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah. Jilid I (Beirut: Dar al-Kutub al 'Ilmiyyah, 2. , h. 63Sayyid Sabiq. Fiqh as-Sunnah. Jilid I. Terj. Mahyuddin Syaf (Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2. , h. Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 392 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Bolehkah aku menghajikannya?Ay Rasulullah bersabda: AuYa . Ay. (HR. Bukhari dan Musli. Fatwa mensyaratkan bahwa istinAba hanya dilakukan Aujika diduga kuat ia tidak lagi memiliki kesempatan haji sendiriAy. 67 Syarat ini memiliki implikasi penting: Bagi Narapidana dengan Masa Tahanan Pendek, narapidana yang masa tahanannya relatif pendek dan diperkirakan masih memiliki kesempatan untuk haji sendiri setelah bebas, tidak diwajibkan melakukan istinAba. Mereka dapat menunda pelaksanaan haji hingga bebas. Bagi Narapidana dengan Masa Tahanan Panjang, narapidana dengan hukuman seumur hidup atau masa tahanan yang sangat panjang, dimana kemungkinan untuk haji sendiri sangat kecil, diwajibkan melakukan istinAba jika memiliki kemampuan finansial. Pertimbangan Usia dan Kesehatan, faktor usia dan kondisi kesehatan narapidana juga menjadi pertimbangan. Narapidana lanjut usia dengan masa tahanan yang masih panjang lebih diprioritaskan untuk melakukan istinAba. Metodologi penetapan fatwa oleh MUI menyatakan bahwa jika suatu permasalahan tidak memiliki referensi hukum dari mazhab-mazhab yang ada, maka penetapannya dilakukan melalui ijtihad kolektif dengan pendekatan bayAni, ta'lili . iyAsi, istiusAni, iluAq. , istilAhi, serta sadd al-zar'ah. Adapun metode yang digunakan dalam penetapan hukum . stinbA) dalam fatwa ini menunjukkan beberapa pendekatan: Pendekatan QiyAs (Analog. MUI menggunakan QiyAs dengan menganalogikan kondisi narapidana dengan kondisi orang yang sakit atau tua renta. Kesamaan 'illah terletak pada ketidakmampuan melaksanakan haji secara langsung, meskipun sebabnya berbeda. Pendekatan MaqAid al-Shar'ah, fatwa ini mempertimbangkan tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan. Membebankan narapidana untuk menunggu hingga bebas tanpa kepastian kapan bisa melaksanakan haji bertentangan dengan prinsip ini. Pendekatan Tarju (Preferens. , dalam menghadapi perbedaan pendapat ulama tentang istiaAoah. MUI melakukan . dengan memilih pendapat Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal. Untuk memperkaya analisis, perlu dilakukan perbandingan dengan praktik di negara-negara muslim lain: Arab Saudi, narapidana tidak diizinkan menunaikan haji selama menjalani masa Bahkan, warga negara Saudi yang memiliki catatan kriminal tertentu dapat dibatasi untuk menunaikan haji meskipun sudah bebas. Malaysia memiliki program AuSkim Haji BanduanAy yang memungkinkan narapidana menabung untuk haji, namun pelaksanaannya tetap setelah selesai menjalani hukuman. Program ini bertujuan memberikan motivasi spiritual bagi narapidana. 66Hadis riwayat Bukhari dan Muslim. Ibnu QudAmah al-Maqdisi, al-Sharu al-Kabr, jilid II (Riyadh: JAmiAoah al-ImAm Muuammad ibn SaAod al-IslAmiyyah, t. ), h. 67Majelis Ulama Indonesia. AuFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 01 Tahun 2001 tentang Haji Bagi Narapidana,Ay dalam Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975 (Jakarta: Erlangga, 2. , h. 68 Abdullah al-Faqih. AukAm al-Sujn f al-Fiqh al-IslAm (Riyadh: DAr al-Tawhd, 2. , h. Ahmad Ibrahim. Islamic Law in Malaya (Singapore: Malaysian Sociological Research Institute, 1. , h. 393 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Mesir menerapkan kebijakan yang hampir sama dengan Indonesia, di mana narapidana tidak dapat menunaikan haji selama dalam tahanan. Namun, terdapat program khusus pembinaan spiritual yang intensif bagi narapidana yang berniat haji. Setelah membandingkan dengan praktik di Arab Saudi. Malaysia, dan Mesir, posisi Indonesia yang direpresentasikan oleh Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001 menunjukkan sebuah pendekatan yang khas dan progresif. Jika negara-negara lain cenderung menangguhkan pelaksanaan haji hingga narapidana bebas atau fokus pada pembinaan spiritual sebagai substitusi sementara, fatwa MUI menawarkan solusi hukum . egal solutio. yang konkret untuk menunaikan kewajiban haji itu sendiri selama masa Pendekatan Indonesia dapat dianalisis sebagai berikut: Menjembatani Hukum Negara dan Kewajiban Agama: Fatwa ini secara bijak menghormati dua aturan sekaligus yaitu hukum negara Indonesia dan hukum agama Islam. Di satu sisi, fatwa ini patuh pada hukum negara yang menyatakan bahwa narapidana tidak boleh meninggalkan lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, fatwa ini memastikan kewajiban sebagai rukun Islam kelima tetap bisa ditunaikan oleh mereka yang mampu secara finansial. Jadi, kewajiban agama dapat dipenuhi tanpa harus melanggar hukum positif yang berlaku. Solusi Fikih yang Modern dan Sesuai Keadaan: Fatwa ini menunjukkan bahwa hukum Islam itu dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman. MUI tidak hanya terpaku pada contoh-contoh klasik seperti orang sakit atau lanjut usia. Sebaliknya. MUI secara kreatif menerapkan prinsip yang sama untuk masalah modern, yaitu dengan menyamakan Auhalangan karena hukumAy . tatus narapidan. dengan Auhalangan karena fisikAy . akit atau tu. Ini membuktikan bahwa fikih dapat memberikan solusi yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Memberikan Kepastian dan Ketenangan Batin: Fatwa ini menunjukkan bahwa hukum Islam itu dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman. MUI tidak hanya terpaku pada contoh-contoh klasik seperti orang sakit atau lanjut usia. Sebaliknya. MUI secara kreatif menerapkan prinsip yang sama untuk masalah modern, yaitu dengan menyamakan Auhalangan karena hukumAy . tatus narapidan. dengan Auhalangan karena fisikAy . akit atau tu. Ini membuktikan bahwa fikih dapat memberikan solusi yang relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Implementasi fatwa ini memerlukan koordinasi antara berbagai pihak: Kementerian Agama sebagai pihak yang mengelola urusan haji. Kementerian Agama perlu membuat regulasi teknis tentang mekanisme pendaftaran haji bagi narapidana yang akan melakukan istinAba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diperlukan prosedur administratif untuk verifikasi status narapidana dan perkiraan masa tahanan dalam kaitannya dengan pelaksanaan istinAba haji. Lembaga Keuangan Syariah Pengelolaan dana haji narapidana yang akan digunakan untuk istinAba memerlukan mekanisme khusus untuk memastikan transparansi dan Fatwa MUI juga memiliki implikasi signifikan terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia diantaranya: 70 Yusuf al-Qaradawi. FatAwA Mu'Airah. Juz II (Kuwait: DAr al-Qalam, 2. , h. 394 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. Penguatan Program Pembinaan Keagamaan. LAPAS perlu mengintensifkan program pembinaan keagamaan sebagai kompensasi bagi narapidana muslim yang tidak dapat menunaikan haji. Program ini dapat mencakup pengajian rutin, bimbingan manasik haji untuk persiapan pasca bebas, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kerjasama dengan Kementerian Agama, diperlukan kerjasama yang lebih erat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Kementerian Agama dalam menyediakan pembimbing rohani yang kompeten untuk memberikan pemahaman kepada narapidana tentang hukum penundaan haji karena uzur syarAoi. Penyediaan Fasilitas Ibadah yang Memadai. LAPAS harus memastikan tersedianya fasilitas ibadah yang layak sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional narapidana untuk beribadah, meskipun tidak dapat menunaikan haji. KESIMPULAN Hukum Pelaksanaan Haji bagi Narapidana: Menurut hukum Islam sebagaimana ditafsirkan dalam teks yang diberikan, seorang narapidana tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji secara langsung karena status penahanannya merupakan halangan hukum, yang berarti mereka tidak memenuhi syarat istiaAoah . dalam hal kebebasan bergerak. Namun, berdasarkan Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001, jika seorang narapidana memiliki kemampuan finansial, mereka dianggap telah memenuhi aspek moneter dari istiaAoah. Dalam situasi ini, kewajiban haji tetap ada, dan mereka harus memenuhinya melalui perwakilan . stinAba atau haji bada. , yang melibatkan pembiayaan orang lain untuk menunaikan haji atas nama mereka. Hal ini terutama berlaku jika sangat tidak mungkin mereka memiliki kesempatan untuk menunaikan haji sendiri setelah dibebaskan, karena alasan seperti hukuman yang lama atau usia lanjut. Metode Penetapan Hukum MUI: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa menggunakan metodologi sistematis yang berakar pada Al-Qur'an. Sunnah, dan sumber-sumber hukum Islam lain yang diakui seperti ijmA' . onsensus ulam. dan qiyAs . enalaran analogi. Untuk fatwa tentang haji bagi narapidana. MUI secara khusus menggunakan ijtihad jamAAoi . enalaran ilmiah kolekti. , yang melibatkan beberapa pendekatan utama. Ini termasuk qiyAs, dengan menganalogikan penahanan hukum seorang narapidana dengan ketidakmampuan fisik orang sakit atau lanjut usia termasuk juga tarju, dengan memberikan preferensi pada pandangan mazhab Syafii dan Hambali yang mendefinisikan istia'ah terutama dalam istilah keuangan dan pertimbangan tujuantujuan luhur hukum Islam (MaqAid al-Shar'a. untuk memastikan putusan tersebut memberikan solusi yang praktis dan bermanfaat. Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2001: Analisis fatwa ini menunjukkan bahwa MUI mengadaptasi konsep klasik istiaAoah untuk menjawab isu kontemporer. Fatwa tersebut menetapkan bahwa ketidakmampuan hukum seorang narapidana untuk bepergian adalah alasan yang sah yang setara dengan penyakit fisik atau kondisi terlalu Oleh karena itu, disimpulkan bahwa narapidana yang mampu secara finansial memenuhi persyaratan kewajiban haji dan dengan demikian wajib menunaikan haji. Karena mereka tidak dapat melakukannya secara pribadi, fatwa tersebut memberikan solusi haji melalui perwakilan istinAba. Syarat utamanya adalah bahwa haji ini diwajibkan hanya ketika sangat mungkin narapidana tersebut tidak akan dapat menunaikan ibadah haji secara langsung setelah pembebasannya. 395 | Muhammad Agil Athian. Syandri. Taufik Pelu Hukum Haji Bagi Narapidan (Studi Analisis Fatwa MUI No. 1 Tahun 2. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab Vol. No. : 376-398 doi: 10. 36701/ mabsuth. DAFTAR PUSTAKA