Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum Vol. No. 1 Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 86-92 DOI : https://doi. org/10. 59581/deposisi. Politik Hukum Investasi Pertambangan di Indonesia Rizqiani Purwaningtiyas R. 1,Diajeng Dwi Oktaverina2. Bhim Prakoso3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Jember Email: rizqianipr@gmail. com1, diajengdwioktaverina@gmail. Abstrac. This article discusses the dynamics of the development of mining management policies in Indonesia. Where mining activities in Indonesia itself have been going on for a long time. The study of this article shows mining regulatory policies in Indonesia to date, which have experienced many ups and downs in several regions of Indonesia. Starting from the licensing system, utilization of natural resources, policies towards mine workers and several other things, both national and international companies. The various dynamics of these developments show that mineral and coal mining is always seen as a strategic commodity economic center so it is worth fighting over, especially Indonesia which has a lot of natural resources whether it was once by domestic or foreign entrepreneurs and even recently by the central and regional governments, and the law was then held to support these goals. Keywords: Investment. Mining. Investment Law Politics. Abstrak. Artikel ini membahas dinamika perkembangan kebijakan pengelolaan pertambangan di Indonesia. Dimana kegiatan pertambangan di Indonesia sendiri telah berlangsung lama. Kajian artikel ini memperlihatkan kebijakan regulasi pertambangan di Indonesia hingga saat ini yang banyak mengalami pasang surut di beberapa wilayah Indonesia. Dimulai dari sistem perizinan, pemanfaatan sumber daya alam, kebijakan terhadap para pekerja tambang dan beberapa hal lainnya baik perusahaan nasional maupun internasional. Berbagai dinamika perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pertambangan mineral dan batu bara selalu dipandang sebagai pusat ekonomi komoditas strategis sehingga layak diperebutkan, terutama Indonesia yang memiliki banyak sumber daya alam entah itu dulunya oleh pengusaha dalam negri maupun asing daln bahkan belakangan ini oleh pemerintah pusat dan daerah, dan hukum kemudian diadakan untuk mendukung tujuan-tujuan tersebut. Kata Kunci: Investasi. Pertambangan. Politik Hukum Investasi PENDAHULUAN Politik hukum adalah garis atau kebijakan resmi tentang hukum yang harus diberlakukan atau yang tidak boleh diberlakukan untuk mencapai tujuan Negara. Tujuan dari politik hukum itu sendiri adalah untuk menciptakan suatu sistem hukum yang dikehendaki baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat luas. Salah satu bentuk produk politik hukum adalah peraturan perundang-undangan (Frenk, 2. Ada dua bentuk produk politik hukum, yaitu pertama, produk hukum konservatif, yaitu peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka menciptakan sistem hukum yang dikehendaki oleh pemerintah dan menjadikan hukum sebagai "alat rekayasa sosial". Kedua, produk hukum yang responsif, yang materi muatannya didasarkan pada realitas sosial dan perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat (Hikmanto Juwana, 2. Kebijakan terbaru yang berlaku saat ini dituangkan dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang sebagian telah diubah dengan UU No. 3/2020. Berbagai undang-undang yang telah dibentuk dan dalam praktiknya berlaku tidak selalu secara spesifik mengatur tentang pertambangan minerba, namun ada juga yang sebenarnya mengatur Received November 03, 2023. Accepted Desember 19, 2023. Published Maret 31, 2024 * Rizqiani Purwaningtiyas R. rizqianipr@gmail. isu lain namun memiliki keterkaitan dengan pertambangan. Dalam artikel ini, kami ingin mengeksplorasi dinamika yang terjadi dalam perkembangan tersebut, apa saja yang berubah dan apa saja yang tetap. Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, salah satunya di sektor pertambangan mineral dan batubara. Dari potensi sumber daya alam mineral dan batubara, investasi di bidang pertambangan mineral dan batubara menarik untuk dikaji baik dari aspek hukum maupun aspek ekonomi, melihat tumpukan mineral dan batubara ibarat melihat tumpukan kekayaan, batubara bahkan disebut-sebut sebagai emas hitam, sebuah kekayaan hukum yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan ekonomi bangsa. Dengan memahami bahwa usaha pertambangan mineral dan batubara yang ada merupakan suatu kegiatan usaha yang sangat diminati banyak khalayak jajaran pengusaha. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan metodologi penelitian yuridis. pendekatan metodologi penelitian normatif (Soekanto, 1. Penulis menggunakan metode deskriptif analisis dengan fokus pada penggunaan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang relevan dengan tulisan ini. Sebagai bahan rujukan, penulis mengandalkan sumber hukum primer dari peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder dari jurnal-jurnal akademis, buku-buku referensi yang relevan, dan sumber-sumber informasi elektronik. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkembangan Politik Hukum Investasi pada Pertambangan Politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat fundamental dalam menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang akan dibentuk serta tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk menghukum sesuatu (Padmo, 1. , dengan demikian politik hukum menurut Padmo Wahjono berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa yang akan datang . us Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai kegiatan memilih dan cara-cara yang akan dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. (Satjipto, 1. Menurut Satjipto Rahardjo, ada beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu: . tujuan-tujuan apa yang ingin dicapai dengan sistem hukum yang ada. cara-cara apa dan yang mana yang dianggap paling baik untuk digunakan dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut. kapankah saatnya hukum itu perlu diubah dan dengan cara-cara apa perubahan-perubahan itu dilakukan. dapatkah DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 86-92 dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan yang dapat membantu menentukan proses pemilihan tujuan-tujuan dan cara-cara mencapai tujuan-tujuan itu dengan baik. Dalam konteks pertambangan minerba, politik hukum merupakan sebuah pedoman dalam pembentukkan kebijakan ataupun substansi yang berkenaan dengan pertambangan minerba serta bertindak sebagai sebuah sarana untuk menilai ataupun mengkritisi tiap-tiap produk hukum pertambangan yang telah dihasilkan guna melihat apakah hal tersebut sudah sejalan dengan tujuan negara (Rachmat Safaa, 2. Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 yang diundangkan dalam Lembar Negara Tahun 2020 Nomor 147 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6525 merupakan fase terbaru hukum pertambangan di Indonesia. Alasan diadakannya perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 dilandasi oleh beberapa hal, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan baik sebagian maupun secara keseluruhan permohonan uji materil terhadap beberapa pasal dalam UU Minerba 2009, sinkronisasi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba dan adanya kasus tumpang-tindih perizinan pertambangan Berbagai kebijakan pengelolaan sumber daya alam menjadi isu hukum yang menarik untuk dikaji. Setiap rezim pemerintahan yang berkuasa memiliki penekanan yang berbeda dalam meletakkan dasar pertumbuhan ekonomi negara. Saat Orde Baru, pemerintah menekankan sektor ekonomi sebagai basis pertumbuhan ekonomi negara. Sehingga pertumbuhan ekonomi negara digalakkan dengan tidak mengedepankan dampak pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan. (Ade Saptono, 2. Politik hukum pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia adalah memberikan perlindungan ekonomi bagi masyarakat dan negara, meskipun secara sosial menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks hukum ekonomi ketika negara memperbaiki kebijakan pengelolaan pertambangan minerba yang bertujuan untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat dan negara, namun disatu sisi muncul kerugian dimasyarakat yang nantinya negara harus mengatasi kerugian yang ada dan menimbulkan hal lain yaitu dengan menafsirkan dan merekonstruksi politik hukum pertambangan minerba. Perkembangan politik hukum pertambangan dari tahun ke tahun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, kegiatan ini nyatanya memberikan dampak positif dan negatif terhadap ekonomi, lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Secara sosial, masyarakat memiliki persepsi positif terhadap kehadiran perusahaan pertambangan batubara, namun demikian, kegiatan pertambangan meningkatkan potensi konflik antar masyarakat terkait hak penguasaan lahan dan lowongan pekerjaan. Sektor pertambangan minerba memiliki peran sentral dalam upaya perwujudan kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan sehingga adanya rekonstruksi hukum pertambangan minerba berorientasi pada tujuan yang bersifat ius constituendum agar kedepannya penyelenggaraan kegiatan pertambangan minerba dapat berjalan dengan efektif. Selain itu. UU yang disahkan pada masa pandemi COVID-19 bertujuan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara. Salah satu isu yang terdapat di UU Nomor 3 Tahun 2020 adalah upaya pemerintah untuk melakukan perubahan sistem perizinan pertambangan. Persoalan perizinan pertambangan masih menjadi salah satu masalah utama dalam kegiatan usaha ini. Setidaknya ada permasalahan yang mempengaruhi sulitnya mengatasi permasalahan di sektor perizinan, yaitu adanya ego sektoral yang bersihkeras untuk tidak mematuhi aturan yang ada pada sektor perizinan yang masih terdistorsi yang meyebabkan perizinan tidak lagi dipandang sebagai instrumen hukum untuk mengendalikan kegiatan, melainkan sebagai sumber (I Made Arya Utama, 2. , jika dikaitkan dengan lingkungan pertambangan yang ada, pengaturan tentang pengelolaan lingkungan pertambangan secara sistematis dan terpadu guna mencegah terjadinya pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat kegiatan Misalnya dalam kegiatan reklamasi, yang dilakukan sepanjang tahap usaha pertambangan mulai menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas ekosistem sekitar yang nantinya dapat berfungsi kembali sebagaimana fungsinya. Dan juga dalam kegiatan pasca tambang minerba diatur pula kegiatan yang terencana, sistematis, dan berlanjut setelah seluruh kegiatan usaha pertambangan selesai yang bertujuan untuk memulihkan ekosistem dan sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. Dampak Politik Hukum Investasi Pertambangan Di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Menurut Padmo Wahjono, (Dwi Qurbani, 2. politik hukum sebagai kebijakan dasar yang dapat menentukan arah, bentuknya maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Politik hukum adalah kebijakan dari penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria menghukum sesuatu yang meliputi pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakan Hal ini dapat diartikan sebagai politik hukum investasi pertambangan di Indonesia ikut serta memberikan masukan terhadap Upaya terciptanya produk hukum hasil pertambangan yang dibutuhkan baik ditingkat nasional maupun daerah di masa depan. Sedang Moh. Mahfud MD (Mundzir. Hudiarini, & Muslim, 2016. ) mendefinisikan politik hukum sebagai legal policy atau garis . resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan baik dengan dibuatnya hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan Negara. DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 86-92 Secara mendasar usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah yang nyata terhadap pendapatan nasional dan pembangunan daerah terkait permintaan global akan batubara sebagai sumber energi alternatif untuk mencukupi kebutuhan energi seiring dengan meningkatnya harga bahan bakar minyak bumi (Satriawan, 2. Namun yang tidak bisa diabaikan adalah kegiatan pertambangan sering kali menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan hidup, disamping bentuk eksploitasi lingkungan lainnya seperti pembukaan lahan . pen pi. , hilangnya biota tumbuhan, penebangan pohon yang difungsikan sebagai penyokong cadangan air, mengganggu koridor hewan dalam habitat aslinya, serta belum lagi limbah yang dihasilkan penyebab pencemaran tanah dan air. Undang-Undang Mineral dan batubara khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai memang lebih bermuatan pada resource used oriented law atau yang menitik beratkan pada aspek pemanfaatan sumber daya dan lingkungan sehingga minim muatan hukum yang pro-ekologis, hadirnya undang-undang mineral dan batubara tersebut memberikan ruang gerak dalam rangka memanfaatkan kekayaan mineral, meskipun di dalamnya mengatur aspek-aspek penting tahapan kegiatan pertambangan namun tidak banyak menyinggung mengenai unsur perlindungan lingkungan. (Satriawan, 2. Pemerintah pusat juga bertanggung jawab dalam melaksanakan kewenangan negara dalam mengurus sektor (Frawansa & Anggraini, 2023. ) Namun, meningkatnya jumlah operasi pertambangan, baik oleh pemilik modal yang berasal dari luar negeri . maupun pemilik modal yang berasal dari dalam negeri . , memiliki dampak negatif yaitu penguasaan secara besar-besaran serta pencemaran dan perusakan lingkungan yang parah. Tidak hanya berdampak negatif melainkan memiliki dampak yang positif juga bagi iklim usaha dan berinvetasi di Indonesia. Mulai dari proses perizinan yang mudah dan lebih sederhana dan cepat. Kemudian, pungutan liar yang diptong dengan cara menyatukan seluruh proses perizinan kedalam suatu sistem perizinan elektronik yaitu sistem OSS (Online Single Submissio. Kegiatan investasi yang semakin dipermudah tanpa adanya batasan minimal modal dan segala pengurusan seperti pengurusan paten, merek dan pengadaan tanah dan lahan semakin menjadi lebih mudah. Terlebih jika berinvestasi di Kawasan ekonomi khusus pelayanan perizinan berusaha di kawasan-kawasan tersebut akan dilakukan dengan cepat dengan fasilitas fiskal yang terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submissio. Dan negara Indonesia akan mendirikan Lembaga Dana Kekayaan Negara (Sovereign Wealth Fun. yang nantinya akan mengatur dan menempatkan dana atau asset negara secara langsung maupun tidak langsung dan melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga. Serta, undang-undang omnibus law cipta kerja akan melindungi dan meningkatkan peran pekerja dalam mendukung kegiatan investasi di Indonesia dan akan memberikan kepastian hukum dalam pengaturan memberikan upah minimum dan pesangon para pekerja. Adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dihadapkan dengan berbagai tantangan (Frawansa & Anggraini, 2. Salah satu tantangan utamanya adalah minimnya pengawasan karena diambil alih oleh Pusat, serta mudahnya penerbitan izin investasi, yang sering kali menimbulkan penolakan dari masyarakat. (Butar Butar, 2. Omnibus Law, atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah diterbitkan sebagai upaya dalam meningkatkan atau penyederhanaan regulasi di Indonesia demi meningkatkan iklim dan daya saing investasi, meskipun belum banyak populer di Indonesia. KESIMPULAN Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, kegiatan tersebut ternyata memberikan dampak positif dan negatif terhadap perekonomian, lingkungan, dan sosial bagi masyarakat sekitar. Sektor pertambangan mineral dan batubara mempunyai peran sentral dalam upaya mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan agar rekonstruksi undang-undang pertambangan mineral dan batubara berorientasi pada tujuan ius constituendum sehingga ke depan terlaksananya undang-undang pertambangan mineral dan batubara. kegiatan penambangan batubara dapat berjalan dengan efektif. Minerba khususnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai lebih fokus pada hukum resource use centric atau fokus pada aspek pemanfaatan sumber daya dan lingkungan hidup sehingga minim muatan hukum pro-ekologis. hadirnya undang-undang Mineral dan batubara ini memberikan ruang gerak dalam memanfaatkan kekayaan mineral, meskipun mengatur aspek-aspek penting dalam tahapan kegiatan pertambangan namun tidak banyak menyebutkan unsur perlindungan lingkungan hidup. DEPOSISI: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum - Volume 2. No. Maret 2024 e-ISSN: 2987-4211. p-ISSN: 2987-5188. Hal 86-92 DAFTAR PUSTAKA