Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 Dikirim: 10 Desember 2021. Diterima: 12 Desember 2021 ISSN: 2527-2772 PENGARUH PERTUMBUHAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILTAS PADA BANK UMUM SYARIAH YANG TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN PRIODE 2016-2020 Chairia 1*. Jenni Veronika Br Ginting 2. Polin Ramles 3 dan Raodah Nita 4 1,2,3,4 Program Studi Akuntansi. Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia Jl. Binjai Stabat Desa Tandem Hilir Kec. Hamparan Perak. Kab. Deli Serdang. Sumatera Utara - 20374 *Korespondensi Penulis: chairialubis@gmail. Abstract: Sharia bank is a bank that, in carrying out the activities of collection and disbursement of funds, does not use the scheme of interest but uses various projects such as sale and purchase schemes, profit sharing, and rental. The total growth of sharia bank assets does not exceed 5% or constant. So the rest is owned by a conventional bank. The first sharia bank emerged in 1963 as a pilot project in a rural savings bank in the small town of Mit Ghamr. Egypt. The following experiment took place in Pakistan in 1965 in a cooperative bank. After that, the movement of sharia banks began life again in the mid-1970s. Through this research, murabahah financing growth, mudharabah financing growth, and the growth of musyarakah financing will be measured. In addition, the study evaluated the effect of murabahah financing growth, mudharabah financing growth, and musyarakah financing growth on ROA. Data collection methods are collected through financial reports at Bank Indonesia and OJK. The population in this study is sharia banks registered in OJK as many as 13 banks in 2016-2020, a sample that can be used as many as 11 sharia banks. Data processing is done by using Eviews version 9. Based on the results of the research, then to increase ROA, must choose a financing contract that the risk of failure is negligible. In order for ROA does not to Murabaha financing growth has no significant and negative effect, mudharabah financing growth has no significant and positive impact, and the evolution of musharaka financing has a substantial and positive impact. Keywords: Growth in Mudharabah Financing. Growth in Murabaha Financing. Growth in Musyarakah Financing. Return Islamic Banks. Return on Assets ________________________________________________________________________________ PENDAHULUAN Bank syariah pertama kali muncul pada tahun 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesaan di kota kecil Mit Ghamr. Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada tahun 1965 dalam bentuk bank koperasi. Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan tahun 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975, yang merupakan lembaga keuangan internasional Islam multilateral, mengawali periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh di berbagai negara, seperti Dubai Islamic Bank di Dubai (Maret 1. Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan . , dan Kuwait Finance House di Kuwait . Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim dan nonmuslim yang total portofolionya sekitar $200 milyar (Algauod dan Lewis, 2001. dan Siddiqui, 2. Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan yang bersifat spekulatif yang nonproduktif yang serupa dengan perjudian, ketidakjelasan, dan pelanggaran prinsip keadilan dalam bertransaksi, serta keharusan penyaluran pembiayaan dan investasi pada kegiatan usaha yang etis dan halal secara Syariah. Namun demikian, perkembangan bank syariah terasa semenjak era reformasi pada akhir 1990-an. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat Indonesi. memulai perjalanan bisnisnya sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia pada 1 November 1991 atau 24 RabiAous Tsani 1412 H. Pendirian Bank Muamalat Indonesia digagas Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Republik Indonesia. Setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No. 10 tahun 1998. Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran, tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan (Sumber: w. Perbankan syariah dinilai memerlukan terobosan dalam menghasilkan produk yang dapat menarik minat debitur berkualitas. Dibutuhkan keberpihakan pemerintah antara lain melalui relaksasi pajak simpanan mudharabah yang mengikuti dividen atau reksa dana. Direktur Penelitian. Pengembangan. Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Dhani Gunawan Idat mengatakan Aupihak otoritas menginginkan perbankan syariah menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional. Adapun, untuk bisa menjadi mesin penggerak ekonomi, market share bank syariah harus mencapai 10%. Hingga kini dengan asset di bawah 5%, dibandingkan bank konvensional, bank syariah masih menjadi pengekor ekonomi. Kinerja industri bank syariah sangat dipengaruhi kondisi ekonomi nasionalAy. Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan OJK menunjukkan per September 2020 aset perbankan syariah Tanah Air senilai Rp273,48 triliun atau 4,52% dibandingkan aset bank konvensional yang mencapai Rp6. 040,93 triliun. Rasio perbandingan pangsa pasar bank syariah terhadap bank konvensional ini menurun apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang sebesar 4,84%. Lebih lanjut. Dhani mencontohkan di negara Jiran Malaysia, market share industri syariah telah mencapai 24% sehingga bisa menjadi mesin penggerak ketika ekonomi mulai melesu. Gambar 1 Nominal dan Persentase Total Aset Bank Syariah tahun 2016-2020 Sumber: Statistik Perbankan Syariah . Berdasarkan gambar 1 secara nominal jumlah total aset bank syariah mengalami peningkatan sejak tahun 2016, tapi persentase total asetnya masih tetap dan tidak melebihi 5%. Namun pada tahun 2020, persentase total aset bank syariah sudah melebihi dari 5%. Alasan persentase total aset bank syariah masih tetap karena kinerja industri bank syariah sangat dipengaruhi kondisi ekonomi nasional. Kondisi perbankan syariah yang saat ini naik turun, disebabkan masih kurangnya skala ekonomi perbankan syariah. Untuk itu diperlukan berbagai upaya agar dapat mendorong pertumbuhan perbankan syariah dalam industri perbankan nasional. Berdasarkan data diatas, persentase total aset bank syariah masih tetap, data diatas didukung oleh pernyataan Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Achmad Buchori mengatakan Auuntuk bisa menembus pangsa pasar 5%, industri perbankan syariah perlu didorong melalui berbagai Salah satunya. OJK mengeluarkan kebijakan terkait relaksasi pengeluaran produk baru, perluasan jaringan, dan kegiatan gadai syariah yang disebutkan bersamaan dengan pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid VAy. Hal ini menandakan dukungan dari pemerintah ke depan dinilai Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 masih dibutuhkan mengingat peran penting bank syariah. Bank syariah mendorong institusi keuangan syariah lainnya. Pertumbuhan asuransi syariah dinilainya sebagian besar disumbang dari bisnis bank syariah. Sementara itu. Direktur Bisnis PT BNI Syariah. Imam Teguh Saptono menuturkan Auuntuk bisa mendorong industri perbankan syariah secara efektif dibutuhkan tidak hanya upaya dari pihak otoritas, juga bersama dengan pihak lain seperti pemerintah melalui kementerian terkaitAy. Imam memerinci untuk menembus pangsa pasar industri perbankan syariah yang sehat dan berkualitas dibutuhkan keberpihakan pemerintah antara lain melalui relaksasi pajak simpanan mudharabah yang mengikuti skema pajak dividen atau reksa dana. Maka perhatian pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendorong kemajuan dari pangsa pasar bank syariah dikarenakan kecilnya kontribusi sistem perbankan Syariah terhadap perbankan nasional akan mempengaruhi fungsi bank itu. Selain itu, mewajibkan aktivitas keuangan haji dan umrah di bank syariah, dan pengadaan pilihan skema syariah untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk, yang juga menjabar sebagai Sekretaris Jenderal (Sekje. Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Ashisind. Achmad K. Permana dinilai memerlukan terobosan dalam menghasilkan produk yang dapat menarik minat debitur berkualitas sehingga dapat bersaing dengan perbankan konvensional. Hal ini menandakan pemerintah dapat membantu dalam mewujudkan pembuatan produk-produk yang lebih berkualitas dalam menarik minat dari para debitur maupun kreditur. (Sumber: Koran Bisnis Indonesia 23 November 2. Berdasarkan riset terdahulu, oleh Amri Dziki Fadholi . menunjukkan hasil penelitian bahwa pembiayaan murabahah mengarah koefisien negatif, pada pembiayaan musyarakah mengarah koefisien negatif dan pada pembiayaan mudharabah mengarah koefisien positif. Namun berbeda dengan Ratih Fatmawati . menunjukkan hasil penelitian pembiayaan mudharabah secara parsial tidak berpengaruh signifikan dan positif terhadap ROA sedangkan pengaruh terhadap ROE yakni tidak signifikan dan negatif. Pembiayaan musyarakah secara parsial tidak berpengaruh signifikan dan negatif terhadap ROA dan ROE. Pembiayaan murabahah secara parsial tidak berpengaruh signifikan dan positif terhadap ROA, sedangkan secara parsial berpengaruh signifikan dan positif terhadap ROE. Kemampuan bank dalam menghasilkan profit akan bergantung pada kemampuan manajemen bank yang bersangkutan dalam mengelola asset dan liabilities yang Secara kuantitatif kemampuan bank dalam menghasilkan profit dapat dinilai dengan menggunakan Return On Asset (ROA) (Oktriani, 2. Menurut Rivai . 6: . ROA berfungsi untuk mengukur efektifitas perusahaan di dalam menghasilkan keuntungan dengan memanfaatkan aktiva/assets yang dimilikinya. ROA berfungsi untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan . secara Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset. Dari latar belakang tersebut, maka peneliti melakukan penelitian dengan judul AuPENGARUH PERTUMBUHAN PEMBIAYAAN BANK SYARIAH TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS PADA BANK UMUM SYARIAH YANG TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN PERIODE 2016-2020Ay. TINJAUAN PUSTAKA Pengertian Mudarabah Murabahah, disebut juga instrumen cost plus margin, merupakan instrumen pembiayaan. Penggunaan instrumen ini mengharuskan bank syariah untuk menginformasikan kepada nasabah harga perolehan aset dan margin yang dikenakan. Margin merupakan selisih harga jual dikurangi harga asal yang merupakan pendapatan atau keuntungan bagi penjual. Penyerahan barang dalam jual beli murabahah dilakukan pada saat transaksi, sementara pembayarannya dilakukan secara tunai, tangguhan dan cicilan (Mahardika, 2015: 146-. Menurut Arifin . 0: . , murabahah adalah jual-beli di mana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Aplikasi dalam lembaga keuangan: pada sisi aset, murabahah dilakukan antara nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual, dengan harga Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 dan keuntungan disepakati di awal. Pada sisi liabilitas, murabahah diterapkan untuk deposito, yang dananya dikhususkan untuk pembiayaan murabahah saja. Murabahah pada dasarnya merupakan kontrak jual beli yang labanya sudah ditetapkan di awal transaksi jual beli. Dengan menetapkan jumlah laba di awal transaksi, maka bank syariah dapat memprediksi jumlah laba yang akan diperoleh. Hal ini berbeda dengan mudharabah dan musyarakah yang merupakan kontrak bagi hasil. Dalam kontrak bagi hasil, bank syariah sulit memprediksi laba yang diperoleh karena besarnya laba tergantung keberhasilan proyek yang dibiayai: jika proyek yang dibiayai berhasil maka bank syariah akan memperoleh laba, sebaliknya jika proyek gagal maka bank syariah akan mengalami kerugian. Ketentuan Umum Mudarabah dalam Bank SyariAoah Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan umum murabahah dalam bank syariAoah sebagai Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariAoah Islam. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah . dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik (Sumber: Fatwa Dewan Syariah Nasional No:04/DSN-MUI/IV/2. Pengertian Mudharabah Mudharabah, merupakan instrumen yang digunakan bank syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana. Dalam mudharabah, dua pihak saling bekerja sama dimana satu pihak menyediakan dana dan pihak lain menyediakan keahlian. Sebelum pemilik dana memberikan dananya kepada pemilik keahlian untuk memulai suatu proyek, kedua pihak menetapkan porsi bagi hasil jika proyek memperoleh laba, misalnya 40% pemilik keahlian dan 60% pemilik dana. Namun jika terjadi kerugian maka seluruh kerugian keuangan ditanggung pemilik dana, sedangkan pemilik keahlian kehilangan waktu dan tenaga yang telah disediakan untuk mengerjakan proyek (Mahardika, 2015: 154-. Pembiayaan mudharabah secara tidak langsung adalah bentuk penolakan terhadap sistem bunga yang diterapkan oleh bank konvensional dalam mencari keuntungan. Karena itu pelarangan bunga ditinjau dari ajaran Islam merupakan perbuatan riba yang diharamkan dalam Al-QurAan, sebab larangan riba tersebut bukanlah meringankan beban orang yang dibantu dalam hal ini nasabah/mudharib tetapi merupakan tindakan yang memperalat dan memakan harta orang lain tanpa melalui jerih payah dan berisiko serta kemudahan yang diperoleh orang kaya di atas kesedihan orang miskin (Qordhawi, 1997: . Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan Mudharabah Berikut ini beberapa ketentuan-ketentuan hukum dalam pembiayaan Mudharabah sebagai Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu. Kontrak tidak boleh dikaitkan . uAoalla. dengan sebuah kejadian di masa depan yang Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 belum tentu terjadi. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah . ad al-amana. , kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi SyariAoah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. (Sumber: Fatwa Dewan Syariah No: 07/DSN-MUI/IV/2. Pengertian Musyarakah Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana tersebut meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah. (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No 106. Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan syariah. Istilah ini berkonotasi lebih terbatas dari pada istilah syirkah yang lebih umum digunakan dalam fiqih Islam, syirkah berarti sharing AuberbagiAy (Ascarya, 2007: . Menurut Ascarya . 1: . , pembiayaan musyarakah adalah kerja sama di mana dua atau lebih pengusaha bekerja sama sebagai mitra usaha dalam bisnis. Masing-masing pihak menyertakan modalnya dan ikut mengelola usaha tersebut. Keuntungan dan kerugian akan dibagi berdasarkan persentase penyertaan modalnya. Ketentuan Akad Pembiayaan Musyarakah Ketentuan-ketentuan dari akad pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak . Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak . Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan caracara komunikasi modern. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut: A Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. A Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. (Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 08/DSN-MUI/IV/2. Pengertian Return On Assets (ROA) Pengertian rentabilitas atau profitabilitas dapat diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk menghasilkan laba selama periode tertentu (Hasibuan, 2006:. Pengertian profitabilitas menurut beberapa ahli, antara lain: Profitabilitas adalah kemampuan bank dalam menghasilkan laba (Malayu Hasibuan,2006:. dan Profitabilitas menunjukkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tesebut (Bambang Riyanto, 2001:. Return on Asset digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan. Hasil perhitungan Return on Asset ini menunjukan efektivitas dari manajemen dalam menghasilkan profit yang berkaitan dengan ketersediaan aset perusahaan. Faktor Yang Mempengaruhi Retrun On Assets Profitabilitas adalah rasio yang mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan laba. Return on Assets (ROA) termasuk salah satu rasio profitabilitas. Menurut kutipan dari Brigham dan Houston . 1: . , rasio profitabilitas . rofitability rati. menunjukkan pengaruh gabungan dari likuiditas, manajemen aktiva, dan utang terhadap hasil operasi. Rasio Likuiditas Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 Rasio ini mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya, yang dihitung dengan membandingkan aktiva lancar perusahaan dengan kewajiban lancar. Rasio Manajemen Aktiva Rasio manajemen aktiva . sset management rati. , mengukur seberapa efektif perusahaan mengelola aktivany. Rasio Manajemen Utang Rasio manajemen aktiva mengetahui sejauh mana kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka panjang . perusahaan yang digunakan untuk membiayai seluruh aktivitas perusahaan (Brigham dan Houston, 2001: . METODE PENELITIAN Populasi dalam penelitian ini adalah laporan-laporan keuangan bank syariah yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 dengan tingkat persentase profitabilitas yang sesuai dengan peraturan dari Bank Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder dari pusat kepustakaan. Persentase profitabilitas yaitu Return On Assets (ROA). Bank syariah yang mempunyai ROA besar dapat menjadi acuan seberapa besar tingkat penentuan profitabilitas yang akan dilakukan. Penelitian ini menggunakan sampel dari 11 Bank Umum Syariah yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif. Menurut Sugiyono . memberikan pengertian mengenai metode deskriptif sebagai berikut: AuMetode deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasiAy Adapun pengertian metode kuantitatif menurut Sugiyono . menyatakan bahwa: AyMetode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, teknik pengambilan sampel pada umumnya dilakukan secara random, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif atau statistik dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkanAy Tipe penyelidikan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penyelidikan kausalitas . ebab Kausalitas merupakan hubungan variabel terhadap objek yang diteliti lebih bersifat sebab akibat, sehingga dalam penelitiannya ada variabel independen dan dependen (Sugiono, 2013: . Penelitian ini juga menggunakan penelitian verifikatif, yaitu menguji kebenaran dari suatu hipotesis yang dilaksanakan melalui pengumpulan data dilapangan (Arikunto, 2010:. Dengan demikian, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif verifikatif yang bersifat kausalitas. Berdasarkan waktu pelaksanaan, penelitian ini merupakan jenis penelitian gabungan . anel dat. Panel data merupakan penggabungan data time series . ntar wakt. dengan data cross section . ntar individu atau ruan. (Sriyana, 2014: . HASIL DAN PEMBAHASAN Dari data dan informasi yang telah dikumpulkan dari lapangan yang disesuaikan dengan metodologi yang telah ditetapkan, maka dihasilkan beberapa hal yang dapat penulis uraikan sebagai berikut : Uji Signifikansi Common Effect atau Fixed Effect (Chow Tes. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan model yang cocok antara common effect atau fixed effect sehingga sesuai untuk penelitian yang dilakukan. Ketentuan pengambilan keputusan pada pengujian ini yaitu: A H_0 = Model common effect A H_1 = Model fixed effect Hasil Uji Chow menunjukkan probability . -valu. cross section Chi-square sebesar 0. Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 0,05 dengan taraf signifikansi sebesar 5%. Berdasarkan data tersebut, dapat diputuskan bahwa H0 ditolak dan model fixed effect lebih baik daripada model common effect. Setelah Uji Chow selesai dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan Uji Hausman. Uji Signifikansi Fixed Effect atau Random Effect (Hausman Tes. Pengujian ini dilakukan untuk menentukan model yang cocok antara fixed effect atau random effect sehingga sesuai untuk penelitian yang dilakukan. Kriteria yang digunakan sama dengan kriteria pada uji chow. Hasil Uji Hausman menunjukan p-value cross-section random sebesar 0. 0000> 0. 05 dengan taraf signifikansi sebesar 5%. Berdasarkan data tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa model regresi data panel yang digunakan adalah adalah model fixed effect lebih baik daripada model random effect, serta pengujian akan dilakukan ke tahap uji signifikansi fixed effect. Persamaan Regresi Panel Berdasarkan hasil pengujian data panel dengan menggunakan kedua alat uji tersebut, dapat disimpulkan bahwa model regresi yang digunakan dalam penelitian ini adalah Fixed Effect. Persamaan regresi data panel dapat diartikan sebagai berikut: Nilai konstanta sebesar 0. 001015 menujukkan nilai Return On Asset (ROA). Jika variabel pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH), pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB), dan pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) bernilai nol, maka nilai ROA sebesar 0. Koefisien regresi pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH) sebesar -0. menunjukan bahwa setiap terjadinya peningkatan pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH) sebesar 1% dengan asumsi variabel lain bernilai nol, maka ROA Bank Umum Syariah akan mengalami penurunan sebesar 0. Koefisien regresi pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB) sebesar 0. menunjukan bahwa setiap terjadinya peningkatan pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB) sebesar 1% dengan asumsi variabel lain bernilai nol, maka ROA Bank Umum Syariah akan mengalami kenaikan sebesar 0. Koefisien regresi pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) sebesar 0. menunjukan bahwa setiap terjadinya peningkatan pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) sebesar 1% dengan asumsi variabel lain bernilai nol, maka ROA Bank Umum Syariah akan mengalami kenaikan sebesar 0. 1 Hasil Pengujian Hipotesis Secara Parsial (Uji Statistik . Diperoleh bahwa hasilnya sebagai berikut: Nilai probabilitas . -Statisti. pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH) adalah Nilai tersebut menunjukan bahwa 0. 4641 > 0. 05, maka dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Nilai probabilitas . -Statisti. pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB) adalah Nilai tersebut menunjukan bahwa 0. 1776 > 0. 05, maka dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB) tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Return On Asset (ROA). Nilai probabilitas . -Statisti. pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) adalah Nilai tersebut menunjukan bahwa 0. 0312 > 0. 05, maka dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) berpengaruh secara signifikan terhadap Return On Asset (ROA). 2 Hasil Pengujian Hipotesis Secara Simultan (Uji Statistik F) Diperoleh bahwa nilai probabilitas . -valu. adalah sebesar 0. 000000 < 0. 05, maka artinya ROA yang diukur dengan pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH), pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB), dan pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) secara simultan berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA). Jurnal Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. Januari 2022 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI Pengujian secara simultan, dapat disimpulkan bahwa: Nilai probabilitas . -valu. adalah 000000 < 0. 05, maka artinya ROA yang diukur dengan pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH), pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB), dan pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) secara simultan berpengaruh terhadap Return On Asset (ROA). Pengujian secara parsial yaitu pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH), pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB), dan pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) terhadap ROA adalah sebagai berikut: Pertumbuhan pembiayaan murabahah (OIMRBH) bernilai negatif dan tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020. Pertumbuhan pembiayaan mudharabah (OIMDRB) bernilai positif dan tidak berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020. Pertumbuhan pembiayaan musyarakah (OIMSYR) bernilai positif dan berpengaruh signifikan terhadap ROA pada Bank Umum Syariah periode 2016-2020. Dalam penelitian ini, peningkatan pertumbuhan pembiayaan murabahah justru menurunkan ROA. Salah satu penyebab hubungan negatif ini adalah NPF-nya pembiayaan murabahah Maka disarankan kepada para peneliti selanjutnya yaitu dalam penyaluran murabahah memilih NPF-nya yang stabil dan tidak meningkat. Jika bisa. NPF-nya menurun. Saat menyalurkan pembiayaan murabahah harus sangat selektif. UCAPAN TERIMA KASIH Segala puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penelitian dengan judul AuPengaruh Pertumbuhan Pembiayaan Bank Syariah Terhadap Tingkat Profitabilitas Pada Bank Umum Syariah Yang Terdaftar Di Otoritas Jasa Keuangan Periode 2016-2020Ay. Dalam penelitian ini, penulis banyak mendapatkan bimbingan, kritik, saran, dan motivasi yang sangat besar dari berbagai pihak. Penulis menyadari bahwa penulisan skripsi ini masih jauh dari Dengan segenap kerendahan hati, penulis berharap semoga segala kekurangan yang ada pada penelitian ini dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk penelitian yang lebih baik dimasa yang akan mendatang. DAFTAR PUSTAKA