Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat Volume 12 Issue 1, 2026 P-ISSN: 2442-8019. E-ISSN: 2620-9837 This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License EFEKTIVITAS SISTEM HUKUM PIDANA PENANGANAN NARKOTIKA DI INDONESIA DALAM Aldi Pradani1. Abdurrakhman Alhakim*2. Ampuan Situmeang3 Faculty of Law. Universitas International Batam. Indonesia. Faculty of Law. Universitas International Batam. Indonesia. E-mail: alhakim@uib. Faculty of Law. Universitas International Batam. Indonesia. Abstract: The issue of narcotics in Indonesia has reached a critical point, marked by the high rate of distribution and abuse , which significantly affects social stability and the younger generation. Although Indonesia has enacted strict regulations through Law Number 35 of 2009 on Narcotics,the effectiviness of the criminal justice system in addressing narcotics related crimes remains in question. This study aims to analyze the effectiveness of the criminal justice system in handling narcotics offenses,with a focus on the system itself and the recurring phenomenon of user relapse. The research adopt a normative juridicial The findings indicate a persistent gap between legal norms and their implementation,particularly in law enforcement,rehabilitation processes,and inter agency cordination. The high relapse rate suggests that repressive legal approaches have not addressed the root causes of the There is a need to strengthen legal subtance,legal culture,the integrity of law enforcement officers,and to optimize rehabilitative and restorative approaches in handling narcotics abuse. An ideal criminal justice system should not only punish but also rehabilitate,provide justice, and ensure comprehensive protection for society. Keywords: Effectiveness. Criminal Justice System. Narcotics. Rehabilitation. Relapse. How to Site: Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia. Jurnal hukum to-ra, 12 . , pp 137-156. DOI 55809/tora. Introduction Masalah narkotika merupakan persoalan krusial di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tingginya angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika telah menimbulkan dampak serius terhadap generasi muda, ketertiban sosial, serta stabilitas Pemerintah Indonesia menempatkan kasus narkotika menjadi kejahatan tingkat luar biasa . xtraordinary crim. karena sifatnya yang lintas negara . , terorganisir, dan berdampak sistemik. Dalam menanggulangi persoalan ini. Indonesia mengembangkan pendekatan melalui sistem hukum pidana, budaya hukum yang berkembang di masyarakat, serta substansi peraturan undang-undang yang tegas mengatur narkotika. Indonesia menerapkan sistem hukum pidana yang tegas dalam menghadapi peredaran dan penyalahgunaan tentang narkotika, sebagaimana ditegaskan pada Undang-Undang Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Peraturan perundang-undangan ini menitikberatkan pada pemberian sanksi yang berat untuk pengedar dan pengguna, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku tertentu. Namun, efektivitas nya masih dipertanyakan, mengingat peredaran narkotika tetap tinggi dan angka residivisme di kalangan narapidana narkotika tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. 1 Hakim biasanya memberikan hukuman kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dengan 2 . sanksi pidana, yaitu penjara dan rehabilitasi. Putusan yang diberikan kepada penyalahguna atau pemakai narkoba terkesan tidak sesuai dengan undang-undang Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan untuk korban penyalahgunaan narkoba harus melalui proses rehabilitasi. Narkotika adalah zat kimia yang mengubah aliran sistem saraf yang terpusat dan digunakan dalam medis sebagai pengobatan untuk nyeri tertentu. Namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan berbagai efek negatif, seperti ketergantungan, gangguan mental, dan kriminalitas. Fenomena penyalahgunaan narkotika menjadi kasus global dunia yang kompleks serta berpengaruh pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan juga hukum secara bersamaan. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, "Narkotika merupakan zat kimia yang berbahaya unuk kesehatan yang dapat menyebabkan penurunan tingkat kesadaran, mati rasa, mengurangi atau sampai menghilangkan rasa sakit ayai nyeri serta dapat berdampak menjadi ketergantungan, yang di bedakan pada golongan yang termuat dalam Undang-Undang. Kecanduan akan narkotika ditandai oleh kebutuhan berkelanjutan untuk mengambil dalam dosis yang lebih tinggi untuk mencapai efek yang sama dan pengurangan atau penghentian tiba-tiba penggunaan narkotika dapat menyebabkan gejala yang identik secara fisik dan psikis. Kondisi kecanduan menggambarkan kondisi seseorang yang telah melakukan penyalahgunaan obat, sehingga tubuh, pikiran dan jiwa membutuhkannya untuk berfungsi secara normal. Dalam hal sistem hukum Indonesia, itu terdiri dari budaya hukum, substansi hukum, dan struktur hukum. Substansi hukum adalah seluruh peraturan atau produk hukum yang dibuat dan dibuat oleh struktur hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Wijaya. , & Ruslie. Kendala dan Permasalahan dalam Rehabilitasi Pelaku Tindak Pidana Narkotika menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Journal Evidence Of Law, 3. , 302-313. Wahyu Dwi Prakorso dan Wenny Megawati. AuTinjauan Yuridis Sanksi Rehabilitas Terhadap Pengguna Narkotika Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009AyJurnal Humani(Hukum dan Masyaraka. Vol 13 No. 1, 2023, hal Mahesti. Pendampingan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 4. , 51Ae69. https://jurnal. id/index. php/lbrmasy/article/view/4294 Sembiring. Lubis. , & Akhyar. Efektivitas pusat rehabilitasi terhadap pecandu narkoba di Kota Medan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Kasus di Panti Yuami Meda. Jurnal Ilmiah Metadata, 4. , 167-188 Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Struktur hukum terdiri dari seluruh pranata hukum, termasuk aparat perumusan, pelaksanaan, dan penegakan hukum, dan budaya hukum terdiri dari seluruh etika, perilaku dan kebiasaan yang membentuk suatu kekuatan sosial masyarakat untuk menaati atau melanggar hukum. Konsep restitusi dalam bentuk penyalahgunaan narkotika, oleh karena itu, bagian sistem hukum yang paling berpengaruh yaitu substansi hukum. Dengan mengingat UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih berlaku, pelaku penyalahgunaan narkoba dapat dihukum penjara dan denda. Ini membuat negara bertanggung jawab secara hukum. Hal tersebut tidak dapat menawarkan dampak keadilan secara langsung bagi korban yang telah dipengaruhi oleh pelaku narkoba. Oleh karena itu, diperlukan undang-undang yang mewajibkan pelaku untuk bertanggung jawab secara pidana bukan hanya untuk negara akan tetapi juga untuk korban atau untuk membayar biaya rehabilitasi yang terkait dengan tindakannya. Konsep ini tidak hanya menjaga kepentingan semua korban, tetapi juga memberi keadilan untuk para Sanksi yang dikenakan pada pelaku penyalahgunaan narkoba dapat memberikan efek jera kepada mereka. Fenomena yang terjadi saat ini, banyak dari masyarakat yang mengulangi tindakan penggunaan narkotika tersebut atau yang bisa di bilang relapse, fenomena relapse ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem hukum pidana dan Rehabilitas yang belum menyentuh akar persoalan, penelitian menunjukkan bahwa relapse dipicu oleh faktor internal dan eksternal seperti tekanan psikologis, stigma sosial, serta lemahnya reintegrasi sosial setelah keluar dari rehabilitasi atau penjara 5 Dalam prespektif hukum, pengulangan perbuatan oleh penyalahguna narkotika juga menunjukkan bahwa sistem hukum pidana belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera. I Nyoman Agus Adi Priantara dan Saung Putri M. Purwani menegaskan bahwa tidak adanya ketentuan hukum yang spesifik terhadap pelaku yang mengulangi penyalahgunaan narkotika setelah menjalani rehabilitasi menjadi salah satu kelemahan besar dalam sistem hukum Indonesia. 6 Akibatnya, penegak hukum sering kesulitan menentukan langkah hukum yang tepat, karena belum ada pendekatan komprehensif terhadap pelaku yang mengalami Relapse7. Implementasi sistem hukum pidana dalam penangan narkotika di Indonesia masih menghadapi tantangan kompleks yang mempengaruhi efektifitasnya. Meskipun Abdul Gafur. Adam Badwi, dan Enny Purnawanti,AyKejadian Relapse Klien Penyalahguna Narkotika(Studi Kualitatuf di Balai Rehabilitas BNN Baddoka Makassa. ,Ay Jurnal Dinamika Kesehatan Masyarakat. Vol. No. : 1-10 I Nyoman Agus Adi Priantara dan Saung Putri M. Purwani. AuKebijakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika yang Mengulangi Perbuatan Setelah menjalani Sanksi Rehabilitas,Ay Jurnal Magister hukum Udayana. Vol. No. : 1-15 Ibid Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 peraturan perundang-undangan narkotika menetapkan hukuman yang tegas, praktik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara norma hukum dan Penlitian oleh Sudanto . mengungkapkan bahwa penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana narkotika sering kali tidak efektif karena adanya kendala dalam implementasi dan penegakan hukum yang tidak konsisten8. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang dilarang, diatur dan dimuat dalam peraturan perundang-undangan, hal demikian dilakukan oleh perilaku orang dan akan mengancam dihukum mereka yang bertanggung jawab atas perlakuan ini. Tindak pidana dilarang oleh Undang-Undang disertai dengan ancaman hukuman atau sanksi pidana terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut. Dalam konteks efektifitas sistem hukum pidana, salah satu indikator kegagalannya dapat dilihat dari tingginya angka penyalahgunaan narkotika yang kembali melakukan perbuatan yang sama meskipun telah menjalani hukuman atau rehabilitas, fenomena ini dikenal sebagai relapse atau kekambuhan. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia disajikan pada tabel berikut : Tabel 1 Kasus Penyalahgunaan Narkotika 5 . tahun terakhir Di Indonesian Tahun Jumlah Kasus Sumber: BNN. POLRI, 2024 Tersangka Kasus Direhabilitasi Jumlah Narkotika Disita 5,2 ton sabu 6,0 ton sabu 6,3 ton sabu 7,1 ton sabu 3,2 ton sabu Menurut sumber data dari Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dari tahun 2020 hingga tahun 2023 terjadi peningkatan yang signifikan, pada tahun 2024 terjadi penurunan terdapat 36. 792 kasus yang kembali menjalani rehabilitas karena penyalahgunaan narkotika, sebagai besar dari mereka merupakan mantan pengguna atau pengguna lama yang sebelumnya telah di nyatakan pulih. Angka ini mengindikasikan bahwa pendekatan hukum yang hanya bersifat represif belum sepenuhnya menyelesaikan akar masalah. Sistem hukum yang ideal seharusnya tidak Sudanto. Anton. AuPenerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia. Ay ADIL: Jurnal Hukum. Vol. No. Juli 2017, hlm. Meliana Br Sibarani. Abdurrakhman Alhakim. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Hukum Pidana. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. SSN: 2354-9033 |ISSN Online :2579-9398 http://jurnal. um-tapsel. id/index. php/Justitia Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 hanya memberikan hukuman, tetapi juga mampu membina dan memastikan reintergrasi sosial yang efektif bagi para mantan pengguna. Di samping berbagai kelemahan yang di temukan, efektifitas sistem hukum pidana di Indonesia, keberhasilan juga di lihat dari capaian positifif dalam upaya penanganan tindak pidana narkotika. Salah satunya adalah penguatan pendeketan rehabilitatif yang secara bertahap mulai di terapkan terhadap penyalahguna narkotika, khususnya kategori ringan. Tercatat bahwa lebih dari 39. 000 penyalahgunaan narkotika berhasil di jangkau melalui layanan rehabilitas, baik melalui balai kota, klinik pratama, maupun rujukan faasilitas. Hal ini mencerminkan adanya keseriusan negara dalam melakukan pendekatan pemulihan, tidak hanya berkonsentrasi pada pidana, akan tetapi pada aspek penyelamatan Berdasarkan hasil penelitian, upaya dan strategi yang tepat dalam meningkatkan efektivitas sistem hukum pidana harus di mulai dari pembenahan substansi hukum itu sendiri, yakni norma-norma dan aturan yang mengatur penanganan tindak pidana Hal ini penting agar sistem hukum pidana dapat mencapai tujuan utama pemidanaan, seperti memberi efek jera, keadilan, dan perlindungan masyarakat secara Dengan memperkuat substansi hukum, maka penerapan sistem hukum pidana akan lebih terarah dan berdampak signifikan dalam mengatasi permasalah penyalahgunaan narkotika, terutama pada pengguna berulang. 11 Serta meneliti rumusan masalah yang di angakat oleh peneliti, yaitu: Bagaimana pengaturan sistem hukum pidana dalam penanggulangan narkotika di Indonesia dan bagaimana efektivitas sistem hukum tersebut. Penelitian ini juga mengacu pada pandangan Lawrence M. Friedman dalam bukunya yang menyebutkan ada 3 . faktor fundamental yang perlu di perhatikan dalam menerapkan implentasi sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum, serta kultur hukum. Namun, dalam penelitian ini, penulis hanya menitikberatkan pada substansi hukum dan pengguna berulang (Relaps. yang akan dianalasis untuk melihat sejauh mana sistem hukum pidana mampu mencapai tujuan pemidanaan, yaitu menimbulkan efek jera, menciptakan keadilan, serta memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman narkotika. 10 BNN RI. AuBNN RI Selama 2024 Merehabilitasi 12. 204 Penyalah Guna Narkoba,Ay ANTARA News, diakses 19 Mei 2025, 11 A Rohman. Sari N. M,AyAnalisis Sistem Hukum Pidana dalam Penanggulangan Narkotika di Indonesia,Ay Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat. Vol 9. No. 2, 2019. Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1 dan 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002. Friedman. Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975 Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan tujuan untuk menganalisi sistem hukum pidana yang berlaku dalam penanganan tindak pidana narkotika di Indonesia. Metode ini berpusat pada penyelidikan aturan dan prinsip hukum yang berfungsi sebagai dasar untuk peraturan dan pelaksanaan hukum pidana. Penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai landasan hukum utama, serta mengevaluasi efektivitasnya dalam membentuk sistem hukum pidana yang mampu menangani permasalahan narkotika secara komprehensif dan Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Discussion Pengaturan Sistem Hukum Pidana dalam Penanggulangan Narkotika di Indonesia Sistem hukum pidana negara Indonesia merupakan satu kesatuan antara hukum materiil . pa yang dilarang dan sanksiny. , hukum formil . , dan hukum pelaksanaan pidana . Ketiga aspek ini juga tercermin dalam penanganan kasus narkotika. Sistem ini mempunyai tujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan sekaligus menjamin perlakuan adil bagi tersangka. Tindak pidana narkotika digolongkan sebagai kejahatan sebagai bisnis karena merupakan jenis kejahatan yang mempunyai tujuan untuk memperoleh keuntungan materil melalui kegiatan bisnis, yang biasanya dilakukan secara tersistematis dan dilakukan oleh orang-orang yang terkenal di masyarakat. Maka dari itu, partisipasi yang optimal dan juga serius pada tindak pidana narkotika sangat diperlukan. Aturan hukum tindak pidana yang diberlakukan dalam penanganan narkotika di Indonesia secara spesifik diatur pada peraturan perundang-undangan narkotika, dengan penyempurnaan dari Undang-Undang No. 22 Tahun 1997. Peraturan perundangundangan ini berfungsi sebagai pedoman hukum dalam melakukan penindakan dalam bentuk mengatasi peredaran bisnis gelap narkotika. Secara struktur. UU narkotika mencakup pengertian, klasifikasi jenis narkotika, larangan dan sanksi pidana, serta tata cara rehabilitasi untuk korban dan pecandu penyalahgunaan. Undang-Undang ini juga mengatur tanggung jawab negara dalam pencegahan dan pemberatasan narkotika, serta perlindungan terhadap masyarakat dari dampak penyalahgunaan. UndangUndang ini menjadi Instrumen utama dalam sistem hukum pidana nasional untuk menanggulangi kejahatan narkotika dengan pendekatan yang bersifat ganda, yakni represif dan rehabilitatif. Bab XV Ketentuan Pidana Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menguraikan ketentuan pidana dari Pasal 111 hingga 148. Dalam ketentuan ini, terdapat 4 . jenis tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang dan dapat mengakibatkan sanksi pidana, yaitu:16 Choirul Nur Akrom. Octavianus. Nirwan. Muhammad Arif Syah Putra & Windi Arista . Analisis Hukum Penerapan Sanksi Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2 No. 3, hlm. 149Ae162. Menyebut UU No. 35/2009 mengatur materiil, formil, dan eksekusi pidana narkotika . Gukguk. & Jaya. An Overview of Drug-Related Criminal Acts as Extraordinary Crimes. Journal of Law and Social Harmony (IJL SH), hlm. 337Ae351. Menegaskan sifat transnasional dan terorganisasi dari kejahatan narkotika. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Presiden RI. Jakart. Pasal 2Ae6, mengatur klasifikasi, definisi, larangan, sanksi, dan rehabilitasi . Siswanto Sunarso. Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika. Jakarta:Rineka Cipta, 2012, hlm. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Pertama, meliputi kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika (Pasal 111 dan 112 mengenai narkotika tipe satu. Pasal 117 mengenai narkotika tipe dua. Pasal 122 mengenai narkotika tipe tiga, dan Pasal 129 huruf . mengenai narkotika tipe tig. Kedua, dimaksudkan untuk menghasilkan, mengirim, menerima, atau mendistribusikan bahan narkotika precursornya Pasal 113 mengenai narkotika tipe 1. Pasal 118 mengenai narkotika tipe 2 dan Pasal 123 mengenai narkotika tipe 3, serta Pasal 129 huruf . mengenai narkotika tipe . Ketiga, seperti melakukan penjualan, pembelian, penerimaan, pendistribusian dalam penjualan, menukar, atau mengirim narkoba dan prekursor narkoba (Pasal 114 dan 116 tipe 1. Pasal 119 dan 121 tipe 2. Pasal 124 dan 126 tipe 3, dan Pasal 129 huruf . ) Keempat, pengangkutan, pengiriman, mengirimkan narkoba dan komponennya (Pasal 115 tipe 1. Pasal 120 tipe 2. Pasal 125tipe 3, dan Pasal 129 huruf . Jenis-jenis sanksi yang berlaku untuk pelanggaran narkotika dimuat dalam UndangNarkotika, yaitu: Korban pengguna narkotika harus melakukan proses rehab medis jika mereka bersalah. Orang tua dari pengguna narkoba yang tidak cukup usia (Pasal . dikenakan hukuman penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 000,00. Perkara pidana yang melibatkan perusahaanyaitu Pasal 130, pidana melalui kurungan serta denda sanksi 3 kali. Selain itu, perusahaan ,mendapat penambahan pidana seperti izin usaha dicabut dan kehilangan status badan hukum. Pidana untuk individu yang terbukti tidak memberikan informasi bahwa terdapat perbuatan pidana narkotika pada Pasal 131. Hukuman penjara maksimal 1 tahun dam juga denda maksimal Rp50. 000,00. Menurut Pasal 134, pecandu narkoba yang tidak melaporkan diri akan dipidana dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. Menurut Ayat . , pecandu narkoba tersebut akan dipenjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp. Bagi yang merahasiakan atau mempersoalkan masa penyidikan, pemeriksaan dan penuntutan yaitu Pasal 138 dikenakan sanksi berupa kurungan tidak lebih dari 7 tahun dan/atau denda tidak lebih dari Rp. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Apaila Penyidik Polri. PPNS, atau BNN tidak melaksanakan aturan barang bukti Pasal 140, mereka akan dipidana dengan pidana penjara minimal 1tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp100. 000,00 dan maksimal Rp1. 000,00 Kepala Kejaksaan Negeri terbukti melanggar pasal 91 ayat 1 . akan di penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, denda rminimal Rp100. 000,00 dan maksimal Rp1. 000,00. Pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dilakukan secara berulang termuat pasal 144 akan dijatuhi pidana dengan jumlah pidana tertinggi ditambahi dengan sepertiga. Penanganan narkotika dalam hukum pidana Indonesia menggunakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam merumuskan, menafsirkan, dan menerapkan ketentuan pidana. Prinsip-prinsip ini berperan tidak hanya sebagai panduan normatif, tetapi juga sebagai tolak ukur keadilan dan legitimasi sebuah sistem hukum. Salah satu prinsip penting adalah prinsip legalitas, yang menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang bisa dijatuhi hukuman tanpa adanya hukum pidana yang mengaturnya terlebih Prinsip ini dikenal dengan ungkapan nullum crimen, nulla poena sine lege, yang artinya "Tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman tanpa hukum". Prinsip ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi individu dari tindakan semena-mena oleh pihak berkuasa17. Dalam ranah hukum pidana di Indonesia, prinsip legalitas terlihat dalam " Tidak ada tindakan yang dapat dihukum sebelum tindakan dilakukan", menurut ayat pertama Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan secara mundur dan hanya bisa diberlakukan untuk tindakan yang telah diatur sebelumnya dalam Undang-Undang. Namun, evolusi hukum pidana menunjukkan adanya perluasan pengertian asas Sebagai ilustrasi. Asas legalitas diatur di dalam Pasal 1 ayat . KUHP, ada usaha untuk mengintegrasikan hukum yang berkembang dalam masyarakat . iving la. sebagai elemen dari sumber hukum pidana. Tujuan dari ini adalah untuk mengadaptasi hukum pidana sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang tumbuh dalam masyarakat Indonesia18. Selain prinsip legalitas,19 prinsip lain yang krusial dalam hukum pidana adalah prinsip proporsionalitas. Prinsip ini menegaskan bahwa hukuman harus sesuai dengan tingkat kesalahan dan efek dari tindakan kriminal. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak melebihi batas wajar dan sesuai dengan maksud pemidanaan, yaitu memberikan keadilan, efek jera, serta rehabilitasi. 17 Yudia Mahfudz, "Kajian Prinsip Keadilan Hukum dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam," Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 5 No. Januari 2025, hlm. 18 Asas Legalitas dalam Hukum Pidana," Jurnal Serambi Hukum. Vol. 11 No. Februari - Juli 2017, hlm. Pasal 1 ayat . KUHP: Autidak ada suatu perbuatan dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Ay . Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Dalam konteks kejahatan narkotika, penerapan prinsip proporsionalitas sangat krusial mengingat adanya ketentuan terkait batas minimal hukuman. 20 Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ada situasi di mana hakim memberikan sanksi di bawah batas minimum yang ditentukan, yang memicu diskusi tentang kesesuaian langkah tersebut dengan prinsip legalitas dan proporsionalitas. Dengan mengerti dan menerapkan prinsip legalitas serta proporsionalitas dengan benar, sistem hukum pidana dapat berfungsi secara efisien dalam menegakkan keadilan serta melindungi hak-hak individu. Lex Specialis Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika yang ada di Indonesia Kasus tindak pidama narkotika adalah tindak pidana khusus yang dibedakan dari KUHAP, dan UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika merupakan lex specialis dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Terdapat konsekuensi hukum terkait dengan perbandingan landasan hukum yang diterapkan oleh Penyidik BNN dan Polri. Perubahan ini menyebabkan perbedaan dalam aturan masa penangkapan terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Sistem hukum pidana dalam penanganan narkotika di Indonesia menganut asas lex specialis derogat legi generali, yang berarti UU Narkotika sebagai hukum khusus mengesampingkan hukum umum (KUHP) dalam hal penanganan narkotika. Menurut Undang-peraturan perundang-undangan narkotika, sistem hukum di Indonesia masih elum efektif. Penyalahgunaan narkoba terus berlanjut. Kasus-kasus baru-baru ini banyak melibatkan pengedar dan bandar-bandar yang tertangkap. Salah satu upaya politik hukum pemerintah Indonesia untuk menangkal tindak pidana narkotika adalah Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diharapkan bahwa UndangUndang Narkotika akan menggunakan hukum pidana atau penal untuk memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Penanggulangan tindak pidana narkotika adalah upaya untuk melindungi penggunaan, pembuatan dan pendistribusian ilegal narkoba, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, baik individu, kelompok masyarakat. Metode kebijakan kriminal untuk mencegah kejahatan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mengontrol distribusi narkoba. Salah satu tujuan utama undang-undang ini adalah untuk memastikan ketersediaan narkoba untuk keperluan Eka Kurniawatie . Dasar Pertimbangan Hakim terhadap Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau dari Aspek Rehabilitasi berdasarkan Pasal 127 UU 35/2009. SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah, 1. , hlm. 1374Ae1396. 21 Asas Proporsionalitas: Perspektif Hukum Positif dan Maqosid Syariah," Jurnal IUSTUM. Vol. 3 No. 1, 2025, hlm. 22 Choirul Nur Akrom et al. Lex Stricta, hlm. 149Ae162. Menegaskan bahwa UU 35/2009 adalah lex specialis dengan pidana minimum khusus. Penerapan Pasal 76Ae84 mengatur masa penangkapan BNN dibanding KUHAP Polri 23 Prisella Santji Anatji Kiha dkk. Implementasi Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009. di Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis. Vol. 4 No. 2, hlm. (Distribusi kendala pelaksanaan rehabilitas. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mencegah, melindungi, dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari penyalahgunaan narkoba, menghentikan peredaran ilegal narkoba, dan memfasilitasi upaya rehabilitasi medis dan sosial untuk penyalahguna dan pecandu narkoba. Pemerintah bekerja sama dengan masyarakat dalam menangani tindak pidana narkotika dengan berbagai cara, seperti dengan melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika merajalela di kalangan orang awam yang belum mengenal Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 1999 tentang Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), selain UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002. Badan Narkotika Nasional (BNN) dibentuk dengan tujuan membatu Presiden dalam hal narkotika, termasuk pemberantasan, penanggulangan, dan pencegahan tindak pidana narkotika. Adanya Badan Narkotika Nasional (BNN) diatur dalam Undang-Undang Narkotika adalah upaya sisem hukum Indonesia untuk mencegah tindak pidana narkotika, termasuk peredaran bisnis gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika. Selain itu. UndangUndang Narkotika dapat digunakan oleh pengadilan, terutama hakim, untuk memutuskan kasus tindak pidana narkotika dan menjatuhkan sanksi terhadap Implementasi Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika yang ada di Indonesia Implementasi efektivitas sistem hukum pidana dalam penanganan narkotika sangat tergantung pada tiga unsur utama yaitu hukum pidana materiil, formil, dan pelaksanaan Secara materiil. UU Narkotika telah memberikan landasan yang kuat dan komprehensif dalam menjelaskan jenis tindak pidana, klasifikasi narkotika, dan sanksi hukum yang dikenakan kepada pelaku. Namun, meskipun norma hukumnya sudah jelas, implementasi di lapangan sering menghadapi kendala teknis dan normatif, seperti kurangnya kejelasan dalam membedakan pengguna dengan pengedar, atau penerapan hukuman yang tidak proporsional. 24 Soedjono D. Narkotika Dan Remaja (Bandung: Alumni, 1. I Kadek Sumadi dkk. The regulation of corporate narcotics offenses in Indonesia. Program Studi Hukum Udayana University, membahas peran BNN dan Keppres 17/2002 Widodo Edyyono. Supriyadi. Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil. Institute for Criminal Justice Reform. Jakarta Selatan. Hal. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Dalam hal hukum acara pidana . , penyidikan dan penuntutan terhadap kasus narkotika seringkali menghadapi tantangan serius. Aparat penegak hukum terkadang masih kurang memahami substansi hukum narkotika yang bersifat progresif dan rehabilitatif, khususnya terhadap pengguna. Banyak pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi justru tetap diproses sebagai pelaku kriminal biasa. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas sistem hukum pidana dalam praktik masih belum optimal karena pelaksana hukum belum sepenuhnya menerapkan pendekatan yang diamanfaatkan oleh Undang-Undang. Rehabilitasi sebagai salah satu bentuk implementasi alternatif dari pidana penjara masih belum berjalan efektif. Undang Ae Undang Narkotika secara eksplisit membuka peluang rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu narkotika melalui Pasal 54 dan 127. 28 Namun dalam praktiknya, jumlah pengguna yang berhasil direhabilitasi masih sangat kecil dibandingkan dengan yang dijatuhi hukuman penjara. Hal ini terjadi karena masih adanya stigma negatif terhadap pecandu narkotika dan kurangnya koordinasi antara BNN, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam menentukan siapa yang layak Efektivitas sistem hukum pidana juga sangat bergantung pada integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, aparat penegak hukum Republik Indonesia yang berwenang serta dapat mengambil tindakan penegakan hukum sangat penting untuk keberhasilan sistem hukum pidana tersebut. Sayangnya, masih ditemukan oknum aparat yang melakukan penyimpangan seperti rekayasa kasus, menerima suap untuk membebaskan tersangka, atau menjadikan pengguna narkotika sebagai Auladang uangAy. Praktik-praktik ini sangat mencederai tujuan sistem hukum pidana itu sendiri, yakni memberikan keadilan dan perlindungan kepada Penegakan hukum yang tebang pilih membuat masyarakat tidak percaya terhadap sistem hukum, sehingga efektivitas penanganan narkotika pun ikut melemah. Simanjuntak. Efektivitas Penerapan Sanksi Rehabilitasi Medis dan Sosial Terhadap Pelaku Penyalahguna Narkotika (Provinsi Sumatera Utar. Jurnal Prointegrita, 7. , hlm. Penerapan sanksi rehabilitasi medis dan sosial masih minim karena aparat penegak hukum belum sepenuhnya menerapkan Pasal 54, 127, dan Surat Edaran MA No. 4/2010, sehingga pengguna masih diproses sebagai pelaku kriminal biasa. Hal ini menunjukkan rendahnya efektivitas pelaksanaan hukum formil. Malik dkk. dalam studi di Lapas Magelang menyatakan efektivitas program rehabilitasi berkisar 78,55 %, tapi hanya tersedia di beberapa lapas dan sangat terbatas jumlahnya. Pramuditha . menyebut peredaran narkotika masih terjadi di dalam lapas akibat dominasi pengguna dan minimnya penempatan dalam blok rehabilitasi sesuai Pasal 54/127 UU No. 35/2009 Hari Sutra Disemadi. Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Jurnal MulawarmanLawReview. Volume 5 Issue 1,. ISSN Print: 2527-3477. ISSN Online: 2527-3485 Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Dengan asas legalitas formil. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkesan kaku dan hukum yang berlaku di Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Implementasi hukum pidana juga harus dilihat dari aspek sosiologis. Masyarakat yang belum memiliki pemahaman yang utuh terhadap konsep rehabilitasi cenderung menganggap semua pelaku narkotika adalah penjahat. 32 Padahal, pendekatan yang efektif dalam penanganan narkotika seharusnya berimbang antara keadilan retributif . dan keadilan restoratif . Tanpa dukungan masyarakat, program rehabilitasi tidak akan berjalan maksimal. Oleh karena itu, efektivitas sistem hukum pidana harus melibatkan pendekatan sosial yang edukatif dan preventif, tidak hanya Meski demikian, terdapat beberapa langkah positif yang telah diambil oleh negara. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri telah melakukan sinergi dalam berbagai operasi pemberantasan narkotika serta mendorong program rehabilitasi berbasis Program "Restorative Justice" juga mulai dilaksanakan dalam beberapa perkara narkotika ringan. Restorative Justice atau keadilan restorative yaitu langkah lain atas peradilan pidana dengan berfokus pada metode yang mengintegrasi pelaku disatu sisi dengan korban. Di sisi lain. Mahkamah Agung melalui beberapa putusannya telah mengarahkan hakim untuk lebih mempertimbangkan rehabilitasi dalam perkara pengguna narkotika, menunjukkan adanya kesadaran yuridis di tingkat institusi peradilan. Evaluasi terhadap implementasi sistem hukum pidana juga perlu dilakukan secara berkala oleh pemerintah dan lembaga independen seperti Komnas HAM atau LPSK. Tujuannya adalah memastikan bahwa pelaksanaan hukum yang dijalani sesuai pada landasan keadilan dan Hak Asasi Manusia, serta tidak menyimpang dari amanat peraturan perUndang-Undangan. Selain itu, diperlukan pembaruan kebijakan yang memperkuat koordinasi antar lembaga, memperluas akses layanan rehabilitasi, dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum. Secara keseluruhan, implementasi sistem hukum pidana dalam penanganan narkotika di Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat, namun masih lemah dalam pelaksanaan teknis dan koordinasi antar lembaga. Efektivitasnya hanya akan Abdurrakhman Alhakim. Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangungan Hukum Indonesia. Volume 1. Nomor 3. DOI: https://doi. org/10. 14710/jphi. Simanjuntak . mencatat stigma sosial terhadap pengguna narkotika menghambat rehabilitasi, di mana pelaksanaan rehabilitasi sering dipengaruhi label dan pandangan negatif masyarakat. Jurnal Darmaagung. Jakarta. Siti Aisyah. Abdurrakhman Alhakima. Tantimina. Efektivitas Peran Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Kasus Pelecehan Seksual Oleh Anak di Batam. Morality: jurnal ilmu hokum. Volume 10. Nomor DOI : http://dx. org/10. 52947/ morality. Ditjenpas . Polri dan BNN mulai mendorong Aurestorative justiceAy untuk kasus ringan. SEMA MA No. 4/2010 juga memberi arahan agar hakim mempertimbangkan rehabilitasi bagi pengguna Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 terwujud jika aparat hukum bersikap profesional dan masyarakat mendukung pendekatan rehabilitatif. Oleh karena itu, perlu upaya berkelanjutan untuk memperbaiki regulasi, memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa penanganan narkotika tidak bisa hanya diselesaikan dengan hukuman, tetapi juga dengan pemulihan dan pendidikan sosial. Implementasi UU narkotika merupakan dasar hukum utama dalam penanggulangan masalah narkotika. Undang-Undang ini dirancang sebagai respons terhadap tingginya eskalasi kasus narkotika yang mengancam generasi bangsa dan kedaulatan negara. Dengan pendekatan hukum yang lebih tegas dan progresif dibanding pendahulunya (UU No. 22 Tahun 1. UU No. 35 Tahun 2009 tidak hanya menekankan pada aspek represif . , tetapi juga memberikan ruang yang cukup besar untuk rehabilitasi. Secara normatif. Undang-Undang ini membandingkan antara pengguna atau pemakai, pengedar dan pecandu. Perbedaan ini penting karena mencerminkan keadilan substansial dalam penerapan hukum. Pengedar dan bandar dikenakan pidana berat, mulai dari penjara jangka panjang hingga hukuman mati . isalnya Pasal 114 dan Pasal Sementara itu, pengguna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan diberi peluang untuk direhabilitasi berdasarkan Pasal 54 dan 127. Implementasi dari ketentuan ini menunjukkan adanya pendekatan Audouble track systemAy dalam sistem hukum pidana narkotika: yaitu hukuman penjara dan/atau tindakan rehabilitasi. Namun demikian, implementasi UU No. 35 Tahun 2009 belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan harapan. Di tingkat Penyidikan, masih sering ditemukan pengguna narkotika yang seharusnya direhabilitasi, tetapi justru dikenakan pasal-pasal pidana berat karena ketidaktepatan penerapan oleh aparat penegak hukum. Seringkali, karena kurangnya bukti keterlibatan dalam jaringan pengedar, pengguna tetap dikenakan Pasal 112 atau 114 tentang kepemilikan narkotika, alih-alih Pasal 127 yang bersifat lebih Hal ini berakibat pada tingginya angka penghuni lembaga pemasyarakatan dari kalangan pengguna narkotika. Di sisi lain, proses rehabilitasi juga menghadapi tantangan implementatif. Meski Pasal 54 mengamanatkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu, banyak putusan hakim yang belum maksimal memanfaatkan opsi ini. Kurangnya fasilitas rehabilitasi, minimnya tenaga profesional, serta kurangnya koordinasi antara BNN, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan menjadi faktor penghambat utama. Akibatnya, pilihan rehabilitasi cenderung diabaikan dan pendekatan punitif tetap mendominasi. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Salah satu poin penting dalam UU No. 35 Tahun 2009 adalah peran aktif masyarakat dan keluarga dalam proses rehabilitasi. Pasal 55 dan 56 misalnya, memberi ruang bagi keluarga untuk melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pecandu narkotika kepada institusi rehabilitasi tanpa takut dipidana. Namun pada praktiknya, ketentuan ini masih belum banyak diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah dan masih adanya stigma sosial terhadap pecandu narkotika. Selain itu, dalam implementasi Pasal-Pasal mengenai pengawasan dan pengendalian narkotika, masih banyak ditemukan kelemahan. Peredaran narkotika ilegal masih marak, bahkan masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan. Hal ini menunjukkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang tentang pengawasan distribusi narkotika (Pasal 7 s. Pasal . belum diterapkan secara optimal. Lemahnya pengawasan ini juga terkait erat dengan persoalan integritas dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum itu Meski begitu. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tetap menjadi payung hukum yang penting dan strategis. Undang-Undang ini memberikan dasar kuat bagi aparat untuk bertindak tegas terhadap jaringan pengedar narkotika, namun juga memberi harapan bagi pecandu untuk sembuh melalui proses rehabilitasi. Oleh karena itu, penguatan implementasi dari Undang-Undang ini tidak cukup hanya pada aspek hukumnya saja, melainkan juga pada aspek kelembagaan, sumber daya manusia, fasilitas pendukung, dan kesadaran sosial masyarakat. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 Conclusion Berdasar kan hasil penelitian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sistem hukum pidana Indonesia masih tidak efektif. Penyalahgunaan narkoba terus Kasus-kasus baru-baru ini banyak melibatkan pengedar dan bandar-bandar yang tertangkap. Salah satu upaya politik pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindak pidana narkotika adalah Undang-Undang Narkotika, atau Undang-Undang No. Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimaksudkan untuk menghentikan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan hukum pidana atau penal. Secara keseluruhan, implementasi sistem hukum pidana dalam penanganan narkotika di Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang cukup kuat, namun masih lemah dalam pelaksanaan teknis dan koordinasi antar lembaga. Efektivitasnya hanya akan terwujud jika aparat hukum bersikap profesional dan masyarakat mendukung pendekatan Oleh karena itu, perlu upaya berkelanjutan untuk memperbaiki regulasi, memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rehabilitasi, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa penanganan narkotika tidak bisa hanya diselesaikan dengan hukuman, tetapi juga dengan pemulihan dan pendidikan Acknowledge Bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia memerlukan pembaruan substansi hukum yang lebih menekankan keseimbangan antara pendekatan represif dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 perlu dievaluasi agar lebih adaptif terhadap tantangan lapangan, khususnya dalam mencegah relapse. Penerapan keadilan Restoratif Justice harus diperluas, terutama bagi pengguna berulang, agar penegakan hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai, dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan sistem hukum pidana yang efektif dan berkeadilan. Aldi Pradani. Abdurrakhman Alhakim Ampuan Situmeang . Efektivitas Sistem Hukum Pidana dalam Penanganan Narkotika di Indonesia Jurnal Hukum tora: 12 . : 137-156 References