Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu ISSN 2656-7202 (P) ISSN 2655-6626 (O) Volume 4 Nomor 2. Juli-Desember 2021 DOI: https://doi. org/10. 35961/perada. ANALISIS MASHLAHAH DALAM PRAKTIK PERNIKAHAN USIA MUDA DI RUBARU SUMENEP Ummi Kulsum Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Aqidah Usymuni Sumenep Ummikulsumelsyifa85@gmail. ABSTRAK Penelitian ini menjelaskan tentang fenomena perkawinan di usia muda yang masih berulang dan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Fenomena tersebut masih terjadi hingga saat ini, baik di pedesaan maupun perkotaan di berbagai daerah di Indonesia. Seperti yang terjadi di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Pernikahan di usia muda seringkali menunjukkan sesuatu yang jauh dari harapan masyarakat. Berdasarkan hasil observasi peneliti bahwa banyak anak muda yang menikah di usia muda di Desa Pakondang berdasarkan beberapa faktor. Ada yang hanya dengan momen cinta. Ada juga pernikahan yang diatur oleh kedua belah pihak keluarga. Ada pula karena keadaan ekonomi. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menjelaskan fenomena sosial sedalam mungkin melalui pengumpulan data. Oleh karena itu, yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah fenomena dan aktivitas sosial suatu kelompok yaitu kelompok masyarakat di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan judul Analisis Mashlahah Pada Praktik Pernikahan Dini. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, faktor-faktor yang melatarbelakangi pelaksanaan perkawinan usia muda, antara lain: . perjodohan, . tradisi, . rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan orang tua. Kedua, analisis mashlahah. Perkawinan di usia muda dapat menghambat pola pikir manusia . ifz al-'aq. Sedangkan secara psikologis, perkawinan pada usia muda berdampak pada ketidaksiapan mental untuk menata, membangun, dan memelihara keharmonisan rumah tangga, serta tidak mencapai tujuan kemaslahatan yaitu melindungi jiwa . ifz al-naf. This reseach describes the phenomenon of marriage at a young age which is still repeated and occurs in the midst of society. This phenomenon still occurs today, both in rural and urban areas in various regions in Indonesia. As happened in Pakondang Village. Rubaru District. Sumenep Regency. Marriage at a young age often shows something that is far from society's Based on the results of researchers' observations that many young people marry at a young age in Pakondang Village based on several factors. Some are only with moments of There are also marriages arranged by both sides of the family. There is also the economic This study uses qualitative research, namely research that aims to explain social phenomena as deeply as possible through data collection. Therefore, what will be studied in this study is the phenomenon and social activity of a group, namely community groups in Rubaru Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini District. Sumenep Regency with the title Mashlahah Analysis in Early Marriage Practices. The results of this study are first, the factors behind the implementation of young marriage, among others: . matchmaking, . tradition, . low level of education and knowledge of parents. Second, mashlahah analysis. Marriage at a young age can inhibit the human mindset . ifz al'aq. While psychologically, marriage at a young age has an impact on mental unpreparedness to organize, build, and maintain household harmony, and does not achieve the benefit goal of protecting the soul . ifz al-naf. Kata Kunci : mashlahah, pernikahan usia muda PENDAHULUAN Pernikahan menjadi jalan untuk mengesahkan sebuah ikatan antara pasangan laki-laki dan perempuan sehingga menjadi sepasang suami istri. Dalam Undang-Undang Perkawinan pasal 1 ayat 1, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 1 Kemudian dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan dijabarkan sebagai akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mematuhi perintah Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Tujuan adanya peraturan di atas selaras dengan konsep mashlahah yaitu memelihara tujuan syara' dan meraih manfaat atau menghindarkan kemudharatan. Artinya bagi setiap pasangan dalam menjalankan ikatan pernikahan tentu akan Namun hal ini, berbanding terbalik dengan realita yang terjadi di masyarakat. Di mana pernikahan usia muda masih marak terjadi di tengah masyarakat, khususnya di daerah pedesaan, seperti yang terjadi di Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Dari observasi awal, diketahui beberapa pasangan telah melakukan pernikahan usia Berdasarkan kenyataan tentang adanya konsep teoritis yang mengidealkan pernikahan dengan usia yang telah matang atau dewasa, masih bertolak belakang dengan kenyataan yang terjadi di Desa Pakondang di Ruberu Sumenep. Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini ialah hendak mengungkap tentang faktor-faktor penyebab terjadinya penikahan dini, dampak pernikahan dini serta bagaimana analisa terhadap pernikahan dini yang terjadi di Desa Pakondang di Ruberu Sumenep. Penelitian merpuakan penelitian Islam Sedangkan metodologi penelitian yang dipilih adalah penelitian diskriptif kualitataif yang bertujan menjelaskan tentang fenomena sosial yang masih berulang dan terjadi di Desa Pakondang. Adapun objek penelitian ini adalah fenomena yang datanya diperoleh langsung oleh penulis di lapangan bersumber dari informan yang terdiri dari beberapa perempuan yang melaksanakan pernikahan usia muda dan dianggap relevan dijadikan informan dalam penelitian ini menegenai analisis mashlahah dalam praktik pernikahan usia muda pada masyarakat Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Populasi adalah kelompok besar dan wilayah yang menjadi lingkup penelitian. Populasi terdiri atas sekumpulan objek yang menjadi pusat perhatian, yang dari padanya terkandung informasi yang ingin Adapun dalam penelitian ini 1 Undang-undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2 Kompilasi Hukum Islam Indonesia Nana Syaodih Sukmadinata. Penelitian Pendidikan, (Bandung: RemajaRosdakarya, 2. , 250. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Metode Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini populasi yang diambil adalah keseluruhan dari masyarakat desa Pakondang. Karena penelitian ini tidak dilakukan untuk meneliti semua individu dalam populasi, maka untuk meneliti objek yang akan diteliti diwakilkan oleh sebagian populasi yaitu menggunakan sampel. Sampel adalah kelompok kecil bagian dari target populasi yang mewakili populasi dan secara riil diteliti. 4 Penarikan sampel dalam penelitian ini yaitu dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada masyarakat secara acak dengan cara random sampling. Teknik random sampling ini yaitu dengan memberikan sejumlah pertanyaan kepada masyarakat secara acak dengan cara memilih Responden yang peneliti pilih yaitu 10 keluarga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Dengan metode tersebut, maka diharapkan dapat mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk selanjutnya dianalisis mengguanakan teori mashlahah. PERNIKAHAN USIA MUDA DALAM HUKUM ISLAM Dalam tinjauan Hukum Islam, pernikahan usia muda terdiri dari dua kata yaitu pernikahan dan usia muda. Pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu Dalam pengertian fiqih nikah adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan lafaz perkawinan/pernikahan atau yang semakna dengan itu. Dalam pengertian yang luas pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhoi Allah. Dikalangan ulama madzab Hanafi, seperti yang disampaikan oleh Muhamad Ibn Ahmad Abi Sahl dalam kitabnya Almabsuth lisarakhsi mengatakan bahwa Nikah secara bahasa adalah ibarotul anil wath . barat hubungan sexua. , hal senada juga disampaikan oleh Zainuddin Ibn Ibrahim Ibn Muhammad dalam kitabnya BahruraAoiq bahwa nikah secara bahasa makna hakikinya adalah al-wath sedang al-dhamu . , sedang menurut Abdullah Ibn Mah mud Ibn Maudud al-Hanafi dalam kitabnya Al-ikhtiyar li taAolil Mukhtar mengartikan nikah secara bahasa aldhamu al-JamAou . enggabungan Sedangkan dikalangan madzab maliki, seperti yang disampaikan oleh Shaleh Ibn Al-Sami dalam kitabnya Syarah Risalah Al-Qirwani mengatakan bahwa nikah secara bahasa adalah:6 Aa ua ai e ooi e A adalah hakikat untuk untuk hubungan suami istri. Demikian Syihabuddin Ahmad Ibn Idris al-Qaraafi dalam kitabnya AlDzakhirah mengartikan nikah secara bahasa dengan at Tadakhil . Para ulama madzab syafi,i diantaranya disampaikan oleh Taqiyuddin Ibn Abi Bakr dalam kitabnya Kifayatul akhyar fi hili al ghaayatul ikhtishar mengertikan nikah adalah: Aua e ai A O OA Nikah secara bahasa penggabungan dan Sedangkan nikah secara istilah . dapat dilihat dari beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ulama 4 Nana Syaodih Sukmadinata. 5 Mahmud Yunus. Kamus Bahasa ArabIndonesia (Jakarta: Hidakarya Agung, 1. , 467 Kosim. Fiqh Munakahat I. Dalam Kajian Filsafat Hukum Islam dan Keberadaannya dalam Politik Hukum Ketatanegaraan Indonesia, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2. , 1 7 Kosim. Fiqh Munakahat I, 2 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini dari berbagai madzab fiqh seperti yang sampaikan oleh ulama madzab Hanafi seperti Abdullah Ibn Mahmud Ibn Maudud al-Hanafi dalam kitabnya Alikhtiyar li taAolil Mukhtar mengartikan nikah secara istilah . yang artinya adalah: Ausebuah penggabunngan dan pengumpulan secara khusus dan ia adalah hubungan sex, karena suami istri dalam keadaan hubungan sex keduanya menyatu, dan bergabunglah setiap seorang kepada shahibnya sehingga dijadikan seperti seorang yang menjadi satu, dan digunakan dalam akaq sebagai kiyasan karena apa yang sesungguhnya adalah ditafsirkan kepada penggabungan dan ia hakekatnya adalah hubungan sexAy. Menurut syaraAo nikah adalah akad yang mengandung dibolehkan wathAoi . ubungan seksua. dengan menggunakan lafad inkah atau tazwij. Hal senada juga disampaikan oleh Zakariyah al-Anshori dalam kitabnya Fath al-Wahab: Yang artinya adalah akad yang mengandung dibolehkan wathAoi . ubungan seksua. dengan menggunakan lafaz inkah atau yang Hal senada juga disampaikan oleh Ibn Ishaq dalam kitabnya alMubdaAo nikah di dalam syaraAo adalah akaq dengan menggunakan lafad tazwij . Berdasarkan uraian diatas, jelaslah terlihat bahwa pengertian nikah menurut istilah . yang dikemukakan oleh para ulama madzab Hanafi, madzab Maliki, madzab SyafiAoi, dan madzab Hanbali bermuara pada satu konteks akad dengan menggunakan lafad inkah atau tazwij, atau terjemahannya setalah syarat-syarat dan rukun-rukun kemudian setelah akad selesai maka halal untuk melakukan hubungan biologis. Hal ini yang menyebabkan laki-laki dan perempuan tertarik untuk menjalin hubungan adalah salah satunya karena adanya dorongan-dorongan yang bersifat Sedangkan usia muda menunjuk-kan usia belia, ini bisa digunakan untuk menyebutkan sesuatu yang dilakukan sebelum batas usia minimal. Dengan demikian pernikahan usia muda berarti pernikahan yang dilaksanakan di bawah umur dua puluh satu . Dalam al-QurAoan dan Hadis tidak menyebutkan secara secara spesifik tentang batas usia minimum untuk Persyaratan umum yang lazim dikenal adalah sudah balig, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dengan yang buruk sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah. Alquran surah al-Nisa/4: 6 menggambarkan sampainya waktu seseorang untuk menikah . ulug al-nika. , dengan kata AyrusydAy. Beberapa pendapat para mufasir tentang sampainya waktu menikah . ulug al-nika. dalam QS al-NisaAo/4 ayat 6 Ibnu Katsier berpendapat, sampainya waktu nikah adalah cukup umur atau Adapun yang dimaksud dengan balig adalah dengan adanya mimpi yaitu bermimpi dalam tidurnya yang menyebabkan keluar air yang memancar, dengan air itu terjadinya Rasyid Ridha Aurushd adalah kepantasan seseorang untuk melakukan tasarruf yang mendatangkan kebaikan dan menjauhi kejahatanAy. Hal tersebut merupakan bukti kesempurnaan Baligh disini ditafsirkan cukup umur dan bermimpi, yang dititik beratkan pada fisik lahiriyah sekaligus mukallaf. Sedangkan dalam hadis, perkawinan pada usia sebelum balig dipraktekkan oleh 8 Kosim. Fiqh Munakahat I, 5 9 Ibn Katsier. Tafsir Ibnu Katsier. Juz IV (Mesir: Dar al-Kutub, t. , 453 10 Muhammad Rasyid Ridha. Tafsir al-Manar. Juz I (Mesir: Al-Manar, 2000 M/1460 H), 396-397 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini Rasulullah saw. , yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. AyDari Aisyah bahwasanya Nabi menikahinya dalam usia enam tahun, menggaulinya dalam usia sembilan Ay Hadis tersebut menjelaskan bahwa Sayyidah Aisyah Rasulullah saw. pada usia 6 tahun dan tinggal serumah dengan Rasulullah saw. Padausia 9 tahun. Oleh ulama klasik, hadis ini dipahami secara tekstual, sehingga menurut mereka, akad bagi anak usia 6 tahun atau lebih adalah sah. Karena Pemahaman berdasarkan kondisi sosial budaya dan kultur, sehingga ketentuan dewasa memasuki usia perkawinan oleh para ulama mazhab itu terakumulasi dalam empat pendapat, baik yang ditentukan dengan umur, maupun dengan tandatanda, yakni sebagai berikut: Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menentukan bahwa masa dewasa itu mulai umur 15 tahun, walaupun mereka dapat menerima kedewasaan dengan tanda-tanda datang haid bagi perempuan dan mimpi bagi anak lakilaki. Akan tetapi tanda-tanda tersebut tidak sama datangnya pada setiap ditentukan dengan standar umur. Kedewasaan antara laki-laki dan perempuan sama, karena kedewasaan ditentukan dengan akal. Dengan akal terjadi taklif dan dengan akal pula adanya hukum. Abu Hanifah berpendapat bahwa kedewasaan itu datangnya mulai umur 19 tahun bagi laki-laki dan 17 tahun bagi perempuan. Imam Malik menetapkan usia dewasa adalah 18 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Mazhab JaAofari berpendapat bahwa seseorang telah dipandang dewasa dan dapat melangsungkan perkawinan jika telah berumur 15 tahun bagi laki-laki dan 9 tahun bagi perempuan. Mazhab JaAofari juga memandang bahwa seorang wali boleh mengawinkan anak yang masih di bawah umur. 11 Dari pendapat tersebut, pendapat Abu Hanifah yang tergolong tinggi memberikan batas usia. Pendapat ini pula yang menjadi rujukan perundangundangan di Indonesia. Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda: Artinya: Dari Abdullah bin MasAoud, beliau berkata AuWahai para pemuda, barang siapa di antara kalian telah mencapai baAoah, nikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga Dan, barang siapa belum mampu melakukannya, hendaklah dia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu akan meredakan gejola hasrat seksualAy. (H. Musli. Berdasarkan Rasulullah SAW menggunakan kata AupemudaAy, yakni orang yang telah mencapai masa aqil baligh dan usianya di bawah 30 tahun. Jadi, pernikahan usia muda menurut kacamata Islam apabila pernikahan tersebut dilangsungkan pada usia di bawah 12-15 tahun . agi perempuan umumny. dan 14-17 tahun . agi laki-laki umumny. Di atas umur Islam menganjurkan untuk dilangsungkannya pernikahan karena sudah dianggap mencapai umur aqil baligh. Baik ayat maupun hadis tersebut, memberi peluang melakukan interpretasi. Kondisi ini menyebabkan para fukaha berbeda pendapat dalam menetapkan batas minimal usia perkawinan. Sesuatu yang wajar terjadi, karena masalah pernikahan di samping wilayah ibadah . , juga merupakan urusan hubungan antar manusia . uAoamala. PERNIKAHAN USIA DALAM HUKUM POSITIF MUDA 11 Abdul Qadir Audah. Al-TasyriAo al-Jinai alIslami. Juz I (Kairo: Dar al-Urubah, 1. , 602-603 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini Dalam perundangan-undangan, konsep anak atau seseorang dikatakan dewasa, sehingga mampu bertanggung jawab sangat bervariasi. Undang-undang I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan pada pasal 1 ayat . AyAnak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. termasuk anak yang masih dalam kandunganAy. Apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan ini, maka seseorang yang masih berusia di bawah 18 tahun adalah tergolong usia anak serta berhak diberi perlindungan atas hak-hak yang mesti didapatkannya. Usia anak juga disebutkan dalam UndangUndang R. I No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pasal 1 ayat . AyAnak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 . tahun tetapi belum mencapai umur 18 . elapan bela. tahun dan belum pernah kawinAy. Pada pasal 4 ayat . AyBatas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak adalah sekurangkurangnya 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawinAy. 18 Usia anak sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang I No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 26: AyAnak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahunAy. Sedang yang dimaksud dengan anak dalam Undangundang R. I No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pasal 2 12 Republik Indonesia. Undang-undang R. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Ay dalam Syaifullah (Penyusu. Undang-undang Rumah Tangga No. 23 Tahun 2004 & Undangundang Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 (Cet. Padang: Baduose Media, 2. , 42 13 Republik Indonesia. AuUndang-Undang R. I No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan AnakAy, http://w. diakses 29 Desember disebutkan: Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 . ua puluh sat. tahun dan belum pernah kawin. Ketetapan batas usia anak yang terdapat dalam regulasi atau aturan perundangundangan tersebut bervariasi. Demikian pula batas usia berkaitan dengan hak-hak yang diberikan kepada seseorang, ketika ia dianggap mampu atau cakap untuk bertindak di dalam hukum juga bervariasi. Dalam Undang-undang R. I No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan pada pasal 7 . AySyarat mendapat izin perkawinan lakilaki minimal 19 tahun dan perempuan 16 Ay Adapun penjelasan pasal itu yakni untuk menjaga kesehatan suami istri dan keturunan, perlu ditetapkan batas-batas umur untuk perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tersebut semakin ditegaskan, sebagaimana dinyatakan pada pasal 15 ayat . sebagi berikut: Untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 Undangundang I No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon istri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun. Bahkan Peraturan Pemerintah R. I No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Hukum Perkawinan diatur Bagi pasangan yang ingin menikah di bawah usia yang telah ditetapkan mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Hal ini berarti memberi peluang bagi seseorang untuk melakukan pernikahan pada usia anakanak. Sedangkan dalam Undang-undang I No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan dalam pasal 63 ayat . bahwa: . Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 . ujuh bela. tahun atau telah kawin atau pernah kawin Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini wajib memiliki KTP. Orang Asing yang mengikuti status orang tuanya yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan sudah berumur 17 . ujuh bela. tahun wajib memiliki KTP. Aturan ini juga memberi peluang kepada seseorang yang masih tergolong usia anak, khususnya anak yang masih di bawah usia 18 tahun, karena alasan telah kawin untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di samping memperoleh pengakuan sebagai penduduk setempat, dengan kartu tersebut seorang anak dapat melakukan tindakan hukum lainnya, seperti hak yang diberikan kepada orang dewasa pada Misalnya mendapatkan hak Pemilu. Sebagaimana disebutkan pula dalam Undang-undang R. No. Tahun Penyelenggaraan Pemilu dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 bahwa: AyPemilih adalah warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 . ujuh bela. tahun atau lebih atau sudah/p ernah kawinAy. Antara Undang-undang kependudukan dan pemilu itu, sama-sama menyebutkan usia 17 tahun seseorang sudah diberi hak, tetapi tidak sesuai dengan usia anak seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Diharapkan aturan hukum yang masyarakat, dengan menitikberatkan pada aspek maslahah . yang menjadi tujuan ditetapkannya aturan tersebut. Terkait usia perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tersebut semakin menegaskan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang R. I No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Oleh karena itu, pemberlakuan KHI selama 18 tahun, perlu sejauhmana efektifitas pelaksanaanya di masyarakat dan respon masyarakat terhadap KHI, apakah masih relevan untuk digunakan saat ini. Dengan demikian. KHI akan dapat mengakomodir kebutuhan hukum masyarakat, khususnya umat Islam. Penggabungan beberapa mazhab ini . ntradoktrinal refor. dalam pembentukan hukum Islam Indonesia, merupakan salah satu sistem guna mencapai tujuan pembaruan hukum Islam, yakni menjawab tantangan dan keperluan Indonesia kemaslahatan dan mencegah kemudaratan . alb al-mashalih wa dar al-mafasi. 14 MASLAHAH DALAM KAJIAN HUKUM ISLAM Pengertian Maslahah Maslahah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yang terbentuk dari huruf shad, lam, dan haAo, kemudian menjadi akar kata al-salah, yang berarti kebaikan atau manfaat, suatu pekerjaan yang mengandung manfaat, baik dari segi lafaz maupun Kata Maslahah adalah bentuk mufrad . , sedangkan bentuk jamaknya adalah al-masalih. Maslahah diambil dari al-Salah . ebaikan, kegunaan, dan kebenara. , yang berarti bahwa sesuatu berada dalam bentuk yang sempurna sesuai dengan tujuan atau sasaran yang dimaksudkan. Maslahah bisa berarti menarik manfaat dan menolak mudharat . atau faktor penyebab yang membawa kepada kebaikan dan Secara terminologi Maslahah dapat diartikan mengambil manfaat dan menolak mudharat dalam rangka memelihara tujuan syaraAo. Tujuan syaraAo yang harus dipelihara tersebut adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Apabila seseorang melakukan aktivitas yang pada intinya untuk memelihara kelima aspek tujuan syaraAo di atas, maka dinamakan Maslahah. Di samping itu untuk menolak segala bentuk mudharat yang berkaitan Nur Fadhilah Khairiyati RahmahRekonstruksi batas usia perkawinan anak dalam https://w. net/journal/Journal-de-Jure2085-1618, . kses 23-12-2. 15 Muhammad Abu Zahrah Ushul Fiqih, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2. , 424. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini dengan kelima tujuan syaraAo tersebut, juga dinamakan Maslahah. Macam-macam Mashlahah Sesuai dengan tujuan dari maslahah di atas, maka apabila ditinjau dari segi upaya mewujudkan lima prinsip, maka para ulama membaginya kepada tiga katagori dilihat dari segi tingkat kebutuhan dan tuntutan kehidupan manusia, yaitu: Dari segi kekuatan dan kehujjahan dalam menetapkan hukum ada tiga, . al-Maslahat al-daruriyyat adalah ke maslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh manusia. al-Maslahat al-hajiyyat, adalah ke maslahatan yang tingkat kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak berada pada tingkat daruri. Bentuk kemaslahatannya tidak secara kebutuhan pokok yang lima. al-Maslahat al-tahsiniyyat, adalah Maslahat yang kebutuhan hidup manusia kepadanya tidak sampai tingkat daruri, juga tidak sampai tingkat hajji, namun kebutuhan tersebut perlu dipenuhi dalam rangka memberi kesempurnaan dan keindahan bagi hidup manusia. Dari segi keserasian, dan kesejalanan, antara akal dan tujuan syaraAodalam menetapkan hukum, terbagi tiga, yaitu: al-Maslahat al-muAotabarah Maslahat yang diperhitungkan oleh syariAo maksudnya ada petunjuk dari syariAo baik langsung maupun tidak petunjuk pada adanya Maslahat yang menjadi alasan dalam menetapkan hukum. al-Maslahat al-mulghah, yaitu Maslahat yang dinggap baik oleh akal, tetapi tidak diperhatikan oleh syariAo dan syaraAo Muhammad Abu Zahrah Ushul Fiqih, al-Maslahat al-mursalat, yaitu, apa yang dipandang baik oleh akal, sejalan dengan tujuan syaraAo dalam menetapkan hukum, namun tidak syaraAo memperhitungkannya dan tidak ada pula petunjuk syaraAo yang . Dari segi kandungannya maka ulama usul fikih membagi dua. al-maslahah al-tammat. Maslahat umum yang mengkaver kepentingan orang banyak. al-maslah al-khas, kemaslahatan FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN USIA MUDA DI KECAMATAN RUBARU Adapun faktor-faktor pernikahan usia muda yang peneliti temukan di Kecamatan Rubaru, sebagai Khoirotun Nisa Menikah pada usia 15 tahun. Pernikan itu terjadi atas kemauan sendiri, karena keduanya merasa sudah saling cocok dan saling mencintai. Dengan alasan tersebut akhirnya kedua pihak keluarga memberikan restu kepada keduanya untuk melangsungkan pernikahan. WaqiAoah Menikah pada usia 14 tahun. Pernikan keduanya atas dasar perjodohan dari kedua pihak keluarga. Selain itu, faktor takut jadi perawan tua. Karena sudah bertemu jodohnya maka satusatunya jalan keluar adalah segera Hasanah 17 Saifuddin Zuhri. Ushul Fiqih: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , 104-106. 18 Wawancara. 27 Desember 2021 19 Wawancara. 27 Desember 2021 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini Menikah pada usia 15 tahun. Pernikannya terjadi karena sebuah tradisi, keluarga dan masyarakat sekitar menganggap bahwa pernikahan usia muda terjadi karena mereka masih memandang hal yang wajar apabila pernikahan dilakukan. Azizah Menikah pada usia 15 tahun. Pernikan itu terjadi atas dasar rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan yang dimiliki orang tua, dan masyarakat kehawatiran pada mereka bila putraputrinya tidak segera dinikahkan. Nur Aini Menikah pada usia 14 tahun. Pernikahan usia muda terjadi karena kemauan sendiri, karena keduanya merasa sudah saling cocok dan saling Selain itu, faktor kesehatan juga menjadi alasan. Pihak keluarga pernikahan adalah salah satu alternatif untuk kesembuhan putrinya. Anita Dewi Menikah pada usia 14 tahun. Pernikahannya juga terjadi karena adanya perjodohan antara kedua pihak Ia masih duduk di banggu MTs kelas II. Meskipun saudari Anita masih mempunyai tekat yang kuat untuk melanjutkan di bangku sekolah, mau tidak mau ia harus merelakan citacitanya demi baktinya kepada orang Sudaningsih Menikah pada usia 15 tahun. Saudari Sudani juga menikah pada usia muda, tidak lain karena faktor perjodohan dengan alasan untuk ikatan kekerabatan. Saida Menikah pada usia 14 tahun. Pernikahannya terjadi atas dasar kehawatiran orang tua, sebagai gadis desa apabila tidak segera dinikahkan, mendapatkan jodoh. Hawani Menikah pada usia 15 tahun. Pernikannya terjadi karena tradisi di masyarakat, keluarga dan masyarakat sekitar menganggap bahwa pernikahan usia muda terjadi karena merupakan kebiasaan turun-menuru yang dilakukan di masyarakat. Arnani Menikah pada usia 12 tahun. Pernikan itu terjadi atas dasar rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan yang dimiliki orang tua, yang menimbulkan ketakutan pada mereka bila putraputrinya tidak segera dinikahkan. DAMPAK PERNIKAHAN USIA MUDA DI KECAMATAN RUBARU Aspek pendidikan dan pengembangan diri menjadi terhambat Pernikahan usia muda oleh sebagian masyarakat dianggap bisa menjadi penyelamat keluarganya. Padahal, pernikahan muda dapat pengembangan diri. Selain itu, anakanak bisa mempunyai kesempatan lebih besar untuk menempuh pendidikan dan mengembangkan potensi, minat, bakat, kemampuan yang dimiliki oleh 20 Wawancara. 25 Desember 2021 24 Wawancara 19 21 Wawancara. 21 Desember 2021 25 Wawancara 19 Desember 2021 22 Wawancara 20 Desember 2021 26 Wawancara 23 Wawancara 20 Desember 2021 27 Wawancara 20 Desember 2021 Desember 2021 23 Desember 2021 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini Jadi alasan inilah yang akan membuat kehidupan anak menjadi berantakan dan tidak teratur. Kondisi ini yang banyak dirasakan oleh mereka yang melaksanakan pernikaan usia muda di Kecamatan Rubaru. Memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Umumnya seorang remaja masih memiliki emosi yang tidak Ketidakstabilan inilah yang bisa membuat pasangan suami istri saling Jika dibiarkan dalam sebuah keluarga, maka kondisi korban terkait mental dan fisik bisa berakibat fatal. Gangguan pada kesehatan psikologis Pernikahan usia muda bisa memengaruhi kesehatan mental. Mulai dari emosi yang tiak stabil, tidak bisa mengurus diri sendiri, harus menjalani peranan orangtua, masalah keuangan dalam keluarga, dan lainnya. Tekanan-tekanan yang dialami oleh menimbulkan stress dan depresi. Masalah kesehatan mental bisa terjadi pada siapa saja. Namun, pernikahan usia muda mempunyai akibat yang akhirnya berdampak pada kesehatan mental anak. Pernikahan tidak harmonis Pada pernikahan usia muda, pasangan biasanya belum siap menjalani kehidupan berumahtangga. Akibatnya, angka perceraian pada pasangan menikah muda sangat tinggi. Hal ini disebabkan oleh pertengkaran yang terus-menerus muncul, dan pasangan nikah muda tidak tahu cara yang tepat untuk menyelesaikannya. ANALISIS MASHLAHAH TERHADAP PERNIKAHAN USIA MUDA Berdasarkan hasil penelitian ini, data-data yang diperoleh dari informan mengenai praktik pernikahan usia muda, faktor-faktor dan dampaknya. Peneliti melihat, hal ini tidak selaras dengan arti Maslahah. Karena kewajiban hukum di dalam syariat Islam bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, tujuan tersebut terdiri dari tiga tingkatan: al-Daruriyyah adalah tujuan yang mesti dijaga guna mewujudkan kemaslatan duniawi dan ukhrawi, jika tujuan kemaslahatan tersebut tidak akan terwujud sama sekali, malahan akan berakibat kehancuran dan kerugian. al-Hajiyyah, adalah segala sesuatu yang seharusnya dilakukan usaha untuk kehidupannya tidak diinginkan timbul berbagai kesulitan. al-Tahsiniyyah, merupakan tujuan yang mesti dicapai guna terwujudnya standar etika dan moral yang baik . khlakul kehidupan manusia Setiap tujuan tersebut melingkupi 5 . hal pokok, yakni menjaga agama . ifzu al-di. , menjaga jiwa . ifzu al-naf. , menjaga keturunan . ifzu al-nas. , menjaga harta . ifzu al-ma. , dan menjaga akal . ifzu al-Aoaq. Karena jika dilihat dari unsur primer . l-kulliyyat al-khamsa. di dalam maqasid al- syariAoah, menjaga keturunan adalah hal penting di dalam agama. Secara alamiahnya, pernikahan dibentuk oleh unsur-unsur alami dari kehidupan manusia itu sendiri yang meliputi kebutuhan dan fungsi biologis, melahirkan keturunan, kebutuhan akan kasih sayang dan persaudaraan, memelihara anak-anak . ifz al-nas. tersebut menjadi anggota-anggota masyarakat yang sempurna. Selain itu, secara medis pernikahan usia muda yang dilakukan di bawah usia dianggap belum produktif, bahkan dapat berpengaruh terhadap kesehatan kepada calon istri dan Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini calon janin yang dikandungnya, sehingga tidak tercapainya ke maslahatan, yaitu menjaga keturunan. Selain dari pada itu, pernikahan pada usia muda secara tidak langsung berkembangnya pola pikir untuk menjadi manusia yang mumpuni . ifz al-Aoaq. , hal tersebut karena mereka telah dipaksa untuk segera dewasa dan menghilangkan sifat-sifat naluriah sebagai seorang anak dan kemudian menciptakan bangunan keluarga baru yang hampir tidak jauh berbeda dengan keadaannya terdahulu. Sedangkan secara psikis, pernikahan yang dilakukan di usia muda, berpengaruh terhadap ketidaksiapan mental untuk menata, membangun, dan mempertahankan keharmonisan rumah tangga, dan tidak tercapaianya tujuan ke maslahatan, yaitu menjaga jiwa . ifz al-naf. Dengan demikian, jika pernikahan dilakukan oleh anak-anak di usia muda, maka apakah fungsi bilogis untuk melakukan usaha melanjutkan keturunan dapat terlaksana tentu tidak. Untuk itu, secara tidak langsung Islam sendiri pada dasarnya telah melarang praktik pernikahan usia muda. Perlu diingat pula bahwa kematangan usia idealnya merupakan akumulasi kesiapan fisik, ekonomi, sosial, mental dan kejiwaan, agama dan budaya. Karena sejatinya pernikahan itu disyariAoatkan untuk tujuan mencapai keturunan, menjaga kehormatan dan berimplikasi terhadap hak dan kewajiban bagi suami istri, sedangkan pernikahan yang dilakukan tidak sesuai dengan batasan yang di tetapkan oleh undang-undang, maka tidak dapat mencapai tujuan dari suatu pernikahan, bahkan pernikahan tersebut dapat mendatangkan kemudharatan, sehingga tidak tercapainya tujuan pernikahan tersebut. sebagai berikut. Pertama, faktor-faktot yang Menyebabkan terjadinya Pernikahan Usia Muda karena . Perjodohan. pernikan usia muda terjadi atas dasar perjodohan dari kedua pihak keluarga. Tradisi. dan masyarakat sekitar menganggap bahwa pernikahan usia muda terjadi karena mereka masih memandang hal yang wajar . Pendidikan. rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan yang dimiliki orang tua, yang menimbulkan ketakutan pada mereka bila putra-putrinya tidak segera Kedua, berpengaruh terhadap, . pendidikan dan pengembangan diri menjadi terhambat. memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). gangguan pada kesehatan psikologis. Pernikahan pada usia muda bisa memengaruhi kesehatan mental. pernikahan tidak harmonis. Akibatnya, angka perceraian pada pasangan menikah muda sangat tinggi. Ketiga, berdasarkan pernikahan usia muda diketahui bahwa pernikahan pada usia muda secara tidak langsung menghambat bahkan menutup berkembangnya pola pikir untuk menjadi manusia yang mumpuni . ifz al-Aoaq. Hal tersebut karena mereka telah dipaksa untuk segera dewasa dan menghilangkan sifat-sifat naluriah sebagai seorang anak kemudian pernikahan dini menciptakan bangunan keluarga baru yang hampir tidak terdahulu . ifz al-Aonas. Sedangkan secara psikis, pernikahan yang dilakukan di usia muda, berpengaruh terhadap ketidaksiapan mental untuk menata, membangun, dan mempertahankan keharmonisan rumah tangga, dan tidak tercapaianya tujuan ke maslahatan, yaitu menjaga jiwa . ifz alnaf. KESIMPULAN Berdasarkan uraian dan analisis, maka dapat disimpulkan beberapa hal Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Desember 2021 http://ejournal. id/index. php/perada Ummi Kulsum Analisi Mashlahah Pernikahan Dini DAFTAR PUSTAKA