Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor 404/Pid. B/2018/PN Pb. Kaima Giawa Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. FH Universitas Nias Raya . iawaiman0@gmail. Abstrak Kejahatan adalah perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada harta benda atau orang lain. [] Cacat dianggap kejahatan apabila seseorang menyebabkan kerusakan pada harta benda atau barang milik orang lain. Putusan yang menyatakan terdakwa tidak bersalah atas segala dakwaan merupakan putusan pengadilan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak Putusan Nomor 404/Pid. B/2018/PN Pbr merupakan salah satu putusan yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis alasan hakim dalam memutuskan apakah akan membatalkan seluruh tuntutan hukum terhadap pelaku. Penelitian ini mengumpulkan data sekunder yang meliputi data hukum primer, data hukum sekunder, dan data hukum ketiga serta menggunakan metode penelitian hukum tradisional yang menggunakan pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Berdasarkan hasil dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa hakim mengambil keputusan untuk bersama-sama membatalkan seluruh tuntutan hukum terhadap pelaku (Putusan No. 404/Pid. B/2018/PN Pb. ) untuk Hendri Liberty, saksi Pasal 170 ayat 1. Pasangan ini mengaku memiliki tanah tempat terjadinya tindak pidana tersebut, dan terdakwa serta saksi dapat membuktikannya dengan surat kepemilikan tanah kedua belah pihak. Penulis menyarankan agar aparat penegak hukum khususnya jaksa lebih memperhatikan atau mengusut lebih mendalam terhadap perkara yang diadili agar hakim tidak melakukan kesalahan dengan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Kata Kunci: Tindak Pidana Pengrusakan. Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan. Secara Bersamasama. Abstract Criminal trespass is breaking the law and damaging someone else's property or property. decision to find a defendant not guilty of all charges is a judicial decision that the defendant's actions did not constitute a crime. Resolution No. 404/Pid. B/2018/PN Pbr is one of the resolutions in which the accused was acquitted of all charges. Therefore, the aim of this study is to know and analyze the reasoning of the judges when deciding whether to drop all legal charges against the This study collected secondary data including primary legal data, secondary legal data and third legal data and used the traditional legal research method which uses legal legal approach, case approach and analytical approach. Based on the observations and discussions, it can be concluded that the judges took into account the decision to jointly formulate all legal charges against the perpetrators of the crime (Decision No. 404/Pid. B /2018/PN Pb. ) in relation to article 170. A witness Hendry Liberty. The couple claimed to own the land where the crime took place, and the accused and witnesses were able to prove this with land ownership certificates https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 from both parties. The authors suggest that law enforcement officials, especially prosecutors, should pay more attention or investigate more deeply the cases they handle to avoid confusing the judge by dismissing all charges against the accused judge. Keywords: Criminal Damage. Judgment of Release from All Claims. Together. Pendahuluan Perubahan KeempatUUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 AyatNegara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang menganut prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan persamaan hak bagi seluruh warga negara baik dalam sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD Selain itu, seluruh warga negara, pemerintah, dan lembaga sosial di pusat dan daerah harus menaati hukum dan pemerintah tanpa terkecuali. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui, bekerja dan memperjuangkan hak asasi manusia, tetapi juga hak asasi manusia dan perlindungan keadilan, dan hal ini harus tercermin dalam sistem peradilan pidana (P. Lamintang dan Theo Lamintang 2010: . Dalam konteks negara konstitusional seperti Indonesia, pengadilan merupakan lembaga peradilan yang paling berharap untuk mencapai Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk menangani suatu permasalahan dalam sistem hukum negara adalah melalui berfungsinya lembaga peradilan yang ada (Oemar Seno Aji, 1984: . Sebagai hakim, mereka adalah bagian penting dari peradilan dan mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa hukum. Dalam melaksanakan tugasnya, hakim harus selalu berpegang pada prinsip keadilan dan ketidakberpihakan yang terkandung dalam Bab 1 Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Peradilan. Artinya: "Peradilan adalah hak " AuHukum dan keadilan berdasarkan Pancasila untuk mewujudkan keadilan dan hukum dalam Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy (Oemar Seno Aji, 1984: . Ketika juri mendengarkan kasus pidana dan memutuskan apakah seseorang harus dihukum karena suatu kejahatan, mereka mendasarkan keyakinan mereka pada keyakinan juri dan bukti yang disajikan di persidangan. Hakim harus menggunakan penalaran yang berdasarkan bukti dan penilaian yang kuat dalam memutus perkara pidana yang dihadapinya, dengan memberikan perhatian khusus pada nilai-nilai hukum yang berdampak pada masyarakat. Pendapat hakim dinilai oleh masyarakat dan hakim sendirilah yang bertanggung jawab. Pentingnya pendapat hakim dalam mengambil suatu keputusan adalah untuk menciptakan kebenaran, keadilan dan efisiensi, dan sepertiga dari keseimbangan itu harus tercapai. Melalui putusannya hakim menentukan berat ringannya tindak pidana yang didakwakan, melalui putusannya hakim mengukuhkan keabsahan perbuatan atau perbuatan tertentu, dan keabsahan hak atau harta benda tertentu (Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2008: . Pasal 1 ayat 11 KUHAP menyebutkan: AuPutusan hakim adalah keterangan yang dibuat oleh hakim dalam sidang umum, yang dapat pemberhentian atau atas segala anggapan hukum perkara itu, dan dapat ditentukan menurut undang-undang. Ini adalah prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang. " Setiap keputusan dibuat oleh hakim dengan tiga cara: (Pasal 191 dan Pasal 193 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidan. Putusan pemidanaan. Putusan bebas. Putusan lepas dari segala tuntutan. https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 Keputusan untuk membatalkan segala dakwaan dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam pasal 191 ayat 2 KUHAP. Jika dakwaan terhadap terdakwa terbukti tetapi perbuatannya tidak melibatkan tindak pidana, "terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum" . Undang-undang Acara Pidana 1. Sedangkan pembuktian suatu tindak pidana terdapat dalam pasal 183 KUHAP yang berbunyi: AuHakim tidak dapat menghukum seseorang kecuali terdapat dua alat bukti yang Ay penulisnya adalah penulisnya". Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan menurut pendapat hakim dalam pemeriksaan perkara, maka dalam semua putusan-putusan yang terdahulu dikreditkan perbuatan para terdakwa terhadap sebab penuntutan dalam hal apa yang dituduhkan oleh terdakwa, tetapi perbuatan terdakwa ditetapkan sebagai berikut: Kami memastikan bahwa terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum melalui proses perdata dan non-pidana. Alat bukti yang diakui sah menurut KUHAP ditentukan dalam Pasal 184 ayat . KUHAP. Keterangan saksi. Keterangan Ahli. Surat. Petunjuk. Keterangan terdakwa. Berdasarkan uraian tersebut, maka rumusan bagaimanakah Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Secara Bersama-Sama . tudi putusan nomor 404/Pid. B/2018/PN Pb. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan ini, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Kepada Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan Secara Bersama-Sama. Metodologi Penelitian E-ISSN 2828-9447 Penelitian penelitian hukum normatif. Penggunaan data sekunder yang meliputi data hukum primer dan informasi hukum sekunder menjadi landasan penelitian hukum yang dikenal dengan penelitian bibliografi dalam kajian hukum Ilmu hukum yang disebut juga dengan ilmu hukum normatif berkaitan dengan asasasas hukum yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat dan menjadi taraf hidup semua Penyidikan ini menggunakan pendekatan hukum, perspektif kasus, dan metodologi Data dari sumber hukum, khususnya penelitian kepustakaan, digunakan dalam analisis data sekunder. Upaya hukum tersebut dikumpulkan secara representatif dan pasti, yaitu upaya hukum primer, upaya hukum sekunder, dan upaya hukum tersier. Dalam pandangan penulis, analisis data melibatkan metode kualitatif. Metode analisis data yang deskriptif, logis, dan sistematis dikenal sebagai data kualitatif. Definisinya adalah memberikan gambaran keseluruhan data proyek secara logis dan sistematis berdasarkan Logika berarti analisis yang dilakukan harus dapat dipahami atau bermakna. Yang dimaksud dengan metode sistematik disini adalah setiap bagian dari hasil analisis harus saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain untuk memperoleh hasil penelitian. Kesimpulan ditulis dalam urutan menurun. Dengan kata lain, suatu keputusan terhadap suatu masalah tertentu dapat diambil dari suatu masalah yang umum. Hasil Penelitian dan Pembahasan Temuan Penelitian Kesimpulan kajian tentang apa saja yang memutuskan akan melepaskan seseorang yang melakukan tindak pidana deportasi dengan segala tuntutan hukumnya (Putusan No. 404/Pid. B/2018/PN Pb. Dengan kata lain, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 berdasarkan permasalahan hukum yang ditemukan, perbuatan tersebut dilakukan atas dasar hubungan perdata antara pembicara Nasrun Effendi dengan saksi Hendri Liberty. Hal ini dapat dilihat di bawah ini: Meskipun putusan Mahkamah Agung 174/TUN/2016 tanggal 30 Juni 2016 dijadikan dasar/pedoman saksi Hendri Liberty bagi negara yang bersangkutan, namun persidangan TUN antara Hendri Liberty dengan kepala daerah Rumbai bukanlah suatu perkara yang sah. perselisihan antara Hendri Nasrun Effendi, kebebasan dan kecurigaan. Sebaliknya, pada saat para terdakwa menghancurkan landmark di wilayah sengketa tersebut, tidak terjadi perselisihan antara pembicara Nasrun Effendi dengan saksi Hendri Liberty mengenai wilayah sengketa tersebut, sehingga seolah-olah dialah pemiliknya. mengenai tanah yang . Terdakwa Nasrun Effendi dan saksi Hendri Liberty mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan alasan bahwa masyarakat telah diberitahu oleh saksinya sebelum memasukkan tanda Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2017. Fakta Dalam Persidangan . Fakta Yang Terungkap Persidangan Bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan pada dasarnya bersifat yudisial dan dapat digunakan oleh jaksa penuntut untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau Keputusan akhir hakim sangat dipengaruhi oleh fakta-fakta tersebut. Dalam persidangan, hakim menilai relevansi atau keterkaitan antara bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan, baik diumumkan maupun tidak, dengan buktibukti yang berkaitan dengan penanganan perkara: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jaksa, terdakwa dan pelaku kekerasan harus bertanggung jawab dan mempunyai cukup bukti E-ISSN 2828-9447 untuk meyakinkan hakim agar mengambil keputusan yang adil. Menurut KY Busyro Muqoddas, fakta persidangan adalah fakta yang dikemukakan saksi, fakta yang dikemukakan terdakwa, bukti yang diajukan, dan fakta yang diungkapkan Fakta-fakta persidangan akan menjadi landasan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses perselisihan untuk mengetahui kebenaran sebenarnya dan bukan kebenaran kasus yang Jaksa pembela/penganalisis hukum harus memahami fakta yang ada dan menyiapkan argumen yang kuat untuk penuntutan dan pembelaan. Selain itu, pengarahan persidangan juga dapat membantu jaksa dan pembela/pengacara menyiapkan pertanyaan-pertanyaan yang tepat bagi para saksi yang akan hadir di persidangan. Oleh karena itu, fakta-fakta perkara mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses . Alat Bukti Dalam menyelesaikan suatu perkara pidana, hakim mengikuti Pasal 183 KUHAP yang melarang pengenaan tindak pidana kejahatan terhadap seseorang kecuali mereka dapat membuktikan bahwa ada dua hal yang lebih kredibel bagi pengadilan, yaitu bahwa ia yang melakukan tindak pidana tersebut dan terdakwa adalah pelakunya. Pasal 6. 2 Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman: AuTidak seorang pun boleh dihukum karena melakukan tindak pidana apa pun, kecuali jika pengadilan puas atas dasar bukti-bukti yang sah berdasarkan undang-undang yang menjadikan orang itu bertanggung jawab. Ay ceritanya jelas. dinyatakan bersalah atas fakta-fakta yang dituduhkan kepadanya. Ay Apabila hakim yakin akan kesalahan terdakwa, ia dapat mengajukan beberapa alat bukti dalam persidangan untuk menyelesaikan perkara pidana yang diajukan Dalam Pasal 184 KUHAP, disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 . Keterangan saksi merupakan alat bukti dalam suatu perkara pidana, berupa keterangan tentang mengapa saksi mengetahui apa yang didengar, dilihat, atau dialaminya secara langsung mengenai perkara pidana tersebut. Kesaksian ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang mempunyai keahlian khusus dalam hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan suatu perkara pidana. Surat yang ditulis pada saat pengambilan sumpah jabatan, atau diperluas dengan sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat 1 huruf c berbunyi sebagai berikut: Dokumen resmi, seperti berita acara dan korespondensi, ditulis oleh atau di bawah wewenang seseorang, dan berisi informasi spesifik tentang fakta dan tindakan yang disaksikan oleh orang tersebut, disertai penjelasan yang jelas dan rinci atas pernyataan tersebut. Surat yang ditulis menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, atau ditulis untuk memaksakan sesuatu atau suatu keadaan yang berkaitan dengan suatu hal dalam suatu acara administratif yang wilayah hukumnya. Suatu pernyataan yang berisi opini berdasarkan pengetahuan ahli praktisi mengenai hal atau keadaan yang diminta oleh praktisi. Pernyataan pengetahuan ahli praktisi mengenai permasalahan atau situasi yang diminta. Indikator adalah perbuatan, peristiwa atau keadaan yang karena adanya risiko bersama atau kriminalitas, menunjukkan telah terjadi . Pernyataan saksi mengacu pada apa yang terdakwa katakan kepada terdakwa tentang apa yang dia lakukan atau apa yang dia ketahui atau alami. Pentingnya bukti tidak dapat dilebih-lebihkan dalam proses pidana apa pun. Dengan E-ISSN 2828-9447 menggunakan alat bukti, kita bisa mengetahui apakah ada motifnya atau tidak. Ketika mengadili suatu tindak pidana, hakim undang-undang memeriksa bukti-bukti sebelum memutuskan apakah tersangka bersalah atas kejahatan Pembahasan Pertimbangan Hakim Secara yuridis Hakim tidak terikat pada syarat-syarat undang-undang ketika mengambil keputusan, dan pasal 191 ayat 2 KUHAP menyatakan bahwa Ausekalipun pengadilan mengetahui tuduhan pencurian itu, tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidanaAy. adalah kejahatan, seluruh tuduhan "hukum" dilepaskan. Apabila ada putusan untuk tidak melaporkan, maka yang dipertimbangkan oleh hakim adalah terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan, namun tidak dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu tindak pidana. Selain itu, keputusan hakim dapat dipengaruhi oleh keadaan khusus yang misalnya mempunyai motif yang sah atau alasan keringanan hukuman. Misalnya, hal ini mungkin berlaku berdasarkan pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP. Dalam memutuskan tidak bersalah atas semua dakwaan, juri berpendapat bahwa dikuatkan, namun perbuatan terdakwa tidak dapat dikatakan jahat. Contohnya adalah perusakan harta benda di atas tanah sengketa. Dalam perkara Nomor 404/Pid. B/2018/PN. Pbr, hakim mengatakan terdakwa diadili dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 170. KUHP. Oleh mempertimbangkan hipotesis unik berikut: Barang siapa Unsur yang menunjuk pada orang perseorangan atau seseorang sebagai subjek hukum (Perseoranga. yang mempunyai hak dan kewajiban yang dapat diuraikan dengan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 undang-undang. Nasrun Effendi IR dan terdakwa II Ruswandi Alias hadir dalam persidangan tersebut. sehat jasmani dan rohani. Hal ini menunjukkan bahwa kedua pembicara dapat dimintai pertanggungjawaban atas Oleh karena itu, elemen ini . Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Mukhlis Siregar menceritakan apa yang dilihatnya. Kemudian saksi Mukhlis Siregar datang dan melihat bentuk tanda tersebut. Ia kemudian orang-orang sekitarnya, termasuk saksi Irjon, untuk mencari Setelah dilakukan pemeriksaan silang, diketahui saksi orang atau barang Berdasarkan dalam persidangan melalui keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, keterangan hukum tersebut diperkuat pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 sekitar pukul 11. 00 WIB oleh saksi David Saputra dan saksi. Mukhlis Siregar. bersaksi dengan Adverstasiing pada WIB. Sebuah tanda yang menunjukkan milik saksi Henry Liberty. Hak milik tersebut telah didaftarkan atas tanah milik saksi Henry Liberty di Jalan Siak II Simpang Sri Darma. Kelurahan Rumbai Bukit. Kecamatan Rumbai. Kota Pekanbaru. Label nama tersebut ditanam di dalam tanah dan dicampur dengan semen agar kuat dan tahan lama. Usai memasang plang, saksi David Saputra dan saksi Mukhlis Siregar meninggalkan lokasi. Pukul 13. 00 WIB saksi David Saputra pulang ke rumah dan melewati Jalan Siak II Palas. Namun ia terkejut karena name tag yang ia dan saksi Mukhlis Siregar pasang sudah tidak ada lagi di lantai milik saksi Henry Liberty. Label nama telah dihapus dari tanah dan dokumen yang menunjukkan kepemilikan dihancurkan. Saksi David Saputra yang melihat hal tersebut David Saputra dan saksi Mukhlis Siregar mengetahui pelaku kejahatan adalah Nasrun Effendi. Papan nama yang rusak berupa tiang besi bulat berukuran 250cm. Tiang-tiangnya ditanam di dalam tanah dan ditutup dengan semen. Pada bertuliskan: AuTanah ini milik Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Henry Liberty berdasarkan perlindungan hukum Putusan 174/TUN/2016/30 Juni Indonesia. Mahkamah Agung Republik Aswin Siregar. Direktur Departemen Hukum M. dan Rekan. Ay Tanda ini merupakan tanda saksi Henry Liberty, nomor Dengan demikian, persyaratan hukum untuk "penggunaan kekerasan" telah dipenuhi. Karena seluruh persyaratan pasal 170 ayat 1 KUHP dipenuhi, maka diindikasikan bahwa Aupenggunaan kekerasan dan kerja sama untuk melakukan kekerasan terhadap orang dan harta bendaAy. Namun berdasarkan keterangan hukum yang ditemukan, perbuatan tersebut dilakukan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 4 No. 2 Edisi Juli 2025 E-ISSN 2828-9447 dalam hubungan perdata antara pembicara tidak boleh menggantikan hukum formal. Nasrun Effendi dengan saksi Hendri Liberty. namun harus digunakan sebagai alat untuk Berdasarkan memastikan bahwa keputusan hakim adil dan pertimbangan terdahulu mengenai penyidikan sejalan dengan nilai-nilai yang diterima secara JPU terhadap dakwaan para terdakwa, jelas bahwa perbuatan mereka merupakan perbuatan perdata dan bukan merupakan perbuatan pidana. Oleh karena itu, semua tuntutan hukum Karena semua tuntutan hukum telah dibatalkan, penting untuk memulihkan hak-hak Hakim dalam mengambil keputusan tidak semata-mata mempertimbangkan sistem hukum Hal pertimbangan moralitas, etika, dan keadilan yang tidak ditentukan oleh hukum formal. Dalam mempertimbangkan norma-norma sosial dan dalam proses hukum, namun hakim harus kebutuhan sosial dalam lingkungan hukum seringkali ditentukan oleh faktor non hukum. Hakim sering kali menghadapi situasi dimana hukum formal tidak memberikan jawaban yang jelas atau benar. Dalam hal ini, pendapat nonhukum dapat membantu hakim mengambil memastikan bahwa keputusan hakim adil dan sejalan dengan nilai-nilai yang diterima secara Saran Hakim mempunyai peranan penting dalam proses peradilan. Oleh karena itu, hakim harus persidangan, termasuk Hakim dapat meninjau seluruh keterangan ahli, dan apabila keterangan ahli itu sesuai dengan fakta persidangan yang lain, maka keterangan ahli itu akan digunakan dalam sidang juri. Daftar Pustaka