JURNAL HUKUM SASANA ISSN 1978-8991 . | ISSN 2721-5784 . Volume 11. Issue 2. December 2025, pp. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation Treaty dalam Implementasi di Indonesia Gede Aditya Pratama Universitas Hindu Indonesia Email: Aditya. pratama@unhi. Received: 10-07-2025 Revised: 17-11-2025 Accepted: 27-11-2025 Published: 01-12-2025 License: Copyright . 2025 Gede Aditya Pratama This work is licensed under a Creative Commons AttributionNonCommercial 0 International License. Abstract: The continued emergence of new inventions indicates the ever-growing developments in science and technology. Likewise. Intellectual Property Law (IPR) must keep pace. IPR regulates the legal protection of human intellectual creations, one of which is patents. This makes IPR, particularly patents, a law that is developing dynamically to meet human needs. In the context of Intellectual Property Rights (IPR), particularly patents, this progress presents a unique challenge in realizing legal protection, both nationally and internationally. However, to date, it remains difficult to harmonize patent protection systems across countries. Each country has its own policies in regulating and protecting patents, arguing that patents are exclusive rights granted by the state and closely related to aspects of national sovereignty. Nevertheless, global dynamics, particularly in the fields of science and technology, are encouraging the harmonization of patent protection internationally. This is reflected in the integrated patent protection system that can be applied uniformly in countries participating in the Patent Cooperation Treaty (PCT). In Indonesia, the latest regulations regarding patents are reflected in Law Number 16 of 2024, as an amendment to Law Number 13 of 2016. However, provisions related to the PCT mechanism still refer to Law Number 13 of 2016, and its technical implementation is regulated in the Minister of Law and Human Rights Regulation Number 38 of 2018 concerning Patent Applications, which facilitates more efficient patent application procedures both at the national and international levels. Keywords: Patent Cooperation Treaty (PCT). Patent Protectiont. Intellectual Property Abstrak: Terus hadirnya invensi-invensi baru, menandakan perkembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi semakin Begitu juga dengan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) yang harus bisa mengimbangi. HKI mengatur tentang perlindungan hukum hasil olah pikir karya manusia, salah satunya adalah Paten. Hal ini menjadikan HKI khususnya Paten menjadi suatu hukum yang cukup berkembang secara dinamis mengikuti kebutuhan manusia. Dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya paten, kemajuan ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan perlindungan hukum, baik secara nasional maupun internasional. Namun, hingga kini, masih sulit untuk menyelaraskan sistem perlindungan paten antarnegara. Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur dan melindungi paten, dengan alasan bahwa paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara dan berkaitan erat dengan aspek kedaulatan Meski demikian, dinamika global, khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, mendorong harmonisasi perlindungan paten secara internasional. Hal ini tercermin melalui sistem perlindungan paten yang terintegrasi dan dapat diterapkan secara seragam di negara-negara peserta Patent Cooperation Treaty (PCT). Di Indonesia, regulasi terbaru Gede Aditya Pratama DOI: https://doi. org/10. 31599/sasana. Available online at: http://ejurnal. id/index. php/SASANA JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 terkait paten tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Namun, ketentuan terkait mekanisme PCT masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, dan pelaksanaan teknisnya diatur dalam Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, yang memfasilitasi prosedur permohonan paten secara lebih efisien baik di tingkat nasional maupun internasional. Kata kunci: Patent Cooperation Treaty (PCT). Perlindungan Paten. Kekayaan Intelektual PENDAHULUAN Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong peningkatan inovasi diberbagai bidang, yang pada akhirnya menuntut adanya perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah melalui hak Dalam era globalisasi, banyak penemu dan pelaku usaha yang tidak hanya ingin melindungi invensinya didalam negeri, tetapi juga secara internasional. Hal ini menimbulkan kebutuhan akan sistem pendaftaran paten yang lebih efisien dan terkoordinasi secara global. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) menyebabkan batasan ruang dan waktu semakin menipis dengan terus bermunculannya invensi baru. Hal ini menjadikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya paten menjadi suatu komoditas hukum yang harus diperhatikan pelindungannya. Dalam praktik perdagangan, dapat dijumpai proses permohonan paten diberbagai negara. Sebelum diberlakukannya Patent Cooperation Treaty (PCT), bukan berarti seorang inventor tidak dapat mendaftarkan invensinya ke berbagai negara. Sejak dahulu sudah berlaku ketentuan atau cara permohonan paten yang memungkinkan inventor untuk mendaftarkan invensinya ke berbagai negara. Namun ketentuan atau cara tersebut dianggap masih mempunyai kekurangan sehingga diciptakan PCT. Penelitian ini membahas mekanisme pendaftaran dan perlindungan paten internasional melalui sistem PCT, dengan fokus pada implementasi di Indonesia. Implementasi sistem PCT di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari segi regulasi, pemahaman pemohon, hingga kesiapan institusi pelaksana. Penelitian ini mengkaji bagaimana sistem PCT diadopsi dalam kerangka hukum nasional Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana mekanisme perlindungan paten melalui sistem PCT?. Bagaimana implementasi PCT dalam sistem hukum Indonesia dan Apa saja upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sistem PCT di Indonesia? 1 Novianti. Pelindungan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty Dan Regulations Under the Patent Cooperation Treaty. Jurnal Negara Hukum: Vol. No. November 2017, hal. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 II. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis peraturan perundang-undangan serta bahan hukum sekunder. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan pada undang-undang, peraturan pelaksana, buku, modul, jurnal, dan sumber daring terkait. Analisis kualitatif dilakukan untuk memahami prosedur dan manfaat implementasi PCT di Indonesia, serta mengidentifikasi langkah strategis dalam memperkuat efektivitas perlindungan paten internasional. PEMBAHASAN Mekanisme Perlindungan Paten melalui PCT PCT adalah sebuah perjanjian internasional dengan lebih dari 150 negara yang mengikat diri dalam perjanjian tersebut. Semua warga negara/residen anggota PCT dapat mengajukan permohonan PCT, baik perseorangan maupun badan hukum. Sistem PCT memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan paten secara bersamaan disejumlah besar negara melalui sistem pengajuan permohonan paten AuinternasionalAy (International filing syste. Namun. PCT bukanlah sistem pemberian paten, karena memang belum ada sistem pemberian paten internasional. Pemberian paten terhadap permohonan paten tersebut tetap berada dibawah kendali kantor paten nasional atau regional. PCT ditujukan untuk penyederhanaan prosedur administratif pendaftaran permintaan paten internasional, seperti filling, searching, dan examining. Agar tujuan PCT tercapai yaitu penyederhanaan proses, maka digunakanlah sistem Ausingle applicationAy. Sistem ini memungkinkan sebuah permintaan diajukan secara serentak pada sejumlah negara, dan pengajuan permintaan itu akan menjadi ekuivalensi pengajuan permintaan paten pada masing-masing negara anggota yang dituju, sebagaimana dinyatakan dalam permintaan Permintaan paten internasional cukup diajukan dalam satu bahasa . ang diakui secara internasiona. , dikantor paten negara asal, dan selanjutnya cukup memenuhi satu ketentuan mengenai persyaratan formalitas. Selain itu, tujuan permohonan internasional paten adalah agar paten tersebut mendapat pelindungan dibeberapa negara. Untuk itu si pemohon harus mengajukannya disetiap negara dimana pelindungan tersebut Dengan demikian setiap kantor paten nasional masing-masing negara harus melaksanakan penelitian terhadap permohonan paten tersebut. Sistem ini tentu banyak 2 Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia. Modul Kekayaan Intelektual Paten. Copyright 2020, hal. Gede Aditya Pratama JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 memerlukan pekerjaan, waktu dan biaya. Pemecahan permasalahan inilah yang merupakan tujuan dari PCT. Adapun substansi Regulations under the PCT antara lain membahas mengenai kesepakatan para Negara Pihak terhadap beberapa hal yakni: . memberikan kontribusi terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, . menyempurnakan pelindungan hukum terhadap penemuan, . menyederhanakan dan membuat lebih ekonomis dalam memperoleh pelindungan penemuan di mana pelindungan dicari di beberapa negara, . mempermudah dan mempercepat akses oleh masyarakat dengan informasi teknis yang terkandung dalam dokumen yang menjelaskan penemuan baru, . mendorong dan mempercepat pembangunan ekonomi negara-negara berkembang melalui adopsi dari langkah-langkah yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi sistem hukum mereka, baik nasional atau regional, . melembagakan pelindungan penemuan dengan memberikan informasi mudah diakses tentang ketersediaan solusi teknologi. PCT memberikan jangka waktu yang lebih panjang yaitu 30 bulan dalam hal persiapan administrasi tanpa menghilangkan hak prioritas. Keterangan: Keterangan: Kantor penerima (Receiving Offices. RO) adalah kantor nasional, kantor paten regional, atau biro internasional tempat permohonan PCT dapat diajukan. 3 Novianti. Pelindungan Paten Melalui Patent Cooperation Treaty Dan Regulations Under the Patent Cooperation Treaty. Jurnal Negara Hukum: Vol. No. November 2017, hal. 4 Ibid. , hal. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Kantor tujuan (Designated Offices. DO) adalah kantor nasional atau yang bertindak untuk negara yang dituju oleh pemohon melalui PCT. Lembaga Penelusuran Internasional (International Search Authority. ISA) adalah kantor nasional atau organisasi antar-pemerintahan yang ditunjuk oleh pemohon untuk melakukan penelusuran Internasional berdasarkan PCT. Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional (International Preliminary Examination Authority. IPEA) adalah kantor nasional atau organisasi antarpemerintahan yang ditunjuk oleh Pemohon untuk melakukan pemeriksaan awal internasional berdasarkan PCT. Biro Internasional (International Burea. adalah salah satu bagian dari Badan Kekayaan Intelektual Internasional (World International Property Organization. WIPO) yang mengurusi Permohonan PCT. Suatu permohonan paten yang diajukan melalui PCT di kantor penerima akan masuk dalam apa yang disebut sebagai Aufase internasionalAy. Selanjutnya kantor penerima akan meneruskan permohonan ke biro internasional dan ke lembaga internasional untuk dilakukan proses penelusuran internasional. Penelusuran internasional pada ISA dilakukan oleh petugas penelusuran berpengalaman dengan menggunakan metode penelusuran yang seragam untuk memperoleh dokumen paten dan literatur teknis lainnya yang relevan dengan permohonan paten ("prior art"). ISA mengeluarkan sebuah laporan penelusuran internasional (International Search Report. ISR) yang berisi daftar dokumen prior art dan pendapat tertulis . ritten opinion. WO) yang berisi informasi potensi patentabilitas invensi pada permohonan PCT. Laporan penelusuran internasional memungkinkan evaluasi terhadap permohonan paten Internasional yang nantinya akan masuk ke fase nasional. Selain itu, pendapat tertulis juga dapat memberikan pertimbangan pada pemohon apakah dia akan melakukan amandemen atau menarik permohonan PCT sebelum publikasi internasional dilakukan. ISR akan dikirimkan ke pemohon pada bulan ke-16 dan diumumkan bersamaan dengan publikasi internasional pada bulan ke-18. Publikasi Internasional dilakukan di WIPO Patentscope pada hari Kamis pada tiap bulannya. 5 Muhammad Citra ramadhan. Paten Jilid II. Cet-II (Medan: CV. Merdeka Kreasi Group, 2. , hal. 6 Ibid. ,hal 119. 7 Ibid. ,hal 119. Gede Aditya Pratama JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Pemohon dapat meminta penelusuran tambahan dan pemeriksaan internasional pendahuluan apabila masih kurang puas terhadap ISR. Penelusuran tambahan dilakukan untuk mengurangi risiko dokumen paten baru dan literatur teknis lainnya yang ditemukan di fase nasional karena dengan meminta penelusuran tambahan, pemohon dapat memperbesar lingkup linguistik dan/atau teknis dari dokumentasi yang dicari. Hasil laporan penelusuran tambahan (Supplementary International Search Report. SISR) memberikan informasi yang lebih detil dari pada yang terdapat pada ISR. Pemeriksaan internasional pendahuluan dilakukan untuk menganalisa lebih dalam lagi patentabilitas permohonan paten. Seringkali permohonan paten yang dimintakan pemeriksaan pendahuluan adalah permohonan yang telah diamandemen oleh pemohon berdasarkan pendapat tertulis pada WO. Hasil pemeriksaan disampaikan dalam bentuk laporan pemeriksaan patentabilitas internasional (International Preliminary Report of Patentability. IPRP). IPRP ini bukanlah hasil mutlak yang menentukan permohonan diberi Keputusan diberi paten tetap berdasarkan hasil pemeriksaan di negara tujuan . anti setelah masuk fase nasiona. sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. IPRP dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan untuk memberi keputusan Selama mempertimbangkan kembali kelanjutan permohonan patennya sebelum akhirnya memutuskan dimana ingin memperoleh pelindungan paten setelah masuk ke fase nasional pada bulan ke-30. 8 Ibid. ,hal 119-120. 9 Ibid. ,hal 120. 10 Ibid. ,hal 120. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Prosedur PCT: Fase Nasional adalah Fase kedua dari dua fase utama dalam prosedur PCT. Pemohon harus menunjuk negara-negara mana saja tempat permohonan paten akan dilindungi patennya. Tanggal Penerimaan Internasional (FD) akan menjadi tanggal penerimaan di seluruh negara tujuan. Dilakukan paling lambat berakhirnya bulan ke-30 dari tanggal prioritas. Implementasi PCT dalam Sistem Hukum Indonesia Indonesia menjadi peserta dari PCT tanggal 7 Mei 1997 melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) dan Regulations Under The Pact. Dengan Indonesia telah mengesahkan PCT maka Indonesia menjadi negara peserta PCT, sehingga Inventor bisa mengajukan pendaftaran paten internasional melalui kantor paten Indonesia (DJKI). 11 Ibid. ,hal 121. 12 Irna Nurhayati. Hawin dan Nindy Rahmadani. Modul Penunjang Kurikulum Kekeyaan Intelektual Permohonan Kekayaan Intelektual Dengan Mekanisme Internasional. DJKI, 2023, hal. Gede Aditya Pratama JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Berdasarkan Pasal 33 ayat . UU Paten 2016. Inventor dapat mengajukan permohonan paten berdasarkan PCT . raktat kerjasama Pate. Berarti berdasarkan Pasal 33 ayat . tersebut permohonan melalui PCT sifatnya opsional. artinya bukan keharusan. Inventor bisa memilih untuk mengajukan langsung ke negara-negara yang diminati dan tidak harus melalui PCT. Permohonan paten secara khusus dan detail sudah diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 49 Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumha. No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten. Menurut Pasal 37 Permenkumham No. 38 Tahun 2018, permohonan paten dapat diajukan secara elektronik maupun non elektronik melalui PCT . raktat kerjasama pate. dengan mekanisme pengajuan: a. Indonesia sebagai Kantor Penerima. atau b. Indonesia sebagai Kantor Tujuan. Namun, permohonan paten oleh Inventor akan dikenakan biaya berupa: a. biaya pengiriman atau transmittal fee. permohonan berdasarkan PCT. tambahan biaya permohonan paten apabila melebihi 30 . iga pulu. halaman melalui PCT. dan d. biaya penelusuran internasional berdasarkan PCT. Biaya yang telah dijelaskan diatas dibayarkan kepada lembaga yang berbeda-beda yaitu: a. biaya transmittal fee yang dimaksud pada poin a dibayarkan kepada Menteri dengan besaran biaya ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumha. biaya permohonan berdasarkan PCT dan tambahan biaya apabila permohonan melebihi 30 halaman dibayarkan kepada Biro Internasional dengan jumlah biaya yang telah ditetapkan. biaya penelusuran internasional dibayarkan kepada Lembaga Penelusuran Internasional yang telah dipilih pemohon dengan ketentuan besaran biaya telah ditetapkan. Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima Apabila permohonan paten melalui PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima, pemohon dalam hal ini sebagai badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dan/atau badan hukum asing atau warga negara asing yang berkedudukan di 13 Ibid. ,hal 31. 14 Ibid. ,hal 34-35. 15 Ibid. ,hal 35. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 Indonesia harus mengisi formulir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia, ketentuan pada PCT dan wajib membayar biaya yang telah dijelaskan di atas. Jika terdapat pemohon lebih dari 1 . , sekurang-kurangnya 1 . pemohon harus berdomisili di Indonesia. Dalam hal pengisian formulir pemohon harus mengunduh melalui laman WIPO. Formulir tersebut harus memuat: a. Deskripsi menggunakan bahasa Inggris. Klaim menggunakan bahasa Inggris. Abstrak menggunakan bahasa Inggris. Gambar . pabila permohonan dilampiri dengan gamba. Bukti pembayaran transmittal fee. Surat kuasa . pabila melalui kuas. Bukti prioritas . pabila menggunakan hak priorita. Berdasarkan Pasal 39 Permenkumham 2018, pemohon harus menunjuk Lembaga Penelusuran Internasional dengan tujuan melakukan penelusuran terhadap International Searching Authority dan/atau Lembaga Pemeriksaan Pendahuluan Internasional dengan tujuan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada International Preliminary Examination Authority mendasar pada ketentuan WIPO jika permohonan paten melalui PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Penerima. Lembaga pemeriksaan pendahuluan dan lembaga penelusuran internasional mencakup: a. Kantor Paten Australia. Kantor Paten Eropa. Kantor Paten Jepang. Kantor Paten Korea Selatan. Kantor Paten Singapura. Kantor Paten Rusia. Berdasarkan pasal 40, 41 dan 42 Permenkumham 2018, permohonan paten kepada Kantor Penerima apabila diajukan non-elektronik, harus melakukan pengisian formulir, melengkapi persyaratan yang ada didalam formulir, dan melakukan pembayaran yang telah dijelaskan sebelumnya. Permohonan paten yang diajukan akan melalui pemeriksaan administratif paling lama 14 . mpat bela. hari sejak tanggal pengajuan permohonan masuk ke kantor penerima. Jika pada saat pemeriksaan tersebut permohonan belum lengkap, maka kantor penerima akan melakukan pemberitahuan kepada pemohon secara tertulis untuk melengkapi persyaratan administrasi dengan tenggang waktu 2 . bulan sejak pengiriman surat pemberitahuan. Kantor penerima dalam hal ini akan menentukan tanggal penerimaan permohonan yang telah dilengkapi syarat-syarat administratifnya dan akan diajukan kepada Biro Internasional secara elektronik dengan mengupload seluruh dokumen Permohonan paten. Dalam hal permohonan tidak lengkap syarat administrasi dan atau/bukti pembayaran tidak diserahkan, maka Biro Internasional melalui Kantor Penerima akan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis atau surat elektronik kepada 16 Ibid. ,hal 35. 17 Ibid. ,hal 36. Gede Aditya Pratama JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 pemohon bahwa permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali. Pengajuan permohonan paten melalui PCT ini diajukan berdasarkan ketentuan yang termuat di dalam PCT dan Regulation Under Patent Cooperation Treaty (PCT). Permohonan melalui Traktat Kerja Sama Paten dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan Mekanisme pengajuan paten dapat juga dilakukan dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan Permohonan yang diajukan melalui Biro Internasional pada Kantor Penerima yang telah ditentukan Pemohon pada negara peserta PCT agar dapat diteruskan kepada Menteri sebagai Kantor Tujuan Permohonan paten. Permohonan paten dalam hal ini dilakukan oleh warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang menjadi negara peserta PCT dan/atau dapat dimohonkan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia dan/atau badan hukum asing yang menjadi negara peserta PCT. Prosedur permohonan paten diajukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan ketentuan pada PCT. Bahwa berdasarkan pasal 44 Permenkumham 2018, pengajuan permohonan paten kepada Menteri berdasarkan PCT dapat diajukan dengan jangka waktu 31 bulan sejak tanggal penerimaan internasional dan Menteri bisa memberikan tambahan waktu paling lambat 3 bulan sejak permohonan pengajuan atau tanggal hak prioritas paling awal. Dalam hal ini Menteri juga dapat memberikan tambahan waktu paling lambat 12 bulan sejak maksimal waktu permohonan pengajuan kepada Menteri. Namun, apabila melebihi jangka waktu yang ditentukan masih bisa melakukan pengajuan permohonan paten, tetapi dengan alasan ketidaksengajaan serta dikenakan biaya. Biaya yang dibayarkan tidak dapat dikembalikan, dan besarannya berdasarkan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kemenkumham. Berkaitan dengan hal-hal yang telah disebutkan di atas, jika pemohon mengajukan permohonan melebihi jangka waktu perpanjangan yang diberikan Menteri maka Permohonan tersebut dilakukan tidak dengan menggunakan PCT. Berdasarkan pasal 45 Permenkumham 2018, permohonan paten yang diajukan kepada Menteri hanya dapat ditujukan untuk permohonan paten, dan permohonan paten 18 Ibid. ,hal 36-37. 19 Ibid. ,hal 37. 20 Ibid. ,hal 37-38. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 melalui PCT dapat dilakukan melalui elektronik maupun nonelektronik dengan mengisi formulir dan melakukan pembayaran permohonan paten sesuai dengan yang ditentukan perundang-undangan. Formulir permohonan paten berisi: a. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon . ukan badan huku. nama dan alamat lengkap Pemohon . adan huku. nama, dan alamat lengkap Kuasa . iajukan melalui Kuas. dan f. negara dan Tanggal Penerimaan Permohonan yang pertama kali . iajukan dengan Hak Priorita. Permohonan paten harus melampirkan dokumen yang apabila dalam bahasa asing harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, dokumen tersebut meliputi: a. Invensi. deskripsi tentang Invensi. klaim atau beberapa Klaim Invensi. Invensi. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, . pabila permohonan dilampiri dengan gamba. surat kuasa . iajukan melalui surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi . iajukan oleh pemohon yang bukan Invento. dan i. surat bukti penyimpanan Jasad Renik . erkait dengan Jasad Reni. Terkait judul, deskripsi, klaim, abstrak, serta apabila menggunakan gambar yang ditulis dengan bahasa asing harus diterjemahkan dengan bahasa Indonesia, kemudian disampaikan paling lambat 30 hari sejak tanggal pengajuan permohonan paten. Jika tidak disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia hingga waktu yang 30 hari kedepan setelah diajukan, maka permohonan dianggap ditarik kembali. 22 Pengumuman permohonan paten yang dilakukan berdasarkan PCT dengan mekanisme Indonesia sebagai Kantor Tujuan yang diajukan kepada Menteri dimulai paling lambat 6 bulan sejak tanggal pengajuan permohonan paten. Berdasarkan pasal 48 Permenkumham 2018, permohonan paten melalui PCT dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik mendasar pada ketentuan yang termuat di dalam PCT dan Regulation Under Patent Cooperation Treaty (PCT). Permohonan paten melalui Indonesia sebagai Kantor Tujuan adalah sebagai berikut: 1. Permohonan melalui Biro Internasional diajukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai Kantor Tujuan. Permohonan kepada Menteri sebagai tujuan Permohonan harus diajukan paling lambat 31 bulan terhitung sejak: a. 21 Ibid. ,hal 38-39. 22 Ibid. ,hal 39. 23 Ibid. ,hal 40. Gede Aditya Pratama JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 tanggal penerimaan internasional. atau b. tanggal Hak Prioritas yang paling awal. (Untuk huruf a, bisa diperpanjang selama 3 bulan, untuk huruf b bisa diperpanjang selama 12 bula. Apabila terlambat, masih bisa diajukan dengan alasan ketidaksengajaan dan dikenai biaya. Pemohon mengisi formulir dan membayar biaya. Pemohon wajib melampirkan dokumen . alam bahasa/terjemahan Indonesi. , seperti yang telah dijelaskan diatas sebelumnya. Permohonan paten yang berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/pengetahuan tradisional tersebut dalam deksripsi. Permohonan dapat diajukan dengan hak prioritas dengan melengkapi dokumen prioritas yang dikirim kepada Biro Internasional melalui Kantor Penerima. Ketentuan tata cara pengajuan permohonan paten melalui PCT dengan Indonesia sebagai Kantor Tujuan diatas sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 38 Tahun 2018 tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 33 ayat . yang menyatakan bahwa AuKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan yang berdasarkan Traktat Kerja Sama Paten. Ay25 Adapun dalam perkembangannya, terdapat perubahan melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan tersebut tidak bersifat signifikan, namun terdapat beberapa penyesuaian, contohnya: Pasal 24 terdapat penambahan ayat . yang berbunyi: AuDalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat . diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 . , terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biayaAy. Pasal 25 ayat . huruf g, yang menghapus ketentuan mengenai kewajiban melampirkan surat pernyataan kepemilikan invensi. Meskipun demikian, dalam praktiknya, pemohon masih tetap menyertakan surat tersebut pada sistem DJKI. Terkait Pasal 28, ketentuan mengenai permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mengharuskan permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum. Perubahan dalam Pasal 28 menambahkan ayat . AuPemohon sebagaimana dimaksud pada ayat . wajib menyatakan dan memilih 24 Ibid. ,hal 40-41. 25 Pasal Pasal 33 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 alamat kuasa sebagai domisili hukum di Indonesia. Ay26 Tantangan dan upaya yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan sistem PCT di Indonesia Pemanfaatan pendaftaran paten dalam negeri di Indonesia masih tergolong rendah, terutama dalam penggunaan sistem Patent Cooperation Treaty (PCT). Hal ini disampaikan oleh Direktur Paten. DTLST, dan Rahasia Dagang. Sri Lastami, dalam Workshop Tata Cara Permohonan Paten melalui Sistem PCT yang diselenggarakan pada 8 Oktober 2024 di El Hotel Bandung. Sri Lastami mengungkapkan bahwa meskipun Indonesia telah menjadi anggota PCT sejak tahun 1997, jumlah permohonan paten dari dalam negeri masih sangat rendah dibandingkan dengan paten dari luar negeri. Hingga September 2024, permohonan paten domestik hanya mencapai sekitar 25 persen atau sekitar 1. permohonan yang diterima oleh DJKI. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat, peneliti, dan inventor terkait sistem PCT, termasuk perbedaan mendasar antara permohonan paten nasional dan internasional. Banyak pemohon yang masih beranggapan bahwa PCT merupakan sistem pemberian paten internasional, padahal sistem ini hanya berfungsi sebagai mekanisme untuk mempermudah proses pengajuan paten di berbagai negara sekaligus. Hak pemberian paten tetap berada pada kantor paten masing-masing negara sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku. Menurut Sonya Pau Adu. Subkoordinator Administrasi Permohonan Paten DJKI. PCT merupakan sistem pendaftaran permohonan paten secara internasional, bukan sistem pemberian paten internasional. Tujuan utama pendaftaran PCT adalah untuk menyederhanakan proses pendaftaran paten agar lebih efektif dan efisien. Adapun keunggulan sistem PCT meliputi efisiensi waktu, panduan umum mengenai patentability, penyempurnaan dokumen permohonan paten, serta analisis risiko sebelum memasuki tahap nasional di negara tujuan. Namun, biaya pendaftaran yang relatif tinggi menjadi salah satu hambatan utama bagi inventor lokal untuk memanfaatkan sistem ini. Dalam rangka meningkatkan minat para inventor Indonesia untuk mengajukan 26 Pasal 25 dan 28 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. 27 Pangkalan Data Kekayaan Intelektual. [Interne. Tersedia dari: https://w. id/artikel/detailartikel-berita/tingkatkan-pemahaman-pendaftaran-paten-internasional-djki-gelar-workshoppct?kategori=liputan-humas, diakses tanggal 29 Oktober 2025. Gede Aditya Pratama JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 permohonan paten melalui sistem PCT, pemerintah melalui DJKI telah melakukan beberapa upaya konkret, antara lain: Penyelenggaraan seminar dan kegiatan asistensi teknis terkait tata cara permohonan paten melalui sistem PCT, guna memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan kalangan akademisi. Penyusunan modul-modul pembelajaran terkait PCT yang dapat diakses oleh publik sebagai pedoman praktis dalam proses pengajuan paten. Publikasi artikel informatif mengenai PCT di laman resmi DJKI untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran paten Melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan pemahaman dan minat inventor dalam negeri terhadap sistem PCT dapat meningkat. Optimalisasi sistem PCT bukan hanya penting untuk memperluas perlindungan hukum terhadap hasil inovasi di tingkat global, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing inovasi dan teknologi Indonesia di kancah internasional. IV. KESIMPULAN Mekanisme perlindungan paten melalui sistem Patent Cooperation Treaty (PCT) memberikan kemudahan bagi inventor dalam mengajukan permohonan paten secara internasional melalui satu permohonan tunggal yang berlaku di berbagai negara anggota. Meskipun PCT bukan merupakan sistem pemberian paten internasional, mekanisme ini menyederhanakan proses administratif mulai dari pengajuan, penelusuran, hingga pemeriksaan pendahuluan sebelum memasuki fase nasional di negara tujuan. Dengan adanya sistem Ausingle applicationAy, pemohon memperoleh waktu yang lebih panjang untuk memutuskan negara tempat perlindungan paten akan dimintakan serta kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap permohonannya. Implementasi sistem PCT di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2018, yang memungkinkan Indonesia berperan sebagai Kantor Penerima (Receiving Offic. maupun Kantor Tujuan (Designated Offic. Permohonan paten melalui PCT memerlukan pengisian formulir, pelampiran dokumen seperti deskripsi, klaim, abstrak, gambar, bukti pembayaran, dan surat kuasa, serta dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik. Pemeriksaan administratif dilakukan secara ketat, dengan pemberitahuan kelengkapan dan Perlindungan Pendaftaran Paten secara Internasional melalui Patent Cooperation. JURNAL HUKUM SASANA | Volume 11 Issue 2. December 2025 tenggat waktu yang jelas, permohonan yang tidak lengkap dapat dianggap ditarik. Perubahan melalui UU No. 65 Tahun 2024 menyesuaikan beberapa ketentuan administratif, termasuk pengajuan permohonan dengan jumlah klaim lebih dari 10 . , terhadap kelebihan klaim tersebut dikenai biaya, penghapusan kewajiban surat pernyataan kepemilikan dan penetapan alamat kuasa sebagai domisili hukum. Tingkat pemanfaatan sistem PCT di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan permohonan paten dari luar negeri. Rendahnya angka permohonan ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, minimnya pemahaman inventor terhadap perbedaan antara sistem nasional dan internasional, serta terbatasnya dukungan teknis dan sumber daya manusia yang memahami mekanisme PCT. Meskipun demikian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan berbagai langkah strategis, seperti penyelenggaraan pelatihan, publikasi modul, dan penyediaan informasi daring untuk meningkatkan pengetahuan dan partisipasi inventor nasional. DAFTAR PUSTAKA