SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 URGENSI INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA DAN HARMONISASINYA PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAM Saut Hamonangan Turnip. Rizky Alif kbar Universitas Muhammadiyah Malang Email::mediooctavianus@gmail. com, rizkyalif476@gmail. Abstrak Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas nonintervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non-intervensi. Kata Kunci : Hukum. Negara. Intervensi Abstract The role of International Criminal Law is essentially very important so that there is no legal intervention between one country and another. Strictly speaking, so that large countries do not intervene in laws against smaller countries. If elaborated further, the function of this International Criminal Law is a translation of the principle of nonintervention. According to this principle, a country must not interfere with problems in another State, unless the country itself agrees expressly. If a country, for example by using armed forces seeks to quell or support armed uprisings that occur in another country without the consent of the country concerned, this action clearly violates the principle of non-intervention. Keywords: Law. State. Intervention PENDAHULUAN Perang Dunia II telah melahirkan berbagai tindak pidana baru yang merpakan pelanggaran atas perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani di antara negara anggota Liga Bangsa-Bangsa tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah dalam bentuk kekejama yang tiada taranya serta pelanggaran atas hukum perang yang tiada bandingannya oleh pihak tentara Jerman dan sekutunya. kejadian- kejadian itu telah memperkuat kehendak untuk mengajukan kembali hahasam pembetukan suatu Mahkaman Pidana Internasional. Di antara pendukung gagasan pembentukan mahkamah tersebut sesudah Perang Dunia II, adalah Profesor Lauterpacht dari Universitas Oxford dan Hans Kelsen dari Universitas California yang menegaskan bahwa pembentukan mahkamah tersebut sangat penting untuk mengadili penjahat perang dan sekaligus membawa akibat penting terhadap perbaikan-perbaikan didalam hubungan Bertitik tolak dari pengalaman- pengalaman sebagaiakibat peperangan, maka Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah sepakat dan menempatkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan semasa peperangan sebagai kejahatan yang mengancam dan merugikan serta merusak tatanan kehidupan masyarakat internasional. Beberapa tindak pidana atau kejahatan tersebut di atas, antara lain adalah agresi . , kejahatan perang . ar crime. , pembasmian etnis tertentu . , pembajakan di laut . , penculikan . , dan narkotika . arcotic crime. sudah termasuk tindak pidana yang sangat merugikan masyakarat internasional. Mahkamah Pidana Internasional (Intenational criminal Cour. didirikan untuk mengadili pelaku kejahatan perang. Seiring dengan perjalannya dalam mengadili pelaku kejahatan paling serius dalam dunia internasional yang dilakukan secara International criminal court (ICC) atau Mahkamah Pidana Intenasional didirikan berdasarkan pada statuta Roma 1998 yang subjek hukumnya adalah individu atau perorangan. Hal ini dimaksukan agar pelaku tindak kejahatan atau tindak pidana internasional dapat dihukum sesuai dengan kejahatan yang telah dilakukanya. Hal ini juga diperlukan kerjasama dengan pihak Negara dimana pelaku atau tindak pidana itu terjadi. Hukum Pidana Internasional mempunyai peran dan fungsi sebagai Aujalan keluarAy bagi negara-negara yang berkonflik untuk menjadikan Mahkamah Internasional sebagai jalan keluar. Pada dasarnya. Mahkamah Pidana Internasional merupakan sebuah lembaga peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak yang memutus serta mengadili suatu perkara yang dipersengketakan oleh negara- negara yang berkonflik. Oleh karena itu maka Hukum Pidana Internasional inilah yang merupakan jalan keluarAy bagi negara-negara yang berkonflik. Agar hukum nasional di masing- masing negara dipandang dari sudut hukum pidana internasional sama Dari aspek ini, maka menempatkan negara-negara di dunia ini tanpa memandang besar atau kecil, kuat atau lemah, maju atau tidaknya, memiliki kedudukan yang sama antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu, maka hukum masing-masing diantara negara mempunyai kedudukan yang sama. Peran Hukum Pidana Internasional pada hakikatnya teramat penting agar tidak ada intervensi hukum antara negara satu dengan yang lain. Tegasnya, agar negara besar tidak melakukan intervensi hukum terhadap negara yang lebih kecil. Apabila dijabarkan lebih jauh maka fungsi dari Hukum Pidana Internasional ini merupakan penjabaran dari asas nonintervensi. Menurut asas ini, maka suatu negara tidak boleh campur tangan atas masalah dalam Negara lain, kecuali negara itu sendiri menyetujui secara tegas. Jika suatu negara, misalnya dengan menggunakan kekuatan bersenjata berusaha memadamkan ataupun mendukung pemberontakan bersenjata yang terjadi di dalam suatu negara lain tanpa persetujuan negara yang bersangkutan, tindakan ini jelas melanggar asas non- intervensi. Telah banyak negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma sebagai hukum Tercatatat sudah lebih dari 100 negara yang telah mengadaptasikan Statuta Roma pada hukum nasionalnya. 6 Indonesia sendiri belum melakukan ratifikasi terhadap Statuta Roma. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dari meratifikasi suatu peraturan ataupun perjanjian internasional. Belum lagi dampaknya pada hukum pidana nasional yang tentunya akah mendapatkan tambahan maupun pengurangan. Indonesia sendiri telah terjadi beberapa kasus yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan, contohnya peristiwa 1965. Semanggi I. Semanggi II. Tragedi Trisakti. peristiwa Talangsari. Peristiwa Tanjung Priok. Penembak Misterius. Penculikan Aktivis 1998. Kasus-Kasus di Papua dan Aceh. Timor Leste dan Konflik Suku Dayak dan Madura di Sampit. Beberapa contoh kasus di atas, adalah contoh kasus yang pada dasarnya pernah terjadi di Indonesia berkaitan dengan pelanggaran HAM berat yang merupakan salah satu dari kejahatan yang diatur di Statuta Roma. Berkaitan dengan itu, sebenarnya Indonesia telah memiliki mekanisme hukum untuk proses peradilan Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 terhadap kejahatan kemanusiaan. Namun itu hanya sebatas terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Undang- Undang No. Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang secara terbatas telah mengadopsi ketentuan-ketentuan dalam Statuta Roma. Statuta Roma yang merupakan hasil dari perjanjian internasional, jika ingin meratifikasinya Indonesia harus melihat kembali pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan dilengkapi oleh Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional yang merupakan pedoman bagi pemerintah untuk melaksanakan perjanjian internasional dengan negara lain ataupun jika ingin melakukan ratifikasi. Pemerintah Indonesia jika berkaitan dengan Statuta Roma telah berkali-kali berjanji akan meratifikasi Statuta Roma dan menjadikannya sebagai hukum nasional, terhitung sejak tahun 2008 melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mencanangkan ratifikasi terhadap Statuta Roma. Begitu juga dengan beberapa desakan-desakan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang ingin Indonesia segera meratifikasi Statuta Roma dalam usaha untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun hingga saat ini Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma sehingga Indonesia belum termasuk dalam negara pihak ICC dan terlebih lagi Indonesia telah mempunyai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang mengatur tentang proses pengadilan pelanggaran HAM di Indonesia. Namun efektivitas penegakan pengadilan HAM terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masih tidak terdengar suaranya. Dibutuhkan adanya tambahan dan perubahan dalam peradilan HAM di Indonesia, salah satunya melalui Statuta Roma. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma 1998, dan mengetahui apakah Undang-Undang No. Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM harmonis dengan Statuta Roma 1998. Hasil dari penelitian ini mampu menjadi sumbangan wacana pengetahuan dan penafsiran mengenai hubungan hukum nasional dengan hukum internasional terutama hal-hal yang berhubungan dengan rencana Indonesia yang ingin meratifikasi Statuta Roma dan harmonisasinya terhadap Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM terkait kejahatan terhadap kemanusiaan. Aspek Praktis METODE PENELITIAN Penelitian ini merupakan suatu kegiatan yang menggunakan kajian- kajian dan sumber hukum yang berlaku. Maka dari itu penulis dalm penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni pendekatan undang-undang . tatute Aprroac. dan pendekatan perbandingan . omparatif aprroac. , yaitu: . Pendekatan undang-undang . tatue aproac. Pada pendekatan ini menggunakan pendekatan regulasi dan legislasi yaitu produk perundang-undangan Beshikking/ decree yang merupakan suatu keputusan yang diterbitkan oleh pejabat administrasi yang bersifat konkret dan khusus. Sehingga penulis menggunakan pendekatan terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Statuta Roma. Pendekatan perbandingan . omparative aproac. , pendekatan ini menggunakan studi perbandingan hukum, dimana menurut Gutteridge perbandingan hukum merupakan suatu metode studi dan penelitian Hukum. penulis dalam pendekatan ini membandingkan hukum suatu negara dengan hukum internasional yaitu hukum negara Indonesia dan hukum internasional yakni Statuta Roma. HASIL DAN PEMBAHASAN Urgensi Indonesia Meratifikasi Statuta Roma Tahun 1998 menjadi saksi berdirinya sebuah lembaga internasional yang khusus dalam mengadili kejahatan internasional, yaitu Mahkamah Pidana Internasional Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 atau International Criminal Court. Melalui Statuta Roma yang ditandatangani pada 17 Juli 1998 dengan 120 negara mendukung, 7 negara menentang dan 21 negara abstain. Mahkamah Pidana Internasional yang berkantor di Den Haag. Belanda pada 1 Juli 2002 resmi beroperasi. Pembentukan Pengadilan Pidana Internasional diprakarsai oleh keresahan masyarakat Internasional setelah berakhirnya Perang Dunia dua. Saat itu Perang Dunia dua menciptakan kerusakan yang sangat parah pada negara-negara yang kalah maupun yang menang. Demi menciptakan kedamaian dunia, maka masyarakat internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa telah sepakat dan menempatkan kejahatan-kejahatan yang dilakukan semasa peperangan sebagai kejahatan yang mengancam dan merugikan serta merusak tatanan kehidupan masyarakat Maka dari itu terbentuklah Mahkamah Pidana Internasional, yang yuridiksinya tidak hanya menyangkut tentang kejahatan perang . ar crime. saja, tetapi juga kejahatan genosida . he crime of genocid. , kejahatan terhadap kemanusiaan . rimes against humanit. , dan kejahatan agresi . he crime of Sampai saat ini, tercatat sudah lebih dari 100 negara yang menjadi negara pihak dari Statuta Roma, sedangkan Indonesia belum menjadi negara pihak yang ikut meratifikasi Statuta Roma seperti negara-negara lain. 9 Jika melihat apa urgensi Statuta Roma diratifikasi oleh Indonesia, maka menurut penulis ada beberapa faktor, yaitu: Kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang penyelesaiaannya masih tanda Padahal Indonesia mempunyai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang berasaskan retroaktif, namun sampai sekarang penyelesaiannya tidak jelas. Sedangkan keluarga korban dan masyarakat terus menerus menuntut keadilan. Sebut saja kasus-kasus tahun 1998, kasus Trisakti I. II dan i, dan lain-lain. Perkembangan hukum di Indonesia yang masih belum tegas dalam Hal ini bisa dilihat dari kasus tahun 1998 yang tidak selesai, di mana kasus tahun 1998 ini sarat akan hal politis seperti praktik impunitas yang kerap dilakukan tidak hanya pada kasus ini namun juga pada kasus-kasus lain, sehingga menyebabkan beberapa orang yang seharusnya menanggung tanggung jawab pidana lolos dari jeratan hukum. Indonesia sudah memulai pembicaraan mengenai ratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008 saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun hingga sampai saat ini rencana tersebut belum terealisasikan. Hal ini pun juga berkaitan dengan kondisi ketegasan pemerintahan dalam penegakan hukum. Pemerintahan Indonesia menjadi salah satu faktor penghambat penyelesaian kasus yang menyangkut kepentingan politik. Meratifikasi Statuta Roma adalah salah satu jalan untuk memotivasi dan merubah pemerintahan Indonesia menjadi lebih baik. Mendukung perdamaian dunia yang sesuai dengan pembukaan UndangUndang Dasar Republik Indonesia 1945, bahwa Indonesia turut serta dalam mendukung perdamaian dunia dan keadilan sosial. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan meratifikasi Statuta Roma. Selain mendukung perdamaian dunia, hal ini juga mendukung keeksistensian Indonesia di mata dunia internasional. Sementara itu PBB juga telah memberikan rekomendasi pada Indonesia pada Universal Periodic Review (UPR) pada tanggal 3-5 Mei 2017 yang diadakan di Genewa. Swiss. Setelah Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM berlaku, ada beberapa pelaksanaan Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia yang Namun itu hanya sampai pada tahun 2008 saja. Memang, belum ada pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang terjadi lagi setelah yang terakhir kalinya adalah kasus ABEPURA pada tahun 2000. Namun, berbicara mengenai penyelesaian sampai sekarang belum ada jalan keluar yang meyakinkan dari pemerintah mengenai kasus ABEPURA maupun kasus-kasus tahun Walaupun dalam Undang- Undang. No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Asasi Manusia membolehkan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat sebelum undang-undang ini dibuat. Berdasarkan hal itu, meratifikasi Statuta Roma bisa menjadi salah satu jalan yang boleh jadi sangat dibutuhkan oleh Indonesia, menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), terdapat beberapa keuntungan dan kerugian yang akan didapatkan apabila Indonesia meratifikasi Statuta Roma, keuntungannya yaitu:10 Hak untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan Mahkamah Pidana Internasional Sebagai negara pihak yang meratifikasi Statuta Roma, maka dapat dipastikan negara pihak dapat berperan aktif dalam kegiatan Mahkamah Pidana Internasional. Seperti apabila terdapat suatu musyawarah. Indonesia dapat mengutarakan pendapatpendapat dari sudut pandang Indonesia dalam pelaksanaan Mahkamah Pidana Internasional. Hal ini bisa menjadi sarana dalam melindungi warga negara Indonesia dari segala tuduhan sebagai subjek Mahkamah Pidana Internasional. Membantu pembaharuan hukum di indonesia. indonesia saat ini masih menjadi negara berkembang. Di mana penegakan hukumnya juga dalam tahap perkembangan. Keuntungannya dengan meratifikasi Statuta Roma, maka Indonesia dapat segera menyesuaikan sistem hukum ataupun penegakan hukum agar bisa berjalan bersandingan dengan Statuta Roma. Tentu saja harus selama tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional. Mengefektifkan hukum nasional Banyak pihak yang khawatir akan intervensi Mahkamah Pidana Internasional dalam peradilan hukum nasional. Tapi nyatanya hukum nasional harus selalu Karena Mahkamah Pidana Internasional hanya akan beraksi ketika sebuah negara tidak bisa . atau tidak mau . dalam menyelesaikan kasus kejahatan. Hal ini juga membuktikan bahwa Mahkamah Pidana Internasional sebagai jalan terakhir (Last resor. dalam penyelesaian kasus kejahatan. Sebagai motivasi dalam penegakan hukum nasional Indonesia telah memiliki Undang- Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan juga instrumen perlindungan HAM yang memadai. Ditenggarai oleh pembuktian diri pada dunia internasional bahwa dapat melaksanakan perlindungan HAM dan juga desakan Mahkamah Pidana Internasional, maka motivasi untuk perbaikan kualitas penegakan hukum dan pencegahan terhadap kasus kejahatan HAM yang akan terjadi diharapkan menjadi berkurang. Hal ini juga bisa menjadi motivasi penyelesaian kasus HAM yang belum menemui jalan keluar diharapkan menemui titik terang. Karena Sistem pengadilan Mahkamah Pidana Internasional yang diatur Statuta Roma mempunyai yurisdiksi Ratione Temporis yang berarti Mahkamah Pidana Internasional hanya bisa mengadili kejahatan yang terjadi setelah tahun 2002, yaitu saat Statuta Roma mulai berlaku. Sedangkan kerugian yang akan didapat apabila Indonesia tidak meratifikasi Statuta Roma, yaitu: Perkembangan penegakan hukum dan perlindungan HAM akan berjalan lebih lambat Seperti yang tertulis pada keuntungan di atas, bahwa dengan adanya Statuta Roma maka motivasi dalam perkembangan penegakan hukum akan menjadi lebih cepat. Namun berbeda apabila tidak meratifikasi Statuta Roma, perkembangan perlindungan hukum di indonesia akan berjalan lebih lambat. Hilangnya salah satu motivasi adalah penyebabnya. Mengingat juga apabila Statuta Roma diratifikasi maka sistem hukum harus berkembang agar bisa berjalan selaras dengan Statuta Roma. Praktik Impunitas Impunitas di sini berarti sebagai tindakan yang mengabaikan tindakan hukum terhadap pelanggaran atau dalam kepustakaan umum diartikan sebagai Auabsence of punishmentAy. Praktik impunitas menyebabkan sejumlah individu lepas dari hukuman atas kejahatan yang telah dia lakukan. Hal ini pernah terjadi pada Pengadilan HAM Ad Hoc atas kasus Timor Timor. Saat itu Jenderal Wiranto dan Mayor Jenderal Zacky Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Makarim terbebas dari segala tuduhan. Tekanan dari dunia internasional Jika dilihat dari sisi pergaulan antar masyarakat internasional. Indonesia dapat dianggap tidak mendukung perdamaian dunia. Yang salah satunya adalah Perlindungan terhadap HAM. Salah satu negara yang mendesak Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma adalah Belanda. Begitu juga dengan PBB yang memberikan rekomendasinya pada Indonesia. Bisa saja komitmen Indonesia terhadap perdamaian dunia dipertanyakan dan Undang-Undang Dasar 1945 pun bisa terkena dampaknya. Atas dasar faktor-faktor urgensi, keuntungan dan kerugian di atas, penulis berpendapat bahwa Indonesia sangat layak untuk meratifikasi Statuta Roma. Berkaca dari alasan keurgensian yang disandingkan langsung dengan kondisi Indonesia saat ini dan Statuta Roma yang tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945, justru Statuta Roma sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, perihal mengenai Statuta Roma sebagai bentuk pengefektifan penegakan HAM dan pelaksanaan pengadilan HAM yang dikawal dengan UndangUndang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga menjadi faktor penting dalam meratifikasi Statuta Roma. Maka pastinya ratifikasi Statuta Roma akan menambah dampak yang signifikan dalam perkembangan pembaharuan hukum dan penegakan hukum di indonesia. Mahkamah Pidana Internasional juga bersifat komplementer yang maksudnya adalah jika terjadi kejahatan yang menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional, maka pengadilan terhadap kejahatan tersebut terlebih dahulu akan diserahkan pada hukum nasional negara di mana kejahatan tersebut dilakukan. Apabila negara tersebut tidak mau . atau tidak bisa . dalam menyelesaian kasus kejahatan yang berkaitan, maka Mahkamah Pidana Internasional akan maju untuk mengadili kejahatan Kemudian akibat dari ratifikasi Statuta Roma tentunya juga akan berdampak pada munculnya undang- undang baru. Menurut Pasal 10 Undang- Undang No. Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Indonesia harus menerbitkan undangundang baru. Karena ketika perjanjian internasional itu menyangkut masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara. perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia. kedaulatan atau hak berdaulat negara. asasi manusia dan lingkungan hidup. pembentukan kaidah hukum baru. dan/atau hibah luar negeri. Maka undang-undang baru harus terbit. Jika dikaitkan dengan teori aliran monoisme dan aliran dualisme, maka Indonesia dalam hal ini menganut aliran dualisme primat hukum nasional atas hukum Alasannya, jika ingin menerapkan hukum internasional di Indonesia, maka pemerintah Indonesia harus mengikatkan diri pada perjanjian internasional tersebut yang di mana pengesahannya dengan cara ratifikasi, sesuai pada Pasal 1 angka 2 Undang- Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Juga menurut pembahasan di atas terkait Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional yang harus menerbitkan undang-undang baru. Hal ini sesuai dengan aliran dualisme primat hukum nasional atas hukum internasional yang diperlukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional agar hukum internasional tersebut dapat berlaku di Indonesia. Analisis Keharmonisan dan tidak saling bertentangan antara UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan Statuta Roma Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM lahir atas amanat pada Pasal 104 ayat . Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengisyaratkan bahwa pengadilan HAM dilaksanakan di lingkungan peradilan umum. Lahirnya undang-undang ini adalah bukti Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 keseriusan negara dalam penyelesaian kasus HAM. Negara di sini berusaha menjamin hak warga negaranya dalam memperoleh keadilan dan sebagai sarana pencegahan dalam kasus pelanggaran HAM berat yang akan terjadi. Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tahun 1998 bisa menjadi perhatian atas perlunya peradilan khusus yang tegas di lingkungan peradilan nasional. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada pasal 43-44 menjelaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak mempunyai kasus Sehingga kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini diberlakukan dapat diadili. Seperti yang disebutkan di pembahasan sebelumnya, dalam mempercepat pembaharuan hukum dan penegakan hukum di Indonesia, maka Statuta Roma bisa menjadi salah satu jalan. Dengan adanya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maka terdapat kemungkinan kedua peraturan ini akan saling Dibutuhkan harmonisasi agar kelak kedua peraturan ini tisak saling Ada beberapa hal yang segera diharmoniasikan agar kedepannya tidak menimbulkan masalah, pertama yakni masalah lingkup kewenangan kejahatan, yaitu: Lingkup Kewenangan. Penyesuaian pada asas ne bis in idem Kesiapan lembaga dan penegak hukum di Indonesia. Pertama, kita melihat pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tersebut, terdapat pasal yang hampir serupa dengan Statuta Roma. Hal itu terletak pada pasal 7-9 Undang-Undang No. 26 tahun 2000 dan pasal 5-8 ketentuan Statuta Roma. Yang membedakan adalah apabila pada Undang-Undang No. 26 tahun 2000 hanya mempunyai dua lingkup kewenangan dalam pelanggaran HAM berat yaitu kejahatan genosida . dan kejahatan terhadap kemanusiaan . rimes against humanit. , berbeda dengan Statuta Roma yang mempunyai empat lingkup kewenangan dalam kejahatan, yaitu kejahatan perang . ar crime. , kejahatan genosida . , kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes against humanit. , dan kejahatan agresi . Sebenarnya definisi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terdapat pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak jauh berbeda dengan definisi pada ketentuan Statuta Roma. Menurut penulis. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 harus menambahkan dua kejahatan lagi dalam lingkup kewenangannya, yaitu kejahatan perang dan kejahatan agresi sesuai dengan yang tertuang pada Statuta Roma. Salah satunya adalah pengharmonisasian pasal 7 huruf k Statuta Roma sangat dibutuhkan oleh Indonesia dalam menghadapi perkembangan zaman dan kejahatan yang terus berubah dan berkembang. Perngharmonisasian dalam huruf k ini diperlukan untuk mencegah kejahatan terhadap kemanusiaan baru muncul dan berkembang. Selain perihal harmonisasi, ini bertujuan untuk memperluas definisi pelanggaran HAM dan untuk mencegah keempat macam pelanggaran tersebut terjadi. Kedua, yakni pengharmonisasian pada asas ne bis in idem. Indonesia dalam hukum acaranya menganut asas ne bis in idem yang artinya bahwa seseorang tidak boleh dituntut dua kali atas perbuatan yang sama, yang sebelumnya sudah diputus oleh hakim. 11 Hal ini sama dengan Statuta Roma yang juga menganut asas tersebut, namun dalam pengecualian. Seseorang bisa diadili untuk yang kedua kalinya oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila bersinggungan dengan dua hal, yaitu apabila dalam peradilan sebelumnya bertujuan untuk melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana untuk kejahatan yang berada di dalam jurisdiksi Mahkamah dan yang kedua tidak dilakukan secara mandiri atau tidak memihak sesuai dengan norma-norma mengenai proses yang diakui oleh hukum internasional dan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan maksud untuk membawa orang yang Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 bersangkutan ke depan Mahkmah. Dalam hal ini Indonesia harus menyesuaikan pemahaman bahwa asas ne bis in idem yang digunakan oleh Mahkamah Pidana Internasional berbeda dengan yang digunakan oleh Indonesia. Penerapan asas ne bis in idem dengan syarat pengecualian oleh Statuta Roma adalah untuk mencegah ketidakadilan dan praktik impunitas terjadi dalam keberlangsungan peradilan. Oleh karena itu Indonesia harus memahami terlebih dahulu asas pengecualian tersebut kemudian menjadikan hal itu sebagai pegangan pada keberlangsungan peradilan, khususnya Pengadilan ad hoc hak asasi manusia. Sehingga pada akhirnya dapat penegakan hukum di Indonesia harus menjungjung tinggi keadilan dan menerapkan ketegasan lebih baik dari sebelumnya. Ketiga, harus adanya kesiapan dari lembaga hukum dan para penegak hukum Indonesia dalam menjalin hubungan dengan Mahkamah Pidana Internasional. Statuta Roma adalah perjanjian internasional dan tentunya akan muncul kerja sama Maka dari itu lembaga dan penegak hukum harus siap akan hal itu. Peningkatan mutu kerja, fasilitas, sarana dan peran berbahasa harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, supaya Indonesia dapat dipandang baik dan keesiktensian di dunia internasional tetap terjaga. Peran berbahasa merupakan salah satu contoh hal yang sangat dibutuhkan oleh para penyidik dan hakim dalam berkomunikasi. Pada pasal 36 angka 3 huruf . Statuta Roma, dijelaskan bahwa kandidat hakim Mahkamah Pidana Internasional harus setidaknya bisa berbahasa satu bahasa kerja yang telah ditetapkan di Statuta Roma. Melihat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang harus disesuaikan dengan Statuta Roma seolah-olah menunjukkan bahwa Statuta Roma lebih baik daripada hukum nasional. Namun keadaan tidak selamanya seperti itu. Hal ini bisa kita lihat di Pasal 43 ayat . Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM yang menganut asas retroaktif, yang juga menimbulkan perdebatan karena bertentangan dengan asas legalitas pada Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia 1945, namun asas retroaktif dalam undang- undang ini merupakan pengecualian yang diputus hati-hati oleh Mahkamah Konstitusi saat Judicial Review mengenai asas retroaktif ini. Sementara itu. Statuta Roma berasaskan non- retroaktif yang berarti Statuta Roma hanya wewenang pada kasus yang terjadi setelah Statuta Roma berlaku, yakni setelah 1 Juli 2002. Asas ini terdapat pada Pasal 11 Statuta Roma yang menjelaskan ratione temporis Statuta Roma. Jadi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM seharusnya lebih efektif dari Statuta Roma. Hanya saja kembali pada faktor- faktor yang membuat undang-undang ini tidak efektif penerapannya. Contohnya adalah kepentingan politis dan praktik impunitas. SIMPULAN Bahwa Statuta Roma urgent dan layak diratifikasi oleh Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari beberapa faktor, yaitu: Kasus-kasus tahun 1998 di indonesia yang tidak tuntas peradilannya. Mendukung perdamaian dunia. Statuta Roma sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang bertujuan untukmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Wacana sejak tahun 2008 Perkembangan hukum di Indonesia. Mahkamah Pidana Internasional tidak akan mengganggu state party dalam penyidikan yang terkait dengan yurisdiksi Statuta Roma. Karena Mahkamah Pidana Internasional berperan sebagai last resort dan bersifat komplementer, yakni baru akan bergerak apabila state party Statuta Roma unwilling atau unable dalam menyelesaikan suatu kasus. UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM tidak harmonis dengan Statuta Roma. Jurnal Pendidikan Tambusai SSN: 2614-6754 . ISSN: 2614-3097. Halaman 453-461 Volume 4 Nomor 1 Tahun 2020 Bahwa ada beberapa hal yang harus diubah agar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM harmonis dengan Statuta Roma. Pertama adalah masalah lingkup kewenangan kejahatan yang harus ditambah dua yurisdiksi lagi, yaitu kejahatan perang . ar crime. dan kejahatan agresi . dan pasal 7 huruf k. Kedua adalah asas ne bis in idem. Statuta Roma yang menganut asas tersebut, memiliki pengecualian dalam penerapannya, yaitu Seseorang bisa diadili untuk yang kedua kalinya oleh Mahkamah Pidana Internasional apabila bersinggungan dengan dua hal, yaitu apabila dalam peradilan sebelumnya bertujuan untuk melindungi orang yang bersangkutan dari tanggung jawab pidana untuk kejahatan yang berada di dalam jurisdiksi Mahkamah atau tidak dilakukan secara mandiri atau tidak memihak sesuai dengan norma-norma mengenai proses yang diakui oleh hukum internasional dan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan maksud untuk membawa orang yang bersangkutan ke depan Mahkmah. Atas dasar hal itu maka Indonesia harus menerapkan pemahaman terlebih dahulu bahwa asas ne bis in idem yang digunakan oleh Mahkamah Pidana Internasional berbeda dengan yang digunakan oleh Indonesia Setelah memahami maka asas pengecualian tersebut kemudian dijadikan sebagai pegangan pada keberlangsungan peradilan. Ketiga adalah adalah kesiapan dari lembaga hukum dan para penegak hukum Indonesia dalam menjalin hubungan dengan Mahkamah Pidana Internasional. Seperti contohnya kemampuan berbahasa yang sangat dibutuhkan oleh para penyidik dan hakim dalam berkomunikasi. DAFTAR PUSTAKA