TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Peran Akuntansi Risiko PSAK No. 71 dalam Menjaga Hifz al-Mal pada Bank Syariah : Tinjauan Literatur Kritis dan Konseptual Adila Misbahussururi1. Peny Cahaya Azwari2 1,2Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Sumatera Selatan. Indonesia adilamisba04@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran penerapan PSAK No. 71 tentang Instrumen Keuangan dalam mewujudkan prinsip Hifz al Mal . enjaga hart. pada bank Penelitian ini menggunakan metode tinjauan literatur kritis dan konseptual dengan menganalisis berbagai literatur terkait PSAK 71, keuangan syariah, dan Maqashid Syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK No. 71 berperan strategis dalam mendukung Hifz al Mal melalui penerapan prinsip kehati-hatian seperti pengakuan expected credit losses yang memberikan gambaran lebih awal tentang risiko. Secara konseptual, standar ini selaras dengan prinsip Islam dalam melindungi harta. Namun, implementasinya menghadapi tantangan, seperti potensi ketegangan antara penilaian wajar dan konsep nilai dalam akad syariah, yang memerlukan interpretasi yang mendalam agar selaras sepenuhnya dengan etika bisnis Islam. Volume 10 Nomor 2 Halaman 398-409 Makassar. Desember 2025 p-ISSN 2528-3073 e-ISSN 24656-4505 Tanggal masuk 24 November 2025 Tanggal diterima 28 November 2025 Tanggal dipublikasi 2 Desember 2025 Kata kunci : ABSTRACT This study aims to analyze the role of implementing PSAK No. 71 concerning Financial Instruments in realizing the principle of Hifz al Mal . rotecting asset. in Islamic banks. This study uses a critical and conceptual literature review method by analyzing various literature related to PSAK 71. Islamic finance, and Maqashid Syariah. The results show that PSAK No. plays a strategic role in supporting Hifz al Mal through the application of prudential principles such as the recognition of expected credit losses that provide an earlier picture of risk. Conceptually, this standard is aligned with the Islamic principle of protecting assets. However, its implementation faces challenges, such as the potential tension between fair valuation and the concept of value in Islamic contracts, which requires in-depth interpretation to fully align with Islamic business ethics. Akuntansi Risiko. PSAK 71. Hifz al-Mal. Bank Syariah. Keywords : Risk Accounting. PSAK 71. Hifz al-Mal. Islamic Banks Mengutip artikel ini sebagai : Misbahussururi. Azwari. Peran Akuntansi Risiko PSAK No. 71 dalam Menjaga Hifz al-Mal pada Bank Syariah : Tinjauan Literatur Kritis dan Konseptual. Tangible Jurnal, 10. No. Desember 2025. Hal. https://doi. org/10. 53654/tangible. PENDAHULUAN Perkembangan standar akuntansi keuangan global mendorong perubahan signifikan dalam praktik pelaporan keuangan, termasuk bagi industri perbankan Penerapan PSAK 71 sebagai adopsi penuh dari IFRS 9 pada tahun 2020 menghadirkan paradigma baru dalam pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan melalui pendekatan Expected Credit Loss (ECL) yang bersifat prospektif. Standar ini dirancang untuk mengatasi berbagai kelemahan PSAK 55, terutama terkait keterlambatan pengakuan kerugian kredit dan minimnya transparansi risiko. Meskipun PSAK 71 bertujuan memperkuat ketahanan industri perbankan, kompleksitas penerapannya pada Bank Syariah menimbulkan dinamika konseptual, metodologis, dan filosofis yang jauh lebih mendalam daripada yang terjadi pada bank konvensional (Dewan Standar Akuntansi Keuangan, 2. Bank syariah memiliki struktur operasional yang berbeda secara filosofis dari bank konvensional. Larangan riba, gharar, dan maysir menuntut sistem keuangan yang TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. berbasis pada keadilan dan risk-sharing. Akad pembiayaan seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah tidak dibangun berdasarkan bunga, sehingga kriteria Solely Payment of Principal and Interest (SPPI) dalam PSAK 71 tidak selalu relevan. Hal ini mengakibatkan potensi salah klasifikasi instrumen dan ketidaksesuaian pelaporan dengan substansi syariah (OJK dan IAI, 2. Pada tahun 2017. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) serta Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan standar akuntansi keuangan baru yang mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) tepatnya IFRS 9 ialah PSAK 71. PSAK 71 ini mengganti penghitungan cadangan kerugian penyusutan nilai Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Dampak penerapan PSAK 71 terhadap perubahan (CKPN) di industri perbankan. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan pada besaran CKPN setelah standar baru diberlakukan, sejalan dengan prinsip forward-looking pada model ECL. Dalam menerapkan standar IFRS, fokus analisisnya adalah pada substansi ekonomi, yang mempertimbangkan antara lain apakah pembayaran yang dilakukan sesuai kontrak setara dengan pembayaran pokok dan atau bunga . Anggota kelompok dan yang lainnya telah mencatat bahwa analisis yang dilakukan untuk menentukan apakah suatu instrumen sesuai dengan syariah dapat membantu dalam memahami substansi ekonomi yang mendasari suatu transaksi (Staff International Accounting Standards Board. Tujuan pencadangan kerugian yang lebih besar daripada sebelumnya oleh emiten perbankan adalah untuk membuat perbankan lebih aman dalam menghadapi masa - masa sulit seperti krisis atau bencana alam dimasa yang akan datang. Bank juga dapat menerapkan prinsip skeptisisme atau kehati-hatian dalam menyalurkan kredit kepada nasabah karena semakin besar jumlah kredit yang disalurkan, maka semakin besar pula CKPN yang harus disisihkan dan hal tersebut akan mengakibatkan terjadinya penurunan laba (Rahayu, 2. CKPN yang dibuat dengan aset keuangan yang dimiliki perbankan salah satunya ialah kredit yang diberikan. Dari kredit yang di bagikan tersebut, bank wajib membentuk cadangan kerugian penyusutan nilai (CKPN). CKPN ialah salah satu akrual terbanyak dalam laporan keuangan bank. Dengan diberlakukannya PSAK 71 mewajibkan bank harus membuat cadangan kerugian penyusutan nilai yang lebih besar dibanding dengan tadinya yang memakai PSAK 55 yang efisien diberlakukan semenjak januari 2015. Perihal ini disebabkan PSAK 71 mengharuskan bank memakai pendekatan kerugian kredit expected loss dalam membentuk cadangan kerugian penyusutan nilai dari kredit (Putu dan Alit, 2. Penerapan standar ini membuat industri perbankan harus menyiapkan CKPN yang lebih besar, namun penambahan CKPN dalam setiap bank akan mengalami perbedaan dikarenakan setiap bank memiliki Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang berbedaAebeda. LCR merupakan suatu standar dalam perhitungan risiko likuiditas bank yang bertujuan untuk memastikan bahwa bank memiliki stok yang cukup dari High Quality Liquid Assets (HQLA) yang terdiri dari uang tunai dan asset. CKPN yang lebih besar akan membuat dana yang digunakan untuk mengatasi resiko kerugian juga lebih besar, namun sebaliknya pada saat CKPN mengalami penurunan dana yang digunakan untuk menutupi kredit yang bermasalah akan mengalami penurunan sehingga tidak perlu ada penambahan modal sehingga dapat membuat laba dan kinerja bank akan menjadi lebih baik (Novisiantara et al. , 2. Sejak diterapkan PSAK 71, khususnya sektor perbankan, menyebabkan CKPN naik signifikan kemudian berdampak negatif pada laba perusahaan, yaitu menurunnya laba. Kini, dasar pencadangan adalah ekspektasi kerugian kredit . xpected credit los. dimasa mendatang berdasarkan berbagai faktor. termasuk di dalamnya TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. proyeksi ekonomi di masa mendatang (Husni Mohamad. Apriliani Ariesta Apriliani. Namun, penerapan standar baru mendorong manajemen melakukan berbagai penyesuaian, termasuk perubahan kebijakan kredit, restrukturisasi portofolio, dan strategi pelaporan laba. Penelitian ini menyebutkan bahwa beberapa bank berupaya menjaga stabilitas laba dengan mengatur waktu pengakuan cadangan atau melakukan penyesuaian manajemen aset. Meskipun PSAK 71 dirancang untuk meningkatkan akurasi pengukuran risiko, temuan Marsalino menunjukkan bahwa perilaku manajerial dapat memengaruhi konsistensi pencatatan risiko kredit. Dari sudut pandang Hifz al-Mal, penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan PSAK 71 tidak hanya bergantung pada teknis standar, tetapi juga pada integritas dan tata kelola Dengan kata lain, implementasi PSAK 71 harus diiringi penguatan governance agar tujuan perlindungan harta benar-benar tercapai (Gani Marsalino & Septiyanti, 2. Berdasarkan data dari laporan keuangan. CKPN pada bankAebank yang tergabung di dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbar. mengalami lonjakan drastis sejak awal tahun 2020, yaitu sebesar Rp 93 Triliun atau tumbuh hingga 102,16% yoy akibat diberlakukannya PSAK 71. BRI merupakan bank Himbara dengan jumlah CKPN tertinggi pada akhir tahun 2020 dengan total Rp 65 Triliun. Sementara itu. BNI menjadi bank Himbara dengan pertumbuhan CKPN terbesar pada tahun 2020, yaitu mencapai Rp 44 Triliun atau tumbuh hingga 161,56% pada periode yang sama (Firmansyah et al. , 2. Penelitian ini penting untuk argumentasi konseptual sebab menunjukkan bahwa PSAK 71 menciptakan mekanisme konservatif yang dapat memperkuat stabilitas dana pihak ketiga. Dari sudut pandang maqAid al-syariah, temuan Ramdani mengindikasikan bahwa kewajiban pembentukan cadangan yang lebih antisipatif dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan harta (Hifz al-Ma. Namun demikian, penelitian ini juga menekankan bahwa bank harus menjaga keseimbangan antara kepatuhan standar akuntansi dan keberlanjutan profitabilitas (Ramdani et al. , 2. Dengan demikian, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi sejauh mana PSAK 71 selaras atau justru bertentangan dengan prinsip Hifz al-Mal, terutama dalam konteks pembiayaan syariah. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam mengenai isu tersebut serta menawarkan kerangka pemikiran yang relevan untuk harmonisasi standar akuntansi konvensional dan prinsip-prinsip syariah. Adanya standar yang baru tentunya dengan tujuan untuk membuat instrumen keuangan menjadi lebih baik lagi dan memberikan manfaat pada industri yang menggunakan standar tersebut. Pencadangan yang lebih besar pada industri perbankan tentunya akan membuat industri perbankan lebih aman dalam menghadapi masaAemasa krisis dimasa yang akan datang. Bank juga dapat lebih hatiAehati dalam menyalurkan kredit karena semakin besar kredit yang diberikan maka akan semakin besar CKPN yang harus disiapkan dan hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi terhadap laba yang akan menurun. Namun jika di masa yang akan datang terjadi penurunan laba setelah penerapan PSAK 71 hal tersebut bukan dikarenakan kinerja perbankan yang tidak baik tetapi karena penerapan dari standar tersebut dan kita harus melihat hal tersebut sebagai opportunity untuk berinvestasi. Industri perbankan akan memiliki ketahanan pada saat kondisi ekonomi menurun karena cadangan kredit tersebut akan dibutuhkan saat ekonomi menurun (Rizal dan Shauki, 2. Meskipun PSAK 71 bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian . dan mitigasi risiko, terdapat potensi konflik konseptual yang signifikan ketika standar ini diterapkan pada Lembaga Keuangan Syariah. PSAK 71, yang berakar pada standar akuntansi konvensional (IFRS), cenderung fokus pada perlindungan modal dan minimisasi kerugian finansial dalam artian sempit melalui perhitungan Expected Credit TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Loss (ECL) yang matematis dan forward-looking. Sementara itu, konsep Hifz al-Mal dalam Maqashid Syariah memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Hifz al-Mal tidak hanya mencakup perlindungan aset dari kerugian, tetapi juga mencakup aspek keadilan distributif, penghindaran praktik spekulatif . , dan keberlanjutan ekonomi umat. METODE PENELITIAN Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, yaitu penelitian yang menjelaskan mengenai objek yang diteliti. Peneliti menggunakan data sekunder atau studi literatur/kepustakaan sebagai teknik dalam penelitian untuk memperoleh hasil Data sekunder merupakan data-data yang digunakan dalam penelitian yang diperoleh dari buku-buku, artikel-artikel, website, dokumen, gambar dan data lainnya yang dapat dijadikan sebagai referensi dan berasal dari sumber yang Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur . ibrary researc. Data diperoleh dari sumber sekunder yang kredibel seperti laporan resmi DSNMUI, regulasi otoritas OJK. Bank Indonesia yang berkaitan dengan standar akuntansi dan Prinsip Syariah Artikel dari jurnal peer-reviewed internasional dan nasional yang membahas variabel kunci (PSAK 71/IFRS 9. Akuntansi Risiko. Hifz al-Mal. Maqashid Syariah, dan Akuntansi Bank Syaria. Fokus penelitian pada konflik konseptual dan tuntutan etika yang ditimbulkan oleh penerapan standar akuntansi risiko konvensional (PSAK . terhadap tujuan etika Syariah (Hifz al-Ma. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013 merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari standar Akuntansi keuangan yang relevan bagi BUS dan UUS, yaitu PSAK yang relevan bagi industri perbankan syariah . ermasuk penyesuaian terkait dengan penerbitan PSAK khusus tentang transaksi syariah, penerbitan PSAK No. 50 (Revisi 2. tentang Instrumen Keuangan: Penyajian. PSAK No. 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan, dan PSAK No. 48 (Revisi 2. tentang Penurunan Nilai Ase. (Sibarani, 2. Teknik yang digunakan adalah studi pustaka . ibrary researc. Data sekunder dikumpulkan dari: Identifikasi literatur melalui Google Scholar. Scopus, dan portal regulasi. Seleksi artikel berdasarkan relevansi terhadap PSAK 71, akuntansi risiko, dan prinsip Syariah. Analisis tematik untuk mengidentifikasi pola konflik dan harmonisasi. Sintesis konsep untuk membangun model integrasi. Kriteria inklusi meliputi artikel tahun 2010Ae2025, regulasi resmi OJK. DSNMUI. PAPSI, dan standar akuntansi (PSAK 71. PSAK 50. PSAK . HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Sumber utama dalam penelitian ini meliputi dokumen resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) 2013, serta artikel dari jurnal ilmiah peer-reviewed internasional dan nasional yang membahas variabel kunci (PSAK 71/IFRS 9. Akuntansi Risiko. Hifz al-Mal. Maqashid Syariah, dan Akuntansi Bank Syaria. Konflik Konseptual PSAK 71 dan Prinsip Syariah Beberapa konflik utama ditemukan: SPPI vs Karakteristik Syariah Instrumen syariah tidak menggunakan bunga. Hal ini membuat banyak transaksi tidak lolos SPPI, sehingga memaksa penyajian yang mendistorsi substansi Syariah. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. ECL vs Prinsip Bagi Risiko ECL menuntut pencadangan sepihak oleh bank, meski dalam akad mudharabah kerugian seharusnya ditanggung pemilik modal. Penggunaan Diskonto (Time Value of Mone. Diskonto adalah komponen intrinsik dalam perhitungan ECL, namun konsep ini identik dengan riba. Selarasnya PSAK 71 dengan Hifz al-Mal Dimensi Eksistensi PSAK 71 mendukung aspek kehati-hatian dengan: Meningkatkan kualitas pencadangan. Mengurangi risiko sistemik. Mendorong governance. Ini sejalan dengan Hifz al-Mal dalam menjaga keamanan harta. Upaya Harmonisasi Regulasi PAPSI 2013 Belum mengakomodasi PSAK 71 secara penuh. PSAK 413 Menjadi solusi khusus untuk akad berbasis bagi hasil. Kebijakan OJK Memberikan fleksibilitas namun tidak spesifik untuk syariah. Pembahasan Akuntansi Risiko Akuntansi Risiko adalah disiplin akuntansi yang berfokus pada identifikasi, pengukuran, pencatatan, dan pengungkapan potensi kerugian di masa depan yang dihadapi oleh suatu entitas, terutama yang timbul dari instrumen keuangan. Secara filosofis dan praktis, akuntansi risiko merupakan bagian integral dari manajemen risiko keuangan dan didorong oleh prinsip kehati-hatian . dan kebutuhan akan transparansi (Eka Mayastika Sinaga dan Suci Etri Jayanti, 2. Definisi dan Tujuan Utama Akuntansi risiko adalah sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa laporan keuangan secara konservatif mencerminkan posisi keuangan suatu entitas dengan mempertimbangkan potensi kerugian yang belum terwujud. Fokus Utama Risiko yang Diakuntansikan Dalam konteks sektor keuangan, akuntansi risiko utamanya terbagi menjadi beberapa jenis, meskipun fokus terbesar saat ini adalah risiko kredit: Risiko Kredit: Risiko kerugian yang timbul karena debitur atau pihak lawan gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Akuntansi risiko kredit modern . eperti dalam PSAK . berfokus pada model kerugian ekspektasian (Expected Credit Los. Risiko Pasar: Risiko kerugian yang timbul akibat fluktuasi harga pasar, nilai tukar mata uang, atau suku bunga. Akuntansi sering kali melibatkan pengukuran nilai wajar . air valu. instrumen keuangan untuk mencerminkan risiko ini. Risiko Operasional: Risiko kerugian akibat kegagalan proses internal, sistem, atau kesalahan manusia. Akuntansi Risiko di Bank Syariah Dalam konteks bank syariah, akuntansi risiko memiliki tantangan ganda: Kepatuhan teknis: Bank syariah wajib mematuhi standar akuntansi risiko (PSAK . yang berlaku secara umum. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Kepatuhan filosofis: akuntansi risiko harus selaras dengan Prinsip Syariah . enghindari gharar dan maysi. dan tujuan hifz al-mal . erlindungan hart. Ini memunculkan perdebatan apakah model yang berakar dari akuntansi konvensional dapat sepenuhnya mengakomodasi risiko yang timbul dari akad bagi hasil . udharabah, musyaraka. Bank syariah perlu mengembangkan kerangka pengungkapan risiko yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan holistik. Pengungkapan risiko yang efektif harus melampaui kepatuhan regulasi finansial semata dan mencakup dimensi etika dan sosial yang ditekankan oleh prinsip syariah dan maqashid syariah (Sirajo Aliyu, 2. PSAK 71 PSAK No. 45 dan PSAK No. 109 memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi tujuan Hifz al-Mal sosial dan spiritual yang melekat pada dana keagamaan (Zakat. Infak. Sedeka. Penelitian tersebut menegaskan bahwa standar akuntansi memerlukan rekonstruksi perlakuan agar dapat mewujudkan akuntabilitas yang lebih komprehensif, melampaui sekadar kepatuhan teknis (Azwari et al. , 2. Penerbitan PSAK 71 adalah adopsi penuh dari IFRS 9: Financial Instruments. Tujuan utamanya adalah memastikan pengakuan kerugian kredit yang lebih tepat waktu, sehingga meningkatkan kehati-hatian . dan transparansi laporan Pelaporan keuangan berbasis forward-looking yang menuntut entitas mengantisipasi risiko sejak dini. Peralihan dari incurred loss menuju expected credit loss merupakan penerapan prinsip kehati-hatian modern, di mana pengakuan kerugian tidak lagi menunggu bukti objektif, tetapi memperhitungkan kondisi ekonomi yang diperkirakan. Fondasi teoretis ini menempatkan PSAK 71 sebagai standar akuntansi risiko yang lebih responsif terhadap dinamika pasar (Latifa, 2. Penerapan PSAK 71 bukanlah sekadar perubahan akuntansi, tetapi juga melibatkan transformasi operasional: Data dan Sistem: Membutuhkan volume data historis yang jauh lebih besar dan sistem yang mampu mengintegrasikan data akuntansi, risiko, dan ekonomi makro . PDB, inflas. Model Statistik: Pengembangan dan validasi model statistik . erutama untuk ECL) yang andal dan mampu memprediksi kerugian di masa depan. Keterlibatan Unit Bisnis: Memerlukan kolaborasi erat antara tim Akuntansi. Risiko, dan Teknologi Informasi. PSAK 71 secara konseptual dibangun dari teori risiko kredit yang menekankan estimasi probabilitas gagal bayar (PD), eksposur risiko (EAD), dan loss given default (LGD). Standar ini mengintegrasikan pendekatan manajemen risiko perbankan ke dalam pelaporan akuntansi, sehingga informasi keuangan yang disajikan mencerminkan potensi kerugian secara lebih realistis. Integrasi teori risiko ini memperkuat PSAK 71 sebagai fondasi akuntansi risiko modern PSAK 71 mewakili pergeseran dari sekadar mencatat kerugian menjadi mengelola dan memprediksi risiko secara lebih agresif melalui lensa akuntansi (Tanudiredja. Wibisana, 2. Hifz al-Mal Hifz al-Mal . A )a eAa eE aI aEAadalah salah satu dari lima tujuan fundamental . Syariah yang wajib dijaga dan dilindungi oleh setiap individu Muslim maupun negara Islam. Konsep ini berarti perlindungan dan pemeliharaan harta (Kekayaa. (Kuratul Aini. Wildan Sirojuddin. Suharsono, 2. Konsep Hifdz al-Mal sendiri berasal dari tradisi Islam, yang melihat harta sebagai amanah yang harus dilindungi dan dikelola dengan benar. Dalam Islam, harta tidak hanya dilihat sebagai sesuatu yang material, tetapi juga sebagai instrumen untuk TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, perlindungan harta tidak hanya berkaitan dengan menjaga harta dari kerugian finansial, tetapi juga memastikan bahwa harta tersebut digunakan untuk tujuan yang baik dan adil (Suci et al. , 2. Kualitas tata kelola syariah secara signifikan meningkatkan kinerja maqAid bank, termasuk aspek perlindungan harta . ifz al-ma. Temuan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan PSAK 71 dalam menjaga aset tidak hanya bergantung pada standar akuntansi itu sendiri, tetapi juga pada kualitas struktur pengawasan syariah (Deza dan Sofyani, 2. Perlindungan Eksistensi (Konservas. Dimensi ini berfokus pada penjagaan harta dari kerusakan, kerugian, atau penyusutan yang tidak perlu. Tindakan Pelindungan: Mendorong kehati-hatian . , mitigasi risiko, investasi yang bijaksana, dan kewajiban membayar ganti rugi untuk melindungi harta individu dan masyarakat. Ini adalah dimensi yang paling dekat kaitannya dengan Akuntansi Risiko dan PSAK 71, di mana tujuannya adalah memelihara modal dan aset Bank Syariah dari risiko kredit yang dapat menyebabkan kerugian. Perlindungan Distribusi (Keadila. Secara ekonomi. Hifz al-Mal menuntut agar harta didistribusikan dan digunakan secara produktif untuk mencapai kesejahteraan (Fala. secara keseluruhan, bukan hanya berpusat pada sekelompok kecil orang. Perbankan Syariah menawarkan perlindungan harta yang lebih komprehensif karena mencakup dua aspek utama Hifz al-Mal: Perlindungan Eksistensi: Sama-sama dilakukan melalui manajemen risiko . eperti yang dituntut regulasi perbanka. Perlindungan Legalitas dan Etika: Ini adalah keunggulan Bank Syariah, di mana perlindungan harta diperkuat oleh landasan Prinsip Syariah, memastikan harta yang diperoleh bukan hanya aman secara finansial, tetapi juga bersih secara agama . (Suci et al. , 2. Tuntutan Hifz al-Mal terhadap pengungkapan risiko tidak hanya berlaku pada entitas besar. Bahkan pada lembaga keuangan mikro syariah, akuntansi telah terbukti menjadi instrumen etik utama. Pada BMT Mitra Khazanah Palembang menunjukkan bahwa akuntansi syariah berperan sentral dalam mencapai transparansi dan keberlanjutan ekonomi lembaga. Transparansi ini esensial untuk menjaga tsiqah . dan melindungi harta dari moral hazard. Hal ini memperkuat premis bahwa Bank Syariah, dengan kompleksitas risiko yang lebih tinggi, harus menggunakan PSAK 71 tidak hanya untuk memenuhi prudence teknis, tetapi juga untuk secara eksplisit mengungkapkan risiko ketidakpatuhan Syariah agar dapat memenuhi tuntutan hifz al-mal dimensi etika sosial secara menyeluruh (Azwari, 2. Bank Syariah Bank syariah secara umum dapat diartikan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan layanan penyimpanan, pembiayaan dan jasa lalu lintas Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsipprinsip syariah Islam, mengacu kepada ketentuan yang ada dalam Al- Quran dan Hadits. Dengan demikian perbankan syariah harus dapat menghindari kegiatankegiatan yang mengandung unsur riba dan segala hal yang bertentangan dengan syariah Islam. Adapun perbedaan pokok antara bank syariah dengan bank konvensional terdiri dari beberapa hal. Perbedaan utama adalah bank syariah tidak melaksanakan sistm bunga dalam seluruh aktivitasnya, sedangkan bank konvensional mengunakan sistem bunga. Hal ini memiliki implikasi yang sangat dalam dan TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. berpengaruh pada aspek operasional dan produk yang dikembangkan oleh bank Dalam (Agustin, 2. Landasan dan Filosofi Inti dari Bank Syariah adalah akuntabilitas ganda . ual accountabilit. Akuntabilitas Finansial (Kepada Shareholde. : Mencapai keuntungan . Akuntabilitas Spiritual (Kepada Tuhan dan Stakeholde. : Mencapai kesejahteraan . melalui transaksi yang etis dan adil, sesuai dengan Prinsip Syariah. Prinsip Operasional Utama Secara umum, ditemukan bahwa kinerja bank syariah dalam memenuhi tujuan Maqasid masih bervariasi dan belum optimal. Fokus kinerja masih condong pada aspek yang mudah diukur . eperti Hifz al-Mal dalam konteks profitabilita. dan aspek kepatuhan dasar (Hifz al-Di. , sementara aspek sosial lainnya . eperti Hifz al-Nafs dan Hifz al-AoAq. masih tertinggal. Determinan Kinerja Etika: Tata Kelola (Governanc. : Ukuran dewan pengawas dan komposisinya ditemukan memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja etika. Karakteristik Bank : Ukuran Bank . otal ase. ditemukan memiliki hubungan positif dengan kinerja etika Maqasid . ank yang lebih besar cenderung memiliki sumber daya untuk berinvestasi dalam tujuan sosia. Profitabilitas Tradisional: Hubungan antara profitabilitas tradisional (ROA/ROE) dan kinerja etika ditemukan tidak konsisten atau negatif, menunjukkan bahwa bank yang sangat fokus pada laba belum tentu memiliki kinerja etika Maqasid yang tinggi (Mergaliyev et al. , 2. Prinsip Syariah Prinsip Syariah adalah dasar-dasar hukum Islam yang menjadi pedoman utama dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan keuangan. Prinsip ini berfungsi sebagai kerangka normatif dan etika yang memandu operasional Bank Syariah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sejalan dengan ajaran agama (Budiono, 2. Larangan Utama (Hal-hal yang Dihindar. Riba (Bung. : Ini adalah prinsip paling fundamental. Riba adalah pertambahan atau kelebihan pembayaran tanpa adanya counter-value atau imbalan yang sah secara syariah, terutama yang terkait dengan pinjaman uang. Riba dilarang karena dianggap mengeksploitasi pihak yang membutuhkan. Gharar (Ketidakpastian Berlebiha. : Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan yang dapat menyebabkan kerugian salah satu pihak . isalnya, menjual barang yang tidak jelas keberadaanny. Prinsip ini menuntut transparansi dan keterbukaan. Maysir (Judi/Spekulas. : Larangan terhadap segala bentuk spekulasi murni atau transaksi yang bertujuan mendapatkan keuntungan dari peristiwa kebetulan tanpa adanya kegiatan ekonomi riil atau pertukaran nilai yang sah. Prinsip Positif (Hal-hal yang Dianjurka. Keadilan (Al-'Ad. : Menekankan pembagian risiko dan keuntungan yang adil . isk-sharin. di antara pihak-pihak yang bertransaksi. Prinsip ini termanifestasi dalam kontrak bagi hasil (Mudharabah dan Musyaraka. Aktivitas Ekonomi Riil: Mendorong investasi dan pembiayaan yang terkait langsung dengan sektor riil . roduksi barang dan jas. dan melarang pembiayaan aktivitas yang haram . isalnya, minuman keras, jud. Tujuan Etika (Maqashid Syaria. : Operasional bank harus bertujuan melindungi lima hal utama, terutama Perlindungan Harta (Hifz al-Ma. dan Perlindungan Jiwa (Hifz al-Naf. untuk mencapai kesejahteraan (Fala. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Untuk mengkritisi aspek tujuan akuntansi syariah, yang dilihat memiliki peran penting dalam membangun basis nilai dan bentuk dalam realitas akuntansi. Pendekatan kritis yang digunakan adalah perspektif realitas. Perspektif ini digunakan untuk menjawab celah tujuan akuntansi syariah yang terinfiltrasi oleh pandangan dualitas modern. Eksplorasi kritis yang dilakukan menjawab kegelisahan peneliti bahwa infiltrasi modern terjadi dalam konstruksi tujuan akuntansi syariah yang memiliki basis ontologi tauhid, pandangan tentang keutuhan. Hal ini dapat dikonfirmasi dari dua aspek kritis, yaitu: keberadaan . realitas akuntansi dan epistemologi. Dialektika kritisnya memberikan gambaran bahwa terdapat celah . dengan basis ontologisnya, tauhid (Triyuwono, 2. Hasil analisis menunjukkan bahwa PSAK 71 dan prinsip Syariah dapat dipertemukan pada aspek prudential, tetapi berbeda secara fundamental pada aspek Hal ini menuntut kerangka akuntansi risiko syariah yang: Tidak mendistorsi akad syariah. Memastikan perlakuan akuntansi tidak mengubah substansi hukum dan etika akad, khususnya risk-sharing. Menjaga integritas risk sharing. Memiliki mekanisme yang eksplisit untuk membedakan antara kerugian yang harus dicadangkan oleh bank . erugian kredi. dan kerugian yang harus ditanggung bersama . erugian bisni. Tetap memenuhi prinsip kehati-hatian. Mengadopsi aspek forward-looking dari ECL untuk memastikan stabilitas finansial bank tetap terjaga. Usulan Model Integrasi PSAK 71 Ae Hifz al-Mal Model integratif mengusulkan: Dual Measurement Approach: PSAK 71 untuk instrumen semi-debt . : PSAK 71 (ECL Mode. digunakan secara penuh untuk instrumen yang memiliki karakteristik utang kuat . Murabahah dan Ijarah yang diakhiri dengan kepemilika. Dalam akad ini, risiko kerugian kredit bersifat dominan, sehingga penerapan ECL yang konservatif sesuai dengan Hifz al-Mal eksistensi. PSAK 413 untuk instrumen bagi hasil: Diusulkan adopsi standar baru, atau standar akuntansi khusus untuk bagi hasil, yang berbasis PSAK No. tandar yang sering dikaitkan dengan Equity Investments atau Profit Sharin. Dalam model ini, risiko kerugian pada Mudharabah atau Musyarakah dicatat sebagai penurunan nilai investasi . isiko bisni. , bukan Kerugian Kredit . ecuali ada kelalaia. , sehingga integritas risk sharing tetap terjaga dan Hifz al-Mal legalitas terpenuhi. Syariah-Based Risk Disclosure: Bank wajib mengungkapkan risiko ketidakpatuhan Syariah. Model ini menuntut agar akuntansi risiko PSAK 71 diperluas fungsinya menjadi alat akuntabilitas etika. Bank wajib mengungkapkan risiko ketidakpatuhan Syariah (SNC Ris. Pengungkapan ini harus menjadi bagian wajib dalam laporan tahunan atau catatan atas laporan keuangan (CaLK) bank Syariah. Kegagalan mematuhi fatwa dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan . ibatalkannya kontra. dan kerugian reputasi. Hifz al-Mal Etika: Pengungkapan SNC Risk adalah wujud pertanggungjawaban kepada stakeholder . ermasuk nasabah dan DPS), yang memenuhi Hifz al-Mal dimensi etika/sosial melalui transparansi penuh terhadap risiko yang paling fundamental bagi bank Syariah. Hybrid ECL tanpa unsur riba untuk akad kemitraan. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Bahkan jika bank Syariah harus mencadangkan kerugian prospektif pada instrumen bagi hasil . ntuk tujuan konservas. , model ini harus dimodifikasi secara radikal. Peniadaan Discount Rate: Perhitungan Hybrid ECL harus sepenuhnya menghilangkan discount rate berbasis bunga dan menggantinya dengan Alternatif Non-Bunga (ANIBA). Ini dapat berupa Expected Profit Rate (EPR) yang disepakati atau menggunakan indeks pasar Sukuk yang relevan sebagai tingkat diskonto (Ali, 2. Definisi yang Dimurnikan: Hybrid ECL yang dicadangkan hanya untuk mengantisipasi potensi kerugian yang berasal dari Moral Hazard mitra atau kelalaian yang terdefinisi secara jelas, bukan Kerugian Bisnis biasa, sehingga menjamin Hifz al-Mal legalitas dan risk-sharing tetap utuh. Tabel 1. Komparasi Model Integratif Aspek Praktik Saat Ini (PSAK 71 Asl. Usulan Model Integratif Tujuan Hifz al-Mal Prinsip Utama Incurred Loss ibalut forwardlooking Dual Measurement Approach (Memisahkan Debt dan Equity Ris. Legalitas dan Eksistensi Perlakuan Murabahah PSAK 71 (ECL) PSAK 71 (ECL) Eksistensi (Konservas. Perlakuan Mudharabah PSAK 71 (ECL, berpotensi distorsi risk-sharin. PSAK 413 (Penurunan Nilai Investasi/Risiko Bisni. Legalitas (Integritas Risk Sharin. Komponen Nilai Waktu Menggunakan Discount Rate berbasis bunga Menggunakan Hybrid ECL berbasis ANIBA (Alternatif NonBung. Legalitas (Bebas Rib. Pengungkapan Risiko Fokus Risiko Kredit/Finansial Syariah-Based Risk Disclosure (Wajib SNC Ris. Etika/Sosial (Akuntabilita. Sumber: Data diolah Peneliti 2025 SIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang menggunakan metode tinjauan literatur kritis dan konseptual, disimpulkan bahwa penerapan standar akuntansi risiko konvensional, yaitu PSAK No. 71 (Expected Credit Loss Mode. , terhadap Bank Syariah menghasilkan dualitas fundamental dalam konteks Perlindungan Harta (Hifz al-Ma. PSAK 71 dinilai berhasil memenuhi Hifz alMal dimensi eksistensi . erlindungan modal dan stabilitas ban. TANGIBLE JOURNAL VOL. NO. DESEMBER 2025. HAL. Model ECL yang bersifat prospektif secara signifikan meningkatkan manajemen risiko (RME) dan konservatisme bank, yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian . dalam syariah efektivitas teknis (RME) menjadi faktor kunci yang melegitimasi adopsi PSAK 71 di mata regulator dan praktisi. DAFTAR PUSTAKA