Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities Vol. 2 No. eISSN: 2797-1821 Settlement of Compensation for Land Affected by the Solo-Yogyakarta Toll Road Construction Project at the Klaten District Court Marisa Kurnianingsih . Alfath Sartanto. Anindhita Nurfaatin Sukirman Department of Law. Universitas Muhammadiyah Surakarta. Indonesia mk122@ums. https://doi. org/10. 53017/ujsah. Received: 12/02/2022 Revised: 25/03/2022 Accepted: 27/03/2022 Abstract National strategic projects that are being intensively carried out by the government do not escape the emergence of disputes or disputes. This study raises the case of compensation due to the construction of expressway infrastructure or the Solo-Yogyakarta toll road, precisely in the Klaten area, which is experiencing problems, one of which is the determination of the compensation value for the affected community. The matter was brought to trial at the Klaten District Court with a fast-paced trial process carried out by the Panel of Judges. This research was structured using the juridical-empirical method. This study will describe the settlement of compensation for land affected by the Solo-Yogyakarta toll road at the Klaten District Court and explore facts to find out the obstacles experienced from the perspective of the applicant in the settlement of compensation for land affected by the Solo-Yogyakarta toll road. Keywords: Highway construction. Land Procurement. Compensation Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Yang Terdampak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten Abstrak Proyek strategis nasional yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah tidak luput dari timbulnya sengketa atau perselisihan. Dalam penelitian ini mengangkat kasus ganti rugi imbas pembangunan infrastuktur jalan bebas hambatan atau Jalan tol Solo-Yogyakarta tepatnya di wilayah Klaten yang mengalami permasalahan salah satunya mengenai penetapan nilai ganti kerugian terhadap masyarakat yang terdampak. Permasalahan tersebut sampai masuk persidangan di Pengadilan Negeri Klaten dengan proses alur persidangan cepat yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Penelitian ini disusun menggunakan metode yuridis-empiris. Penelitian ini akan mendeskripsikan mengenai penyelesaian ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Yogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten serta menggali fakta-fakta guna mengetahui hambatan-hambatan yang dialami dari perspektif pihak pemohon dalam penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak jalan tol Solo-Yogyakarta. Kata kunci: Pembangunan Jalan Tol. Pengadaan Tanah. Ganti Kerugian Pendahuluan Pembangunan nasional oleh Pemerintah dilakukan guna memenuhi amanat Pembukaan UUD 1945 dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Pembangunan nasional yang dilakukan oleh pemerintah salahsatunya adalah Pembangunan infrastruktur khususnya Jalan bebas hambatan atau Jalan Tol merupakan Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan bagi masyarakat. Pembangunan berkelanjutan harus diletakkan sebagai kebutuhan dan aspirasi manusia kini dan masa depan . Dalam pembangunannya, pemerintah memerlukan tanah yang cukup luas sehingga dilakukanlah upaya pembebasan lahan milik masyarakat. Tanpa adanya tanah maka pembangunan tidak akan terlaksana. Pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum seringkali menimbulkan permasalahan atau konflik yang muncul diantara pemerintah dengan masyarakat pemegang hak atas tanah. Proyek Strategis Nasional (PSN) jalan tol Solo-Yogyakarta adalah proyek pembangunan jalan tol. Proyek pembangunan jalan tol ini diketahui membutuhkan lahan seluas 472. 155 Hektare dan akan berdampak kepada tiga . kabupaten yaitu Kabupaten Karanganyar. Boyolali, dan Klaten, dari ketiga wilayah tersebut. Klaten adalah wilayah dengan kebutuhan lahan yang paling besar meliputi delapan kecamatan termasuk 34 atau kelurahan yang akan terdampak . Proyek pengadaan tanah yang dimulai sejak awal tahun 2021 sampai saat ini diperkirakan telah menghabiskan anggaran sebesar 26,6 triliiun . Proyek sepanjang 76 kilometer yang menghubungkan Kulon Progo-Yogyakarta-Solo sampai saat ini belum juga rampung dikarenakan terhalang beberapa masalah . Penelitian ini diangkat mengingat adanya kelompok masyarakat khususnya di wilayah Klaten yang merasa dirugikan atas ketidakadilan dan ketidaksesuaian pemberian ganti rugi, serta peneliti ingin mengetahui bahwa tidak semua ganti rugi tidak semuanya berjalan mulus bahkan ada yang memasuki proses persidangan. Permasalahan atau konflik dalam proses pembangunan tol Solo-Yogyakarta berawal dari pelaksanaan proses sosialisasi dan Musyawarah Penilaian Ganti Kerugian. Dalam proses Musyawarah Penilaian Ganti Kerugian, masyarakat terdampak tidak ikut dilibatkan dalam partisipasi untuk penentuan nilai ganti kerugian. Atas kejadian tersebut masyarakat langsung diberikan Amplop yang berisi rincian penilaian ganti kerugian tanpa ada musyawarah terlebih dahulu oleh ketua panitia yaitu ATR/BPN Kab. Klaten dalam hal ini telah ditentukan secara sepihak oleh pihak Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) SIH WIRYADI & PARTNER. Penentuan bentuk serta besarnya ganti rugi kepada masyarakat terdampak dirasa tidak adil dan tidak layak yang memiliki arti bahwa pemberian ganti rugi tersebut belum sesuai dengan standar spesifikasi dan ketetapan yang telah ditentukan Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) SIH WIRYADI & PARTNER. Penilaian harga tanah yang dilakukan oleh telah menyebabkan masyarakat pemegang hak atas tanah mengalami kerugian, hal ini disebabkan karena taksiran harga yang diberikan menciptakan ketidakadilan dimana pemohon yang merupakan warga desa Manjungan mendapatkan taksiran harga tanah yang lebih rendah dibandingkan harga taksiran tanah didesa Kahuman sebesar Rp. 000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupia. padahal kedua desa tersebut masih dalam satu kecamatan Ngawen. Warga terdampak yang merasakan nilai ganti kerugian tersebut kemudian telah mencoba untuk melakukan perubahan nilai ganti kerugian terhadap lahannya yang terdampak kepada pihak Kantor Penilai Jasa Publik (KJPP) SIH WIRYADI & PARTNER dan ATR/BPN Kab. Klaten namun dari kedua belah pihak tersebut menolak untuk melakukan perubahan dengan alasan bahwa hasil tersebut telah bersifat FINAL dan MENGIKAT. Dalam temuan fakta dilapangan sebagaimana yang telah dikatakan oleh Warga Terdampak lainnya diantara mereka dapat melakukan perubahan selang 10 hari sejak musyawarah penilian Ganti Kerugian dilakukan. Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. Maka dari uraian diatas, lahir problematika yaitu: Bagaimana penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten? Apa saja hambatan dari perspektif pemohon dalam penyelesaian ganti rugi lahan terdampak jalan tol Solo-Yogyakarta? Metode Penelitian ini mendasarkan pada yuridis empiris, karena dimaksudkan untuk mendeskripsikan penyelesaian ganti rugi lahan-lahan yang terdampak jalan tol SoloYogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten serta mengetahui hambatan-hambatan yang dialami dari perspektif pihak pemohon dalam penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak jalan tol Solo-Yogyakarta. Data yang dibutuhkan dalam penelitian ini berupa data primer yang berasal fakta-fakta yang diperoleh dari wawancara narasumber yang bersangkutan. Serta ditambahkan data sekunder berupa peraturan-peraturan yang berlaku, sumbersumber data dari internet . edia onlin. , dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Datadata yang telah diolah, dianalisis dengan analisis logika berpikir deduktif. Pembahasan Proses Upaya Ganti Rugi Lahan Yang Pembangunan Jalan Tol Solo-Yogyakarta Terdampak Dalam Proyek Adapun tahapan-tahapan dalam proses persidangan cepat guna menanganani kasus ganti rugi lahan yang terdampak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta sebagai berikut: Pembacaan Permohonan Keberatan Dalam hal ini sebanyak 25 orang sebagai Pemohon Keberatan menguasakan kuasanya tertanggal 17 November 2021 kepada LBH PAHAM JAWA TENGAH untuk mewakili Pemohon Keberatan. Sebagaimana yang terkandung dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2018 menyatakan bahwa AuSetiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukumAy . serta dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa . Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat . meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi . Selanjutnya Agenda Sidang Pertama pada tanggal 22 November 2021 . Pemohon Keberatan yang diwakili oleh kuasa hukumnya menghadap kepada Majelis Hakim serta dihadiri oleh Termohon Keberatan I dan Termohon Keberatan II. Dalam agenda ini Hakim memeriksa legal standing/ kedudukan para pihak dan membacakan permohonan keberatan. Keberatan dapat diajukan oleh pihak yang berhak mengajukan Keberatan ke pengadilan negeri yang terdiri yang terdiri atas perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagaman, atau instansi pemerintah yang menguasai atau memiliki Objek Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi . C Pemegang hak atas tanah. C Pemegang hak pengelolaan. C Nadzir untuk tanah wakaf. C Pemilik tanah bekas milik adat. C Masyarakat hukum adat. C Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik. Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. C Pemegang dasar penguasaan atas tanah dan/atau C Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah. Bahwa Pemohon Keberatan dalam kasus ini adalah Warga Desa Manjungan sebanyak 26 Orang sebagai pemegang hak atas tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol solo-yogyakarta, dan Termohon Keberatan I adalah Kementrian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten Klaten dan Termohon Keberatan II adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH WIRYADI & PARTNER melalui surat permohonan keberatan tertanggal 15 November 2021 . Dalam permohonan keberatan yang diajukan. Pemohon mengajukan permohonan keberatan berisi alasan-alasan yang pada intinya adalah menolak nilai ganti rugi yang telah diberikan oleh Termohon Keberatan I tidak adil dan layak karena tidak sesuai dengan nilai/harga pasaran . dengan menyertakan dokumen lainnya berupa Identitas. Sertifikat Hak Milik. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa pemohon keberatan merupakan warga yang terdampak dengan adanya proyek pembangunan jalan tol solo-yogyakarta yang termuat dalam CD dan kemudian didaftarkan melalui PTSP PN Klaten. Dalam persidangan ini pula Kuasa Hukum Pemohon Keberatan mengajukan perubahan . terhadap surat keberatan. walaupun ketentuan mengenai renvoi tidak diatur secara khusus dalam PERMA No. 2 Tahun 2021 maka kembali kepada aturan yang sudah ada sebelumnya yaitu Pasal 127 RV menyatakan bahwa AuPenggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannyaAy . Dasar Hukum tersebut menegaskan bahwa Penggugat berhak mengajukan perubahan gugatan kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara dan bukannya meminta atau memohon izin atau perkenaan untuk melakukan perubahan gugatan . Maka berdasar dasar hukum tersebut Kuasa Hukum Pemohon Keberatan mengajukan perubahan . dihadapan Hakim dimuka mengenai segi formal gugatan bukan mengenai materi pokok keberatan dan petitum keberatan. Perubahan tersebut meliputi : . Perubahan frasa kata AuPara Pemohon KeberatanAy menjadi Pemohon Keberatan, . Menghapus seluruh kalimat AuUntuk lebih dllAy, . Perubahan kalimat AuPEMERINTAH REPUBLIK oq dst. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA oq dstAy,. Perbaikan Nama Pemohon Keberatan, . Perubahan kalimat AuTermohon KeberatanAy menjadi AuTermohon Keberatan IAy . Setelah mengajukan perubahan . terhadap surat permohonan keberatan. Kuasa Hukum Pemohon Keberatan juga mengajukan keberatan terhadap Legal Standing/ Kedudukan Hukum Termohon Keberatan II dalam Surat Kuasa-nya yang dibuat umum dan tanpa menyebutkan Aukhusus mendampingi atau mewakili sebagai Termohon Keberatan dalam Perkara NomorAy dengan demikian timbul ketidakjelasan dalam legal standing dari Termohon Keberatan II sebagaimana dalam Pasal 1795 KUHPerdata bahwa AuPemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebihAy . mengingat pentingnya surat kuasa khusus dalam perkara ini adalah sebagai landasan untuk dapat bertindak di depan pengadilan mewakili segala kepentingan dari pemberi kuasa sehingga Legal Standing atau Kedudukan hukum dari Termohon Keberatan II dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. Jawaban Termohon Keberatan Selanjutnya pada tanggal 26 November 2021 dengan agenda Jawaban Termohon Keberatan. Termohon Keberatan I mengajukan jawaban keberatan yang secara jelas menyampaikan bahwa ATR/BPN Klaten berpedoman kepada PERMA No. 3 Tahun 2016. dan sanggahan atas Permohonan keberatan yaitu . Penjelasan bahwa yang meliputi Termohon Keberatan adalah ATR/BPN dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. yang tercantum dalam Pasal 1 angka . dengan diperkuat dalam Pasal 6 ayat . huruf b PERMA No. 3 Tahun 2016. Penekanan bahwa musyawarah yang dilaksanakan adalah untuk menentukan bentuk ganti kerugian bukan besaran/nilai ganti kerugian karena besarnya nilai dari penilaian penilai sudah bersifat final dan mengikat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 34 UU No. 2 Tahun 12 sebagaimana telah diubah dengan UU No. Tahun 2020 ayat . Termohon Keberatan II mengajukan jawaban keberatan yang termuat dalam Jawaban Termohon yang menyatakan bahwa menolak permohonan keberatan seluruhnya. Pembuktian Pembuktian adalah salah satu tahapan penyelesaian dalam hukum acara perdata, pembuktian sangatlah penting, mengingat berkaitan dengan penentuan putusan hakim melalui pengadilan . Menurut Sudikno Mertokusumo, menerangkan bahwa pembuktian mempunyai arti luas dan arti terbatas. Di dalam arti luas membuktikan berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Di dalam arti yang terbatas membuktikan hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat. Apabila yang tidak dibantah itu tidak perlu dibuktikan. Kebenaran dari apa yang tidak dibantah tidak perlu dibuktikan . Pasal 16 PERMA No. 3 Tahun 2016 Alat-alat bukti yang dapat diajukan dalam Pembuktian meliputi : . surat atau tulisan. saksi atau ahli. dan/atau . alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik. Dalam Proses persidangan ini tidak dikenal adanya replik, duplik dan kesimpulan sebagaimana terkandung dalam Pasal 14 angka . yaitu Aupemeriksaan persidangan dilakukan tanpa pengajuan eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, dan kesimpulan oleh para pihak. Ay Maka dari itu agenda sidang setelah Jawaban Termohon. Tujuan dari Pembuktian adalah memberikan kepastian kepada hakim akan kebenaran peristiwa konkret yang disengketakan . Agenda pembuktian dalam upaya keberatan dibagi dalam 2 tahap persidangan yaitu Pembuktian Alat bukti Surat dan Saksi sebagaimana dalam persidangan pembuktian tertanggal 29 November 2021 Pemohon Keberatan mengajukan alat bukti surat baik dari mulai FC KTP sampai dengan pembuktian saksi oleh Pemohon Keberatam pada tanggal 06 Desember 2021 menghadirkan 2 orang saksi. sedangkan dari pihak Termohon Keberatan pada tanggal 03 Desember 2021 telah mengajukan bukti surat dan selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2021 Termohon I menghadirkan saksi dna Termohon Keberatan II tidak menghadirkan saksi. Putusan Secara umum, kemerdekaan dari sebuah badan peradilan merujuk kepada kemampuan majelis hakim dalam memutus sebuah perkara . Hakim PN Klaten dalam memutus keberatan diberikan jangka waktu selama 30 hari sebagaimana yang terkandung dalam pasal 2 PERMA No. 3 Tahun 2016 menyatakan AuPengadilan wajib memutus keberatan mengenai bentuk dan/atau besarnya Ganti kerugian paling lama 30 hari . iga pulu. hari sejak perkara diregister di kepaniteraan pengadilan. Dengan adanya aturan tersebut maka Hakim wajib untuk mematuhi dan memutus perkara tersebut dalam 30 hari. Hakim dalam memutus suatu perkara sepatutnya menimbang dan memutus dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan agar yang dikeluarkan menjadi putusan yang sempurna . Hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus dan Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. menyelesaikan perkara a-quo harus memperhatikan beberapa hal dan sebagai dasar pertimbangan hakim dalam memutus keberatan ini yaitu: Daluarsa Waktu Pendaftaran Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan sebagaimana dalam Permohonan Keberatan yang telah didaftarkan dan teregister oleh Pengadilan Negeri Klaten yaitu tanggal 15 November apabila dihitung secara hari dari pelaksanaan Musywarah Penetapan Ganti Kerugian dengan waktu pendaftaran perkara a quo di Pengadilan Negeri Klaten adalah 20 . ua pulu. hari kalender. sedangkan batasan waktu dalam pengajuan permohonan keberatan adalah 14 hari dan pengertian hari berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2021 Hari adalah hari kalender. Maka dari itu Hakim berpendapat bahwa pengajuan keberatan telah melebihi batasan waktu. Sebagaimana dalam pasal 1 dinyatakan cacat formil/ tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang dalam Pasal 11 angka 13 dan pasal 5 PERMA 2 Tahun 2021: Mengandung AuError in PersonaAy. Diskualifikasi in person. Pemohon keberatan tidak memenuhi syarat . karena dalam kondisi: C Tidak memiliki Hak untuk menggugat perkara yang disengketakan C tidak cakap dalam melakukan hukum C Salah sasaran pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Keberatam . emis aanhoeda mighei. C Permohonan Keberatan kurang pihak . lurium litis consotiu. Pengenaan pertimbangan hakim mengenai Aukurang pihakAy pada keberatan telah didasarkan dalam PERMA No. 3 Tahun 2016 Jo. PERMA No, 2 Tahun 2021 dalam pasal 1 angka 7 menyebutkan bahwa AuLembaga pertanahan sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang terdiri atas Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan hierarkinya yang secara nyata menjadi ketua pelaksana pengadaan tanah dan Instansi yang memerlukan tanahAy Kemudian dalam Pasal 6 ayat . huruf b yang mengatur tentang persyaratan pengajuan keberatan menyebutkan bahwa: identitas termohon keberatan, memuat: nama dan tempat kedudukan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi atau Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. dan nama dan tempat kedudukan Instansi yang memerlukan tanah Maka atas permohonan yang telah diajukan yang kemudian di pelajari oleh hakim ternyata didalam keberatannya hanya mendudukan dan mengajukan permohonan keberatan terhadap Kantor ATR/BPN Kab. Klaten sebagai Termohon Keberatan I dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SIH WIRYADI & PARTNER sebagai Termohon Keberatan II. sehingga Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan tidak menarik dan mendudukan Instansi Yang Memerlukan Tanah sebagai pihak Termohon Keberatan. Maka dari tahapan-tahapan diatas Majelis Hakim memberikan Putusan berupa NO (Neit Ontvankelijke Verklaar. atau Putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Cacat Formil yang terjadi dalam kasus ini dapat dilihat berdasarkan pertimbangan hukum hakim diatas yang mana terdapat 2 poin penting. terlepas dari itu diantara 2 PERMA yang ada mengenai Tata cara pengajuan Keberatan ke Pengadilan Negeri terdapat beberapa perubahan dari PERMA No. 3 Tahun 2016 ke PERMA No. 2 Tahun 2021 salahsatunya ialah mengacu pengertian frasa AuHariAu pada PERMA No. 3 Tahun 2016 yaitu Hari adalah Hari Kerja, sedangkan pengertian frasa AuHariAy berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2021 yaitu Hari adalah Hari Kalender, maka dalam kasus proyek pembangunan jalan tol solo-yogyakarta ini terhitung Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. sejak Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian dilaksanakan tertanggal 26 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021 merupakan Hari Terakhir pengajuan keberatan sedangkan apabila mengacu berdasarkan PERMA No. 2 Tahun 2021 yaitu Hari adalah Hari Kalender, maka tanggal 15 November 2021 telah melebihi jangka waktu pengajuan keberatan yaitu 5 hari sehingga mengakibatkan pengajuan keberatan ditolak, namun fakta menunjukkan bahwa Pengajuan Keberatan yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan dilakukan berdasarkan informasi yang disosialisasikan kepada warga dari ATR/BPN Klaten bahwa Pengajuan keberatan ke Pengadilan Negeri adalah 14 hari kerja sehingga telah menimbulkan kesalahpahaman. yang merugikan pihak warga yang terdampak. Dan ketika didaftarkan melalui PTSP Pengadilan Klaten pun permohonan keberatan tetap diterima, sedangkan dalam pertimbangan hakim untuk memutus perkara menggunakan PERMA No 2 Tahun 2021. Dengan adanya putusan tersebut, warga masih tidak puas didampingi oleh LBH PAHAM JAWA TENGAH dapat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung sesuai dengan Pasal 21 angka . PERMA No. 3 TAHUN 2016 yaitu AuPara Pihak dapat mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ay Menurut hasil wawancara dengan Advokat LBH PAHAM JAWA TENGAH, pengajuan kasasi tersebut meliputi salahsatunya mengenai Waktu pengajuan keberatan yang mana dalam dasar perimbangan hakim memutus menggunakan PERMA No. 2 Tahun 2021. Dalam PERMA No. 2 Tahun 2021 frasa Hari adalah Hari Kalender sedangkan dalam seluruh konsideran yang digunakan sebagai dasar pertimbangan pembentukan PERMA No. 2 Tahun 2021 frasa Hari adalah Hari Kerja. Didalam HIR (Herziene Inlandsche Reglemen. sebagai salah satu Hukum Acara Perdata dalam frasa Hari merupakan Hari Kalender, dalam pengertian untuk menghitung tenggang waktu persidangan dapat dihitung mulai dari hari berikutnya sejak waktu yang ditentukan dan dalam hari terakhir adalah hari libur, yang berlaku adalah hari berikutnya. hal tersebut sejalan dengan pengertiaan Hari dalam PERMA No. 2 Tahun 2021, namun justru dengan adanya hal tersebut HIR tidak dimasukkan kedalam konsideran pembentukan PERMA No. 2 Tahun 2021. Terlihat bahwa PERMA No. 2 Tahun 2021 menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sehingga Mahkamah Agung selaku lembaga yang mengeluarkan PERMA harus mengkaji ulang mengenai pasal-pasal yang terkandung didalamnya. Hambatan-Hambatan Dari Perspektif Pemohon Dalam Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Solo-Yogyakarta Dalam penyelesaian ganti rugi lahan-lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta ini tidak luput dengan adanya berbagai hambatan yang dihadapi oleh para pihak, akan tetapi dalam penelitian ini fokus terhadap perspektif pihak para pemohon melalui kuasa hukumnya. Hambatan atau permasalahan dalam proses pembangunan tol Solo-Yogyakarta salah satunya adalah proses pengadaan tanah yang belum kunjung usai. Hal ini dikarenakan terdapat beberapa masyarakat yang tidak terima mengenai nilai ganti rugi yang diberikan oleh tim pembebasan jalan tol Solo-Yogyakarta pemberian ganti rugi yang dirasa tidak adil dan belum sesuai dengan standar telah menyebabkan masyarakat pemegang hak atas tanah mengalami kerugian terhadap 30 pengajuan keberatan oleh warga klaten diajukan ke Pengadilan Negeri Klaten . Peliknya permasalahan pengadaan tanah guna kepentingan umum merupakan masalah pokok dan telah berlangsung sejak lama. Masyarakat yang merasa dirugikan atas Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. ketidakadilan dan ketidaksesuaian pemberian ganti rugi dapat mengajukan Keberatan. Dalam kenyataan dilapangan, seperti yang telah dijabarkan dalam pembahasan mengenai proses penyelesaian ganti rugi lahan yang terdampak dalam proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta di Pengadilan Negeri Klaten, pemohon keberatan ini mengalami ketidaktahuan mengenai pengajuan keberatan ini mereka akan dibebankan mengikuti persidangan serta adanya tenggang waktu yang diberikan kepada mereka sesuai peraturan yang berlaku dalam hukum acara persidangan yang dilaksanakan, dengan adanya tenggang waktu yang telah ditetapkan dalam PERMA No. 3 TAHUN 2016 dengan PERMA No. Tahun 2021 terdapat perbedaan yang paling mencolok dalam penanganan perkara ini kepada pemohon keberatan, yang mana mereka awalnya hanya mengetahui proses dilakukannya pengajuan keberatan tersebut adalah 14 hari kerja bukan 14 hari kalender sebagaimana yang telah dibahas dalam pembahasan rumusan masalah yang pertama. Padahal warga telah diberikan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten juga telah memberikan keterangan kepada warga yang terdampak untuk menunggu 14 hari, namun pada akhirnya permohonan keberatan tersebut masuk didaftarkan ke Pengadilan Negeri Klaten ternyata sudah lewat dari 14 hari yang dimaksud. Dari advokat/kuasa hukum pemohon keberatan menyatakan bahwa harus mempelajari kembali terkait dengan permohonan yang telah didaftarkan kepada pihak pengadilan, mengingat para pemohon keberatan ini memohon pendampingan dalam penanganan perkara ketika permohonan keberatan mereka telah masuk kedalam pengadilan, sehingga dari tim kuasa hukum yang mewakili melakukan pengecekan ulang untuk dipelajari secara mendalam serta dilakukan revisi jika terdapat kesalahan. Selain itu, didalam putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara, ternyata dalam permohonan keberatan tersebut masih disebutkan kurang pihak, sedangkan awal mulanya warga yang terdampak dan selanjutnya menjadi para pemohon keberatan ini hanya mengetahui siapa saja yang masuk sebagai subyek yang menjadi termohon keberatan yang mereka pandang dari kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh para termohon keberatan yaitu Badan Pertanahan Nasional Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta hal tersebut dalam persidangan pun telah diperkuat oleh saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan majelis hakim yang menangani Disamping hambatan-hambatan yang telah terulas, maka dari OBH PAHAM Jateng selaku kuasa hukum dari pemohon keberatan memiliki berbagai upaya sebagai solusi mendampingi para klien sebagaimana yang telah dimaksud untuk tetap dapat memperjuangkan keadilan. Sebagai kuasa hukum yang mendampingi para kliennya dengan profesionalisme dibidangnya, para advokat selalu memberikan pemahaman-pemahaman guna tetap memberikan support kepada para kliennya yang mana sedang mengalami kebingungan mempertahankan hak-haknya dalam ganti rugi ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Solo-Yogyakarta, yang sebenarnya masyarakat ini membutuhkan penyuluhan dan/atau sosialisasi hukum dengan terus-menerus, sehingga penyebaran informasi dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterima oleh masyarakat luas demi tegaknya supremasi hukum . Kesimpulan Dari pembahasan yang telah dilakukan di atas maka dapat disimpulkan bahwa terkait dengan proses ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol SoloYogyakarta khususnya di wilayah Klaten masih belum dapat mendapatkan hak-haknya Urecol Journal. Part H: Social. Art, and Humanities. Vol. 2 No. Marisa Kurnianingsih, et al. secara proporsional dan secara rata seperti kronologi yang telah dibahas, mengingat para pemohon keberatan ini memiliki pemahaman yang kurang akibat dari kurangnya sosialisasi juga dari pihak pemerintah terkait dengan aturan-aturan yang seharusnya sebagai warga negara mengetahui adanya perbedaan-perbedaan peraturan yang lahir seiring berjalannya References